PBL 3 Blok 17 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PBL 3 Blok 17 A dentist passed the test becoming a functional official and a structural official in a private hospital. The orientation period is undertaken to determine the needs that must be prepared according to hospital accreditation, for example about the organizational structure, important parts of the hospital, patient safety principles and infection control that apply in the hospital. In the hospital law it is stated that the process that must be carried out by the hospital is that hospital must be accredited, which includes carrying out quality assurance (Quality Assurance), which is applied in the hospital. His new task is to make the flow of patients in dental clinics in accordance with the provisions of KARS (hospital accreditation committee), medical service standards and risk management for dental health services. Klarifikasi istilah 1. Penjabat fungsional dan structural: jabatan yg ada dalam struktur organisasi (orang yg menjabat), fungsional: jabatan teknis yg gak tercantum di organisasi, tetapi melakukan tugas pokok organisasi, diperlukan dalam tugas pokok organisasi 2. Quality assurance: upaya untuk menjaga mutu pelayanan atau kualitas yg ada di RS. Penjaminan kualitas untuk menjamin jualitas produk dan memastikan proses pembuatannya itu sesuai standar dan persyaratan yg ditentukan Menetapkan permasalahan 1. Apa tujuan akreditasi RS? 2. Apa saja hal-hal yg harus dipersiapkan untuk akreditasi RS? 3. Apa saja struktur organisasi di RS? 4. Bagaimana standar pelayanan medik yg dilaksanakan di RS? 5. Apa prinsip keselamatan pasien dan pengendalian infeksi di RS? 6. Apa saja susunan organisasi dari KARS? 7. Apa saja tugas dan fungsi dari KARS? 8. Pengertian menejemen resiko RS 9. Tujuan menejemen resiko RS 10. Proses menejemen resiko RS Menganalisis Masalah 1. Apa tujuan akreditasi RS?  Untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yg telah ditetapkan oleh RS di Indonesia sehingga mutu pelayanan RS dapat dipertanggung jawabkan  Menurut PMK no 46 tahun 2015, Untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yg berkesinambungan thd system menejeman dan system penyelenggaraan pelayanan dan penetapan menejemen dan bukan sekitar untuk mendapatkan sertifikasi akreditasi  Permenkas 34 tahun 2017 pasal 2, untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dan melindungi keselamatan pasien RS, minngkatkan perlindungan masyarakat, SDm, dan RS sebagai institusi, mendukung program pemerintah dibidang Kesehatan, meningkatkan profesionalisme Indonesia di mata internasional  Permenkes 12 tahun 2020 pasal 2, untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dan melindungi keselamatan pasien RS, minngkatkan perlindungan masyarakat, SDm, dan RS sebagai institusi, mendukung program pemerintah







dibidang Kesehatan, meningkatkan profesionalisme Indonesia di mata internasional, meningkatkan tata Kelola dan RS dan tata Kelola klinis Tujuan umumnya mendapat gambaran seberapa jauh RS di Indonesia telah memenuhi standar yg telah ditetapkan shg pelayanan RS dapat dipertanggung jawabkan, tujuan khususnya memberikan pengakuan dan penghargaan kpd RS yg telah mencapai tingkat pelaynan Kesehatan sesuai standar yg telah ditetapkan, memberikan jaminan kpd petugas RS bahwa semua fasilitas, tenaga, dan lingkungan yg diperlukan untuk penyembuhan dan pengobatan pasien telah terstandar dgn sebaik2nya, memberikan jaminan dan kepuasan pada pasien dan masyarakat bahwa pelayanan RS telah diselenggarakan sebaik mungkin



