Pedoman Desain Tipikal RMC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN DESAI N TI PI KAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



KATA PENGANTAR Segala Puji dan Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan buku “ Pedoman Desain Tipikal Bangunan dan Prasarana RMC “. Buku ini dapat digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara Regional Maintenance Center (RMC), terutama bagi Dinas Kesehatan yang akan membangun fasilitas RMC. Isi buku pedoman ini lebih ditekankan pada ruangan – ruangan dan luasan yang dibutuhkan dalam membangun dan meningkatkan fungsi Regional Maintenance Center (RMC). Regional Maintenance Center (RMC) merupakan suatu Unit penunjang pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk memberikan pemeliharaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas untuk menjamin alat kesehatan agar aman, mutu dan laik pakai. Peningkatan sumber daya Regional Maintenance Center (RMC) termasuk bangunan merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jaminan mutu terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Diharapkan dengan terbitnya buku Pedoman Desain Tipikal Bangunan dan Prasarana RMC, Dinas Kesehatan dapat memanfaatkannya dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan pembinaan dalam membangun dan meningkatkan fungsi Regional Maintenance Center (RMC). Akhirnya kami menyadari, bahwa didalam buku ini masih adanya kekurangan dalam penyusunan pedoman ini dan perlu penyesuaian serta penyempurnaan, oleh karena itu segala masukan akan kami perhatikan untuk penyempurnaan buku ini. Demikian, semoga buku pedoman ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



1



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



KATA PENGANTAR ........................................................................................................................................................................................... DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................................................... I.



PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG ........................................................................................................................................................................................... 1.2 DEFINISI & TUGAS REGIONAL MAINTENANCE CENTER (RMC) .......................................................................................................................... 1.3 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI ......................................................................................................................................................................



II.



ARSITEKTUR.......................................................................................................................................................................................... 2.1 ALUR KEGIATAN PELAYANAN .......................................................................................................................................................................... 2.2 PROGRAM DAN PERSYARATAN RUANG ........................................................................................................................................................... 2.3 ZONASI & SIRKULASI ....................................................................................................................................................................................... 2.4 MODEL PROTOTIPE LAYOUT ............................................................................................................................................................................ 2.5 FASAD BANGUNAN ......................................................................................................................................................................................... 2.6 PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN ...................................................................................................................................... 2.7 PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN .................................................................................................................................................................



III.



STRUKTUR ............................................................................................................................................................................................ 3.1 PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN ............................................................................................................................................................ 3.2 STRUKTUR BANGUNAN TAHAN GEMPA...........................................................................................................................................................



IV.



MEKANIKAL ELEKTRIKAL ...................................................................................................................................................................... 4.1 PERSYARATAN UTILITAS, PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN ....................................................................................................... 4.2 PERSYARATAN SARANA KESELAMATAN ........................................................................................................................................................... 4.3 PERSYARATAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING RUANGAN .............................................................................................................. 2



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



V.



PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN ................................................................................................................................. DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................................................................ LAMPIRAN



........................................................................................................................................................................................



3



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



I.



PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Terwujudnya kondisi kesehatan masyarakat yang baik adalah tugas dan tanggung jawab dari Pemerintah yang merupakan amanah konstitusi yaitu Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pelaksanaannya pemerintah berkewajiban menjaga mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan yang berkualitas. Banyaknya pertumbuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan saat ini dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sangatlah baik. Tetapi Pelayanan kesehatan yang baik tanpa adanya suatu sistem pemeliharaan yang baik dapat menyimpang dari tujuan akhi r dari pelayanan tersebut. Saat ini masih banyakfasilitas pelayanan kesehatan khususnya fasilitas pelayanan kesehatan primer yang belum memiliki tenaga pemelihara fasilitas sendiri (RS kelas D Pratama) dan kurang memperhatikan hal tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Keterbatasan ataupun ketidakadaan unit pemelihara serta anggapan lebih mudah melakukan penggantian jika terjadi kerusakan ataupun ketidakberfungsian suatu fasilitas, merupakan salah satu alasan kurang diperhatikannya pemeliharaan fasilitas. Dalam hal ini beberapa aspek yang bisa menyebabkan suatu pelayanan kesehatan terganggu bukan hanya dari segi ekonomi tingginya biaya penyelenggaraan pelayanan, tetapi juga terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang dihasilkan. Beberapa kali ditemukan terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan salahsatunya diakibatkan dari kurang terpeliharanya fasilitas yang ada. Dan selain itu efisiensi sumber daya bila setiap fasilitas pelayanan kesehatan khususnya primer memiliki unit pemelihara sendiri juga menjadi dasar pemikiran memb uat suatu sistem untuk unit pemelihara dibawah dinas kesehatan dalam melakukan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan khususnya primer ataupun fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki tenaga pemelihara fasilitas sendiri.



4



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



1.2 DEFINISI REGIONAL MAINTENANCE CENTER (RMC) Unit Pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau REGIONAL MAINTENANCE CENTER (RMC) adalah suatu unit fungsional untuk melaksanakan kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk menjamin fasilitas yang menunjang peralatan pelayanan kesehatan selalu berada dalam keadaan laik pakai. Dalam kegiatan dan kedudukan Unit Pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Untuk tugasnya secara fungsional mendapat pembinaan dari unit terkait di Dinas Kesehatan serta dari Direktorat terkait di Kementerian Kesehatan RI. Tugas pokok Unit Pemelihara Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah melaksanakan pemeliharaan yang meliputi pemeliharaan : pencegahan (preventive), perbaikan (curative) dan pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan. RMC ini termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan primer ataupun kelas D/Pratama sebagai tenaga pemeliharaan fasilitas sendiri. Dan fasilitas ini untuk menunjang beberapa pelayanan kesehatan di suatu wilayah sekelas D/Pratama. Penyelenggaraan Pengujian dan/atau Kalibrasi Peralatan Kesehatan dibagi 2 berdasarkan kewenangannya yaitu : a) Pengujian dan/kalibrasi untuk menjaga kualitas internal (Quality Control). Kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas unit pemelihara fasilitas pelayanan kesehatan (UPFPK) dalam menjamin keamanan dan mutu alat kesehatan (SK Kepala Daerah/Dinas Kesehatan). b) Pengujian dan/kalibrasi untuk menjamin kualitas serta legal aspek. Kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan (BPFK) atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan (IPFK) dalam menjamin keamanan dan mutu alat kesehatan serta mendapatkan sertifikat hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Dan untuk proses penyelenggaraannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Izin Operasional Kementerian Kesehatan).



5



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



1.3 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI



KEPALA UNIT PEMELIHARAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN (UPFPK)



Penanggung jawab administrasi • •



Urusan adm Teknik dan umum Urusan logistik dan perlengkapan



Penanggung jawab pemeliharaan pencegahan (preventive) & perbaikan (curative)







Penanggung jawab pemeliharaan pengujian & kalibrasi







Urusan pemeliharaan peralatan kesehatan



TEKNISI



Urusan pengujian & kalibrasi alat



TEKNISI



Catatan : Bagan struktur organisasi ini tidak mengikat dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Gambar 1.1 Bagan Struktur Organisasi RMC



6



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



II.



