17 0 11 MB
PENYELENGGARAAN
UNIT PEMELIHAR FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN REGIONAL MAINTENANCE CENTRE (RMC)
DIREKTORAT FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Peraturan perundangan UU No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan; UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU no 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan kesesuaian Permenkes No. 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan • Perka BAPETEN No 8 tahun 2011 tentang keselamatan radiasi pengion • • • •
KERANGKA PIKIR UPAYA PENINGKATAN SISTEM RUJUKAN PEMELIHARAAN SARANA KESEHATAN Keterbatasan unit pemelihara sarana kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer :
KONDISI SAAT INI
Kelangkaan SDM – Tidak Dapat Memenuhi Kebutuhan Lebih mudah pengadaan sarana daripada mempertahankan fungsi Tidak adanya kesinambungan ketersediaan sarana dan prasarana dan Peralatan Medis yang Aman dan layak Pakai. Kesiapan Sarana Pelayanan Kesehatan Tidak Optimal
PENDAMPINGAN PENGENDALIAN MUTU Sarana, Prasarana dan terutama Alat Kesehatan BAGI FASYANKES BINAAN
UPAYA
PENDAMPINGAN BAGI TEKNISI RS RUJUKAN UNTUK MEMELIHARA SARANA, PRASARANA DAN ALAT YANG AMAN DAN LAYAK PAKAI DI FASYANKES BINAANNYA
ADVOKASI KEPADA PEMANGKU KEBIJAKAN UNTUK MENDUKUNG SISTEM RUJUKAN PEMELIHARAAN
OUTPUT/ OUTCOME
PENINGKATAN KUALITAS DAN KONTINUITAS PELAYANAN KESEHATAN
Unit Pemelihara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Regional Maintenace center(RMC)
Satu unit kerja, merupakan unsur pelaksana dalam organisasi di dinas kesehatan yang bertugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan
PENDAHULUAN TUJUAN UMUM Untuk mencapai kondisi pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara optimal dengan terpeliharanya alat kesehatan yang ada
TUJUAN KHUSUS •
Terciptanya kegiatan unit pemeliharaan peralatan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
•
Terciptanya pembinaan teknis bagi unit pemelihara melalui bimbingan pemeliharaan rujukan maupun dari pihak ketiga
SASARAN Fasilitas pelayanan kesehatan terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan primer ataupun kelas D/Pratama yang belum memiliki tenaga pemelihara fasilitas sendiri
Urgensi pemeliharaan Umur alat maks Alat akurat
Ya Pemeli haraan
Preventif & Kalibrasi Tdk
a. b. c. d.
Kendala pemeliharaan dominan pada ketersediaan sdm, suku cadang dan anggaran
Kerusakan berat Biaya tinggi Perbaikan emergensi Pelayanan RS. tertunda
Biaya pemeliharaan ringan Kinerja alat baik
Kondisi laik pakai / tidak. Biaya pemeliharaan Besar Kinerja dan safety ?
SAAT INI
Gambaran Sumber Daya Manusia
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA UNIT PEMELIHARA FASILITAS
FUNGSI KERJA UNIT PEMELIHARAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Pemeliharaan dan perbaikan serta pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan
• Pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. • Pengujian dan/atau Kalibrasi Pelatihan
• Operator peralatan kesehatan • Pemeliharaan berkala bagi operator khusus pemeliharaan tingkat pertama.
TUGAS POKOK • • • • • • •
Menyiapkan rencana pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. Menyiapkan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. Menelaah teknis dan/atau ekonomis alat kesehatan. Menelaah teknis hasil pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. Menyiapkan dan mengolah data inventarisasi alat kesehatan. Menyiapkan dan menyusun data pelaporan alat kesehatan.
•
Menyiapkan dan menyusun data pelaporan hasil pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. Menerapkan program keselamatan kerja alat kesehatan. Menerapkan program pemeliharaan berkala alat kesehatan.
• • •
Menyusun program latihan kerja untuk peningkatan kualitas teknisi alat kesehatan.
KEGIATAN UNIT PEMELIHARAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
1. Perencanaan •
Menyusun rencana kerja dan kegiatan Unit Pemelihara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tahunan, bulanan, mingguan dan harian.
•
Menyusun petunjuk teknis dan petunjuk operasional dari pemakaian Alat Kesehatan.
