Peraturan Direktur Pedoman Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP SURAT)



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KENARI GRAHA MEDIKA NOMOR : HK. . / RSIA-KGM/DIR /…../20.. TENTANG PEDOMAN PENANGANAN KEDARURATAN DAN BENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RSIA KENARI GRAHA MEDIKA,



Menimbang :



a.



b.



c.



d.



Mengingat :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9.



bahwa dalam rangka meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, dan jiwa, telah disusun Pedoman Penanganan Kedaruratan Bencana (Hospital disaster plan) RSIA Kenari Graha Medika; bahwa dalam rangka pengelolaan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan penanganan kedaruratan dan bencana rumah sakit perlu diselenggarakan pengelolaannya agar tercipta kondisi rumah sakit yang sehat, aman, selamat dan nyaman; bahwa Pedoman Penanganan Kedaruratan dan Bencana RSIA Kenari Graha Medika dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas apabila terjadi kondisi darurat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur tentang c Panduan Peralatan Medis.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tantang Karantina Kesehatan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019



10. 11. 12. 13.



(Covid-19) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja di fasyankes Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di lingkungan Kementrian Kesehatan



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR RSIA KENARI GRAHA MEDIKA TENTANG PANDUAN PENANGANAN KEDARURATAN DAN BENCANA Pasal 1 1. 2.



Peraturan Direktur ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi staf rumah sakit dalam mengelola penanganan kedaruratan dan bencana Setiap orang yang berada dalam lingkungan rumah sakit harus terjamin keamanan dan keselamatannya apabila terjadi bencana dan kedaruratan. Pasal 2



Pasal 3



Peraturan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bogor Pada tanggal ................... DIREKTUR,



dr. EVY FEBRINA NURPENI, MARS, FISQua



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR NOMOR HK.01.01/RSIAKGM/DIR/---/--/---TENTANG PANDUAN PENANGANAN KEDARURATAN DAN BENCANA



BAB I DEFINISI 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



12. 13. 14.



Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Kejadian bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitungsebagaisatukejadian. Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan. Letusan Gunung api adalah merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar. Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng. Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai. Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan . Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian. Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit). Gelombang Pasang atau Badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam.



15. 16.



17.



18. 19.



20. 21.



Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras. Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara. Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Konflik Sosial, Kerusuhan Sosial atau Huru Hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA). Aksi terror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional. Triase adalah tindakan pemilihan korban sesuai kondisi kesehatannya untuk mendapat label tertentu dan kemudian dikelompokkan serta mendapatkan pertolongan/penanganan sesuai dengan kebutuhan. Siaga adalah suatu keadaan siap sedia dalam keadaan. (Dimana pada waktu yang bersamaan ada korban dalam jumlah yang besar di RSIA Kenari Graha Medika, sehingga memerlukan penanggulangan khusus, yang dapat terjadi di dalam maupun di luar jam kerja)



BAB II PEMETAAN BENCANA (DISASTER MAPPING)



Peta kemungkinan bencana/disaster yang bisa terjadi di wilayah sekitar RSIA Kenari Graha Medika. Yang termasuk ke dalam kategori bencana dirumah sakit sebagai berikut : A. Bencana Internal Bencana yang berasal dari internal rumah sakit dan menimpa rumah sakit dengan segala objek vital yaitu, pasien, pegawai, material dan dokumen. Beberapa kondisi darurat yang terjadi di rumah sakit antara lain : 1. Kedaruratan keselamatan dan keamanan (penculikan bayi, kekerasan dalam rumah sakit, dan risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi gedung 2. Tumpahan bahan dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 3. Kegagalan peralatan medik dan non medik 4. Kedaruratan utilitas rumah sakit meliputi kegagalan kelistrikan, banjir, kegagalan ketersediaan air, kegagalan infornasi teknologi (IT)) 5. Outbreak/pandemi/wabah Kondisi darurat di rumah sakit dapat berkembang menjadi bencana apabila tidak dapat ditangani oleh sumber daya internal rumah sakit B. Bencana Eksternal Bencana yang berasal dari luar rumah sakit yang dalam waktu singkat mendatangkan korban bencana dalam jumlah melebihi rata-rata keadaan biasa sehingga memerlukan penanganan khusus dan mobilisasi tenaga pendukung lainnya



C. Kemungkinan Bencana yang bisa terjadi di Rumah Sakit dan di wilayah sekitar Rumah Sakit Kemungkinan bencana yang terjadi di rumah sakit dan di wilayah sekitar rumah sakit RSIA Kenari Graha Medika ditentukan dengan menggunakan Hazard Vulnerability Assessment (HVA). Hazard Vulnerability Assessment (HVA) adalah bahaya/risiko yang mungkin terjadi dan merugikan secara materi dan non materi dan berdampak terhadap manusia, property, bisnis, kesiapan dan kemampuan serta respon internal dan external yang dapat dilakukan. Untuk analisa HVA terdiri dari : 1. Natural Hazard (Bahaya Alam) Bahaya yang disebabkan oleh natural hazard/ bencana alam yang memiliki nilai



risiko tertinggi sampai dengan terendah yaitu : No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Peristiwa Gempa bumi Wabah Banjir, Eksternal Hujan badai Hujan es Kekeringan Angin topan Kebakaran Cuaca ekstrem



% Risiko 83% 78% 41% 33% 33% 33% 22% 20% 11%



2. Technologi Hazard Bencana yang disebabkan oleh technologi hazard/bahaya tehnologi yang memiliki nilai risiko tertinggi sampai dengan rendah yaitu : No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Peristiwa Kesalahan komunikasi Kegagalan sistem informasi Kerusakan generator Banjir, internal Kerusakan listrik Kerusakan air Kerusakan saluran pembuangan Kerusakan gas medis Kebakaran, internal Kekurangan pasokan Paparan B3, internal Kerusakan tranportasi kerusakan vakum medis Kerusakan struktural Kerusakan alarm kebakaran Kekurangan bahan bakar



% Risiko 72% 72% 61% 61% 56% 50% 50% 50% 44% 44% 37% 33% 33% 17% 17% 15%



3. Human Hazard Bencana yang disebabkan oleh human hazard/manusia yang memiliki nilai resiko



tertinggi sampai dengan yang rendah yaitu : No 1 2 3 4 5 6 7



Peristiwa Insiden korban massal (trauma) Gangguan sipil Aksi demo Situasi VIP (ada orang penting di RS) Insiden korban massal (medis/infeksius) Penculikan bayi Ancaman bom



% Risiko 56% 44% 41% 33% 30% 19% 17%



4. Hazardous Material Bencana yang disebabkan oleh bahaya material B3 yang memiliki nilai resiko bahaya tertinggi sampai dengan terendah adalah : No Peristiwa % Risiko 1 Tumpahan internal berukuran kecilmenengah 56% 2 Insiden B3 korban massal (dari kejadian yang pernah terjadi di RS dengan = 5 korban) 20% 5 Paparan kimiawi, eksternal 19% 6 Paparan radiologi, internal 19% D. Kemungkinan Bencana Internal Rumah Sakit No Peristiwa Gempa bumi 1 2 Kesalahan komunikasi 3 Kegagalan sistem informasi 4 Kerusakan generator 5 Banjir, internal Tumpahan internal berukuran kecil6 menengah 7 Kerusakan listrik 8 Kerusakan air 9 Kerusakan saluran pembuangan 10 Kerusakan gas medis 11 Kebakaran, internal 12 Kekurangan pasokan 13 Insiden B3 korban massal (dari kejadian yang pernah terjadi di RS



% Risiko 83% 72% 72% 61% 61% 56% 56% 50% 50% 50% 44% 44% 37%



14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28



dengan = 5 korban) Kebakaran Paparan radiologi, internal Penculikan bayi Ancaman bom Kerusakan struktural Kekurangan bahan bakar Cuaca ekstrem



37% 33% 33% 33% 33% 33% 22%



20% 20% 19% 19% 17% 17% 15% 11%



Dari hasil analisa HVA tersebut kemungkinan bencana internal yang dapat terjadi dirumah sakit yaitu : 1) Gempa bumi dengan prosentasi risiko sebesar 83% 2) Kesalahan komunikasi dengan prosentasi risiko sebesar 72% 3) Kegagalan sistem informasi dengan prosentasi risiko sebesar 72% 4) Kerusakan generator dengan prosentasi risiko sebesar 61% 5) Banjir, internal dengan prosentasi risiko sebesar 61% 6) Tumpahan internal berukuran kecil-menengah dengan prosentasi risiko sebesar 56% 7) Kerusakan listrik dengan prosentasi risiko sebesar 56% 8) Kerusakan air dengan prosentasi risiko sebesar 50% 9) Kerusakan saluran pembuangan dengan prosentasi risiko sebesar 50% 10) Kerusakan gas medis dengan prosentasi risiko sebesar 50% E. Kemungkinan Bencana Eksternal Rumah Sakit No Peristiwa 1 Wabah 2 Insiden korban massal (trauma) 3 Gangguan sipil 4 Aksi demo 5 Banjir, Eksternal 6 Kekeringan Insiden korban massal 7 (medis/infeksius) 8 Angin topan 9 Paparan kimiawi, eksternal 10 Kerusakan alarm kebakaran



% Risiko 78% 56% 44% 41% 41% 33% 30% 22% 19% 17%



Dari hasil analisa HVA tersebut kemungkinan bencana eksternal yang dapat terjadi dirumah sakit yaitu : 1) Wabah dengan prosentasi risiko sebesar 78% 2) Kes Insiden korban massal (trauma) dengan prosentasi risiko sebesar 56%



BAB III KESIAPSIAGAAN DAN TIM PENANGANAN BENCANA



Dalam penanganan bencana yang terjadi, rumah sakit siap melakukan penanganan pasien termasuk kesiapan sistem untuk mendukung proses penanganan tersebut. Sistem ini disusun berupa tenda maupun pengalihan fungsi beberapa ruangan sebagai posko penanganan bencana, diaktifkan posko komando sebagai sentral aktifitas selama proses penanganan bencana, dan proses komunikasi dengan instansi jejaring untuk proses penanganan korban RSIA Kenari Graha Medika. Dalam rangka kesiapsiagaan untuk menghadapi kemungkinan bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, RSIA Kenari Graha Medika telah membentuk Tim Penanganan Bencana. Tim ini disusun berupa diberlakukannya Struktur Organisasi saat aktivasi sistem penanganan bencana oleh rumah sakit. Persiapan untuk dibangunnya posko baik berupa tenda maunpun pengalihan beberapa fungsi ruangan sebagai posko penanganan bencana, diaktifkannya Posko komando sebagai sentral aktifasi selama proses penanganan bencana, dan proses komunikasi dengan instansi jejaring untuk proses penanganan korban di RSIA Kenari Graha Medika



