Pedoman Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT



RUMAH SAKIT ANDI MAKKASAU PAREPARE



I. PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan kegawatdaruratan (dalam keadaan emergency) sehari-hari adalah hakl asasi/ hak setiap orang. Maraknya bencana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, baik berupa bencana alam maupun bencana karena ulah manusia memerlukan kesiagaan pada setiap Rumah Sakit agar mampu menanggulangi dengan baik. Pada penanganan bencana, ditingkat nasional telah dibentuk BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGANBENCANA DAN PENGUNGSI (BAKORNAS PBP), yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Di tingkat Provinsi dibentuk SATUAN KOORDINASI PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGUNGSI (SATKORLAK PBP), yang diketuai oleh gubernur. Ditingkat kabupaten/ Kota dibentuk SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGUNGSI (SATKORLAK PBP), yang diketuai oleh Bupati/ Walikota. II. TUJUAN a. Sebagai pedoman dalam menanggulangi bencana yang terjadi, baik dari dalam maupun dari luar Rumah Sakit yang mengenai Pengawai, Pasien, Pengunjung dan Masyarakat sekitar. b. Menentukan tanggung jawab dari masing-masing personil dan unit kerja pada saat terjadinya bencana. c. Sebagai



acuan



dalam



penyusunan



Standar



Prosedur



Operasional



dalam



penanggulangan kegwatdaruratan. d. Memberikan pertolongan medik yang optimal dengan waktu yang sesingkat mungkin di Rumah Sakit. e. Menyelamatkan jiwa dan mencegah cacat. f. Menurunkan jumlah bencna, kesakitan dan kematian korban. g. mencegah penyakit yang mungkin timbul serta mencegah penyebab pasca bencana. h. Menciptakan dan meningkatkan mekanisme kerja sektoral dan lintas program dengan mengikut sertakan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana/ musibah massal kegawatdaruratan sehari-hari. III. DEFINISI ISTILAH DAN PEMBATASAN 1. Bencana Disebut juga musibah massal adalah suatu keadaan dimana terjadi kecelakaan atau bencana alam dan atau bencana yang dibuat oleh manusia yang dalam waktu relatif



singkat terdapat korban dalamn jumlah banyak yang tidak dapat ditanggulangi oleh hanya satu unit kerja/ bagian tertentu, sehingga harus mendapat pertolongan segera. Bencana yang dimaksud di atas bisa berasal dari dalam/ luar bangunan Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare. 2. Berbagai Bencana Berbagai bencana yang menimbulkan ancaman bagi Rumah Sakit : 1. Bencana Internal : kebakaran, ledakan 2. Bencana External Minor : bencana yang melibatkan korban alam jumlah kecil 3. Bencana External Mayor : bencana yang melibatkan korban alam jumlah besar 4. Bencana yang mengancam baik rumah sekitar ataupun lingkungannya : kebakaran yang besar, banjir, ancaman bom dll 5. Bencana dilingkungan lain 3. Triase Adalah tindakan pemilihan korban sesuai kondisi kesehatannya untuk mendapat lebel tertentu dan kemudian dikelompokkan serta mendapatkan pertolongan/ penanganan sesuai dengan kebutuhan. Korban akan terbagi dalam empat kondisi kesehatan sebagai berikut : a. Label Hijau Korban yang tak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, mencakup korban dengan : - Fraktur minor - Luka minor, luka bakar minor b. Label Kuning Korban dengan cedera sedang yang perlu mendapatkan perawatan khusus dan kemudian dapat dipulangkan, atau dirawat di Rumah Sakit atau dirujuk ke Rumah Sakit lain termasuk dalam kategori ini : - Korban dengan risiko Syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen berat) - Fraktur Dissable - Fraktur femur/ pelvis - Luka bakar luas - Gangguang kesadaran atau trauma kepala c. Label Merah Korban dengan cedera berat yang memerlukan observasi ketat, kalau perlu tindakan operasi. Dengan kemungkinan harapan hidup yang masih besar dan memerlukan perawatanrumah sakitatau rujuk ke Rumah Sakit lain termasuk dalam kategori ini : - Syok berbagai kausa - Trauma kepala dengan pupil anisokor d. Label Hitam Korban yang sudah meninggal dunia. 4. Siaga Adalah suatu keadaan dimana pada waktu yang bersamaan korban di Rumah Sakit Andi Makkasau dalam jumlah yang besar sehingga memerlukan penanggulangan



