4 0 67 KB
PENGELOLAAN OBAT DAN LOGISTIK KESEHATAN BENCANA No.
:
Dokumen SOP
No. Revisi
:
Tanggal
:
Terbit Halaman
: 1/2
PUSKESMAS DONGKO
drg. POPPY HIDAYAT
NIP. 197511242009032003
1. Pengertian
Bidang
Kedaruratan
dan
Logistik
mempunyai
tugas
mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan umum dibidang penanggulangan
bencana
pada
saat
tanggap
darurat
serta
melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik serta peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 2. Tujuan
1. Untuk peningkatan sumber daya kesehatan, pengelolaan ancaman terjadinya krisis kesehatan, dan pengurangan kerentanan. 2. Untuk melakukan koordinasi dalam hal identifikasi, analisis, permintaan, pemenuhan permintaan dari semua bagian internal Puskesmas/Rumah Sakit
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Dongko Nomor : 188.4/SK/2938/35.03. 010.04.002/2021 Tentang
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 27 tahun 2021 Pedoman Pencegahan dan pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Prosedur atau Langkahlangkah
1.
Petugas melaksanakan penyusunan perencanaan dibidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
2.
Petugas melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3.
Petugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang logistic dan peralatan dalam penyelenggaraan penanganan bencana.
4.
Petugas melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai dengan bidang tugasnya Petugas
6. Unit terkait
1. Ruang UGD 2. Ruang Poli gigi 3. Ruang KIA 4. Ruang Persalinan 5. Ruang Rawat Inap 6. Ruang Farmasi
Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan