Panduan PPKS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

0



PANDUAN PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL DIREKTORAT BINA KETAHANAN KELUARGA LANSIA DAN RENTAN TAHUN 2019 0



PANDUAN PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



DIREKTORAT BINA KETAHANAN KELUARGA LANSIA DAN RENTAN TAHUN 2019



PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, maka buku “Panduan Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Sebagai Layanan Publik” telah selesai disusun. Panduan ini dirasakan perlu disusun sebagai acuan bagi pengelola Program KKBPK dan pemangku kepentingan serta pengelola PPKS dalam hal pengembangan dan penguatan PPKS sebagai pelayanan publik di pusat, provinsi, Kabupaten/kota khususnya di kecamatan. Diharapkan dengan adanya panduan ini, dapat membantu pengelola dalam pengembangan PPKS sebagai pelayanan publik. Adapun sasaran pengguna panduan ini antara lain: Pengelola PPKS mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota khususnya di kecamatan serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap PPKS. Kami menyadari buku panduan ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi substansi maupun bahasanya. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya masukan dan saran yang bermanfaat untuk penyempurnaan buku panduan ini dimasa yang akan datang. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkonstribusi dalam penyusunan Panduan Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Sebagai Layanan Publik ini, semoga bermanfaat untuk mewujudkan keluarga Indonesia menjadi keluarga yang sejahtera dan berkualitas.



Jakarta, September 2019 Direktur Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan



Dra. Widati, MM



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



i



SAMBUTAN Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan Kebijakan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri serta mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. Dalam upaya pembangunan ketahanan keluarga di Indonesia, mulai tahun 2012, Perwakilan Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Nasional (BKKBN) di seluruh Indonesia telah membentuk Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS). PPKS ini merupakan wadah yang memberikan konsultasi, KIE, konseling, bimbingan, dan fasilitasi pada keluarga. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya PPKS harus menjadi wadah yang mudah diakses melalui sarana komunikasi efektif bagi keluarga dan anggota masyarakat untuk berkonsultasi, berdiskusi, memperoleh informasi, dan beragam pengetahuan mengenai pengelolaan keluarga yang berkualitas. Demi mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PPKS, maka disusunlah “Buku Panduan Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) sebagai Layanan Publik” yang dapat digunakan oleh pengelola program KKBPK, pemangku kepentingan, dan pengelola PPKS sebagai acuan untuk mengembangkan dan menguatkan PPKS sebagai sarana layanan publik di berbagai tingkatan. Keberadaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera diharapkan dapat membantu mengatasi banyaknya permasalahan di lingkungan sosial yang disebabkan oleh ketidaktahuan keluarga dalam menjalankan fungsinya. Demikian panduan ini agar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum, dan khususnya bagi pengelola program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Jakarta, September 2019 Deputi Bidang Keluarga Sejahtera, dan Pemberdayaan Keluarga



Dr. dr. M. Yani, M. Kes, PKK



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



ii



DAFTAR ISI



PENGANTAR .............................................................................................................. i SAMBUTAN ................................................................................................................ii DAFTAR ISI ............................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................. 1 1.1.



LATAR BELAKANG ...................................................................................... 1



1.2.



TUJUAN ........................................................................................................ 2



1.2.1.



Umum ..................................................................................................... 2



1.2.2.



Khusus.................................................................................................... 2



1.3.



SASARAN ..................................................................................................... 3



1.4.



BATASAN PENGERTIAN ............................................................................. 3



BAB II ......................................................................................................................... 5 MEKANISME OPERASIONAL PPKS......................................................................... 5 2.1.



KEBIJAKAN .................................................................................................. 5



2.2.



STRATEGI .................................................................................................... 5



2.3.



PERSIAPAN PEMBENTUKAN PPKS ........................................................... 6



2.3.1.



Identifikasi Permasalahan....................................................................... 6



2.3.2.



Analisa Masalah ..................................................................................... 6



2.3.3.



Penentuan Lingkup Kegiatan PPKS ....................................................... 6



2.3.4.



Identifikasi Sumber Daya yang Dimiliki ................................................... 6



2.3.5.



Struktur Pengelola dan Pelaksana Pelayanan Teknis PPKS.................. 7



2.3.6.



Menyusun Program Kerja PPKS ............................................................ 7



2.4.



PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PPKS ................................................. 7



2.4.1.



Kebijakan Teknis/Administratif ................................................................ 7



2.4.2.



Pendanaan ............................................................................................. 8



2.4.3.



Sumber Daya Manusia ........................................................................... 8



2.4.4.



Sarana dan Pra Sarana ........................................................................ 10



2.5.



