Panduan Tranfer Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN RSUD KAJEN Jln Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182 Telp. IGD : (0285). 385231 Fax : (0285) 385229 Email. [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR : 445 /124/ 2015 TENTANG



PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN TRANSFER PASIEN DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN



Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa proses transfer merupakan salah satu hal penting yang pasti terjadi pada pasien di RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan;



b.



Bahwa transfer adalah proses perpindahan pasien dari satu tempat ketempat pelayanan lain dengan tetap berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien;



c.



Bahwa proses transfer dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun pasien berada dan mendapatkan pelayanan;



1.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 37); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



3.



4.



5.



6. 7. 8.



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07.06.III.1626.2007 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan RSUD Kajen;



9.



10.



11.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 264/MENKES/SK/III/2008 Tentang Penetapan Kelas RSUD Kajen Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22); Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 504/404 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU :MEMBERLAKUKAN PANDUAN PELAYANAN TRANSFER PASIEN DI RSUD KAJEN KABUPATENPEKALONGAN. KEDUA



:



Kebijakan pelayanan transfer di RSUD Kajen sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Kajen : 15 Februari 2015



DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN



dr.DWI ARIE GUNAWAN, Sp.B Penata Tk.I NIP. : 19700429 199903 1 002



Lampiran :Keputusan Direktur RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor: 445/ 124/ 2015 Tanggal : 15 Februari 2015



PANDUAN TRANSFER PASIEN



RSUD KAJENKABUPATEN PEKALONGAN 2015



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pelayanankesehatankegawatdaruratansehari-hariadalahhaksetiap orang dan merupakankewajiban



yang



harus



di



milikiolehsemua



orang.



Pemerintahdansegenapmasyarakatbertanggungjawabdalammemeliharadanmeningkatkank ualitaspelayanankesehatan.Untukmenunjang



system



yang



baik



perlukansumberdayamanusia



di yang



trampildanterlatihdalammenanganipenderitadengangawatdarurat. Tranferpasiendapatdilakukanapabilakondisipasienlayakuntuk



di



transfer.Prinsipdalammelakukan



transfer



pasienadalahmemastikankeselamatandankeamananpasiensaatmenjalani



transfer.



Pelaksanaan transfer pasiendapatdilakukan intra rumahsakitatauantarrumahsakit.



Tranferpasiendimulaidenganmelakukankoordinasidankomunikasipratransportasipasien, menentukanSDM disertakansaat



yang transfer



akanmendampingipasien, dan



monitoring



menyiapkanperalatan



pasienselama



transfer.



yang Transfer



pasienhanyabolehdilakukanolehstafmedisdanstafkeperawatan yang kompetensertapetugas professional lainnya yang sudahterlatih. B. TUJUAN Tujuandarimanajemen transfer adalah :  Agar pelayanan transfer pasiendilaksanakansecara professional danberdedikasitinggi.  Agar



proses



transfer/



pemindahanpasienberlangsungdenganamandanlancar



sertapelaksanaannyasangatmemperhatikankeselamatanpasiensertasesuaidenganprosedu r yang telahditetapkan. C. RUANG LINGKUP Transfer pasien didalam rumah sakit terdiri dari : 



Transfer pasien dari IGD ke IRNA, ICU, Kamar Operasi.







Transfer pasien dari IRJ ke IRNA, ICU, Kamar Operasi.







Transfer pasien dari IRNA ke ICU, Kamar Operasi







Transfer pasien dari dari ICU ke IRNA, Kamar Operasi







Transfer pasien dari Kamar Operasi ke IRNA, ICU.







Transfer pasien dari IGD, IRNA, ICU, Ke Ruang Radiologi.







