14 0 12 MB
JAKSAAGUNG REPuBUK INDONESIA
PEDOMAN NOMOR
1
TAHUN2019
TENTANG TUNTUTAN PIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
BABI
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1.
Sehubungan dengan program pemerintah yang diwujudkan dalam Rencana Aksi Nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 ten[ang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi,
Kejaksaan Agung
scbagai penanggung jawab dalam aksi perbaikan tata kelola sistem
perbaikan pidana terpadu untuk tersusunnya Pedoman tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi. 2.
Surat Eclaran Jaksa Agung Nomor SE-001/|JA/04/1995 Tanggal 27
April 1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dan Surat Edaran Jaksa Agung
Nomor
SE`-003/A/JA/01/2010
Tanggal
13
`Januari
2010
lentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi
sudah tidak relevan dan sesuai dengan perkembangan hukum yang ada antara lain belum adanya pengaturan pedoman tuntutan pidana tindak
pidana
perekonomian
korupsi negara
cli
untuk
kerugian
bawah
keuangan
Rpl.000.000.000.00
negara (satu
atau miliar
rupiah) dan beluin diaturnya pedoman tuntulan pidana perkara tindak pidana korupsi untuk terdakwa korporasi sehingga dipandang pcrlu untuk mengganti Pc.doman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi.
8.
Maksud danTujuan 1
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pcnuntut Umum dalam
menentukan tuntutan pidana perkara Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
-2-
2.
Pedoman ini bertujuan unt.uk mencegah atau meminimalisir disparitas
tuntulan pidana perkara Tindak Pidana Korupsi.
C.
RuangLingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi pengendalian tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia.
D. DasarHukum 1.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67).
3.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan
Republik
Indonesia
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 65).
4.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108).
5.
Pera.turcrin
Jaksa
Agun8
Nomor
PER-006/A/JA/07/2017
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor
1069)
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 006 Tahun 2019 tentqng
Perubahan
atas
006/A/`JA/07/2017
Peraturan
Jaksa
tentang Organisasi
Agung
Nomor
dan Tata Kerja
PER-
Kejaksaan
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1094).
-3-
BAB 11
TUNTUTAN PIDANA
Dalam rangka
mencegah atau
meminimalisir disparitas tuntutan Tindak
Pidana Korupsi di lingkungan Kejaksaan RI, dalam pelaksanaanya perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut: I. Tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (i) Undang-Undang Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tcntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberant.asan Tindak Pidana Korupsi.
1.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp200.000.000,OO
(dua
ratus
juta
rupiah)
sampai
dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), terdakwa dituntut:
1.1
Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dcngan 100°/o dan t.erdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 0%
sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) lahun dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 1 kolom a).
I.2
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 750/o dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25%
sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan. (Lampiran I nomor 1 kolom b).
1.3
Apabila
terdapat
pengembalian/ penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50%
sampai dengan paling banyak 75°/o dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) lahun 9 (sembilan) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun. (Lampiran I nomor 1 kolom c).
1.4
Apabila
tcrdapat
pcngembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih
-4-
dari Otyo sampai dengan 25% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75%
sampai dengan paling banyak 100% dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 1 kolom d).
2.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp500.000.000,00
(lima
ratus
juta
rupiah)
sampai
dengan
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), terdakwa
dituntut: 2.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 75% sampai dengan 100% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 0%
sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara singkat 4 (empat) lahun dan paling lama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan. (Lampiran I nomor 2 kolom a).
2.2
Apabila
terdapat
pengembalian/ penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 50% sampai dengan 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25°/o
sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dan paling lama 5 (lima) lahun. (Lampiran I nomor 2 kolom b).
2.3
Apabila
terdapat
pengembalian/ penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 25°/o sampai dengan 50% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari basil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50%
sampai dengan paling banyak 75°/o dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 2 kolom c).
2.4
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 250/o dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75%
sampai dengan paling banyak 100°/o dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 2 kolom d).
-5-
3. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp750.000.000,00 (tujuh ralus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rpl .000.000.000,00 (satu miliar rupiah), terdakwa dituntut:
3.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100°/o dan terdakwa telah memperkaya diri scndiri dari hasil kejahatannya paling sedikil lebih dari 0%
sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara singkat 4
(empat)
tahun dan paling lama 5
(lima)
tahun.