ARSITEKTUR 2.1 ALUR KEGIATAN Berikut merupakan alur pelayanan kegiatan dalam RMC :



Gambar 2.1 Alur Kegiatan Pelayanan RMC



7



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



2.2 PROGRAM DAN PERSYARATAN RUANG Pemanfaatan ruang dalam REGIONAL MAINTENANCE CENTER (RMC) harus efektif sesuai dengan fungsi pelayanan. Desain tata ruang harus memperhatikan alur kegiatan petugas. Luas, jumlah dan kapasitas ruang yang diselenggarakan harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pelayanan REGIONAL MAINTENANCE CENTER (RMC) masing-masing daerah. Penjabaran dari kelompok ruang yang dimaksud akan di tampilkan dalam berikut, Tabel 2.1 Program & Persyaratan Ruang NO 1



NAMA RUANG R. Tunggu



STANDAR



PERSYARATAN RUANG



1-1,5



• Ruangan tempat klien menunggu.



m2/orang.



• Luas ruangan tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas



(Pedoman – Pedoman Teknis Bangunan Dan



LAYOUT



Kursi duduk / sofa



pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang. • Letaknya tidak mengganggu sirkulasi/ akses keluar • Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air,



Prasarana



permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah



Rumah Sakit -



dibersihkan.



Tahun 2012)



PERALATAN



• Dinding harus kuat, tidak berpori, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • Dilengkapi dengan sistem pencahayaan dan penghawaan, yang baik.



8



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO 2



NAMA RUANG



STANDAR



PERSYARATAN RUANG • Ruangan ini digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan



PERALATAN



R.Penerimaan



3-5 m2/



& Pengambilan



petugas.



Alkes



(Pedoman –



• Pendaftaran alat kesehatan yang akan di perbaiki dan diuji.



telepon, safety box,



Pedoman



• Pengambilan alat kesehatan yang sudah diperbaiki & diuji.



komputer, printer dan



• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan



peralatan kantor



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit Tahun 2012)



administrasi, meliputi:



perhitungan 3-5 m2/ petugas.



LAYOUT



meja, kursi, lemari berkas/arsip, intercom/



lainnya.



• Memiliki counter yang berhubungan langsung dengan ruangan tunggu. • Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. • Dinding harus kuat, tidak berpori, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • Dilengkapi dengan sistem pencahayaan dan penghawaan, yang baik. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai.



9



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO 3



NAMA RUANG



STANDAR



R. Identifikasi



Min 9 m2



Alkes



(Pedoman – Pedoman Teknis Bangunan Dan Prasarana



PERSYARATAN RUANG • Luas ruangan disesuaikan dengan memperhatikan ruang gerak petugas dan peralatan.



PERALATAN



LAYOUT



meja, kursi, lemari berkas/arsip.



• lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, berwarna terang dan tahan terhadap perusakan oleh bahan kimia, kedap air, permukaan rata dan tidak licin.



Rumah Sakit -



• Dinding harus kuat, non porosif, permukaan rata, tahan



Tahun 2012)



terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



4



R.Penyimpanan



Min 8 m2



• Ruang penyimpanan peralatan yang telah di identifikasi.



Lemari / rak



Alkes



(Pedoman –



• Luas ruangan disesuaikan dengan memperhatikan ruang gerak



penyimpanan



Sementara



Pedoman Teknis Bangunan Dan



petugas dan peralatan. • lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan,



Prasarana



berwarna terang dan tahan terhadap perusakan oleh bahan



Rumah Sakit -



kimia, kedap air, permukaan rata dan tidak licin.



Tahun 2012)



• Dinding harus kuat, non porosif, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan.



10



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR



PERSYARATAN RUANG



PERALATAN



LAYOUT



• Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai 5



Workshop



Min 16 m2



• Ruang penyimpanan peralatan yang telah di identifikasi.



DC Power Supply,



(Pedoman –



• Luas ruangan disesuaikan dengan memperhatikan ruang gerak



Voltage regulator,



Pedoman Teknis Bangunan Dan



petugas dan peralatan. • lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan,



AVO/Multimete, Solder, Solderin suction, Pinset,



Prasarana



berwarna terang dan tahan terhadap perusakan oleh bahan



Obeng set, Tang, Ring



Rumah Sakit -



kimia, kedap air, permukaan rata dan tidak licin.



holder, Kunci pas, Kunci



Tahun 2012)



• Dinding harus kuat, non porosif, permukaan rata, tahan



L, Kunci Inggris, Kikir



terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan.



kasar/halus, Vacuum



• Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan



Cleaner, Ragum kecil,



mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



Rak komponen, Martil, Extention cable with ground (±10 m), Compressor air, Tang Ampere, Isolation tester, Tas/tempat alat, Tang grip, Obeng ketok



11



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR



PERSYARATAN RUANG



PERALATAN



LAYOUT



Set, Gergaji besi, Martil besi, Oil gun, Pompa air, Bor tangan (elektrik) + mata bor (Set), Water sprayer gun, Test Pen,Roll meter, Meja & Kursi kerja, Ground tester, ECG Simulator, Tang Caliper, Electro Safety Analizer, Universal/Digital Pressure Meter 6



Lab Uji Fungsi &



Min 12 m2



Kalibrasi



(Pedoman –



Internal



Pedoman Teknis Bangunan Dan



• Luas ruangan disesuaikan dengan memperhatikan ruang gerak petugas dan peralatan.



Lemari / rak penyimpanan



• lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, berwarna terang dan tahan terhadap perusakan oleh bahan



Prasarana



kimia, kedap air, permukaan rata dan tidak licin. Contoh :



Rumah Sakit -



Epoxy, Vinyl.



Tahun 2012)



12



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR



PERSYARATAN RUANG



PERALATAN



LAYOUT



• lantai harus dapat menghilangkan muatan listrik statik dari peralatan • Antara lantai dengan dinding harus berbentuk lengkung agar mudah di bersihkan. • dinding harus kuat, permanen, non porosif, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • pintu harus kuat, rapat, dapat mencegah masuknya serangga dan binatang lainnya, di sarankan memiliki lebar bukaan minimal 1,20 m dan tinggi minimal 2,10 m. • jendela tinggi minimal 1,00 m dari lantai. • meja terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata dan mudah dibersihkan dengan tinggi 0,80-1,00 m. Meja untuk instrumen elektronik harus tahan getaran. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



13



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR



7



R.Penyimpanan



Min 9 m2



• Ruang penyimpanan peralatan yang telah di identifikasi.



Lemari / rak



Alkes Baik



(Pedoman –



• Luas ruangan disesuaikan dengan memperhatikan ruang gerak



penyimpanan



Pedoman Teknis Bangunan Dan



PERSYARATAN RUANG



LAYOUT



petugas dan peralatan. • lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan,



Prasarana



berwarna terang dan tahan terhadap perusakan oleh bahan



Rumah Sakit -



kimia, kedap air, permukaan rata dan tidak licin.



Tahun 2012)



PERALATAN



• Dinding harus kuat, non porosif, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



8



R. Rapat



Min 10 m2



• Ruang untuk pertemuan / rapat / diskusi



Dilengkapi dengan meja



/ 6 orang



• Luas ruangan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan



rapat, kursi, LCD



(Peraturan



• Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air,



projector, layer. Dll



Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor



permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. • Dinding harus kuat, tidak berpori, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan



22/PRT/M/2018)



14



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR



PERSYARATAN RUANG



PERALATAN



LAYOUT



• Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • Dilengkapi dengan sistem pencahayaan dan penghawaan, yang baik. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai 9



R. Kepala



Min 8 m²



• Ruang kerja untuk Kepala RMC.



meja, kursi, lemari



(Pedoman –



• Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air,



berkas / arsip, intercom



Pedoman Teknis Bangunan Dan Prasarana



permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah



/ telepon, safety box,



dibersihkan.



komputer, printer dan



• Dinding harus kuat, tidak berpori, permukaan rata, tahan



Rumah Sakit -



terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan.