PENYELENGGARAAN PPKS..................................................................... 10



2.5.1.



Jenis Pelayanan ................................................................................... 10



2.5.2.



Promosi Pelayanan .............................................................................. 10



2.5.3.



Standar Pelayanan ............................................................................... 10



2.5.4.



Sistem Rujukan .................................................................................... 18



2.5.5.



Pengembangan Pelayanan .................................................................. 19



2.6.



PENCATATAN DAN PELAPORAN ............................................................. 19 PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



iii



2.7.



PEMANTAUAN DAN EVALUASI ................................................................ 20



BAB III ...................................................................................................................... 21 PENUTUP ................................................................................................................ 21



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



iv



BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga Indonesia dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi. Dalam pasal 47 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal. Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan cara: a). peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak; b). peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga; c). peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga; d). pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya; e). peningkatan kualitas lingkungan keluarga; dan f). peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga. Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga merupakan salah satu upaya untuk dapat mewujudkan penduduk yang berkualitas. Keluarga yang memiliki ketahanan yang kuat merupakan landasan terciptanya kualitas hidup keluarga. Secara umum, ketahanan keluarga adalah terpenuhinya segala kebutuhan keluarga baik kebutuhan materiil maupun kebutuhan moril dan spiritual. BKKBN telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keluarga yang berkualitas melalui berbagai macam program yang mengikuti siklus hidup manusia. Namun ternyata hal ini masih dianggap kurang karena belum adanya suatu layanan secara terpadu yang dapat membantu keluarga mengatasi permasalahan yang dihadapi. Untuk itu maka dibentuk Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang hadir di tengah keluarga untuk pelayanan keluarga. Keberadaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera untuk mengatasi banyaknya permasalahan di lingkungan sosial yang disebabkan oleh ketidaktahuan keluarga dalam menjalankan fungsinya. Angka keluarga pra sejahtera (miskin)



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



1



masih cukup tinggi sekitar 17,4% dari kurang lebih 60 juta keluarga yang ada di Indonesia (PK, 2015), dimana keluarga pra sejahtera ini berusaha untuk mengurangi kemiskinannya dengan menikahkan anak nya di usia muda agar beban hidupnya berkurang. Hal ini menyebabkan kemiskinan menjadi lingkaran yang sulit untuk diputuskan mata rantainya. Angka perceraian di Indonesia makin meningkat setiap tahunnya (BPS, 2015), serta kasus kekerasan baik pada anak maupun perempuan juga semakin meningkat setiap tahunnya, tercatat sebanyak 321.752 kasus (Sumber : CATAHU Komnas Perempuan) kekerasan pada perempuan dan 120 kasus kekerasan seksual terhadap anak (KPAI, 2017). Selain itu, tingginya kasus kenakalan pada remaja serta penyalahgunaan narkoba dimana hingga November 2015 mencapai 5,9 juta orang dan setiap hari ada 30-40 orang yang mati karena narkoba (Presscon Buwas, Kepala BNN di Banyuwangi, 11 Jan 2016). Pemberian pelayanan konseling langsung pada keluarga merupakan salah satu bentuk implementasi nyata, membangun kualitas penduduk karena penduduk sebagai modal dasar pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan. Diharapkan melalui PPKS, pemerintah dapat membenahi kondisi-kondisi di atas yang dimulai dari keluarga. Apabila keluarga memiliki tempat untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dalam keluarganya, maka akan dapat meminimalisir permasalahan keluarga di Indonesia. Melalui PPKS diharapkan dapat mengacu langsung kepada sasaran yaitu keluarga dengan pendekatan konseling dan pelayanan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). 1.2. TUJUAN 1.2.1. Umum Tersedianya acuan dalam Penyelenggaraan PPKS sebagai Pelayanan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan, serta mendekatkan akses keluarga dan masyarakat terhadap pelayanan program KKBPK. 1.2.2. Khusus 1) Tersedianya penyelenggaraan pelayanan konseling keluarga yang meliputi pelayanan komunikasi, informasi, serta edukasi kependudukan dan keluarga berencana, konseling keluarga balita, pranikah, keluarga remaja dan remaja, keluarga lansia dan lansia, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga harmonis. 2) Tersedianya pembinaan usaha ekonomi keluarga. 3) Tersedianya pusat rujukan dan pembinaan kelompok kegiatan, advokasi, KIE, dan pengembangan kemitraan. 4) Meningkatnya standar pelayanan publik.