(Lampiran I nomor 3 kolom a).
3.2
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 50% sampai dongan 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25%
sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 3 kolom b).
3.3
Apabila
lerdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 25% sampai dcngan 50°/o dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50°/o
sampai dengan paling banyak 750/o dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) Lahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 3 kolom c).
3.4
Apabila
terdapat
pengemba.Iian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 0% sampai dengan 25% dan terdakwa telah memperkaya diri sendirl dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75°/o
sampai dengan paling banyak 100% dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 3 kolom d).
4.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rpl.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
sampai
dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), terdakwa dituntut:
4.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100% dan terdakwa
-6-
telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling
sedikil 0% sampai dengan paling banyak 25°/o, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 5 (lima) tahLin 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 4 kolom a).
4.2
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian ncgara paling sedikit lebih dari 50°/o sampai dengan paling banyak 75°/o dan terdakwa telah memperkaya diri scndiri dari hasil kejahatannya paling sedikit
lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 4 kolom b).
4.3
Apabila
lerdapat
pengembalian/penyclamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 25% sampai dengan paling banyak 50°/a dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 4 kolom c).
4.4
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 0% sampai dengan paling banyak 25°/o dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit
lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 4 kolom d).
5.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai
dengan paling banyak Rplo.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah),
terdakwa dilunt.ut:
5.1
Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampa.i dengan paling banyak 100°/o, dan terdakwa telah mcmpc`rkaya din sendiri dari hasil kejahatannya paling
-7-
sedikil 0% sampai dengan paling banyak 250/o, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 5 kolom a).
5.2
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan tc`rdakwa telah
memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50C/'o, dengan pidana penjara paling singkat 6 (cnam) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 5 kolom b).
5.3
Apabi]a
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau pcrekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dan terdakwa telah memperkaya diri scndiri dari hasil kejahatannya paling sedikit
lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 5 kolom c).
5.4
Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan
pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 5 kolom d).
6.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rplo.000.000.000,00 (sepuluh mili&r rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),
terdakwa dituntut: 6.1
Apabila
terdapaL
pengembalian/ penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100% dan terdakwa
telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit 0% sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana
-8-
penjara paling singkat lebih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 7 (tujuh) lahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 6 kolom a).
6.2
Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 6 kolom b).
6.3
Apabila
terdapal
pengembalian/ penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri .dari hasil kejahatannya paling sedikit
lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pallng lama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 6 kolom c).
6.4
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 25%, dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit
lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan
pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 6 kolom d).
7.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp20.000.000.000,OO (dua puluh miliar rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar rupiah) , terdakwa dituntut: 7.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 75% sampai clengan paling banyak 100% dan terdakwa
telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya 0°/o
sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara
paling singkat li`bih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan (Lampiran I nomor 7 kolom a). 7.2
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit
lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50°/o dengan
pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 7 k()lorn b).
7.3
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o, dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 7 kolom c).
7.4
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah
memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 750/o sampai dengan paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) lahun 6 (enam) bulan dan paling lama 16 (enam belas) tahun. (Lampiran I nomor 7 kolom d).
8. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar
rupiah), terdakwa ditunlul:
8.1
Apabila
lerdapat
pengembalian/ penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 75% sampai dengan paling banyak 100°/o dan terdakwa telah
memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya 0%
sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara
paling singkat lebih dari 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I nomor 8 kolom a).
-10-
8.2
Apabila
lerdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dengan
pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan (Lampiran I nomor 8 kolom b).
8.3
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banya.k 50%, dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit
lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) lahun 6 (enam)
bulan dan paling lama 16 (enam belas) tahun (Lampiran I nomor 8 kolom c).
8.4
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0 °/o sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah
memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 16 (enam belas) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan (Lampiran I nomor 8 kolom d).
9. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah), terdakwa dituntut:
9.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 75% sampai dengan paling banyak 100% dan terdakwa
telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya 0%
sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dart 4 (empat) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan (Lampiran I nomor 9 kolom a). 9.2
Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit
-11-
1ebih dari 25°/o sampai dengan paling banyak 50°/o, dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama
16 (enam belas) tahun. (Lampiran I
nomor 9 kolom b)
9.3
Apabila
lerdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 25% sampai dengan paling banyak 50°/o, dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 750/o, dengan
pidana pcnjara paling singkat 16 (enam belas) tahun dan paling lama
18 (delapan belas) lahun 6 (enam) bulan. (Lampiran I
nomor 9 kolom c).
9.4
Apabila pengemba]ian/penyelamatan kerugian keuangan negara
alau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai
dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75°/o
sampai dengan paling banyak 100°/o, dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 20 (dua puluh) tahun (Lampiran I nomor 9 kolom d).
11.
Untuk tunlulan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanlasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam angka I, selain dituntut pidana penjara terdakwa juga
dituntut pidana denda dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di bawah Rp750.000.000,OO (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
maka
tcrdakwa
dituntut
pidana
denda
paling
sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak
Rpl.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
maka
terdakwa diluntut pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00
-12-
(dua
rat.us
lima
puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp300.000.000,OO (liga ratus juta rupiah);
3.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rpl 000 000 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka terdakwa dituntut
pidana denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
4.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp35.000.000.000,00
(tiga
puluh
lima
miliar
rupiah)
maka
terdakwa dituntut pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 5.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp35.000.000.000,OO (tiga puluh lima miliar rupiah) maka
terdakwa diluntul pidana denda paling sedikit Rp750.000.000,OO
(tujuh
ratus
lima
puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ill.
Tindak pidana k()rupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun
1999
lentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Untuk
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara
sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) , lerdakwa dituntut: 1.I Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit
lcbih dari 75% sampai dengan
100% dan terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. (Lampiran 11 nomor 1 kolom a).
1.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
kcuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
50°/o
sampai dengan
75%
dan
lerdakwa lelah
-13-
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikil lebih dari 25°/o sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun 3 (tiga)
bulan
dan
paling lama
1
(satu)
tahun
6
(enam)
bulan.
(Lampiran 11 nomor I kolom b).
1.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit
lebih
dari
25%
sampai
dengan
50% dan
terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling
sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama lahun 1 (salu) tahun 9 (sembilan) bulan. (Lampiran 11 nomor 1 kolom c).
1.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
0%
sampai
dengan
25%
dan
terdakwa
telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikil lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%
dcngan
pidana
penjara
paling
singkat
1
(satu)
tahun
9
(sembilan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (Lampiran 11 nomor 1 kolom d).
2. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp250.000.000,OO (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai
dengan
Rp500.000.000,00
(lima
ratus juta
rupiah),
terdakwa
dituntut: 2.1 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75°/o sampai dengan
100% dan terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran ]1 nomor 2 kolom a).
2.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari
50%
sampai dengan 75°/o dan
terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling
-14-
sedikil lcbih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan. (Lampiran 11 nomor 2 kolom b).
2.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan nc`gara atau perekonomian negara paling sedikit
lcbih dari
25% sampai dengan
50% dan
terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan
pidana
(sembilan)
penjara
bulan
paling
dan
singkal
paling lama
1
tahun
(satu) 2
tahun
(dua)
9
tahun.
(Lampiran 11 nomor 2 kolom c).
2.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
0%
sampai
dengan
25%
dan
terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 2 kolom d).
3. Untuk kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), terdakwa
dituntut: 3.1
Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan
100% dan terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai
dengan paling banyak 250/o dengan pidana penjara paling singkat
1
(satu) tahun dan paling lama 1
(satu) tahun 9
(sembilan) bulan. (Lampiran 11 nomor 3 kolom a).
3.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit
lebih dari
50%
sampai dengan 75% dan terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikil lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%
-15-
dengan
pidana
penjara
paling
singkat
1
(satu)
tahun
9
(sembilan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (Lampiran 11 nomor 3 kolom b).
3.3 Apabila
tcrdapal
pcngcmbalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 25%
sampai dengan
50% dan
terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya pa.ling sedikit lebih dart 50% sampai dengan paling banyak 75%
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama tahun 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 3 kolom c).
3.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan ncgara atau perekonomian negara paling sedikit
lcbih
dari
0%
sampai
dengan
25%
dan
terdakwa
telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 3 kolom d).
4. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rpl .000.000.000,00 (satu miliar rupiah), terdakwa dituntut:
4.1
Apabila
lerdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan
100% dan terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana penjara paling singkat
i
(satu)
tahun dan paling lama 2
(dua)
tahun.
(Lampiran 11 nomor 4 kolom a).
4.2 Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan ncgara atau perekonomian negara paling sedikit
lebih dari
50% `sanpai dengan
750/o dan
terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
-16-
lama 2 (dua) lahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 4 kolom b).
4.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atali perckonomian negara paling sedikit lebih
dari
25%
sampai
dengan
50% dan
terdakwa telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lcbih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama tahun 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 3 kolom c).
4.4 Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
0%
sampai
dengan
25%
dan
terdakwa
telah
menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam)
bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 4 kolom d).
5.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari
Rpl.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
sampai
dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), terdakwa dituntut:
5.1 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
terdakwa
75%
telah
sampai
dengan
menguntungkan
paling banyak
diri
sendiri
100%
dari
dan
hasil
kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 5 kolom a).
5.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
terdakwa
50% lelah
sampai dengan menguntungkan
paling banyak 75% diri
sendiri
dari
dan hasil
kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan
paling banyak 50°/o, dengan pidana penjara paling singkat 2
17-
(dua) t.ahun 6 (cnam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 5 kolom b).
5.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
terdakwa
250/o telah
sampai
dengan
menguntungkan
paling diri
banyak sendiri
50°/o dari
dan hasil
kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 5 kolom c).
5.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 250/o dan terdakwa
lelah menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak loocyo, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. (Lampiran 11 nomor 5 kolom d).
6.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai
dengan paling banyak Rplo.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
terdakwa dituntut: 6.1 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak
100% dan
terdakwa
dari
telah
menguntungkan
diri
sendiri
hasil
kejahatannya 0°/o sampai dengan paling banyak 250/o, dengan pidana pprljara paling singkat lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enQm)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 6 kolom a).
6.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit
lebih
dari
terdakwa
50%
telah
sampai dengan
menguntungkan
paling banyak
diri
sendiri
75% dan
dari
hasll
kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50°/o, dengan pidana penjara paling singkat 3
-18-
(tiga) tahun 6 (cnam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 6 kolom b).
6.3 Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
terdakwa
25%
telah
sampai
dengan
menguntungkan
paling
diri
banyak
sendiri
50°/o
dari
dan
hasil
kejahalannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan
paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. (Lampiran 11 nomor 6 kolom c).
6.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit
lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa
telah menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak
100%, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 6 kolom d).
7. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rplo.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp20.000.000.000,OO (dua puluh
miliar rupiah) , terdakwa dituntut:
7.1 Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikil lebih dari 75% sampai dengan paling banyak
100% dan
terdakwa
dari
telah
menguntungkan
diri
sendiri
hasil
kejahatannya paling sedikit 0°/o sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 7 kolom a)
7.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari terdakwa
50%
sampai dengan
paling banyak 75% dan
t.elah
menguntungkan
diri
sendiri
dari
basil
kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampal dengan
paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkat 4
-19-
(cmpal) lahun 6 (L`nam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. (Lampiran 11 nomor 7 kolom b)
7.3 Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
terdakwa
25%
telah
sampai
dengan
menguntungkan
paling banyak
50°/o
diri
dari
sendiri
dan
hasil
kcjahatannya paling scdikit lebih dari 50% sampai dengan
paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 7 kolom c)
7.4 Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah mcnguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya pating sedikil lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6
(enam)
bulan dan
paling lama
12
(dua belas)
tahun.
