20 0 25 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS MANGUNREJA Jl. Raya Sukaraja No.51-53 Mangunreja, Tasikmalaya Kode Pos 46462 Telp. (0265) 544709 E-mail : [email protected].
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS MANGUNREJA Nomor : // /SK/PKM-MGR/[YYYY] TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BAYI DAN BALITA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING UPT PUSKESMAS MANGUNREJA KEPALA UPT PUSKESMAS MANGUNREJA Menimbang
: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden No 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. Bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di kabupaten Tasikmalaya sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan; c. Bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi penting menentukan pada 1000 HPK ; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu memetapkan Upaya Penurunan Stunting melalui keputusan Kepala Puskesmas Mangunreja.
Mengingat
: 1. 2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: 3. Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2002 Tentang Pemberian ASI Ekslusif: 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 Tentang Pemberian ASI Ekslusif pada Bayi Indonesia; 5. Peraturan mentri kesehatan No.1691 /MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003,Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan publik 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
11. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya; 12. Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya; 13. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BAYI DAN BALITA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS MANGUNREEJA
KESATU
: Menugaskan Program Nutrisionis untuk: a. Melakukan koordinasi dan integrasi dalam upaya penurunan angka stunting b. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan terhadap masyarakat c. Melakukan sosialisasi upaya penurunan angka stunting di wilayah Puskesmas Mangunreja : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
KEDUA
Ditetapkan di pada tanggal
: Mangunreja :
KEPALA UPT PUSKESMAS MANGUNREJA,
AGUS SUKMANA NIP. 19680104 199803 1 002