Transfer pasien dari dari PONEK ke IRNA



Transfer pasien antar rumah sakit terdiri dari : 



Transfer pasien dari RSUD Kajen ke RS lain atau sebaliknya







Transfer pasien dari RSUD Kajen ke rumah [asien atau sebaliknya



BAB II DEFINISI TRANSFER PASIEN



A. DEFINISI TRANSFER PASIEN Transfer pasien adalah pemindahan pasien dari satu ruangan keruang perawatan/ ruang tindakan lain di dalam rumah sakit (intra rumah sakit) atau memindahkan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain (antar rumah sakit).



B. MENENTUKAN PERLUNYA TRANSFER Yang mutlak diketahui adalah kelmampuan dokter yang bertugas serta kemampuan rumah sakit tersebut. Dengan pengetahuan ini dapat di kenal secara dini pasien mana yang perlu dilakukan rujukan.



C. FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN TRANSFER Faktor-faktor yang dijadikan pegangan untuk transfer penderita antara lain adalah kriteria fisiologis, pola perlukaan, biomekanik trauma dan beberapa masalah khusus. Apabila keputusan untuk transfer sudah diambil, jangan menunda transfer dengan melakukan pemeriksaan agar lengkap. Hanya pemeriksaan fungsi hemodinamik yang dapat dilakukakan, pemeriksaan lain hanya akan menunda transfer. Ada keadaan dimana penderita tidak dapat dilakukan transfer karena masalah hemodinamik yang belum stabil.



CARA TRANSFER Dokter yang mengirim bertanggung jawab untuk memulai rujukan, pemilihan cara transfer serta tingkat perawatan sepanjang perjalanan. Dokter yang merujuk harus berkomunikasi dahulu dengan dokter penerima transfer, mengetahui cara transportasi yang dipilih dan mengatur pelayanan pasien selama transportasi. Dokter yang mentransfer bertanggung jawab bahwa pasien dalam keadaan stabil saat berangkat. Proses merujuknya sendiri mungkin sudah dimulai saat resusitasi masih berlangsung. Persetujuan untuk rujukan harus dipersiapkan karena akan memperlancar proses rujukan. Dokter penerima rujukan harus meyakini bahwa rumah sakitnya mampu menerima pasien dan memang bersedia menerima. Bila dokter penerima rujukan menyatakan menolak rujukan, maka tetap harus membantu mencari alternatif rujukan. Kualitas pelayanan selama transportasi juga sangat penting. Hanya dengan komunikasi yang baik antara dokter yang merujuk dengan dokter penerima rujukan, caracara transportasi dan cara pelayanan selama transportasi dapat dilakukan dengan aman.



D. CARA TRANSPORTASI Transportasiintra hospital adalah kegiatan pendukung untuk kegiatan gawat darurat yang perlu mendapat pelatihan untuk memberikan pelayanan antar unit pelayanan (IGD, ICU, Kamar bedah) diperlukan prosedur, peralatan dan SDM yang memiliki pengetahuan cukup. Perjalanan antar rumah sakit dapat berbahaya kecuali apabila terhadap pasien telah dilakukan stabilisasi, tenaga yang mendampingi cukup terlatih dan telah diperhitungkan kemungkinan terjadi selama transportasi. E. PROSEDUR TRANSFER 1. SPO Transfer antar ruangan Transfer pasien antar ruang perawatan adalah memindahkan pasien dari satu ruangan keruang perawatan/ ruang tindakan lain di dalam RSUD Kajen.



2. SPO Transfer antar rumah sakit Transfer pasien pindah perawatan ke rumah sakit lain adalah memindahkan pasien dari RSUD Kajen ke RS lain untuk pindah perawatan karena tidak tersedianya fasilitas pelayanan yang dibutuhkan pasien dan atau karena tidak tersedianya tempat tidur.



3. SPO Transfer ke RS lain untuk tindakan medis atau pemeriksaan penunjang Transfer pasien ke rumah sakit lain untuk tindakan medis/ pemeriksaan penunjang adalah memindahkan sementara pasien dari RSUD Kajen ke RS lain untuk dilakukan tindakan medis/ pemeriksaan penunjang karena tidak tersedianya fasilitas pelayanan yang dibutuhkan pasien di RSUD Kajen.



