6 0 6 MB
SOSIALISASI
PEDOMAN PROBITY AUDIT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
BAGIAN I UMUM Bab I Pendahuluan Bab II Probity Audit Bab III Tahapan Audit Bab IV Pengkomunikasian Hasil Audit Bab V Pengelolaan Risiko Probity Audit
Bab I - PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 76 Perpres 16/2018 “Menteri/
Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib untuk melakukan pengawasan PBJ melalui APIP masing-‐masing.”
BPKP sebagai Pembina APIP (Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang SPIP) – GRC atas PBJ -‐ Menyiapkan Pedoman
MAKSUD PEDOMAN Untuk memberikan Panduan kepada APIP untuk melaksanakan probity audit dalam rangka
meningkatkan Integritas pelayanan publik
melalui efekYfitas hasil probity audit atas proses PBJ yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur PBJ Pemerintah serta prinsip dan eYka PBJ
TUJUAN PEDOMAN
Panduan dan Standar bagi APIP dalam penugasan Probity Audit atas PBJ.
Efisiensi dan efek@fitas Probity Audit .
Membantu APIP untuk mewujudkan fungsinya
dlm meningkatkan GRC (tata kelola, pengendalian & mgt risiko) PBJ
Membantu APIP dalam Probity Audit sebagai Mekanisme Peringatan Dini (early warning mechanism) dan pencegahan fraud.
RUANG LINGKUP PEDOMAN Proses PBJ sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP. 1
Tahapan Penugasan Probity Audit. (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengkomunikasian Hasil Audit) 2
Tahapan PBJ
sejak perencanaan dan persiapan, pemilihan, pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil PBJ (sebelum pembayaran 100%). 3
SISTEMATIKA PEDOMAN BAGIAN I UMUM
BAGIAN V AUDIT ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
BAGIAN II AUDIT ATAS PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAGIAN VI AUDIT ATAS PELAKSANAAN KONTRAK JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
BAGIAN III AUDIT ATAS PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
BAGIAN VII AUDIT ATAS PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA
BAGIAN IV AUDIT ATAS PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
BAGIAN VIII AUDIT ATAS SWAKELOLA
Bab II - PROBITY AUDIT Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty). KONSEP PROBITY (Probity Concept)
Suatu pola pikir (mindset), sikap (attitude) dan tindakantindakan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip probity yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran/probity (kejujuran, kebenaran dan integritas) untuk mencapai tujuan suatu organisasi/entitas.
Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa: Probity dapat juga diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses PBJ dilakukan dengan prinsip dan etika PBJ (Principles/probity requirement) yang berlandaskan integritas, kebenaran, dan kejujuran (Values) untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
PROBITY AUDIT PROBITY AUDIT
ASSURANCE
INDEPENDEN
PROBITY REQUIREMENT
Probity audit hanya memberikan keyakinan yang memadai terhadap probity requirement, yaitu telah mematuhi prosedur, prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Keyakinan yang diberikan sebatas berdasarkan hasil audit atas data/
dokumen/informasi yang diterima auditor.
LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT
PROBITY AUDIT
1
Instrumen mencegah fraud/korupsi
2
Early Warning Mechanism atas penyimpangan/kecurangan.
3
Paket pekerjaan yang bersifat strategis, kompleks, nilainya besar, dll
RUANG LINGKUP AUDIT WAKTU
Selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa (real 3me),
TAHAPAN PBJ
Seluruh tahapan atau Tahapan Terpilih
Mulai dari perencanaan, persiapan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak sampai dengan penyerahan barang/jasa (sebelum pembayaran 100%). Untuk tahapan terpilih, agar dipastikan terlebih dahulu bahwa tahap sebelumnya mulai dari perencanaan tidak terdapat permasalahan. Hal ini harus ditegaskan pada saat ekspose yang akan dituangkan dalam Management Representative Letter.
TUJUAN DAN SASARAN AUDIT Tujuan
Sasaran
1. PBJ telah sesuai dengan probity requirement 2. Rekomendasi/saran perbaikan atas proses PBJ yang sedang berlangsung terkait dengan probity requirement.
1. PBJ sesuai dengan kebutuhan; 2. Prosedur PBJ sesuai ketentuan/ per-‐UU; 3. KuanYtas, kualitas dan harga barang/jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak; 4. Mencegah penyimpangan/ fraud; 5. MengidenYfikasi kelemahan pengendalian intern dan manajemen risiko PBJ.
METODOLOGI AUDIT 1. Desk Audit 2. Field Audit 3. Benchmarking 4. Perbandingan dan Analisis 5. Jika diperlukan dapat menggunakan tenaga ahli. Untuk kegiatan pengadaan diluar kompetensi probity auditor wajib menggunakan tenaga ahli.
