Audit Investigatif Paparan Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Audit Investigatif



PERSPEKTIF AUDIT INVESTIGATIF Audit Keuangan



Prinsip Akuntansi Keuangan



Audit Kinerja



• Effisiensi • Efektifitas • Ekonomis



Audit Investigatif



• Kerugian Negara • Unsur Pidana



Audit Investigatif “ Fraud Examination is a methodologi for resolving fraud allegations from inception to disposition. More specifically, fraud examination involves obtaining evidence and taking statements, writing reports, testifying findings and assisting in the detection and prevention of fraud” “Audit Investigatif (Fraud Examination) adalah suatu methodologi untuk menyelesaikan dengan jelas, permasalahan yang berkaitan dengan adanya indikasi tindak kecurangan dari awal sampai akhir. Lebih khususnya, Pemeriksaan Investigatif meliputi upaya untuk mendapatkan berbagai bukti-bukti dan pernyataan-pernyataan, memberikan kesaksian, penulisan laporan, dan membantu dalam pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan.” Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.



Audit Investigatif Fraud Examination = Pemeriksaan Investigatif. (ACFE) Resolving Fraud Allegation



Inception => Disposition



Methodologi Pemeriksaan Investigatif



•Mendapatkan Bukti & Pernyataan-pernyataan. •Penulisan Laporan •Persaksian terhadap Temuan-temuan. •Asistensi Pendeteksian dan Pencegahan Fraud



Aksioma Audit Investigatif REVERSE PROOF



FRAUD IS HIDDEN



AXIOMS



EXISTENCE OF FRAUD



FRAUD IS HIDDEN Apa yang bisa kita lihat dari gambar di bawah ini :



FRAUD IS HIDDEN Tidak seperti bentuk-bentuk kejahatan lainnya, kecurangan memiliki methode untuk menyembunyikan seluruh aspek yang mungkin dapat mengarahkan pihak lain menemukan terjadinya kecurangan tersebut. Orang yang melakukan kecurangan tidak hanya mengambil uang, tetapi juga berupaya menutupi tindakan penggelapan uang tersebut dengan berbagai cara, seperti memalsu dokumen atau membuat dokumen palsu. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pelaku kecurangan untuk menutupi kecurangannya juga sangat beragam, dan terkadang sangat canggih sehingga hampir semua orang (bahkan Auditor Investigatif sekalipun) juga dapat terkecoh. Menarik satu kesimpulan dengan hanya berdasarkan kepada opini, dan bukan berdasarkan pada kenyataan dan fakta serta bukti-bukti akan dapat menyulikan bagi auditor dalam mempertanggungjawabkannya dari sisi hukum.



HOW MANY PEOPLE YOU CAN FIND IN THIS PICTURE ??? Karena Fraud is Hidden maka ketelitian, kecermatan serta analisa harus semakin dipertajam dengan menambah pengalaman.



REVERSE PROOF Dalam melakukan Pemeriksaan Investigatif atas suatu indikasi kecurangan, pembuktian harus dilakukan dengan mempertimbangkan pendekatan yang dilakukan dari dua perspektif yang berlawanan. Untuk membuktikan telah terjadi suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang, Auditor harus mempertimbangkan apakah ada bukti-bukti yang membuktikan bahwa dia tidak melakukan kecurangan. Demikian juga sebaliknya, jika hendak membuktikan bahwa seseorang tidak melakukan tindak kecurangan, maka dia harus mempertimbangkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kecurangan. Ini diperlukan agar hasil pemeriksaan tidak “dimentahkan” dan kehilangan argumentasi dalam membuktikan hypotesa atas kecurangan yang terjadi.



EXISTENCE OF FRAUD Adanya suatu tindak kecurangan atau korupsi baru dapat dipastikan jika telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Dengan demikian, dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigatif, seorang auditor dalam laporannya tidak boleh memberikan opini mengenai kesalahan atau tanggung jawab salah satu pihak jawab atas terjadinya suatu tindak kecurangan atau korupsi. Pemeriksa hanya mengungkapkan fakta dan proses kejadian, beserta pihak-pihak yang terkait dengan terjadinya kejadian tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya.