F. DOKUMENTASI Yang disertakan dengan pasien pada saat transfer adalah dokumentasi mengenai permasalahan pasien, terapi yang telah di berikan, keadaan pasien saat akan di transfer.



G. PENGOBATAN SEBELUM TRANSFER Pasien harus dilakukan resusitasi dalam usah membuat pasien dalam keadaan sestabil mungkin seperti dibawah ini : 1. Airway a. Pasang airway atau intubasi bila perlu b. Suction bila perlu c. Pasang NGT untuk mencegah aspirasi 2. Breathing a. Tentukan laju pernafasan (respirasi rate), berikan oksigen b. Ventilasi mekanik bila diperlukan c. Pasang pipa toraks (chest tube) bila perlu.



3. Circulation a. Kontrol pendarahan luar b. Pasang jalur infus, mulai pemberian kristaloid c. Perbaikan kehilangan darah dengan kristaloid atau darah dan di teruskan pemberian selama transfer d. Pasang kateter uretra untuk monitor keluaran urin. e. Monitor kecepatan dan irama jantung



4. Susunan syaraf pusat a. Bila pasien tidak sadar, bantuan pernafasan b. Berikan manitol atau diuretika dimana diperlukan c. Immobilisasi kepala, leher, thorak, dan atau vertebra lumbalis.



5. Pemeriksaan diagnostik Bila terindikasi jangan sampai menunda rujukan a.



Foto rogten servical, thorax, pelvis, ekstrimitas



b.



Cek darah lengkap, HbsAg



c.



Penentuan denyut jantung dan saturasi hemoglobin (EKG & Pulse oximetry)



6. Luka tindakan di bawah ini boleh memperlambat rujukan a. Setelah kontrol pendarahan, bersihkan darah dan perban luka. b. Berikan profiltaksis tetanus c. Antibiotika jika diperlukan



7. Fraktur : Bidai dan traksi



H. PENGELOLAAN SELAMA TRANSFER Petugas pendamping harus yang terlatih, tergantung keadaan pasien dan masalah yang mungkin akan timbul. 



Monitoring tanda vital dan pulse oximetry.







Bantuan kardio respirasi dimana diperlukan







Pemberian darah bila diperlukan







Pemberian obat sesuai instruksi dokter selama prosedur tetap







Menjaga komunikasi dengan dokter selama transfer







Melakukan dokumentasi selama transportasi



BAB III RUANG LINGKUP



A. PENGATURAN TRANSFER 1. RSUD Kajen memiliki tim transfer yang terdiri dari dokter IGD/ PONEK, Perawat yang kompeten dalam merawat pasien kritis, dan petugas ambulance. Tim ini yang berwenang untuk memutuskan metode transfer mana yang akan dipilih. 2. Berikut adalah metode transfer yang ada di RSUD Kajen : a. Layanan Antar-jemput pasien : Merupakan layanan/ jasa umum khusus untuk pasien RSUD Kajen dengan tim transfer dari petugas IGD, dimana tim tersebut akan mengambil/ menjemput pasien dari rumah/ rumah sakit jejakir untuk dibawa ke RSUD Kajen. b. Tim transfer local : RSUD Kajen memiliki tim transfernya sendiri dan mengirimkan sendiri pasiennya ke rumah sakit lain. 3. RSUD Kajen mempunyai sistem resusitasi, stabilisasi, dan transfer untuk pasienpasien dengan sakit berat/ kritis; tanpa terkecuali 4. Dokter senior/ spesialis (DPJP/ dr ICU) yang bertanggung jawab dalam tim tranfer pasieni harus siap sedia 24 jam untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan transfer pasien sakit berat/ kritis antar-rumah sakit.