khusus, dan dapat terjadi di dalam maupun di luar jam kerja. Pean siaga dari Pusat Komunikasi (dibagian umum) harus disampaikan langsung kepada IGD (melalui telepon). Informasi ini harus diterima langsung oleh perawat atau dokter jaga, kemudian berkoordinasi oleh Direktur, Direktur Pelayanan, dan Manager Keperawatan keputusan mengaktifkan rencana massal laksana korban bencana massal di Rumah Sakitakan dibuat. Setelah itu operator akan memanggil/ memobilisasi tenaga penolongyang tercantum dalam daftar. Sesuai kondisi dan kemampuan Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare maka kondisi SIAGA dibagi menjadi 2 (dua) tingkat sebagai berikut : a. Siaga II (dua) : Jumlah korban 15 orang sampai 25 orang Keadaan dimana korban dengan jumlah melebihi kemampuan pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Andi Makkasau sehingga harus dibantu dengan memobilisasi petugas dari unit kerja lain, tetapi masih terbatas di dalam lingkungan Rumah Sakit Andi Makkasau. Adapun pekerjaan rutin sebagian terpaksa ditunda, tetapi sebagian lagi masih dapat dilakukan tanpa terganggu. b. Siaga I (satu) : Jumlah korban lebih dari 25 orang Keadaan dimana korban dalam jumlah melebihi kemampuan pelayanan Instalasi Gawat Darurat, sehingga harus memobilisasi sebagian besar petugas Rumah Sakit Andi Makkasau termasuk karyawan yang sedang tidak bertugas. Adapun seluruh kegiatan rutin diberikan, kecuali pelayan terhadap pasien rawat inap. A. BENCANA DI LUAR RUMAH SAKIT ANDI MAKKASAU Adalah bencana yang terjadi di luar Rumah Sakit, lingkungan disekitar Rumah Sakit, dimana terjadi kekurangan petugas Rumah Sakit dalam mengatasi korban bencana yang dibawa ke Rumah Sakit. I. METODOLOGI Tindakan yang akan dilakukan oleh Rumah Sakit Andi Makkasau, bila terjadi bencana di luar Rumah Sakit Andi Makkasau adalah bersikaf aktif dan bersikap pasif. 1. Aktif Yang dimaksud bersikap aktif adalah apabila para korban bencana dibawa ke Rumah Sakit Andi Makkasau akan mengaktifkan sistem siaga sesuai dengan jumlah korban yang datang. Dan semua korban ditangani melalui proses triase dalam keadaan bencana. Keadaan ini akan dilakukan oleh Tim Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Andi Makkasau. 2. Pasif Rumah Sakit Andi Makkasau bersikap pasif atau menunggu informasi dan instruksi dari instalasi terkait seperti seperti Dinkes atau Kanwil Depkes dalam menghadapi bencana yang terjadi di luar Rumah Sakit dimana para korban tidak dibawa ke Rumah Sakit Andi Makkasau melainkan Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang tersebut.



II. ORGANISASI TIM PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT ANDI MAKKASAU Tim Penanggulangan Bencana berlaku sebagai organisasi Keadaan “Siaga” apabila setelah Rumah Sakit Andi Makkasau dinyatakan dalam keadaan “SIAGA” dengan demikian, selanjutnya seluruh petugas yang telah ditentukan langsung dan segera bertugas dilokasinya masing-masing. Dalam mengantisipasi terjadinya bencan di luar jam kerja, maka Tim Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Andi Makkasau di luar jam kerja, hanya bersifat sementara akan bertugas sesuai fungsinya, sampai pejabat penanggung jawab yang sebenarnya hadir/ mengambil alih



III. PENGERAHAN PETUGAS Semua petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan bencana di luar jam kerja adalah penanggung jawab sementara, sampai penanggung jawab sesungguhnya atau staf yang ditunjuk tiba di lokasi. Mobilisasi Internal Petugas Rumah Sakit Petugas Unit Gawat Darurat yang diberangkatkan ke lokasi kecelakaan harus segera digantikan dengan petugas dari keperawatan lain. Petugas dari bagian lainjuga harus membantu mempersiapkan ruangan yang akan dipergunakan untuk menampung korban kecelakaan massal tersebut. Mobilisasi Sentripetal Petugas Rumah Sakit Bantuan harus diberikan kepada unit-unit utama dalam penanggulangan kecelakaan massal di Rumah Sakit, yaitu Unit Gawat Darurat, Unit Bedah, Kamar Operasi, Laboratorium, Radiologi, dan Unit PerawatanIntensif, dan petugas-petugas lain seperti Kepala Urusan, Petugas Gizi, Ruang Laundry, Petugas Cleaning Service, Petugas keamanan dan Operator telepon harus pula dimobilisasi. Untuk meningkatkan efisiensi, pemberian bantuan ini harus direncanakan secara seksama dan dengan penekanan untuk melakukan pergantian yang cepat petugas yang bertugas di lokasi yang paling terekspos/ paling sibuk (Unit Gawat darurat, Kamar operasi). Hal ini akan mencegah tidak tergantikannya petugas pada unit-unit tersebut selama penanganan kecelakaan massal dan memperlancar pengembalian petugas ke pekerjaan rutin setelah bekerja di unit penanganan kecelakaan massal.



