Peraturan Direktur, Clinical Privilege [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WONOSARI NO. .................. TENTANG TATALAKSANA MENDAPATKAN KEWENANGAN KLINIK (CLINICAL PRIVILEGES) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WONOSARI, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UndangUndang tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari tentang Tatalaksana Mendapatkan Kewenangan Klinik (Clinical Privileges); Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WONOSARI TENTANG TATALAKSANA MENDAPATKAN KEWENANGAN KLINIK (CLINICAL PRIVILEGES) BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari. 2. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari. 3. Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tatakelola klinis (clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. 4. Subkomite kredensial adalah subkomite dari komite medik rumah sakit yang bertugas menapis profesionalisme staf medis. 5. Staf medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis yang bekerja di rumah sakit dalam jabatan fungsional. 1



 6. Kewenangan klinik (clinical privileges) adalah kewenangan yang diberikan oleh Direktur kepada setiap staf medis yang dinilai memiliki kompetensi sesuai dengan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu pelayanan klinik di rumah sakit. 7. Daftar kewenangan klinik adalah kumpulan tindakan klinik yang telah disahkan oleh Direktur kepada tiap-tiap staf medis sebagai pedoman dalam memberikan layanan klinik di rumah sakit. 8. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelaikan diberikannya kewenangan klinis (clinical privileges). 9. Rekredensial adalah proses evaluasi ulang terhadap setiap staf medis fungsional yang telah memiliki kewenangan klinik untuk penentuan kelaikan diberikannya kewenangan klinis berikutnya. 10. Pelayanan kesehatan adalah pelayanan berupa peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. 11. Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan keahlian sejenis yang memiliki reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal terkait dengan penentuan kewenangan klinik. BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Pertama Asas Pasal 2 Kewenangan klinik (clinical privilege) di rumah sakit diselenggarakan dengan berasaskan: a. manfaat; b. perlindungan; c. profesionalisme; d. keadilan; e. keseimbangan; dan f. nondiskriminatif. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Penetapan kewenangan klinik kepada setiap staf medis bertujuan untuk memberikan jaminan kepada setiap pasien, keluarga, dan masyarakat bahwa staf medis yang memberikan layanan kesehatan di rumah sakit memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasien. BAB III KEWENANGAN KLINIK Pasal 4 Kewenangan klinik ditetapkan kepada setiap staf medis fungsional oleh Direktur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari komite medik berdasarkan hasil kredensialing dari subkomite kredensial dengan dibantu oleh mitra bestari. Pasal 5 Masa berlakunya kewenangan klinik adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat 2



 diberikan kewenangan klinik baru oleh Direktur sepanjang dapat memenuhi semua persyaratan. Pasal 6 Rekredensialing dapat dilakukan terhadap staf medis yang kewenangan kliniknya telah habis masa berlakunya atau apabila staf medis menunjukkan kinerja profesional (professional performance) dan kinerja etik (ethical performance) dibawah standar. Pasal 7 Kewenangan klinik yang ditetapkan oleh Direktur kepada setiap staf medis dipilah kedalam 2 (dua) kategori, yaitu: a. kewenangan klinik mandiri; atau b. kewenangan klinik dengan pendampingan (proctoring) oleh staf medis yang telah memiliki kewenangan klinik mandiri. Pasal 8 Kewenangan klinik darurat (emergency privileges) diberikan secara otomatis kepada setiap staf medis ketika terjadi kondisi emergensi di rumah sakit tanpa dikaitkan dengan status maupun tugas regulernya. Pasal 9 Daftar rincian kewenangan klinik yang telah diberikan kepada masing-masing staf medis dapat: a. dipertahankan; b. diperluas; c. direduksi; d. dibekukan; atau e. dicabut. (1) (2)



(3)



(4)



(5)



Pasal 10 Daftar rincian kewenangan klinik dapat dipertahankan manakala staf medis yang bersangkuatan dapat menjaga kompetensi dan kinerjanya. Daftar rincian kewenangan klinik dapat diperluas manakala staf medis yang bersangkutan mampu menambah kompetensi melalui pendidikan atau pelatihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Daftar rincian kewenangan klinik dapat direduksi sebagian manakala staf medis yang bersangkutan tidak mampu mempertahankan kompetensi atau kinerjanya pada bagian tersebut. Daftar rincian kewenangan klinik dapat dibekukan secara keseluruhan manakala SIP dari staf medis yang bersangkutan telah habis masa berlakunya, dan dapat dicairkan kembali setelah memperoleh SIP baru. Daftar rincian kewenangan klinik dapat dicabut secara keseluruhan manakala staf medis yang bersangkutan melakukan sesuatu pelanggaran berat yang telah atau berpotensi membahayakan keselamatan pasien.



