Pedoman Dan Aturan Tentang Study Kelayakan Tambang PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TEMPLATE



PEDOMAN DAN ATURAN STUDI KELAYAKAN TAMBANG



PENDAHULUAN Studi kelayakan tambang merupakan kegiatan untuk menghitung dan mempertimbangkan suatu endapan bahan galian ditambang dan atau diusahakan secara menguntungkan. Sebelum kegiatan perencanaan dan perancangan tambang diperlukan kegiatan study kelayakan yang menyajikan beberapan informasi. Studi kelayakan selain merupakan salah satu kewajiban normatif yang harus dipenuhi dan prasyarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Sesungguhnya apabila dipahami secara benar, studi kelayakan merupakan dokumen penting yang berguna bagi berbagai pihak, khususnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan investor atau perbankan. Dengan demikian, dokumen studi kelayakan bukan hanya seonggok tumpukan kertas yang di dalamnya memuat konsep, perhitungan angka-angka dan gambargambar semata, tetapi merupakan dokumen yang sangat berguna bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategik apakah rencana tambang tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak. Hal lain yang harus dipahami adalah, studi kelayakan bukan hanya mengkaji secara teknis, atau membuat prediksi/ proyeksi ekonomis, juga mengkaji aspek nonteknis lainnya, seperti aspek sosial, budaya, hukum, dan lingkungan. Studi kelayakan selain berguna dalam mengambil keputusan jadi atau tidaknya rencana usaha penambangan itu dijalankan, juga berguna pada saat kegiatan itu jadi dilaksanakan, yaitu: a. Dokumen studi kelayakan berfungsi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, baik acuan kerja di lapangan, maupun acuan bagi staf manajemen di dalam kantor; b. Berfungsi sebagai alat kontrol dan pengendalian berjalannya pekerjaan; c. Sebagai landasan evaluasi kegiatan dalam mengukur prestasi pekerjaan, sehingga apabila ditemukan kendala teknis ataupun nonteknis, dapat segera ditanggulangi atau dicarikan jalan keluarnya; d. Bagi pemerintah, dokumen studi kelayakan, merupakan pedoman dalam melakukan pengawasan, baik yang menyangkut kontrol realisasi produksi, kontrol keselamatan dan kesehatan kerja, kontrol pengendalian aspek lingkungan, dan lain-lain.



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



1



TEMPLATE



KISI-KISI DOKUMEN STUDI KELAYAKAN: 1. Pendahuluan, ringkasan, pengertian-pengertian 2. Umum : lokasi, iklim, topografi sejarah, kepemilikan, status lahan, transportasi,dll 3. Permasalahan lingkungan : kondisi kini, baku, permasalahan yang perlu dilindungi, reklamasi lahan, study khusus, perizinan. 4. Faktor geologi : keberadaan endapan, genesa, struktur, mineralogy dan petrografi. 5. Cadangan bahan galian : prosedur eksplorasi, penemuan bahan galian, perhitungan jumlah cadangan, dan kadar rata-rata. 6. Perencanaan tambang : development, dan eksploitasi 7. Pengolahan : fasilitas ditempat yang diperlukan 8. Bangunan dipermukaan : lokasi dan perencanaan konstruksi 9. Fasilitas pendukung : listrik, pengadaan air, jalan masuk, lokasi tanah buangan, perumahan, dll 10. Karyawan : tenaga kerja dan staff 11. Pemasaran : survey ekonomi terhadap permintaan dan penawaran, harga kontrak jangka panjang, lahan pengganti, dll 12. Biaya : perkiraan biaya development dan biaya eksploitasi baik langsung tidak langsung dan biaya keseluruhan, biaya pengolahan, transportasi, peleburan, dll. 13. Evaluasi ekonomi : evaluasi cadangan, klarifikasi cadangan dan sumber daya alam. 14. Proyeksi keuntungan : perhitungan keuntungan minimal (margin) yang didasarkan pada kisaran COG dan harga.



