Pelaporan Audit Investigatif Makalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN AUDIT INVESTIGATIF A. Pemahaman Pelaporan Audit Investigatif Tahap terakhir dalam proses audit investigatif adalah menyampaikan hasil audit kepada instansi yang terkait. Pelaporan audit investigatif merupakan suatu kegiatan menyampaikan hasil audit berupa temuan fakta tindak kecurangan maupun fraud dengan menggunakan pendekatan, prosedur, dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan suatu kejahatan. Tahap ini sama pentingnya dengan tahapan audit lainnya, dimana fokus, metode dan pelaksanaan audit diarahkan agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna laporan. Penanganan kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi, tidak selesai sampai di unit pengawasan saja, namun harus diteruskan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dalam hal ini dilakukan oleh lembaga penegakan hukum. Lembaga pengawasan internal pada umumnya telah kesepakatan



kerja



sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian maupun KPK dalam hal menindaklanjuti



kasus-kasus yang teridentifikasi menimbulkan Korupsi, Kolusi, dan



Nepotisme. Kerjasama tersebut merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh para



auditor



investigatif



di



lingkungan



lembaga



pengawasan



internal.



Menyampaikan hasil audit investigatif merupakan bagian dari tahapan dalam rangkaian kegiatan audit. Selain itu, seorang auditor investigatif dapat pula didengar keterangannya di pengadilan sebagai seorang ahli. Dalam proses pelaporan ini biasanya disusun dalam bentuk laporan tertulis. Penyusunan Laporan Audit Investigatif ini juga merupakan bukti bahwa auditor investigasi telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah berlaku. Pelaporan ini harus mampu mengungkapkan fakta-fakta yang ada dan menghindari sejauh mungkin mangungkapkan hal-hal yang masih bersifat subyektif dan bias. Laporan yang baik harus mampu menjawab 5W + 1H ( What, When, Where, Who, Why + How )



B. Tujuan Pelaporan Audit Investigatif Laporan hasil audit investigatif harus disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna keperluan : 1. Memberikan suatu informasi fakta tentang suatu temuan dari proses rangkaian kegiatan audit investigatif yang telah dilaksanakan



2. Dalam rangka kerja sama antara unit pengawasan internal dengan lembaga penegakan hukum untuk menindak- lanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi. Dengan demikian laporan hasil audit investigatif harus mudah dipahami oleh penggunanya, dalam hal ini para staf lembaga penegakan hukum yang terkait 3. Memudahkan pejabat yang berwenang dan atau pejabat obyek yang diperiksa dalam mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



C. Prinsip Pelaporan Audit Investigatif 1. Pengungkapan Fakta Fakta-fakta dan kejadian yang ditemukan selama proses audit wajib diungkapkan dalam pelaporan audit investigatif tanpa mengurangi suatu informasi yang ada 2. Sesuai Kebutuhan Pelaporan yang baik mencakup informasi yang mencukupi semua kebutuhan auditor guna mengungkap kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dan bersifat kuat untuk menjadi bahan dalam alat pembuktian 3. Tepat Waktu Ketepatan waktu suatu laporan akan menentukan tinggi rendahnya mutu laporan. Membuat laporan yang selalu di “update” sesuai dengan perkembangan pelaksanaan audit investigative 4. Obyektif Hasil dari audit investigatif yang disajikan dalam suatu laporan harus bersifat obyektif tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun maupun pandangan dari diri sendiri yang dapat mempengaruhi hasil pengungkapan audit investigatif 5. Penyajian yang Wajar Penyajian suatu laporan audit investigas disajikan tanpa rekasa dan dibuat dengan temuan yang ada di lapangan serta bisa diterima dengan akal sehat



6. Ringkas, Sederhana Laporan audit investigatif agar bisa dipahami dengan baik hendaknya di sajikan dengan ringkas, sederhana namun mecakup semua kejadian fakta lapangan dan jelas



D. Kegunaan Laporan 1. Dasar pengembalian keputusan 2. Dasar pemberian Keterangan Ahli (pasal 187 KUHP) 3. Alat bukti Surat (pasal 186 KUHP) 4. Alat Komunikasi Audit 5. Akuntabilitas penugasan