METHODOLOGI PEMERIKSAAN INVESTIGATIF (ACFE APPROACH) Analisa data awal yang tersedia. Menciptakan sebuah hipotesa. Menguji hipotesa. Menyempurnakan dan memperbaiki hipotesa. Pengujian Dokumen Observasi (Pendokumentasian Fakta & Proses Kejadian) Pengujian Fisik Interview



PROSES INVESTIGASI KASUS (PRELIMINIARY INVESTIGATION) INFORMASI AWAL



AUDIT



PERINTAH



COMPLAINTS



MENGUMPULKAN INFORMASI TAMBAHAN



ANALISA BENTUK KECURANGAN



PEMAHAMAN ENTITAS DAN EVALUASI INTERNAL CONTROL



TENTATIVE KERUGIAN NEGARA



APAKAH PREDIKASI MEMADAI?



YES



TENTATIVE BENTUK PENYIMPANGAN



NO



APAKAH PERLU TAMBAHAN INFO



NO



STOP



YES



PROSES INVESTIGASI KASUS (PLANNING THE INVESTIGATION) YES



MENYUSUN INVESTIGATION PLAN



SITUATION



MISSION



EXECUTION



ADMINISTRATION



COMMUNICATION



HIPOTESA (FRAUD THEORY)



DESAIN MODUS KASUS



MENENTUKAN BUKTI



MENENTUKAN SUMBER BUKTI



PROGRAM INVESTIGASI FRAUD



HUBUNGAN BUKTI DAN PIHAK TERKAIT



PROSES INVESTIGASI KASUS (EXECUTION AND REPORTING THE INVESTIGATION) MENGUMPULKAN BUKTI



ANALISA DOKUMEN



OBSERVASI



TIDAK



TIDAK



KELEMAHAN INTERNAL CONTROL



PENGUJIAN FISIK



INTERVIEW



ANALISA HUBUNGAN BUKTI DENGAN PROSES KEJADIAN



STOP



APAKAH UNSUR DAPAT DIPENUHI



PENGUJIAN DOKUMEN



YA



YA



APAKAH BUKTI SESUAI HIPOTESA



PENYUSUNAN LAPORAN AWAL HASIL INVESTIGASI



APAKAH MEMENUHI UNSUR KORUPSI



EVALUASI ASPEK LEGAL



YA



PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR HASIL INVESTIGASI



FAKTA DAN PROSES KEJADIAN



DAMPAK DAN SEBAB PENYIMPANGAN



DISTRIBUSI LAPORAN AKHIR HASIL INVESTIGASI



YA



TIDAK



STOP



UNSUR KERJA SAMA



APAKAH BUKTI DAPAT DILENGKAPI



TIDAK



PIHAK YANG DIDUGA TERKAIT



KONSEP DASAR KECURANGAN



FRAUD PROCESS



ACTION



CONCEALMENT



FRAUD



CONVERSI0N



UNSUR-UNSUR DARI FRAUD is clandestine; (tersembunyi) violates the perpetrator’s fiduciary duties to the victim organization; (penyimpangan dari kewajiban pelakunya dengan mengorbankan organisasi) is committed for the purpose of direct or indirect financial benefit to the perpetrator; and (dilakukan dengan tujuan baik langsung maupun tidak langsung demi keuntungan secara finansial) costs the employing organization assets, revenue, or reserves. (menjadikan kerugian bagi asset, pendapatan ataupun cadangan dari organisasi)



FRAUD TRIANGLE Mengapa seseorang melakukan fraud?? OPPORTUNITY



OPPORTUNITY Can be real or perceived; Perpetrators who think they will be caught, rarely commit fraud.



Opportunity-providing factors Lack of controls or ineffectively applied controls Inability to judge the quality of work Lack of discipline Lack of access to information No audit trail Ignorance or apathy



PRESSURE The right amount of pressure can cause even honest people to commit fraud. Employees under lots of pressure should not be given the opportunity to commit fraud.



SOURCE OF PRESSURE Lifestyle Personal debt: Financial losses Gambling Drugs



Challenge to beat the system Job dissatisfaction



RATIONALIZATION A fraudster must be able to rationalize the fraud so as to make the fraudulent actions consistent with his/her personal code of conduct.



Common Rationalizations “ I’m only borrowing the money; I’ll pay it back.” “ Everyone does it.” “ I’m not hurting anyone.” “ It’s for a good purpose.” “ It’s not that serious.” “ They owe it to me. I deserve to get paid more.”



WHY FRAUD HAPPEN…??? GREEDY



OPPORTUNITY



G



O



GONE N



NEEDS



E



EXPOSURE



Categories of Fraud: Corruption, in which fraudsters wrongfully use their influence in a business transaction in order to procure some benefit for themselves or another person, contrary to their duty to their employer or the rights of another. Asset Misappropriations, which involve the theft or misuse of an organization’s assets. Fraudulent Statements, which generally involve falsification of an organization’s financial statements.



KECURANGAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Bribery and Kickbacks – uang atau bentuk lainnya berupa imbalan atau keuntungan dari penyedia jasa kepada pejabat publik dengan maksud untuk memperoleh beberapa keuntungan seperti diterimanya barang yang tidak sesuai atau untuk memperoleh informasi rahasia, Changes in Original Contracts – perubahan kontrak awal yang memerlukan tambahan pembayaran dari Pemerintah kepada kontraktor, Duplicate Payments – kontraktor mengajukan dan menerima pembayaran ganda atas pekerjaan yang sama dari satu atau lebih kontrak,



KECURANGAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Collusive or Cartel Bidding – kontraktor membentuk satu kelompok yang membentuk harga tinggi untuk barang dan jasa yang mereka pasok, Defective Pricing – kontraktor menagih dengan harga yang ditinggikan, False Invoices – kontraktor menagih barang dan jasa yang tidak diserahkan atau tidak secara benar melaporkan kuatitas atau spesifikasi barang dan jasa yang telah dikirimkan, False Representations – kontraktor memalsukan spesifikasi barang atau memalsukan kemampuannya menyediakan jasa,



KECURANGAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Splitting of Purchases – pembelian brang atau jasa dipecah-pecah untuk menghindari lelang terbuka atau menghindari keharusan meminta pesetujuan dari pejabat yang lebih tinggi, Phantom of Contractor – pembelian kepada pemasok atau kontaktor palsu, Pilferage of Public Assets – dana pemerintah digunakan untu memperoleh barang untuk keperluan pribadi, atau aset publik dicuri oleh pegawai pemerintah, Tailored specifications – spesifikasi dan jangka waktu kontrak dimanipulasi untuk keuntungan kontraktor tertentu.



Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



DEFINISI Persaingan usaha tidak sehat 



Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.



Persengkongkolan atau konspirasi usaha 



Bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersengkongkol.



PERSPEKTIF PERSEKONGKOLAN Pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketetapan waktu yang dipersyaratkan.



TEKNIK-TEKNIK AUDIT INVESTIGATIF DALAM MENDAPATKAN BUKTI-BUKTI KECURANGAN



TEKNIK DASAR INVESTIGASI Observasi Pengujian Fisik Pengujian Dokumen Interview Pihak ketiga yang netral Pihak yang terkait Pihak yang terlibat Pelaku



OBSERVASI Observation is the use of the senses to assess certain activities. (Arens Loebecke dalam bukunya: Auditing, an Integrated Approach) Auditor Investigatif perlu melakukan observasi atas berjalannya suatu proses agar memiliki pemahaman yang semakin mendalam atas kasus yang sedang diaudit investigatif. Teknik Observasi ini berupa: Surveillance Pendokumentasian Fakta dan Proses Kejadian Penyamaran



PENGUJIAN FISIK “Physical Examination is the inspection or count by the auditor of a tangible asset. This type of evidence is most often associated with inventory and cash but it also applicable to the verification of the securities, notes receivables, and tangible fixed asset” Menentukan variance dalam rangka identifikasi penyimpangan dan besarnya kerugian.



