Panduan Reuse Single Use Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN ALAT SINGLE USE YANG DI_REUSE



i



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH GAMPING Nomor : 092/PAN/RSUM/I/2019 Tentang PANDUAN PENGELOLAAN ALAT SINGLE USE YANG DI_REUSE DI RUMAH SAKIT UMUM MUHAMMADIYAH CIREBON DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUHAMMADIYAH CIREBON Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan maka diperlukan adanya Panduan Pengelolaan alat single use yang di reuse di CSSD di Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Cirebon b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Panduan Pengelolaan alat single use yang di_reuse dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Cirebon



Mengingat



:



1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.



i



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



KEDUA



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUHAMMADIYAH CIREBON TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN ALAT SINGLE USE YANG DI REUSE DI CSSD. :



Memberlakukan Panduan Pengelolaan Alat Single Use Yang Di Reuse



Di CSSD di Rumah Sakit Muhammadiyah Cirebon



sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Direktur rumah sakit; KETIGA



:



Panduan Pengelolaan Alat Single Use yang Direuse di CSSD sebagaimana dimaksud diktum pertama dipergunakan untuk menjadi acuan staf dalam mengelola alat-alat yang memungkinkan di reuse.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Cirebon Pada Tanggal 28 Januari 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUHAMMADIYAH CIREBON



Dr. M. Dipa Daulatala



ii



NBM. 1181342



iii



KATA PENGANTAR Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan semesta alam yang telah memberikan Ridlo dan Petunjuk – Nya, sehingga Panduan Pegelolaan Alat Single Use yang di Reuse ini dapat diselesaikan dan dapat diterbitkan. Panduan ini dibuat untuk menjadi panduan kerja bagi semua staf dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan Pengelolaan alat Single Use yang di Reuse di Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Cirebon Untuk peningkatan mutu pelayanan diperlukan pengembangan kebijakan, pedoman, panduan dan prosedur. Untuk tujuan tersebut panduan ini akan kami evaluasi setidaknya setiap 2 tahun sekali. Masukan, kritik dan saran yang konstruktif untuk pengembangan panduan ini sangat kami harapkan dari para pembaca.



Cirebon, Januari 2019 Direktur



i



DAFTARISI ISI DAFTAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KATA PENGANTAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR DAFTAR ISI KATA PENGANTAR A. DEFINISI DAFTAR ISI B. TUJUAN C. BAB RUANG LINGKUP A. I : DEFINISI D. TATA LAKSANA B. BAB II : RUANG LINGKUP



Hal: Halaman: ii iii i 1 1 ii 1 1 4



C. BAB III : TATA LAKSANA



5



D. BAB IV : DOKUMENTASI



11



E. BAB V : PENUTUP



12



DAFTAR PUSTAKA



13



LAMPIRAN



14



ii



A. DEFINISI Alat kesehatan single use adalah suatu alat atau bagian dari suatu benda termasuk segala macam komponen, suku cadang, aksesori yang ditujukan untuk sekali pakai dalam diagnosis atau terapi medis pada manusia



yang



dikelompokkan kedalam peralatan kritis yang harus disediakan dalam keadaan steril atau kelompok peralatan semi kritis yang harus disediakan setelah diproses dengan desinfeksi tingkat tinggi (DTT). Alat kesehatan sekali pakai yang kotor / terkontaminasi dapat dipakai ulang melalui proses mulai dari Pre-Cleaning dan Cleaning sampai proses bebas dari mikroorganisme dengan metoda sterilisasi atau dengan Desinfeksi Tingkat tinggi Penggunaan barang single use di rumah sakit yang seharusnya sekali pakai sering dilakukan proses ulang sampai menjadi barang steril. Proses sterilisasi barang single use yang dilakukan selama ini belum terstandarisasi dan legalitasnya belum jelas , alasannya harga barang single - use mahal RUANG LINGKUP Pengelolaan alat single use yang di reuse



memiliki ruang lingkup di ruangan



perawatan pasien meliputi instrument di ICU,IBS, Kamar bayi. Semua petugas di ruangan tersebut harus memahami bahwa pengelolaan alat single use yang di reuse diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap paparan darah dan cairan tubuh pasien.



