Pedoman EMT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN NASIONAL TIM KEGAWATDARURATAN MEDIS DISASTER MEDICAL TEAM (DMT)



DEFINISI OPERASIONAL



Bencana



:



Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (Permenkes No. ….. Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Krisis Kesehatan)



Krisis Kesehatan



:



Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. (Permenkes No. ….. Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Krisis Kesehatan)



DMT



:



merupakan kelompok profesional di bidang kesehatan yang melakukan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terdampak bencana atau kegawatdaruratan sebagai tenaga kesehatan dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan setempat. (Permenkes No. ….. Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Krisis Kesehatan)



DHMT



: ……



DMT-CC



: ……



HEOC



:



Health Emergency Operation Centre / Pusat Darurat Krisis Kesehatan



PRB



:



Pengurangan Risiko Bencana



RHA



:



Merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dan informasi guna mengukur dampak kesehatan dan mengidentifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat terdampak yang memerlukan respons segera. (Permenkes No. ….. Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Krisis Kesehatan)



Health Security



: sebagai kegiatan yang diperlukan, baik proaktif maupun reaktif, untuk meminimalkan bahaya dan dampak kejadian kesehatan masyarakat akut yang membahayakan kesehatan masyarakat lintas wilayah geografis dan batas internasional.



1



Health Resilience



: kemampuan komunitas untuk menggunakan asetnya untuk memperkuat kesehatan masyarakat dan sistem perawatan/pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan kesehatan fisik, perilaku, dan sosial komunitas untuk bertahan, beradaptasi, dan pulih dari kesulitan.



Sendai Framework



: adalah kesepakatan besar pertama dari agenda pembangunan pasca-2015 dan memberikan tindakan nyata kepada Negara-negara Anggota untuk melindungi keuntungan pembangunan dari risiko bencana.



Ring of Fire



:



Self Assessment



: penilaian diri



Emerging Disease



:



Organisasi Pengampu



: suatu badan/organisasi/instansi yang membentuk DMT



Emergency Kit



Kelompok Rentan



Deret gunung api di Indonesia merupakan bagian dari deret gunung api sepanjang Asia-Pasifik. (BNPB. 2016. Risiko Bencana Indonesia)



penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama kalinya, atau telah ada sebelumnya namun meningkat dengan sangat cepat, baik dalam hal jumlah kasus baru didalam suatu populasi, atau penyebaranya ke daerah geografis yang baru. (Kementerian Kesehatan RI. 2020. Mengenal Penyakit Infeksi Emerging (online) diakses dari http://infeksiemerging.kemkes.go.id/pengantarinfeksiemerging/#.XldIO2gza00 pada 8 Februari 2022)



: daftar alat kesehatan, obat-obatan, dan bahan habis pakai yang diperlukan untuk penanganan kasus-kasus gawat darurat. : suatu kelompok dari populasi yang cenderung memiliki



masalah perkembangan kesehatan sebagai akibat dari paparan beberapa faktor risiko atau memiliki kemungkinan kesehatan lebih buruk daripada kelompok yang lain (orang lanjut usia, anakanak, fakir miskin, perempuan hamil, dan orang dengan Disabilitas) Transformasi Kesehatan :upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem kesehatan melalui 6 pilar transformasi yaitu layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.



2



DAFTAR SINGKATAN



DMT



: Disaster Medical Team / Tim Kegawatdaruratan Krisis Kesehatan



DHMT



: Disaster Health Management Team / Tim Manajemen Krisis Kesehatan



DMT-CC



: Disaster Medical Team Coordinating Centre



NUBIKA



: Nuklir Biologi Kimia



BNPB



: Badan Nasional Penanggulangan Bencana



BPBD



: Badan Penanggulangan Bencana Daerah



DRR



: Disaster Risk Reduction



HEOC



: Health Emergency Operation Centre / Pusat Darurat Krisis Kesehatan



PRB



: Pengurangan Risiko Bencana



RHA



: Rapid Health Assessment / Kaji Cepat Masalah Kesehatan



UNISDR



: The United Nations Office for the Disaster Risk Reduction



BLS



: Basic Life Support



BCLS



: Basic Cardiac Life Support



ACLS



: Advanced Cardiac Life Support



BTLS



: Basic Trauma Life Support



BSS



: Basic Surgical Skills



ATLS



: Advanced Trauma Life Support



PHTLS



: Pre Hospital Trauma Life Support



PTC



: Primary Trauma Care



PPGD



: Pelatihan Penanganan Gawat Darurat



PPI



: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



SGBV



: Sexual Gender Based Violence



NGO



: Non Government Organization



3



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan izin dan karunia-Nya sehingga penyusunan buku “Pedoman Nasional Disaster Medical Team (DMT)” dapat diselesaikan dengan baik. Indonesia menjadi negara yang paling rawan terhadap bencana di dunia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa - Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UNISDR). Bahkan World Bank pun mendeklarasikan Indonesia sebagai salah satu dari 35 negara di dunia dengan tingkat ancaman bencana tertinggi baik untuk rawan bencana hidrometeorologi maupun geologi. Hal ini menyebabkan Indonesia memerlukan kesiapan yang komprehensif dan memadai dalam menghadapi bencana yang dapat menyebabkan krisis kesehatan antara lain timbulnya korban massal, pengungsian, lumpuhnya pelayanan kesehatan, kelangkaan tenaga kesehatan, dan dis koordinasi. Semoga buku Pedoman DMT ini bermanfaat sebagai acuan untuk pembentukan tim DMT di seluruh provinsi/kabupaten/kota. Penyusun sangat terbuka untuk menerima kritik, saran serta masukan dari semua pihak guna penyempurnaan Pedoman DMT ini di masa yang akan datang. Kepada semua pihak yang telah berkontribusi tenaga dan pikiran dalam penyusunan buku ini tidak lupa kami ucapkan terima kasih. Semoga buku ini bermanfaat dalam mewujudkan keberhasilan upaya pengurangan risiko bencana di negara kita.



Kepala Pusat Krisis Kesehatan



Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc NIP 197005242000121001



4



DAFTAR ISI



Contents DEFINISI OPERASIONAL



1



DAFTAR SINGKATAN



3



DAFTAR ISI



5



BAB I



1



PENDAHULUAN



1



1.1.



Latar Belakang



1



1.2.



Tujuan



2



1.3.



Dasar Hukum



3



BAB II



5



DISASTER MEDICAL TEAM (DMT)



5



2.1.



Definisi DMT



5



2.2.



Struktur DMT



5



2.3.



Kriteria Umum Keanggotaan DMT



8



2.4.



Tugas DMT



8



2.5.



Pembentukan DMT



9



2.6.



Pelatihan DMT



1.



11



2.



11



11



2.7.



Logistik DMT



12



2.8.



Registrasi Dan Alur Kerja DMT



12



2.9.



Pembiayaan DMT



13



2.10.



Hak dan Kewajiban



13



2.11.



Perhatian Khusus



14



BAB III



16



PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI



16



BAB IV



17



PENUTUP



17



DAFTAR PUSTAKA



18



LAMPIRAN



20 5



1.



2.



19 1.1.



Banjir



20



1.2.



Banjir Bandang



20



1.3.



Cuaca Ekstrim



21



1.4.



Gelombang Ekstrim dan Abrasi



21



1.5.