B. KEPUTUSAN MELAKUKAN TRANSFER 1. Lakukan pedekatan yang sistematis dalam proses transfer pasien. 2. Awali dengan pengambilan keputusan untuk melakukan transfer, kemudian lakukan stabilisasi pre-transfer dan manajemen transfer. 3. Hal ini mencakup tahapan : Evaluasi, komunikasi, dokumentasi/pencatatan, pemantauan, penatalaksanaan, penyerahan pasien antar ruangan dalam rumah sakit maupun kerumah sakit rujukan / penerima, dan kembali ke RSUD Kajen. 4. Tahapan yang penting dalam menerapkan proses trnfer yang aman : edukasi dan persiapan. 5. Pengambilan dan keputusan untuk melakukan transfer harus dipertimbangkan dengan matang karena transfer berpotensi mengekspos pasien dan personel rumah sakit akan resiko bahaya tambahan, serta menambah kecemasan keluarga dan kerabat pasien. 6. Pertimbangkan resiko dan keuntungan dilakukannya transfer. Jika resikonya lebih besar, sebaiknya jangan melakukan transfer. 7. Dalam transfer pasien, diperlukan personel yang terlatih dan kompeten, peralatan dan kendaraan khusus. 8. Pengabilan keputusan harus melibatkan DPJP/ dokter senior (biasanya seorang konsultan) dan dokter IGD/ ruangan.



9. Dokumentasi pengambilan keputusan harus mencantumkan nama dokter yang mengambil keputusan (berikut gelar dan biodata detailnya), tanggal dan waktu diambilnya keputusan, serta alasan yang mendasari. 10. Terdapat tiga alasan untuk melakukan transfer pasien keluar RSUD Kajen, yaitu :



a. Tranfer Untuk Pennganan Dan Perawatan Spesialistik Lebih Lanjut 



Ini merupakan situasi emergensi dimana sangat diperlukan transfer yang efisien untuk tatalaksana pasien lebih lanjut, yang tidak dapat disediakan RSUD Kajen.







Pasien harus stabil dan teresusitasi dengan baik sebelum ditransfer.







Saat menghubungi jasa ambulan, pasien dapat dikatagorikan sebagai tipe transfer ‘gawat darurat’, (misalnya ruptur aneurisma aorta) juga dapat dikategorikan sebagai tipe transfer ‘gawat’, misalnya pasien dengan kebutuhan hemodialisa.



b. Transfer Antar Rumah Sakit Untuk Alasan Non – Medis (misalnya karena ruangan penuh, fasilitas kurang mendukung, jumlah petugas rumah sakit tidak adekuat) 



Idealnya, pasien sebaiknya tidak ditransfer jika bukan untuk kepentingan mereka.







Terdapat beberapa kondisi dimana permintaan/kebutuhan akan tempat tidur/ruang rawat inap melebihi suplai sehingga diputuskanlah tindakan untuk mentransfer pasien ke unit/rumah sakit lain.







Pengambilan keputusan haruslah mempertimbangkan aspek etika, apakah akan mentrasfer pasien stabil yang telah berada/dirawat di unit intensif rumah sakit atau mentransfer pasien baru yang membutuhkan perawatan intensif tetapi kondisinya tidak stabil.







Saat menghubungi jasa ambulan, pasien ini dapat dikategorikan sebagai tipe transfer ‘gawat’.



c. Repatriasi / Pemulangan Kembali 



Transfer hanya boleh dilakukan jika pasien telah stabil dan kondisinya dinilai cukup baik untuk menjalani transfer oleh DPJP / dokter senior / konsultan yang merawatnya.







Pertimbangan akan risiko dan keuntungan dilakukannya transfer harus dipikirkan dengan matang dan dicatat.







Jika telah diputuskan untuk melakukan repatriasi, transfer pasien ini haruslah menjadi prioritas di rumah sakit penerima dan biasanya lebih diutamakan dibandingkan penerimaan pasien elektif ke unit ruang rawat. Hal ini juga membantu menjaga hubungan baik antar rumah sakit.







Saat menghubungi jasa ambulan, pasien ini biasannya dikategorikan sebagai tipe transfer ‘elektif’.