BAB VI STRATEGIS KOMUNIKASI PENANGANAN BENCANA



A. Komunikasi Internal 1. Pusat komando ditempatkan di ruang kantor untuk mengelola dan mengkoordinasi semua komunikasi internal. Semua kepala Instalasi/SMF atau wakilnya harus melapor ke pusat ini dan memanggil sejumlah petugas yang diperlukan 2. Petugas yang dinas saat bencana mengatur penempatan perawat pada sistem komunikasi di IGD. 3. Penanggung jawab tenaga pengirim petugas setiap instalasi untuk memberitahukan jenis bencana serta jumlah korban serta berat kegawatan pasien informasi tersebut tersedia 4. Pusat kendali pengunjung dibentuk di lobi, keluarga korban diperintahkan menunggu di lobby hingga kondisi pasien diputuskan. Jam kunjungan diperpanjang selama situasi bencana 5. Petugas rumah sakit ditempatkan bersama keluarga pasien (pelayanan sosial ditempatkan disana setelah melapor pada pusat komando dan petugas lain bisa ditempatkan bila dibutuhkan) 6. Membuat daftar pengunjung yang ingin mengetahui kondisi keluarganya. Mungkin diperlukan relawan untuk membantu pengunjung 7. Jalur telepon disediakan untuk menerima dan mengirim. 8. Nomor-nomor penting yang dapat di hubungi : a. Internal : 1) Ketua K3RS Ext 411 2) Pos Satpam Ext 410 3) Pendaftaran Ext 102 4) IGD Ext 112 b. External : 1) Polisi 2) DAMKAR 3) SAR 4) PLN 5) PMI 6) BPBD B. Pusat Komunikasi Publik 1. Pusat komanikasi untuk menerima panggilan dari luar serta memberikan informasi untuk pers, radio dan keluarga dibentuk di ruangan humas dan legal 2. Diperlukan informasi yang sudah disiapkan untuk media masa 3. Informasi yang diberikan harus akurat dan jangan memberikan penyataan untuk hal-hal yang belum jelas (jangan spekulatif) 4. Informasi yang diberikan secara teratur atau periodik akan lebih baik 5. Petugas humas yang diberikan tugas menyampaikan informasi harus dipilih karena kemampuannya dan tetap berada dibawah pos komando C. Garis Komunikasi Garis komunikasi yang dilaksanakan pada situasi bencana adalah : 1. Aktivasi sistem penanganan bencana rumah sakit



2. 3. 4. 5.



Mobilisasi tim medis Mobilisasi tim manajemen Aktivasi pos komando dan pos lainnya Penggunaan media komunikasi yang ada, yaitu operator telepon rumah sakit, radio medis 6. Peran dan tanggung pada kartu instruksi kerja masing-masing petugas 7. Tetap memberikan informasi yang up to date yang telah disetujui oleh komandan rumah sakit D. Pengaturan Lalu lintas 1. Bencana Eksternal Pengaturan lalu lintas pada bencana eksternal dilakukan sebagai berikut : a. Kendaraan korban masuk melalui pintu IGD apabila IGD sudah penuh masuk melali pintu masuk utama rumah sakit b. Pintu masuk dibuka dan dijaga oleh petugas keamanan rumah sakit berkerja sama dengan petugas keamanan seperti polisi c. Di lobby triage petugas satpam dan kepolisian mengatur ketertiban dan kelancaran proses penurunan korban dari kendaraan serta mengarahkan kendaraan untuk keluar rumah sakit d. Korban diterima oleh tim medis yang ada di IGD, untuk selanjutnya dilakukan pertolongan korban e. Kendaraan petugas dan pengunjung diarahkan parkir di sepanjang area rumah sakit 2. Bencana internal Pengaturan lalu lintas pada bencana internal dilakukan sesuai dengan lokasi bencana. Seluruh keadaan tidak diijinkan memasuki area rumah sakit, kecuali kendaraan ambulance dan polisi E. Aktivasi sistem penanganan Informasi Keadaan Bencana



Ketua Tim Siaga Bencana



Tim Penanggulangan Bencana Melakukan Penilaian Tempat Kejadian Aktifkan sistem penanggulangan bencana



Aktifkan posko penanggulangan bencana Evaluasi Proses Penanggulangan yang sudah dilakukan



Tidak perlu diaktifkan sistem penanggulangan bencana



F. Tim Utama Penanganan Bencana Rumah Sakit Memakai ID Card dan Rompi agar Mudah Dikenal 1. Penasehat Tim Siaga Bencana RS 2. Ketua Tim Siaga Bencana 3. Semua Kepala bidang, sub bidang, kepala instalasi dan KSM pendukung tim siaga bencana 4. Kepala Bidang Pelayanan Medis 5. Tim Medis 6. Semua Ketua Pos 7. Semua Koordinator Tim G. Peran Instansi Jejaring Pada situasi bencana suatu rumah sakit diharapkan dapat menyelenggarakan pelayanan dan mengatasi semua situasi terkait dengan pertolongan korban baik ketersediaan peralatan medik atau masalah teknis lainnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sehingga pelayanan dapat diberikan dengan sebaik-baiknya, serta dengan seminimal mungkin adanya korban meninggal. Dalam situasi demikian, maka kemampuan rumah sakit diuji untuk mampu mengatasi semua kejadian/korban yang ada. Sangatlah tidak mungkin jika semua hal tersebut dibebankan kepada hanya 1 (satu) rumah sakit, dalam hal ini RSIA Kenari Graha Medika, sehingga sangat penting untuk mengembangkan kerjasama dengan instalasi dan rumah sakit jejaring sebagai upaya memperluas dan meningkatkan peran aktif sektor/instansi lain untuk bersama-sama memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Instansi jejaring yang diharapkan perannya pada situasi bencana, antara lain : 1. Dinas Pemadam Kebakaran : Bantuan Pemadam Kebakaran Diperlukan apabila bencana yang terjadi tidak dapat diatasi dengan hanya memakai APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang ada di RSIA Kenari Graha Medika. Sekuriti menghubungi nomor telepon 021. 80470113 untuk meminta bantua petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran. Selain untuk tujuan memadamkan api, membantu proses evakuasi korban dan melaksanakan dekontaminasi primer 2. Palang Merah Indonedia : PMI diperlukan dalam rangka membantu proses triage dan evakuasi, serta penggunaan fasilitas yang dimilikinya. Nomor telepon PMI Kabupaten Bogor (021) 87903021 dan PMI Kota Bekasi Posko : (021) 8952 3216. Markas : (021) 8833 1224 3. Kepolisian : pengaturan keamanan, ketertiban dan lalu lintas menuju dan keluar RSIA Kenari Graha Medika, khususnya akses menuju ke IGD pada saat kejadian bencana nomor telepon (021) 8230861 4. PLN : Kejadian bencana memerlukan penambahan daya listrik termasuk penambahan titik sambungan listik di unit-unit yang diperlukan agar pelayanan yang diberikan tetap optimal 5. TELKOM : Tambahan sambungan telepon dan bantuan sambungan telepon internasional bebas biaya sangat diperlukan pada saat kejadian bencana, terutama untuk membantu korban/keluarga warga negara asing yang ingin berhubungan dengan negaranya. Sambungan telepon diperlukan juga untuk membuka akses internet guna memberikan informasi tentang bencana yang terjadi 6. PDAM : Kontinuitas pengadaan air bersih sangat diperlukan untuk operasional penangana korban 7. Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor : Laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten



Jawa Barat menjadi prioritas pertama pada saat bencana. Hal ini menjadi jembatan bagi upaya mobilisasi bantuan dai pihak/instansi terkait, khususnya Pemda dan instansi kesehatan jejaring lainnya 8. Rumah Sakit Jejaring : Pada situasi korban yang sangat besar dimana RSIA Kenari Graha Medika tidak mampu menampung untuk penanganannya, maka kerja sama penanganan dengan rumah sakit lain sangat diperlukan. Oleh karena itu perlu diinformasikan upaya meminta bantuan kepada rumah sakit lain yang menjadi rumah sakit jejaring untuk penanganan bencana. 9. SAR : Tim SAR sangat diperlukan untuk membantu proses evakuasi dalam penanganan bencana nomor telepon



B. Kesiapsiagaan dan Tim Penanganan Bencana Dalam penanganan bencana yang terjadi, rumah sakit siap melakukan penanganan pasien termasuk kesiapan sistem untuk mendukung proses penanganan tersebut. Sistem ini disusun berupa diberlakukannya struktur organisasi saat aktivasi sistem penanganan bencana oleh rumah sakit. Persiapan untuk dibangunnya posko baik berupa pengalihan fungsi ruangan atau tenda sebagai posko penanganan bencana, diaktifkan posko komando sebagai posko penanganan bencana dan proses komunikasi dengan instansi jejaring untuk proses penanganan korban di RSIA Kenari Graha Medika. Dalam rangka kesiapsiagaan untuk menghadapi kemungkinan bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, RSIA Kenari Graha Medika telah membentuk Tim Penanganan Bencana. Tim ini disusun berupa diberlakukannya Struktur Organisasi saat aktivasi sistem penanganan bencana oleh rumah sakit. a. Koordinasi Kegiatan Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat Pembentukan Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana. a. Jabatan 1) Sebutan jabatan dalam Organisasi adalah Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana, bersifat fungsional. 2) Pemegang jabatan bersifat otomatis berdasarkan jabatan struktural yang bersangkutan. 3) Hubungan kerja didalam Organisasi Penanggulangan Kebakaran dan Keadaan Darurat, bersifat fungsional.



b. Struktur Organisasi Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana Internal (Kode Hijau) 1) Struktur Organisasi Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana Internal (Kode Hijau) didalam Jam Kerja