Gempa Bumi



21



1.6.



Kebakaran Hutan dan Lahan



22



1.7.



Kekeringan



22



1.8.



Letusan Gunung Api



22



1.9.



Tanah Longsor



23



1.10.



Tsunami



23



1.11.



Multi Bahaya



23



1.12.



Resiko NUBIKA dan Konflik



24



23 2.1.



Standar Prosedur Operasional Registrasi DMTs



24



2.2.



Standar Prosedur Operasional Laporan Kedatangan DMTs



25



2.3.



Standar Prosedur Operasional Laporan Kepulangan DMTs



28



2.4.



Standar Prosedur Operasional Rekam Medis DMTs



29



2.5.



Standar Prosedur Operasional Transportasi dan Rujukan DMTs



32



2.6.



Standar Prosedur Operasional Laporan Harian DMTs



34



2.7.



Standar Prosedur Operasional Koordinasi antar DMTs



36



2.8.



Standar Prosedur Operasional Rapid Health Assessment DMTs



37



2.9.



Standar Prosedur Operasional Penyaringan dan Triase DMTs



40



2.10.



Standar Prosedur Operasional Keselamatan dan Keamanan Anggota DMTs



42



2.11.



Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Limbah Medis DMTs



44



a. Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Limbah Medis Padat DMTs



44



b. Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Limbah Medis Tajam DMTs



46



2.12. 3.



Standar Prosedur Operasional 47



Formulir 3.1.



Formulir Kedatangan DMT



50 50



A. Data rincian DMT



50



B. Kapasitas logistik tim



51



1. Logistik non medis yang dibawa



51



2. Logistik medis yang dibawa



51 6



3. Dokumen



51



C. Kapasitas Layanan



51



D. Kapasitas Anggota Tim



52



3.2.



Formulir Laporan Harian DMT



53



3.3.



Formulir Kepulangan DMT



57



A. Data Rincian DMT



57



B. Kegiatan dan Pelayanan



58



C. Pengalaman dan Masukan



60



1. Kebutuhan layanan kesehatan



60



2.Tantangan dan Isu yang dihadapi



60



3. Kebutuhan layanan kesehatan yang masih diperlukan



60



4. Rekomendasi



60



D. Transisi dan Kepulangan



61



1. Layanan dan Fasilitas DMT telah:



61



2. Pasien paska operasi



61



3. Pasien yang masih ditangani



61



4. Apakah semua data rekam medis dan catatan sudah diserah terima kan?



61



5. Apakah ada logistik medis maupun non-medis yang di donasikan?



61



4.



62



Daftar Logistik 4.1.



Logistik Personal



62



4.2.



Logistik Tim



63



4.2.1.



Emergency Kit



63



4.2.2.



Disaster Wound Care Kit



70



4.2.3.



71



7



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap ancaman bencana, baik bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Kondisi geografis Indonesia yang berada pada posisi Ring of Fire serta diapit oleh 3 lempeng tektonik, yaitu : Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik merupakan suatu potensi ancaman bagi masyarakatnya. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada tahun 2021 terdapat 3.092 bencana alam di Indonesia, mengakibatkan 665 orang meninggal, 14.116 luka-luka, dan sekitar 8,4 juta menderita dan mengungsi (data BNPB tanggal 31 Desember 2021) . Selain itu, di Indonesia juga sering terjadi bencana yang diakibatkan oleh manusia atau bencana non-alam, seperti kecelakaan pesawat, kapal tenggelam, terorisme, dan situasi konflik/kekerasan lainnya serta kondisi darurat terkait paparan bahan nuklir, biologis, dan kimia (NUBIKA). Setelah bencana Tsunami Aceh pada tahun 2004 lalu, Indonesia mulai bangkit dan membentuk sistem penanggulangan bencana yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang merupakan dasar dari seluruh sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Kementerian kesehatan sedang melakukan transformasi kesehatan salah satunya adalah penguatan health security dan health resilience. Penyusunan pedoman DMT ini merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan health security dan health resilience tersebut. Paradigma



Penanggulangan



Bencana,



sesuai



dengan



kesepakatan



Internasional yang tertuang dalam Sendai Framework tahun 2015, tidak lagi fokus pada kegiatan tanggap darurat tetapi sudah bergeser pada kegiatan pengurangan risiko bencana. Disaster Risk Reduction (DRR) atau Pengurangan Risiko Bencana (PRB) menjadi fokus utama bagi setiap negara dan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan. Hal ini sejalan dengan Bangkok Principles for the implementation of the health aspects of the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 yang merekomendasikan bahwa setiap negara perlu: (a) mendukung integrasi sistem kesehatan ke dalam kebijakan dan rencana untuk mengurangi risiko bencana nasional dan lokal serta memasukkan manajemen risiko bencana dan program darurat bencana dalam strategi kesehatan nasional dan lokal; (b) mendorong kerjasama antara otoritas kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya untuk



membangun kapasitas nasional di sektor kesehatan manajemen risiko bencana, implementasi Peraturan Kesehatan Internasional (2005) dan membangun sistem kesehatan yang tangguh; serta (c) mendukung koordinasi dan pengembangan lebih lanjut dari kebijakan dan strategi lokal dan nasional, pengaturan hukum, peraturan dan kelembagaan. Pada saat terjadi krisis kesehatan di tahap tanggap darurat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam, kecepatan dan ketepatan respon pelayanan kesehatan di lokasi terdampak menjadi sangat penting dan krusial. Disaster Medical Team (DMT) merupakan tim kegawatdaruratan medis yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan layanan kesehatan tersebut untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di daerah terdampak dan membantu percepatan pemulihan sistem kesehatan yang ada. Pedoman DMT ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan krisis kesehatan sehingga seluruh bantuan layanan kesehatan dalam situasi bencana/krisis kesehatan dapat diberikan secara optimal, baik dari sisi tenaga, sarana prasarana, maupun layanan, serta memiliki standar yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan krisis kesehatan tersebut dan terkoordinir di bawah HEOC (health emergency operation centre) sesuai level bencana yang terjadi.



1.2.



Tujuan Pedoman nasional DMT Indonesia ini bertujuan antara lain : 1. Menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan non pemerintah dalam membentuk DMT 2. Mengatur standar minimal DMT yang akan bertugas di daerah terdampak bencana. 3. Mengatur alur kerja, tugas, dan wewenang DMT selama memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak bencana



1.3.



Dasar Hukum 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



38



Tahun



2014



tentang



Keperawatan; 4.



Undang-Undang Nomor 24 Tah un 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);



5.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



6.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



7.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;



8.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;



9.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;



10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2051/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik lndonesia Nomor 671 Tahun 2011); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor …. Tahun ….. perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 15. Permenkes nomor 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis; 16. Permenkes nomor 27 tahun 2017 tentang PPI;



17. Permenkes nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Pada Penanggulangan Bencana Kesehatan; 19.



BAB II DISASTER MEDICAL TEAM (DMT)



2. Definisi DMT DMT adalah sekelompok profesional di bidang kesehatan yang melakukan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terkena dampak bencana sebagai tenaga kesehatan bantuan dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan setempat (Permenkes No. …….. Tahun 2022 tentang Pengelolaan Krisis Kesehatan). 2.1.



Struktur DMT Pengampu



: 1. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes 2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, atau 3. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, atau 4. Direktur RSU Pusat, RSUD Provinsi/Kabupaten/Kota 5. Ketua Organisasi Profesi, atau 6. Ketua Organisasi masyarakat / Non-Government Organization (NGO)



Ketua tim



: Dokter yang pernah ikut merespon dan/atau mengikuti pelatihan manajemen bencana



Tugas



: a. Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan tim b. Berkoordinasi dengan HEOC dan DMT lain c. melakukan identifikasi masalah kesehatan yang ada dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan d. Melakukan briefing dan debriefing kepada anggotanya e. Melaporkan kedatangan, kegiatan harian dan kepulangan kepada HEOC f.



Menyusun laporan akhir operasi medis yang dijalankan di lokasi bencana



g. Melakukan serah terima kepada ketua DMT selanjutnya jika ada pergantian tim atau anggota h. Sebagai narahubung DMT kepada HEOC terkait informasi medis korban bencana yang ditangani oleh timnya i.



Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kinerja anggota timnya serta kesehatan fisik dan mental selama penugasan.



j.



Memastikan keamanan dan keselamatan tim selama bertugas sesuai kondisi di lokasi penugasan.



Wakil Ketua Tim



: Dokter / perawat yang pernah ikut merespon dan atau mengikuti pelatihan manajemen bencana



Tugas



: a. Bertanggung jawab kepada ketua tim b. Mewakili ketua tim untuk menjalankan tugas apabila ketua tim berhalangan c. Bertanggung jawab atas pengumpulan seluruh data dan laporan medis d. Memastikan seluruh data yang masuk dari lapangan sesuai dengan format yang ditetapkan dan tepat waktu e. Menyiapkan dan atau membuat data dan laporan yang diperlukan untuk kepentingan informasi publik f. Membuat laporan serah terima untuk tim DMT selanjutnya



Anggota Inti



:



a. Dokter b. Perawat c. Apoteker atau asisten apoteker ●



Bertanggung jawab kepada ketua tim







Melakukan identifikasi dan menyusun daftar kebutuhan logistik medis (obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai) yang akan dibawa







Mencatat, mendokumentasikan dan melaporkan logistik medis masuk dan keluar serta stok yang masih ada







Penyimpanan dan penataan logistik medis



d. Tenaga umum / logistik Tugas logistik : ●



Bertanggung jawab kepada ketua tim







Melakukan identifikasi dan menyusun daftar kebutuhan logistik non medis yang akan dibawa







Mencatat, mendokumentasikan dan melaporkan logistik non medis masuk dan keluar serta stok yang masih ada







Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan sebagai alat pelindung diri, serta memastikan peralatan dan perlengkapan tersebut berfungsi dengan baik







Penyimpanan dan penataan logistik non medis



e. Petugas administrasi : ●



Bertanggung jawab kepada ketua







Membantu ketua tim melakukan identifikasi masalah kesehatan yang ada dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan







Menyusun laporan harian serta dokumentasi pelayanan kesehatan sesuai dengan format yang sudah ditentukan







Mengelola keuangan tim







Menyerahkan laporan kepada wakil ketua



f. Petugas keselamatan dan keamanan tim (poin poin ini masuk di dalam pembahasan alur kerja ●



Menyusun rencana keamanan dan keselamatan dengan persetujuan dari ketua tim, serta mensosialisasikan rencana tersebut kepada tim







Memastikan lokasi penugasan tim adalah lokasi yang tingkat keamanan dan keselamatannya baik







Melakukan pemantauan secara berkala terhadap keamanan dan keselamatan tim







Memastikan keamanan dan keselamatan seluruh anggota tim selama di lokasi penugasan dan selama proses evakuasi darurat







Memastikan jalur evakuasi darurat jika diperlukan







Memberikan laporan dan rekomendasi kepada ketua tim apabila ditemukan kendala dalam menjalankan tugas dan terdapat hal-hal yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan anggota tim



Anggota Tambahan : Bidan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat, Ahli Gizi, Radiografer, Psikolog, Petugas Keselamatan dan Keamanan, pengemudi dan/atau tenaga kesehatan lain yang dibutuhkan.



2.2.



Kriteria Umum Keanggotaan DMT DMT terdiri dari anggota inti dan anggota tambahan yang merupakan tenaga profesional bidang Kesehatan yang berasal dari lembaga/institusi pemerintah (sipil dan TNI/Polri) dan/atau masyarakat (akademisi, dunia usaha, dan lembaga/institusi non pemerintah).



2.3.



Tugas DMT DMT bertugas untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Respon DMT di lokasi terdampak bencana, dilakukan dalam waktu maksimal 24 jam setelah kejadian. DMT bertugas secara menetap atau berkeliling untuk mencari, melayani, dan merujuk korban akibat krisis/bencana, serta mendampingi HEOC dalam mengkoordinir DMTCC apabila dibutuhkan. DMT mampu melayani minimal 50 pasien rawat jalan setiap hari, dengan waktu penugasan selama 7 hari efektif di lokasi terdampak bencana.



Organisasi pengampu/institusi membentuk DMT dengan ruang lingkup pelayanan, kompetensi, dan kualifikasi sumber daya manusia, serta sarana dan logistic dengan ketentuan minimal sebagai berikut:



Kompetensi dan Kualifikasi (minimal)



Ruang Lingkup Pelayanan a. Pelayanan kesehatan primer : ● Terapi simptomatik ● Kegawatdaruratan dasar ● Observasi singkat b. Durasi pelayanan 8 jam per hari. c. Jumlah layanan minimal 50 pasien per hari. d. Pelayanan dapat dilaksanakan di ambulans, tenda atau sarana lain yang memungkinkan. e. Mendukung atau mengaktifkan



● ● ● ● ●



1 orang dokter, 2 orang perawat, 1 orang farmasi, 1 orang tenaga umum/logistik, dan 1 orang admin.



Sarana dan Logistik a. b. c. d.



Ambulans Emergency kit Obat-obatan Logistik umum



Kompetensi dan Kualifikasi (minimal)



Ruang Lingkup Pelayanan



Sarana dan Logistik



pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan area terdampak Tabel Standar Minimal DMT



Organisasi pengampu/institusi dapat membentuk DMT yang memberikan pelayanan kesehatan lanjutan/spesialistik seperti bedah, obgyn, interna, anak, dan anestesi, orthopedi, dan lain-lain.



Ruang Lingkup Pelayanan a. Memberikan pelayanan kesehatan lanjutan / spesialistik (bedah, obgyn, interna, anak, dan anestesi, orthopedi). b. Mendukung pelayanan kesehatan di RS area terdampak. c. Mampu melayani per hari minimal : ● 100 pasien rawat jalan ● 20 pasien rawat inap ● 5 prosedur bedah besar ● 15 prosedur bedah kecil 2.4.



