Panduan Tatalaksana Pajanan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Iin
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS…………….. JLN………………………………… PANDUAN PENATALAKSANAAN PAJANAN BAHAN INFEKSIUS DI TEMPAT KERJA PUSKESMAS……… KABUPATEN TEGAL TAHUN 2020 A. DEFINISI Pajanan adalah suatu peristiwa yang memunginkan tenaga kesehatan tertular atau terinfeksi virus Hepatitis B, Virus Hepatitis C, atau Virus HIV sebagai akibat dari cedera perkutaneus (seperti luka akbibat jarum suntik atau benda tajam) kontak dengan selaput lender atau kulit yang tidak utuh (seperti kontak dengan kulit yang luka, lecet atau dermatitis) dengan darah, jaringan atau cairan tubuh yang berpotensi infeksius. Jenis pajanan adalah : a) perlukaan yang menembus kulit : tertusuk jarum, tersayat benda tajam, b) pajanan pada selaput mukosa/selaput lendir mata, hidung atau mulut, c) pajanan melalui kulit yang luka/ kulit yang tidak utuh karena dermatitis atau yang lainnya. Bahan pajanan yang memberikan risiko penularan infeksi adalah : darah, cairan bercampur darah yang kasat mata, cairan yang potensial terinfeksi seperti semen, cairan vagina, cairan serebrospinal, dan lain lain. B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup panduan ini meliputi : 1. Prinsip-prinsip penatalaksanaan pajanan darah dan cariah tubuh akibat kerja; 2. Langkah-langkah yang harus dilakukan setelah terjadi pajanan (pasca pajanan); dan 3. Alur penatalaksanaan pajanan C. TATA LAKSANA Tata laksana pajanan sebagai berikut : 1. Prinsip-prinsip penatalaksanan darah dan cairan tubuh akibat kerja Petugas pemberi pelayanan kesehatan di Puskesmas sangat beresiko untuk terkena pajanan baik cairan tubuh maupun darah. Strategi yang utama mencegah terjadinya pajanan di Puskesmas adalah dengan mematuhi SOP yang berlaku, termasuk SOP penggunaan APD. Adapun prinsip-prinsip penatalaksanaan pajanan sebagai berikut : a. Segera lakukan pertolongan pertama pada petugas yang terkena pajanan dengan cara : 1) Bila tertusuk jarum segera bilas dengan air mnegalir dan sabun/cairan antiseptic sampai bersih; 2) Bila darah/cairan tubuh mengenai kulit utuh tanpa luka atau tusukan, cuci dengan sabun dan air mengalir; 3) Bila darah/cairan tubuh mengenai mulut, ludahkan dan kumur-kumur dengan air beberapa kali; 4) Bila terpercik pada mata, cucilah mata dengan air mengalir (irigasi), dengan posisi kepala miring kea rah mata yang terpercik; 5) Bila darah memercik ke hidung, hembuskan keluar dan bersihkan dengan air; 6) Bagian yang tertusuk tidak boleh ditekan dan dihisap dengan mulut. Saat memberikan pertolongan pertama petugas harus menggunakan APD. b. Setiap pajanan harus dilaporkan kepada atas langsung dan Tim PPI, dalma waktu kurang dari 4 jam dan tidak boleh lebih dari 72 jam, setelah 72 jam tidak dianjurkan karena tidak efektif. 1



c. Telaah pajanan antara lain : pajanan, bahan pajanan, status infeksi sumber pajanan, kerentanan orang yang terpajan. 2. Langkah-langkah yang harus dilakukan setelah terjadi pajanan (pasca pajanan) Langkah-langkah dasar tata laksana klinis Profilaksis Pasca pajanan (PPP) HIV pada kasus kecelakaan kerja sebagai berikut : a. Menetapkan memenuhi syarat untuk PPP HIV meliputi : waktu terpajan, status HIV orang terpajan, jenis dan resiko pajanan, status HIV sumber pajanan. b. Memberikan informasi singkat mengenai HIV untuk mendapatkan persetujuan. Pada saat melaporkan kejadian pajanan orang yang terpajan harus mendapat informasi singkat tentang aspek spesisfik PPP, meliputi : pentingnya adherence, dan kemungkinan efek samping serta nasehat tentang risiko penularan sebagai bagian dari konseling. c. Memastikan bahwa korban tidak menderita infeksi HIV dengan melakukan tes HIV terlebih dahulu. d. Pemberian obat-obat untuk PPP HIV. Terdiri dari : 1) Panduan obat ARV untuk PPP HIV 2) Efek samping 3) Profilaksis pasca pajanan untuk Hepatitis B 4) Strategi pemberian obat 5) Paket awal PPP HIV 6) Penambahan dosis 7) Dosis penuh 28 hari 8) Keahlian yang diperlkan u tuk merespkan obat untuk PPP 9) Obat-obatab e. Melaksanakan evaluasi laboratorium, terdiri dari tes HIV, dan pemeriksaan laboratorium lain. f. Menjamin pencatatan. Setiap layanan PPP harus didokumentasikan dengan menggunakan pencatatan standar. g. Memberikan follow-up dan dukungan : follow up klinis, follow up tes HIV, follow up konseling, follow up PPP untuk Hepatitis B. 3. Alur penatalaksanaan pajanan



TERTUSUK JARUM TERKONTAMINASI



p a A j l a u n r a n



CUCI DG AIR MENGALIR



TERPAJAN CAIAN TUBUH



LAPOR ATASAN



BUAT LAPORAN



PERAWATAN OLEH DOKTER



PETUGAS & SUMBER PERIKSA DARAH HCV, HBV, HIV SESUAI TABEL PROFILAKSIS PAJANAN



2



CUCI DG AIR MENGALIR



D. DOKUMENTASI Penatalaksanaan pajanan di Puskesmas harus didokumentasikan oleh Tim PPI, mulai dari pelaporan, pencatatan, dan penympanan dokumennya. Format laporan pajanan sebagaimana format 1 Permenkes 27 Tahun 2017 (terlampir). Terdapat 2 formulir yaitu formulir A diisi oleh tenaga kesehatan yang terpajan, formulir B diisi oleh petugas unit pelayanan di mana tenaga keshatan tersebut terkena pajanan. Formulir dibuat 2 (dua) rangkap, 1 untuk kepala 1 untuk Tim PPI. Penatalaksanaan pajanan dicatat oleh tim PPI dan dilaporkan kepada kepala Puskesmas, dan disampaikan kepada DInas Kesehatan Kabupaten Tegal secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas .............. Kabupaten Tegal



Ketua Tim PPI



................................ NIP. .........................



……………………….. NIP. ..............................



3