Gambar 1. Struktur Organisasi Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Bencana Internal (Kode Hijau) Didalam Jam Kerja DIREKTUR



KETUA TIM KOMITE K3 MELAPORKAN KONDISI GEDUNG



TIM SUPPORT MANAJEMEN Umum



TIM SUPPORT MEDISDOKTER KAINST IGD RUANGAN



KEPALA IPSRS



KEPALA AMBULANCE/ DRIVER



DANRU SECURITY



KAINST KASUBID RANAP/RALAN JANGMED



SECURITY



1)



Struktur Organisasi Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana Internal (Kode Hijau) diluar Jam Kerja



Gambar 2. Struktur Organisasi Tim Penanggulangan Keadaan Darurat



Dan Bencana Internal (Kode Hijau) Diluar Jam Kerja DIREKTUR



KETUA TIM KOMITE K3 Melaporkan kondisi lapangan



Security



TIM SUPPORT MANAJEMEN UMUM



PJ SHIFT IPSRS



TIM SUPPORT MEDIS DOKTER JAGA IGD



DOKTER JAGA RUANGAN



PJ SHIFT AMBULANCE PJ SHIFT PERAWAT PJ SHIFT SECURITY



PJ SHIFT PENUNJANG MEDIS



PJ SHIFT LABORATORIUM



PJ SHIFT RADIOLOGI



PJ SHIFT FARMASI



PJ SHIFT GIZI



Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana Internal (Kode Hijau) merupakan kejadian bencana yang terjadi didalam lingkungan rumah sakit berupa gempa bumi.



c. Struktur Organisasi Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana Eksternal (Kode Orange) 1) Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana Eksternal di Dalam Jam Kerja



Gambar 3. Struktur Organisasi Tim Pelayanan Gawat Darurat Medis dan Penanggulangan Bencana Eksternal (Kode Orange) Di Dalam Jam Kerja DIREKTUR



KETUA TIM KABID YANMED



KOORDINATOR MEDIS KABID MEDIS



KOORINATOR MANAJEMEN UMUM



KEPALA IPSRS



KA.DEP LOGISTIK



KEPALA FO



AMBULANCE



KEPALA IT RS



KA BID KEPERAWATAN



KA INSTALASI RAWAT INAP



KEPALA RUANGAN RAWAT JALAN



KOORDINATOR KEUANGAN KA BAG KEUANGAN KABID PENUNJANG MEDIK



KA. INSTALASI LABORATORIUM



KA INSTALASI RADIOLOGI



KA INSTALASI FARMASI



KA RUANGAN GIZI



KOORDINATOR INFORMASI KEPALA HUMAS



KOORDINATOR TRIASE (KEPALA IGD)



PJ LABEL MERAH



PJ LABEL KUNING



PJ LABEL HIJAU



PJ LABEL HITAM



RUJUK (KARU IGD)



KEPALA SECURITY



2) Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana Diluar Jam Kerja Dalam mengantisipasi terjadinya bencana diluar jam kerja, maka Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana diluar jam kerja, hanya bersifat sementara akan bertugas sesuai fungsinya, sampai pejabat penanggung jawab yang sebenarnya hadir/mengambil alih.



Gambar 4. Struktur Organisasi Tim Pelayanan Gawat Darurat Medis dan Penanggulangan Bencana Eksternal (Kode Orange) Diluar Jam Kerja DIREKTUR



KETUA TIM DOKTER JAGA IGD



TRIASE



UMUM



(DOKTER JAGA IGD) MERAH PJ SHIFT IPSRS



PJ SHIFT FRONT OFFICE



PJ SHIFT DRIVER



(DR JAGA RUANGAN)



KUNING (PJ SHIFT ICU) HIJAU (PJ SHIFT RAWAT INAP 2



KOMANDAN REGU



HITAM



SECURITY



(PJ SHIFT RAWAT INAP 3



PJ SHIFT RUANG PERAWATAN



RUJUK (PJ SHIFT IGD)



PJ SHIFT PENUNJANG MEDIK



d. Tugas Pokok



Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana berlaku sebagai organisasi keadaan “Siaga”, setelah dinyatakan dalam keadaan “SIAGA“ dengan demikian, selanjutnya seluruh petugas yang telah ditentukan langsung dan segera bertugas dilokasi tugasnya masing-masing. 1) Pos Komando di Rumah Sakit Rumah Sakit harus menyediakan satu ruangan yang akan difungsikan sebagai Pos Komando selama bencana massal terjadi yaitu diruang Office. Sebaiknya ruangan ini sudah dilengkapi dengan radio dan telpon, atau telah dipersiapkan untuk pemasangan alat komunikasi tersebut. Tim inti dari Pos Komando di Rumah Sakit ini beranggotakan: a) Direktur Rumah Sakit b) Kepala Bidang Pelayanan Medis c) Kepala Bidang Penunjang Pelayanan d) Kepala Bagian Keuangan e) Humas (yang akan berhubungan dengan keluarga korban dan media massa) f) Kepala Security g) Ketua Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana (Internal maupun Eksternal)



2) Pimpinan Siaga



Didalam jam kerja : Kepala IGD Diluar jam kerja : Dokter Jaga IGD Keadaan siaga penanggulangan bencana langsung dikendalikan oleh Ketua Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana RSIA Kenari Graha Medika. Diluar jam kerja pimpinan sementara dikendalikan oleh Dokter Jaga IGD sampai Ketua Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana Rumah Sakit yang ditunjuk tiba di RSIA Kenari Graha Medika. Tugas : a) Menentukan tingkat bencana. b) Memimpin koordinasi segenap unsur yang terlibat. c) Memberikan informasi kepada aparat yang berwenang d) Penyampaian informasi resmi yang berkaitan dengan hospital disaster plan diberikan oleh direksi atau yang ditunjuk di lobby poliklinik. 3) Pimpinan Unsur Pelayanan Medik



Didalam jam kerja : Kepala Bidang Pelayanan Medis Diluar jam kerja : Dokter Jaga IGD Tugas : Memimpin segala unsur medis dalam penaggulangan korban, yang terdiri dari para dokter dan semua petugas penunjang medik. a) Penanggung Jawab Mobilisasi Tenaga Medis: Didalam jam kerja : Kepala Bidang Pelayanan Medis Diluar jam kerja : Dokter Jaga IGD Tugas : (1) Menyediakan tenaga medis kebutuhan tingkat siaga dan kasus, agar tercukupi



b)



dalam jumlah setiap jenis spesialisasinya. (2) Mengatur penambahan/penarikan atau penempatan tenaga medis agar dengan jumlah tenaga yang ada korban tetap dapat tertangani. (3) Mengumpulkan dan mencatat rekapitulasi mengenai data yang ditangani di RSIA Kenari Graha Medika. (4) Memberikan informasi kepada korban dan atau keluarga untuk memberikan ketenangan. (5) Mempersiapkan data lengkap yang dibutuhkan Direktur RSIA Kenari Graha Medika untuk disampaikan kepada pihak yang bewenang. Penangung Jawab Triase:



Didalam jam kerja : Kepala IGD Diluar jam kerja : Dokter Jaga IGD Lokasi : Ruang Triase IGD Tugas : (1) Melaksanakan Triase Korban. (2) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. c)



Penanggung Jawab Ruang Label Hijau:



Didalam jam kerja : Kepala Ruangan Rawat Jalan Diluar jam kerja : Perawat PJ. Shift Malam Ruang Ranap Lokasi : Ruang tunggu rawat jalan/lobby utama Tugas : (1) Pemeriksaan ulang menentukan tingkat triase korban. (2) Memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan. (3) Mencatat identitas korban. (4) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga.



d)



Penanggung Jawab Ruang Label Kuning:



Didalam jam kerja : Kepala Ruangan Bedah Diluar jam kerja : Perawat PJ Shift Malam Ruang Ranap Lokasi : Ruang Perawatan Khusus Tugas : (1) Pemeriksaan ulang menentukan tingkat triase korban (2) Memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan (perawatan luka,



e)



penjahitan luka dan lain-lain sesuai kebutuhan). (3) Mencatat identitas korban. (4) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. Penanggung Jawab Ruang Label Merah:



Didalam jam kerja : Kepala Ruangan Perawatan Khusus Diluar jam kerja : Dokter Jaga Ruangan Shift Malam Lokasi : Ruang IGD Tugas : (1) Seleksi ruang triase. (2) Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban. (3) Menentukan korban yang memerlukan perawatan di RSIA Kenari Graha Medika atau transfer ke rumah sakit lain, setelah kondisi pasien relatif stabil.



(4) Menentukan korban yang memerlukan tingkat operasi (5) Mencatat semua identitas korban. (6) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. f)



Penanggung Jawab Ruang Label Hitam:



Didalam jam kerja Diluar jam kerja



: Kepala Ruangan Kamar Jenazah didampingi oleh petugas Security : Petugas Kamar Jenazah Shift Malam didampingi oleh petugas Security : Ruang Kamar Jenazah :



Lokasi Tugas (1) Seleksi ruang triase. (2) Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban. (3) Menentukan korban yang memerlukan perawatan di RSIA Kenari Graha



g)



Medika atau transfer ke rumah sakit lain, setelah kondisi pasien relatif stabil. (4) Menentukan korban yang memerlukan tingkat operasi (5) Mencatat semua identitas korban. (6) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. Penanggung Jawab Kamar Operasi:



Didalam jam kerja : Kepala Instalasi Kamar Bedah Diluar jam kerja :Perawat PJ Shift Kamar Bedah Tugas : (1) Mempersiapkan kamar operasi jika diperlukan dengan mengatur jadwal



h)



operasi. (2) Mempersiapkan tenaga perawat kamar operasi. (3) Mempersiapkan alat kesehatan kamar operasi untuk siap digunakan. (4) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. (5) Mencatat identitas korban. Penanggung Jawab Farmasi:



Didalam jam kerja Diluar jam kerja



: Kepala Instalasi Farmasi : PJ Shift Malam Farmasi



Tugas : (1) Melayani segala kebutuhan obat dan alat kesehatan semua unit kerja. (2) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. (3) Mencatat identitas korban. i)



Penanggung Jawab Radiologi:



Didalam jam kerja : Kepala Ruangan Radiologi Diluar jam kerja : PJ Shift Malam Radiologi Tugas : (1) Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban yang



j)



terkait pemeriksaan radiologi. (2) Mencatat semua identitas korban. (3) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. Penanggung Jawab Laboratorium:



dengan



Didalam jam kerja : Kepala Ruangan Laboratorium Diluar jam kerja : PJ Shift Malam Laboratorium Tugas : (1) Mempersiapkan Instalasi Laboratorium untuk pelayanan korban dengan



k)



mengatur jadwal kegiatan yang sudah ada. (2) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai kegiatan siaga. (3) Mencatat semua identitas korban. Pimpinan Unsur Pelayanan Keperawatan:



Koordinasi semua unsur keperawatan dalam penanggulangan bencana. (1) Penanggung jawab Mobilisasi Tenaga Keperawatan. Didalam jam kerja : Kepala Bidang Keperawatan Diluar jam kerja : Dokter Jaga Ruangan Shift Malam Tugas : Mobilisasi tenaga perawat dari seluruh ruangan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat keterampilan untuk ditempatkan sesuai dengan ruang label. (2) Penanggung Jawab Ruang Perawatan:



Didalam jam kerja Diluar jam kerja Tugas



: Kepala Instalasi Rawat Inap : Dokter Jaga Ruangan Shift Malam :



(a) Mempersiapkan ruang perawatan bagi korban yang harus dirawat di RSIA Kenari Graha Medika



(b) Berkoordinasi



dengan Rumah Tangga, Binatu dan Gizi untuk mempersiapkan dan mendistribusikan seluruh linen dan makanan/minuman, sesuai dengan kebutuhan tiap ruangan. 4) Penanganan Unsur Pelayanan Administrasi:



Didalam jam kerja : PJ Pendaftaran Diluar jam kerja : PJ Pendaftaran Malam Tugas : Koordinasi semua unsur pelayanan administrasi. a) Penanggung Jawab Mobilisasi Tenaga Cadangan Non Medis : Didalam jam kerja : Kepala Bidang Penunjang Pelayanan



Diluar jam kerja : Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Tugas : Mobilisasi tenaga non medis yang berada di lingkungan RSIA Kenari Graha Medika untuk siap dan kemudian ditempatkan sesuai dengan kebutuhan. b)



Penanggung Jawab Keamanan:



Didalam jam kerja Diluar jam kerja Tugas



: Komandan Regu : Komandan Regu Jaga :



(1) Mengatur kelancaran kendaraan keluar masuk membawa korban. (2) Mengatur area parkir sehingga tidak mengganggu arus kendaraan yang membawa korban dan atau saat evakuasi.



(3) Menjaga keamanan dan ketertiban seluruh area korban. c) Penanggung Jawab Pemeliharaan Sarana : Didalam jam kerja : Kepala IPSRS



Diluar jam kerja Tugas



: Teknisi Jaga Shift Malam :



(1) Menjamin aliran listrik tetap tesedia selama kondisi siaga. (2) Menjaga aliran gas medik tetap tersedia dan lancar. (3) Menjaga aliran air bersih tetap tersedia dan lancar. d) Penanggung Jawab Transportasi :



Didalam jam kerja : Kepala Ambulance Diluar jam kerja : Driver Jaga Shift Malam Tugas : Mempersiapkan semua ambulan dan kendaraan angkutan lainnya agar dapat dipergunakan setiap waktu untuk antar jemput korban dan tenaga medis/perawat dan lain-lain. e) Penanggung Jawab Konsumsi



Didalam jam kerja Diluar jam kerja Tugas



: Kepala Ruangan Gizi : PJ Shift Siang Gizi :



(1) Berkoordinasi dengan Ruang Perawatan untuk menyiapkan dapur dalam penyediaan makanan bagi korban di ruang perawatan, sesuai kondisi korban.



(2) Berkoordinasi dengan semua penanggung jawab panitia bencana untuk f)



menyiapkan makanan bagi tenaga rumah sakit yang bertugas selama siaga. Penanggung Jawab Keuangan :



Didalam jam kerja : Kepala Sub. Bagian Keuangan Diluar jam kerja : Petugas Kasir Jaga Malam Didalam penanggulangan bencana dibutuhkan dana, besar kecilnya dana yang harus dikeluarkan tergantung dari besar kecilnya bencana dan besar kecilnya korban yang timbul dalam bencana tersebut. Tugas : Pendataan lengkap semua biaya yang dikeluarkan untuk penanggulangan bencana.



Susunan Keanggotaan Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana RSIA Kenari Graha Medika sesuai dengan fungsi dan peran masingmasing. b. Siaga Bencana Pesan siaga dari Pusat Komunikasi harus disampaikan langsung kepada IGD (melalui telepon). Informasi ini harus diterima langsung oleh perawat atau dokter jaga IGD, kemudian berkoordinasi dengan Direktur, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Kepala Bagian Umum. Keputusan mengaktifkan tim penanggulangan bencana massal di



rumah sakit akan dibuat. Setelah itu operator akan memanggil/memobilisasi tenaga penolong yang tercantum dalam daftar. Sesuai kondisi dan kemampuan RSIA Kenari Graha Medika, maka kondisi SIAGA dibagi menjadi 2 (dua) tingkat sebagai berikut: a. Siaga I (satu) : Jumlah korban 10 orang sampai 20 orang Keadaan dimana korban dengan jumlah melebihi kemampuan pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSIA Kenari Graha Medika sehingga harus dibantu dengan memobilisasi petugas dari unit kerja lain, tetapi masih terbatas di dalam lingkungan RSIA Kenari Graha Medika. Adapun pekerjaan rutin sebagian terpaksa ditunda, tetapi sebagian lagi masih dapat dilakukan tanpa terganggu. b. Siaga II (dua) : Jumlah korban lebih dari 20 orang Keadaan dimana korban dalam jumlah melebihi kemampuan pelayanan Instalasi Gawat Darurat, sehingga harus memobilisasi sebagian besar petugas RSIA Kenari Graha Medika termasuk karyawan yang sedang tidak bertugas. Adapun seluruh kegiatan rutin dihentikan, kecuali pelayanan terhadap pasien rawat inap. 3. Triase Korban terbagi dalam empat kondisi kesehatan, sebagai berikut: a. Label Hijau



Korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, mencakup korban dengan: 1) Fraktur minor 2) Luka minor, luka bakar minor b. Label Kuning



Korban dengan cedera sedang yang perlu mendapatkan Perawatan Khusus dan kemudian dapat dipulangkan, dirawat di rumah sakit atau dirujuk ke rumah sakit lain, yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut:



c.



1) Korban dengan risiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen berat) 2) Fraktur dissable 3) Fraktur femur/pelvis 4) Luka bakar luas 5) Gangguan kesadaran/trauma kepala Label Merah



Korban dengan cedera berat yang memerlukan observasi ketat, kalau perlu tindakan operasi. Dengan kemungkinan harapan hidup yang masih besar dan memerlukan perawatan rumah sakit atau rujuk ke rumah sakit lain, yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut: 1) Syok oleh berbagai kausa 2) Gangguan pernafasan 3) Trauma kepala dengan pupil anisokor 4) Perdarahan external massal d. Label Hitam



Korban yang sudah meninggal dunia yang selanjutnya ditempatkan di ruang jenazah. 4. Upaya Penanggulangan Bencana e. Upaya Preventif



Agar terhindar dari bencana yang tidak diinginkan, maka beberapa hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: 1)Bekerja Sesuai Prosedur



Setiap petugas yang bekerja harus memperhatikan rambu-rambu tanda bahaya yang ada, perlakukan barang yang menjadi objek kegiatan sesuai dengan prosedur yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan dirinya atau orang lain seperti terjadinya kebakaran yang berasal dari gas, bahan-bahan kimia atau bahan yang mudah meledak atau terbakar begitu pula penanganan makanan harus dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya keracunan makanan yang berasal dari dapur RSIA Kenari Graha Medika. 2)Pelatihan



Pelatihan merupakan sarana yang sangat baik dalam upaya penanggulangan bencana, kegiatan pelatihan harus selalu diadakan setahun sekali dan meliputi seluruh karyawan yang bekerja di RSIA Kenari Graha Medika. Pelatihan yang harus diadakan adalah: 1. Pelatihan kebakaran



Seluruh karyawan RSIA Kenari Graha Medika harus bersedia dan aktif mengikuti pelatihan kebakaran yang bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan seluruh karyawan siap mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran yang besar agar tidak timbul kerugian atau korban yang lebih besar. 2. Pelatihan evakuasi



Pelatihan evakuasi juga harus dilakukan setahun sekali seperti pelatihan kebakaran, dalam pelatihan ini para karyawan baik medis maupun non medis akan diberikan pengetahuan dan praktek mengenai tehnik-tehnik evakuasi dan prosedur evakuasi yang harus dilakukan. f. Upaya Penanggulangan Bencana di Dalam Rumah Sakit Upaya penanggulangan bencana didalam rumah sakit seperti kejadian kebakaran, gempa bumi, maka tugas akan dilaksanakan oleh Tim Penanggulangan Kebakaran dan Keadaan Darurat. (Lihat Panduan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran). 1)Evakuasi Area Rumah Sakit 1. Pemberitahuan tentang pelaksanaan evakuasi pasien rawat inap akan disampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSIA Kenari Graha Medika atau saluran lain seperti HP, airphone seperti yang diarahkan oleh Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan. 2. Segera setelah perintah evakuasi diberikan, atas arahan Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan, Kepala Ruang Perawatan