Kompetensi dan Kualifikasi (minimal) ●







● ●



Dokter spesialis (jumlah dokter disesuaikan dengan panduan organisasi profesi), Perawat spesialis (jumlah perawat disesuaikan dengan panduan organisasi profesi), 1 orang tenaga umum/logisti 1 orang tenaga admin



Sarana dan Logistik ● ●



Logistik umum Logistik medis (disesuaikan dengan jenis spesialistik yang ada



Pembentukan DMT Pembentukan DMT akan dilakukan



mulai level nasional, provinsi, dan



kota/kabupaten oleh organisasi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah berdasarkan standar yang ditetapkan dalam pedoman ini. Proses seleksi dan rekruitmen anggota tim dengan syarat-syarat tertentu termasuk registrasi dan kredensial individu anggota sesuai dengan kualifikasi keprofesian masing-masing. Database tim DMT dan keanggotaannya dibuat oleh organisasi pengampu.



Langkah-langkah pembentukan DMT adalah sebagai berikut : a. Self Assessment dan Penetapan Tipe DMT Langkah awal dalam pembentukan DMT adalah self assessment dari setiap lembaga/instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah terkait sumber daya manusia, sumber daya alat, sumber daya keuangan, dan ancaman bencana terbesar di lokasi DMT tersebut berada. Dari self assessment ini akan didapatkan kapasitas awal dan tipe DMT yang akan Dibentuk. b. Pengumuman Rekrutmen Lembaga/instansi pemerintah maupun non-pemerintah membuat pengumuman rekrutmen anggota DMT ke jejaringnya masing-masing dengan mencantumkan kriteria peserta sesuai tipe/jenis DMT yang akan dibentuk. c. Pengumpulan Berkas Berkas tenaga kesehatan yang melamar sebagai anggota DMT dikirimkan dan dikumpulkan kepada lembaga/instansi pemerintah atau non-pemerintah yang membentuk DMT tersebut. d. Tes Tulis Tes tulis dilaksanakan oleh lembaga/instansi pemerintah atau non pemerintah yang membentuk DMT tersebut dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh pengampu. Tes ini dilakukan untuk mengetahui pengetahuan para pelamar DMT mengenai manajemen bencana dalam bidang kesehatan. e. Tes Kesehatan, Fisik dan Wawancara Tes kesehatan, fisik dan wawancara dilaksanakan oleh lembaga/instansi pemerintah atau non pemerintah yang membentuk DMT. Tes kesehatan dan fisik dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan dan ketahanan fisik para pelamar anggota DMT, sedangkan tes wawancara dilakukan untuk mengetahui motivasi dan komitmen para pelamar anggota DMT dalam hal kerja-kerja kemanusiaan bidang kesehatan. f.



Pengumuman Kelulusan Seleksi Pengumuman kelulusan seleksi dilaksanakan dan dilakukan di internal lembaga/instansi pemerintah atau non-pemerintah yang membentuk DMT.



g. Penetapan oleh Organisasi melalui SK Pembentukan DMT.



Pembentukan DMT oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dilakukan melalui proses penunjukan



dan ditetapkan melalui Surat Keputusan



Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.



2.5.



Pelatihan DMT Upaya meningkatkan kompetensi DMT dibutuhkan adanya pelatihan – pelatihan antara lain : 1. Pelatihan Wajib Pelatihan wajib merupakan pelatihan yang harus diikuti oleh para anggota DMT. Pelatihan ini dibedakan menjadi pelatihan yang bersifat klinis dan non-klinis dengan materi sebagai berikut: ●



Pelatihan klinis a. Pelatihan yang bersifat spesialistik sesuai dengan Organisasi Profesi masing-masing DMT. b. Pelatihan dasar : BLS dan/atau BCLS dan/atau ACLS dan/atau BTLS dan/atau BSS dan/atau ATLS dan/atau PHTLS dan/atau PTC dan/atau PPGD dan/atau Disaster Wound Care.







Pelatihan Non-Klinis Merupakan pelatihan dasar bagi DMT dengan materi meliputi : a. Manajemen pengelolaan krisis kesehatan b. Rapid Health Assessment (RHA) c. Safer access (Safety and Security) d. Manajemen perjalanan. e. Medical waste management (Manajemen Pembuangan Limbah Medis) f.



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)



g. Defensive driving. h. Manajemen Logistik. i.



Penanganan korban massal



2. Pelatihan Tambahan MASUKAN DISKUSI: MENTAL HEALTH ISSUES, DATA MANAGEMENT, Pelatihan tambahan merupakan pelatihan yang sifatnya tidak wajib namun dapat dilakukan sesuai dengan ancaman bencana di masing-masing lokasi DMT, antara lain : 2.6.



Logistik DMT Pada prinsipnya DMT harus memenuhi persyaratan kecukupan tim secara mandiri selama penugasan yang mencakup akomodasi, transportasi, pangan, suplai listrik, pengelolaan limbah dosmestik, dan air bersih. Berdasarkan peruntukannya logistik DMT terdiri dari: 1. Logistik Personal



Barang/alat yang digunakan oleh dan untuk personal DMT. 2. Logistik Tim Barang/alat yang digunakan oleh dan untuk operasional atau layanan yang dilakukan oleh tim DMT. Masing-masing logistik tersebut terdiri dari logistik medis dan non-medis sebagaimana terdaftar dalam lampiran. (Lampiran 4) 2.7.



Registrasi Dan Alur Kerja DMT Registrasi DMT dilakukan hanya pada saat Pra Bencana. Proses registrasi individu dilakukan ke organisasi pengampu, sedangkan untuk registrasi tim DMT non pemerintah dapat dilakukan langsung ke Pusat Krisis Kesehatan dengan tetap berkoordinasi ke Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten /Kota setempat. Rekapitulasi data tim yang sudah terdaftar di pusat krisis Kementerian Kesehatan akan didistribusikan ke organisasi pengampu. Setelah proses registrasi, akan dikeluarkan surat registrasi oleh Pusat Krisis Kesehatan. Pendaftaran tim DMT melalui registrasi daring dengan menyertakan data sebagai berikut: 1. Nama organisasi pengampu 2. Jumlah dan sebaran tim 3. Kesiapan dan kapasitas setiap tim (medical dan operasional) 4. Lokasi kantor pusat DMT 5. Narahubung 6. Surat pernyataan bersedia menjalankan prinsip dasar DMT



Adapun alur kerja DMT pada saat tanggap darurat meliputi (tambahkan flowchart alur kerja DMT dalam lampiran): a. Mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terkait dampak bencana, terutama terhadap bidang kesehatan. b. Berkoordinasi dengan HEOC wilayah terdampak sesuai dengan level bencana. c. Memberikan penjelasan (briefing) pra penugasan dari Ketua DMT kepada seluruh anggotanya yang akan bertugas. d. Menyesuaikan sumber daya yang akan dibawa untuk menjawab kebutuhan di lokasi terdampak. e. Menerima penugasan pendistribusian tenaga kesehatan ke tempat bencana dari pengampu yang dibuktikan dengan surat tugas f.



Melaporkan kedatangan kepada HEOC dengan menyerahkan surat tugas



g. Mengisi formulir laporan kedatangan DMT secara manual atau digital dan menyerahkan laporan tersebut ke HEOC (lampiran 2- formulir kedatangan), serta menerima tanda pengenal dari HEOC h. Menerima penempatan lokasi penugasan dari HEOC i.



Mengikuti rapat koordinasi dengan HEOC setiap hari sesuai waktu yang ditetapkan



j.



Melaporkan hasil layanan setiap hari kepada HEOC sesuai waktu dan format laporan yang ditetapkan (lampiran 2- format laporan harian)



k. Melaporkan kepulangan kepada HEOC sesuai format yang ditetapkan (lampiran 2- Formulir Laporan Kepulangan). l.



