Panduan Tatalaksana Triase [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL



PANDUAN TRIASE



UPT PUSKESMAS PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023



LEMBAR PENGESAHAN



“Pedoman Panduan Tatalaksana Triase di UPT Puskesmas Panggungrejo”



Telah menyelesaikan laporan Pedoman Panduan Tatalaksana Triase sebagai pedoman dan tata laksana pelayanan seluruhnya tercantum dalam pedoman ini



Penanggung Jawab UKP



Panggungrejo, 22 Juli 2022 Pelaksana



…………………dengan gelar NIP. ……………………….



……………………dengan gelar NIP. ……………………



Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Panggungrejo



drg. YOSUA NUGROHO NIP. 198606152015021002



ii



PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR



DINAS KESEHATAN



Jln. Semeru No. 50 Blitar Telp. (0342) 801834 Fax. 808737 email : [email protected] / website : dinkes.blitarkab.go.id KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR : T/188.3/ /409.11.18/KPTS/2022 TENTANG PANDUAN TRIASE TAHUN 2022 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN, Menimbang



: a.



b.



Mengingat



: 1. 2.



3. 4.



5.



Bahwa dalam rangka peningkatkan mutu dan kinerja, UPT Puskesmas Panggungrejo dituntut untuk memberi pelayanan Kesehatan yang bermutu khususnya upaya kesehatan perorangan atau UKP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar tentang Panduan Triase; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1936/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama MEMUTUSKAN:



Menetapkan



Kesatu Kedua Ketiga Keempat



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR TENTANG PANDUAN TRIASE DI UPT PUSKESMAS PANGGUNGREJO TAHUN 2022 : Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak atau segera (emergensi) harus diidentifikasi melalui proses triase. : Proses triase sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu harus dilakukan sesuai dengan panduan triase. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan



perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Blitar pada tanggal ……………………. a.n. KEPALA DINAS KESEHATAN SEKRETARIS u.b. KEPALA UPT PUSKESMAS PANGGUNGREJO,



YOSUA NUGROHO Penata / III c NIP. 198606152015021002



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Pedoman Panduan Tatalaksana Triase dengan baik. Pedoman ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan pedoman ini. Untuk itu kami sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan pedoman ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki pedoman ini. Akhir kata kami berharap semoga Pedoman Panduan Tatalaksana Triase ini dapat bermanfaat bagi petugas dalam penyelenggaraan upaya Kesehatan Perseorangan di UPT Puskesmas Panggungrejo



Hormat Kami,



Penyusun



iv



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL..............................................................................................................i LEMBAR PENGESAHAN..................................................................................................ii SK PEMBERLAKUAN.......................................................................................................iii KATA PENGANTAR.........................................................................................................iv DAFTAR ISI.......................................................................................................................v BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................1 A. Latar Belakang.........................................................................................................1 B. Tujuan Pedoman.....................................................................................................1 C. Ruang Lingkup Pelayanan......................................................................................1 D. Batasan Operasional...............................................................................................1 E. Landasan Hukum.....................................................................................................1 BAB II STANDART KETENAGAAN..................................................................................2 A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia...........................................................................2 B. Distribusi Ketenagaan.............................................................................................2 C. Jadwal Kegiatan......................................................................................................2 BAB III STANDAR FASILITAS..........................................................................................3 A. Denah Ruang...........................................................................................................3 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN............................................................................4 BAB V LOGISTIK...............................................................................................................5 BAB VI KESELAMATAN SASARAN.................................................................................6 BAB VII KESELAMATAN KERJA......................................................................................7 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU....................................................................................8 BAB IX PENUTUP.............................................................................................................9