Pasal 11 Dalam hal staf medis telah pensiun atau manakala kesehatan fisik atau mentalnya tidak lagi mampu melaksanakan pelayanan klinik dengan baik sesuai kewenangan yang telah diberikan kepadanya maka kewenangan klinik tersebut tidak berlaku lagi. BAB IV 3



 PERSYARATAN (1) (2)



Pasal 12 Kewenangan klinik diberikan kepada staf medis yang memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penguasaan ilmu kedokteran (medical knowledge) yang menjadi landasan pelayanan klinik; b. ketrampilan klinik (clinical skill); c. ketrampilan menentukan kebijakan klinik (clinical judgment); d. ketrampilan berkomunikasi (communication skill); dan e. kemampuan memperlakukan setiap pasien secara humanis sebagai manusia bermartabat yang memiliki hak asasi dan hak-hak lainnya. BAB V PROSES MENDAPATKAN KEWENANGAN KLINIK Bagian Kesatu Permohonan



Pasal 13 Setiap staf medis yang bekerja di rumah sakit wajib mengajukan permohonan mendapatkan kewenangan klinik dengan melampirkan: a. Ijazah; b. Sertifkat tambahan; c. STR dan SIP; d. Pengalaman kerja di intitusi kesehatan lain; e. Daftar rincian kewenangan klinik yang diinginkan berdasarkan penilaiannya sendiri (self-assessment) atas kompetensi yang dimiliki; Pasal 14 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditujukan kepada Direktur disertai lampiran yang diperlukan, dan selanjutnya Direktur memerintahkan kepada Komite Medik untuk memberikan rekomendasinya. Pasal 15 Komite medik, sesuai kewenangan yang dimiliki, memerintahkan kepada subkomite kredensial untuk melakukan proses kredensialing. Bagian Kedua Proses Kredensialing (1) (2) (3)



(1)



Pasal 16 Subkomite medik, dengan bantuan komite medik, menghadirkan staf medis yang bersangkutan untuk dilakukan proses kredensialing. Dalam proses kredensialing, subkomite kredensial dibantu oleh mitra bestari yang berasal dari internal rumah sakit. Dalam hal rumah sakit tidak memiliki mitra bestari internal maka subkomite medik, dengan bantuan Direktur, dapat menghadirkan mitra bestari ekternal yang berasal dari rumah sakit lain atau dari organisasi profesi terkait. Pasal 17 Subkomite kredensial dalam melaksanakan kredensialing memeriksa seluruh dokumen pendukung yang dilampirkan serta melakukan interview terhadap staf medis yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi yang dimiliki guna menentukan kelaikannya mendapatkan 4







(2)



kewenangan klinik. Dalam hal dokumen yang penting belum dilampirkan maka subkomite kredensial dapat meminta kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi.



Pasal 18 Subkomite kredensial melaporkan hasil kredensialing kepada komite medis dengan mencantumkan jenis-jenis kewenangan klinik berupa kewenangan mandiri, kewenangan dengan pendampingan (proctoring), dan kewenangan yang ditolak karena diragukan kompetensinya. Pasal 19 Komite medik, setelah menerima laporan hasil kredensialing, menyusun rekomendasi kepada Direktur untuk keperluan priviliging. Bagian Ketiga Proses Priviliging Pasal 20 Direktur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari komite medik, dapat mensahkan secara penuh sesuai rekomendasi tersebut atau mensahkan dengan berbagai perbaikan. (1)



(2)



Pasal 21 Dalam hal Direktur mensahkan kewenangan klinik yang diajukan maka pensahan (clinical appointment) tersebut harus disertai daftar rincian kewenangan klinik (white paper) dengan menyebutkan tindakan klinik yang dapat dilakukan secara mandiri, dengan pendampingan, dan yang ditolak untuk kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan. Dalam hal Direktur menolak seluruh rincian kewenangan klinik yang diajukan maka keputusan tersebut harus disampaikan kepada staf medis yang bersangkutan dengan menyebutkan alasannya. BAB VI PENUTUP



Pasal 22 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar semua pihak terkait mengetahuinya memerintahkan kepada komite medik untuk mensosialisasikan dan menempatkannya dalam Perpustakaan Rumah Sakit. Ditetapkan di Wonosari, pada tanggal ................................ DIREKTUR .........................



Drg. Isti Indiyani, MM NIP:



5