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



2



1.3. SASARAN Sasaran pengguna buku panduan adalah sebagai berikut: a. Pengelola program KKBPK Tingkat Pusat dan Provinsi (BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi); b. Pengelola program KKBPK Kabupaten dan Kota (OPD KB Kabupaten dan Kota); c. Pengelola program KKBPK Kecamatan (Ka UPT KB/Koordinator KB/PPLKB); d. Petugas lapangan KB (PKB, PLKB); e. Pemangku kepentingan dan mitra kerja. 1.4. BATASAN PENGERTIAN a. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non-fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak. b. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. c. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. d. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. e. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan pernikahan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. f. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisikmateril guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. g. PPKS adalah wadah yang mudah diakses melalui sarana komunikasi efektif bagi keluarga dan anggota masyarakat untuk berkonsultasi, berdiskusi, memperoleh informasi, dan beragam pengetahuan mengenai pengelolaan keluarga yang berkualitas. h. Balai Penyuluhan KKBPK adalah bangunan yang terletak di wiliyah kecamatan, berfungsi sebagai tempat merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan pelaksanaan pembinaan kepada PLKB/PKB dan Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) dalam operasional Program Pembangunan Kependudukan, dan KB ditingkat kecamatan serta menjadi tempat penyuluhan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga kepada masyarakat. PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



3



i.



Penyuluh Keluarga Berencana yang disingkat dengan Penyuluh KB adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional tertentu yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK); j. Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang disingkat dengan PLKB adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Non PNS yang bertugas melaksanakan, mengelola dan menggerakkan masyarakat dalam program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di tingkat desa/kelurahan; k. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. l. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai panduan penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. m. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. n. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



4



BAB II MEKANISME OPERASIONAL PPKS 2.1. KEBIJAKAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Pasal 3 ayat (1) huruf e bahwa salah satu fungsi BKKBN adalah melaksanakan advokasi dan koordinasi serta menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut pembinaan yang berbasis masyarakat telah dilaksanakan oleh seluruh pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu arah kebijakan pembentukan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera ini adalah merupakan wadah kegiatan Advokasi, KIE dan konseling keluarga. Pelayanan konsultasi dan konseling keluarga ini dilakukan dalam satu tempat dengan tujuan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan fungsi keluarga secara optimal. Diharapkan melalui konseling ini keluarga akan lebih mampu membina dan mengembangkan anggota keluarga dalam kegiatan yang positif, baik berada di dalam keluarga maupun kegiatan di luar keluarga. Adapun jenis pelayanan kegiatan meliputi: a. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kependudukan dan Keluarga Berencana; b. Konseling Keluarga Balita; c. Konseling Pranikah; d. Konseling Keluarga Remaja dan Remaja; e. Konseling Keluarga Lansia dan Lansia; f. Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; g. Konseling Keluarga Harmonis; h. Konsultasi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga. 2.2. STRATEGI Penyelenggaraan PPKS sebagai Pelayanan Publik diprioritaskan pada beberapa hal sebagai berikut: a. Penyediaan sarana bangunan PPKS adalah bangunan yang terletak di wilayah pusat/ provinsi/kecamatan, dan berfungsi sebagai tempat pelayanan langsung pada keluarga dan masyarakat; b. Pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan konseling c. Pelatihan/orientasi bagi pengelola dan pelaksana; d. Penyediaan sarana permainan edukasi, warung internet bagi remaja, BKB Kit, Genre Kit, BKL Kit, peralatan konseling, dan Alat Teknologi Tepat Guna dalam usaha ekonomi produktif; e. Pelaksana PPKS yaitu tenaga kesehatan (dokter/bidan) dan tenaga konselor (psikolog/sarjana psikolog/konselor lainnya);



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



5



f.



Anggaran berupa operasional PPKS yaitu alat tulis kantor (ATK), konsumsi, media promosi dan sosialisasi dapat dianggarkan melalui APBD maupun dari dana DAK KB Non Fisik (BOKB).