mengkoordinasikan pergerakan orang dalam tanggungjwabnya seperti karyawan, pasien dan pengunjung sesuai alur evakuasi yang telah ditetapkan. Seluruh petugas dengan arahan Kepala Ruangan akan membantu menenangkan dan menjaga ketertiban evakuasi menuju titik evakuasi yang ditentukan oleh Kepala Ruangan. 3. Transportasi pasien, pengunjung dan petugas dari ruangan ke titik evakuasi (jika diperlukan) akan dirahkan oleh satpam dengan ketentuan orang-orang dengan cacat fisik harus didahulukan. Jika diperlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lainnya, petugas triase akan melakukan penilaian orang per orang pada pasien yang memerlukan evakuasi ke rumah sakit lain. Bagi yang tidak memungkinkan untuk di angkut kesarana kesehatan lain akan diberikan perawatan darurat pada tempat yang aman. Fasilitas kesehatan yang akan dituju sebagai titik evakuasi harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Kepala Bidang Pelayanan Medis. Direktur atau Kepala Bidang Pelayanan Medis harus segera menghubungi fasilitas kesehatan yang dituju untuk memberitahukan rencana evakuasi serta menghubungi Pemerintah Kabupaten Bogor serta perusahan Bis yang ada untuk membantu mengangkut pasien dan mengakut kembali ke RS. X setelah keadaan darurat teratasi. Untuk menjamin kelancaran evakuasi maka RS. X akan membuat MOU dengan fasiltas kesehatan dan perusahaan angkutan untuk mendukung evakuasi pasien. Kepala Instalasi Rawat Inap dan Kepala Instalasi Rawat Jalan bertanggungjawab mengkoordinasikan petugas untuk mendampingi pasien pada saat dan selama evakuasi berlangsung jika di perlukan. 4. Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan akan memberitahu costumer service/satpam/humas untuk menyampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSIA Kenari Graha Medika atau saluran lain seperti HP, airphone jika proses evakuasi telah selesai. 5. Seluruh petugas harus melaporkan area yang menjadi tanggung jawabnya jika evakuasi dinyatakan telah selesai. 2)Evakuasi Area Lain 1. Seluruh karyawan dan pengunjung akan dievakuasi ke titik evakuasi sesuai instruksi Ketua Komite K3 dari Tim Penanggulangan Kebakaran dan Keadaan Darurat RSIA Kenari Graha Medika. 2. Rute evakuasi harus dikuti dengan tenang dan teratur hingga semuanya keluar dari bangunan. 3. Ketua Komite K3 atau Tim Penanggulangan Kebakaran dan Keadaan Darurat akan memberitahu Costumer Service/satpam/humas untuk menyampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSIA Kenari Graha Medika atau melalui saluran lain seperti handphone, airphone jika proses evakuasi telah selesai. 4. Seluruh petugas harus melaporkan area yang menjadi tanggung jawabnya jika evakuasi dinyatakan telah selesai.



g. Upaya Penanggulangan Bencana Diluar RSIA Kenari Graha Medika Adalah bencana yang terjadi diluar rumah sakit, lingkungan disekitar rumah sakit, dimana kemungkinan terjadi kekurangan petugas rumah sakit dan peralatan yang menunjang dalam mengatasi korban bencana yang dibawa ke rumah sakit. Tindakan yang akan dilakukan oleh RSIA Kenari Graha Medika bila terjadi bencana di luar RSIA Kenari Graha Medika adalah: 1)Bersikap Aktif



Yang dimaksud bersikap aktif adalah apabila para korban bencana dibawa ke RSIA Kenari Graha Medika untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam hal ini RSIA Kenari Graha Medika akan mengaktifkan sistem siaga sesuai dengan jumlah korban yang datang. Dan semua korban ditangani melalui proses triase dalam keadaan bencana. Keadaan ini akan di lakukan oleh Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana RSIA Kenari Graha Medika. 2)Bersikap Pasif



RSIA Kenari Graha Medika bersikap pasif atau menunggu informasi dan instruksi dari instalasi terkait seperti Dinkes atau Kanwil Depkes dalam menghadapi bencana yang terjadi di luar rumah sakit dimana para korban tidak dibawa ke RSIA Kenari Graha Medika melainkan rumah sakit yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang tersebut. 5. Pengendalian Kondisi Darurat atau Bencana h. Menyusun pedoman tanggap darurat atau bencana i. Membentuk Tim Tanggap Darurat atau Bencana j. Menyusun SPO tanggap darurat atau bencana antara lain: 1)Kedaruratan keamanan 2)Kedaruratan keselamatan 3)Tumpahan bahan dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 4)Kegagalan peralatan medik dan non medik 5)Kelistrikan 6)Ketersediaan air 7)Sistem tata udara 8)Menghadapi bencana internal dan eksternal k. Menyediakan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi. l. Menilai kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat oleh petugas yang berkompeten dan berwenang. m. Memasang rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat sesuai dengan standar dan pedoman teknis.



6. Simulasi Kondisi Darurat atau Bencana n. Simulasi kondisi darurat atau bencana berdasarkan penilaian analisa risiko kerentanan bencana dilakukan terhadap keadaan, antara lain: 1)Darurat air, 2)Darurat listrik, 3)Penculikan bayi, 4)Ancaman bom, 5)Tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), 6)Kebocoran radiasi, 7)Gangguan keamanan, 8)Banjir, 9)Gempa bumi, 10) Kecelakaan massal, o. Memberikan pelatihan tanggap darurat atau bencana p. Melakukan uji coba (simulasi) kesiapan petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat yang dilakukan minimal 1 tahun sekali pada setiap gedung.



BAB III TATA LAKSANA



A. Mobilisasi Petugas 1. Mobilisasi Internal Petugas Rumah Sakit Petugas Instalasi Gawat Darurat yang diberangkatkan ke lokasi bencana/kecelakaan massal harus segera digantikan dengan petugas dari keperawatan lain. Petugas dari bagian lain juga harus membantu mempersiapkan ruangan yang akan dipergunakan untuk menampung korban bencana/kecelakaan massal tersebut.



2. Mobilisasi Sentripetal Petugas Rumah Sakit Bantuan harus diberikan kepada unit-unit utama dalam penanggulangan bencana/kecelakaan massal di Rumah Sakit, yaitu Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Kamar Bedah, Instalasi Laboratorium, Instalasi Radiologi dan Instalasi Perawatan Intensif, dan petugas-petugas lain seperti Kepala Sub. Bidang Rumah Tangga, petugas Gizi, ruang Laundry, petugas cleaning service, petugas keamanan dan operator telpon harus pula dimobilisasi. Untuk meningkatkan efisiensi, pemberian bantuan ini harus direncanakan secara seksama dan dengan penekanan untuk melakukan pergantian yang cepat petugas yang betugas di lokasi yang paling terekspos/paling sibuk (Instalasi Gawat Darurat, Kamar Bedah). Hal ini akan mencegah tidak tergantikannya petugas pada unit-unit tersebut selama penanganan kecelakaan massal dan memperlancar pengembalian petugas ke pekerjaan rutin setelah bekerja di unit penanganan kecelakaan massal.



B. Upaya Penanggulangan Bencana Yang Terjadi Di Dalam Rumah Sakit Bencana yang terjadi didalam RSIA Kenari Graha Medika dapat menjadi 2 hal, yaitu:



1. Bencana Yang Tidak Memerlukan Evakuasi Penanganan korban bencana yang terjadi di dalam RSIA Kenari Graha Medika tetap melalui proses triase dengan sistem penanganan yang sama seperti pada penanganan korban yang datang dari luar RSIA Kenari Graha Medika.



2. Bencana Yang Memerlukan Evakuasi Apabila bencana yang terjadi di dalam rumah sakit dapat menyebabkan kerusakan bangunan serta mengancam keselamatan semua orang yang berada di RSIA Kenari Graha Medika, maka harus segera dilakukan evakuasi.



3. Evakuasi Evakuasi adalah proses pemindahan korban dari lokasi kejadian ke tempat lain yang aman atau untuk mendapat pertolongan medis yang lebih baik atau lebih lengkap. Korban dapat merupakan pasien RSIA Kenari Graha Medika, tetapi dapat pula merupakan pengunjung atau karyawan yang bekerja di RSIA Kenari Graha Medika.



a. Pelaksanaan evakuasi untuk bencana internal: 1) Seluruh penghuni gedung melakukan evakuasi menuju titik kumpul sesuai dengan 2)



arahan petugas dari rumah sakit. Komite K3 mengarahkan petugas sisir yang telah berada dititik kumpul untuk memeriksa keadaan gedung (memeriksa konstruksi gedung dan korban yang tertinggal). Setelah memeriksa keadaan gedung, petugas sisir



memberi informasi disetiap unit/lantai masing-masing jika ditemukan adanya kerusakan atau korban yang tertinggal kepada Ketua Komite K3. Setelah itu, Ketua Komite K3 memberi instruksi kepada petugas/tim evakuasi untuk melakukan evakuasi terhadap korban yang tertinggal didalam gedung.



3) Pasien/korban yang telah dievakuasi harus segera dipindahkan dari tempat yang



b.



berbahaya ke tempat yang aman. 4) Keputusan seberapa luas rencana evakuasi yang dilakukan akan ditentukan oleh petugas yang berwenang yaitu Ketua Komite K3. 5) Pendataan/pengabsenan akan dilaksanakan sebelum, selama, dan sesudah evakuasi jika memungkinkan. Anggota Tim Evakuasi



1) Petugas perawat jaga di semua ruang perawatan. 2) Petugas Kepegawaian dibantu oleh semua petugas administrasi (diluar jam kerja c.



dibantu oleh semua petugas administrasi yang tugas jaga). Evakuasi



1) Pemberitahuan tentang pelaksanaan evakuasi pasien rawat inap akan 2)



3)



4)



5)



disampaikan melalui alarm kebakaran RSIA Kenari Graha Medika atau saluran lain seperti HP, airphone seperti yang diarahkan oleh Ketua Komite K3. Segera setelah perintah evakuasi diberikan, atas arahan Ketua Komite K3, Kepala Ruang Perawatan mengkoordinasikan pergerakan orang dalam tanggungjwabnya seperti karyawan, pasien dan pengunjung sesuai alur evakuasi yang telah ditetapkan. Seluruh petugas dengan arahan Kepala Ruangan akan membantu menenangkan dan menjaga ketertiban evakuasi menuju titik kumpul yang sudah ditentukan. Transportasi pasien, pengunjung dan petugas dari ruangan ke titik kumpul (jika diperlukan) akan dirahkan oleh petugas security dengan ketentuan orang-orang dengan cacat fisik harus didahulukan. Jika diperlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lainnya, petugas triase akan melakukan penilaian orang per-orang pada pasien yang memerlukan evakuasi ke rumah sakit lain. Bagi yang tidak memungkinkan untuk di angkut kesarana kesehatan lain akan diberikan perawatan darurat pada tempat yang aman. Fasilitas kesehatan yang akan dituju sebagai titik kumpul harus mendapat pengesahan dari Direktur. Direktur atau Kepala Bidang Pelayanan Medis harus segera menghubungi fasilitas kesehatan yang dituju untuk memberitahukan rencana evakuasi serta menghubungi Pemerintah Kabupaten Bogor. Ketua Komite K3 akan memberitahu Costumer Service/petugas security/humas untuk menyampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSIA Kenari Graha Medika atau saluran lainnya seperti HP, airphone jika proses evakuasi telah selesai. Seluruh petugas harus melaporkan area yang menjadi tanggung jawabnya jika evakuasi dinyatakan telah selesai.



d. Tata cara Evakuasi pada Penanganan Bencana di dalam Rumah Sakit 1) Jika sedang terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi mandiri maupun dapat mengarahkan kepada pasien/pengunjung untuk berlindung terlebih dahulu pada komponen bangunan yang kuat (tulang meja yang kuat, tulang beton bangunan gedung) dan jika memungkinkan lindungi kepala dengan barang lunak (bantal dan lainnya). Petugas informasi menenangkan seluruh penghuni gedung melalui sound system.



