9 0 1 MB
Siepend FKUI 2018
PENGERTIAN DAN JENIS 01 BENCANA CONTENTS AT A GLANCE Pengertian Bencana Jenis bencana a. Bencana alam b. Bencana nonalam c. Bencana Sosial
A. PENGERTIAN BENCANA Menurut Undang-undang no. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, “Bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.” Menurut Charles Fritz, “bencana adalah sebuah kejadian yang tak terkontrol yang terjadi dalam suatu tempat dimana masyarakat mengalami kesulitan dan penderitaan yang dapat mengganggu struktur sosial masyarakat tersebut.” Sehingga Bencana adalah kejadian yang disebabkan baik alam ataupun non-alam yang tidak
dapat
dikontrol dan menyebabkan
korban
jiwa,
kehilangan harta dan kerusakan lingkungan. B. JENIS BENCANA 1. Bencana alam diakibatkan peristiwa alam
Negara Indonesia sangat berpotensi mengalami bencana alam karena letak geografis Indonesia yang:
Berada di ring of fire
Siepend FKUI 2018
|2
Dikelilingi samudera-samudera
Merupakan Pertemuan tiga lempeng yaitu Eurasia, Pasifik, dan IndoAustralia Bagian Selatan dan Timur Indonesia termasuk sabuk Vulkanik.
2. Bencana nonalam diakibatkan peristiwa non-alam (seperti teknologi) Bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa non-alam seperti
Gagal teknologi
Gagal teknologi merupakan bencana yang disebabkan oleh adanya kesalahan desain, pengoperasian dan kelalaian serta kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri (Sutanto, 2012).
Gagal modernisasi
Modernisasi adalah proses penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam semua segi kehidupan manusia dengan tingkat yang berbeda-beda tetapi tujuan utamanya untuk mencari taraf hidup yang lebih baik dan nyaman dalam arti yang seluas-luasnya (Schorrl, 1980).
Epidemik, atau wabah penyakit.
Kejadian Luar Biasa (KLB) → timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu (BNPB, 2017). Berdasarkan Permenkes Nomor 949 Tahun 2004, KLB merupakan
Penyakit menular
Keracunan makanan
Keracunan bahan berbahaya lainnya masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan jatuhnya korban kesakitan
Kematian yang besar
Menyerap anggaran biaya yang besar dalam upaya penanggulangannya
Siepend FKUI 2018
|3
Contoh kasus KLB di Indonesia antara lain, DBD (Demam Berdarah Dengue) di Boyolali pada tahun 2013.
3. Bencana sosial (diakibatkan oleh manusia, seperti konflik) Bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia. Negara Indonesia yang memiliki keragaman etnis, budaya, dan agama rentan terhadap bencana sosial. Bencana sosial meliputi:
Konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat
Demokrasi besar-besaran yang mengarah pada anarkisme
Sabotase
(tindakan
perusakan
barang-barang/instrumen
atau
penghambatan
kegiatan suatu organisasi/perkumpulan dsb)
Genosida (pembunuhan massal terhadap sejumlah besar orang dari suatu kelompok atau etnis tertentu)
Teror, dll
Siepend FKUI 2018
|4
SEBAB TERJADINYA BENCANA
02
CONTENTS AT A GLANCE Alasan terjadi bencana alam Alasan terjadi bencana nonalam Alasan terjadi bencana sosial Penyebab berdasarkan skala Berdasarkan faktor penyebab
A. ALASAN TERJADINYA BENCANA ALAM Bencana sering sekali terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, yaitu karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbatasan dengan 4 lempeng tektonik serta berada di Ring Of Fire, sehingga sangat rentan untuk terjadi gempa bumi dan gunung meletus.
B. ALASAN TERJADINYA BENCANA NON ALAM •Rakyat Indonesia kurang melestarikan kebersihan alam •Upaya pencegahan bencana tidak dilakukan •Pemerintah kurang mensosialisasikan informasi terkait manajemen bencana, sehingga rakyat minim pengetahuan akan bencana.
C. ALASAN TERJADINYA BENCANA SOSIAL Keragaman suku dan budaya membuat setiap rakyat dari daerah yang berbeda masing-masing memiliki persepsi tersendiri tentang norma yang berlaku, moralitas dan etika dalam menangani masalah kedaruratan bencana. Adanya kecenderungan untuk terjadi ketimpangan penanganan bencana di daerah dengan pusat kota dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar sesama rakyat Indonesia.
Siepend FKUI 2018
|5
D. BERDASARKAN SKALA •Lokal (Gempa Bumi Yogyakarta 2006, Gempa Bumi Sumatra Barat 2009, Erupsi Gunung Merapi 2010, Bencana Asap dan Karhutla 2015, Tsunami Metawai 2010) •Nasional (Contoh: Tsunami Aceh 2004, Gempa Flores 1992, Tsunami Flores 1992, Gunung Sinabung meletus, Gempa Bumi Lombok 2018) •Internasional
E. BERDASARKAN PENYEBAB •Bencana alam: diakibatkan oleh peristiwa alam (contoh: gempa bumi, gunung meletus, tsunami, banjir, kekeringan, tanah longsor, dan angin topan. •Bencana non alam: diakibatkan oleh peristiwa non alam (contoh: gagal teknologi, gagal modernisasi, wabah penyakit, dan epidemi, kebakaran hutan) •Bencana sosial: diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh manusia (contoh: teror, konflik sosial, sabotase, kerusuhan sosial)
Siepend FKUI 2018
|6
ANCAMAN, KERENTANAN, DAN KAPASITAS BENCANA
03
CONTENTS AT A GLANCE d. Pengertian ancaman e. Pengertian kerentanan f. Pengertian kapasitas g. Hubungan dengan resiko bencana
A. ANCAMAN Ancaman adalah kejadian ataupun aktivitas yang bersifat merusak dan menyebabkan kehilangan nyawa, cidera, rusaknya barang dan harta, gangguan ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Terdapat 2 jenis ancaman, yaitu ancaman alam dan non alam. B. KERENTANAN Kerentanan adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Menurut
UU
No.
23
Tahun
2007,
kerentanan
adalah
karakteristik
seseorang/kelompok dan keadaan yang dapat mempengaruhi kapasitas mereka untuk menghadapi bahaya. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya. Kerentanan terdiri dari banyak faktor, antara lain :
Kerentanan fisik : Bangunan, infrastruktur, konstruksi yang lemah
Kerentanan ekonomi : kemiskinan
Kerentanan politik
Siepend FKUI 2018
|7
Kerentanan sosial : Lingkungan, konflik, tingkat pertumbuhan yang tinggi, anak dan wanita
Kerentanan psikis / mental : mudah terkena trauma
C. KAPASITAS Kapasitas merupakan kemampuan menangani bencana dengan sumber daya yang ada, seperti fisik, manusia, keuangan, dan lain-lain D. RISIKO DAN HUBUNGANNYA DENGAN ANCAMAN, KERENTANAN, DAN KAPASITAS Risiko merupakan perkiraan mengenai potensi timbulnya kerugian dan akibat dari bahaya yang ditimbulkan
Kaitan antar komponen Risk (R) = H x V / C R risiko H ancaman V kerentanan C kapasitas
Siepend FKUI 2018
|8
Peraturan Peraturan Penanganan Penanganan Bencana Bencana di di Indonesia Indonesia
04
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 53 Poin D : Pelayanan kesehatan termasuk ke dalam kebutuhan dasar 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana •
BAB III: TANGGAP DARURAT Penyelamatan dan Evakuasi
•
BAB IV: PASCABENCANA Rehabilitasi Pemulihan Sosial Psikologis Pelayanan Kesehatan
3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
12/MENKES/SK/I/2002 Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Penanggulangan Krisis Kesehatan 5. Keputusan
Bersama
Menteri
Kesehatan
dan
Kapolri
Nomor
1087/MENKES/SKB/IX/2004 dan Nomor Pol. : Kep/40/IX/2004 Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada Bencana Massal
Siepend FKUI 2018
|9
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 448/MENKES/SK/VII/1993 Pembentukan Tim Kesehatan Penanggulangan Bencana di setiap Rumah Sakit 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 28/MENKES/SK/I/1995 Petunjuk Pelaksanaan Umum Penanggulangan Medik Korban Bencana 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 205/MENKES/SK/III/1999 Prosedur Permintaan Bantuan dan Pengiriman Bantuan 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 066/MENKES/SK/II/2006 Pedoman
Manajemen
Sumber
Daya
Manusia
Kesehatan
dalam
Penanggulangan Bencana 10.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004 Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB) 11.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
145/MENKES/SK/I/2007 Pedoman Penanggulangan Bencana di Bidang Kesehatan
Siepend FKUI 2018
| 10
Siklus Siklus Bencana Bencana dan dan Tahapan Tahapan Setiap Setiap Siklus Siklus Bencana Bencana 05,06
*dari gambar diatas cuma mau bilang kalau: Pemulihan = rekonstruksi & rehabilitasi Response = tanggap darurat
Siepend FKUI 2018
| 11
SIKLUS BENCANA 1. Pencegahan & Mitigasi Pra bencana : Situasi tidak terjadi bencana
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007:
a. Pencegahan -
Pengertian: serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
- Aktivitas yang dilakukan: 1) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; 2) pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; 3) penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; 4) pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; 5) penyiapan lokasi evakuasi; 6) penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; 7) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. b. Mitigasi -
Pengertian: serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana. - Aktivitas yang dilakukan: 1) pelaksanaan penataan ruang; 2) pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; 3) penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. * nah oleh karena itu, mitigasi kebagi jadi 2 yaitu mitigasi struktural (poin 1 &2) sama mitigasi nonstructural/edukasi (poin 3) c. Peringatan Dini -