B. Persyaratan Pengelolaan Alat Single use yang di re use 1. Cost effective Pastikan total biaya proses alkes single-use kotor lebih rendah dari harga alkes single-use yang baru. Unit cost yang dihitung : a. tenaga kerja ( SDM ) b. energy listrik ,air ,uap dll c. bahan pembersihan /desinfektan d. bahan pengemas dan label 0



e. f. g.



pemeliharaan peralatan sterilisasi penyimpanan - distribusi barang steril . komponen – komponen lainnya.



2. Persyaratan klinis a. Kemanan penderita /Patient safety : Pastikan single use yang dilakukan proses re-use dapat dijamin mutunya , baik mutu fisik barang maupun mutu sterilitas agar aman digunakan pasien ( patient safety ) b. Standard of care Pastikan single use di fungsikan re-use tersebut apakah tidak menyalahi standard of care di unit pelayanan pasien. 3. Keamanan personil Pastikan pemerosesan ulang single use tersebut tidak menimbulkan bahaya pada personil dan aman terhadap bahaya penyakit menular, seperti : hepatitis , AIDS dan penyakit menular lainnya penyakit kulit ,seperti : gatalgatal ,kelainan kulit lainnya 4. Etika dan medico legal Pertanggungjawaban bila Alkes. single- use yang diproses ulang adalah koordinasi unit CSSD dengan unit pengguna 5. Persyaratan teknis a. Sarana Rumah sakit harus menyediakan sarana yang spesifikasi dan kapasitas yang cukup antara lain :



sesuai dengan



1).



Ruangan : a) Area un clean /kotor b) Area clean /bersih c) Area steril 2). Kelengkapan Peralatan : a) Proses dekontaminasi/pencucian b) Proses pengemasan ,Pemberiaan label c) Proses sterilisasi · Suhu tinggi ( Autoclave atau Dry Heat ) · Suhu rendah ( Plasma atau ethylene Oksida ) 3). Bahan Medis Habis Pakai 1



a) b) c) d) b.



c.



Desinfektan Pengemas Perlengkapan mesin dll



Tenaga CSSD Mempunyai pengetahuan , kompetensi dan sterilisasi



keterampilan dalam bidang



Jenis single use Pastikan Single use kotor termasuk kedalam jenis barang yang mudah dibersihkan , bila sulit dibersihkan ada kemungkinan tersisa kotorankotoran yg mengandung bakteri mengakibatkan proses dekontaminasi tidak sempurna .



d. Kekuatan struktur single use Pastikan single use kotor yang dilakukan proses re use sampai beberapa kali cukup kuat dan disterilisasikan tidak terjadi kerusakan dari struktur single use tersebut seperti menjadi rapuh, mudah patah dan sobek atau berubah bentuk . e. Rekomendasi pabrik asal single use Pastikan adanya dukungan dan rekomendasi dari pabrik barang single-use untuk boleh dillakukan proses pemakaian ulang atau di fungsikan re- use . C. Alat yang tidak boleh dilakukan re use 1. Spuit 2. Sarung tangan steril untuk pelayanan pasien 3. NGT 4. Catheter Suction 5. Selang Oksigen 6. NRM 7. Catheter Urine, 8. Urine Bag 9. IV Catheter 10. CVC 11. Semua peralatan yang bertanda single use tidak boleh di reuse kecuali yang sudah termasuk dalam daftar reuse 2