(Lampiran 11 nomor 7 kolom d)
8. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), tc`rdakwa dituntut:
8.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari
terdakwa
75% sampai dengan paling banyak
telah
menguntungkan
diri
sendiri
100% dan
dari
hasil
kejahatannya paling sedikit 0% sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. (Lampiran 11 nomor 8 kolom a)
8.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikil lebih
dari
terdakwa
50°/o
telah
sampai
dengan
menguntungkan
paling
diri
banyak
sendiri
75%
dari
dan
hasil
kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkal 6
-20-
(cnam) lahun dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 8 kolom b)
8.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
terdakwa
25%
sampai
telah
dengan
paling
menguntungkan
diri
banyak
sendiri
50%
dari
dan
hasil
kejahatannya paling sedikit lebih dari 50°/o sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Lampiran 11 nomor 8 kolom c)
8.4 Apabila
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan
negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0%
sampai
dengan
paling
banyak
25°/o
dan
terdakwa
telah
mengunLungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%,
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 8 kolom d)
9.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari Rp35.000.000.000,00
(tiga puluh lima miliar
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah), terdakwa dituntut: 9.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak
100%, dan
terdakwa
dari
telah
menguntungkan
diri
sendiri
hasil
kejahatannya 00/o sampai dengan paling banyak 25°/o, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari
1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan paling lama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 9 kolom a)
9.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
terdakwa
50°/o
telah
sampai
dengan
menguntungkan
paling
diri
banyak
sendiri
75% dan
dari
hasil
kejahalannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan
paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkat 8
-21-
(delapan) tahun 6 (cnam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Lampiran 11 nomor 9 kolom b)
9.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari
terdakwa
25% telah
sampai
dergan
menguntungkan
paling diri
banyak sendiri
50% dari
dan hasil
kejahatannya paling scdikit lebih dari 50°/o sampai dengan
paling banyak 75% dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 9 kolom c)
9.4 Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamalan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit
lebih dari 0% sampai dengan paling banyak 25% dan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100°/o, dengan pidana penjara paling singkat 14 (empat belas)
tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 16 (enam belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 9 kolom d)
10.
Untuk kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), terdakwa
dituntut:
10.1 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 1000/o dan
terdakwa
tela.h
menguntungkan
diri
sendiri
dari
hasil
kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25%, dengan pidana penjara paling singkat lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Lampiran 11 nomor 10 kol()in a).
10.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dan terdakwa
lelah
menguntungkan
diri
sendiri
dari
hasil
kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan
paling banyak 50%, dengan pidana penjara paling singkat 12
-22-
(dua belas) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 10 kolom b).
10.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih
dari 25%
terdakwa
telah
sampai dengan paling banyak 500/o dan
menguntungkan
diri
sendiri
dari
hasil
kcjahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75%, dengan pidana penjara paling singkat 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 16 (enam belas) tahun 6 (enam) bulan. (Lampiran 11 nomor 10 kolom c).
10.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikil lebih
dari
terdakwa
0%
telah
sampai
dengan
menguntungkan
paling
diri
banyak
sendiri
25% dan
dari
hasil
kejahalannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan
paling banyak 100%, dengan pidana penjara paling singkat 16
(enam belas) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Lampiran 11 nomor 10 kolom d).
IV.
Untuk tuntutan pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tenlang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam angka Ill, selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dituntut
pidana denda dengan ketentuan sebagai berikut: 1.
Untuk kerugian keuangan negara di bawah Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) maka terdakwa dituntut pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rploo.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2.
Untuk
kerugian
keuangan
negara
paling
sedikit
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00
(lima
miliar
rupiah)
maka
terdakwa
dituntut pidana denda paling sedikit Rploo.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah);
-23-
3.
Untuk
kerugian
keuangan
negara
lebih
dari
Rplo.000.000.000,OO (scpuluh miliar rupiah) maka terdakwa dituntul pidana denda paling scdikit Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
V.
Tuntutan pidana kurungan pengganti pidana denda untuk terdakwa orang adalah paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam)
bulan.
VI.
Tuntutan
pidana
penjara
sebagai
pengganti
pidana
tambahan
membayar uang pengganti untuk terdakwa orang adalah paling singkat 1/2 (setengah) dari tuntutan pidana penjara dan paling lama
tidak melebihi ancaman maksimum pidana penjara atas pasal yang dinyatakan lerbukti.
VII. Tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (I) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 lentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tcntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tenlang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan terda.kwa
Korporasi.
1
Untuk
kerugian
keuangan
negara atau
perekonomian
negara
sampai dengan Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),
korporasi dituntut..
i.i
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100% dan korporasi tersebut telah memperkaya korpctrasi itu sendiri dari basil kejahatannya
0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana denda paling
sedikil
sebesar
Rp200.000.000,00
(dua
ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah). (I,ampiran in baris 1 kolom a). 1.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 75% dan korporasi tersebut
telah memperkaya korporasi itu sendiri dari basil kejahatannya
-24-
paling scdikil lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 500/o
dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (Lampiran in baris 1 kolom b).
