14 0 155 KB
RUJUKAN PASIEN
RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU AMBON
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O)
TanggalTerbit: 22 Agustus 2016
Revisi:00
Halaman1dari2
Ditetapkanoleh: Direktur RSU Bhakti RahayuAmbon
Nomor Dokumen: 346/RSBR.AMQ/SPO/VII I/2016
dr. Wayan Suasana, Sp. B PENGERTIAN
Sistem rujukan adalah pelimpahan tanggung jawab secara timbale balik atas suatu kasus/masalah medik yang timbul, baik secara vertical maupun horizontal kepada yang lebih berwenang dan mampu, terjang kau dan rasional (Depkes RI, 1991). Sistem rujukan adalah suatu system jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbale balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertical maupun horizontal, kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan dilakukan secara rasional (Hatmoko, 2000)
TUJUAN
Mengirim pasien yang dirujuk atau pindah rawat kerumah sakit lain secara cepat, cermat dan aman bagi pasien. Menjalin kerjasama yang baik dan efisien dengan rumah sakit lain.
KEBIJAKAN
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSU Bhakti Rahayu Ambon Nomor : 345/RSBR.AMQ/SK.DIR/VIII/2016 Tentang Panduan
PROSEDUR
1. Dokter memberikan informasi kepada pasien/keluarga mengenai kasus pasien bahwa perlu dirujuk/dapat ditangani di tempat lain. 2. Pasien/keluarga setuju dengan menandatangani persetujuan perawatan di RS yang menerima rujukan/asal rujukan 3. Dokter jaga membuat surat rujukan dilampiri dengan data-data penunjang(hasil laboratoriumdan hasil radiologi) 4. Dokter jaga melengkapi status rekam medis penderita 5. Dokter jaga menelpon RS yang dituju untuk memastikan tersedianya tempat rujukan yang sesuai dengan kebutuhan pasien 6. Dokter memberikan intruksi pada perawat yang menjadi ppja pasien untuk menjalankan intruksi sesuai dengan intruksi yang diberikan dari dokter di rumah sakit rujukan (bila ada) 7. Perawat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan pasiena dalah perawat penanggung jawab asuhan (PPJA) 8. Perawat melangkapi form serah terima pasien 9. Pasien yang akan di rujuk / pindah rawat inap harus dalam keadaan stabil.
StandarOperasionalProsedurRUMAH SAKITUMUM Bhakti RahayuAmbon
RUJUKAN PASIEN
RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU AMBON
TanggalTerbit: 22 Agustus 2016
Revisi:00
Halaman2dari2
10. Perawat mempersiapkan alat alat untuk perujukan seperti tabung oksigen, kit emergency, obat-obat pasien yang harus dibawa serta memastikan infuse terpasang dengan baik 11. Perawat menghubungi untuk pemberitahuan kebutuhan ambulance 12. Perawat pengantar pasien bertanggung jawab terhadap alat-alat yang digunakan selama perjalanan. 13. Perawat pendamping rujukan mendokumentasikan kondisi pasien selama proses rujukan dengan menggunakan form observasi transfer pasien. 14. Keluarga penderita menyelesaikan pembayaran. 15. Pasien dikirim ke RS tujuan dengan ambulance, setelah tiba di RS tujuan diserahkan kepada petugas, disertai penjelasan tentang pasien, perubahan keadaan klinis selama di transfer dan tindakan yang telah dilakukan. 16. Petugas/ perawat meminta tanda tangan penyerahan pasien kepada petugas. UNIT TERKAIT
IGD Unit Rawat Inap Unit Kebidanan Unit Bedah Sentral
StandarOperasionalProsedurRUMAH SAKITUMUM Bhakti RahayuAmbon