E. Pihak yang Berkepentingan 1. Instansi penyidik sebagai informasi/bahan penanganan lebih lanjut (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) 2. Pihak Internal Seperti manajer dan eksekutif kemungkinan besar akan mereview suatu laporan keuangan yang menyangkut kasus kecurangan internal.Untuk menghindari penyebaran informasi yang sensitif sebaiknya menghindari masalah sensitif (pengendalian internal,permasalahan manajemen,dan lainlain) karena pihak eksternal akan membaca laporan ini. 3. Pihak Pengacara Pengacara sebagai pendamping objek pemeriksaan ,maka pengacara bertanggungjawab mendampingi dan melindungi isi hasil laporan investigasi atas keakuratan laporan tersebut. 4. Pihak yang Diperiksa dan Saksi Pihak yang terlibat memilki hak untuk melihat sebagian besar hasil laporan.Biasanya diberi salinan dari pernyataan yang mereka berikan. 5. Media Massa Dapat mendapat informasi pada saat proses hukum berjalan atau dari sumber rahasia dalam perusahaan.Umumnya mereka mencari informasi yang bernilai berita,mereka berpengalaman dalam menemukan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada laporan atau dalam pembuatan



6. Hakim Hakim meneliti dan menganalisis laporan pemeriksaan yang telah dibuat



F. Substansi Laporan 1. Keakuratan (Accuracy) Penjelasan dan pengungkapan secara lengkap isi laporan sangat diperlukan karena ketidakakuratan dan ketidakcermatan tidak dapat ditoleransi dan berdampak pada tidak tercapainya sasaran yang diinginkan dalam investigasi ,yakni kejelasan kasus yang ditangani 2. Kejelasan (Clarity) Informasi dalam laporan pemeriksaan investigatif harus disampaikan ,buat kutipan langsung atas apa yang disampaikan responden asal tidak mendistorsi konteks laporan. Fakta disampaikan tidak secara halus, memberikan opini,atau melakukan penilaian 3. Tidak memihak dan Relevan (Imperiality and Relevance) Menyajikan informasi yang relevan tanpa perlu memilah akan memperkuat atau memperlemah pembuktian,karena hasil investigasi adalah penyajian



fakta



apa



adanya



dengan



susunan



dan



rangkaian



yang



menggambarkan fakta dan proses kecurangan yang diungkapkan. 4. Tepat waktu (Timeliness) Ketepatan waktu suatu laporan akan menentukan tinggi rendahnya mutu laporan. Membuat laporan yang selalu di “update” sesuai dengan perkembangan pelaksanaan audit investigatif.



G. Bentuk Laporan Audit Investigatif  Laporan Bentuk Surat 1. Nama dan Kepada Siapa laporan ditujukan 2. Dasar penugasan, Sasaran dan Ruang Lingkup serta Data Umum Unit atau Bagian yang diaudit. 3. Uraian mengenai informasi awal atas penyimpangan yang diperoleh. 4. Simpulan dan Rekomendasi.



 Laporan Bentuk Bab Format pelaporan sangat bervariasi, beberapa organisasi



pengawasan yang



memiliki satuan unit investigasi, khususnya di sektor pemerintahan, memiliki pedoman penyusunan laporan hasil



audit investigatif yang bersifat baku



sehingga informasi kasus dapat disajikan secara konsisten. Apapun format yang digunakan, suatu laporan umumnya terdiri dari memorandum, dokumendokumen, lampiran, indeks, halaman judul dan surat pengantar. Agar dapat memenuhi tujuannya, maka perlu diadakan pengaturan penyusunan laporan hasil audit investigasi. Jika dari audit investigasi dijumpai adanya penyimpangan-penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut laporan dibuat dalam bentuk bab. Namun jika tidak dijumpai adanya unsur-unsur tersebut maka cukup diterbitkan surat yang menjelaskan tidak adanya tindak pidana korupsi pada kasus yang diaudit  Outline Laporan Hasil Audit Bab I : Simpulan dan Saran Bab II : Umum, berisi: 1. Dasar Audit 2. Tujuan Audit 3. Sasaran dan Ruang Lingkup Audit 4. Data Umum Bab III : Uraian Hasil Audit Investigatif, yang memuat: 1. Dasar Hukum Auditee 2. Temuan Hasil Audit 2.1. Sistem Pengendalian Intern 2.2. Materi Temuan 2.2.1. Jenis penyimpangan 2.2.2. Modus operandi penyimpangan 2.2.3. Dampak penyimpangan 2.2.4. Sebab Penyimpangan 2.2.5. Unsur kerja sama