a. Pos Komando di Rumah Sakit Rumah Sakit harus menyediakan satu ruangan yang akan difungsikan sebagai Pos Komando selama bencana massal terjadi yaitu diruang marketing. Sebaiknya ruangan ini sebaiknya sudah dilengkapi dengan radio dan telepon atau telah dipersiapkan untuk pemasangan alat komunikasi tersebut. Ruangan ini harus mudah ditemukan/ dicapai, dan cukup untuk menampung hingga 10 orang petugas. Tim inti dari Pos Komando di Rumah Sakit ini beranggotakan : -



Direktur Rumah Sakit



-



Kabid Pelayanan



-



Kasubbid Asuhan dan Bina Keperawatan



-



Kasubbid Administrasi Umum dan Logistik



-



Kabid Infokom (yang akan berhubungan dengan keluarga korban dan media massa)



-



Customer Service



b. Pimpinan Siaga Didalam jam kerja Diluar jam kerja



: Ka. Instalasi IGD : Dokter jaga IGD Rumah Sakit Andi Makkasau



Keadaan siaga penanggulangan bencana langsung dikendalikan oleh Ketua Pelaksana Tim Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Andi Makkasau dibantu oleh staf yang ditunjuk diluar jam kerja pimpinan sementara dikendalikan oleh Dokter jaga IGD sampai Ketua Pelaksana atau staf yang ditunjuk tiba di Rumah Sakit Andi Makkasau. Tugas : 1. Menentukan tingkat bencana 2. Memimpin koordinasi segenap unsur yang terlibat 3. Memberikan informasi kepada aparat yang berwenang Penyampaian informasi resmi yang berkaitan dengan hospital disaster plan diberikan oleh Direksi atau Manager Keperawatan adalah di ruang tamu (Kabid Perawatan).



c. Pimpinan Unsur Pelayanan Medik



Didalam jam kerja : Direktur Pelayanan Diluar jam kerja : Dokter jaga IGD Tugas : Memimpin segala unsur medis dalam penanggulangan korban, yang terdiri dari para dokter dan petugas penunjang medik. 1. Penanggung Jawab Mobilisasi Tenaga Medis : Didalam jam kerja : Kabid Pelayanan Medis Diluar jam kerja : Dokter jaga IGD a. Menyediakan tenaga medis kebutuhan tingkat siaga dan kasus, agar tercukupi dalam jumlah setiap jenis spesialisnya b. Mengatur penambahan/ penarikan atau penempatan tenaga medis agar dengan jumlah tenaga yang ada korban tetap dapat tertagani c. Mengumpulkan dan mencatat rekapitulasi mengenai data yang ditangani di Rumah Sakit Andi Makkasau d. Memberikan informasi kepada korban dan atau keluarga untuk memberikan ketenangan e. Mempersiapkan data lengkap yang dibutuhkan Direktur Rumah Sakit Andi Makkasau untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang 2. Penanggung Jawab Triase : Didalam jam kerja : Ka. Unit IGD Diluar jam kerja : Dokter jaga IGD Lokasi : Ruang Triase IGD Tugas : a. Melaksanakan Triase Korban b. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga 3. Penanggung Jawab Ruang Label Hijau : Didalam jam kerja : Dokter IGD Diluar jam kerja : Penanggungjawab Shift Perawat IGD Lokasi : Ruang depan IGD Tugas : a. Pemeriksaan ulang menentukan tingkat triase korban b. Memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan c. Mencatat identitas korban d. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga 4. Penanggung Jawab Ruang Label Kuning : Didalam jam kerja : Dokter IGD Diluar jam kerja : Perawat jaga IGD Lokasi : Ruangan IGD Tugas : a. Pemeriksaan ulang menentukan tingkat triase korban b. Memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan ( perawatan luka, penjahitan luka, dan lain-lain sesuai kebutuhan) c. Mencatat identitas korban



5.