1.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan ncgara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan korporasi t.ersebut
telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp300.000.000,00
(tiga
rat.us
juta
Rp350.000.000,00
rupiah) (tiga
dan
ratus
paling lima
banyak
puluh
juta
sebesar rupiah).
(Lampiran Ill baris 1 kolom c).
1.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25% dan korporasi tersebut telah
memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%
dengan
pidana
denda
paling
sedikit
sebesar
Rp350.000.000,00 (liga ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 1 kolom d).
2. Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rpl5.000.000.000,OO (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah), korporasi diluntut:
2.1
Apabila
lerdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 750/o sampai dengan 100% dan korporasi tersebut
t.elah mcmperkaya korporasi itu sendiri dari basil kejahatannya
0% sampai dengan paling banyak 25°/o dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) dan paling banyak sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). (Lampiran Ill baris 2 kolom a).
-25-
2.2
Apabila
terdapal
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara at.au perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 75% dan korporasi tersebut
telah memperkaya korporasi itu sendiri da.ri hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana denda paling sedikit sebesa.r Rp450.000.000,00
(empat ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak scbesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 2 kolom b).
2.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan Negara atau perekonomian negara paling sedikil lebih dari 25% sampai dengan 500/o dan korporasi tersebut
telah mempcrkaya korporasi itu sendiri dari ha.sil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00
(lima
ratus
juta
Rp550.000.000,00
rupiah) (lima
dan ratus
paling lima
banyak
puluh
sebesar
juta
rupiah).
(I.,ampiran Ill baris 2 kolom c).
2.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan Negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25% dan korporasi tersebut telah
memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahalannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100°/o dengan pidana denda sebesar Rp550.000.000,OO (lima
ralus lima puluh jula rupiah) dan paling banyak sebesar Rp600.000.000,OO (enam ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 2 kolom d).
3.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), korporasi ditun[ut:
3.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100% dan korporasi tersebut
telah
memperkaya
korporasi
itu
sendiri
dari
hasil
kejahatanriya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidam denda paling sedikit sebesar Rp600.000.000,00 (enam
-26-
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
sebesar
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 3 kolom a). 3.2
Apabila
terdapal
pengcmbalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai denga.n 75% dan korporasi tersebut
telah
memperkaya
korporasi
itu
sendiri
dari
basil
kejahatannya paling sedikil lebih dari 25°/o sampai dengan
paling banyak
50% dengan pidana denda paling sedikit
sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (Lampiran Ill baris 3 kolom b). 3.3
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
kcuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan korporasi tersebut
telah
memperkaya
korporasi
itu
sendiri
dari
hasil
kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp800.000.000,OO (delapan ratus juta rupiah) dan
paling ba.nyak sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). (Lampiran Ill t)aris 3 kolom c).
3.4
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomiah negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25% dan korporasi tersebut
telah
memperkaya
korporasi
itu
sendiri
dari
hasil
kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 1.000/o dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juLa rupiah) dan paling
banyak
sebesar
Rpl.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah). (Lampiran Ill baris 3 kolom d).
VIII. Tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Korporasi.
-27-
1.
Untuk
kcrugian
kcuangan
ncgara
atau
perekonomian
negara
sampai dengan Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),
korporasi dituntut: 1.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100°/o dan korporasi tersebut
telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana denda paling
sedikil
sebesar
Rp50.000.000,00
(lima.
puluh juta
rupiah) dan paling banyak sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Lampiran IV bai-is 1 kolom a).
1.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 75% dan korporasi tersebut telah memperkaya korpora§i itu sendiri dari hasil kejahatannya
paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rpl00.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
sebesar
Rpl50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (Lampiran IV baris I kolom b).
1.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugiaii
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan korporasi tersebut telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahata.nnya paling sedikil lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rpl50.000.000,00
(seralus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Lampiran IV baris 1 kolom c.) .
