4 0 457 KB
PERLINDUNGAN BAYI, ANAK, PEREMPUAN DAN LANJUT USIA TERHADAP KEKERASAN FISIK NO. DOKUMEN
/UN3.9.1/PP/2016
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TANGGAL TERBIT
NO. REVISI
HALAMAN
00
1/2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR,
Januari 2016
Pelayanan kepada pasien terkait pencegahan dan penanganan kekerasan fisik yang terjadi pada pasien bayi, anak, dan manusia lanjut usia.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk: 1. Menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pasien 2. Mencegah terjadinya kekerasan fisik pada pasien
KEBIJAKAN
Kebijakan direktur rumah sakit nomor ..../UN3.24/2016 tentang perlindungan terhadap kekerasan fisik.
PROSEDUR
Persiapan 1. Ada ketentuan jadwal besuk bagi pasien. 2. Kebijakan terkait kunjungan di luar jam besuk. 3. Skrining pasien-pasien yang beresiko mengalami kekerasan fisik. 4. Identifikasi pengunjung RS yang mencurigakan. 5. Terdapat nomor darurat terkait kejadian kekerasan fisik. 6. Adanya alat pemantau CCTV pada area-area yang rawan.
Prosedur Kerja 1. Identifikasi pasien beresiko thd kekerasan dimulai dari Unit Gawat Darurat. 2. Permintaan perlindungan dari kekerasan fisik bisa dilakukan atas permintaan keluarga pasien atau lembaga tertentu. 3. Di Unit Rawat Inap segera merespon bila pasien butuh bantuan dg koordinasi dengan pihak terkait.
PERLINDUNGAN BAYI, ANAK, PEREMPUAN DAN LANJUT USIA TERHADAP KEKERASAN FISIK NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
00
2/2
/UN3.9.1/PP/2016
4. Instalasi Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (Kamtibling) melaksanakan penjagaan khusus terkait ancaman kekerasan fisik. 5. Penunggu
pasien
mendapatkan
kartu
penunggu
dan
pembesuk menunjukan identitas dan harus seizin dari penunggu pasien. 6. Lokasi terpencil dan terisolasi dilakukan penjagaan dan pengawasan dengan kamera CCTV.
Penanganan kejadian kekerasan fisik thd pasien sesuai SPO Black Code A. Prosedur I : Orang yang menemukan kasus 1. Ingat
keselamatan
anda
adalah
yang
utama,
bersikaplahsetenang mungkin. 2. Jangan melakukan gerakan yang gegabah dan tiba-tiba 3. Ajak bicara dan menjawab percakapan, lakukan apa yang mereka inginkan jangan lebih. 4. Bila
memungkinkan
cari
tahu
penyebab/alasan
tindakannya. 5. Ingat apa yang menjadi ciri pelaku (pakaian, penampilan, umur, dll) 6. Segera hubungi line 333 informasikan “Black Code”, sebutkan nama, lokasi kejadian dan hal-hal lain yang terkait. Bila ruangan dilengkapi dengan alarm emergensi, tekan alarm bila situasi memungkinkan. 7. Jika penyerang melarikan diri, catat rute yang diambil, nomor dan jenis kendaraan dan informasi lainnya. 8. Berikan informasi saat anggota security tiba. Tunggu instruksi lebih lanjut.
PERLINDUNGAN BAYI, ANAK, PEREMPUAN DAN LANJUT USIA TERHADAP KEKERASAN FISIK NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
00
3/2
/UN3.9.1/PP/2016
B. Prosedur II : Pusat pengendali informasi emergensi (PPIE) Informasi Black Code melalui telepon “333” 1. Konfirmasi informasi yang masuk terkait “Black Code” baik nama, tempat dan detail kejadian. 2. Informasikan lewat pengeras suara sebagai berikut, contoh: “Perhatian untuk seluruh staf, Respon Black Code di Unit Rawat Inap” ulangi sebanyak 3 (tiga) kali. 3. Hubungi Komandan Regu Jaga Security dan Kepala Instalasi Kamtibling. 4. Pegang kendali komunikasi lewat telepon dan radio. 5. Hubungi pihak kepolisian atas instruksi dari Komandan Regu Jaga atau Kepala Instalasi Kamtibling yang berada di lokasi kejadian. 6. Bila kondisi telah terkendali kembali diinformasikan lewat pengeras suara, sebagai berikut, contoh : “Perhatian untuk seluruh staf, Black Code di Unit Rawat Inap Telah Terkendali” ulangi sebanyak 3 (tiga) kali.
