Panduan Upaya Kesehatan Indera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN UPAYA KESEHATAN INDERA



UPTD PUSKESMAS BABAKAN



PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BABAKAN



Jln. Pangeran Sutajaya No. 48 Tlp.(0321)8840040 Hp.085221056234 email : [email protected] Babakan-45191



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BABAKAN NOMOR : A/II/Kpts/II/2016/128 TENTANG PANDUAN UPAYA KESEHATAN INDERA DI UPT PUSKESMAS BABAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BABAKAN



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan indera di UPT Puskesmas Babakan diperlukan panduan upaya kesehatan indera; b. bahwa sehubungan dengan butir (a) di atas diperlukan adanya panduan upaya kesehatan indera ditetapkan dengan keputusan kepala UPT Puskesmas Babakan;



Mengingat kesehatan;



: 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang 2. Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262;



3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon;



MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BABAKAN NOMOR A/II/Kpts/II/2016/128 TENTANG PANDUAN UPAYA KESEHATAN INDERA DI UPTD PUSKESMAS BABAKAN;



Kesatu



: panduan upaya kesehatan indera dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan upaya kesehatan indera di UPTD Puskesmas Babakan;



Kedua



: Panduan upaya kesehatan indera di UPTD Puskesmas Babakan seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini;



Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Pada tanggal



: Babakan : 05 Februari 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS BABAKAN,



dr. Mila Kusuma Hermastuti NIP : 19780502 200701 2 007



BAB I DEFINISI



A. Upaya Kesehatan Mata Skrining adalah identifikasi secara presmutive penyakit atau kelainan yang belum diketahui dengan melakukan pemeriksaan, pengujian atau prosedur-prosedur lain agar cepat dan tepat dapat memilih diantara mereka yang sehat keungkinan menderita sakit atau kemungkinan tidak menderita sakit. Katarak adalah proses degenerative berupa kekeruhan lensa alami bola mata sehingga menyebabkan menurunnya kemampuan penglihatan sampai kebutaan. Upaya Kesehatan Mata dan Pencegahan Kebutaan (UKM/UKP) dasar adalah upaya kesehatan dasar dibidang UKM/PK yang dilaksanakan ditingkat puskesmas, yang diselenggarakan secara khusus ataupun secara terpadu dengan kegiatan pokok lainnya. Upaya tersebut dilaksanakan oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan didukung oleh peran secara aktiv masyarakat, baik didalam maupun diluar gedung puskesmas yang ditujukan kepada individu, keluarga, masyarakat di wilayah kerja puskesmas. Sasaran prioritas pertama kelompok msyarakat berpenghasilan rendah, tanpa mengabaikan kelompok lainnya dengan menggunakan teknologi tepat guna yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat. TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatkat derajat kesehatan mata masyarakat secara optimal. b. Tujuan Khusus  Meningkatkan kesadaran sikap dan perilaku masyarakat dalam pemeliharaan dirinya dibidang kesehatan mata dan pencegahan kebutaan



 Menurunkan prevalensi kesakitan mata dan kebutaan sehingga tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat  Meningkatkan kejangkauan pelayanan refraksi sehingga masyarakat yang mengalami gangguan fungsi penglihatan dapat terlayani.



B. Upaya Kesehatan Telinga Upaya Kesehatan Telinga/Pencegahan Gangguan Pendengaran (UKT/PGP) adalah upaya kesehatan dibidang Kesehatan Telinga/Pencegahan Gangguan Pendengaran yang dilaksanakan ditingkat PUSKESMAS, diselenggaran secara khusus atau terpadu dengan kegiatan pokok lainnya. Upaya tersebut dlaksanakan oleh tenaga PUSKESMAS dengan didukung oleh peran serta aktiv masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung PUSKESMAS yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja PUSKESMAS. TUJUAN a. Tujuan Umum Meingkatkan derajat kesehatan telinga masyarakat secara optimal dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kualitas kehidupan dan usia harapan hidup. b. Tujuan Khusus  Menurunkan prevalensi penyakit telinga dan gangguan pendengaran.  Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap upaya kesehatan telinga/pencegahan gangguan pendengaran.  Memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan kesehatan telinga khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup upaya kesehatan mata dan telinga, meliputi: 1. Pelayanan Kesehatan a. Pelayanan di luar gedung PUSKESMAS Kegiatan terutama mengacu pada upaya promotif dan preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan indera pendengaran dan penglihatan, di samping itu dilakukan pula upaya kuratif dan rehabilitative serta rujukan kasus ke PUSKESMAS. b. Pelayanan di dalam gedung Kegiatan ditujukan pada masyarakat yang mencari pelayanan kesehatan telinga dalam bentuk pelayanan kesehatan telinga dasar. Pelayanan ini dilakukan oleh dokter/staf PUSKESMAS. Penjaringan kasus-kasus penyakit telinga dan gangguan fungsi pendengaran yang berkunjung ke PUSKESMAS, penyuluhan dan rujukan ke dokter spesialis THT. 2. Pembinaan Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat yang diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, perlu mendapat dukungan dan bimbingan teknis dari PUSKESMAS, dan bila perlu juga memberi dukungan logistic. Langkah-langkah pembinaan dalam kesehatan indera adalah dalam bentuk membantu, membimbing dan memonitor kegiatan kader. Dalam hal dimana dinilai bahwa pengetahuan dan keterampilan kader perlu ditingkatkan, maka dapat dilakukan kursus penyegar untuk kader dan pengawasan oleh tenaga profesi (PERHATI). 3. Pengembangan Kesehatan Indera di Puskesmas Pengembangan ini meliputi pembinaan pelayanan dibidang kesehatan mata dan telinga yang mengacu pada upaya promotif dan