PENGUJIAN DOKUMEN Dokumen adalah semua bentuk material arsip yang memuat pemikiran seseorang dalam berbagai bentuk instrumen. (ACFE) dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. (UU No. 20 Tahun 2001)



INQUIRY DAN INTERVIEW Inquiry lebih bertujuan untuk memperoleh informasi secara umum dalam rangka memberikan petunjuk bagi auditor guna memperoleh bukti-bukti. Interview bertujuan untuk memperoleh bukti-bukti berupa pernyataan-pernyataan hasil tanya jawab antara auditor dengan pihak yang terkait dengan kecurangan yang terjadi.



MENCARI ALAT BUKTI DAN PENGUJIAN DOKUMEN



ANALYZING DOCUMENT Setiap Financial Fraud biasanya selalu berkaitan dengan bukti-bukti yang bersifat dokumen. Tujuan dari of document analyzing adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen-dikumen yang relevan dengan kecurangan telah diidentifkasi dan dimasukkan dan semua yang tidak relevan dikesampingkan. Oleh karena itu adalah sangat critical untuk memahami relebansi suatu dokumen dan bagaimana dokumen tersebut di jaga dan digunakan. Dokumen dapat saja menolong proses pengungkapan suatu kasus atau dapat juga justru merusak proses pengungkapan kasus tergantung dari bagaimana menjaga dan menggunakannya.



HOW WE GET EVIDENCES D ?okumen biasanya diperoleh dalam dua bentuk yaitu yang berupa persaksian (pernyataan) dan catatan (dokumen atau elektronik).



Bukti yang berupa pernyataan dari saksi harus dicocokkan dengan catatan yang juga harus diperoleh dalam proses investigasi Menggunakan catatan sebagai bukti juga sebaliknya harus ada proses authentifikasi terlebih dahulu oleh pihak yang terkait.



RULES ON COLLECTING AND HANDLING EVIDENCE Dapatkan dokumen yang original manakala memungkinkan. Buat copy dari dokumen tersebut untuk alat review dan pisahkan yang asli agar tetap terjaga. Minimalisir dalam menyentuh dokumen-dokumen asli. Jika terjadi dilakukan forensic analysis mungkin saja menjadikan analysis yang tidak akurat. Harus tetap menjaga dan memelihara system penyimpanan dokumen.



RULES ON COLLECTING AND HANDLING EVIDENCE Pada saat bukti-bukti diperoleh, harus ada upaya secara hati-hati dan jelas berkaitan dengan chain of custody. Artinya adalah bahwa dokumen yang diperoleh dari pihak-pihak dalam audit investigatif tetap terjaga, terkontrol dan jelas siapa yang menyerahkan dan menerimanya. Cara terbaik adalah dengan membuat berita acara serah terima catatancatatan tersebut waktu diterima dengan menjelaskan setidak-tidaknya: Item apa saja yang diterima dan Kapan diterima; Dari siapa diterima dan Siapa pihak penerimanya Di mana diamankannya;



dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. (UU No. 20 Tahun 2001)



RECORDS: Hal yang paling penting untuk diperhatikan berkaitan dengan catatan adalah kemungkinan terjadinya penggantian bukt ataupun ; Catatan dalam format hard copy (document) memiliki risiko lebih kecil untuk digantikan atau dimodifikasi namun ini lebih sulit untuk diolah dalam rangka memperoleh informasi; Catatan dalam format elektronis (databases) lebih berisiko dimodifikasi atau dirusak dan harus diback up. Jika data base ini dapat terback up dengan baik akan memberikan kemudahan guna diolah dengan menggunakan software untuk investigatif audit. Diantaranya dengan menggunakan ACL atau IDEA.