Tahap perencanaan tambang yaitu : 1)



Pengumpulan data, pengolahan data utama dan penunjang



2)



Perencanaan tambang



3)



Perencanaan penunjang tambang



4)



Parameter teknikal yaitu : a. Penyebaran geologi (stratigrafi, struktur, dll) b. Mutu bahan galian (sebaran kadar, kadar yang ditambang, COG, pencampuran) c. Pembatas geoteknik/geomekanik (kuat tekan, kuat geser, kuat tarik)



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



2



TEMPLATE



d. Pembatas hidrologi, geohidrologi (air tanah, permeabilitas) e. Pembatas topografi (keterjalan lereng bukit) f. Pembatas geometri endapan (ketebalan, kedalaman, jarak dan tata ruang) g. Pembatas cara penambangan dan peralatan yang digunakan h. Manajemen (proyek, perencanaan, operasi) i. Teknologi penambangan, pengolahan, dan pemanfaatan 5) Parameter tata lingkungan : a. b. c. d. e. f.



Keadaan awal Keadaan selama penambangan Keadaan pasca penambangan Multiflier effect dari proyek Nilai tambah Manajemen lingkungan



6) Tolak ukur keekonomian : a. Nilai aset yang dimiliki b. Tersedianya pasar (jarak,/lokasi, skala operasi, jumlah, spesifikasi mutu, harga, kurun waktu kontrak, pesaing, dll c. Titik pulang pokok d. Harga produk e. Biaya operasi f. Biaya investasi g. Penyiapan dana investasi h. Badan usaha dan pengurusan i. Laba dan kemampulabaan j. Resiko dan ketidakpastian 7) Rancangan tolak ukur ultimate (penggalian, penimbunan) : a. b. c. d. e. f. g.



Lokasi, Geometri ultimate (batas penggalian, batas penimbunan, bentuk) Urutan penambangan/penimbunan Rencana produksi keseluruhan (jumlah, mutu, nisbah kupas, jadwal, umur tambang) Rencana bagan alir Rencana tata letak Rencana interior tambang



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



3



TEMPLATE



h. i. j.



Rencana alat Rencana jalan angkut Rencana penirisan



8) Rancangan Tambang Sektoral : a. b. c. d.



Geometri tambang sektoral/tiap blok 5 tahunan (batas, bentuk, dll) Cadangan tertambang sektoral Urutan penggalian/penimbunan sektoral Rencana produksi (jumlah, mutu, nisbah kupas, jadwal)



9) Rencana Investasi : a. b.



Telaah kelayakan secara tekno-enviro-ekonomi (kelayakan usaha dari tambang tersebut) Mencari sumber dana investasi I. Modal sendiri II. Modal pinjaman III. Bank, dalam perbankan dikenal istilah 3R dan 5C dalam pemberian pinjaman kredit  Return (bunga pinjaman)  Repayment capacity (kemampuan pengembalian)  Risk bearing ability (faktor resiko)  Character, capacity, capital, collateral & condition (5C) IV.



Pasar modal



10) Rencana Pemasaran : a. Jumlah, berkaitan dengan : kemampuan produksi dari tambang, kemampuan pengangkutan dari prasarana angkutan ke pelabuhan b. Mutu, berkaitan dengan : konsumen/jenis pemanfaatan seperti semen, PLTU, teknologi yang sanggup mengubah produk yang dihasilkan, produk tunggal, produk olahan, dll. c. Jangka waktu, meliputi : kontrak jangka panjang (5 - 10 tahun), kontrak jangka menengah (2 - 4 tahun) dan kontrak jangka pendek (6 - 12 bulan) d. Lokasi, berkaitan dengan : jarak, cara mengangkut dan sebaran, biaya angkutan



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



4



TEMPLATE



e. Harga, meliputi : harga promosi, harga bersaing, harga jangka panjang, jangka pendek, harga berkaitan dengan laba, jadi harga harus lebih besar daripada biaya (biaya investasi + biaya operasi) f. Pesaing dan kebersaingan g. Peraturan yang berlaku