2. Pelaksanaan Melakukan pendampingan uji fungsi dan uji coba alat kesehatan baik yang baru maupun yang selesai diperbaiki. • Melakukan pemeliharaan . •
Lanjutan
3. Pengawasan • Melaksanakan pengawasan dalam kegiatan instalasi, pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
4. Pelatihan •
Dilaksanakan secara terjadwal berlaku bagi operator maupun petugas teknis sehingga program pelayanan pemeliharaan dan perbaikan serta pengujian dan kalibrasi berjalan lancar. Dalam waktu tertentu mendatangkan tenaga ahli untuk menjabarkan perkembangan dan sistem peralatan yang lama/akan datang
SISTEM RUJUKAN PEMELIHARAAN Dinkes Propinsi Dinkes kabupaten / kota
Puskesmas
RS. Rujukan
RSUD
Batasan dan Pengertian
KRITERIA PEMILIHAN RS RUJUKAN 1. Kecukupan jumlah teknisi 2. Ketersediaan peralatan pemeliharaan 3. Jarak antara RS rujukan dengan RSUD dan Puskesmas yang dibina tidak terlalu jauh 4. Komitmen Pemerintah Daerah dan Jajaran Pengelola RS rujukan
FASILITAS KERJA UNIT PEMELIHARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
• Tempat Kerja Ruang Kepala Unit dan ruang pertemuan/rapat Ruang Tata Usaha Ruang Pemeliharaan & Perbaikan Ruang Pengujian & Kalibrasi
• Fasilitas Peralatan Kerja Peralatan Administrasi Peralatan kerja teknik
• Kendaraan Operasional Kendaraan disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan daerah masing – masing
• Gudang
DAFTAR KEMAMPUAN PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN
CONTOH TABEL JUMLAH BEBAN KERJA PERTAHUN
MINIMAL ISI DALAM KARTU PEMELIHARAAN/PERBAIKAN ALAT KESEHATAN
CONTOH FORMAT STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
KESIMPULAN 1.
2. 3. 4. 5.
Yang perlu dipikirkan dan di persiapkan dalam pembentukan RMC a. Payung Hukum : Rencananya tahun 2019 ini akan dibuat payung Hukum b. Lokasi/ tempat kerja bisa di ruangan yankes atau ruangan lain yang refresentatif (Disisipkan) c. Kendaraan Operasional bisa di usulkan lewat DAK Fisik d. SDM, di invetarisir, Diharuskan tenaga ATEM e. Anggaran Pelatihan tenaga Operator RMC==Mendatangkan tenaga ahli f. Daftar Peralatan RMC sesuai dengan pedoman g. Tatacara Pendirian RMC,bisa di SK Kan Kepala Dias kesehatan h. Tenaga Teknisi atau tenaga emeliharaan == Bisa lewat magang. i. Anggaran Penggantian suku cadang adri Puskesmas,,sedangkan anggaran Rujukan Ke provinsi dan Ke rumah sakit oleh Dinkes Kabupaten. Izin Operasional Kalibrasi Lewat Kemenkes,dan akan dikeluarkan sertifikat Kabupaten Menyiapkan lahan untuk dibangun RMC Syarat Untuk Rumah sakit Rujukan alat==== yaitu Rumah sakit Tipe B. bangunan,kendaraan, peralatan== di usulkan lewat DAK Fisik = E.palnning==Menu DAK 2019
KESIMPULAN • Pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya Puskesmas, RS Pratama ataupun kelas D serta Klinik yang tidak memiliki tenaga pemelihara sering kali diabaikan, karena sebagian besar menganggap bahwa pelayanan pemeliharaan itu tidak merasa penting dan akan menghabiskan anggaran yang cukup besar. • Pemikiran tersebut diatas perlu diminimallisir dengan memberikan pengertian-pengertian bahwa dengan adanya sistim pemeliharaan alat kesehatan yang baik dan benar akan menekan biaya yang keluar untuk perbaikan, sehingga terjadi efisien anggaran dan efektif dalam pemanfaatan alat kesehatan. • Dengan diterapkannya pembentukan Unit Pemelihara Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan diharapkan pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya Puskesmas, RS Pratama ataupun kelas D serta Klinik yang tidak memiliki tenaga pemelihara dapat berjalan.
Tahun 2020 UPT Labkes sudah mengajukan permohonan Teknisi Elektromedis Sebagai syarat dalam terbentuknya UPT laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi yaitu harus ada tenaga dan Gedung (Sarana) Alat: akan disuplai oleh kemenkes
Tahun 2020 UPT Labkes juga sudah mengusulkan dalam pemenuhan sarana
Sebagai syarat dalam terbentuknya UPT laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi yaitu harus ada tenaga dan Gedung (Sarana) Alat : akan disuplai oleh kemenkes
Subadri, ST, M.Si NIP. 197611122005011003
Sarto, S.Kom, MKM NIP. 19700205199903100
2
Kecelakaan akibat alat kesehatan
•
Kematian bayi di baby
inkubator, siapakah yang
bertanggung jawab ??
Kecelakaan akibat alat kesehatan
REGIONAL MAINTENANCE CENTER