2.3. PERSIAPAN PEMBENTUKAN PPKS Pembentukan PPKS harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat atau keluarga di wilayah tersebut, yang dilampirkan dengan data-data pendukung untuk mendapatkan persetujuan dari pengambil kebijakan di suatu wilayah. Untuk itu perlu dilakukan beberapa kegiatan sebelum melaksanakan penyelenggaraan PPKS di suatu wilayah. Adapun rangkaian kegiatan yang perlu dilakukan antara lain: 2.3.1. Identifikasi Permasalahan  Langkah awal dalam persiapan pembentukan PPKS adalah melakukan identifikasi permasalahan.  Tujuan dilakukan identifikasi adalah untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh keluarga atau individu di suatu wilayah, sehingga dapat ditentukan layanan apa saja yang paling dibutuhkan di PPKS tersebut.  Identifkasi permasalahan dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melakukan survei/observasi langsung ke sasaran, mempelajari hasil pendataan keluarga, dan/atau mempelajari hasil data, dan informasi umum lainnya.  Identifikasi permasalahan ini sangat penting sebagai dasar dalam analisis kebutuhan masyarakat/keluarga terhadap pelayanan konsultasi dan konseling permasalahan keluarga di suatu wilayah. 2.3.2. Analisa Masalah  Analisa masalah dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan permasalahan dari hasil identifikasi permasalahan.  Analisa masalah perlu mempertimbangkan variabel-variabel lain seperti latar belakang budaya, ekonomi, pendidikan, dan sosial. 2.3.3. Penentuan Lingkup Kegiatan PPKS  Setelah melakukan analisa dari identifikasi permasalahan, maka perlu dilakukan penentuan atau penetapan lingkup kegiatan dalam PPKS yang didasarkan dari hasil simpulan analisa masalah.  Lingkup kegiatan dalam PPKS dapat meliputi seluruh jenis pelayanan atau hanya sebagian dari pelayanan yang disesuaikan dengan prioritas kebutuhan pelayanan keluarga di suatu wilayah dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang ada.  Penentuan pelayanan yang akan diberikan di PPKS ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang. 2.3.4. Identifikasi Sumber Daya yang Dimiliki  Proses selanjutnya setelah melakukan analisis terhadap permasalahan adalah melakukan identifikasi sumber daya, yang



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



6



merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan pelayanan secara optimal.  Identifikasi sumber daya meliputi sumber daya manusia (tenaga), pendanaan, materi, sarana, pra sarana, mitra kerja, dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan PPKS.  Sumber daya dapat bersumber dari dalam instansi sendiri (internal) maupun dari luar instansi (eksternal). 2.3.5. Struktur Pengelola dan Pelaksana Pelayanan Teknis PPKS Struktur organisasi PPKS ditetapkan melalui keputusan oleh pejabat yang berwenang. KETUA PPKS SEKRETARIS



BENDAHARA



SEKSI PELAYANAN



SEKSI PROMOSI & PENGEMBANGAN



PELAKSANA TEKNIS



2.3.6. Menyusun Program Kerja PPKS Program kerja PPKS disusun oleh pengelola berdasarkan kondisi dan kebutuhan layanan. Program kerja PPKS disusun untuk masa kerja 1 tahun dan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan PPKS. Program kerja PPKS di evaluasi secara berkala dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan PPKS.



2.4. PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PPKS 2.4.1. Kebijakan Teknis/Administratif Dukungan kebijakan teknis/administratif dibutuhkan sebagai dasar pembentukan dan penyelenggaraan PPKS di setiap tingkatan seperti berupa Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Peraturan Camat, dan peraturan teknis lainnya. Rujukan kebijakan terkait penyelenggaraan PPKS dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, serta Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera. PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



7



2.4.2. Pendanaan Dukungan dana yang dibutuhkan untuk pembentukan dan penyelenggaraan PPKS seperti pelaksanaan kegiatan identifikasi dan promosi layanan PPKS, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kapasitas tenaga pengelola dan pelaksana PPKS, operasional pelayanan PPKS, serta gaji atau tunjangan bagi pengelola dan/atau pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Dana dapat bersumber dari APBN, APBD, BOKB atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2.4.3. Sumber Daya Manusia Dukungan tenaga yang dibutuhkan untuk pembentukan dan penyelenggaraan PPKS meliputi tenaga pengelola dan pelaksana PPKS yang kompeten. Pemenuhan kebutuhan peningkatan kapasitas tenaga pengelola dan pelaksana PPKS melalui lembaga Diklat yang terakreditasi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Dalam pelaksanaan PPKS dibutuhkan dua (2) jenis sumber daya manusia, yaitu: 1. Tenaga Pengelola PPKS Pengelola PPKS adalah SDM tenaga yang dipercaya dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan keberlangsungan kegiatan di PPKS. Tenaga Pengelola terdiri dari : - Ketua - Sekretaris - Bendahara - Seksi Promosi & Pengembangan - Seksi Pelayanan Tenaga pengelola dapat berasal dari PNS atau non PNS yang terlatih dan diberikan tanggung jawab, tugas, dan kewenangan dari pejabat yang berwenang untuk mengelola PPKS. Adapun tugas dari dari masing-masing tenaga pengelola adalah: a. Ketua PPKS o Menetapkan jenis pelayanan, o Menetapkan segala kebutuhan untuk mendukung pelayanan PPKS sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, o Menggalang komitmen dengan stakeholder dan mitra kerja, o Menjaga keberlangsungan operasionalisasi PPKS, o Merancang pengembangan PPKS, o Mengkoordinasikan dan membina hubungan dengan pemangku kepentingan terkait, o Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKS. PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