Pengertian: serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana
Siepend FKUI 2018
| 12
pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang ((kalo di UU no. 24 Tahun 2007, peringatan dini juga masuk ke dalam tahap siklus bencana yang ini ya geng)) -
Aktivitas yang dilakukan:
1) pengamatan gejala bencana; 2) analisis hasil pengamatan gejala bencana; 3) pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; 4) penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; 5) pengambilan tindakan oleh masyarakat. 2. Kesiapsiagaan (Preparedness)
Situasi terdapat potensi bencana (pra bencana)
Pengertian (UU No.24 Tahun 2007): serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Kegiatan yang dilakukan: 1) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; 2) pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; 3) penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; 4) pengorganisasian,
penyuluhan,
pelatihan,
dan
gladi
tentang
mekanisme tanggap darurat; 5) penyiapan lokasi evakuasi; 6) penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; 7) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. 3. Tanggap darurat (Response)
Situasi pada saat terjadi bencana Pengertian: serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana Kegiatan yang dilakukan:
Siepend FKUI 2018
| 13
1) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; 2) penentuan status keadaan darurat bencana; 3) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana 4) pemenuhan kebutuhan dasar; 5) perlindungan terhadap kelompok rentan; 6) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. 4. Rekonstruksi & Rehabilitasi (Pemulihan/recovery)
Pasca bencana : Situasi setelah terjadi bencana
Berdasarkan UU No.24 Tahun 2007: a. Rekonstruksi - Pengertian: Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan
pada
wilayah
pascabencana,
baik
pada
tingkat
pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana (intinya rekonstruksi ini lebih ke bangunan/struktural) -
Aktivitas yang dilakukan: 1) pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2) pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; 3) pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; 4) penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 5) partisipasi dan peran serta lembaga dan kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
organisasi
6) peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; 7) peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
g.
b. Rehabilitasi -
Pengertian: Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
Siepend FKUI 2018
| 14
masyarakat pada wilayah pascabencana (kalo rehabilitasi intinya lebih ke pelayanan public/kehidupan sosial) -
Aktivitas yang dilakukan: 1) perbaikan lingkungan daerah bencana; 2) perbaikan prasarana dan sarana umum; 3) pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; 4) pemulihan sosial psikologis; 5) pelayanan kesehatan; 6) rekonsiliasi dan resolusi konflik; 7) pemulihan sosial ekonomi budaya; 8) pemulihan keamanan dan ketertiban; 9) pemulihan fungsi pemerintahan; 10) pemulihan fungsi pelayanan publik.
Siepend FKUI 2018
| 15
Langkah Langkah Pengelolaan Pengelolaan Bencana Bencana
07
LANGKAH PENGELOLAAN BENCANA
1. Perencanaan a. Dibuatnya rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan rapat Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) b. Rapat tersebut dihadiri oleh 70 kabupaten/kota yang pada tahun 2018 difasilitasi oleh BNPB menyusun dokumen KRB dan RPB, serta 22 kabupaten/kota yang difasilitasi untuk penyusunan dokumen yang sama di tahun 2019. Selain itu, diserahterimakan dokumen KRB dan RPB kepada kabupaten/kota yang difasilitasi penyusunannya pada tahun 2018 oleh BNPB. 2. Kajian risiko bencana a. Gabungan dari bahaya, kerentanan, kapasitas dari daerah b. Berisi informasi mengenai: i. 10 jenis bencana gempa bumi, banjir, tsunami, dan lainnya ii. Kapasitas daerah kapasitas dan kesiapsiagaan daerah iii. Kerentanan daerah jumlah penduduk, fisik, dan lingkungan c. Ketiga informasi di overlay untuk menghasilkan informasi risiko bencana 3. Pengelolaan risiko bencana a. Merupakan kegiatan menentukan langkah, program, dan kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi risiko bencana b. Perwujudannya : Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana c. Isi dari Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana informasi siapa harus melakukan apa untuk menanggulangi bencana di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu d. Dalam tahap ini juga dilakukan integrase rencana ke dalam Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk menjamin pendanaan dari pemerintah e. Pada tahap ini juga dilakukan urutan prioritas daerah untuk di danai oleh pemerintah
Siepend FKUI 2018
| 16
4. Kewaspadaan dan kesiapsiagaan a. Bisa dengan melakukan gladi atau latihan kesiapsiagaan b. Latihannya dapat berupa evakuasi mandiri sesuai ancaman atau risiko bencana di daerah masing-masing
Siepend FKUI 2018
| 17