Melakukan serah terima penugasan ke anggota tim yang sudah selesai bertugas kepada tim yang akan bertugas selanjutnya



m. Menyelesaikan penugasan dan kembali ke tempat asal sesuai dengan arahan pengampu catatan : Persiapan mobilisasi dan perjalanan DMT dalam kondisi penyakit infeksi emerging (PIE) dan kondisi khusus lainya mengacu sesuai regulasi yang ada.



2.8.



Pembiayaan DMT Pembiayaan DMT mulai proses pembentukan, pemenuhan kapasitas, dan operasional di lapangan, merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi pengampu baik organisasi pemerintah maupun non-pemerintah. Adapun sumber pembiayaan, mekanisme penggunaan, dan



prosedur pertanggungjawabannya



diatur oleh masing-masing organisasi pengampu.



2.9.



Hak dan Kewajiban Dalam masa penugasan di area bencana, para DMTs memiliki kewajiban untuk : a. Menjalankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan b. Menjalankan sumpah dan janji profesi atau sumpah jabatan c. Meningkatkan kapasitas sesuai standar yang ditetapkan dalam pedoman d. Mengikuti prosedur alur kerja sesuai pedoman e. Mampu bekerjasama dengan DMT lain di lokasi terdampak bencana f.



Mampu bekerja dibawah komando HEOC



g. Memperhatikan dan menghormati kearifan lokal di lokasi terdampak bencana h. Memberikan pelayanan kesehatan sebaik



mungkin sesuai dengan standar



profesi masing-masing i.



Memperhatikan kemungkinan terjadinya eskalasi bencana di lokasi penugasan



Selain kewajiban yang harus diikuti, para DMTs juga mendapatkan hak-hak yang akan didapatkan setelah penugasan di area bencana, yaitu : a. Memperoleh tanda pengenal dari organisasi pengampu dan HEOC. b. Memperoleh perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja selama penugasan di lokasi terdampak bencana dari organisasi pengampu. c. Memperoleh bantuan hukum apabila terjadi tuntuntan hukum dari organisasi pengampu. d. Memperoleh fasilitas selama penugasan di lokasi terdampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku dari organisasi pengampu. e. Mendapat pelatihan untuk peningkatan kapasitas sesuai standar dalam pedoman DMT dari organisasi pengampu. f.



Mendapat informasi kondisi terkini di lokasi terdampak bencana dari HEOC



g. Mendapat perlindungan keamanan dan keselamatan selama bertugas di lokasi terdampak dari HEOC dan/atau organisasi pengampu. h. Mendapat umpan balik dari HEOC terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh DMT selama penugasan di lokasi terdampak bencana. i.



Mendapatkan apresiasi berupa sertifikat atau surat masa bakti setelah penugasan berakhir dari HEOC.



2.10.



Perhatian Khusus Selama bertugas di lokasi bencana, berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh DMT: a. Wajib menjalankan prinsip-prinsip asas kemanusiaan, netralitas, berfokus pada keselamatan pasien/korban, proporsional, akuntabel, independen, dan imparsial. b. Menjaga profesionalisme kerja untuk menghindari adanya malpraktik c. Mencegah terjadinya sexual and gender based violence (SGBV) atau kekerasan seksual dan berbasis gender. d. Menerapkan upaya-upaya pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit e. Menerapkan prinsip-prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi (PPI) f.



Melakukan tatalaksana awal korban meninggal serta melaporkan kepada pihak berwenang (Lampiran SOP)



BAB III PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI



Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, dilakukan untuk memastikan sekaligus menjaga DMT tetap memenuhi standar sesuai pedoman DMT. Pembinaan DMT dilakukan oleh masing-masing organisasi pengampu dan/atau Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota, melalui kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi serta koordinasi secara berkala. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap kinerja DMT selama di lokasi penugasan mencakup jenis dan kualitas layanan kesehatan yang diberikan serta kepatuhan terhadap alur kerja. Pemantauan dan evaluasi untuk DMT baik yang diampu oleh lembaga/institusi pemerintah maupun non-pemerintah dilakukan oleh lembaga/institusi masing-masing dan/atau HEOC. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan saat dan/atau pasca penugasan sesuai aturan yang berlaku di lembaga/institusi tersebut.



BAB IV PENUTUP



Buku pedoman ini diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan dan organisasi pengampu DMT dalam proses pembentukan dan operasionalisasi DMT sesuai standar minimum pelayanan kesehatan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana. (dapat ditambahkan sedikit kesimpulan)



DAFTAR PUSTAKA



Bangkok Principles, (2016), Bangkok Principles for the implementation of the health aspects of the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030, https://www.who.int/hac/events/2016/Bangkok_Principles.pdf?ua=1 BNPB, (2021), Jumlah Kejadian Bencana Alam di Indonesia tahun 2021, diakses tanggal 7 Februari 2022 Gitarja, et al, (2019), Disaster management in Indonesia – what we have learned, Wound Asia MDMC, (2015), Buku Modul Pelatihan Koordinator Operasi Medis Darurat, Jakarta MDMC, (2019), Panduan Standar Minimal Operasi Medis/Kesehatan, Yogyakarta Pusat Krisis Kesehatan, (2020), Buku Tinjauan Penanggulangan Krisi Kesehatan Tahun 2019, Jakarta, Kementerian Kesehatan SNI, (2013), Standar Nasional Indonesia (SNI) Layanan Kemanusiaan dalam Kebencanaan, SNI 7937:2013, diakses tanggal 7 Februari 2022 Sphere, (2018), The Sphere Handbook, https://spherestandards.org/handbook/editions/, diakses tanggal 7 Februari 2022 Syamsul Maarif. (2012), Penanggulangan Bencana Di Indonesia: Pikiran Gagasan DR. Syamsul Maarif, M.Si. 978-602-7700-03-1 WHO, (2021), A guidance document for medical teams responding to health emergencies in armed conflicts and other insecure environments. Geneva: World Health Organization WHO, (2021), Classification and Minimum Standards for Emergency Medical Teams. Geneva. World Health Organization. WHO, (2019), Emergency Medical Teams: Coordination Handbook, World Health Organization. WHO, (2020), Recommended Minimum Standards for an EMT Training Curriculum, World Health Organization. Dirjen Yankes, (2021), Strategi Dan Rencana Mempersiapkan Dan Mengelola Fasilitas Kesehatan Di Era Endemi Covid-19 Dan Revolusi Industri 4.0, https://iahe.or.id › home › seminar-hef , diakses tanggal 7 Februari 2022



LAMPIRAN



1.



Peta Rawan Bencana (https://inarisk.bnpb.go.id di akses tanggal 5 Februari 2022) 1.1. Banjir



1.2. Banjir Bandang



1.3. Cuaca Ekstrim



1.4. Gelombang Ekstrim dan Abrasi



1.5. Gempa Bumi



1.6. Kebakaran Hutan dan Lahan



1.7. Kekeringan



1.8. Letusan Gunung Api



1.9. Tanah Longsor



1.10.Tsunami



1.11.Multi Bahaya



1.12.Resiko NUBIKA dan Konflik



2.