2. Apa saja hal-hal yg harus dipersiapkan untuk akreditasi RS?  Keseragaman dokumen (menetapkan scr resmi format dokumen yg akan terbit contoh format baku SK, PO, pedoman, juknis dll tujuannya untuk panduan yg seragam bagi para pokja dalam menerbitkan dokumen mutu)  Membentuk tim pengendali dokumen  Menyediakan folder masing2 pokja yg dilengkapi daftar isi pemenuhan standar  Menyediakan media informasi computer yg telah berbasis jaringan yg bisa diakses di berbagai tempat  Kriteria RS yg bisa terakreditasi: - Harus mempunyai izin operasional yg masih berlaku, jika sudah habis bisa mengajukan lagi ke dinkes - RS harus ada direktur/ kepala RS yg merupakan tenaga medis - RS beroperasi penuh yg menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat selama 24jam sehari - RS punya izin instalasi pengelolaan limbah cair - Punya izin penelolaan bahan berbahaya dan beracun - Semua tenaga media harus mempunyai STR dan SIP - RS melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien  Penyelenggaraan akreditasi meliputi kegiatan berdasrkan permenkes no 34 tahun 2017: - Persiapan akreditasi: meliputi penilaian mandiri/ self assessment (bertujuan untuk mengukur kemampuan RS untuk pemenuhan standar akreditasi dalam ranga survey akreditasi), workshop (diselenggarakan untuk menunjang standar akreditasi RS), bimbingan akreditasi (proses pembinaan thd RS untuk meningkatkan kinerja dalam memepersiapkan survey akreditasi, diberikan oleh lembaga independent penyelenggara akreditasi atau tenaga pembimbing bisa dari kemenkes atau dari RS yg lulus akreditasi) - Pelaksanaan akreditasi: survey akreditasi (menilai/ mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi, yg melakuakn yaitu Lembaga independent yg menyelenggarakan akreditasi), penetapan status akreditasi (dilakuakn Lembaga yg menyelenggarakan akreditasi) - Pasca akreditasi: survey verifikasi (mempertahankan atau meningkatkan pelayanan mutu RS sesuai dengan rekomendasi surveyor) 3. Apa saja struktur organisasi di RS?



 Permenkes tahun 2010, struktur yg paling sedikit terdiri atas kepala RS/ direktur, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis,satuan pemeriksaan internal, administrasi umum dan administrasi keuangan  Perpres no 77 tahun 2012, disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja dari RS, struktur organisasi RS harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi RS, struktur yg paling sedikit terdiri atas kepala RS/ direktur, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis,satuan pemeriksaan internal, administrasi umum dan administrasi keuangan  Susunan organisasi RS dibagi jadi RS umum klas A, RS umum klas B Pendidikan, RS umum klas B non Pendidikan, RS umum klas C, RS umum klas D, RS khusus klas A, RS khusus klas B dan C 4. Bagaimana standar pelayanan medik yg dilaksanakan di RS?  Menurut PMK no 129 tahun 2008, minimal yg harus ada pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan bedah dan perinatology, pelayanan intensif, pelayanan radiologi, laboratorium patologi klinik, rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pelayanan gizi, transfuse darah, pelayanan keluraga miskin, rekam medis, pengelolaan limbah, pelayanan administrasi manajemen, ambulance atau kereta jenazah, pelayanan pemusaraan jenazah, pelayanan laundry, pemeliharaan sarana RS, dan pencegah pengendalian infeksi  5. Apa prinsip keselamatan pasien dan pengendalian infeksi di RS?  Kemenkes tahun 2011, keselamatan pasien RS adlh suatu system dmn RS membuat pelayanan atau asuhan kepada pasien lebih aman yg meliputi asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan yg berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tidak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko dan mencegah terjaidnya cedera yg disebabkan oleh kesalahan akibat pelaksanaan suatu Tindakan atau tidak mengambil Tindakan yg seharusnya diambil  Prinsip keselamatan pasien RS (universitas airlangga) : - Kesadaran ttg nilai keselamatan pasien - Komitmen layanan Kesehatan berorientasi keselamatan pasien - Kemampuan mengidentifikasi factor resiko etrkait insiden keselamatan pasien - Kepatuhan pelaporan insiden terkait keselamatan pasien - Kemampuan berkomunikasi terkait keselamatan pasien - Kemampuan mengidentiifkasi akar masalah penyebab masalah terkait keselamatan pasien - Kemampuan memanfaatkan informasi terkait kejadian yg terjadi untuk mencegah kejadiannya berulang  Standar keselamatan pasien: - Hak pasien - Mendidik pasien dan keluarga - Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan - Penggunaan metode peningkatan kinerja untuk evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