OUTPUT DAN OUTCOME YANG DIHARAPKAN DARI PELAKSANAAN AUDIT
Laporan Hasil Audit PBJ yang dikaitkan dengan pemenuhan probity requirement, serta saran perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung.
Dimanfaatkannya laporan hasil audit untuk pengambilan keputusan agar PBJ lebih efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif, dan akuntabel.
KEWENANGAN AUDITOR 1. Mengakses secara penuh seluruh dokumen (dalam bentuk hardcopy maupun softcopy) yang terkait dengan pelaksanaan PBJ 2. Mengamati pertemuan-pertemuan, 3. Melakukan kunjungan lapangan, 4. Membuat fotokopi (photo copy) dokumen relevan yang diperlukan, 5. Mendapatkan hak akses ke sistem informasi PBJ pada sistem PBJ berbasis teknologi informasi pada saat proses PBJ sedang berlangsung.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR Terbatas pada hasil audit berupa pendapat dan/atau saran yang diberikan kepada auditan sebagai pelaksana PBJ berdasarkan data/dokumen yang diterima dari auditan maupun pihak ketiga lainnya.
Pelaksanaan Probity Audit tidak memindahkan tanggung jawab manajerial pelaksanaan PBJ kepada probity auditor.
KRITERIA DAN KUALIFIKASI PROBITY AUDITOR
Syarat Personal a. Independen dan objektif b. Memiliki integritas yang tinggi, memiliki karakter yang baik, menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan prinsip-prinsip moral ; c. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak atau objek yang diaudit; d. Memiliki kompetensi profesional dan kehati-hatian (professional competence and due care);
KRITERIA DAN KUALIFIKASI PROBITY AUDITOR
e. Memiliki pengetahuan dan kemampuan (knowledge and skills) yang berhubungan dengan proses pengadaan barang jasa, pengendalian intern dan manajemen risiko (termasuk manajemen risiko fraud); f. Memiliki pengetahuan tentang isu-isu Probity dan isu-isu korupsi/fraud dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah; g. Memiliki kemampuan interpersonal skills yang memadai dan kemampuan berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan; h. Mampu menyimpan rahasia atas informasi yang diperoleh yang berkaitan dengan kegiatan yang diaudit;
Syarat Personal
KRITERIA DAN KUALIFIKASI PROBITY AUDITOR i. Memiliki disiplin tinggi, tanggung jawab dan kualifikasi teknis untuk melaksanakan penugasan; j. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; k. Bersedia menandatangani Pakta Integritas sebelum melaksanakan penugasan; l. Memahami/pengalaman dalam bidang audit pengadaan barang jasa pemerintah.
Syarat Personal
KRITERIA DAN KUALIFIKASI PROBITY AUDITOR
Syarat Formal 1. Memiliki SerYfikat Keahlian bidang Pengadaan Barang/Jasa 2. Memiliki pengalaman dalam audit PBJ 3. Memiliki SerYfikat Jabatan Auditor
Catatan:
• Sekurang-‐kurangnya memiliki serYfikasi Jabatan Fungsional Auditor dan pengalaman melakukan audit PBJ • Dalam satu tim minimal 1 orang telah memenuhi kompetensi di atas
STANDAR AUDIT YANG DIGUNAKAN
Standar Umum; Standar Pelaksana Audit Intern; Standar Komunikasi Audit Intern. (Mengacu pada SAIPI)
KEBUTUHAN PROBITY AUDIT PBJ memenuhi prinsip-‐prinsip efisien, efekYf, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta eYka pengadaan (Ps 6 Perpres 16/2018), dengan manfaat yg diharapkan: 1. Menghindari konflik kepen@ngan dan permasalahan; 2. Menghindari praktek korupsi; 3. Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi; 4. Memberi keyakinan yang memadai kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik, khususnya PBJ, telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya sesuai ketentuan, efisien, efek@f, dan ekonomis; 5. Memberikan keyakinan secara objek@f dan independen bahwa PBJ telah sesuai dengan prinsip dan e@ka PBJ (probity requirement); 6. Menghindari potensi adanya li@gasi (permasalahan hukum); dan 7. Memberikan informasi untuk pengambilan keputusan/kebijakan terkait PBJ pemerintah kedepannya.