2) 3) Setelah gempa bumi selesai, tunggu arahan atau pemberitahuan selanjutnya dari petugas rumah sakit.



4) Dalam kondisi kebakaran atau bencana internal lain, semua pasien atau petugas



5) 6)



rumah sakit harus segera dipindahkan ke tempat lain yang aman di rumah sakit, atau dikeluarkan dari rumah sakit (jika terdapat instruksi dari Ketua Komite K3 berupa bunyi alarm). Pemindahan pertama dilakukan ke tempat yang aman dalam lantai yang sama, lalu jika area tersebut dianggap tidak lagi aman, dilakukan pemindahan kelantai bawahnya atau dikeluarkan dari gedung. Pemindahan harus secara sistematis dengan memindahkan pasien dan petugas yang lebih dekat dengan area yang berbahaya terlebih dahulu.



7) Setiap bagian dalam gedung harus diberi tanda. Pastikan pintu yang 8)



menghubungkan dengan area yang terbakar selalu tertutup rapat sewaktu pindah dari satu bagian ke bagian yang lain. Pada saat evakuasi, upayakan untuk tetap tenang, tidak panik, berjalan dengan cepat namun tidak berlari, selalu mengikuti petunjuk arah evakuasi atau dari petugas evakuasi. Dilarang menggunakan lift tetapi menggunakan tangga darurat.



9) 10) Pada saat darurat kebakaran, apabila hendak membuka pintu, sebelumnya raba 11)



dan rasakan terlebih dahulu pintunya, untuk meyakinkan bahwa di balik pintu tidak ada api. Saat menuruni tangga darurat, lakukan dengan cara jalan berjajar dan berturutturut sesuai lebar/kapasitas tangga, mengikuti orang yang sedang berjalan di depan, tetap dalam barisan serta mengikuti petugas tanggap darurat. Upayakan memberikan prioritas kepada orang yang paling lemah fisiknya.



12) 13) Barang-barang yang dapat menyulitkan pelaksanaan evakuasi tidak perlu dibawa, 14) 15)



sepatu berhak tinggi sebaiknya dilepaskan. Ketika terperangkap asap, maka bernafas dengan pendek-pendek melalui hidung, bergeraklah dengan cara merangkak karena udara dibawah lebih sejuk. Ketika terpaksa harus menerobor asap, maka tahanlah nafas, kalau perlu pakai masker Upayakan untuk tidak mencoba mengambil barang yang tertinggal.



16) 17) Setelah keluar dari tangga darurat, segeralah menuju ke titik kumpul, disana merupakan tempat yang cukup aman, kemudian laporkan diri pada saat



penghitungan orang untuk memastikan tidak ada orang-orang yang tertinggal di dalam gedung.



18) Upayakan tetap berada di titik kumpul menunggu instruksi dari Ketua Komite



e.



K3/MOD apakah gedung telah aman atau masih berbahaya untuk dimasuki. Apabila dinyatakan telah aman, petugas akan mempersilahkan anda untuk kembali ke dalam gedung. Jalur evakuasi dari Gedung Utama



1) Arah jalur evakuasi keluar gedung kearah kiri menuju titik kumpul di halaman parkir RSIA Kenari Graha Medika yang berada di samping kiri gedung utama.



2) Dari lobby depan poliklinik rawat jalan, keluar gedung kearah kanan, menuju titik 3) 4)



kumpul di halaman parkir RSIA Kenari Graha Medika yang berada di samping kiri gedung utama. Dari pintu IGD, keluar ke arah kanan, menuju titik kumpul yang berada di samping kiri gedung utama. Dari pintu samping IGD, keluar ke arah kiri, menuju titik kumpul yang berada di samping kiri gedung utama. Dari ruangan gizi, keluar kearah kanan menuju ke samping kiri gedung utama.



5) 6) Dari gedung IPSRS, keluar kearah kanan menuju ke samping kiri gedung utama f. Tindak lanjut



Setelah semua pasien dan korban akibat bencana tersebut sudah terkumpul di tempat yang aman, apabila diperlukan Ketua Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana dapat mengatur pengiriman pasien dan korban ke Rumah Sakit terdekat atau ke Rumah Sakit rujukan.



C. Upaya Penanggulangan Bencana Yang Terjadi Di Luar Rumah Sakit Bencana yang terjadi diluar RSIA Kenari Graha Medika dapat berupa bencana alam seperti angin puting beliung, badai, banjir dan longsor atau bencana yang terjadi karena ulah manusia seperti terorisme, kebakaran, ledakan, kecelakaan massal, keracunan massal dan kerusuhan. Akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam tersebut, maka rumah sakit berperan dalam proses penanganan korban dari bencana yang telah terjadi diluar rumah sakit.



1. Komunikasi dan Informasi Dalam hal masyarakat mengalami bencana dan memerlukan tindakan penyelamatan dan evakuasi segera, maka diperlukan sistem komunikasi yang selalu terjaga agar komunikasi dalam RSIA Kenari Graha Medika dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanggulangan bencana di masyarakat tersebut tetap dapat berfungsi dengan baik.



a. Petugas informasi, humas atau satpam atau yang menerima informasi tentang terjadinya bencana harus berusaha untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin tentang: 1) Nama dan nomor telepon informan.



2) Lokasi bencana dan tingkat kerusakan. 3) Penyebab bencana, misalnya: ledakan, kecelakaan pesawat, dan lain-lain. 4) Jumlah orang yang terlibat dan/atau cedera. b. Setelah mendapat informasi, informasi tersebut disampaikan kepada Ketua Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana RSIA Kenari Graha Medika.



c. Ketua Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana menghubungi



2.



Direktur untuk memastikan apakah Rumah Sakit Karya Bhakti bersedia menerima korban bencana tersebut. d. Apabila sudah disetujui Direktur, Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana berkoordinasi dengan Bagian Umum, Bidang Pelayanan Medis, Bagian Keuangan dan membentuk Tim Komando yang berlokasi di Poliklinik Bedah. Pengerahan Sumber Daya Manusia



a. Penugasan khusus akan di berikan Kepala Ruangan, Kepala Instalasi, Kepala Sub



3.



Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Bagian harus menyiapkan penggantinya bila sewaktu-waktu diperlukan. b. Seluruh karyawan yang bertugas dalam Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana segera bergabung dengan ruangan/instalasi dimana dia bertugas sehari-hari. Kepala ruangan/instalasi atau wakilnya akan memberikan tugas berdasarkan koordinasi dengan Ketua Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana. c. Petugas yang ditugaskan mendampingi pasien yang dipindahkan dari ruangan triase harus tetap didekat pasien sampai serah terima dengan petugas lain yang berkompeten atau pasien telah diterima oleh unit lain dan ditangani oleh orang yang tepat di ruangan tersebut. Penerimaan Pasien



a. Tempat penerimaan dan pemilahan pasien ditetapkan di depan ruang Instalasi Gawat



b.



Darurat dimana seluruh pasien akan diberikan warna label kondisi korban bencana sebagai identitas awal pasien sampai informasi lebih lanjut dan lengkap tentang pasien didapatkan. Warna label kondisi korban bencana harus tersedia setiap saat di Instalasi Gawat Darurat RSIA Kenari Graha Medika dan disiapkan di lokasi triase. 1) Warna label korban bencana, Kategori Cedera dan Transportasi: a) Hijau : Cedera minimal yang tidak memerlukan perawatan dan alat transportasi, atau cedera ringan yang membutuhkan perawatan medis di Rumah Sakit Karya



Bhakti Pratiwi dapat dievakuasi menggunakan kursi roda dan kendaraan biasa. b) Kuning



: Cedera serius tetapi tidak mengancam jiwa namun memerlukan pertolongan secepatnya di RSIA Kenari Graha Medika, korban dievakusi dengan tandu.



Mobil ambulance atau mobil biasa dapat dipergunakan untuk proses evakuasi.



c) Merah



d) Hitam



: Cedera berat yang mengancam jiwa serta memerlukan pertolongan segera di Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi, disini korban membutuhkan brangkar dan ambulance untuk evakuasi. : Pasien meninggal yang akan di pindahkan ke kamar jenazah RSIA Kenari Graha Medika untuk



identifikasi lanjutan. Korban dievakuasi menggunakan tandu dan mobil jenazah atau mobil pick up.



2) 3)



Setiap korban akan diidentifikasi oleh petugas triase dengan tag yang berisi identitas pasien seperti nama, umur, pekerjaan, sifat cedera, kategori cedera, masalah kesehatan termasuk riwayat alergi jika diketahui. Distribusi Tag a) Jika tag telah dilengkapi sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka 1 copy tag disimpan sebagai catatan klinis.