11. Saat keputusan transfer telah diambil, dokter yang bertanggung jawab / dokter ruangan akan



menghubungi unit / rumah sakit yang dituju dan memastikan



tersedianya peralatan medis yang memadai di rumah sakit yang dituju.



12. Beritahukan kepada pasien (jika kondisinya memungkinkan) dan keluarga mengenai perlunya dilakukannya transfer antar rumah sakit, dan mintalah persetujuan tindakan transfer.



13. Proses pengaturan transfer ini harus dicatat dalam status rekam medis pasien yang meliputi : nama, jabatan, dn detail kontak personel yang membuat kesepakatan baik di rumah sakit yang merujuk dan rumah sakit penerima, tanggal dan waktu dilakukannya komunikasi antar rumah sakit, serta saran-saran / hasil negoisasi kedua belah pihak.



14. Personel tim transfer harus mengikuti pelatihan transfer, memiliki kompetensi yang sesuai, berpengalaman, mempunyai peralatan yang memadai, dapat bekerjasama dengan jasa ambulan,protokol, dan panduan rumah sakit, serta pihak-oihak lainnya yan terkait, dan juga memastikan proses transfer berlangsung dengan aman dan lancar tanpa mengganggu pekerjaan lain di rumah sakit yang merujuk.



15. Pusat pelayanan ambulan harus diberitahu sesegera mungkin jika keputusan untuk melakukan transfer telah diuat, bahkan bila waktu pstinya belum diputuskan. Hal ini memungkinkan layanan ambulan untuk merencanakan pengerahan petugas dengan lebih efisien.



C. STABILISASI SEBELUM TRANSFER 1. Meskipun berpotensi memberikan risiko tambahan terhadap pasien, transfer yang aman dapat



dilakukan bahkan pada pasien, transfer yang aman dapat dilakukan



bahkan pada pasien yang sakit berat / kritis (extremely ill). 2. Transfer sebaiknya tidk dilakukan bila kondisi pasien belum stabil (pasien kalau kondisi sudah stabil).



3. Hipovolemia adalah kondisi yang sulit ditoleransi oleh pasien akibat adaya ekselerasi dan deselerasi selama transfer berlangsung, sehingga hipovolemia harus sepenuhnya dikoreksi sebelum transfer. 4. Unit / rumah sakit yang dituju untuk transfer harus memastikan bahwa ada prosedur / pengaturan transfer pasien yang memadai. 5. Perlu waktu hingga beberapa jam mulai dari setelah pengambilan keputusan dibuat hingga pasien ditransfer ke unit / rumah sakit. 6. Hal yang penting untuk dilakukan sebelum transfer : a. Amankan potensi jalan nafas b. Anlisis gas darah harus dilakukan kepada pasien yang menggunakan ventilator portable selama minimal 15 menit. c. Terdapat jalur / akses vena yang adekuat (minimal 2 kanula perifer atau sentral). d. Pengukuran tekanan darah invsif yang kontinu / terus-menerus merupakan teknik terbaik untuk memantau tekanan darah pasien selama proses transfer berlangsung. e. Jika terdapat pneumothoraks, selang drainase dada ( Water – Sealed Drainage (WSD). f. Pasang kateter urin dan nasogastric tube (NGT), jika diperlukan. g. Pemberian terapi / tatalaksana tidak boleh ditunda saat menunggu pelaksanaan transfer. 7. Unit / rumah sakit yang dituju dapat memberikan saran mengenai penanganan segera / resisutasi yang perlu dilakukan terhadap pasien pada situasi-situasi khusus, namun tanggungjawab tetap pada tim transfer 8. Tim transfer harus familiar dengan peralatan yang ada dan secara independen menilai kondisi pasien. 9. Seluruh peralatan dan obat – obatan harus dicek ulang oleh petugas transfer. 10.



