Panduan Rujukan Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PELAKSANAAN RUJUKAN



UPTD PUSKESMAS NGAGEL REJO DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA Jl. Ngagel Dadi III No.17 SURABAYA Telp. 031-5047055 e-mail : [email protected]



Panduan Pelaksanaan Rujukan UPTD Ngagel Rejo



BAB I DEFINISI



Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama. Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh puskesmas terbatas, sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna Puskesmas melakukan rujukan secara rasional (tepat indikasi, tepat waktu dan tepat sasaran) Rujukan merupakan suatu rangkaian kegiatan sebagai respon terhadap ketidakmampuan suatu pusat layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis terhadap pasien. Sistem rujukan merupakan suatu mekanisme pengalihan atau pemindahan pasien yang terjadi dalam atau antar fasilitas kesehatan yang berada dalam suatu jejaring.



Panduan Pelaksanaan Rujukan UPTD Ngagel Rejo



BAB II RUANG LINGKUP Rujukan yang dilaksanakan di Puskesmas bisa merupakan rujukan vertikal ke tingkat lebih rendah atau ke tingkat lebih tinggi maupun horizontal antar fasilitas kesehatan yang sama pada wilayah yang berbeda. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 pasal 3 tentang sistim rujukan pelayanan kesehatan perorangan, maka : 1. Pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. 2. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama 3. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama Penyebab rujukan, antara lain karena ketidakmampuan Puskesmas dalam melakukan pemeriksaan spesimen/penunjang medik, keterbatasan pengetahuan, membutuhkan konsultasi tenaga ahli / spesialis dan lain-lain. Pasien rujukan harus disertai dengan informasi alasan rujukan.



BAB III TATA LAKSANA Ketentuan rujukan : 1. Puskesmas mempunyai alur rujukan prosedur merujuk pasien prosedur menerima rujukan, prosedur menerima balasan rujukan. Prosedur rujukan ini dibuat dengan mengacu pada Buku Pedoman Sistem Rujukan Berbasis Indikasi Medis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tahun 2013. 2. Tersedia informasi mengenai fasilotas rujukan lain, ada kerjasama Puskesmas dengan sarana keshatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinnis, rujukan diagnostik dan rujukan konsultatif). Panduan Pelaksanaan Rujukan UPTD Ngagel Rejo



3. Puskesmas PONED wajib melakukan rujukan ke rumah sakit PONEK untuk kasus – kasus emergensi yang tidak dapat ditangani. 4. Persyaratan rujukan pasien; pasien distabilkan terlebih dahulu sesuai dengan kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi dengan membawa surat rujukan 1 lembar untuk di serahkan ke dokter/rumah sakit penerima pasien untuk di lengkapi dan dikembalikan ke Puskesmas sebagai bahan evaluasi. 5. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan atau dokter gigi pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam keadaan gawat darurat,



bencana,



kekhususan,



permasalahan



kesehatan



pasien



dan



pertimbangan geografis. 6. Setiap pemberi pelayanan kesehatan berkewajiban merujuk pasien bila keadaan penyakit atau permasalahan kesehatan memerlukannya, kecuali pasien tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis, sumber daya atau geografis dan tidak mendapat persetujuan pasien atau keluarganya. Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal, yakni : 1. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan adalah rujukan kasus penyakit. Apabila Puskesmas tidak dapat menggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka Puskesmas tersebut waib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu, baik ke Puskesmas rawat inap, Puskesmas rawat inap dengan PONED/PLUS MAUPUN Rumah Sakit. Kriteria pasien yang dirujuk adalah bila memenuhi salah satu : a. Hasil pemeriksaan fisik sudah dipastikan tidak mampu diatasi b. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi c. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai dengan kehadiran pasien d. pabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sraana kesehatan yang lebih mampu. Rujukan pada saat bencana : Evakuasi korban dilakukan berdasarkan tinglat kegawatdaruratan korban dan ketersediaan sarana serta sumber daya manusia. Standar rujukan pasien pada saat bencana dilakukan triase, dimana korban dengan : a. Label merah, dirujuk ke rumah sakit tipe A/B b. Label kuning, dirujuk ke rumah sakit tipe B/C c. Label hijau, dirujuk ke Puskesmas/rumah sakit lapangan d. Label hitam, meninggal: tergantung dari kondisi korban, perlu diidentifikasi atau tidak, apabila ada keperluan dirujuk ke Rumah Sakit 2. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah rujukan masalah kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan dan bencana. Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat dilakukan apabila Puskesmas tidak mampu menyelenggarakan dan tidak mampu menanggulangi upaya kesehatan Panduan Pelaksanaan Rujukan UPTD Ngagel Rejo



masyarakat,



maka



Puskesmas



wajib



merujuknya



ke



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota.



IV. PENUTUP Panduan Pelaksanaan Rujukan UPTD Puskesmas Ngagel Rejo ini sebagai acuan bagi petugas semua Pelayanan dalam melaksanakan pelayanan medik dasar pengobatan. Demikian Panduan Pelaksanaan Rujukan UPTD Puskesmas Ngagel Rejo ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam bertindak dan mengambil keputusan dalam rangka menjalankan sistem manajemen serta tugas, tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang telah diberikan. Keberhasilan pelayanan medik dasar terkait dengan kepatuhan pemberi layanan terhadap standar dan prosedur yang ditetapkan. Hal ini mendukung sepenuhnya pelaksanaan sistem manajemen mutu UPTD Puskesmas Ngagel Rejo sebagai komitmen yang harus dilaksanakan secara konsisten.



Panduan Pelaksanaan Rujukan UPTD Ngagel Rejo