Tahun 2012)



• Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan



peralatan kantor lainnya



mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • Dilengkapi dengan sistem pencahayaan dan penghawaan, yang baik. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



15



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR



10



R.Penanggung



3 - 5 m²



Jawab



(Pedoman –



permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah



berkas / arsip, intercom



Pedoman



dibersihkan.



/ telepon, safety box,



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit Tahun 2012)



PERSYARATAN RUANG • Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air,



• Dinding harus kuat, tidak berpori, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan



PERALATAN



LAYOUT



meja, kursi, lemari



komputer, printer dan peralatan kantor lainnya



• Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • Dilengkapi dengan sistem pencahayaan dan penghawaan, yang baik. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



11



Staff



4.4 m2 untuk



• Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air,



meja, kursi, lemari



4 orang



permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah



berkas / arsip, intercom



(Peraturan



dibersihkan.



/ telepon, safety box,



Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018)



• Dinding harus kuat, tidak berpori, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan



komputer, printer dan peralatan kantor lainnya



• Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan, tinggi plafond minimal 2,70 m dari lantai. • Dilengkapi dengan sistem pencahayaan dan penghawaan, yang baik.



16



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR



PERSYARATAN RUANG



PERALATAN



LAYOUT



• stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai 12



Toilet Karyawan



2 - 3 m² (Pedoman – Pedoman Teknis Bangunan Dan



• Memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna. • Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang.



Prasarana



• Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.



Rumah Sakit -



• Kunci-kunci dipilih sedemikian sehingga bias dibuka dari luar



Tahun 2012)



jika terjadi kondisi darurat. • Pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat.



13



Toilet



2 - 3 m²



Pengunjung



(Pedoman – Pedoman Teknis Bangunan Dan



• Memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna. • Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang.



Prasarana



• Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.



Rumah Sakit -



• Kunci-kunci dipilih sedemikian sehingga bias dibuka dari luar



Tahun 2012)



jika terjadi kondisi darurat. • Pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat.



17



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



14



Janitor



STANDAR



PERSYARATAN RUANG



Min 2 m²



• Ruang penyimpanan perlengkapan kebersihan



(Pedoman



• Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak



Teknis – Desain Tipikal Bangunan Ruang /Unit /Instalasi Di Rumah Sakit)



PERALATAN



LAYOUT



boleh tergenang. • Dinding harus kuat, permukaan rata, berwarna terang, mudah dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan. • Dilengkapi dengan bak cuci • Ketinggian lantai lebih rendah dari sekitarnya dan dilengkapi dengan floor drain.



15



Mushola



0,8 M2



• Ruang untuk ibadah umat muslim



Lemari / rak



/orang



• Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, permukaan rata,



penyimpanan



(20% dari jumlah penghuni) (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan



tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. • Dinding harus kuat, permukaan rata, berwarna terang, mudah dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan • Terdapat tempat wudhu, dengan air buangan tidak boleh tergenang.



18



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR Rakyat Nomor



PERSYARATAN RUANG



PERALATAN



LAYOUT



• stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



22/PRT/M/2018)



16



Pantry



Min 4 m² (Pedoman Teknis – Desain Tipikal Bangunan Ruang /Unit /Instalasi Di Rumah Sakit)



• Sebagai tempat untuk menyiapkan makanan & minuman bagi karyawan. • Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan.



kursi & meja makan untuk karyawan, sink, dan peralatan dapur lainnya.



• Dinding harus kuat, permukaan rata, berwarna terang, mudah dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



17



Pos Jaga



Sesuai



• Ruang untuk petugas keamanan.



Meja, kursi, rak kunci,



Kebutuhan



• Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, permukaan rata,



telepon intern, APAR,



tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. • Dinding harus kuat, permukaan rata, berwarna terang, mudah



buku tamu & tanda pengenal, dll.



dibersihkan. • Plafond terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah di bersihkan • Terdapat toilet di dalam ruangan pos jaga.



19



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



STANDAR



PERSYARATAN RUANG



PERALATAN



LAYOUT



• stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai 18



Genset



Sesuai Kebutuhan



• Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan genset dan jenis genset. • Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, permukaan rata, tahan terhadap getaran dan dibuat lebih tinggi dari lantai sekitar. • Dinding harus kuat, tidak berpori, permukaan rata, tahan terhadap bahan kimia, berwarna terang, mudah dibersihkan dan menggunakan bahan yang kedap suara. • stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai



20



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



19



Parkir



STANDAR Sepeda motor = 0,75 x 2,0 Mobil = 2,3 mx5m



PERSYARATAN RUANG



PERALATAN



LAYOUT



• Kebutuhan satuan parkir 1 mobil / 100m2 ruang kantor • Kebutuhan satuan parkir sepeda motor dihitung tersendiri berdasarkan kebutuhan • Lebar gang (sirkulasi) antar ruang parkir sudut 90° 1 arah = 6m



2.3 ZONASI & SIRKULASI Zonasi ruang adalah pembagian atau pengelompokan ruangan-ruangan berdasarkan kesamaan karakteristik fungsi kegiatan untuk tujuan tertentu. Zonasi berperan penting dalam penentuan tata letak ruang. Zonasi dikelompokan berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan. Pemisahan zonasi harus diperhatikan dalam Perencanaan Bangunan dan Prasarana Regional Maintenance Center (RMC), namun posisi zonasi dalam tapak tidak bersifat mengikat karena dilaksanakan berdasarkan ketentuan Tata Ruang Wilayah Daerah, rencana tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan, dan peraturan bangunan daerah setempat. AREA PELAYANAN : 1) R. Tunggu 2) R. Penerimaan & Pengambilan Alkes 3) R. Identifikasi Alkes 4) R. Penyimpanan Alkes Sementara 5) Workshop 6) Lab Uji Fungsi & Kalibrasi Internal 7) R. Penyimpanan Alkes Baik



PELAYANAN



SERVIS/ PENUNJANG



21



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



2.4 MODEL PROTOTYPE LAYOUT Massa bangunan harus mempertimbangkan sirkulasi udara dan pencahayaan, kenyamanan dan keselarasan dan keseimbangan dengan lingkungan. Perencanaan bangunan harus mengikuti Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang meliputi persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Pagar (GSP). Penentuan pola pembangunan baik secara vertikal maupun horisontal, disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diinginkan, kebudayaan daerah setempat, kondisi alam daerah setempat, lahan yang tersedia dan kondisi keuangan manajemen RMC setempat.