Standar Prosedur Operasional (pak anang, pak rahmat, Mba Febi WHO) 2.1. Standar Prosedur Operasional Registrasi DMTs



TAMBAHAN ADENDUM PERGANTIAN SALAH 1 ANGGOTA TIM SEBELUM 7 HARI



2.2. Standar Prosedur Operasional Laporan Kedatangan DMTs



2.3. Standar Prosedur Operasional Laporan Kepulangan DMTs



2.4. Standar Prosedur Operasional Rekam Medis DMTs



2.5. Standar Prosedur Operasional Transportasi dan Rujukan DMTs



2.6. Standar Prosedur Operasional Laporan Harian DMTs



2.7. Standar Prosedur Operasional Koordinasi antar DMTs



2.8. Standar Prosedur Operasional Rapid Health Assessment DMTs



2.9. Standar Prosedur Operasional Penyaringan dan Triase DMTs



2.10. Standar Prosedur Operasional Keselamatan dan Keamanan Anggota DMTs



2.11. Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Limbah Medis DMTs a. Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Limbah Medis Padat DMTs



b. Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Limbah Medis Tajam DMTs



2.12. Standar Prosedur Operasional Pengawasan Kesehatan Fisik dan Mental Anggota DMTs



3. 3.1.



Formulir Formulir Kedatangan DMT



LOGO PUSKRIS KEMKES



LOGO LEMBAGA PENGAMPU DMT



LAPORAN KEDATANGAN DISASTER MEDICAL TEAM (DMT)



A. Data rincian DMT Nama Ketua Tim: : Nama DMT :



Klasifikasi Tim : ● Tipe 1 (Aju) ● Tipe 2 (Yankes Dasar) ● Tipe 3 (Yankes Lanjutan)



Tanggal



Masa ……/……/20…



Kedatangan



Penugasan



…………. hari



.



Tanggal



……/……/20…



Pelayanan



.



dimulai Tanggal ……/……/20…



Kepulangan



. Nara Hubung tim selama penugasan



Nama



:



Posisi/jabatan



:



Email



:



No HP



B. Kapasitas logistik tim



1. Logistik non medis yang dibawa ● ● ● ● ● ● 2.



tenda, jumlah genset, jumlah penjernih air, jumlah alat komunikasi, jumlah laptop, jumlah lain-lain



Logistik medis yang dibawa ● ● ● ●



obat alat kesehatan Bahan habis pakai lain-lain,…………………..



3. Dokumen ● ● ● ●



C.



surat tugas STR daftar logistik lain-lain, …………



Kapasitas Layanan



Kapasitas Rawat Jalan (pasien/hari) Kapasitas Rawat Inap (pasien/hari) Kapasitas Operasi Bedah mayor (kasus/hari)



Jenis layanan : ● anestesi general ● perawatan intensif/ ICU ● X-ray ● USG ● CT scan ● Laboratorium ● Bank Darah ● Rehabilitasi medik ● Ruang isolasi



:







Kapasitas Operasi Bedah minor (kasus/hari)



Lain-lain, …………………………………….



D. Kapasitas Anggota Tim



Profesi/Spesifikasi



Jumlah (orang)



Dokter Umum Dokter Spesialis a. b. c. d. e. Perawat Bidan Apoteker/ Asisten apoteker Psikolog Logistik Administrasi Petugas Keamanan dan Keselamatan Lain-lain ……….



Tanggal : ……./……./ 20



Ketua DMT



(…………………………………….)



3.2.



Formulir Laporan Harian DMT



(logo)



(logo) Negara, Kejadian, Tahun



FORMULIR LAPORAN HARIAN



A. Detail Pelaporan



Tanggal: dd/mm/yyyy



Periode pelaporan: dd/mm/yyyy to dd/mm/yyyy



Laporan harian mencakup data dalam periode 24 jam sampai pukul 16.59 setiap harinya



Jika formulir ini TIDAK digunakan untuk laporan harian, tuliskan periode waktu (tanggal) yang dilaporkan



Lokasi (mis. nama rumah sakit __________________________________________ Daerah: _____________________



atau



DMT



beserta



tipenya):



Tipe lokasi: ________________________________________________ Fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta; rumah sakit daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), atau rumah sakit lapangan



Nama ________________________________________________________________________



narahubung:



Organisasi: ______________________________________________________________________________ Telepon: + kode negara – kode area – nomor telepon



e-mail: _____________________________________



B. Indikator Ringkasan



Konsultasi Pasien Rawat Jalan



Pendaftaran Pasien Baru Rawat Inap



Jumlah Kematian di Rumah Sakit



< 5 tahun



Kapasitas Tempat Tidur RS (pukul 17.00)



>= 5 tahun



Terpakai



Jumlah Total



C. Kebutuhan Pelayanan



Total



< 5 tahun



>= 5 tahun



Konsultasi pasien rawat jalan



Pendaftaran pasien baru rawat inap



Rujukan ke fasilitas kesehatan lain



Perawatan Bedah dan Trauma:



Tindakan bedah kecil (minor)



Tindakan bedah besar (mayor) Tidak termasuk tindakan bedah Caesar



Kasus trauma (terkait kejadian bencana)



Amputasi anggota gerak (tungkai) bawah Tidak termasuk amputasi jari kaki



Fiksasi eksternal* Terkait patah tulang kompleks



Cedera tulang belakang*



Laki-laki: Perempuan:



Laki-laki: Perempuan:



Laki-laki: Perempuan:



Laki-laki: Perempuan:



Laki-laki: Perempuan:



Laki-laki: Perempuan:



Tindakan Lain:



Tuliskan tindakan lain yang relevan, mis. bedah Caesar, tindakan persalinan, dll



*indikator untuk mengantisipasi kebutuhan pelayanan rehabilitasi jangka panjang



D. Pengawasan Penyakit Menular



Jumlah Pasien dengan Penyakit BARU



< 5 tahun



>= 5 tahun



Total



Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)



Diare cair akut



Diare berdarah akut



Diare lainnya



Demam disertai kuning (ikterus/jaundice)



Demam dengan ruam kulit



Demam yang tidak diketahui penyebabnya



Tuliskan kondisi/penyakit lain yang relevan dengan lokasi atau konteks



Apakah data yang tersedia mengindikasikan potensi terjadinya wabah? ÿ Ya (jenis wabah: __________________________ dan lokasi terjadinya: __________________________ ) ÿ Tidak



E. Gambaran Situasi



1. Situasi umum di daerah/lokasi (kebutuhan utama, infrastuktur yang terkena dampak, dll):



2. Kebutuhan/dukungan mendesak yang diperlukan:



3. Hal lainnya:



Laporan ini dibuat oleh: _______________________



Tanda _______________________________



tangan:



Jabatan: ___________________________________



AKHIR DARI LAPORAN



Definisi Kasus



Kondisi



Definisi



Tindakan bedah besar (mayor)



Tindakan bedah yang memerlukan insisi pada struktur jaringan tubuh bagian dalam (melewati fascia dalam) atau insisi ke dalam rongga tubuh, dan umumnya memerlukan tindakan anestesi/bius umum atau regional (mis. open reduction internal fixation, laparotomi trauma)



Tindakan bedah kecil (minor)



Tindakan bedah yang hanya memerlukan insisi pada kulit atau selaput mukosa dan jaringan penyambung superfisial, serta dapat dilakukan dengan tindakan anestesi/bius lokal maupun sedasi sadar (mis. insisi dan drainase abses sederhana, jahit luka superfisial)



Cedera tulang belakang



Defisit sensoris dan motoris sementara maupun permanen yang secara klinis sesuai dengan cedera pada tulang belakang akibat trauma akut pada punggung maupun penyebab lain yang relevan



Diare cair akut



Buang air besar (BAB) setidaknya 3 kali dalam 24 jam, dengan konsistensi cair atau abnormal dan tidak disertai darah



Diare berdarah akut



Buang air besar (BAB) berdarah setidaknya 3 kali dalam 24 jam



Demam disertai kuning (ikterus/jaundice)



Demam lebih dari 38°C disertai kekuningan pada mata (sklera), lidah, atau kulit



3.3.



