20 0 164 KB
Resume Mata Kuliah Pengelolaan Bencana PB-24 Judul
: Disaster Victim Identification (DVI)
Nama
: Pingky Shafiyah Ananda Riko
NPM
: 1806204165
Disaster Victim Identification (DVI) adalah prosedur yang dipakai untuk mengidentifikasi korban meninggal akibat bencana yang bersifat massal secara scientific dan mengacu pada Interpol Standard Guideline. Dalam DVI, bencana dibagi menjadi 2 yaitu:
Natural Disaster: bencana yang sifatnya alami seperti gunung meletus, gempa bumi, tsunami, dll.
Unnatural Disaster: disebabkan manusia dibagi lagi menjadi dua yaitu negligence (kelalaian) dan man made (ulah manusia secara sengaja).
Selain itu, DVI juga menjadi bencana menjadi:
Closed Disaster: bencana yang korbannya dapat diketahui nama-namanya. Contoh: korban jatuhnya pesawat, nama-nama penumpang diketahui.
Open Disaster: bencana yang terjadi apabila jumlah korban tidak bisa diprediksi dan nama-namanya tidak diketahui. Misal: korban tsunami.
Klasifikasi DVI di Indonesia:
Komite DVI Nasional
Komite DVI Regional
Komite DVI Provinsi
Mengapa DVI Diperlukan?
Hak asasi manusia
Bagian dari sebuah investigasi criminal. Misal: terorisme
Menjaga dari metode identifikasi yang tidak bisa diandalkan
Identifikasi dapat dipertanggungjawabkan secara hokum
Agar dapat jasad dapat dikembalikan ke keluarga
Fase DVI 1. Fase 1: Scene
Bertugas mengumpulkan dan mengamankan barang bukti jasad untuk menentukan identitas korban. Menggunakan formulir DVI warna pink, artinya diisi untuk datadata post-mortem
Kegiatan: Searching, Labelling, Taking records, Covering the remains, Evacuation.
Pihak yang terlibat: DVI Commander, koordinator, tim yang mengumpulkan properti, personil bagian emergency, transport personnel, investigator, dll.
2. Fase 2: Post-Mortem
Fase saat jasad korban diperiksa. Memproses Mortuary (kamar jenazah atau unit lainnya yang dibangun secara emergency) untuk memeriksa lebih lanjut korban bencana. Menggunakan formulir DVI warna pink, formulir fase 1 dilanjutkan.
Kegiatan: Memeriksa secara umum, Photography, Autopsy, Dental Examination, Sampling for DNA profile.
Victim Identification Sudah tidak lagi menggunakan identifikasi secara visual. Ada 2 metode identifikasi korban: o Metode Primer: fingerprint, dental record, DNA profile o Metode Sekunder: Medical Record.
Pihak yang terlibat: Team Leader (forensic pathologist), ahili fotografi, ahli sidik jari, ahli property, antropologis, ahli DNA, ahli gigi, quality control.
3. Fase 3: Ante-Mortem
Personil DVI mengumpulkan data sebelum meninggal dari keluarga, kerabat, kantor korban, kedutaan (jika WNA), dan lain-lain untuk mengumpulkan sidik jari, medical/dental record, sampel DNA pembanding. Pencatatan ante mortem menggunakan form warna kuning.
Pihak yang terlibat: Team Leader, first responder (orang yang pertama kali merespon terhadap
bencana,
volunteers,
kedokteran/kedokteran gigi/perawat),
mahasiswa
(biasanya
mahasiswa
ahli DNA, personil Dukcapil, dan quality
control. 4. Fase 4: Reconciliation
Para ahli mencocokkan data dari fase 2 dan 3
Tahapan Identifikasi: o Kalau data berhasil dikumpulkan namun belum bisa diterima secara yakin Possible o Kalau bisa mendapatkan data tambahan hingga mengarah pada identifikasi yang lebih pasti Probable o Jika sudah benar-benar cocok antara post-mortem dengan ante-mortem Positive Identification