PERATURAN MENGENAI STUDI KELAYAKAN TAMBANG Studi kelayakan tambang diatur dalam: 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI Bagian Keempat Pasal 15 Ayat 1 sampai 4 1) Pemegang IUP dapat melakukan Studi Kelayakan setelah menyelesaikan Eksplorasi dan menyampaikan laporan Eksplorasi rinci kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 2) Dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri, Badan Usaha dapat langsung melakukan studi kelayakan setelah mendapatkan IUP. 3) Badan Usaha wajib melakukan Studi Kelayakan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Studi Kelayakan Panas Bumi. 4) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi studi: i. penentuan cadangan layak tambang di seluruh Wilayah Kerja; ii. penerapan teknologi yang tepat untuk Eksploitasi dan penangkapan uap dari sumur produksi; iii. lokasi sumur produksi; iv. rancangan sumur produksi dan injeksi; v. rancangan pemipaan sumur produksi; vi. perencanaan kapasitas produksi jangka pendek dan jangka panjang; vii. sistim pembangkit tenaga listrik dan/atau sistim pemanfaatan langsung; viii. upaya konservasi dan kesinambungan sumber daya Panas Bumi; a. rencana keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi; dan b. rencana pasca tambang sementara.



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



5



TEMPLATE



2. PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN Paragraf 3 Pasal 40 sampai Pasal 43 Pasal 40 1) Paling lambat pada akhir masa tahap eksplorasi, atau pada setiap saat, pemegang IUP Eksplorasi dapat melakukan tahapan kegiatan studi kelayakan pada sebagian atau seluruh WIUP nya setelah menyampaikan dan disetujuinya laporan eksplorasi lengkap, laporan RKAB dan RKTTL tahap studi kelayakan oleh pemberi izin. 2) RKAB dan RKTTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain memuat : a. Kegiatan yang eksplorasi yang telah dilakukan dan hasil eksplorasi yang diperoleh. b. Realisasi pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan. c. Rencana kegiatan pada studi kelayakan, meliputi eksplorasi detail untuk meningkatkan status sumberdaya dan cadangan, studi geoteknik, geohidrologi, sampling, analisa contoh, pemboran detail, evaluasi sumberdaya dan cadangan, pengambilan contoh tanah, studi dan atau percobaan pengolahan, studi kelayakan, studi amdal d. Rencana biaya yang akan dikeluarkan pada tahap studi kelayakan e. jadwal pelaksanaan rencana kegiatan seperti tercantum pada tahap studi kelayakan; Pasal 41 1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap Laporan Eksplorasi Lengkap, laporan RKAB dan RKTTL sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (2) dan (3), dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan. 2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan tidak ada tanggapan atas Laporan Eksplorasi Lengkap, RKAB dan RKTTL sebagaimana dimaksud ayat (1), oleh pemberi izin, maka laporan tersebut dianggap memadai dan pemegang IUP dapat melanjutkan kegiatan ke tahap studi kelayakan. Pasal 42 1) Pemegang IUP Eksplorasi yang telah selesai melakukan tahap kegiatan studi kelayakan pada sebagian/seluruh WIUP nya, atau



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



6



TEMPLATE



dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhir masa berlakunya IUP Eksplorasi, wajib menyampaikan laporan studi kelayakan dan laporan studi AMDAL, Laporan Rencana Reklamasi, Laporan Rencana Penutupan tambang, untuk dipresentasikan dan mendapat persetujuan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya atau instansi yang berwenang, 2) Presentasi hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 3) Dalam hal wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir, dapat diwakilkan pada pemerintah provinsi. Pasal 43 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menerbitkan surat persetujuan hasil evaluasi Laporan Studi Kelayakan, AMDAL, Rencana Reklamasi, Rencana Penutupan Tambang, yang disampaikan pemegang IUP Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan benar.



3. PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA Paragraf 3 Pasal 50 sampai Pasal 52 Pasal 50 1) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap kegiatan eksplorasi, atau pada setiap saat, pemegang IUP/IUPK Eksplorasi mineral logam atau batubara dapat melakukan tahapan kegiatan studi kelayakan pada sebagian atau seluruh WIUP/WIUPK-nya setelah menyampaikan dan disetujuinya laporan eksplorasi lengkap dan laporan RKAB tahap studi kelayakan oleh pemberi izin. 2) Kegiatan tahap studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: in fill drilling, pembuatan terowongan eksplorasi, uji metalurgi dan/atau pengolahan, studi geotekenik, geohidrologi, studi kelayakan, studi AMDAL uji penambangan dan