8



b. Sekretaris o Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan (menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, menyimpan data dan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan PPKS), o Membuat rencana kebutuhan operasional dan anggaran, o Menyusun dokumentasi kegiatan, o Menyusun laporan. c. Bendahara o Mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan, o Menyusun laporan keuangan, o Menerima dan mengeluarkan biaya pengelolaan PPKS, o Mencari peluang sumber pendanaan lainnya. d. Seksi Promosi dan Pengembangan o Menyediakan data dan informasi, o Melaksanakan advokasi kepada stakeholder dan mitra kerja, o Melaksanakan KIE, promosi, dan sosialisasi PPKS, o Melaksanakan penggerakan klien, o Melaksanakan pengembangan kapasitas SDM PPKS, o Melaksanakan pengembangan kuantitas dan kualitas PPKS, o Melakukan pemasaran produk pelayanan di PPKS. e. Seksi Pelayanan o Menetapkan jadwal dan nama petugas pelayanan setiap bulan, o Menyiapkan sarana dan pra sarana pelayanan, o Menetapkan jaringan rujukan, o Memfasilitasi ketersediaan fasilitas dan tenaga profesi untuk pelayanan rujukan, o Menyusun tata ruang pelayanan konsultasi dan konseling yang nyaman dan terjaga kerahasiaannya, o Menyiapkan bahan dan media pelayanan, o Melakukan koordinasi kerja dengan tenaga pelaksana pelayanan PPKS. 2. Tenaga Pelaksana PPKS Pelaksana PPKS adalah tenaga yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan masingmasing pelayanan. Tenaga pelaksana pelayanan teknis disesuaikan dengan jenis pelayanan yang akan dilakukan di PPKS tersebut. Tenaga pelaksana pelayanan teknis dapat terdiri dari tenaga-tenaga ahli di bidang konseling keluarga, di bidang data dan informasi, di bidang kesehatan, dan di bidang lainnya sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Tenaga pelaksana hanya perlu menunjukkan sertifikat pembuktian kelayakan yang diakui untuk melakukan suatu jenis pelayanan.



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



9



2.4.4. Sarana dan Pra Sarana Dukungan sarana untuk pembentukan dan penyelenggaraan PPKS disiapkan oleh instansi/mitra kerja yang membentuk dan menyelenggarakan PPKS. Dukungan sarana ini diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas maupun pelaksanaan operasional pelayanan PPKS dengan memperhatikan standar prasarana pelayanan PPKS. 2.5. PENYELENGGARAAN PPKS 2.5.1. Jenis Pelayanan Pelaksanaan pelayanan di PPKS memiliki jenis pelayanan teknis yaitu: a. Penyediaan data dan informasi Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga, b. Konsultasi dan konseling pra nikah, c. Konsultasi dan konseling keluarga balita dan anak, d. Konsultasi dan konseling keluarga remaja dan remaja, e. Konsultasi dan konseling keluarga lansia dan lansia, f. Konsultasi dan konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, g. Konsultasi dan konseling keluarga harmonis, h. Konsultasi pemberdayaan ekonomi keluarga, i. Pelayanan lainnya. 2.5.2. Promosi Pelayanan Promosi pelayanan dilakukan melalui kegiatan advokasi, sosialisasi, dan pengembangan media-media cetak atau elektronik serta kegiatan promosi lainnya ke seluruh masyarakat. 2.5.3. Standar Pelayanan Penyelenggaraan PPKS sebagai pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanannya. Standar pelayanan tersebut menjadi indikator keberfungsian pelayanan di PPKS sebagai penyelenggaraan pelayanan publik. Standar pelayanan ini juga diperlukan dalam upaya menilai efektivitas pelayanan dan mengukur kepuasan masyarakat saat mengakses pelayanan PPKS dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan. Ada beberapa komponen yang terkandung dalam standar pelayanan sesuai dengan Bab V Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Berikut komponen standar pelayanan publik yang PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