6.



7.



8.



d. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keaadaan siaga Penanggung Jawab Ruang Label Merah : Didalam jam kerja : Dokter penanggungjawab ICU Diluar jam kerja : Penanggungjawab shift perawat ICU Lokasi : Ruangan IGD Tugas : a. Seleksi ruang triase b. Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban c. Menentukan korban yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit Andi Makkasau atau transfer ke Rumah Sakit lain, setelah kondisi pasien relatif stabil d. Menentukan korban yang memerlukan tingkat operasi e. Mencatat semua identitas korban f. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga Penanggung Jawab Kamar Operasi : Didalam jam kerja : Dokter Kepala Unit Kamar Operasi Diluar jam kerja : Penanggungjawab shift perawat ICU Tugas : a. Mempersiapkan kamar opearsi jika diperlukan dengan mengatur jadwal operasi b. Mempersiapkan tenaga perawat kamar operasi c. Memperispkan alat kesehatan kamar operasi untuk siap digunakan d. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga e. Mencatat identitas korban Penanggung Jawab Farmasi : Didalam jam kerja : Ka. Instalasi Farmasi Diluar jam kerja : Penanggungjawab shift Asisten Apoteker jaga Tugas : a. Melayani segala kebutuhan obat dan alat kesehatan semua unit kerja b. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga c. Mencatat identitas korban Penanggung Jawab Radiologi : Didalam jam kerja : Kabid. Pelayanan Radiologi Diluar jam kerja : Penanggungjawab Radiografer jaga Tugas : a. Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban yang terkait dengan pemeriksaan radiologi b. Mencatat semua identitas korban c. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga



9. Penanggung Jawab Laboratorium :



Didalam jam kerja : Dokter penanggungjawab laboratorium Diluar jam kerja : Penanggungjawab shift laboratorium Tugas : a. Mempersiapkan unit laboratorium untuk pelayanan korban dengan mengatur jadwal kegiatan yang sudah ada b. Evaluasi lengkap data / administrasi setelah selesai keadaan siaga c. Mencatat semua identitas korban d. Pimpinan Unsur Pelayanan Keperawatan Didalm jam kerja : Kabid Keperawatan Diluar jam kerja : Perawat Piket Tugas : Koordinasi semua unsur keperawatan dalam penanggulangan bencana. 1. Penanggung jawab Mobilisasi Tenaga Keperawatan Didalam jam kerja : Kasie IRJ Diluar juam kerja : Perawat Piket Tugas : Mobilisasi tenaga perawat dari seluruh ruangan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat keterampilan untuk ditempatkan sesuai dengan ruang label. 2. Penanggung jawab Ruang Perawatan Didalam jam kerja : Kasie IRNA Diluar jam kerja : MOD Tugas : a. Mempersiapkan ruang perawatan bagi korban yang harus di rawat di Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare b. Berkoordinasi dengan unit kerja Rumah Tangga untuk mempersiapkan dan mendistribusikan seluruh linen dan gizi (makanan), sesuai dengan kebutuhan tiap ruangan. e. Penanganan Unsur Pelayanan Administrasi : Didalam jam kerja : Kasie Umum Diluar jam kerja : MOD Tugas : Koordinasi semua unsur pelayanan administrasi. 1. Penanggung jawab Mobilisasi Tenaga Cadangan Non Medis : Didalam jam kerja : Kabag PPSDI Diluar jam kerja : Komandan Regu Tugas : Mobilisasi tenaga non medis yang berada di lingkungan Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare untuk siap dan kemudian ditempatkan sesuai dengan kebutuhan. 2. Penanggung jwab Keamanan : Didalam jam kerja : Kabag Umum Diluar jam kerja : Komandan Regu Tugas :



3.



4.



5.



