DVI Pengelolaan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Resume Mata Kuliah Pengelolaan Bencana PB-24 Judul



: Disaster Victim Identification (DVI)



Nama



: Pingky Shafiyah Ananda Riko



NPM



: 1806204165



Disaster Victim Identification (DVI) adalah prosedur yang dipakai untuk mengidentifikasi korban meninggal akibat bencana yang bersifat massal secara scientific dan mengacu pada Interpol Standard Guideline. Dalam DVI, bencana dibagi menjadi 2 yaitu: 



Natural Disaster: bencana yang sifatnya alami seperti gunung meletus, gempa bumi, tsunami, dll.







Unnatural Disaster: disebabkan manusia dibagi lagi menjadi dua yaitu negligence (kelalaian) dan man made (ulah manusia secara sengaja).



Selain itu, DVI juga menjadi bencana menjadi: 



Closed Disaster: bencana yang korbannya dapat diketahui nama-namanya. Contoh: korban jatuhnya pesawat, nama-nama penumpang diketahui.







Open Disaster: bencana yang terjadi apabila jumlah korban tidak bisa diprediksi dan nama-namanya tidak diketahui. Misal: korban tsunami.



Klasifikasi DVI di Indonesia: 



Komite DVI Nasional







Komite DVI Regional







Komite DVI Provinsi



Mengapa DVI Diperlukan? 



Hak asasi manusia







Bagian dari sebuah investigasi criminal. Misal: terorisme







Menjaga dari metode identifikasi yang tidak bisa diandalkan







Identifikasi dapat dipertanggungjawabkan secara hokum







Agar dapat jasad dapat dikembalikan ke keluarga



Fase DVI 1. Fase 1: Scene 



Bertugas mengumpulkan dan mengamankan barang bukti jasad untuk menentukan identitas korban. Menggunakan formulir DVI warna pink, artinya diisi untuk datadata post-mortem







Kegiatan: Searching, Labelling, Taking records, Covering the remains, Evacuation.







Pihak yang terlibat: DVI Commander, koordinator, tim yang mengumpulkan properti, personil bagian emergency, transport personnel, investigator, dll.



2. Fase 2: Post-Mortem 



Fase saat jasad korban diperiksa. Memproses Mortuary (kamar jenazah atau unit lainnya yang dibangun secara emergency) untuk memeriksa lebih lanjut korban bencana. Menggunakan formulir DVI warna pink, formulir fase 1 dilanjutkan.







Kegiatan: Memeriksa secara umum, Photography, Autopsy, Dental Examination, Sampling for DNA profile.







Victim Identification  Sudah tidak lagi menggunakan identifikasi secara visual. Ada 2 metode identifikasi korban: o Metode Primer: fingerprint, dental record, DNA profile o Metode Sekunder: Medical Record.







Pihak yang terlibat: Team Leader (forensic pathologist), ahili fotografi, ahli sidik jari, ahli property, antropologis, ahli DNA, ahli gigi, quality control.



3. Fase 3: Ante-Mortem 



Personil DVI mengumpulkan data sebelum meninggal dari keluarga, kerabat, kantor korban, kedutaan (jika WNA), dan lain-lain untuk mengumpulkan sidik jari, medical/dental record, sampel DNA pembanding. Pencatatan ante mortem menggunakan form warna kuning.







Pihak yang terlibat: Team Leader, first responder (orang yang pertama kali merespon terhadap



bencana,



volunteers,



kedokteran/kedokteran gigi/perawat),



mahasiswa



(biasanya



mahasiswa



ahli DNA, personil Dukcapil, dan quality



control. 4. Fase 4: Reconciliation 



Para ahli mencocokkan data dari fase 2 dan 3







Tahapan Identifikasi: o Kalau data berhasil dikumpulkan namun belum bisa diterima secara yakin  Possible o Kalau bisa mendapatkan data tambahan hingga mengarah pada identifikasi yang lebih pasti  Probable o Jika sudah benar-benar cocok antara post-mortem dengan ante-mortem  Positive Identification