PERSYARATAN PENUGASAN
Pernyataan bersedia diaudit dan memberikan akses data/informasi Harus memperhatikan tingkat risiko penugasan Kriteria al: Nilai besar, Strategis, isu publik, pelayanan dasar/kepentingan masyarakat luas, ruang lingkup sesuai karakteristik Probity Audit
Auditor memiliki kompetensi manajemen risiko termasuk risiko fraud
MEKANISME PENUGASAN 1
Telaah atas permintaan audit
2
Permintaan audit dari pimpinan instansi dan harus didahului dengan ekspose
3
Dilakukan penilaian dan miYgasi risiko penugasan atas permintaan audit
4
Penerbitan surat tugas hanya dapat dilakukan setelah kriteria penugasan dipenuhi
5
Atensi Manajemen (Early Warning)
6
Dengan memperYmbangkan risiko penugasan, auditor dapat menghenYkan penugasan
7
Wajib Melibatkan Tenaga Ahli untuk hal-‐hal diluar Kompetensi Probity Auditor
8
Mengutamakan peran APIP Internal (Pasal 76 Perpres 16/2018)
KRITERIA PAKET PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PROBITY AUDIT
1. Risiko yang @nggi dan bersifat kompleks; 2. Sejarah/latar belakang yang kontroversial atau berhubungan dengan permasalahan hukum;
3. Sangat sensiYf terkait isu poli@s; 4. Berpotensi menimbulkan konflik kepen@ngan; 5. Berhubungan dengan kepen@ngan masyarakat luas; 6. Memenuhi pelayanan dasar masyarakat; 7. Nilai paket pekerjaan rela@f besar dibandingkan dengan nilai paket-‐paket pekerjaan yang lain.
PROBITY REQUIREMENT Probity Requirement
merupakan kriteria-‐kriteria yg ditetapkan sebagai dasar untuk menilai bahwa PBJ telah dilaksanakan sesuai prinsip-‐prinsip probity.
Ketaatan kepada Perpres Nomor 16/2018 beserta peraturan pelaksanaannya, ketaatan kepada peraturan lain yang terkait dengan PBJ yang akan dilaksanakan, serta prinsip-‐prinsip dan e@ka PBJ.
BIAYA PROBITY AUDIT Dokumen anggaran unit kerja yang melakukan Probity Audit
Anggaran instansi yang melaksanakan fungsi pengawasan internal Sumber pembiayaan lain sesuai peraturan p e r u n d a n g -‐ u n d a n g a n d e n g a n memperYmbangkan independensi, obyekYvitas, efisiensi, efekYfitas serta risiko-‐risiko dalam pelaksanaan probity
audit
Bab III - TAHAPAN AUDIT PERENCANAAN Mendapatkan surat pernyataan probity dan surat representasi manajemen
Mendapatkan mandat probity audit
PELAKSANAAN
Penyusunan Tim Audit dan Surat Tugas Audit
Probity audit 1
2
Penelaahan Awal
3
4
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Audit
5
6
Pembicaraan Awal dengan Pihak Auditan
mengacu
pada pedoman pelaksanaan probity audit
Bab IV - PENGKOMUNIKASIAN HASIL AUDIT Laporan Hasil Probity Audit
PELAKSANAAN PROBITY AUDIT
PENGKOMUNIKASIAN HASIL PROBITY AUDIT Atensi Manajemen
Apabila dalam pelaksanaan probity audit ditemukan proses pengadaan barang dan jasa yang Ydak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran terhadap prinsip-‐prinsip pengadaan barang/jasa serta eYka pengadaan barang/jasa, yg memuat: Pokok/kondisi permasalahan dan keYdaksesuaiannya dengan probity requirement, penyebab, dampak/potensi dampak, serta saran perbaikkan
TUJUAN PENGKOMUNIKASIAN HASIL AUDIT
Informasi yg Obyektif ttg Pelaksanaan PBJ
1
2
3
Penilaian Pelaksanaan PBJ (terkait Prinsip2 Pengadaan efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta memberikan rekomendasi perbaikan)
Pengambilan Keputusan - memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian PBJ
SUBSTANSI HASIL AUDIT DASAR AUDIT TUJUAN DAN SASARAN AUDIT RUANG LINGKUP AUDIT BATASAN DAN TANGGUNG JAWAB PENUGASAN METODOLOGI INFORMASI UMUM AUDITAN DAFTAR DATA/DOKUMEN YANG DIGUNAKAN DALAM AUDIT HASIL AUDIT
FORMAT PENGKOMUNIKASIAN HASIL AUDIT
LAMPIRAN LAPORAN HASIL AUDIT
(FORMAT SESUAI DENGAN LAMPIRAN PEDOMAN PROBITY AUDIT)
Bab V - PENGELOLAAN RISIKO PROBITY AUDIT
RISIKO PENUGASAN
• Sadar Risiko (Risk Awarness) • Penilaian Risiko (Risk Assessment) • Mi@gasi Risiko (Telaah/Ekspose,MRL,
Probity Requirement, Pakta Integritas Kompetensi SDM)
RISIKO DALAM PROSES PBJ
Red Flags
(Modus Penyimpangan) Markup KKN Fik@f
AUDIT PERTAHAPAN - Sistematika PERENCANAAN PENGADAAN
PERSIAPAN
PERSIAPAN PEMILIHAN
PROSES PEMILIHAN
PELAKSANAAN
SERAH TERIMA
• SKEMA 1. Tujuan Umum – Ketaatan pada Ketentuan 2. Waktu Pelaksanaan – AP/AO 3. Prosedur Audit – Tujuan Pertahap 4. TiYk KriYs • Program Audit – Langkah kerja pelaksanaan audit (dpt dikembangkan sesuai kondisi di lapangan) • Daiar Uji – Cek list kelengkapan dokumen dan pelaksanaan prosedur
BAGIAN II AUDIT ATAS PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PBJ BAB I AUDIT ATAS PERENCANAAN PBJ BAB II AUDIT ATAS PERSIAPAN PBJ
AUDIT ATAS PERENCANAAN PBJ
Penetapan barang/jasa Cara pengadaan barang/jasa Jadwal pengadaan barang/jasa
Anggaran pengadaan barang/jasa Rencana Umum Pengadaan (RUP).
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROGRAM AUDIT &
DAFTAR UJI HASIL AUDIT Dapat dikembangkan sesuai kondisi di lapangan pada saat audit berlangsung
TITIK KRITIS (1) 1. IdenYfikasi kebutuhan barang/jasa yang ditetapkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ydak mencerminkan kebutuhan riil. 2. Penggelembungan nilai anggaran pengadaan barang/ jasa (mark up anggaran). 3. Pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan Ydak tersedia di pasar, sehingga pengadaan barang/jasa yang Ydak dapat dilaksanakan atau Ydak mendapatkan spesifikasi barang yang dibutuhkan. 4. Kegiatan yang direncanakan Ydak ada dalam Renja K/L/ PD dan kegiatan yang tercantum dalam RKA yang diusulkan Ydak sesuai dengan hasil idenYfikasi kebutuhan riil barang/jasa.
TITIK KRITIS (2) 5. Rencana kebutuhan pekerjaan konstruksi K/L/PD Ydak berdasarkan hasil studi kelayakan serta desain. 6. Kebijakan Umum tentang cara pengadaan swakelola Ydak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi K/L/PD serta sifat kegiatan yang akan dilaksanakan. 7. Jadwal kegiatan PBJ Ydak memberikan alokasi waktu yang cukup untuk penyelesaian pekerjaan barang/jasa. 8. RUP sudah disusun, namun belum diumumkan melalui aplikasi SIRUP dan website K/L/PD, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta portal nasional melalui LPSE secara lengkap.
AUDIT ATAS PERSIAPAN PBJ Penetapan HPS, Penetapan rancangan kontrak, Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, & serYfikat garansi,
Penyesuaian harga Pemenuhan kriteria pengadaan langsung e-‐purchasing, atau pengadaan khusus
PROSEDUR AUDIT
PROGRAM AUDIT &
DAFTAR UJI HASIL AUDIT Dapat dikembangkans sesuai kondisi di lapangan pada saat audit berlangsung
TITIK KRITIS (1) 1. Spesifikasi disusun Ydak sesuai dengan kebutuhan dan Ydak mengacu kepada RUP; 2. Spesifikasi disusun mengarah kepada suatu merek tertentu; 3. Spesifikasi disusun mengarah kepada penyedia barang/ jasa tertentu; 4. Spesifikasi teknis Ydak jelas/Ydak menggambarkan metode kerja penyelesaian pekerjaan; 5. HPS disusun melebihi 28 hari kerja dari sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi, atau untuk prakualifikasi ditambah waktu selama prakualifikasi; 6. Penggelembungan (mark-‐up) dalam HPS;
TITIK KRITIS (2) 7. Perhitungan Volume pekerjaan untuk konstruksi dalam HPS terlalu besar (Ydak sesuai dengan gambar desain); 8. Harga dasar yang Ydak standar dalam menyusun HPS; 9. Penambahan keuntungan perusahaan pada harga pasar; 10. Penentuan esYmasi harga Ydak sesuai aturan; 11. Sumber/referensi harga penyusunan HPS Ydak ada; 12. Perhitungan volume dan gambar desain untuk konstruksi pada kontrak lumpsum belum pasY; 13. Penambahan item-‐item biaya yang Ydak diperkenankan; 14. Rancangan kontrak Ydak standar;
TITIK KRITIS (3) 15. Pemilihan metode evaluasi dengan sistem nilai (merit point) untuk evaluasi yang seharusnya sistem gugur (untuk memenangkan produk/merek atau penyedia barang tertentu); 16. Persyaratan teknis yang Ydak sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan pekerjaan; 17. Kriteria kelulusan evaluasi Ydak ada dan/atau Ydak jelas; 18. Penambahan persyaratan kualifikasi Ydak sesuai dengan ketentuan; 19. Adanya penambahan kriteria evaluasi yang Ydak perlu; 20. Bobot penilaian dalam evaluasi Ydak dicantumkan secara detail; 21. Dokumen lelang Ydak standar/Ydak lengkap.