10



harus disusun dan diterapkan sehingga diketahui oleh masyarakat luas yang mengakses pelayanan. 1. DASAR HUKUM Dasar hukum adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan PPKS sebagai pelayanan publik, antara lain sebagai berikut. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera. 2. PERSYARATAN Persyaratan yang dimaksud adalah ketentuan (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapat pelayanan di PPKS, baik persyaratan teknis maupun administratif. Informasi ini harus jelas dan terpublikasi kepada masyarakat. Dengan pemenuhan komponen ini, masyarakat dapat memperoleh kejelasan dan pengelola PPKS dapat meminimalisasi penjelasan verbal kepada masyarakat. Tidak ada persyaratan yang spesifik untuk



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



11



mendapatkan pelayanan PPKS, tetapi persyaratan umumnya adalah masyarakat membawa kartu indentitas diri (KTP/SIM/Kartu Pegawai) dan melakukan registrasi atau wajib mengisi buku klien. 3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Sistem, mekanisme dan prosedur merupakan rangkaian proses pelayanan dengan bentuk bagan yang menggambarkan tata cara yang harus ditempuh klien untuk memperoleh pelayanan. Bagan alur harus sederhana, mudah dipahami dan dilaksanakan serta dipampang di PPKS. Dengan pemenuhan komponen ini, klien memperoleh kepastian dan kejelasan mengenai alur pelayanan di PPKS.



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



12



4. JADWAL WAKTU PELAYANAN A. JADWAL RUTIN B. JADWAL SESUAI PERJANJIAN Jangka waktu pelayanan merupakan tenggat waktu pemberian pelayanan di PPKS.



PPKS harus memampang waktu layanan yang dapat dilihat oleh masyarakat. Dengan pemenuhan komponen ini, adanya jaminan kepastian dan kejelasan pelayanan PPKS bagi klien. 5. BIAYA/TARIF Ketidakjelasan informasi mengenai biaya biasanya menimbulkan masalah, sehingga untuk mencegah terjadinya potensi pungutan tidak resmi, PPKS wajib memampang tulisan pelayanan dilakukan secara cuma-cuma dengan kata “GRATIS”. Dengan pemenuhan komponen ini, adanya kejelasan biaya dan potensi penyimpangan berupa pungutan liar (pungli) dapat dihindari. 6. PRODUK PELAYANAN Produk pelayanan merupakan jenis pelayanan di PPKS yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi mengenai jenis pelayanan PPKS perlu diketahui masyarakat sehingga pengelola PPKS wajib mempublikasikan jenis pelayanan yang ada. Melalui publikasi tersebut, masyarakat dapat melihat seluruh jenis pelayanan yang ada di PPKS, sehingga terwujud pelaksanaan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



13



a) Penyediaan data dan informasi Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; b) Konsultasi dan konseling pra nikah; - Kursus calon pengantin - Konsultasi kesiapan menikah c) Konsultasi dan konseling keluarga balita dan anak; d) Konsultasi dan konseling keluarga remaja dan remaja; e) Konsultasi dan konseling keluarga lansia dan lansia; f) Konsultasi dan konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; g) Konsultasi dan konseling keluarga harmonis; h) Konsultasi pemberdayaan ekonomi keluarga. 7. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN Penanganan pengaduan, saran, dan masukan PPKS merupakan tata cara KENCANA pelaksanaan pengaduan dan tindak lanjut dalam bentuk laporan. Laporan yang disampaikan klien adalah



aspirasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan PPKS. Oleh karena itu, sarana dan prasarana pengaduan harus dipenuhi dengan menyediakan unit pengelolaan pengaduan, saran, dan masukan antara lain melalui kotak pengaduan, SMS/WA (Whats App), telepon, email, dll. Hal yang harus diperhatikan mengenai penanganan ini antara lain: sarana yang memadai, pelaksana pengelolaan pengaduan yang kompeten, informasi prosedur pengaduan (terpampang), dan mekanisme pengelolaan pengaduan yang mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas. 8. SARANA PRASARANA/ FASILITAS PPKS sebagai unit pelayanan publik yang berkualitas harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai. Kondisi ini perlu tercipta agar klien mendapatkan rasa nyaman saat mengakses pelayanan di PPKS. Dalam melaksanakan kegiatan konseling tentunya harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan terstandardisasi. Hal ini merupakan sebuah tuntutan yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan konseling PPKS. Ketersediaan