Formulir Kepulangan DMT



LAPORAN KEPULANGAN DISASTER MEDICAL TEAM (DMT)



A. Data Rincian DMT Nama Ketua Tim: : Nama DMT :



Klasifikasi Tim ● ● ●



:



Tipe 1 (Aju) Tipe 2 (Yankes Dasar) Tipe 3 (Yankes Lanjutan)



Tanggal Kedatangan



Masa ……/……/20….



Tanggal Pelayanan dimulai



……/……/20….



Tanggal Pelayanan diakhiri



……/……/20….



Penugasan



……..…hari



Tanggal Kepulangan



……/……/20….



Nara Hubung paska kepulangan



Nama :



Posisi/jabatan :



Email :



No HP :



B. Kegiatan dan Pelayanan Penugasan



Tanggal



Lokasi dan jenis layanan



Kerjasama dengan pihak lain



Mulai : …./…./20







PKM …………………



Selesai: …./…./20







RS ……………………







DMT …………………







Lain-lain ……………….



Mulai : …./…./20







PKM …………………



Selesai: …./…./20







RS ……………………







DMT …………………







Lain-lain ……………….



Mulai : …./…./20







PKM …………………



Selesai: …./…./20







RS ……………………







DMT …………………







Lain-lain ……………….



▢ Menetap







Bergerak



▢ Menetap



▢ Menetap



▢ Bergerak



▢ Bergerak



Mulai : …./…./20







PKM …………………



Selesai: …./…./20







RS ……………………







DMT …………………







Lain-lain ……………….



Mulai : …./…./20







PKM …………………



Selesai: …./…./20







RS ……………………







DMT …………………







Lain-lain ……………….



▢ Menetap







Bergerakk



▢ Menetap







Bergerak



Rekapan Pelayanan



Layanan



Total



Total



Konsultasi rawat jalan



Kematian



Pasien rawat inap



Pasien degan kebutuhan rahabiltasi medis



Operasi besar



Transfer/ rujukan



Operasi kecil



Kegiatan lain :



O WASH O Edukasi Kesehatan O Surveillance



O Nutrisi O Dukungan psikososial O Lain-lain …………………………..



C.



Pengalaman dan Masukan



1. Kebutuhan layanan kesehatan



2.Tantangan dan Isu yang dihadapi



3. Kebutuhan layanan kesehatan yang masih diperlukan



4. Rekomendasi



D. Transisi dan Kepulangan



1. Layanan dan Fasilitas DMT telah: ● ditutup ● diserahkan ke puskesmas ● diserahkan ke RS ● diserahkan ke HEOC ● diserahkan ke DMT selanjutnya ● lain-lain : ……………………



2. Pasien paska operasi ● tidak ada, jelaskan… ● ada, sebutkan jumlah dan diagnosisnya sebagai lampiran



3. Pasien yang masih ditangani ● Tidak ada ● Ada, sebutkan jumlah ……………… ● Diserahterimakan kepada ……………………



4. Apakah semua data rekam medis dan catatan sudah diserah terima kan? ● Ya, jelaskan ……………… ● Tidak, jelaskan ……………



5. Apakah ada logistik medis maupun non-medis yang di donasikan? ● Ya, sebutkan jenis, jumlah, serta penerimanya sebagai lampiran ● Tidak



Tanggal : ……./……./ 20



Dilaporkan oleh



(………………………………..) 4.



Daftar Logistik 4.1.



Logistik Personal



Nomor



Nama Barang



Kuantiti



A



Personal



1



Helm / penutup kepala



1



2



Sarung Tangan Karet Panjang



2



3



Sepatu Bot Karet/Sepatu Lapangan



1



4



Senter



1



5



Masker



sesuai kebutuhan



6



Kacamata Gogle



1



7



Rompi/Tanda Pengenal DMT



1



8



Botol minum



1



9



Charger/Power bank



1



10



Alat kebersihan diri



1 paket



11



Pakaian Pengganti



sesuai kebutuhan



Keterangan



12



Plastik



13



Pembalut (khusus DMT Wanita) sesuai kebutuhan



khusus wanita



14



Obat-obatan



sesuai kebutuhan



sesuai kondisi medis personal



15



Makanan kecil padat



min 48 jam pertama



16



Sleeping Bag



1 paket



17



Uang



sesuai kebutuhan



18



Sendok/garpu/sedotan/sumpit/pir ing sesuai kebutuhan



19



Jas Hujan



4.2.



1



Logistik Tim



4.2.1. Emergency Kit No



Nama Barang



Jumlah



A



Personal



1



Helm / penutup kepala



1



2



Sarung Tangan Karet Panjang



2



3



Sepatu Bot Karet/Sepatu Lapangan



1



4



Senter



1



5



Masker



sesuai kebutuhan



6



Kacamata Gogle



1



7



Rompi/Tanda Pengenal DMT



1



8



Botol minum



1



9



Charger/Power bank



1



10



Alat kebersihan diri



1 paket



11



Pakaian Pengganti



sesuai kebutuhan



12



Plastik



Keterangan



No



Nama Barang



Jumlah



Keterangan



A



Personal



13



Pembalut (khusus DMT Wanita)



sesuai kebutuhan



khusus wanita



14



Obat-obatan



sesuai kebutuhan



sesuai kondisi medis personal



15



Makanan kecil padat



16



Sleeping Bag



17



Uang



sesuai kebutuhan



18



Sendok/garpu/sedotan/sumpit/piring



sesuai kebutuhan



19



Jas Hujan



B



Tim Umum



min 48 jam pertama 1 paket



1



Umum 1



Sarung Tangan disposible



sesuai kebutuhan



2



Tenda



sesuai kebutuhan



3



Sleeping bag / velbed



sesuai kebutuhan



4



Senter



sesuai kebutuhan



5



Generator



6



Identitas tim (bendera)



7



Telepon jinjing



8



Makanan siap makan



sesuai kebutuhan



9



Air mineral



sesuai kebutuhan



10



Sabun Cuci



11



Sabun Mandi



12



Handy Talkie



13



Dana Operasional (tunai) Administrasi



1



Komputer jinjing



2



2



Printer



1



3



Tinta



2



4



Kertas A4/legal/us letter



2 pak



5



Kertas Kop



1 pak



mengikuti jumlah personal dan lama respons



No



Nama Barang



Jumlah



A



Personal



6



Papan jalan



7



Pulpen



1 box



8



Selotip



5



9



Stapler & isi



10



Gunting



1



11



Cutter



1



12



Lakban



5



13



Kwitansi



2 buku



14



Cap organisasi



15



Amplop



16



Map Plastik



17



Penjepit kertas



18



Lem



C



Medikal (Box emergency)