BAGIAN III AUDIT ATAS PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
AUDIT ATAS PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Penetapan metode kualifikasi Penetapan metode evaluasi penawaran Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran
Penetapan jadwal pemilihan Penyusunan dokumen pemilihan
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROGRAM AUDIT &
DAFTAR UJI HASIL AUDIT
Dapat dikembangkan sesuai kondisi di lapangan pada saat audit berlangsung
TITIK KRITIS 1. Pemilihan metode evaluasi dengan sistem nilai (merit point) untuk evaluasi yang seharusnya sistem gugur (untuk memenangkan produk/merek atau penyedia barang tertentu); 2. Persyaratan teknis Ydak sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan pekerjaan; 3. Kriteria kelulusan evaluasi Ydak ada dan/atau Ydak jelas; 4. Penambahan persyaratan kualifikasi Ydak sesuai dengan ketentuan; 5. Adanya penambahan kriteria evaluasi yang Ydak perlu; 6. Bobot penilaian dalam evaluasi Ydak dicantumkan secara detail; 7. Dokumen lelang Ydak standar/Ydak lengkap.
BAGIAN IV AUDIT ATAS PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/ JASA
AUDIT ATAS PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
1. e-‐ audit, 2. Pengumuman Tender/seleksi, 3. Pendaiaran dan pengambilan dokumen pemilihan, 4. Pemberian Penjelasan, 5. Adendum Dokumen pemilihan, 6. Pengunggahan (upload) dokumen penawaran, 7. Pembukaan Dokumen Penawaran, 8. Evaluasi Dokumen Penawaran (Administrasi, teknis, harga), 9. Evaluasi Kualifikasi, 10. PembukYan Kualifikasi, 11. Pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), 12. Penetapan Pemenang, 13. Pengumuman Pemenang, 14. Sanggah dan Sanggah Banding, 15. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROGRAM AUDIT &
DAFTAR UJI HASIL AUDIT Dapat dikembangkan sesuai kondisi di lapangan pada saat audit berlangsung
TITIK KRITIS (1) 1. Pengumuman tender/seleksi Perubahan secara substansi pada dokumen pemilihan yang dimasukkan dalam e-‐procurement dan didownload oleh calon penyedia barang/jasa dengan yang dipegang oleh Pokja Pemilihan.
2. Pemberian penjelasan Pemberian penjelasan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Ydak jelas dan Ydak tuntas, bahkan terdapat pertanyaan yang belum dijawab sehingga menimbulkan kesalahpahaman bagi penyedia barang/jasa. Untuk pekerjaan fisik Ydak dilaksanakan penjelasan lapangan dan hasil penjelasan Ydak dimasukkan dalam adendum dokumen pemilihan serta Ydak di upload pada SPSE.
3. Pemasukan dokumen penawaran a. Pokja Pemilihan membatasi akses calon penyedia pada saat pemasukan dokumen penawaran; b. Beberapa calon penyedia memasukkan dokumen penawaran melalui IP address yang sama.
TITIK KRITIS (2) 4. Pembukaan dokumen penawaran Pokja Pemilihan Ydak melaksanakan prosedur pembukaan dokumen penawaran sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan ataupun prosedur SPSE yang berlaku yang berakibat gugurnya penawaran penyedia barang/jasa.
5. Evaluasi penawaran a. Pokja Pemilihan Ydak melaksanakan evaluasi penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan. b. Pokja Pemilihan Ydak cermat dalam melaksanakan evaluasi atas dokumen penawaran. c. Pokja Pemilihan cenderung memenangkan penyedia barang/jasa tertentu.
6. Evaluasi dan pembukYan kualifikasi Proses evaluasi dan pembukYan kualifikasi Ydak dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan dengan cermat atau Ydak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
7. Sanggah dan Sanggah Banding Proses sanggah dan Sanggah Banding serta jawaban tertulis atas sanggah dan Sanggah Banding Ydak dilaksanakan secara transparan, adil/Ydak diskriminaYf serta akuntabel.