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



7



TEMPLATE



peralatan tambang, perhitungan cadangan dan perencanaan tambang. 3) RKAB studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain memuat : a. kegiatan eksplorasi yang telah dilakukan dan hasil eksplorasi yang diperoleh; b. realisasi pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan; c. rencana kegiatan pada tahap studi kelayakan; d. rencana biaya yang akan dikeluarkan pada tahap studi kelayakan; dan e. jadwal pelaksanaan rencana kegiatan seperti tercantum pada tahap studi kelayakan. Pasal 51 1) Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi yang telah selesai melakukan tahap kegiatan studi kelayakan pada sebagian atau seluruh WIUP/WIUPKnya, atau dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhir masa berlakunya IUP/IUPK Eksplorasi, wajib menyampaikan laporan studi kelayakan termasuk laporan studi AMDAL, untuk dipresentasikan dan mendapat persetujuan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya atau instansi yang berwenang. 2) Laporan kegiatan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain informasi mengenai: a) hasil penyelidikan geologi yang mendalam dan pembuktian endapanendapan bijih dalam WIUP/WIUPK termasuk cadangan-cadangan bijih atau batubara yang terukur, terunjuk, dan terkira sepanjang diperlukan bagi kelayakan ekonomis daripada pengusahaan untuk dipertimbangkan dan pengujian-pengujian serta pengambilan contoh endapan-endapan yang bernilai tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui; b)



hasil pengamatan dan informasi yang terinci mengenai lokasi untuk kegiatan operasi produksi yang termasuk dalam pengusahaan berikut penyiapan peta-peta dan gambar-gambar yang berhubungan dengan mengenai lokasi-lokasi tersebut;



c) hasil studi kelayakan teknis dan ekonomis mengenai penambangan, pengangkutan, pemuatan dan pengapalan bijih/batubara, konsentrat-konsentrat dan hasil dalam bentuk lain dari



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



8



TEMPLATE



WIUP/WIUPK, termasuk penyelidikan teknis tentang kemungkinan lokasi pelabuhan, jalan-jalan penghubung dari tambang ke pelabuhan sungai dan cara pengangkutan lain yang cocok; d) hasil penyelidikan tentang setiap kemungkinan pengaruh pengangkutan dengan menggunakan tongkang atau kapal; e) hasil penyelidikan tentang lokasi dan rancang bangun lapangan terbang dan termasuk fasilitas pelabuhan dan pendaratan, apabila dianggap perlu; f) penyelidikan dan perencanaan bagi pengembangan suatu yang berhubungan dengan kemungkinan tetap yang sesuai, termasuk rancang bangun fasilitas perumahan dan fasilitas sosial, kebudayaan dan kemasyarakatan sejauh diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mungkin berkembang akibat kegiatan-kegiatan perusahaan dalam waktu 5 (lima) tahun setelah dimulainya periode operasi; g) hasil studi tentang kebutuhan tenaga kerja dimeudian hari untuk pengusahaan dengan memperkirakan jenis dan lamanya pelatihan yang diperlukan untuk menjamin penggantian tenaga kerja asing oleh tenaga kerja Indonesia dana penggunaan tenaga kerja setempat semaksimal mungkin sejalan dengan operasi yang aman dan efisien dari pengusahaan; h) hasil studi dampak fisik mengenai pengaruh yang akan timbul terhadap lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan pengusahaan, studi tersebut akan dilakukan dengan berkonsultasi dengan konsultan independen yang memenuhi persyaratan; i)



hasil penyelidikan tentang jumlah dan jenis usaha setempat yang mungkin diperlukan untuk melayani kebutuhan pengusahaan dan pemukiman tetap yang mungkin berkembang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah dimulainya kegiatan operasi produksi;



j) penelitian metalurgi dan pemasaran untuk menentukan kemampuan hasil perolehan mineral dan penjualannya serta kontrak penjualannya; k) penelitian pemasaran untuk menentukan kemampuan hasil perolehan batubara dan kemungkinan penjualan batubara yang telah ditingkatkan mutunya serta persyaratan kontrak yang sesuai terhadap produk yang dapa dijual; IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