-



Peran kepemimpiman dalam meningkatkan keselamatan pasien Mendidik staff ttg keselamatan pasien Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien  Prinsip pencegahan infeksi dan strategi pengendalian berkaitan dengan pelayanan Kesehatan: - Pengendalian administrative meliputi kebijakan infrastruktur, prosedur mencegah dan mengendalikan infeksi selama perawatan Kesehatan, pembuatan alur pasien serta melakukan identifikasi secara dini kepada pasien dgn triase klinis, dilengkapi dgn evaluasi laboratorium - Pengendalian dan rekayasa lingkungan, memastikan bahwa ventilasi di ruangan cukup memadai di semua area, membantu mengurangi penyebaran beberapa pathogen selama pelayanan Kesehatan - APD yg digunakan sesuai dengan Langkah pemakaian dan pelepasan yg sesuai serta disediakan ruangan khusus, APD sangat tinggi dalam upaya pengendalian dan pencegahan infeksi - Deteksi dini dan pengendalian (setuap org yg dikarantina memliki gejala sakit pernapsan lainnya harus diperlakuakn sbg suspect covid 19) - Menerapkan pencegahan standar untuk semua orang non petugas (cuci tangan, di observasi menerapkan etika batuk dan tidak menyentuh mulut dan hidung)  Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, Pendidikan dan pelatihan serta monitoring dan evaluasi 6. Apa saja susunan organisasi dari KARS?  Menurut permenkes tahun 2011, susunanan organisasi KARS yaitu Pembina (direktur jendral bina upaya Kesehatan), komisioner (terdiri dari ketua, wakil ketua, secretariat, bidang akreditasi, bidang Pendidikan dan pelatihan, bidang komunikasi data dan informasi, bidang penelitian dan pengembangan, serta coordinator surveyer), dan kelompok surveyer  Web KARS, ada badan Pembina (ketua badan Pembina dan beberapa anggota badan Pembina), badan pengawas, badan pengurus (ketua eksekutif, sekretaris dan bendahara eksekutif, kepala bidang litbang, kepala bidang SDM, kepala bidang IT, kepala bidang diklat dan kepala bidang masyarakat dan pemasaran), tim fungsional komite etik dan disiplin, komise mutu dan menejemen resiko dan tim ADHOC 7. Apa saja tugas dan fungsi dari KARS?  Menurut permenkes 2011, fungsi KARS yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembimbing dan pelatih serta monitoring dan evaluasi dalam bidang akreditasi RS di Indonesia  KARS bekerja sama dengan dinkes provinsi, perhimpunan RS di seluruh Indonesia, komite akreditasi nasional dalam melakuakn monitoring dan evaluasi kinerja RS pasca akreditasi dan untuk membina RS dalam upaya peningkatan mutu pelayanan  Tugas KARS: - Merumuskan kebijakan dan tata laksana akreditasi RS - Menyusun rencana stategis akreditasi RS