v



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Triase merupakan suatu konsep pengkajian yang cepat dan terfokus dengan suatu cara yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya manusia, peralatan serta fasilitas yang paling efisien dengan tujuan untuk memilih atau menggolongkan semua pasien yang memerlukan pertolongan dan menetapkan prioritas penanganannya. Triase merupakan usaha pemilahan korban sebelum ditangani berdasarkan tingkat kegawat daruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penanganan dan sumber daya yang ada. Triase adalah suatu sistem pembagian/ klasifikasi prioritas klien berdasarkan berat ringannya kondisi klien/ kegawatannya yang memerlukan tindakan segera. Dalam triase, perawat dan dokter di puskesmas mempunyai batasan waktu (respon time) untuk mengkaji keadaan dan memberikan intervensi yaitu < 5 menit. B. Tujuan Pedoman Triase memiliki tujuan sebagai pedoman bagi dokter dan perawat puskesmas untuk mengkaji secara cepat dan fokus dalam menangani pasien berdasarkan tingkat kegawat daruratan, trauma, atau penyakit dengan mempertimbangkan penanganan dan sumber daya yang ada. C. Ruang Lingkup Pelayanan Triase diberlakukan sistem prioritas, penentuan/ penyeleksian mana yang harus didahulukan mengenai penanganan yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul dengan seleksi pasien berdasarkan : a) b) c) d)



Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit. Dapat mati dalam hitungan jam Trauma ringan Sudah meninggal



Pada umumnya penilaian pasien dalam triase di Puskesmas Ranugedang dapat dilakukan dengan : a) b) c) d) e) f)



Menilai tanda vital dan kondisi umum korban Menilai kebutuhan medis Menilai kemungkinan bertahan hidup Menilai bantuan yang memungkinkan Memprioritaskan penanganan definitive Tag warna



D. Batasan Operasional 1. Instalasi Gawat Darurat



1



Adalah unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin. 2. Triage Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya. 3. Prioritas Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Survey Primer Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5. Survey Sekunder Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi. 6. Pasien Gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 7. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut 8. Pasien Darurat Tidak Gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya 10. Kecelakaan ( Accident ) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : 1.    



Tempat kejadian : Kecelakaan lalu lintas Kecelakaan di lingkungan rumah tangga Kecelakaan di lingkungan pekerjaan Kecelakaan di sekolah



2







Kecelakaan di tempat – tempat umum lain seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di area olah raga, dan lain – lain. 2. Mekanisme kejadian Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. 3. Waktu kejadian a. Waktu perjalanan ( travelling / transport time ) b. Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain. 11. Cidera Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan. 12. Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu : 1. Susunan saraf pusat 2. Pernafasan 3. Kardiovaskuler 4. Hati 5. Ginjal 6. Pancreas Kegagalan ( kerusakan ) System / organ tersebut dapat disebabkan oleh : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Trauma / cedera Infeksi Keracunan ( poisoning ) Degerenerasi ( failure) Asfiksi Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar ( excessive loss of water and electrolit ) 7. Dan lain-lain. Kegagalan sistem susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat ( 4 – 6 ), sedangkan kegagalan sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : 1. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat 2. Kecepatan meminta pertolongan 3. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan a. Ditempat kejadian 3



b. Dalam perjalanan ke rumah sakit c. Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit E. Landasan Hukum 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1936/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama



4



BAB II STANDART KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM IGD adalah : Nomor



Nama Jabatan



Kualifikasi



Keterangan



Formal 1



Penanggung jawab Pelayanan



SKp / SKM /



Bersertifikat



Keperawatan IGD



Setingkat



BLS/BTCLS/PPGD



2



Ka Ru IGD



D III Keperawatan



Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD



3



Ka Instalasi Gawat Darurat



Dokter Umum



Bersertifikat ACLS/ATLS



4



Perawat Pelaksana IGD



D III Keperawatan



Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD



5



Dokter IGD



Dokter Umum



6



TPK



SMU



Bersertifikat ACLS/ATLS -



B. Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Instalasi Gawat Darurat yaitu : a) Untuk Dinas Pagi : Sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Ka Ru + 1 orang Pelaksana b) Untuk Dinas Sore : Sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Penanggung Jawab Shift + 1 orang Pelaksana c) Untuk Dinas Sore : Sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS Kategori : 1 orang Penanggung Jawab Shift + 1 orang Pelaksana C. Jadwal Kegiatan