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



14



ruangan merupakan salah satu sarana penting yang turut mempengaruhi keberhasilan pelayanan konseling. Pengadaan dan pengaturan ruangan perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip konseling termasuk tata letak dan lokasi, ukuran, jenis dan jumlah ruangan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Letak dan lokasi ruangan mudah diakses oleh klien dengan kondisi tidak terlalu terbuka (seluruh klien bisa dengan mudah mengunjungi) dan prinsip-prinsip confidential tetap terjaga. Jumlah ruangan disesuaikan dengan kebutuhan jenis layanan dan antar ruangan sebaiknya tidak tembus pandang. Sarana prasarana/fasilitas PPKS antara lain sebagai berikut: a. Papan Nama PPKS b. Ruang Tamu Ruang tamu hendaknya berisi kursi, meja tamu, dan media pameran yang berisi informasi tentang poster, leaflet, buku saku, eks banner serta berbagai informasi tentang data kependudukan, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera. Ruangan ditata sedemikian rupa agar dapat memberikan rasa nyaman bagi tamu yang datang. Kenyamanan menjadi modal utama bagi kesuksesan program pelayanan yang disediakan. c. Ruang Administrasi/Data Ruangan administrasi/data merupakan ruangan tempat menyimpan data klien, perlu dilengkapi dengan fasilitas berupa: filling cabinet/lemari penyimpan dokumen (buku pribadi, catatancatatan konseling, kartu, map pribadi, alat tulis menulis), perangkat elektronik (komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor, dll), dan media (poster, lembar balik, dll) d. Ruang Kerja Ruangan kerja disiapkan agar dapat berfungsi mendukung produktivitas kinerja konselor, dalam ruangan ini diperlukan fasilitas berupa komputer, meja kerja, dan lemari/filling cabinet. e. Ruang Konseling Ruangan ini merupakan tempat interaksi antara konselor dan klien, ruangan ini dilengkapi dengan perlengkapan antara lain: meja kursi atau sofa, lemari, perangkat elektronik (tape recorder, komputer), dan media (poster, lembar balik, dll). 9. KOMPETENSI PELAKSANA Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Sumber daya manusia pada PPKS, terdiri dari pengelola dan pelaksana. Pelaksana layanan harus memiliki kompetensi di bidang keilmuan tertentu di bawah ini. PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



15



Pelaksana PPKS terdiri dari : 1. Tenaga Kesehatan (Dokter dan Bidan/Perawat/Kesmas) yang telah mengikuti orientasi/pelatihan tentang pelayanan PPKS, 2. Tenaga Konselor (Psikolog/Sarjana Psikologi/Konselor), 3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi. Persyaratan : 1. Minimal Pendidikan Diploma, 2. Telah mengikuti pelatihan/orientasi tentang penyelenggaraan PPKS. 10. PENGAWASAN INTERNAL Pengawasan internal merupakan sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana. Pengawasan tersebut dilakukan secara berjenjang. Pada akhirnya, pelaksanaan terhadap kinerja pelayanan PPKS tersebut diawasi oleh inspektorat BKKBN. 11. JUMLAH PELAKSANA Jumlah pelaksana merupakan informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian dan uraian tugasnya. Jumlah pengelola PPKS minimal 6 (enam) orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi promosi, seksi pelayanan, dan seksi pengembangan. Jumlah pelaksana PPKS minimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari tenaga kesehatan, konselor, dan ahli pemberdayaan ekonomi. Jumlah pengelola dan pelaksana PPKS sebaiknya dipampang secara jelas di PPKS sebagai informasi pelaksana pelayanan bagi masyarakat. 12. JAMINAN PELAYANAN Jaminan pelayanan publik berupa “Maklumat Pelayanan” sebagai perjanjian sosial yang terdiri dari: (1) kesanggupan dalam menyelenggarakan pelayanan, (2) pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus, dan (3) pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi dan atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar. Maklumat ini wajib dipampang secara jelas di PPKS. Kegunaan maklumat pelayanan antara lain: PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



16



1. Meningkatkan responsivitas pengelola PPKS terhadap klien, 2. Meningkatkan kepuasan klien, 3. Meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan PPKS secara menyeluruh. 13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan yaitu dalam bentuk komitmen untuk memberikan kepastian, rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dilihat dari kepuasan klien dengan indikator yaitu terpenuhinya hak-hak klien yang meliputi: a. Klien menerima dan memahami informasi yang dibutuhkan; b. Klien memperoleh pelayanan tanpa membedakan jenis kelamin, agama, status, suku, dll; c. Klien diberi kesempatan untuk memilih pelayanan konseling; d. Klien mendapatkan pelayanan secepatnya dan mendapat informasi rujukan; e. Klien merasa aman dan nyaman dalam mengutarakan masalah; f. Klien mendapatkan jaminan bahwa informasi pribadi akan dirahasiakan; g. Klien diperlakukan secara manusiawi dan penuh perhatian; h. Klien merasa nyaman pada saat konseling; i. Klien mendapatkan pelayanan secara berkesinambungan apabila diperlukan; j. Klien bebas mengemukakan pendapatnya. 14. EVALUASI KINERJA PELAYANAN Evaluasi kinerja pelayanan merupakan ukuran maksimal atau tidaknya penyelenggaraan PPKS sebagai pelayanan publik, salah satunya melalui penilaian dari klien. Pengelola PPKS akan memperoleh masukan dalam rangka peningkatan pelayanan dengan menyediakan sarana penilaian pelayanan publik oleh klien yang berupa kotak masukan dan/atau kuesioner kepuasan klien melalui sarana fisik atau digital (layar sentuh).