Keterangan



5



1-3



1 1 box 20 2 box 2



Airway 1



Laringoscope Dewasa



Set



1



Set



1



Pcs



1



Dewasa ukuran 8



Pcs



2



Dewasa ukuran 9



Pcs



2



Blade No. 2 No. 3 No. 4 2



Laringoscope Bayi & Anak Blade No. 1 Blade No. 2 Blade No. 3



3



Naso Pharyngeal Airway No.7



4



Oropharingeal Airway



No A



5



Nama Barang



Jumlah



Keterangan



Dewasa Ukuran 10



Pcs



2



Anak



Pcs



2



Bayi



Pcs



2



No. 2.5



Pcs



1



No. 3.0



Pcs



1



No. 4.0



Pcs



1



No. 5.0



Pcs



1



No. 5.5



Pcs



1



No. 6.0



Pcs



1



No. 6.5



Pcs



1



No. 7.0



Pcs



1



No. 7.5



Pcs



1



No. 8.0



Pcs



1



No. 8.5



Pcs



1



No. 9.0



Pcs



1



Tube



1



Personal



Endo Tracheal Tube



6



Xylocain Jelly



7



Mouth Gage ulir



Pcs



1



8



Magil Forcep



Pcs



1



9



Mandrain/Stilet



Pcs



1



10



Tongue Spatel



Pcs



1



11



Suction Manual



Unit



1



12



Suction Elektrik



Unit



13



Kanul Suction Dewasa



Pcs



1



14



Kanul Suction Anak



Pcs



1



15



Kanul Suction Bayi



Pcs



1



16



Neck Collar Ukuran S



Set



1



Neck Collar Ukuran M



Set



1



Neck Collar Ukuran L



Set



1



No A



Nama Barang



Jumlah



Keterangan



Personal Breathing



1



2



3



4



Bag Valve Mask Dewasa



Set



1



Anak



Set



1



Bayi



Set



1



Nasal Kanul Oksigen Dewasa



2



Nasal Kanul Oksigen Anak



2



Nasal Kanul Oksigen Bayi



2



Rebreathing Mask Dewasa



1



Rebreathing Mask Anak



1



Rebreathing Mask Bayi



1



Non Rebreathing Mask Dewasa



1



Non Rebreathing Mask Anak



1



5



Oxygen portable / Oxipipe



Unit



1



6



Tabung O2 Sedang



Tabung



1



7



Regulator / Flowmeter



Set



1



8



Stetoscope



Pcs



1



9



Pulse Oxymeter



Set



1



Circulation 1



Infus Set



Pcs



4



2



IV Catheter No. 14



Pcs



4



IV Catheter No. 16



Pcs



4



IV Catheter No. 18



Pcs



4



IV Catheter No. 20



Pcs



4



IV Catheter No. 22



Pcs



4



IV Catheter No. 24



Pcs



4



RL



Kolf



5



NaCL



Kolf



5



3



Cairan Infus



No



Jumlah



Keterangan



Glukose 10%



Kolf



5



Spuit 2,5 cc



Pcs



2



Spuit



3 cc



Pcs



2



Spuit



5 cc



Pcs



2



Spuit 10 cc



Pcs



2



Spuit 20 cc



Pcs



2



5



Tensimeter ABN



Set



1



6



Folley Catheter No.8



Pcs



1



Folley Catheter No.10



Pcs



1



Folley Katheter No.12



Pcs



1



Folley Catheter No. 16



Pcs



1



Folley Catheter No. 18



Pcs



1



7



Urine Bag



Pcs



1



8



Kassa Steril



Box



2



9



Verband Gulung 5 cm



Pack



1



Verband Gulung 10 cm



Pack



1



Balut Cepat No. 01



Pcs



1



Balut Cepat No. 02



Pcs



1



Balut Cepat No. 03



Pcs



1



Balut Cepat No. 04



Pcs



1



11



Gunting Verband



Pcs



1



12



Pincet Anatomis



Pcs



1



13



Arteri Klem



Pcs



1



14



Plester 5 cm



Roll



1



15



Electroda



Pack



1



16



Defibrilator Nihon



Unit



1



17



Micropore 3M



Pcs



2



A



4



10



Nama Barang Personal



Circulation 1



Adrenalin/ Epineprin 1mg



No



Nama Barang



A



Personal



2



Sulfas Atropin 0,25 mg



3



Buscopan inj



4



Furosemide 20 mg



5



Dextrose 40 %



6



Lidocaine 2%



7



MgSO4 40%



8



Metamizole 1 g



9



Ketorolac 30 mg



10



Calsium Gluconas 1 g



11



Efedrine 50 mg



Jumlah



Keterangan



Ekstraksi dan Transportasi 1



Safety Belt



Pcs



2



Lakban Bening



Roll



3



Spalk



Set



4



Scoop Stretcher



Set



5



Long Spine Board



Set



6



Head Immobilizer



Set



1



Penunjang Lainnya 1



NGT Bayi



Pcs



1



NGT Anak



Pcs



1



NGT Dewasa



Pcs



1



2



Alcohol 70 %



Botol



1



3



Handscoon



Box



1



4



Masker



Box



1



5



Selimut Luka Bakar



Set



6



Mitella



Pcs



5



7



Elastis Verband No.7.5



Pcs



1



Elastis Verband No.10



Pcs



1



Aluminium Foil



Roll



1



8



4.2.2. Disaster Wound Care Kit



Kategori



Alat Kesehatan



Jumlah



APD 1. 2. 3. 4. 5.



Handscoon (L / XL) Masker/pelindung wajah Skort/gown Booth shoes Head Lamp



1 Box 1 Box 1 Set 1 Set 1 set



Instrumen 1. Set Minor wound care (Gunting Jaringan, Klem Jaringan Pinset anatomis dan pinset silurgis) 2. Set Medis: spuit size 3 ml 3. Set Medis: spuit size 50 ml jarum 18 g BHP



1. Nacl.0.9% 2. Wound Soap (Sabun Cuci Luka: klincare; Metco natural soap) 3. Underpad 4. Kassa sterile (kasa Besar) 5. Non sterile kasa lipat dan gulung 6. Cairan gentle antiseptik (PHMB 0.2%/Octenidine 0,1%) 7. Calcium alginate (contoh: Algelle, suprasop A, Kaltostat) 8. Polyurethane foam (contoh: opticelle foam, Alevyn, Betaplast foam) 9. Hydrocolloid 10. Zinc cream (Metcovazin) 11. Hydrogel (contoh: Amorgelle, octenidine gel, duoderm gel) 12. Transparent Film Dressing 13. Plester hypoallergenic 14. Crepe & elastic bandage 15. Cohesive bandage 16. Lidocaine Spray 17. Wound Strip Sterile



4.2.3.



3 Set 2 pcs 2 pcs 5 bottle 3 pcs 1 pack 10 packs 5 pcs 5 pcs 20 pcs 5 pcs 5 pcs 15 pcs 5 pcs 1 box 1 box 10 pcs 10 pcs 2 pcs 5 pcs