Catatan: Semua tag disimpan sampai bencana selesai dan kemudian disampaikan ke rekam medis untuk dibuatkan catatan resminya sebagai informasi.



c.



d.



b) Satu salinan lagi di tempelkan pada korban. c) Setelah informasi yang terdapat pada tag telah disalin dalam buku catatan, tag dapat dimusnahkan. Label korban bencana dari lokasi kejadian (jika ada) dicatat dan diamankan lalu diganti dengan label bencana RSIA Kenari Graha Medika. Waktu penerimaan pasien di tempat triase dituliskan pada label korban bencana RSIA Kenari Graha Medika. Pasien selanjutnya dikirim ke ruangan IGD atau ruangan lain untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setiap pasien yang dipindahkan dari ruang triase ke ruang lain harus didampingi oleh satu perawat atau petugas lain yang ditunjuk. Tempat Penanganan Korban



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Instalasi Kamar Bedah untuk operasi darurat. Recovery Room untuk pasien yang akan di operasi dan transfer pasien. IGD untuk pasien yang memerlukan stabilisasi. Poliklinik untuk pasien cedera ringan yang dapat berjalan sendiri. ICU dan HCU untuk pasien dengan masalah berat yang memerlukan perawatan intensif. Ruang Perawatan Kebidanan dan Kandungan serta Kamar Bersalin untuk pasien kebidanan dan kandungan. Ruang Perinatologi untuk pasien neonatus.



e. Pencatatan 1) Catatan yang dibuat seminimal mungkin tergantung situasi. 2) Kegiatan pemberian nomor pada label korban bencana dilaksanakan di tempat penerimaan pasien sampai nomor rekam medis RSIA Kenari Graha Medika dapat disediakan. Ikatkan label bencana RSIA Kenari Graha Medika pada kaki/tangan korban dengan menambahkan catatan waktu penerimaan.



3) Informasi yang memadai harus dicatat untuk membantu proses identifikasi dan



f.



penentuan derajat cedera. Sebaiknya diberikan diruang penanganan pasien dan bukan di daerah penerimaan. 4) Begitu label bencana RSIA Kenari Graha Medika yang berisi informasi pasien diikatkan, label bencana dari lokasi yang telah dicatat dan diamankan informasinya di lepas dan selanjutnya dikirim melalui kurir ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 5) Petugas di ruangan secara berkala melaporkan setiap perkembangan kondisi umum pasien di ruangannnya ke Pos Komando Pelayanan Kedaruratan dan Penanggulangan Bencana melalui pesan pendek atau airphone dan saluran lain yang memungkinkan. 6) Pada hasil pemeriksaan laboratorium dan foto rontgen, harus dituliskan nomor label bencana dan lokasi pasien di RSIA Kenari Graha Medika. Pengaturan Lalu Lintas



1) Jika dipandang perlu, Direktur RSIA Kenari Graha Medika atau pejabat yang



g.



bertanggungjawab saat itu dapat menghubungi Polsek Dramaga untuk meminta bantuan pengaturan lalu lintas. 2) Pasien yang tiba dengan mobil ambulance atau mobil pengangkut lainnya masuk melalui jalan masuk IGD. 3) Pasien yang diperbolehkan pulang, keluar dari RSIA Kenari Graha Medika melalui pintu utama. Customer Service akan menempatkan petugas di pintu utama untuk mencatat pasien yang akan pulang. 4) Lift hanya diperbolehkan untuk pergerakan pasien dan peralatan perawatan pasien. 5) Pemindahan pasien dari RSIA Kenari Graha Medika ke fasilitas kesehatan lainnya, dilaksanakan melalui jalan masuk IGD. Tempat pasien menunggu sebelum dipindahkan adalah ruangan pemulihan pasien atau ruangan lain yang ditetapkan sesuai situasi dilapangan. Penambahan Tempat Tidur



Jika diperlukan penambahan tempat tidur korban bencana (pasien) yaitu dengan cara:



1) Tempat tidur kosong yang ada di ruangan perawatan akan dipergunakan terlebih 2) 3)



dahulu. Jika tempat tidur kosong di ruangan telah penuh, tempat tidur cadangan di gudang akan dipergunakan. Jika jumlah tempat tidur tetap tidak mencukupi, maka petugas medis akan memulangkan pasien-pasien dibawah ini sampai tempat tidur yang tersedia mencukupi: a) Pasien yang dirawat untuk kepentingan penegakan diagnostik dan observasi yang tidak memerlukan tempat tidur. b) Pasien yang diprogram untuk pulang. c) Pasien post bersalin normal 24 jam dan bayi lahir persalinan normal 24 jam.



Catatan: Perlakuan khusus harus diambil dalam menggunakan tempat tidur ruang kebidanan untuk menghindari kontaminasi fasilitas tempat tidur.



4) Jika tempat tidur belum juga mencukupi, Direktur RSIA Kenari Graha Medika atau 5)



6) 7)



pejabat tertinggi yang bertanggung jawab saat itu akan menghubungi instansi yang memiliki tempat tidur lapangan seperti TNI atau Polri. Pasien sebagaimana yang dimaksud pada huruf c dipulangkan melalui koridor utama. Untuk memudahkan proses pemulangan pasien maka petugas kasir dan petugas Customer Service akan ditempatkan di koridor utama (untuk mencatat pasien yang pulang). Kepala ruangan atau yang mewakili diruang perawatan tempat pasien yang akan dipulangkan dari perawatan menghubungi keluarga pasien untuk menyiapkan transportasi. Selama tempat tidur yang tersedia tidak mencukupi maka penerimaan pasien regular dihentikan untuk sementara waktu kecuali untuk pasien gawat darurat sampai tersedia tempat tidur yang memadai. Keputusan untuk menghentikan penerimaan pasien regular hanya boleh diambil oleh Direktur RSIA Kenari Graha Medika.



8) Tempat tidur yang didalam gudang akan dipersiapkan di workshop oleh petugas



h.



IPSRS. 9) Sementara menunggu adanya tambahan tempat tidur, pasien dapat diletakkan di koridor dengan menggunakan selimut atau kasur. Tanggung Jawab Petugas



1) Umum Seluruh dokter dan karyawan/karyawati RSIA Kenari Graha Medika tetap harus bekerja di pos masing-masing sesuai jadwal kerja yang telah disusun kecuali ditentukan yang lain oleh Ketua Tim Pelayanan Kedaruratan dan Penanggulangan Bencana. Anggota tim akan menunjuk petugas lain jika petugas yang seharusnya bertugas tidak dapat bekerja atau sedang tidak ada ditempat. Bagi petugas yang harus mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk memelihara kesehatannya, maka mereka harus memastikan telah membawa obat sesuai keperluannya sampai bencana dapat diatasi.



2) Karyawan Sedang Bertugas Begitu keadaan tanggap darurat bencana diumumkan maka seluruh karyawan/karyawati yang ada di rumah sakit pada saat itu harus segera melaporkan diri pada tempat dimana mereka ditugaskan.



3) Karyawan Yang Sedang Libur Karyawan yang sedang libur akan dipanggil melalui saluran informasi dan harus segera melaporkan diri pada kepala ruangan atau pejabat yang bertanggung jawab pada tempatnya melapor.



4) Penugasan Ulang Seluruh karyawan dapat ditugaskan ulang dan harus tunduk pada keputusan kepala ruangan atau pejabat yang bertanggungjawab pada tempatnya melapor sesuai arahan ketua Tim Pelayanan Kedaruratan dan Bencana.



5) Pejabat Lainnya Seluruh Kepala Bidang/Bagian, Kepala Sub. Bidang/Kepala Sub. Bagian, Kepala Instalasi atau Kepala Ruangan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh petugasnya memiliki kesiapan menghadapi bencana. Mereka juga harus mengingat alamat dan nomor yang dapat dihubungi untuk masing-masing petugasnya termasuk nomor orang yang dapat membantu di RSIA Kenari Graha Medika jika dianggap perlu. (Catatan: banyak petugas non paramedis yang mungkin memiliki kemampuan Resusiatasi Jantung Polmuner atau keahlian lain yang tidak dipergunakan dalam tugas sehari-hari). Seluruh karyawan RSIA Kenari Graha Medika harus disiapkan dan memahami bahwa jika RSIA Kenari Graha Medika dalam keadaan siaga bencana maka yang pertama harus dipikirkannya adalah segera datang ke RSIA Kenari Graha Medika.



i. Daftar Nama 1) Kepala Bagian Umpeg harus membuat dan dapat menyediakan setiap saat daftar



2)



3) 4)



nama beserta nomor telepon yang dapat dihubungi seluruh karyawan rumah sakit pada saat tanggap bencana, atau dapat berupa group Whatsapp yaitu RSIA Kenari Graha Medika (Official). Karyawan yang tidak memiliki nomor telepon diharuskan untuk menghubungi Kepala Ruangan, Kepala Instalasi, Kepala Sub. Bidang/Kepala, Sub. Bagian dan Kepala Bidang/Kepala Bagian paling lambat 1 (satu) jam setelah RSIA Kenari Graha Medika dinyatakan dalam keadaan siaga bencana. Daftar karyawan akan di perbaharui dan diverifikasi setiap tahun oleh Kepala Bagian Umpeg. Salinan daftar karyawan setelah diperbaharui harus diberikan oleh Kepala Sub. Bagian Kepegawaian kepada Costumer Service, Satpam dan Humas.



4. Uraian Tugas dan Wewenang a. Ketua Tim Pelayanan Gawat Darurat dan Penanggulangan Bencana 1) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan gawat darurat dan penaggulangan 2)



bencana. Melakukan koordinasi secara vertikal dengan Badan Penaggulangan Bencana Daerah, serta koordinasi horizontal dengan PMI Kabupaten/Kotamadya Bogor. Memberikan arahan pelaksanaan penanganan operasional pada tim lapangan.



3) 4) Memberikan data atau informasi kepada pejabat, petugas internal rumah sakit dan instansi terkait yang membutuhkan.



5) Mengkoordinasikan sumber daya, bantuan SDM dan fasilitas dari internal dan eksternal rumah sakit (bila diperlukan).



6) Bertanggung jawab dalam tanggap darurat dan pemulihan.



b. Pimpinan Unsur Pelayanan Medik 1) Menyediakan tenaga medis kebutuhan tingkat siaga dan kasus, agar tercukupi dalam jumlah setiap jenis spesialisasinya.