22



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



LUAS BANGUNAN UTAMA



: ± 214 m2



LUAS BANGUNAN UTILITAS : ± 15 m2 TOTAL LUAS BANGUNAN



: ± 229 m2



KEBUTUHAN LUAS LAHAN MINIMAL : ± 572,5 m2 (Asumsi luas bangunan 40% dari luas lahan. Perencanaan tata letak massa bangunan mengikuti kondisi tapak dan RTBL daerah setempat, yang meliputi persyaratan KDB, KLB, KDH, GSB dan GSP)



Gambar 2.3 Siteplan



23



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



24



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Gambar 2.4 Blok Plan 25



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Gambar 2.5 Denah RMC



26



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Gambar 2.6 Ilustrasi Layout Furnitur



27



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Tampak Samping



Tampak Depan Gambar 2.7 Tampak bangunan 28



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Potongan 1



Potongan 2 Gambar 2.7 Tampak bangunan



29



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



2.5 FASAD BANGUNAN



Gambar 2.8 Ilustrasi Tampak Depan bangunan RMC



30



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Gambar 2.9 Ilustrasi Tampak Perspektif bangunan RMC



31



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



2.6 ILUSTRASI INTERIOR



Gambar 2.10 - R. PENERIMAAN



Gambar 2.11 - R. MANAJEMEN



Gambar 2.12 - WORKSHOP



Gambar 2.13 - LABORATORIUM



32



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



2.7 PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Tabel 2.2 Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan



NO



URAIAN



PERSYARATAN



1



Jarak Antar Bangunan



Minimal 4m



2



Ketinggian Bangunan



Maksimum 2 lantai



KETERANGAN Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan



3



Ketinggian Langit-langit



Min 2.80 m



dalam Peraturan Daerah



4



Koefisien Dasar Bangunan



Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Setempat



setempat tentang Bangunan



5



Koefisien Lantai Bangunan



Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Setempat



6



Koefisien Dasar Hijau



Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Setempat



7



Garis Sempadan



Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Setempat



atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan



8



Wujud Arsitektur



sesuai fungsi & kaidah arsitektur (bentuk, tekstur, warna, bahan, teknologi, langgam/gaya, kearifan lokal)



9



Pagar Halaman



Menggunakan bahan dinding batu bata/batako (1/2 batu) , baja/besi



Tinggi pagar 1,5m untuk pagar



dilapis anti karat, kayu diawetkan, papan fiber semen (Glassfibre



depan dan 2m untuk pagar



Reinforced Cement/GRC), dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan



samping dan pagar belakang



rancangan wujud arsitektur bangunan.



33



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO 10



URAIAN



PERSYARATAN



KETERANGAN



Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan • Parkir kendaraan



• Aksesibiltas



minimal 1 parkir kendaraan untuk 100 m2 luas bangunan gedung atau



Dihitung berdasarkan



sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat.



kebutuhan sesuai fungsi



tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar



bangunan serta ketentuan peraturan perundangundangan dan standar



• Drainase



tersedia drainase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar



• Pembuangan sampah



tersedia tempat pembuangan sampah sementara



• Pembuangan limbah



tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya



• Penerangan halaman



tersedia penerangan halaman



34



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



2.8 PERSYARATAN KOMPONEN BANGUNAN DAN MATERIAL Tabel 2.3 Persyaratan Bahan Bangunan



NO



URAIAN



PERSYARATAN MATERIAL



1



Bahan Penutup Lantai



Keramik, vinyl, tegel PC, homogeneous tile (HT)



2



Bahan Dinding Luar



Bata, batako diplester dan dicat, kaca



KETERANGAN Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat atau produksi dalam negeri, termasuk bahan



3



Bahan Dinding Dalam



Bata, batako diplester dan dicat, kaca, partisi kayu lapis, papan



bangunan sebagai bagian dari sistem



gypsum, papan GRC



pabrikasi komponen. Apabila bahan tersebut sulit diperoleh atau harganya



4



Bahan Penutup Plafon



Kayu lapis dicat, gypsum



5



Bahan Penutup Atap



Genteng, seng, sirap, metal, alumunium



6



Bahan Kusen



Kayu/bambu laminating dicat/alumunium



7



Bahan Daun Pintu / Jendela



Kaca, panel kayu, kayu lapis, bamboo laminating, PVC



tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi persyaratan fungsi dan mutu setelah berkonsultasi dengan Instansi Teknis Setempat.



35



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



III.



STRUKTUR 3.1 PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN Setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya. Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, angin, pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak. Spesifikasi teknis struktur bangunan gedung negara secara umum meliputi ketentuan-ketentuan: 1)



Bahan struktur Bahan struktur bangunan baik untuk struktur beton bertulang, struktur kayu maupun struktur baja harus mengikuti standar teknis bahan bangunan yang berlaku dan dihitung kekuatan strukturnya berdasarkan standar teknis yang sesuai dengan bahan atau struktur konstruksi yang bersangkutan. Ketentuan penggunaan bahan bangunan untuk bangunan gedung negara tersebut di atas, dimungkinkan disesuaikan dengan kemajuan teknologi bahan bangunan, khususnya disesuaikan dengan kemampuan sumber daya setempat dengan tetap mempertimbangkan kekuatan dan ketahanan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Ketentuan lebih rinci agar mengikuti ketentuan yang diatur dalam standar teknis sesuai bahan bangunan yang digunakan untuk struktur.



2)



Struktur fondasi • struktur fondasi harus diperhitungkan mampu menjamin kinerja bangunan sesuai fungsinya dan dapat menjamin kestabilan bangunan terhadap berat sendiri, beban hidup, dan gaya-gaya luar seperti tekanan angin dan gempa termasuk stabilitas lereng apabila didirikan di lokasi yang



36



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



berlereng. Untuk daerah yang jenis tanahnya berpasir atau lereng dengan kemiringan diatas 15° (lima belas derajat) jenis fondasinya disesuaikan dengan bentuk massa bangunan gedung untuk menghindari terjadinya likuifaksi (liquifaction) pada saat terjadi gempa. • fondasi bangunan gedung negara disesuaikan dengan kondisi tanah atau lahan, beban yang dipikul, dan klasifikasi bangunannya. Untuk bangunan yang dibangun di atas tanah atau lahan yang kondisinya memerlukan penyelesaian fondasi secara khusus, maka kekurangan biayanya dapat diajukan secara khusus di luar biaya standar sebagai biaya pekerjaan fondasi nonstandar. • untuk fondasi bangunan bertingkat lebih dari 3 (tiga) lantai atau pada lokasi dengan kondisi khusus maka perhitungan fondasi harus didukung dengan penyelidikan kondisi tanah atau lahan secara teliti. 3) Struktur lantai Bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Struktur lantai kayu • dalam hal digunakan lantai papan setebal 2 cm (dua centimeter), maka jarak antara balok-balok anak tidak boleh lebih dari 60 cm (enam puluh centimeter), ukuran balok minimum 6/12 cm (enam per dua belas centimeter). • balok-balok lantai yang masuk ke dalam pasangan dinding harus dilapis bahan pengawet terlebih dahulu. • bahan dan tegangan bahan serta lendutan maksimum yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI konstruksi kayu.



b.



Struktur lantai beton • lantai beton yang diletakkan langsung di atas tanah, harus diberi lapisan pasir di bawahnya dengan tebal sekurang-kurangnya 5 cm (lima centimeter), dan lantai kerja dari beton tumbuk setebal 5 cm (lima centimeter). • bagi pelat-pelat lantai beton bertulang yang mempunyai ketebalan lebih dari 10 cm (sepuluh centimeter) dan pada daerah balok (satu per empat bentang pelat) harus digunakan tulangan rangkap, kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil perhitungan struktur. • bahan-bahan dan tegangan serta lendutan maksimum yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI konstruksi beton.



37



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



c.



Struktur lantai baja • tebal pelat baja harus diperhitungkan, sehingga bila ada lendutan masih dalam batas kenyamanan. • sambungan-sambungannya harus rapat dan bagian yang tertutup harus dilapis dengan bahan pelapis untuk mencegah timbulnya korosi. • bahan-bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI konstruksi baja.



4) Struktur kolom a.



Struktur kolom kayu • Dimensi kolom bebas diambil minimum 20 cm (dua puluh centimeter) x 20 cm (dua puluh centimeter). • Mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI konstruksi kayu.



b.