BAGIAN V, VI dan VII AUDIT ATAS PELAKSANAAN KONTRAK (Konstruksi, Jasa Konsultasi, & Barang/Jasa Lainnya) • PROSES PENANDATANGANAN • PELAKSANAAN • SERAH TERIMA
PROSES PENANDATANGANAN KONTRAK
• Penetapan SPPBJ, • Drai/Rancangan Kontrak, • Substansi Kontrak, • Proses Tanda Tangan Kontrak, • Jaminan Pelaksanaan
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROGRAM AUDIT &
DAFTAR UJI HASIL AUDIT Dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi di lapangan pada saat audit berlangsung
TITIK KRITIS 1. Penetapan SPPBJ Ydak sesuai hasil pemilihan penyedia; 2. Penandatanganan kontrak Ydak sah: Ydak adanya dukungan yang disyaratkan, dan atau data pendukung yg Ydak meyakinkan; 3. Penandatanganan kontrak yang ditunda-‐tunda: jaminan pelaksanaan belum ada, kemampuan keuangan rekanan terbatas; 4. Adanya kejanggalan dalam isi/substansi kontrak; 5. Penandatanganan kontrak kolusif seperY dana belum tersedia dalam DIPA/DPA K/L/PD; 6. Kontrak Ydak dilengkapi jaminan pelaksanaan yang besarannya sesuai dengan ketentuan; 7. Tanggal surat jaminan pelaksanaan setelah tanggal kontrak; 8. Penandatanganan kontrak secara tertutup: menghindari publikasi, karena fikYf.
TITIK KRITIS
(Konsultasi)
1. Tidak diperkenankan melakukan perubahan secara substansi sesuai dengan dokumen pemilihan kecuali batas waktu penyelesaian pekerjaan yang melebihi tahun anggaran. 2. Pengunduran diri calon penyedia yang ditunjuk dengan alasan yang Ydak jelas. 3. Klausul kontrak yang Ydak disepakaY oleh penyedia dan PPK sehingga penandatangan kontrak batal.
TITIK KRITIS
(Brg/Jasa lainnya 1)
1. Penetapan SPPBJ a. Pejabat Penandatangan Kontrak Ydak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia. b. PPK sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan Penyedia yang Ydak sesuai dengan proses penyedia dan penyedia yang Ydak memiliki kemampuan untuk melaksankan kontrak. c. PPK sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan Ydak didukung dengan alasan dan bukY. 2. Drai/Rancangan Kontrak Drai/Rancangan kontrak Ydak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan.
TITIK KRITIS
(Brg/Jasa lainnya-2)
3. Substansi Kontrak a. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai dengan penandatanganan Kontrak. b. Adanya kejanggalan dalam isi/substansi kontrak; 4. Penandatanganan Kontrak a. Jaminan pelaksanaan Ydak diterima sebelum penandatanganan kontrak. b. Jangka waktu dan nilai jaminan pelaksanaan Ydak sesuai dengan ketentuan, c. Tidak dilakukan verifikasi secara tertulis kepada penerbit jaminan pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. d. Penandatanganan kontrak dilakukan sebelum tersedia dana pada DIPA/ DPA K/L/PD (tanggal kontrak mendahului tanggal DIPA/DPA), e. Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks tanpa pendapat ahli hukum kontrak. f. Kontrak ditandatangani oleh pihak yang Ydak berwenang dari pihak penyedia.
PELAKSANAAN KONTRAK Mulai dari penyerahan lokasi kerja sampai dengan pekerjaan 100% selesai dan/atau sebelum penyerahan hasil pekerjaan pertama (Provisional Hand Over), termasuk jika terjadi perubahan pekerjaan, perubahan jangka waktu pelaksanaan, penyesuaian harga untuk kontrak tahun jamak, keadaan kahar, atau pemutusan kontrak.
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROSEDUR AUDIT
PROGRAM AUDIT &
DAFTAR UJI HASIL AUDIT Dapat dikembangkan sesuai kondisi di lapangan pada saat audit berlangsung
TITIK KRITIS
(konstruksi-1)
1. Dalam tahap penyerahan lokasi kerja Ydak dilakukan pemeriksaan lapangan bersama terhadap lokasi kerja sebelum lokasi kerja diserahkan pada penyedia dan Ydak dibuatnya Berita Acara Penyerahan lokasi kerja; 2. Pada tahap rapat persiapan pelaksanaan kontrak, yaitu Ydak dilaksanakannya rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan penyedia pekerjaan konstruksi Ydak menyerahkan program mutu. 3. Tahapan pemberian uang muka dimana pembayaran uang muka Ydak didasarkan pada klausal pembayaran uang muka dalam kontrak; 4. Tahap Penyusunan Program Mutu, dimana PPK Ydak melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam hal mutu dan kemajuan fisik pekerjaan; 5. Perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan Ydak didukung dengan perubahan kontrak/adendum oleh PPK ;
TITIK KRITIS
(Konstruksi-2)
6. Kesalahan dalam realisasi pembayaran prestasi pekerjaan, diantaranya: a. Realisasi pembayaran melebihi kemajuan fisik pekerjaan; b. Realisasi pembayaran Ydak sesuai dengan pekerjaan yang terpasang; c. Realisasi pembayaran Ydak disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan. 8. Pelaksanaan pekerjaan yang Ydak sesuai dengan ketentuan kontrak seperY volume pekerjaan yang Ydak sesuai kontrak, kualitas pekerjaan Ydak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak/ kualitas pekerjaan rendah, dan penyelesaian pekerjaan terlambat; 9. Pembayaran hasil pekerjaan Ydak sesuai klausal kontak atau Ydak sesuai ketentuan seperY pekerjaan belum selesai 100% tetapi pembayaran diberikan sebesar 100%; 10. Adanya kolusi antara penyedia, PPK, dan PaniYa/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk merubah kuanYtas dan kualitas pekerjaan dalam rangka KKN. 11. Tahapan Pemutusan Kontrak, dimana baik penyedia maupun PPK Ydak melakukan pemutusan kontrak meskipun terjadi kondisi yang memenuhi syarat untuk dilakukannya pemutusan kontrak seperY penyimpangan terhadap pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-‐Undang Hukum Perdata.