2.2.6. Pihak yang diduga terlibat 2.3. Tindak lanjut 3. Rekomendasi 4. Lampiran  Penjelasan Outline Bab I : Simpulan dan Rekomendasi Bab ini memuat secara ringkas dan jelas penyimpangan yang terjadi, saran berupa langkahlangkah perbaikan dan atau tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pejabat yang berwenang/ pejabat atasan obyek yang diaudit. Materi yang diuraikan oleh bab ini tidak boleh menyimpang dari materi yang diuraikan dalam Bab II. Bab II : Umum 1. Dasar Audit Menjelaskan tentang dasar atau alasan dilakukan audit. Misalnya, karena adanya surat pengaduan masyarakat atau bukti awal yang diperoleh dari hasil audit sebelumnya (audit operasional, audit keuangan) sehingga perlu pendalaman melalui audit investigasi. 2. Sasaran dan Ruang Lingkup Audit Investigasi Menguraikan masalah pokok yang menjadi sasaran dan ruang lingkup audit, misalnya masalah ganti rugi tanah, pengadaan barang, pemborongan pekerjaan, penyalah- gunaan fasilitas negara, dan lain-lain dengan menyebutkan periode yang diperiksa, masa audit dan jangka waktu audit Bab III: Uraian Hasil Audit Investigatif 1. Dasar Hukum Auditee Memuat ketentuan atau peraturan yang melandasi kegiatan yang diaudit. Pada contoh kasus di atas, yang perlu disajikan adalah Surat Perjanjian antara pihak proyek dengan kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas yang merupakan dasar hukum atau landasan kegiatan pencetakan sawah. Selanjutnya perlu pula diungkapkan hal-hal penting yang dimuat dalam Surat Perjanjian sehingga dapat secara jelas diketahui kewajiban masing-masing penandatangan Surat Perjanjian. 2. Temuan Hasil Audit Investigatif memuat uraian sebagai berikut:



a) Sistem pengendalian intern kegiatan yang diaudit. Memuat kelemahan-kelemahan prosedural dan sistem yang memungkinkan terjadinya tindak penyimpangan oleh pejabat obyek yang diperiksa termasuk kelemahan ketentuan-ketentuan intern dari obyek yang diperiksa. b) Materi temuan yang memuat uraian sebagai berikut : 1) Jenis penyimpangan Memuat uraian tentang penyimpangan-penyimpangan yang terjadi yang merupakan ketidak-taatan kepada prosedur, peraturan, maupun perundangundangan yang terkait atas suatu tindakan. 2) Modus Operandi Penyimpangan Berisikan uraian kronologis kejadian penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam uraian ini diungkap secara bersamaan kenyataan yang sebenarnya terjadi dengan ketentuan yang seharusnya ditaati. 3) Dampak



penyimpangan



memuat



uraian-uraian



mengenai kerugian



keuangan negara yang ditimbulkan oleh adanya penyimpangan, yang diungkapkan dalam nilai uang dirinci pertahun kejadian. Apabila kerugian keuangan negara belum dapat ditetapkan besarnya secara pasti adanya factor kerugian bunga



atau denda), pengungkapannya agar menggunakan



kata-kata “sekurang-kurangnya”. Dalam hal ini harus juga diungkapkan dampak lainnya, misalnya : 



Tidak tercapainya program pemerintah







Kerugian perekonomian negara.



4)Sebab Penyimpangan Sebab penyimpangan merupakan uraian mengenai fakta yang mendorong timbulnya tindak pidana korupsi, yang merupakan upaya yang disengaja atau berupa kelalaian dari pihak pelaksana dan tidak adanya pengendalian dari manajemen. 5)Unsur kerja sama menguraikan secara jelas tindakantindakan pihak yang diduga terlibat, sehingga memberikan gambaran adanya



kerja



sama pihak-pihak yang bersangkutan. Kerja sama tersebut



dapat berupa pemberian fasilitas, informasi data, atau bentuk kemudahan lainnya yang berakibat adanya kerugian negara. Lampiran : Lampiran-lampiran yang diperlukan terutama : 



Berita Acara Permintaan Keterangan







Surat Pernyataan Kesanggupan







Flow Chart Modus Operandi







Risalah Rapat dan atau Surat Kesepakatan dengan pihak







Penegak Hukum.