-



Menyusun peraturan internal KARS Menysuusn standar akreditasi Menetapkan ststus akreditasi RS Menyelenggarakan Pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan serta pengembangan di bidang akreditasi dan mutu layanan RS - Mengangkat dan memberhentikan tenaga surveyor - Membina Kerjasama dengan institusi di dalam atau luar negeri yg berkaitan dengan bidang akreditasi dan peningkatan mutu layanan RS - Melakukan sosialisasi dan promosi kegiatan akreditasi - Melakukan monitoring dan evaluasi dalam bidang akreditasi RS - Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan akreditasi RS  Tugas dan fungsi KARS selama covid: KARS mendukung RS secara langsung dalam menghadapi covid 19, KARS tidak melakukan kegiatan terkait akreditasi termasuk bimbingan, workshop maupun survey simulasi akreditasi sampai benacan yg diakibatkan covid berakhir, RS yg sertfikat akreditasinya habis pada tahin 2020 akan diperpanjang selama 1 tahun hal ini sesuai permenkes no 12 tahun 2020 ttg akreditasi RS, KARS berfungsi untuk membantu RS terkait upaya menghadapi covid 19 dengan melaksanakan advokasi untuk meningkatkan kemampuan RS dalam melayani covid 19 tanpa biaya, menginstruksikan para surveyer KARS untuk menjaga harta dan martabat dan integritas etika, surveyer KARS yg bekerja di RS secara aktif membanti RS dalam membantu dan pelayanan RS dgn cara memotivasi staff RS untuk bekerja sesuai SOP, selalu melakukan update thd pengetahuan dan keterampilan terkait covid 19, mendorong RS agar bekerja dengan patuh pada peraturan UU 8. Pengertian menejemen resiko RS?  Upaya menganalisis system yg ada thd potensi kesalahan untuk mencegah terjadinya insiden merupakan usaha terorganissir untuk mengidentifikasi, Menyusun prioritas resiko, menganalisis dan mengurangi potensi resiko yg tjd pada pasien, pengunjung, staff dan asset organisasi  Meliputi pasien safety, keselamatan petugas medis, keselamatan petugas non medis, keselamatan terkait sarana prasarana, keselamatan lingkungan RS, dan keselamatan asset RS  Permenkes no 66 tahun 2016, unit untuk pengelola resiko itu K3RS yaitu unit keselamatan dan Kesehatan kerja RS untuk mengelola resiko yg berhubungan dgn area dan tugas yg beresiko tinggi  Terdapat resiko klinis (semua isu yg berdampak thd pencapaian pelayanan pasien yg bermutu, aman dan efektif), resiko non klinis/ corporate risk (semua isu yg dapat berdampak thd tercapainya tugas pokok, kewajiban dari RS) 9. Tujuan menejemen resiko RS?  Meminimalkan kemungkinan kejadian yg memiliki konsekuensi negative bagi konsumen atau pasien, staff dan organisasi  Meminimalkan resiko kematian, cedera atau penyakit bagi konsumen atau apsien, karyawan dan oranglain sebagai pelayanan yg telah diberikan  Meningkatkan hasil asuhan pasien  Mengelola sumber daya secara efektif  Mendukung kepatuhan thd regulasi atau peraturan perundang2an dan memastikan kelangsungan dan pengembangan organisasi



10. Proses menejemen resiko RS?  Komponen yg penting dalam membentuk menejemen resiko: - Identfiikasi resiko - Prioritas resiko - Pelaporan resiko - Menejemen resiko - Investigasi kejadian yg tidak diharapkan (KTD) - Menejemen terkait tuntutan  Menetapkan konteks (mengidentifikasi dan memeriksa lingkungan operasional termasuk pengaruh hukum, politik, klinis dan sosio-eko yg termasuk system internal dan eksternal RS dokter dan pasien)  Identifikasi resiko (usaha untuk mengidentifikasi resiko yg perlu dikelola menggunakan proses sistematis komprehensif yg terstruktur dgn baik, alat yg membantu: brainstorming, diagram alur, identifikasi resiko berbasis bahaya, analisis tugas, analisis scenario, analisis perubahan procedural, analisis SWOT/ TOWS, pemeriksaan laporan K3, indicator kinerja utama, indicator keselamatan pasien, menejemen insiden dan pelaporan IKP dll)  LO: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Struktur menejemen RS serta tugas dan fungsinya System pelayanan gigi dan mulut Alur kunjungan pasien pada pelayanan di RS Menejemen pelayanan poli gigi di RS yg sesuai dengan standar KARS Standar pelayanan medik Risk management di bidang KG (ditekankan ke dokternya) Proses KARS selama pandemi