9



TEMPLATE



l) hasil penyelidikan pendahuluan tentang kelayakan mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian, yang cukup untuk memperkirakan modal dan biaya operasi serta kemungkinan sumber tenaga listrik yang diperlukan dikemudian hari; m) hasil analisa keuangan yang menyeluruh, berdasrakan kriteria yang tepat untuk suatu usaha pertambangan, atas aliran kas (cash flow) yang prospek dan tingkat pengembalian (rate of return) dari pengusahaan; n) hasil penyelidikan tentang fasilitas penyediaan air yang sesuai untuk keperluan usaha pertambangan, industri, dan pemukiman tetap; dan o) hasil studi AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. p) Presentasi hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dinas teknis pemerintah provinsi, dan dinas teknis pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara. q)



Dalam hal wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir, dapat diwakilkan pada dinas teknis pemerintah provinsi yang membidangi pertambangan mineral dan batubara.



Pasal 52 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menerbitkan surat persetujuan hasil evaluasi Laporan kegiatan Studi Kelayakan termasuk AMDAL/UKL-UPL yang disampaikan pemegang IUP Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan benar.



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



10



TEMPLATE



4. LAMPIRAN XIII b KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 1453 K/29/MEM/2000 TANGGAL 3 November 2000 Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN, EKSPLOITASI DAN PRODUKSI



FORMAT LAPORAN STUDI KELAYAKAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN BAB I : PENDAHULUAN 1. 2. 3. 4. 5.



Latar Belakang Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup dan Metode Studi Pelaksana Studi Jadwal Waktu Studi



BAB II : KEADAAN UMUM DAN KESAMPAIAN LOKASI 1. Lokasi dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Eksploitasi yang dimohon. 2. Kesampaian Lokasi dan Sarana Perhubungan Setempat 3. Keadaan Lingkungan Daerah,Penduduk, Mata PencaharianPenduduk, Keadaan Flora, Fauna,Iklim, Sosial Ekonomi dan lain-lain 4. Topografi dan Morfologi BAB III : GEOLOGI DAN KEADAAN ENDAPAN 1 . Geologi a. Litologi b. Struktur Geologi (Stratigrafi) c. Geoteknik 2 . Keadaan Endapan a.



Bentuk dan Penyebaran Endapan



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



11



TEMPLATE



b. c.



Sifat dan Kualitas Endapan Cadangan i. Cara Perhitungan Cadangan ii. Klasifikasi dan Jumlah Cadangan (insitu, miniable, marketable, dilengkapi dengan perhitungan stripping ratio dan cut off grade)



BAB IV : RENCANA PENAMBANGAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Sistem/Metode dan Tata Cara Penambangan (dilengkapi bagan a l i r ) Tahapan kegiatan Penambangan (termasuk penanganan tanah penutup) Rencana Produksi (kuantitas, kualitas, cut off grade, stripping r a t i o ) Peralatan (jenis, jumlah dan kapasitas) Jadwal Rencana Produksi dan Umur Tambang Rencana Penanganan/Perlakuan Bahan Galian yang Belum Terpasarkan (kualitas rendah, belum ekonomis masa sekarang) 7. Rencana Pemanfaatan Bahan Galian dan Mineral Ikutan 8. Rencana Penanganan/Perlakuan Sisa Cadangan pada Pasca Tambang. BAB V : RENCANA PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN ATAU PENCUCIAN 1 . Studi/Percobaan Pengolahan/ Pemurnian 2. Tatacara Pengolahan dan Pemurnian a. Tahapan Pengolahan b. Bagan Alir c. Recovery Pengolahan 3 . Peralatan Pengolahan (jenis, jumlah dan kapasitas) 4 . Hasil Pengolahan dan Rencana Pemanfaatan Mineral Ikutan 5 . Jenis, Jumlah, Kualitas Hasil Pengolahan dan Tailing BAB VI : PENGANGKUTAN DAN PENIMBUNAN 1 . Tata Cara 2 . Peralatan (jenis, jumlah, kapasitas) BAB VII : LINGKUNGAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA 1 . Lingkungan (mengacu kepada dokumen Amdal atau UKL dan UPL) a. Dampak kegiatan (tambang, pengolahan dan sarana penunjang). b. Pengelolaan lingkungan i. Pengelolaan limbah (tambang, pengolahan dan sarana penunjang).