Struktur kolom praktis dan balok pasangan bata: • besi tulangan kolom praktis pasangan minimum 4 (empat) buah diameter 8 mm (delapan milimeter) dengan jarak sengkang maksimum 20 cm (dua puluh centimeter). • adukan pasangan bata yang digunakan sekurang-kurangnya harus mempunyai kekuatan yang sama dengan perbandingan semen dan pasir 1 : 3 (satu banding tiga). • mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan standar teknis.



c.



Struktur kolom beton bertulang: • kolom beton bertulang yang dicor di tempat harus mempunyai tebal minimum 15 cm (lima belas centimeter) diberi tulangan minimum 4 (empat) buah diameter 12 mm (dua belas milimeter) dengan jarak sengkang maksimum 15 cm (lima belas centimeter). • selimut beton bertulang minimum setebal 2,5 cm (dua koma lima centimeter). • mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI beton bertulang



d.



Struktur kolom baja • kolom baja harus mempunyai kelangsingan (λ) maksimum 150 (seratus lima puluh).



38



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



• kolom baja yang dibuat dari profil tunggal maupun tersusun harus mempunyai minimum 2 (dua) sumbu simetris. • sambungan antara kolom baja pada bangunan bertingkat tidak boleh dilakukan pada tempat pertemuan antara balok dengan kolom, dan harus mempunyai kekuatan minimum sama dengan kolom. • sambungan kolom baja yang menggunakan las harus menggunakan las listrik, sedangkan yang menggunakan baut harus menggunakan baut mutu tinggi. • penggunaan profil baja canai dingin, harus berdasarkan perhitungan yang memenuhi syarat kekuatan, kekakuan, dan stabilitas yang cukup. • mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan standar teknis. e.



Struktur Dinding Geser • dinding geser harus direncanakan untuk secara bersama-sama dengan struktur secara keseluruhan agar mampu memikul beban yang diperhitungkan terhadap pengaruh aksi sebagai akibat dari beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun muatan beban sementara yang timbul akibat gempa dan angin. • dinding geser mempunyai ketebalan yang sesuai dengan ketentuan SNI struktur bangunan gempa dan SNI beton bertulang.



1) Struktur Atap a.



Umum • konstruksi atap harus didasarkan atas perhitungan yang dilakukan secara keilmuan atau keahlian teknis yang sesuai. • kemiringan atap harus disesuaikan dengan bahan penutup atap yang akan digunakan, sehingga tidak akan mengakibatkan kebocoran. • bidang atap harus merupakan bidang yang rata, kecuali desain bidang atap dengan bentuk khusus.



b.



Struktur rangka atap kayu • ukuran kayu yang digunakan harus sesuai dengan ukuran umum yang tersedia di pasaran. • rangka atap kayu harus dilapis bahan anti rayap. • mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI konstruksi kayu.



39



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



c.



Struktur rangka atap beton bertulang Mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI beton bertulang.



d.



Struktur rangka atap beton baja • sambungan yang digunakan pada rangka atap baja baik berupa baut, paku keling, atau las listrik harus memenuhi ketentuan pada SNI tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung. • rangka atap baja harus dilapis dengan pelapis anti korosi. • mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI rangka atap baja.



e.



Struktur rangka atap baja ringan mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI rangka atap baja ringan. Tabel 3.1 Persyaratan Struktur Bangunan



NO



URAIAN



PERSYARATAN



1



Pondasi



Batu kali, kayu, rolag bata, beton-bertulang K-200



2



Struktur Lantai (khusus untuk bangunan gedung bertingkat)



Beton bertulang K-200, baja anti karat, kayu klas kuat/awet II



3



Kolom



Beton bertulang K-200, baja anti karat, kayu klas kuat/awet II



4



Balok



Beton bertulang K-200, baja anti karat, kayu klas kuat/awet II



5



Rangka Atap



Kayu klas kuat / awet II, baja ringan, baja anti karat



6



Kemiringan Atap



Genteng min.30˚, sirap min 22.5˚, seng/alumunium/metal min.15˚



KETERANGAN Untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan aman gempa sesuai dengan SNI gempa.



40



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



3.2 STRUKTUR BANGUNAN TAHAN GEMPA Sebagaimana diketahui seluruh wilayah Indonesia berada pada Kawasan Cincin Api Pasifik, yaitu suatu kawasan yang paling sering mengalami gempa. Oleh karena itu dapat dikatakan, Indonesia selalu berhadapan dengan ancaman goncangan akibat pergerakan lempeng tektonik. Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya. Penentuan struktur bangunan harus dihitung oleh ahli struktur berdasarkan penentuan zona gempa pada Peta Bahaya Gempa Indonesia tahun 2017 yang ditafsirkan oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut. Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara daktail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri. Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan Pedoman Teknis atau standar yang berlaku. dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku (SNI 1726:2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan Gedung dan non gedung).



41



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Gambar 3.2 Komponen Sruktur Bangunan



42



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Gambar 3.2 Pondasi Batu Kali



43



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



44



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



45



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



46



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



47



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



IV.



PRASARANA 4.1 PERSYARATAN UTILITAS, PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN Prasarana adalah utilitas yang terdiri atas alat, jaringan dan sistem yang membuat suatu bangunan bisa berfungsi. Utilitas yang berada di dalam dan di luar bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar. 4.1.1 Instalasi Air Minum/Bersih Bangunan RMC sebagai Bangunan Gedung Negara harus dilengkapi dengan prasarana air minum yang memenuhi standar kualitas, cukup jumlahnya dan disediakan dari saluran air berlangganan kota (PDAM), atau sumur, jumlah kebutuhan minimum 100 (seratus) liter/orang/hari. Harus disediakan air minum untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar, reservoir minimum menyediakan air untuk kebutuhan 45 (empat puluh lima) menit operasi pemadaman api sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan. Bahan pipa yang digunakan dan pemasangannya harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan. 4.1.2



Instalasi Air Hujan Pada dasarnya air hujan harus ditahan lebih lama di dalam tanah sebelum dialirkan ke saluran umum kota, untuk keperluan penyediaan dan pelestarian air tanah. Air hujan dapat dialirkan ke sumur resapan melalui proses peresapan atau cara lain dengan persetujuan instansi teknis yang terkait. Ketentuan lebih lanjut mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya. Sistem Instalasi air hujan harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota. Sistem Instalasi air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran.



4.1.3



Instalasi Air Kotor Bangunan RMC memiliki ketentuan dalam pengelolaan limbah air kotor sebagai berikut: 48



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



a. Pengelolaan Limbah non kakus (grey water) •



air limbah non kakus (grey water) merupakan semua air kotor yang berasal dari dapur, kamar mandi, tempat wudhu dan tempat cuci.







Bangunan Gedung Negara harus menyediakan sistem daur ulang air (water recycling system) untuk air limbah non kakus (grey water) sebelum dimanfaatkan kembali.







air limbah non kakus (grey water) yang telah di daur ulang dapat dimanfaatkan kembali menjadi air sekunder seperti penggelontoran (flushing), penyiraman tanaman, irigasi lahan, dan penambahan air dingin (makeup water cooling tower).







sisa air limbah non kakus (grey water) yang tidak dimanfaatkan kembali dan dibuang ke saluran pembuangan kota harus memenuhi standar baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait baku mutu air limbah domestik.







pembuangan sisa air limbah non kakus (grey water) ke saluran pembuangan kota harus melalui pipa tertutup dan/atau terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.







dalam hal Bangunan Gedung Negara tidak terletak di daerah pelayanan sistem jaringan air limbah kota, maka sisa air limbah non kakus (grey water) yang sudah diolah dan memenuhi baku mutu air limbah domestik diresapkan di dalam persil Bangunan tersebut.



b. Pengelolaan Limbah kakus (black water) •



air limbah kakus (black water) merupakan semua air kotor yang berasal dari buangan biologis seperti kakus.