5



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang AREA CUCI TANGAN



KAMAR MANDI



KU RSI TU NG GU



EKG



TROLLEY LEMARI EMERGENCYLINEN



TRIASE



LEMARI OBAT



NURSE STATION



BED I



BED II



BED III



TROLLEY TINDAKAN



6



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN Proses dimulai ketika pasien masuk ke pintu UGD Puskesmas Panggungrejo, perawat memperkenalkan diri, kemudian menanyakan riwayat singkat dan melakukan pengkajian serta pemeriksaan tanda-tanda vital, misalnya melihat sekilas kearah pasien yang berada di brankar sebelum mengarahkan ke ruang perawatan yang tepat. Pengumpulan data subyektif harus dilakukan dengan cepat, tidak lebih dari 5 menit karena pengkajian ini tidak termasuk pengkajian perawat penanggung jawab pasien. Perawat dan dokter bertanggung jawab untuk menempatkan pasien di area pengobatan yang tepat. Tanpa memikirkan dimana pasien pertamakali ditempatkan setelah triase, setiap pasien tersebut harus dikaji ulang oleh perawat sedikitnya setiap 30 menit. Untuk pasien yang dikategorikan sebagai pasien yang mendesak atau gawat darurat, pengkajian dilakukan setiap 1 menit. Setiap pengkajian ulang harus didokumentasikan dalam rekam medis. Informasi baru akan mengubah kategorisasi keakutan dan lokasi pasien di area pengobatan. Bila kondisi pasien ketika datang sudah tampak tanda-tanda obyektif bahwa pasien mengalami gangguan pada airway, breathing dan circulation, maka pasien ditangani dahulu. Pengkajian awal hanya didasarkan atas data obyektif dan data subyektif sekunder dari pihak keluarga. Setelah keadaan pasien membaik, data pengkajian kemudian dilengkapi dengan data subyektif yang berasal langsung dari pasien.



Kategori kegawatan pasien berdasarkan skala triase : 1. Segera - Immediate 2. Tunda - Delayed 3. Minimal 4. Expectant 7



Segera - Immediate Pasien mengalami



cedera



mengancam



kiwa yang



kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Tunda - Delayed Pasien memerlukan tindakan definitive tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Minimal Pasien mendapat c edera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Expectant Pasien mengalami cedera mematikan dan akan meninggal meskipun mendapat pertolongan. Alur Proses Triase a. Pasien datang diterima petugas UGD b. Penilaian kondisi dan dilakukan anamneses dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya oleh perawat dan mencatat waktu dating pasien. c. Bila jumlah penderita/ korban melebihi kapasitas ruangan UGD, maka triase dapat dilakukan di luar ruang triase (di depan UGD) d. Penderita dibedakan menurut kegawatannya dan mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna merah, kuning, hijau dan hitam e. Pasien kategori triage merah dapat langsung diberikan pengobatan di ruang Tindakan UGD. Tetapi bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut pasien dapat dirujuk ke rumah sakit setelah dilakukan stabilisasi. f. Pasien kategori triage kuning yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut dapat dipindahkan ke ruang observasi dan menunggu giliran setelah pasien kategori triage merah selesai ditangani. g. Pasien kategori triage hijau dapat dipindahkan ke rawat jalan atau bila memungkinkan dapat dipulangkan. h. Pasien kategori triage hitam jika sudah dinyatakan meninggal dikembalikan keluarga.



8



BAB V LOGISTIK Standar Obat IGD No



1. 2.



1. Obat Emergensi Nama Obat



Satuan



Adona AC 10 ml



Ampul



Alupent



Ampul



Jumlah



6 2



Jenis Obat



Haemostatic Anti asthmatic dan COPD preparations



3.