TITIK KRITIS
(konsultansi)
1. Mobilisasi peralatan Ydak dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan; 2. Tenaga Ahli/Pendukung Ydak sesuai tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam KAK. 3. Tidak ada jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung; 4. Perubahan Pekerjaan Ydak disertai dengan jusYfikasi perubahan pekerjaan; 5. Keterlambatan hasil pelaksanaan pekerjaan.
TITIK KRITIS
(Brg/Js lainnya-1)
1. Surat Perintah Pengiriman (SPP) a. Surat Perintah Pengiriman diterbitkan melebihi waktu 14 hari kerja yang ditetapkan dalam ketentuan. b. Surat Perintah Pengiriman Ydak ditandatangani/disetujui oleh pejabat pihak yang berwenang dari pihak penyedia. c. Surat Perintah Pengiriman disetujui oleh penyedia Ydak melebihi 7 hari kerja setelah SPP diterbitkan. 2. Pemberian Uang Muka a. Pemberian uang muka Ydak berdasarkan permohonan uang muka yang berisikan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. b. Nilai uang muka yang dibayarkan Ydak sesuai dengan ketentuan kontrak. c. Uang muka dibayarkan tanpa adanya Jaminan Uang Muka. 3. Penyusunan Program Mutu a. Program Mutu Ydak disusun oleh Penyedia tetapi oleh pihak lain. b. Dokumen Program Mutu Ydak memuat seluruh informasi yang relevan sesuai ketentuan. c. Program Mutu Ydak disesuaikan (diadendum) dengan jenis barang/jasa, karakterisYk dan kompleksitas pekerjaan.
TITIK KRITIS
(Brg/Js lainnya-2)
4. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak a. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia Ydak kesamaan pemahaman atas kontrak yang bernilai besar atau kompleks. b. Rapat persiapan Ydak dilaksanakan secara formal, sehingga Ydak dapat dijadikan dasar acuan. c. Dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak Ydak dibahas secara menyeluruh atas hal-‐hal yang seharusnya dibahas sesuai ketentuan. 5. Pemeriksaan Bersama a. Tidak dilakukan pemeriksaan bersama, sementara hal tersebut sebenarnya diperlukan. b. Pemeriksaan bersama Ydak dituangkan dalam Berita Acara. c. Pemeriksaan bersama yang mengakibatkan perubahan, Ydak dituangkan dalam adendum kontrak. 6. Pengendalian Kontrak a. Para pihak Ydak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak. b. Terjadi deviasi antara realisasi dengan target sehingga terjadi kontrak kriYs, namun Ydak dilakukan rapat pembukYan. c. Penyedia Ydak mampu mencapai target yang ditetapkan.
