Spo Rujukan Dan Pindah Pasien TB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT DAERAH TIDORE KEPULAUAN



RUJUKAN DAN PINDAH PASIEN TB YANG SUDAH DIOBATI



Halaman No. Dokumen



No. Revisi 1/2



Jl. Sultan Mansyur No. 11, Telp (0921) 3161223 Tidore Ditetapkan Oleh STANDAR



Tanggal Terbit :



Direktur



PROSEDUR OPERASIONAL dr. Fahrizal Maradjabessy,Sp.B NIP 19861023 201101 1 006 PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



SOP Rujukan dan pindah Pasien TB dan diobati adalah alur yang diperlakukan apabila pasien sudah didiagnosa TB dan diobati di poli TB Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, namun akan pindah pengobatan di fasilitas kesehatan terdekat. Tujuan untuk memudahkan pasien dalam pengambilan obat di fasilitas kesehatan terdekat, dan untuk menghindari terjadinya drop out. Surat Keputusan Direktur Nomor: tentang rujukan dan pindah pasien TB yang sudah diobati di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan 1. Membuat kartu pengobatan pasien TB (TB.01).



PROSEDUR



2. Untuk pasien yang dirujuk, harus dibuatkan surat pengantar (formulir TB.09)dengan menyertakan fotokopi TB.01 dan sisa OAT (bila telah diobati). 3. Formulir TB.09 diberikan kepada pasien beserta sisa OAT untuk diserahkan kepada RS/UPK yang dituju. 4. memberikan informasi langsung (telepon atau sms) ke RS/UPK yang dituju dan wasor TB / Koordinator jejaring DOTS tentang pasien yang dirujuk. Berkoordinasi dengan RS/UPK yang telah menerima pasien rujukan segera mengisi dan mengirimkan kembali lembar bagian bawah formulir TB.09 ke Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan.



RUMAH SAKIT DAERAH



RUJUKAN DAN PINDAH PASIEN TB



TIDORE KEPULAUAN



YANG SUDAH DIOBATI



Halaman No. Dokumen



No. Revisi 2/2



Jl. Sultan Mansyur No. 11, Telp (0921) 3161223 - Tidore



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



5. Melakukan koordinasi dengan Wasor TB untuk memastikan semua pasien yang dirujuk telah melanjutkan pengobatan di RS / UPK yang dituju (dilakukan konfirmasi melalui telepon atau sms). (Dirjen PPM dan PL Kemenkes RI) sesuai dengan peraturan yang berlaku Puskesmas terdekat tempat tinggal pasien