Informasi Black Code melalui alarm emergensi 1. Konfirmasi
informasi
yang
masuk
dengan
menginstruksikan anggota security meluncur ke lokasi alarm aktif. 2. Setelah
mendapat
kepastian,
informasikan
lewat
pengeras suara sebagai berikut, contoh : Perhatian untuk seluruh staf, Respon Black Code di Unit Rawat Inap” ulangi sebanyak 3 (tiga) kali. 3. Hubungi Komandan Regu Jaga Security dan Kepala
PERLINDUNGAN BAYI, ANAK, PEREMPUAN DAN LANJUT USIA TERHADAP KEKERASAN FISIK NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
00
4/2
/UN3.9.1/PP/2016
Instalasi Kamtibling. 4. Pegang kendali komunikasi lewat telepon dan radio. 5. Hubungi pihak kepolisian atas instruksi dari Komandan Regu Jaga atau Kepala Instalasi Kamtibling yang berada di lokasi kejadian. 6. Bila kondisi telah terkendali kembali diinformasikan lewat pengeras suara, sebagai berikut, contoh : “Perhatian untuk seluruh staf, Black Code di Unit Rawat Inap Telah Terkendali” ulangi sebanyak 3 (tiga) kali. 7. Instruksikan anggota security untuk menon-aktifkan alarm
emergensi.
C. Prosedur III : Penanggung jawab ruangan 1. Pastikan telah menghubungi line 333 untuk menyatakan kondisi “Black Code”. 2. Bantu persiapkan jalur masuk ke lokasi kejadian agar memudahkan bantuan datang. 3. Jika berada dilokasi yang berdekatan dengan tempat kejadian berlangsung, amankan area anda dan keluar dari area berbahaya.Buat laporan kasus.
D. Prosedur IV : Komandan regu jaga security 1. Segera merespon informasi Black Code dengan menuju ke lokasi kejadian. 2. Pastikan Pos Induk telah menghubungi Kepala Instalasi Kamtibling. 3. Berkoordinasi dengan penanggung jawab di ruangan untuk memahami situasi dan rencana penanganan. 4. Informasikan ke Pos Induk untuk prosedur evakuasi bila
PERLINDUNGAN BAYI, ANAK, PEREMPUAN DAN LANJUT USIA TERHADAP KEKERASAN FISIK NO. DOKUMEN
/UN3.9.1/PP/2016
NO. REVISI
HALAMAN
00
5/2
diperlukan. 5. Tetap tenang dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan agar tidak membahayakan diri sendiri atau orang-orang disekitar lokasi kejadian. 6. Amankan area kejadian dari orang-orang yang tidak berkepentingan. 7. Berikan informasi lengkap apabila Kepala Instalasi Kamtibling atau pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian. 8. Hubungi Pos Induk Security bila diperlukan tenaga bantuan. 9. Upayakan memperkecil akses pelaku dengan mengatur penempatan anggota.Kenakan alat pelindung diri dan siapkan perlengkapan pengamanan. 10. Bertindak secara tim, bila dipeluang untuk melumpuhkan. 11. Bila pihak kepolisian telah dilokasi serakan komando kepada polisi, namun tetap melakukan koordinasi dengan anggota lain dilokasi kejadian. 12. Informasikan kepada Pos Induk Security, bila kondisi telah bisa ditangani.Buat laporan kronologis penanganan kasus.
E. Prosedur V : Kepala instalasi kamtibling 1. Segera merespon informasi Black Code dengan menuju ke lokasi kejadian. 2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab di ruangan dan Komandan Regu jaga Security untuk memahami situasi dan membuat rencana penanganan. 3. Informasikan ke Pos Induk untuk prosedur evakuasi bila diperlukan.
PERLINDUNGAN BAYI, ANAK, PEREMPUAN DAN LANJUT USIA TERHADAP KEKERASAN FISIK NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
00
6/2
/UN3.9.1/PP/2016
4. Pastikan anggota telah mengenakan alat pelindung diri. 5. Berikan informasi lengkap apabila pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian. 6. Instruksikan
Komandan
Regu
Jaga
Security
dan
anggotanya untuk memperkecil akses pelaku dengan mengatur penempatan anggota. 7. Informasikan kepada Pos Induk Security, bila kondisi telah bisa ditangani. 8. Bila pelaku diamankan pihak kepolisian, instruksikan agar penanggung jawab ruangan dan komandan regu jaga security untuk mendampingi pihak kepolisian sebagai saksi. 9. Melaporkan kejadian dan penanganan yang dilakukan kepada jajaran direksi. UNIT TERKAIT
Unit gawat darurat Unit rawat jalan Unit rawat inap Kamar operasi Intensive Care Unit (ICU) Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Unit Catheterization Laboratory Unit radiologi Unit laboratorium