Bangunan Gedung Negara harus menyediakan fasilitas pengelolaan air limbah kakus (black water) sehingga memenuhi standar baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundangan terkait baku mutu air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota.







dalam hal Bangunan Gedung Negara tidak terletak di daerah pelayanan sistem jaringan air limbah kota, maka air limbah kakus (black water) yang sudah diolah dan memenuhi baku mutu air limbah domestik diresapkan di dalam persil Bangunan Gedung Negara tersebut.



49



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC







Pengelolaan air limbah domestik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan SNI pengelolaan air limbah domestik.



4.1.4



Pengelolaan Sampah Bangunan RMC memiliki ketentuan dalam pengelolaan sampah sebagai berikut: •



Harus menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan sistem penanganan sampah.







Harus menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pemilahan sampah dengan pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis dan/atau sifat sampah.







Harus menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik secara mandiri.







Harus menyediakan penampungan sampah sementara yang kapasitasnya disesuaikan dengan volume sampah yang dikeluarkan setiap harinya, dengan asumsi produk sampah minimum 3,0 (tiga koma nol) liter/orang/hari.







Tempat penampungan sampah sementara harus dibuat dari bahan kedap air, mempunyai tutup, dan dapat dijangkau secara mudah oleh petugas pembuangan sampah dari Dinas Kebersihan setempat.



4.1.5



Sistem Proteksi Kebakaran Pencegahan dan penanggulangan kebakaran terdiri atas system proteksi aktif dan pasif. Penerapan sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud harus memenuhi: persyaratan kinerja; tingkat ketahanan api dan stabilitas; tipe konstruksi tahan api; tipe konstruksi yang diwajibkan; kompartemenisasi kebakaran; dan perlindungan pada bukaan. Sedangkan sistem proteksi aktif meliputi; sistem pemadam kebakaran; sistem deteksi dan alarm kebakaran; dan sistem pengendalian asap kebakaran. Peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran paling sedikit meliputi: a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR); b. Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda; c. sistem alarm kebakaran;



50



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



d. hydrant halaman; e. pemadam kebakaran tetap yang menggunakan media pemadaman air bertekanan yang dialirkan melalui pipa-pipa dan selang; f. sistem sprinkler otomatis; g. sistem pengendalian asap. 4.1.6



Instalasi Listrik Pemasangan instalasi listrik harus aman dan atas dasar hasil perhitungan yang sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan standar teknis terkait instalasi listrik. Setiap bangunan gedung harus memiliki pembangkit listrik darurat sebagai cadangan, yang dapat memenuhi kesinambungan pelayanan, berupa genset darurat dengan minimum 40 % daya terpasang. Penggunaan pembangkit tenaga listrik darurat harus memenuhi syarat keamanan terhadap gangguan dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, knalpot diberi silencer dan dinding rumah genset diberi peredam bunyi.



4.1.7



Pencahayaan Pencahayaan terbagi menjadi alami dan buatan. Bangunan RMC harus mempunyai pencahayaan alami dan pencahayaan buatan yang cukup sesuai dengan fungsi ruang sehingga kesehatan dan kenyamanan pengguna bangunan dapat terjamin. Pencahayaan alami harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: •



Pencahayaan alami dalam bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan SNI 03-2396-2001, tentang tata cara perancangan sistem pencahayaan alami pada bangunan Gedung.







Dalam pemanfaatannya, radiasi yang ditimbulkan oleh cahaya matahari langsung ke dalam bangunan Gedung harus dibuat seminimal mungkin untuk menghindari timbulnya peningkatan temperatur pada ruang dalam bangunan.







Cahaya langit bukaan transparan pada bangunan harus diutamakan daripada cahaya matahari langsung.







Cahaya alami di siang hari harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai alternatif cahaya tambahan untuk mengurangi penggunaan energi listrik pada bangunan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sistem terkait.



51



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Tingkat pencahayaan minimal yang direkomendasikan tidak boleh kurang dari persyaratan pencahayaan yang sudah ditentukan. Peluang penghematan energi sistem pencahayaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a.



Penggunaan lampu yang efisien.



b.



Penggunaan ballast elektronik frekuensi tinggi.



c.



Penggunaan alat sensor.



d.



Penggunaan penjadwalan.



e.



Penggunaan dimmer.



f.



Pengelompokan area pengkawatan.



Gambar 4.1 Jenis Kabel Listrik



Gambar 4.2 Jenis Lampu Penerangan



52



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



4.1.8



Sistem Ventilasi dan Pengkondisian udara Bangunan Gedung Negara harus mempunyai sistem ventilasi dan/atau pengkondisian udara yang cukup untuk menjamin sirkulasi udara yang segar di dalam ruang dan bangunan. Pemilihan sistem ventilasi dan/atau pengkondisian udara disesuaikan dengan fungsi ruang di dalam Bangunan RMC. Pemilihan jenis alat pengkondisian udara harus sesuai dengan fungsi bangunan, dan perletakan instalasinya tidak mengganggu wujud bangunan. Ventilasi merupakan proses untuk mencatu udara segar ke dalam bangunan gedung dalam jumlah yang sesuai kebutuhan. Ventilasi alami terjadi karena adanya perbedaan tekanan di luar suatu bangunan gedung yang disebabkan oleh angin dan karena adanya perbedaan temperatur, sehingga terdapat gas-gas panas yang naik di dalam saluran ventilasi. Ventilasi alami yang disediakan terdiri dari bukaan permanen, jendela, pintu atau sarana lain yang dapat dibuka. Apabila ventilasi alami tidak memadai maka harus diberikan ventilasi mekanis. Penempatan Fan harus memungkinkan pelepasan udara secara maksimal dan juga memungkinkan masuknya udara segar atau sebaliknya. Sistem ventilasi mekanis bekerja terus menerus selama ruang tersebut dihuni. Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi ruangan harus sesuai ketentuan yang berlaku.



Gambar 4.3 Contoh Exhaust Fan pada Plafon



Gambar 4.4 Contoh Exhaust Fan pada Dinding



53



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



4.1.9



Sarana Transportasi Vertikal dan Horizontal Sarana hubungan horizontal antar ruang atau antar bangunan meliputi: pintu, selasar, koridor, jalur pedestrian, jalur pemandu dan/atau jembatan penghubung antar ruang atau antar bangunan. Sarana hubungan vertikal antar lantai meliputi: tangga, ram, lift, tangga berjalan atau eskalator dan/atau lantai berjalan (moving walk). Bila Bangunan RMC direncanakan dua lantai sehingga membutuhkan transportasi vertikal, untuk itu digunakan tangga sebagai sarana penghubung antar lantai.



4.1.10 Fasilitas komunikasi dan informasi Fasilitas komunikasi dan informasi merupakan sarana untuk memfasilitasi kontak/hubungan dan penyampaian informasi melalui media audio dan visual. Penempatan pada lokasi yang mudah dilihat atau dikenali oleh pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung. 4.1.11 Sistem Proteksi Petir Penentuan jenis dan jumlah sarana sistem penangkal atau proteksi petir untuk bangunan gedung negara harus berdasarkan perhitungan yang mengacu pada lokasi bangunan, fungsi dan kewajaran kebutuhan. Ketentuan lebih rinci mengenai system penangkal atau proteksi petir harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.