D. Alat yang dapat dilakukan re use 1. CPAP 2. Selang Ventilator 3. LMA 4. Selang anestesi 5. Holowfiber E. Penetapan single use 1. Alat singe use yang di re use dapat digunakan sampai dengan 5 kali pemakaian 2. Penandaan menggunakan angka yang ditulis pada label diluar pengemas F. Tahapan proses single use di ruang perawatan 1. Mengumpulkan Instrument kotor 2. Memindahkan ke ruangan Pre Cleaning 3. Memisahkan instrument single use 4. Mengelompokkan Kritikal dan Semi Kritikal 5. Melakukan Proses Pre Cleaning 6. Memasukkan kembali ke pouches pembungkus yang ada kodenya. 7. Mengangkut ke CSSD dengan memakai alat transportasi yang tertutup dengan jarak waktu yang singkat



G. Di Ruangan Area Kotor ( ruang CSSD) 1. Menerima buku sterilisasi 2. Menerima barang kotor single use dan diberi kode/tanda yang ke berapa kali di re use 3. Melakukan uji kelayakan 4. Mengelompokkan single use semi kritikal dan single use kritikal 5. Melakukan proses cleaning / pembersihan manual . H. Ruang bersih ( ruang CSSD) 1. Menerima single use bersih melalui pintu 2. Melakukan uji kekeringan /uji visual 3. Melakukan pengemasan dengan bahan pengemas yg cocok



3



4. Memberi label , tgl steril dan tgl kadaluarsa untuk alat dengan proses DTT. 5. Untuk alat yang tidak langsung dipakai , dikirim ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk proses sterilisasi dengan mesin ethylen oxyda. I. Ruang penyimpanan steril ( ruang CSSD) 1. Menerima single use steril yang di proses dengan mesin ethylen oxyda. 2. Melakukan uji visual terhadap single use steril 3. Menyimpan pada rak disusun secara teratur 2. Mendistribusikan single use steril melalui loket steril J. Ruang tunggu Loket Steril 1. Memeriksa single use steril yang diserahkan 2. Menerima single use steril bersama buku sterilisasi yang sudah lengkap diisi dan ditandatangani 3. Menempatkan single use steril dalam troley khusus barang steril yang bertutup 4. Mengangkut single use steril ke unit pengguna K. Peyimpanan alat single use di unit pengguna 1. Menempatkan single use steril diruangan khusus dan di susun pada rak 2. Menyimpan formulir lembar kedua 3. Menyerahkan single use steril ke dokter bila akan digunakan untuk pasien 4. Melakukan uji visual selama single use steril disimpan ( kadaluarsa, pengemas rusak )



L. Jaminan Mutu 1. Penetapan jumlah re use harus berpedoman kepada literature, jurnal resmi atau bukti pemakaian dilapangan. 2. Dokter yang terakhir menggunakan alat single use berkewajiban menetapkan apakah alat kesehatan single-use bisa di re use atau tidak. 3. Setiap alat single use yang di re use diberi tanda sesuai dengan pemakaian. 4. Dilakukan proses sesuai dengan buku Panduan yang sudah disetujui oleh Pimpinan Rumah Sakit



4



5



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi pengelolaan Alat Single Use yang di Re Use dihitung berdasarkan alat yang dikelola di CSSD selama satu tahun dan dibuat penghitungan rata-rata per bulan berdasarkan jenis alat yang dilakukan proses sterilisasi dan DTT



6



BAB V PENUTUP



Panduan pengelolaan alat sigle use yang di reuse ini dibuat agar dapat dipatuhi oleh petugas di Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Cirebon,



sehingga upaya



pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap paparan darah dan cairan tubuh pasien dapat diminimalkan.



7



DAFTAR PUSTAKA



Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerjasama dengan PERDALIN RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta (2011), Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Departemen Kesehatan Republik indonesia, Jakarta 2009, Pedoman instalasi pusat sterilisasi (Centra Sterile Supply Department / CSSD) di Rumah Sakit Buku pedoman sterilisasi 2011 Ditetapkan di Cirebon Pada Tanggal, 28 Januari 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUHAMMADIYAH CIREBON



Dr. M. Dipa Daulatala NBM. 1181342



8