Aminophilin



Ampul



14



Anti asmatic dan COPD preparations



4 5. 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



Atropin sulfat



Ampul



Buscopan



Ampul



Catapres



Ampul



Cedation



Ampul



Cortidex



Ampul



Diazepam



Ampul



Dicynone



Ampul



Dormicum



Asmpul



Ephinephrin



Ampul



Lasik



Ampul



Lidocain



Ampul



Metro clopramide



Ampul



Nicholin 250 mg



Ampul



Nicholin 100 mg



Ampul



125 14 3 5 6 5 5



Anti spasmodics Anti spasmodics Other Anti hypertensives Anti emetics Corticosteroid Hormones Minor Transquillizer Haemostatics Hypnotics dan sedatives



2 16 94 5 2 2



Asnastetic lokal & general Diuretics Anastetic lokal Anti emetik Neuroprotector Neoroprotector 9



18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



Naotropil 1 gr



Ampul



Novalgin



Ampul



Orodexon



Ampul



Phenobarbital



Ampul



Pethidine



Ampul



Pulmicortn Naspv



Ampul



Ranitidine



Ampul



Remopain



Ampul



Renatoc



Ampul



Toradol 50 mg



Ampul



Panadol



Ampul



Transamin



Ampul



Valium



Ampul



Vit k



Ampul



Tramal 100 mg



Ampul



ATS 1500 u



Ampul



Vaksin Engerik B-In- Tube



5 5 4 2 2 8 5 5 2 1 5 7 14 2 1 10 3



Neuroprotector Analgetik Anti inflamasi Sedatif Sedatif Broncodilator Antacida Analgetik Antacida Analgetik Analgetik Haemostatics Sedatif Anti perdarahan Analgetik Anti tetanus Vaksinasi hepatitis



1 35



Vaccin Engerik o,5



Tube



2



Vaksinasi hepatitis



ml 36 37 38



Kallium clorida



Flacon



Meylon 25 ml



Flacon



Meylon 100 ml



Flacon



6



Elektrolit



9 1



10



No 1.



Nama Obat Adalat 5 mg



Satua



Jumla



n



h



Tablet



10



Jenis Obat Anti hypertensi/ Betabloker



2.



Adalat 10 mg



Tablet



10



Anti hypertensi / Betabloker



3.



Cedocard 5 mg



Tablet



8



Anti anginal



4.



Nitrobat



Tablet



10



Nitrogliserida



Satua



Jumla



n



h



2. Cairan Infus No



Nama Obat



1.



Asering



2.



Dextrose 5 % 250 ml



Kolf



2



3.



Dextrose 5 % 500 ml



Kolf



8



4



Dextrose 10 % 500ml



Kolf



5



5.



Dextrose In Saline 0,225



Kolf



2



6.



Dextrose 0,5 Darrow



Kolf



3



7.



Kaen 3 B



Kolf



1



8.



Kaen 3 A



Kolf



1



9.



Larutan 2 A



Kolf



7



10. Manitol 250 cc



Kolf



2



11. Nacl 0,9 % 250 ml



Kolf



1



12. Nacl 0,9 % 500 ml



Kolh



5



13. Nacl 3 %



Kolf



1



14. Ringer Dextrose



Kolf



6



15



Kolf



13



16. Ringer Solution



Kolf



2



17. Dex 40 % 25 ml



Flalon



6



Ringer Lactat



Kolf



Jenis Obat



4



3. Suppositoria No



1.



Nama Obat



Amicain Supp



Satuan



Jumlah



Supp



2



Jenis Obat Anti emetik 11



2.



Primperan sup Child



Supp



3



Anti emetik



3.



Primperan Sup Adult



Supp



1



Anti emetik



4.



Paracetamol Sup



Supp



1



Anti piretik, Analgetik



5.



Propyretic 160 mg



Supp



1



Anti piretik, Analgetik



6.



Proris Sup



Supp



6



Anti piretik , Analgetik



7.