TITIK KRITIS
(Brg/Js Lainnya-3)
7. Inspeksi Pabrikasi a. Para pihak Ydak melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus pada saat diperlukan. b. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi Ydak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 8. Pembayaran Prestasi Pekerjaan a. Cara pembayaran hasil pekerjaan Ydak sesuai ketentuan/klausal kontak. b. Jumlah pembayaran Ydak sesuai dengan progres fisik yang telah dilaksanakan. 9. Perubahan Kontrak a. Perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan Ydak didukung dengan perubahan/ adendum kontrak. b. Adanya kolusi antara penyedia, PPK, dan PaniYa/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk merubah kuanYtas dan kualitas pekerjaan dalam rangka KKN 10. Penyesuaian Harga a. Penyesuaian harga Ydak dilakukan atas kontrak yang tepat (jenis dan masa kontrak). b. Perhitungann penyesuaian harga dilakukan Ydak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
TITIK KRITIS
(Brg/Js Lainnya-3)
11. Keadaan Kahar a. Keadaan kahar Ydak sesuai dengan keadaan yang ditetapkan dalam kontrak. b. Kebijakan PPK dalam menangani keadaan kahar Ydak sesuai dengan ketentuan kontrak. 12. PenghenYan Kontrak atau Berakhirnya Kontrak a. Kontrak dihenYkan Ydak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. b. Kontrak telah berakhir namun masih terdapat sisa pembayaran yang belum dibayarkan ke penyedia. 13. Pemutusan Kontrak a. Tahapan Pemutusan Kontrak, dimana baik penyedia maupun PPK Ydak melakukan pemutusan kontrak meskipun terjadi kondisi yang memenuhi syarat untuk dilakukannya pemutusan kontrak b. Pemutusan kontrak Ydak dilanjutkan dengan pencairan jaminan pelaksanaan/ uang muka, dan mengenakan sanksi daiar hitam. 14. Pemberian Kesempatan PPK Ydak memberikan kesempatan sesuai dengan ketentuan. 15. Denda dan GanY Rugi Cara perhitungan denda Ydak sesuai dengan ketentuan kontrak.
SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN KONSTRUKSI
Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) Pengembalian Retensi atau Jaminan Pemeliharaan Penyerahan hasil pekerjaan konstruksi ke pada PA/KPA
PROSEDUR AUDIT
PROGRAM AUDIT &
DAFTAR UJI HASIL AUDIT Dapat dikembangkan sesuai kondisi di lapangan pada saat audit berlangsung
TITIK KRITIS 1. Pekerjaan telah selesai belum diserahterimakan kepada PPK dan/atau PA/KPA dengan dibuatkan BA Serah Terima. 2. Hasil pekerjaan konstruksi yang diserahkan Ydak sesuai kontrak. 3. Pengembalian Retensi /Jaminan Pemeliharaan dilakukan sebelum proses serahterima FHO tuntas.
TITIK KRITIS
(brg/js lainnya)
1. Jumlah barang/jasa lainnya yang diserahkan Ydak sesuai kontrak, 2. Kualitas barang/jasa lainnya Ydak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, 3. Barang/Jasa Lainnya Ydak dapat digunakan/ Ydak berfungsi sesuai dengan rencana peruntukkannya. 4. Penyerahan barang/jasa lainnya terlambat.
BAGIAN VIII AUDIT ATAS SWAKELOLA
AUDIT ATAS SWAKELOLA – Ruang Lingkup Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah Terima:
Tipe II – Direncanakan & Diawasi K/L/PD tapi Dilaksanakan K/L/PD Lain Tipe III – Direncanakan & Diawasi K/L/PD tapi Dilaksanakan oleh Ormas Tipe IV – Direncanakan K/L/PD tapi dilaksanakan & Diawasi oleh Kelompok Masyarakat
PROSEDUR AUDIT
PROGRAM AUDIT &
DAFTAR UJI HASIL AUDIT
Dapat dikembangkan sesuai kondisi di lapangan pada saat audit berlangsung
TITIK KRITIS (1) 1. Perencanaan swakelola Ydak direncanakan dengan matang, diantaranya: a. IdenYfikasi kebutuhan barang/jasa yang ditetapkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ydak mencerminkan kebutuhan riil b. Kegiatan yang direncanakan Ydak ada dalam Renja Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan kegiatan yang tercantum dalam RKA yang diusulkan Ydak sesuai dengan hasil idenYfikasi kebutuhan riil barang/jasa. c. Kebijakan Umum tentang cara pengadaan swakelola Ydak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta sifat kegiatan yang akan dilaksanakan. d. Jadwal kegiatan PBJ Ydak memberikan alokasi waktu yang cukup untuk penyelesaian pekerjaan barang/jasa.
TITIK KRITIS (2) 2. Persiapan swakelola Ydak dilakukan dengan matang, diantaranya: a. Penetapan sasaran Ydak sesuai dengan perencanaan, b. Penyelenggara swakelola Ydak sesuai dengan ketentuan, c. Penggelembungan (mark-‐up) dalam HPS, d. Penentuan esYmasi harga Ydak sesuai aturan, e. Penambahan item-‐item biaya yang Ydak diperkenankan, f. Rancangan kontrak Ydak standar, g. Rencana kegiatan Ydak dibuat secara terperinci, h. RAB Ydak sesuai dengan dokumen penganggaran. 3. Realisasi pelaksanaan swakelola Ydak sesuai dengan perencanaan yang dilaksanakan; 4. Pertanggungjawaban pengeluran biaya swakelola Ydak didukung dengan bukY pengeluaran yang memadai; 5. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan swakelola dari jadwal yang telah direncanakan.