INFORMATION MANAGEMENT Mengelola dokumen-dokumen dalam Jumlah besar dan data elektronis adalah penting karena 2 hal: Menjamin bahwa semua dokumen yang bernilai dapat dilokasikan tempatnya dan mudah digunakan Menjamin integritas dari Laporan yang mengacu kepada data-data, tabel dan kesimpulan atas catatan tertentu.



ELECTRONIC MANAGEMENT: Scanning dilakukan untuk membuat file picture; OCR untuk membuat file text; Kata-kata disusun agar dapat menciptakan data bases yang komprehensif guna memudahkan pencarian; Jika data yang dikelola cukup besar dapat diback up ke CD atau Flash Disk atau External hard disk; Dengan pengelolaan secara elektronik dilakukan dengan baik maka dapat memudahkan proses di hukum.



DOCUMENT INVESTIGATION: PERHATIKAN … !!!: Sumber “source”dari Dokumen (siapa yang membuatnya); Maksud “context” dari dokumen (apa tujuan dan untuk apa dokumen tersebut); Keandalan “reliability” dari dokumen (dapatkan dokumen tersebut dipastikan betul-betul relevan dan benar).



PENGUJIAN DOKUMEN Deteksi terhadap tanda tangan palsu Identifikasi dari pembuat dari suatu tanda tangan, tulisan tangan, dan cap jempol. Deteksi adanya pengubahan dokumen Deteksi penghancuran, penghapusan atau upaya membuat kembali suatu dokumen. Pembandingan kertas dan tinta. Pengujian paper folder dan urutan dari folder. Membandingkan robekan dan potongan kertas. Deteksi dokumen yang dibuka oleh yang tidak berhak. Deteksi atas dokumen yang diselipkan kata-kata ataupun tulisan.



DETECTION OF FORGED SIGNATURES ORIGINAL SIGNATURE



TRACED FORGERY



SIMULATED FORGERY



FREEHAND FORGERY



PENGUJIAN DOKUMEN Penentuan apakah satu kertas diperoleh dari satu tempat yang sama atau dari block note yang sama. Pengujian tempat kertas dan urutan dari kertas yang digunakan dalam folder tersebut. Membandingkan sobekan dan potongan kertas Memadukan kembali dokumen yang terpisah dan terbakar dalan satu dokumen awal. Identifikasi dari mesin yang memfotocopy dan apakah beberapa dokumen difotocopy dari mesin yang sama. Pengujian terhadap Fax dan foto copy



PENGUJIAN DOKUMEN Menguji sumber atau upaya penggantian segel notaris, segel bakar dan sachet lainnya. Mendeteksi seal (pengaman) dari dokumen dibuka atau telah ditutup kembali dan menguji lem yang ada padanya. Mendeteksi text yang disispkan dalam pengetikan, pencetakan dokumen atau dalam tulisan tangan. Menentukan lanjutan dari penulisan text, tanda tangan ataupun ketikan. Identikasi bekas ncap karet. Identifikasi bekas check-writer dan perforasi angka.



PENGADAAN KOTAK SUARA PEMILU



PENGANTAR Panitia Pengadaan Kotak Suara Drs. Mulyana W. Kusumah Drs. Daan Dimara, MA



Drs. R.M. Purba, MM Asrudi Trijono, SH. Drs. Suparno Dra. Farida Fauzia, MSi. Alfian Rais, SE., MM. Drs. Sofyan Hasyim Kusmanto



PROSES PENGADAAN



PERSIAPAN



PELELANGAN



PLENO KPU



PANITIA PENGADAAN



PELAKSANAAN



PLENO KPU



KECURANGAN PENGADAAN KOTAK SUARA PEMILU Konspirasi Terselubung



PT SOCRATES CIPTA MUARA PT SURVINDO INDAH PRESTASI



PT. SIP dimenangkan dalam Pelelangan dan Oknum KPU Memperoleh Management Fee Menggelembungkan Harga Perkiraan Sendiri



PT SURVEYOR INDONESIA



Rekayasa Prakualifikasi Subkontrak pekerjaan



Manipulasi Spesifikasi



Manipulasi Data



Kerugian Keuangan negara



SEKIAN TERIMA KASIH