preventif yang dijabarkan secara serasi dengan upaya kuratif dan rehabilitative. a. Pelayanan penyakit mata dan telinga yang menjadi masalah kesehatan masyarakat b. Pelayanan kesehatan indera untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia c. Mengembangkan system rujukan di PUSKESMAS



BAB III TATA LAKSANA



Agar kegiatan kesehatan dasar di Puskesmas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka perlu adanya penatalaksaan yang cermat. Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut: 1. Perencanaan Kegiatan Untuk melaksanakan Program Kesehatan Indera di Puskesmas perlu disiapkan, yaitu: a. Sumberdaya yang ada 1. Tenaga  Dokter, perawat dan tenaga medis lainnya  Lintas sector  Kader, guru sekolah dan tokoh masyarakat. 2. Sarana dan Prasarana Untuk melaksanakan kegiatan diperlukan sarana dan prasarana penunjang seperti peralatan medis dan non medis, obat-obatan, sarana penyuluhan dan lain-lainnya. 3. Dana terutama untuk mendukung kegiatan di luar gedung puskesmas 4. Buku-buku Pedoman dan Media Penyuluhan - Pedoman pelatihan untuk tenaga kesehatan, lintas sektoral, masyarakat - Pedoman pelaksaan - Poster, pamphlet, AVA dll 5. Alat tulis dan format-format pencatatan b. Pemberian Infomasi dan Latihan Berbagai jalan dapat ditempuh untuk penyampaiaan informasi dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan antara lain: a. Dokter Puskesmas - Buku pedoman UKM/PK dasar - Latihan teknis fungsional dokter-dokter puskesmas



b. c. d. e. -



Latihan UKM/PK dan PKKP Rapat-rapat dinas ditingkat kabupaten Tenaga Perawat Buku Pedoman UKM/PK dasar Latihan teknis fungsional dokter-dokter puskesmas Latihan UKM/PK dasar Latihan kala karya di puskesmas Tenaga Non Perawat Buku Pedoman UKM/PK dasar Latihan kala karya di puskesmas Lintas Sektoral Pemberian informasi oleh Dokter Puskesmas dan Camat Kader dan Tokoh Masyarakat Buku Pedoman Kader UKM/PK Dasar Latihan kader dan pembinaan kader



c. Pada tahap perencanaan pimpinan dan staf puskesmas dapat melakukan survey mawas diri (SMD), dan musyawarah masyarakat desa (MMD). SMD dan MMD merupakan kegiatan untuk mengenai masalah yang dihadapi serta potensi yang ada untuk mengatasi masalah tersebut. Hasil SMD dan MMD tersebut - Hasil kesakitan mata dan telinga yang ada masyarakat - Pengetahuan sikap dan perilaku masyarakat tentang kesehatan indera pendengaran dan penglihatan - Potensi-potensi yang ada di masyarakat untuk dijadikan sebagai pemecahan masalah. d. Penyusunan usulan kegiatan Penyusunan usulan kegiatan dilakukan secara terpadu dengan upaya kesehatan lainnya. Rencana yang telah disusun dibuat dalam bentuk matriks yang dirincikan kegiatan, tujuan, volume waktu serta volume biaya untuk setiap kegiatan. 2. Pelaksaan Kegiatan a. Sosialisai



Sosialisasi disampaikan kepada staf puskesmas, lintas sector, kader kesehatan, guru sekolah, orang tua murid, dan masyarakat umum di wilayah kerja puskesmas. Tujuan sosialisasi agar mereka mengetahui informasi mengenai tentang upaya kesehatan indera penglihatan dan pendengaran.



BAB IV DOKUMENTASI A. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan merupakan salah satu kegiatan penting dalam penjaringan kesehatan peserta didik. Pencatatan dalam kegiatan penjaringan ini bertujuan untuk memperoleh data kesehatan indera. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat memberi petunjuk tentang kelainan yang mempunyai indikasi mengganggu proses belajar, prevalensinya tinggi serta dapat menyebabkan cacat fisik, mental, dan social bahkan kematian. Pencatatan dilakukan setelah kegiatan penjaringan dilaksanakan, data/hasil penjaringan disimpan di sekolah sebagai data dasar dan di puskesmas untuk dilakukan tindak lanjut tentang kesehatn indera. Puskesmas mengumpulkan dan mengelola data hasil penjaringan kesehatan dari semua sekolah untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi kesehatan anak yang baru masuk sekolah. Seianjutnya puskesmas meneruskan data yang telah direkap ke dinas kesehatan kabupaten.