2) Mengatur penambahan /penarikan atau penempatan tenaga medis agar dengan



c.



jumlah tenaga yang ada korban tetap dapat tertangani. 3) Mengumpulkan dan mencatat rekapitulasi mengenai data yang ditangani di RSIA Kenari Graha Medika. 4) Memberikan informasi kepada korban dan atau keluarga untuk memberikan ketenangan. 5) Mempersiapkan data lengkap yang dibutuhkan Direktur RSIA Kenari Graha Medika untuk disampaikan kepada pihak yang bewenang. Penangung Jawab Triase



1) Melaksanakan Triase Korban. 2) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. d. Penanggung Jawab Ruang Label Hijau 1) Melakukan pemeriksaan ulang untuk menentukan tingkat triase korban. 2) Memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan. 3) Mencatat identitas korban. 4) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. e. Penanggung Jawab Ruang Label Kuning 1) Melakukan pemeriksaan ulang untuk menentukan tingkat triase korban. 2) Memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan (perawatan luka, penjahitan luka dan lain-lain sesuai kondisi korban). Mencatat identitas korban.



3) 4) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. f. Penanggung Jawab Ruang Label Merah 1) Seleksi ruang triase. 2) Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban. 3) Menentukan korban yang memerlukan perawatan di RSIA Kenari Graha Medika atau transfer ke rumah sakit lain, setelah kondisi pasien relatif stabil. Menentukan korban yang memerlukan tingkat operasi.



4) 5) Mencatat semua identitas korban. 6) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga.



g. Penanggung Jawab Kamar Operasi 1) Mempersiapkan kamar operasi jika diperlukan dengan mengatur jadwal operasi. 2) Mempersiapkan tenaga perawat kamar operasi. 3) Mempersiapkan alat kesehatan kamar operasi untuk siap digunakan. 4) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. 5) Mencatat identitas korban. h. Penanggung Jawab Farmasi 1) Melayani segala kebutuhan obat dan alat kesehatan semua unit kerja. 2) Memastikankan bahwa obat yang tersedia tepat untuk jenis bencana yang terjadi.



3) Mendistribusilan obat pada pasien berdasarkan resep dokter. 4) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. 5) Mencatat identitas korban. i. Penanggung Jawab Radiologi 1) Memberikan pelayanan kesehatan bagi korban yang terkait dengan pemeriksaan radiologi.



2) Mencatat semua identitas korban. 3) Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga. j. Penanggung Jawab Laboratorium 1) Mempersiapkan unit laboratorium



untuk pelayanan korban mengatur jadwal kegiatan yang sudah ada. Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai kegiatan siaga.



dengan



2) 3) Mencatat semua identitas korban.



k. Penanggung jawab Mobilisasi Tenaga Keperawatan Mobilisasi tenaga perawat dari seluruh ruangan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat keterampilan untuk ditempatkan sesuai dengan ruang label.



l. Penanggung Jawab Ruang Perawatan 1) Mempersiapkan ruang perawatan bagi korban yang harus dirawat di RSIA Kenari



m.



Graha Medika. 2) Berkoordinasi dengan Rumah Tangga, Binatu dan Gizi untuk mempersiapkan dan mendistribusikan linen serta makanan/minuman, sesuai dengan kebutuhan setiap ruangan. Penanggung Jawab Mobilisasi Tenaga Cadangan Non Medis



Mobilisasi tenaga non medis yang berada di lingkungan RSIA Kenari Graha Medika untuk siap dan kemudian ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.



n. Penanggung Jawab Keamanan 1) Mengatur kelancaran kendaraan keluar masuk membawa korban. 2) Mengatur area parkir sehingga tidak mengganggu arus kendaraan yang membawa korban dan atau saat evakuasi.



3) Menjaga keamanan dan ketertiban seluruh area korban. o. Penanggung Jawab Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 1) Menjamin aliran listrik tetap tersedia selama kondisi siaga. Menjaga aliran gas medik tetap tersedia dan lancar. Menjaga aliran air bersih tetap tersedia dan lancar.



2) 3) Memastikan seluruh fasilitas listrik, air bersih dan gas medis yang ada berfungsi



4)



secara baik termasuk genset untuk mempertahankan suplay listrik jika sewaktuwaktu diperlukan dan memberikan penilaian cepat terhadap fasilitas tersebut jika terjadi kerusakan pada fasilitas dan peralatannya. Melaporkan kepada Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan kondisi umum fasilitas dan peralatanan serta melakukan perbaikan struktur bangunan sebelum bangunan dapat dipergunakan kembali. Memonitor perbaikan fasilitas serta membersihkan jalan dan koridor.



5) 6) Memonitor kebakaran dan sistem keselamatan serta melaporkannya secara langsung kepada Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.



7) Melakukan koordinasi dengan petugas pada bangunan yang akan ditempati untuk bersama-sama termasuk melihat dan memastikan gedung layak ditempati sebelum pasien dimasukkan. Bertanggung jawab mengevaluasi sistem lingkungan (air dan sanitasi).



8) 9) Merencanakan kebutuhan bahan bakar minyak dan gas secara optimum untuk mendukung operasional generator serta mendukung sarana yang memerlukan. 10) Mengevaluasi keamanan bahan-bahan berbahaya.



p. Penanggung Jawab Logistik 1) Bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas (peralatan medis, APD, linen



q.



dan lain-lain). 2) Bertanggung jawab pada ketersediaan dan kesiapan komunikasi internal maupun eksternal. 3) Menyiapkan area untuk isolasi dan dekontaminasi (bila diperlukan). Persyaratan Ruang Dekontaminasi menurut Permenaker No. 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Rumah Sakit adalah: a) Lokasi ditempatkan disisi depan/luar ruang gawat darurat/terpisah. b) Pintu masuk dengan swing membuka kearah dalam, dilengkapi alat penutup pintu otomatis c) Bahan penutup pintu dapat mengantisipasi benturan brankar d) Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air e) Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai ketinggian 120 cm f) Dilengkapi sink dan shower 4) Bertanggung jawab untuk menghitung dan memastikan persediaan logistik cukup dalam waktu minimal 96 jam. 5) Terdapat persedian yang memadai seperti baterai kering untuk lampu senter darurat. 6) Logistik selalu diperiksa secara berkala baik pada saat latihan penanggulangan bencana maupun waktu sebelum latihan penanggulangan bencana, diinspeksi seiap hari untuk melihat kondisi peralatan. 7) Memastikan bahan-bahan untuk keperluan perawatan diri secara memadai seperti sabun, shampo, bedak, deodoran dan pasta gigi. 8) Tersedia formulir yang diperlukan untuk perawatan pasien pada saat darurat dalam jumlah yang memadai 9) Memastikan Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan dilengkapi dengan radio kumunikasi, telepon satelit dan peta. Penanggung Jawab Transportasi



Mempersiapkan semua ambulans dan kendaraan angkutan lainnya agar dapat dipergunakan setiap waktu untuk transportasi tim, korban bencana dan lain-lain yang memerlukan mobilisasi.



r. Penanggung Jawab Konsumsi 1) Berkoordinasi dengan Ruang Perawatan untuk menyiapkan dapur dalam



penyediaan makanan bagi korban di ruang perawatan, sesuai dengan kondisi korban.



2) Berkoordinasi dengan semua penanggung jawab panitia bencana untuk menyiapkan makanan bagi tenaga rumah sakit yang bertugas selama siaga.



s. Penanggung Jawab Keuangan 1) Didalam penanggulangan bencana dibutuhkan dana, besar kecilnya dana yang 2)



harus dikeluarkan tergantung dari besar kecilnya bencana yang terjadi dan banyaknya korban yang timbul akibat bencana tersebut. Merencanakan anggaran penyiagaan penanganan bencana (pelatihan, penyiapan alat, obat-obatan dan lain-lain). Melakukan pengadaan barang (pembelian kebutuhan barang yang diperlukan).



3) 4) Memastikan tersedianya uang tunai yang dapat dipergunakan setiap saat pada



t.



saat terjadi bencana. 5) Pendataan lengkap semua biaya yang dikeluarkan untuk penanggulangan bencana. Costumer Service dan Operator Telepon



1) Mengkoordinasikan 2)



komunikasi melalui telepon sepanjang telepon berfungsi dan aman untuk dipergunakan. Memastikan adanya cukup telepon dengan baterai yang terisi cukup untuk berkomunikasi dalam hal telepon mati atau listrik tidak berfungsi.



3) Menjaga daftar alamat dan nomor kontak seluruh karyawan RSIA Kenari u.



Graha Medika. Penanggung Jawab Rujukan Korban



1) Berkoordinasi dengan dokter jaga IGD untuk merujuk/memindahkan korban ke 2) 3)



rumah sakit lain. Berkoordinasi dengan penanggung jawab transportasi merujuk/memindahkan korban ke rumah sakit lain. Evaluasi lengkap data/administrasi setelah selesai keadaan siaga.



untuk



Dengan adanya program penanggulangan bencana baik yang berasal dari luar RSIA Kenari Graha Medika maupun dari dalam RSIA Kenari Graha Medika sendiri diharapkan seluruh petugas dapat bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah dijelaskan diatas.



5. Pemulihan Langkah-langkah yang diambil rumah sakit untuk kembali melaksanakan aktivitas dalam situasi normal. Ada dua tahapan pemulihan yaitu jangka pendek untuk menilai kerusakan dan dukungan vital yang diperlukan untuk kembali melakukan kegiatan seperti sedia kala (operasi minimum) dan jangka panjang untuk mengembalikan seluruh kegiatan dalam keadaan normal atau pemulihan untuk beroperasi seperti sedia kala.



BAB IV DOKUMENTASI



1. 2.



3.



Dokumentasi keadaan darurat di dalam rumah sakit maupun di masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya serta kejadian yang menyebabkan terjadinya risiko yang signifikan. Dokumentasi program uji coba menghadapi bencana dalam hal strategi komunikasi pada kejadian, pengelolaan sumberdaya pada waktu kejadian, termasuk sumber daya alternatif, pengelolaan kejadian klinis pada waktu kejadian, termasuk alternatif tempat pelayanan, identifikasi dan penugasan peran dan tanggungjawab petugasf pada waktu kejadian, proses untuk mengelola keadaan darurat/kedaruratan bila terjadi pertentangan antara tanggungjawab petugasf secara pribadi dengan tanggungjawab rumah sakit dalam hal penugasan petugasf untuk pelayanan pasien. Dokumen hasil evaluasi uji coba bencana.



BAB V REFERENSI



1. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 10/KTPS/2000 tentang Ketentuan Teknis 2.



Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.



3. 4. WHO, 2015. Hospital Safety Index (Edisi ke-2).



Lampiran 1: Pelabelan Korban PELABELAN KORBAN BENCANA



53