Gunakanlah daftar persiapan transfer pasien (lampiran 1) untuk memastikan



bahwa semua persiapan transfer pasien yang diperlukan telah lengkap dan tidak ada yang terlewat.



D. HAL-HAL YANG TIDAK MEMUNGKINKAN DILAKUKAN TRANSFER PASIEN 1. Pasien sudah meninggal. 2. Keluarga menolak untuk dilakukan transfer pasien ke rumah sakit lain. 3. Rumah sakit yang dituju tidak mempunyai fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien.



E. PENDAMPING PASIEN SELAMA TRANSFER 1. Pasien dengan sakit yang berat / kritis harus didampingi oleh minimal 2 orang tenaga medis. 2. Kebutuhan akan jumlah tenaga medis / petugas yang mendampingi pasien bergantung pada kondisi / situasi klinis dari setiap kasus (tingkat / derajat beratnya penyakit / kondisi pasien) 3. Berikut ini adalah pasien-pasien yang tidak memerlukan dampingan dari ICU / dokter anestesi selama proses transfer antar rumah sakit berlangung. 



Pasien yang dapat mempertahankan potensi jalan napasnya dengan baik dan tidak membutuhkan bantuan ventilator / oksigenasi.







Pasien dengan perintah ‘do not resuscitate’ (DNR)







Pasien yang ditransfer untuk tindakan menejemen definitif akut dimana intervensi anestesi tidak akan mempengaruhi hasil.



F. Berikut adalah panduan perlu atau tidaknya dilakukan transfer berdasarkan tingkat/ level kebutuhan keperawatan pasien kritis. (Keputusan harus dibuat oleh dokter ICU/ DPJP) 1. Level 0 Pasien yang dapat terpenuhi kebutuhannya dengan ruang rawat biasa di unit/ rumah sakit yang dituju; biasanya tidak perlu didampingi oleh dokter, perawat, atau paramedis (selama transfer). 2. Level 1 Pasien dengan risiko perburukan kondisi, atau pasien yang sebelumnya menjalani perawatan di Intensive Care Unit (ICU); dimana membutuhkan perawatan di ruang rawat biasa dengan saran dan dukungan tambahan dari tim perawatan kritis; dapat didampingi oleh perawat, petugas ambulan, dan atau dokter (selama transfer). 3. Level 2 Pasien yang membutuhkan observasi/ intervensi lebih ketat, termasuk penanganan kegagalan satu sistem organ atau perawatan pasca-operasi, dan pasien yang sebelumnya dirawat di ICU; Harus didampingi oleh petugas yang kompeten, terlatih, dan berpengalaman ( biasanya dokter dan perawat/ paramedis lainnya). 4. Level 3 Pasien yang membutuhkan bantuan pernafasan lanjut (advanced respiratory support) atau bantuan pernafasan dasar (basic respiratory support) dengan dukungan/ bantuan pada minimal 2 sistem organ, termasuk pasien-pasien yang membutuhkan penanganan kegagalan multi-organ; harus didampingi oleh petugas kompeten, terlatih, dan berpengalaman (biasanya dokter anestesi dan perawat ruang intensif/ IGD atau paramedis lainnya).



G. Saat Dr ICU/ DPJP di RSUD Kajen tidak dapat menjamin terlaksananya bantuan/ dukungan anestesiologi yang aman selama proses transfer; pengambilan keputusan haruslah mempertimbangkan prioritas dan resiko terkait transfer.



H. Semua petugas yang tergabung dalam tim transfer untuk pasien dengan sakit berat/ kritis harus kompeten, terlatih, dan berpengalaman. 



Petugas yang mendampingi harus membawa telepon genggam selama transfer berlangsung yang brisi nomor telepon RSUD Kajen dan rumah sakit tujuan.







Keselamatan adalah parameter yang penting selama proses transfer.



I. KRITERIA PASIEN YANG DI RUJUK 1. Penyakit Dalam a. Efusi peri kardium b. Enducarditis c. IMA oncet