Panduan Rujukan Pasien TB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN RUJUKAN DAN PINDAH PASIEN TB I. DEFINISI Rujukan dan pindah pada pasien TB adalah dikirimnya pasien TB beserta surat rujukan TB 09 ke fasilitas pelayanan kesehatan lain (rumah sakit, puskesmas, dll) baik sebelum memulai pengobatan ataupun saat dalam masa pengobatan dikarenakan alasan tertentu (biaya, jarak RS jauh dari rumah, pindah rumah, pindah tugas, dll). Prinsip dalam pelaksanaan mekanisme rujukan ini adalah untuk memastikan pasien tuberkulosis yang dirujuk / pindah akan menyelesaikan pengobatannya dengan benar di tempat lain. II. RUANG LINGKUP Ruang lingkup dalam panduan rujukan dan pindah pasien TB ini adalah: 1.



Pasien TB Paru dan TB ekstra paru pasien yang telah didiagnosis TB paru maupun TB ekstra paru baik oleh dokter umum maupun dokter spesialis.



2.



Pasien TB rawat jalan dan rawat inap pasien TB yang datang berobat jalan maupun yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok.



3.



Pasien TB pindah / rujukan pasien TB yang pindah / dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya dikarenakan alasan tertentu.



III.TATA LAKSANA Mekanisme rujukan dan pindah pasien TB dibagi atas 2 yaitu : 1. Mekanisme rujukan dan pindah pasien ke unit pelayanan kesehatan (UPK) lain (dalam satu Kabupaten / kota). 2. Mekanisme rujukan pasien dari rumah sakit ke UPK Kab / Kota lain.



1



1. Mekanisme rujukan dan pindah pasien ke UPK lain (dalam satu Kabupaten/kota) Koordinator HDL Kab/Kota



Wasor TB Kab/Kota



konfirmasi



informasi



Pasien, OAT, TB01, surat rujukan(TB09)



Rumah Sakit



Puskesmas TB09



Alur Rujukan Pasien Tuberkulosis antar UPK dalam Satu Unit Registrasi (dalam 1 Kab / Kota) Penjelasan skema : 



Apabila pasien sudah mendapatkan pengobatan di rumah sakit, maka harus dibuatkan kartu Pengobatan (TB 01) di rumah sakit.







Untuk pasien yang dirujuk dari rumah sakit, diberikan surat pengantar (TB 09) dengan menyertakan TB 01 dan OAT (bila telah dimulai pengobatan).







Formulir TB 09 diberikan kepada pasien.







Rumah sakit memberikan informasi langsung (telepon atau sms) ke koordinator HDL tentang pasien yang dirujuk.







UPK yang telah menerima pasien rujukan segera mengisi dan mengirimkan kembali TB 09 (lembar bagian bawah) ke UPK asal.







Koordinator HDL memastikan semua pasien yang dirujuk melanjutkan pengobatan di UPK yang dituju (dilakukan konfirmasi melalui telepon / sms).



2







Bila pasien tidak ditemukan di UPK yang dituju, petugas tuberkulosis UPK yang dituju melacak sesuai dengan alamat pasien.







Koordinator HDL memberikan umpan balik kepada UPK asal dan wasor tentang pasien yang dirujuk.



2. Mekanisme rujukan pasien dari rumah sakit ke UPK Kab / Kota lain Mekanisme rujukan sama dengan di atas, dengan tambahan: 



Informasi rujukan diteruskan ke Koordinator HDL Propinsi yang akan menginformasikan ke Koordinator Kab / Kota yang menerima rujukan, secara telepon langsung atau dengan sms.







Koordinator HDL propinsi memastikan bahwa pasien yang dirujuk telah melanjutkan pengobatan ke tempat rujukan yang dituju.







Bila pasien tidak ditemukan maka koordinator HDL propinsi harus menginformasikan kepada Wasor atau Koordinator HDL Kabupaten / Kota untuk melakukan pelacakan pasien.



IV.



DOKUMENTASI Formulir-formulir yang digunakan dalam proses rujukan atau pindah adalah sebagai berikut: 1. Formulir TB 09 (Formulir rujukan / pindah pasien TB) 2. Formulir TB 01 (Kartu pengobatan pasien TB) (cara pengisian formulir dapat dilihat pada “Panduan Pengisian Formulir Pencatatan dan Pelaporan Pasien TB”).



FORMULIR TB 09



3



FORMULIR TB 01 (Halaman depan)



4



FORMULIR TB 01 (Halaman belakang)



5



6