6.



a. Mengatur kelancaran kendaraan keluar masuk membawa korban b. Mengatur area parkir sehingga tidak mengganggu arus kenmdaraan yang membawa korban dan atau saat evakuasi c. Menjaga keamanan dan ketertiban seluruh area korban Penanggung jawab Pemeliharaan Sarana : Didalam jam kerja : Kabag Umum Diluar jam kerja : Tehnisi jaga Tugas : a. Menjamin aliran listrik tetap tersedia selama kondisi siaga b. Menjaga aliran gas medik tetap tersedia dan lancar Penanggung jawab Transfortasi : Didalam jam kerja : Kasi sarana dan transfortasi Diluar jam kerja : Komandan Regu Tugas : Mempersiapkan semua ambulance dan kendaraan angkutan lainnya agar dapat dipergunakan setiap waktu untuk antar jemput korban dan tenaga medis / perawat dan lain-lain. Penanggung jawab Konsumsi : Didalam jam kerja : Kasie unit Gizi Diluar jam kerja : Komandan Regu Tugas : a. Berkoordinasi dengan ruang perawatan untuk menyiapkan dapur dalam penyediaan makanan bagi korban di ruang perawatan, sesuai kondisi korban. b. Berkoordinasi dengan semua pananggung jawab panitia bencana untuk menyiapkan makanan bagi tenaga rumah sakit yang bertugas selama siaga. Penanggung jawab Keuangan : Didalam jam kerja : Kabag / Wakabag Keuangan Diluar jam kerja : Petugas Kasir Didalm penanggulangan bencana dibutuhkan dana, besar kecilnya dana yang harus dikeluarkan tergantung dari besar kecilnya bencana dan besar kecilnya korban yang timbul dalam bencana tersebut. Tugas : Pendataan lengkap semua biaya yang dikeluarkan untuk penanggulangan bencana.



IV. PERENCANAAN LOGISTIK



Kebutuhan obat, alat-alat kesehatan, makanan dan lain-lain harus disiagakan di bawah koordinasi dan pimpinan dari ketua Tim Penanggulangan bencana yang dalam hal ini dipimpin oleh Ka.Unit IGD Perencanaan meliputi : 1. Siap untuk mensuplai kebutuhan tiap bagian. 2. Memiliki List terbaru dari supplier yang dapat mengirim dengan cepat kebutuhan obat dan barang-barang kebutuhan. 3. Penyiapan persiapan persediaan obat-obatan gawat darurat. 4. Tersedia petugas untuk mengatur obat setiap waktu obat dibutuhkan. 5. Penyimpan makanan pada saat bencana dan mempertahankan persediaan makanan untuk pasien dan petugas. Semua dana yang dikeluarkan dalam kegiatan ini harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban. V. PERENCANAAN TRANSPORTASI Transportasi diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan obat dan alat kesehatan, penjemputan para pejabat atau panitia penanggulangan bencana, evakuasi pasien, merujuk pasien dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan penanggulangan bencana. Seluruh unit mobil ambulance dan sepeda motor yang dimiliki Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare harus disiagakan termasuk dibawah Komando Kabag Umum / Komando Regu. VI. PELAPORAN Selama kegiatan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab harus melaporkan kegiatan yang telah dilakukan kepada Ketua Tim Penanggulangan bencana adanya kejadian atau masalah yang baru dalam bencana juga harus segera dilaporkan hal ini sangat berguna untuk keperluan informasi baik ke dalam maupun ke luar Rumah Sakit dan juga sangat berguna untuk menentukan tingkat siaga selanjutnya. B. BENCANA DI DALAM RUMAH SAKIT ANDI MAKKASAU I. UPAYA PREVENTIF Agar terhindar dari bencana yang tidak diinginkan, maka beberapa hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 1.1 Bekerja sesuai prosedur Setiap petugas yang bekerja harus memperhatikan rambu-rambu tanda bahaya yang ada perlakukan barang yang menjadi objek kegiatan sesuai dengan prosedur yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan dirinya atau orang lain seperti terjadinya kebakaran yang berasal dari gas, bahan-bahan kimia atau bahan yang mudah meledak atau terbakar begitu pula penanganan makanan harus dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya keracunan makanan yang berasal dari dapur Rumah Sakit Andi Makkasau. 1.2 Pelatihan



pelatihan merupakan sarana yang sangat baik dalam upaya penanggulangan bencana kegiatan pelatihan harus selalu diadakan setahun sekali dan meliputi seluruh karyawan yang bekerja di Rumah Sakit Andi Makkasau. Pelatihan yang harus diadakan adalah : a. Pelatihan Kebakaran Seluruh karyawan Rumah Sakit Andi Makkasau harus bersedia dan aktif mengikuti pelatihan kebakaran yang bekerja sama dengan Dinas Kebakaran dengan adanya pelatihan ini diharapkan siap mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran yang besar agar tidak timbul kerugian atau korban yang lebih besar. b. Pelatihan Evakuasi Pelatihan evakuasi juga harus dilakukan setahun sekali seperti pelatihan kebakaran, dalam pelatihan ini para karyawan baik medis maupun non medis akan diberikan pengetahuan dan praktek mengenai tehnik-tehnik evaluasi dan prosedur evakuasi yang harus dilakukan. II.



