6 0 62 KB
RUJUKAN PASIEN DAN PINDAH RAWAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
030/YANMED/RSC/II/2011
0
1/1
Jl.Arteri Tol Karawang Barat Telp (0267) 414245, 414264 Fax (0267) 414306
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
21 Februari 2011
Ditetapkan oleh
Direktur RS. CITO
Dr. H. Moemoe Karmoedi, MKes NIK : 1.00.009.0707 PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
Pasien dirujuk adalah pasien yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau fasilitas khusus yang tidak tersedia di RS CITO, sedangkan pasien pindah rawat adalah pasien yang dikirim ke rumah sakit lain karena permintaan pasien dan atau keluarganya, atau karena temapat perawatan di RS CITO penuh. Tujuan Umum: Meningkatkan mutu Pelayanan Medis Tujuan Khusus: adanya panduan sebagai acuan dalam pelaksanaan rujukan pasien dan pindah rawat MSBL BAB I Bagian ke tiga pasal 83 tentang Tugas dan fungsi staf medis fungsional dalam Rumah sakit
PROSEDUR
1. Pasien yang akan dirujuk/pindah rawat harus dalam keadaan hemodinamik stabil 2. Atas salah satu indikasi diatas, dokter spesialis (DPJP) menginstruksikan untuk merujuk pasien ke RS lain 3. Dokter (DPJP) menulis pada rekam medis pasien bahwa pasien dirujuk ke RS CITO berikut indikasi merujuk 4. Dokter/perawat memberikan penjelasan ke RS rujukan (sedapat mungkin kontak telepon/faks) 5. Dokter membuat surat rujukan 6. Dokter (DPJP) menentukan apakah pasien dirujuk dengan pendamping dokter/perawat atau tanpa perawat 7. Pasien gawat wajib didampingi petugas dengan kualifikasi tertentu untuk observasi dan penanggulangan kegawatan dalam proses evakuasi 8. Lengkapi persiapan pasien untuk evakuasi medis, sesuai standar evakuasi medis (kelengkapan ambulans, obat dan caiaran yang dibutuhkan dalam perjalanan) 9. Disiapkan lembar berita acara serah terima pasien yang menjadi tanggung jawab petugas pendamping rujukan
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4.
Kelompok Staf Medis Komite Medis Ka IGD Duty Manajer
1
2