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



17



2.5.4. Sistem Rujukan Sistem rujukan di PPKS dilaksanakan secara berjenjang dan disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh keluarga. Sistem rujukan bersifat berjenjang dimulai dengan PPKS di tingkat kecamatan (Balai Penyuluhan) ke tingkat yang lebih tinggi yaitu kabupaten/kota dan provinsi. Rujukan dibutuhkan apabila di jenjang PPKS kecamatan tidak memiliki tenaga pelaksana yang kompeten untuk menangani permasalahan keluarga, sehingga perlu dirujuk ke tingkat PPKS di atasnya. Selain itu, rujukan juga bisa dilaksanakan ke institusi atau mitra kerja PPKS yang disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh keluarga. Bagan Sistem Rujukan PPKS PROVINSI



INSTITUSI/MITRA KERJA PPKS



PPKS KABUPATEN/KOTA



PPKS KECAMATAN



Institusi/mitra kerja PPKS yang dapat dijadikan sebagai rujukan berdasarkan jenis pelayanannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini: No. 1.



2.



3.



Jenis Pelayanan Data dan Informasi Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Konsultasi dan Konseling Pra Nikah



Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Balita



Institusi/Mitra Kerja Rujukan  



Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).



     



Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas, Rumah Sakit. Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Panti Asuhan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Puskesmas, Rumah Sakit. Dinas Kesehatan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Panti Asuhan,



 



4.



Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja



    



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



18



No.



5.



6.



Jenis Pelayanan



Institusi/Mitra Kerja Rujukan



Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia



   



Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi



      



7.



Konsultasi dan Konseling Keluarga Harmonis



       



8.



Pembinaan Pemberdayaan Usaha Ekonomi Keluarga



  



Puskesmas, Rumah Sakit. Dinas Kesehatan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU), Panti Werdha, Puskesmas, Rumah Sakit. Aliansi Pita Putih Indonesia (APPI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (FAPSEDU), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Kartini Profesional (IKAPRI), Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP). Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Nusantara (LPEKN).



2.5.5. Pengembangan Pelayanan Pengembangan pelayanan merupakan pengembangan standar pelayanan meliputi jenis, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, sarana, prasarana dan/atau fasilitasi, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksanaan. 2.6. PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan dan pelaporan pelaksanaan PPKS mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



19



2.7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan terhadap pengelola PPKS, petugas teknis PPKS, pelaksana pelayanan teknis, dan unsur-unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPKS. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara bersama-sama dan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pemantauan dan evaluasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan PPKS.



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



20



BAB III PENUTUP Kegiatan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) sebagai pelayanan publik diarahkan untuk meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Panduan penyelenggaraan ini dibuat untuk dijadikan acuan oleh semua pihak terkait, baik Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, serta para pengelola dan pelaksana program KKBPK di lini lapangan dalam melakukan kegiatan pelayanan langsung pada masyarakat. Diharapkan Panduan Penyelenggaraan PPKS sebagai Layanan Publik ini menjadi instrumen bagi semua pihak termasuk instansi teknis lain, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, serta individu-individu dari kalangan profesional. Pengelolaan PPKS pada berbagai tingkatan baik pusat, provinsi, kabupaten/kota bahkan pada kecamatan yang memanfaatkan Balai Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) merupakan upaya untuk mendekatkan akses pelayanan langsung kepada keluarga, masyarakat, dan kelompok kegiatan. Pelaksanaan Panduan Penyelenggaraan PPKS sebagai Layanan Publik ini hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi setempat, sehingga mudah diterima oleh masyarakat, namun tetap merujuk pada standar pelayanan berkualitas. Diharapkan dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Masukan dan saran perbaikan bagi penyempurnaan buku panduan ini sangat diharapkan.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : September 2019 Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga



Dr. dr. M. Yani, M.Kes, PKK



PANDUAN PENYELENGGARAAN PPKS SEBAGAI LAYANAN PUBLIK



21