Stesolid 5 mg rect



Tube



5



Sedatif



8.



Stesolid 10 mg rect



Tube



7



Sedatif



Satua



Jumla



n



h



4. OBAT PENUNJANG a. Injeksi No



Nama Obat



Jenis Obat



1.



Cedantron



Ampul



5



2.



Calsium gluconas



Ampul



3



Vitamin (elektrolit)



3.



Zantadin



Ampul



5



Antasida



4.



Lanoxin



Ampul



2



Cardiac drugs



5.



Neurobion 5000



Ampul



5



Vitamin



6.



Papaverin



Ampul



12



Anti spasmudics



7.



Sotatik



Ampul



8



Anti emetik



8



Cortison Asetat



Flacon



4



Anti inflamasi



9.



Kanamycin 1 gr



Flacon



10



Antibiotik



Flacon



2



Antibiotik



10. Procain Penicillin



Antiemetik



b. Obat tablet No



Nama Obat



Satuan



Jumla



Jenis Obat



h 1.



Aspilet



Tablet



7



Anti coagulans, anti trombotics



2.



Inderal



Tablet



5



Beta –Blockers



3.



Inopamil



Tablet



5



4.



Isorbid



Tablet



2



Cardiac drugs



5.



Merislon



Tablet



2



Anti vertigo



6.



Propanolol



Tablet



3



Beta Blockers



7.



Strocain



Tablet



5



Antacid& 12



Antiulcerant 8.



Norit



Tablet



15



9.



Ponstan



Tablet



2



Analgetic& Antipiretic



Penyediaan obat dan bahan habis pakai dilakukan melalui Farmasi. Kebutuhan obat, alat medis dan bahan habis pakai dihitung tiap dua minggu berdasarkan analisis kebutuhan obat dan bahan habis pakai dua minggu yang lalu dengan cadangan 10 %, diajukan kepada Panitia pengadaan obat untuk mendapat persetujuan. Pengadaan obat dan alat kesehatan dilakukan oleh panitia pengadaan setelah mendapat persetujuan dari direktur. Distribusi obat, alat medis dan bahan habis pakai dari Instalasi Farmasi dilakukan tiap tiga hari sekali pada hari Senin dan hari Kamis berdasarkan permintaan dari IGD. Pendistribusian obat dilaksanakan tidak lebih dari 3 jam sesudah order diterima oleh Farmasi



13



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



A. PENGERTIAN Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi :  Asesmen resiko  Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien  Pelaporan dan analisis insiden  Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya  Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :  Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan  Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil B. TUJUAN 



Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit







Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat







Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di rumah sakit







Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )



C. STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1.



Hak pasien



2.



Mendidik pasien dan keluarga



3.



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan



4.



Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



5.



Mendidik staf tentang keselamatan pasien



6.



Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



7.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



D. KLASIFIKASI I.



KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD ) ADVERSE EVENT adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang



mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak 14



mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah KTD yang tidak dapat dicegah adalah Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir II.



KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC ) Near Miss Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (



commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : 



Karena “ keberuntungan”







Karena “ pencegahan ”







Karena “ peringanan ” Medical Errors Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan



medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien III.



KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau



cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. IV. a.



TATA LAKSANA Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang



terjadi pada pasien b.



Melaporkan pada dokter jaga IGD



c.



Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga



d.



Mengobservasi keadaan umum pasien



e.



Mendokumentasikan



kejadian



tersebut



pada



formulir







Pelaporan Insiden Keselamatan”



15



BAB VII KESELAMATAN KERJA I.



Pendahuluan HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 - 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara - negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelingdung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Dengan



munculnya



penyebaran



penyakit



tersebut



diatas



memperkuat



keinginan



untuk



mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. II.



Tujuan a.



Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.



b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. III.



Tindakan yang beresiko terpajan a. Cuci tangan yang kurang benar. b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. d. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. e. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. f. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.



IV.



Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai 16



d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



17



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



18



BAB IX PENUTUP



…………..



19