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



12



TEMPLATE



ii. Rencana Reklamasi dan Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang. iii. Penanganan Air Asam Tambang (kalau ada). c. Pemantauan Lingkungan 2 . Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. b. c. d.



Organisasi Peralatan Langkah-langkah pelaksanaan K-3 Pertambangan Rencana Penggunaan dan Pengamanan Bahan Peledak dan Bahan Berbahaya lainnnya.



BAB VIII : ORGANISASI DAN KETENAGAKERJAAN 1. Bagan Organisasi meliputi Struktur dan Job-desk 2. Jumlah dan kriteria Tenaga Kerja Tetap dan Tidak Tetap dalam Bentuk Tabel 3. Tingkat Gaji dan Upah 4. Sistem Kerja (kontrak, borongan dan lain-lain). BAB IX : PEMASARAN 1 . Program / Rencana Pemasaran 2 . ProspekPemasaran a . Dalam Negeri b . Luar Negeri BAB X : INVESTASI DAN ANALISIS KELAYAKAN 1 . Investasi a . Modal Tetap 1) Pengurusan perizinan dan eksplorasi 2) Pembebasan Lahan 3) Konstruksi atau Rekayasa 4) Peralatan (penambangan, pengolahan, pegangkutan dan lain-lain). b . Modal Kerja c . Sumber Dana



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



13



TEMPLATE



2 . Analisis Kelayakan a. Biaya Produksi (termasuk biaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan K-3) b. Pendapatan Penjualan c. Cash Flow (aliran kas) d. Perhitungan Discounted Cash Flow Rate of Return/Interal Rate of Return (DCFROR/IRR). e. Perhitungan Break Even Point (BEP) f. Waktu Pengembalian Modal (Pay Back Periods) g. Analisa Kepekaan dan Resiko (Sensitivity Analysis) BAB XI : KESIMPULAN Memuat secara ringkas hal-hal sebagai berikut :           



Luas wilayah yang dimohon/ ditingkatkan ke tahap Eksploitasi Cadangan (“in situ”, miniable”, “marketabel”) Rencana Penambangan (tata cara dan sistem) Rencana Pengolahan dan pemurnian atau pencucian (kalau ada ) . Rencana Produksi per-tahun dan umur tambang. Rencana pemasaran dan harga jual. Investasi yang diperlukan termasuk modal kerja dan sumber dana. Hasil analisis kelayakan Jumlah tenaga kerja (tetap dan harian atau buruh) Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Potensi dan rencana perlakuan bahan galian yang belum dapat dipasarkan dan mineral ikutan serta bahan galian lain.



LAMPIRAN 1. Peta situasi wilayah yang akan ditingkatkan ke tahap Eksploitasi dan sekitarnya, skala 1 : 10.000 2. Peta topografi detail daerah tambang dan sekitarnya, skala minimum 1 : 2.000 3. Peta penyebaran cadangan dan kualitas, skala minimum 1 : 2.000 4. Peta situasi tambang (Mining Lay Out) skala 1: 10.000, yang memuat : a. Kontur topografi b. Penyebaran bahan galian c. Bangunan-bangunan penting d. Batas wilayah eksploitasi e. Jalan, Perkampungan. “stock pile”, lokasi pencucian dan pengolahan.



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



14



TEMPLATE



f. Lokasi timbunan waste, tailing dan bahan galian yang belum dapat dipasarkan. g. Indeks peta rencana pertambangan h. Dan sebagainya 5. Peta rencana penambangan dan reklamasi, minimal skala 1 : 20.000, menggambarkan : a. Tahapan dan blok-blok yang akan ditambang b. Tahapan dan blok wilayah yang akan direklamasi per tahun c. Jalan tambang d. Lokasi timbunan waste, tailing dan mineral ikutan serta bahan galian yang belum dapat dipasarkan 6. Desain tambang dan pengolahan (dalam bentuk peta, penampang, gambar 3 dimensi, sketsa, bagan.



IWAN MAKHWAN HAMBALI@2014



15