UPAYA PENANGGULANGAN BENCANA YANG SUDAH TERJADI Bencana yang terjadi didalam Rumah Sakit Andi Makkasau dapat menjadi 2 hal, yaitu : 1. Bencan yang tidak memerlukan evakuasi : Penanganan korban bencana yang terjadi di dalam Rumah Sakit tetap melalui proses triase dengan sistem penanganan yang sama seperti pada penanganan korban yang datang dari luar Rumah Sakit Andi Makkasau. 2. Bencana yang memerlukan evakuasi : Apabila bencana yang terjadi di dalam dapat menyebabkan kerusakan bangunan serta mengancam keselamatan semua orang yang berada di Rumah Sakit Andi Makkasau, maka harus segera dilakukan evakuasi. 2.2.1 Evakuasi Evakuasi adalah proses pemindahan korban dari lokasi kejadian ke tempat lain yang aman atau untuk mendapat pertolongan medis yang lebih baik atau lebih lengkap. Korban dapat merupakan pasien Rumah Sakit Andi Makkasau, tetapi dapat pula merupakan karyawan yang bekerja di Rumah Sakit Andi Makkasau. Alasan Evakuasi : a. Untuk memindahkan pasien atau staf dari tempat dimana bahaya mengancam. b. Untuk mempersiapkan tempat tidur bagi korban kecelakaan yang memerlukannya. Pelaksanaan dari penangananbencana internal :



a. Pasien harus segera dipindahkan dari tempat yang berbahaya ke tempat yang aman. b. Keputusan seberapa luas rencana dilakukan akan ditentukan oleh petugas yang berwenang. c. Pendataan / pengabsenan akan dilaksanakan sebelum, selama, dan sesudah evakuasi jika memungkinkan. 2.2.2



Angota Tim Evakuasi a. Petugas perawat jaga di semua ruang perawatan. b. Staf SDM / kepegawaian dibantu oleh semua staf administrasi ( diluar jam kerja semua staf administrasi yang tugas jaga).



2.2.3



Prosedur Evakuasi pada Penanganan Bencana a. Perawat jaga ruangan mendengar pemberitahuan adanya bencana dan perintah evakuasi dari pimpinan siaga. b. Dalam kondisi kebakaran atau bencan internal lain, semua pasien atau staf Rumah Sakit harus segera dipindahkan ke tempat lain yang aman di Rumah Sakit, atau dikeluarkan dari Rumah Sakit. c. Pemindahan pertaman dilakukan ke tempat yang aman dalam lantai yang sama, lalu jika area tersebut dianggap tidak lagi aman, dilakukan pemindahan ke lantai bawahnya atau keluarkan dari gedung. d. Pemindahan harus secara sistematis dengan memindahkan pasien dan staf yang lebih dekat dengan area yang berbahaya terlebih dahulu. e. Setiap bagian dalam gedung harus diberi tanda. Pastikan pintu yang menghubungkan dengan area yang terbakar selalu tertutup rapat sewaktu pindah dari satu bagian ke bagian yang lain. f. Jangan mencoba untuk evakuasi dari gedung “saat” terjadinya bencana gempa.



2.2.4



Tindak Lanjut Setelah semua pasien dan korban akibat bencana tersebut sudah terkumpul di tempat yang aman, Ketua Tim Penanggulangan bencana mengatur pengiriman pasien dan korban ke Rumah Sakit terdekat atau ke Rumah Sakit rujukan seperti Wahidin Sudiro Husodo.



Dengan adanya program penanggulangan bencana baik yang berasal dari luar Rumah Sakit Andi Makkasau maupun yang berasal dari dalam Rumah Sakit Andi Makkasau sendiri diharapkan seluruh



petugas dapat bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah dijelaskan diatas. 1V. PENUTUP Telah disusun Pedoman Penanggulangan Bencana Rumah Sakit, baik terjadi di dalam maupun di luar Rumah Sakit, upaya preventif maupun aktif beruap evakuasi dan penanganan medis darurat di rumah Sakit Andi makkasau serta upaya rujukan ke Rumah Sakit.