54



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Tabel 4.1 Persyaratan Utilitas, Prasarana dan Sarana Dalam Bangunan NO



URAIAN



PERSYARATAN



KETERANGAN



1



Air Bersih



PAM, sumur



2



Saluran air hujan



Talang, saluran lingkungan



3



Pembuangan air kotor



Bak penampung



4



Pembuangan kotoran



Bak penampung



5



Bak Septik / septictank & resapan



Septictank, biopori dan sejenisnya



6



Sarana pengamanan terhadap bahaya kebakaran



sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran



sesuai ketentuan ketentuan peraturan perundang - undangan dan standar tentang system proteksi kebakaran pada bangunan gedung & Lingkungan



7



Sumber daya listrik *)



PLN, Generator (Penggunaan daya listrik harus memperhatikan prinsip hemat energi), serta mengikuti ketentuan dalam SNI PUIL.



PLN 50 KVA



8



Penerangan



100-400 lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi bangunan/fungsi ruang serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar



penerangan alam dan buatan



9



Tata Udara



6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*)



dihitung sesuai SNI



10



Sarana Transportasi Vertikal dan Horizontal



tangga



dihitung sesuai kebutuhan dan fungsi bangunan



11



Telepon *)



Sesuai kebutuhan



55



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO 12



URAIAN Proteksi petir



PERSYARATAN



KETERANGAN



Proteksi petir sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang – undangan dan standar tentang system proteksi petir.



*) pembiayaannya tidak termasuk dalam standar harga satuan tertinggi per meter persegi, dan dianggarkan tersendiri sebagai biaya non standar.



4.2 PERSYARATAN SARANA KESELAMATAN Persyaratan sarana keselamatan atau rute evakuasi harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dan mudah dicapai. Koridor, terowongan, tangga harus merupakan daerah aman sementara dari bahaya api, asap dan gas. Dalam penempatan pintu keluar darurat harus diatur sedemikian rupa sehingga dimana saja penghuni dapat, menjangkau pintu keluar (exit). Rute evakuasi harus diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama. Arah menuju pintu keluar (exit) harus dipasang petunjuk yang jelas. Pintu keluar darurat (emergency exit) harus diberi tanda tulisan. Tabel 4.2 Persyaratan Sarana Keselamatan NO



URAIAN



PERSYARATAN MATERIAL



1



Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat)



lebar minimal = 1, 20 m, dan bukan tangga putar



2



Tanda Penunjuk Arah



jelas, dasar putih huruf hijau



3



Pintu



lebar minimal 0,90



4



Koridor/selasar



lebar minimal 0,92 m (1 orang pengguna kursi roda) / lebar minimal 1,84 m (2 orang pengguna kursi roda)



KETERANGAN jarak antar tangga maksimum 30 m (bila menggunakan sprinkler jarak bisa 1,5 kali)



56



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



4.3 PERSYARATAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING RUANGAN Tabel 4.3 Persyaratan Utilitas, Prasarana dan Sarana Dalam Bangunan NO 1



NAMA RUANG R. Tunggu



PERSYARATAN RUANG Tata udara & ventilasi Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



KETERANGAN - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. Penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 200 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 40 dBA Outlet daya Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus.



- PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan



57



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Sistem Tata Suara (Public Address) Disediakan instalasi untuk keperluan background musik dan pengumuman



Sistem Proteksi Kebakaran Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan heat / smoke detector. 2



R.Penerimaan &



Tata udara & ventilasi



Pengambilan



Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik.



Alkes



Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



58



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 300 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 40 dBA Outlet daya Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus. Outlet Telepon & Data Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data. Sistem Proteksi Kebakaran Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan heat / smoke detector. 3



R. Identifikasi



Tata udara & ventilasi



Alkes



Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC).



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.



59



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



KETERANGAN - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%.



Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 300 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 40 dBA Outlet daya Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus. Outlet Telepon & Data Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data.



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



60



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Sistem Proteksi Kebakaran



heat / smoke detector. 4



R.Penyimpanan



Tata udara & ventilasi



Alkes Sementara



Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 300 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 40 dBA



61



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Outlet daya



percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus.



Outlet Telepon & Data Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data.



Sistem Proteksi Kebakaran Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan heat / smoke detector. 5



Workshop



Tata udara & ventilasi Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai



62



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari



Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 300 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 40 dBA Outlet daya Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus. Outlet Telepon & Data Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data.



Sistem Proteksi Kebakaran Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan heat / smoke detector. 6



Lab Uji Fungsi &



Tata udara & ventilasi



Kalibrasi Internal



Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik.



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai



63



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin



Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Suhu udara 22-26°C dengan kelembaban 35-60%,



Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung mengarah ke meja pemeriksaan untuk menghindari terjadinya reaksi dengan sinar matahari yang panas. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan min 1000 - 2000 lux untuk



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan sinar harus berasal dari kanan belakang petugas). Outlet daya Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus.



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Harus tersedia grounding khusus untuk peralatan – peralatan laboratorium yang dapat di pasang secara paralel. Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan untuk ruang laboratorium adalah 45 dBA



64



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Sistem Proteksi Kebakaran



heat / smoke detector. Outlet Telepon & Data Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data.



7



R.Penyimpanan



Tata udara & ventilasi



Alkes Baik



Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Suhu udara 22-26°C dengan kelembaban 35-60%, Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung mengarah ke meja pemeriksaan untuk menghindari terjadinya reaksi dengan sinar matahari yang panas. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 300 lux). Outlet daya



Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001 - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011 PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan



65



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus. Sistem Proteksi Kebakaran Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan heat / smoke detector.



8



R. Rapat



Tata udara & ventilasi Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



KETERANGAN Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 300 lux).



66



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG Kenyamanan terhadap kebisingan



KETERANGAN - SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 30 dBA Outlet daya Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.



Outlet Telepon & Data Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data. Sistem Tata Suara (Public Address) Disediakan instalasi untuk keperluan background musik dan pengumuman Sistem Proteksi Kebakaran Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan heat / smoke detector. 9



R. Kepala



Tata udara & ventilasi Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik.



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan



67



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin



dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. SNI 03-6578-2001



pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 350 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 40 dBA Outlet daya Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus. Outlet Telepon & Data Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data.



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



68



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan



PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Sistem Proteksi Kebakaran



heat / smoke detector. 10



R.Penanggung



Tata udara & ventilasi



Jawab



Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 350 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 40 dBA



69



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Outlet daya



PMK Nomor 24 Tahun



Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada



2016 tentang Persyaratan



percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Outlet Telepon & Data Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data.



Sistem Proteksi Kebakaran Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan heat / smoke detector. 11



R. Staff



Tata udara & ventilasi Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit PMK Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan



70



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari



dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 350 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 40 dBA Outlet daya



PMK Nomor 24 Tahun



Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada



2016 tentang Persyaratan



percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Outlet Telepon & Data



Pedoman Teknis - Desain



Disediakan instalasi untuk alat komunikasi suara dan data.



Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



Sistem Proteksi Kebakaran



PMK Nomor 24 Tahun



Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan



2016 tentang Persyaratan



heat / smoke detector.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



71



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



12



Toilet Karyawan



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Tata udara & ventilasi



Pedoman Teknis - Desain



Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk KM/WC minimal 10x pertukaran udara per jam.



Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 200 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 50 dBA. Instalasi air kotor



Pedoman Teknis - Desain



Buangan air kotor dapat langsung dialirkan ke jaringan IPAL terdekat di dalam gedung.



Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



13



Toilet



Tata udara & ventilasi



Pedoman Teknis - Desain



Pengunjung



Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk KM/WC minimal 10x pertukaran udara per jam.



Tipikal Bangunan



72



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 200 lux). Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 50 dBA. Instalasi air kotor



Pedoman Teknis - Desain



Buangan air kotor dapat langsung dialirkan ke jaringan IPAL terdekat di dalam gedung.



Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



14



Janitor



Tata udara & ventilasi



Pedoman Teknis - Desain



Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk KM/WC minimal 10x pertukaran udara per jam.



Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



73



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



KETERANGAN - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 200 lux). Instalasi air kotor Buangan air kotor dapat langsung dialirkan ke jaringan IPAL terdekat di dalam gedung.



15



Mushola



Tata udara & ventilasi Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan



74



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari,



dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 200 lux). Outlet daya



PMK Nomor 24 Tahun



Setiap ruangan disediakan minimal 1 kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada



2016 tentang Persyaratan



percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 30 dBA. Instalasi air kotor



Pedoman Teknis - Desain



Buangan air kotor dapat langsung dialirkan ke jaringan IPAL terdekat di dalam gedung.



Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



16



Pantry



Tata udara & ventilasi Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%.



75



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



KETERANGAN - KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 200 lux). Outlet daya



PMK Nomor 24 Tahun



Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada



2016 tentang Persyaratan



percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 45 dBA Instalasi air kotor



Pedoman Teknis - Desain



Buangan air kotor dapat langsung dialirkan ke jaringan IPAL terdekat di dalam gedung.



Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



Sistem Proteksi Kebakaran



PMK Nomor 24 Tahun



Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan



2016 tentang Persyaratan



heat / smoke detector.



76



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



17



Pos Jaga



Tata udara & ventilasi Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam ruang yang baik. Luas ventilasi alamiah minimum 15%-20% dari luas lantai, bila ventilasi alami tidak dapat menjamin pergantian udara yang baik maka dilengkapi dengan sirkulasi udara buatan (AC). Zona kenyamanan termal untuk orang Indonesia pada umumnya diambil 25°C ± 1°C dan kelembaban



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 03-6578-2001



relative 55% ± 10%. Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 100 lux). Outlet daya



PMK Nomor 24 Tahun



Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada



2016 tentang Persyaratan



percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



77



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Instalasi air kotor



Pedoman Teknis - Desain



Buangan air kotor dapat langsung dialirkan ke jaringan IPAL terdekat di dalam gedung.



Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit



Sistem Proteksi Kebakaran



PMK Nomor 24 Tahun



Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan



2016 tentang Persyaratan



heat / smoke detector.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



18



Genset



Tata udara dan ventilasi



PMK Nomor 24 Tahun



Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total



2016 tentang Persyaratan



pertukaran udara minimal 10x per jam dan langsung di buang ke luar Gedung.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 100 lux).



78



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



NO



NAMA RUANG



PERSYARATAN RUANG



KETERANGAN



Outlet daya



PMK Nomor 24 Tahun



Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dengan instalasi permanen dan tidak boleh ada



2016 tentang Persyaratan



percabangan / sambungan langsung tanpa pengaman arus.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



Kenyamanan terhadap kebisingan



- SNI 03-6386-2000



Desain tingkat bunyi yang di anjurkan adalah 45 dBA. Ruangan harus memiliki proteksi kebisingan dan getaran.



Sistem Proteksi Kebakaran



PMK Nomor 24 Tahun



Proteksi kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) jenis water mist kelas A, B, C dan



2016 tentang Persyaratan



heat / smoke detector.



Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



19



Parkir



Sistem Pencahayaan Diutamakan penerangan alami dengan memanfaatkan cahaya matahari dan dihindari cahaya matahari langsung. penerangan buatan untuk membantu penerangan ruangan terutama penggunaan malam hari, sedangkan pada siang hari dapat di gunakan bila mana ruangan sulit dijangkau oleh cahaya matahari.



- KMK RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. - SNI 6197:2011



Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan (tingkat pencahayaan 100 lux).



79



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



80



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



V.



PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN Pemeliharaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/Prt/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, merupakan usaha mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk menghindari kerusakan komponen atau elemen bangunan agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi. Perawatan bangunan merupakan usaha memperbaiki kerusakan yang terjadi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Pemeliharaan dan/atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. Umur Bangunan Umur bangunan merupakan jangka waktu bangunan gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Umur Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud adalah selama 50 (lima puluh) tahun. b. Penyusutan Penyusutan sebagaimana dimaksud merupakan nilai penurunan atau depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu umur bangunan. c. Kerusakan bangunan. Kerusakan bangunan sebagaimana dimaksud merupakan kondisi tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan yang disebabkan oleh: penyusutan atau berakhirnya umur bangunan; kelalaian manusia; atau bencana alam. Kerusakan bangunan digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: kerusakan ringan; kerusakan sedang; dan kerusakan berat. Kerusakan ringan merupakan kerusakan terutama pada komponen nonstruktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi. Kerusakan sedang merupakan kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan/atau komponen struktural, seperti struktur atap dan lantai. Kerusakan berat merupakan kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun nonstruktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.



81



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Bangunan harus dipelihara secara berkala dengan periode waktu tertentu. Kegiatan Pemeliharaan bangunan dan Prasarana meliputi Pemeliharaan promotif, Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi (testing), Pemeliharaan preventif, dan Pemeliharaan korektif/perbaikan. Pemeliharaan promotif sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat memberikan petunjuk penggunaan atau pengoperasian bangunan dan prasarana Griya Sehat. Pemeliharaan pemantauan fungsi/ inspeksi (testing) merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat melakukan pemantauan fungsi/testing pada setiap bangunan dan prasarana yang akan digunakan atau dioperasionalkan. Pemeliharaan preventif merupakan kegiatan Pemeliharaan yang bersifat pembersihan, penggantian komponen/suku cadang yang masa waktunya harus diganti. Pemeliharaan korektif/perbaikan merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat penggantian suku cadang sampai dilakukan overhaull.



82



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



DAFTAR PUSTAKA Neufert, Ernst, Jilid 1, Data Arsitek, Jakarta : Erlangga. Neufert, Ernst, Jilid 2, Data Arsitek, Jakarta : Erlangga. SNI 03-6386-2000, Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung dalam Bangunan Gedung dan Perumahan (Kriteria Desain yang Direkomendasikan). SNI 03-6572-2001, Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung. SNI 6197:2011, Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan. SNI 1726:2012, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangungan Gedung dan Non Gedung. ISBN 978-602-5489-01-3. Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia Tahun 2017. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 10/kpts/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung & Lingkungan. Pedoman Pembangunan & Peningkatan Fungsi Bangunan Puskesmas Perbatasan. Pedoman – Pedoman Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit - Tahun 2012. Pedoman Teknis - Desain Tipikal Bangunan Ruang/Unit/Instalasi Di Rumah Sakit . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit.



83



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/Prt/M/20018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. ISA-TR52.00.01-2006. Recommended Enviroments for Standards Laboratories. University of Washington. 2014. EH&S Laboratory Safety Design Guide. Teddy Boen & Associates. 2009. Constructing Seismic Resistant Masonry Houses Third Edition. UNCRD dan Disaster Management Planning Hyogo Office.



84



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



LAMPIRAN



85



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



86



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



87



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



88



PEDOMAN DESAIN TIPIKAL BANGUNAN DAN PRASARANA RMC



89