1.4 Apabila
tcrdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0°/o sampai dengan 25% dan korporasi tersebut telah
memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak
100%
dengan
pidana
denda
paling
sedikit
sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
-28-
sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (Lampiran IV baris 1 kolom d).
2.
Untuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), korporasi dituntut:
2.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit tebih d.ari 75% sampai dengan 100% dan korporasi tersebut
telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya
0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana denda paling scdikit sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp300.000.000,OO (tiga
ratus juta rupiah). (Lampira.n IV baris 2 kolom a).
2.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan Negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan 75% dan korporasi terscbut telah memperkaya korporasi ilu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dcngan pidana denda paling sedikit sebesar Rp300.000.000,OO
(tiga
ratus
juta
Rp350.000.000,00
rupiah) (tiga
dan
ratus
paling lima
banyak
puluh
juta
sebesar rupiah).
(Lampiran IV baris 2 kolom b).
2.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan 50% dan korporasi tersebut
telah memperkaya korporasi itu sendiri dari basil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp350.000.000,OO
(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(Lampiran IV
baris 2 kolom c).
2 4 Apabila
tel.dapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara alan perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25% dan korporasi tersebut telah
memperkaya korporasi itu sendiri dart hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 750/o sampai dengan paling banyak
-29-
100%
dengan
pidana
denda
paling
sedikit
sebesar
Rp400.000.000,00 (empat rat.us juta rupiah) dan paling banyak
sebesar
Rp450.000.000,00
(empat
ratus
lima
puluh juta
rupiah). (Lampiran lv baris 2 kolom d).
3. Untuk kerugian kcuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), korporasi
dituntut 3.1
Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan 100°/o dan korporasi tersebut
lelah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya 0% sampai dengan paling banyak 25% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima
puluh
juta
rupiah)
Rp550.000.000,00
dan
paling
ratus
lima
(lima
banyak puluh
sebesar
juta
rupiah).
(Lampiran IV baris 3 kolom a).
3.2 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 50°,'o sampai dengan 75°/o dan korporasi tersebut
telah memperkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 25% sampai dengan paling banyak 50% dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp550.000.000,OO
(lima ratus lima puluh juta rupiah) dan paling ba.nyak sebesa.r
Rp650.000.000,00
(enam
ratus
lima
puluh juta
rupiah).
(Lampiran IV baris 3 kolom b).
3.3 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan Negara aLau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 25°/o sampai dengan 50°/o dan korporasi tersebut
telah mempcrkaya korporasi itu sendiri dari hasil kejahatannya paling sedikit lebih dari 50% sampai dengan paling banyak 75°/o dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp650.000.000,00
(enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp750.000.000,00
(tujuh
ratus
(Lampiran IV baris 3 kolom c).
lima
puluh juta
rupiah).
-30-
3.4 Apabila
terdapat
pengembalian/penyelamatan
kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit lebih dari 0% sampai dengan 25°/o dan korporasi lersebut telah
memperkaya korporasi itu
sendiri dari hasil kejahatannya
paling sedikit lebih dari 75% sampai dengan paling banyak 100%
dengan
pidana
denda
paling
sedikit
sebesar
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh j.uta rupiah) dan paling
banyak
sebesar
Rpl.000.000.000,OO
(satu
miliar
rupiah). (Lampiran IV baris 3 kolom d).
IX.
Besaran
pidana
denda
untuk
terdakwa
korporasi
sebagaimana
dimaksud dalam angka VII dan angka VIII dapat ditambah 1/3 (satu
pertiga) dalam hal terdapat pemberatan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
a.
korporasi sebelumnya pernah melakukan Tindak Pidana Korupsi
dan dijatuhi pidana.
b. korporasi digunakan hanya untuk mendapatkan proyek akan lelapi kegiatan pengerjaannya dilakukan oleh pihak lain. c.
usaha/kegiatan korporasi tidak sesuai dengan AD/ART.
d.
tindak pidana korupsi dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
X.
Dalam hal persentase pengembalian/penyelamatan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara dan persentase memperkaya/ menguntungkan diri sendiri tidak terakomodasi dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka I, angka Ill, a.ngka VII, dan angka
VIII maka berlaku ketentuan terhadap terdakwa dituntut pidana dalam rentang tuntutan pidana minimal pada kolom faktor pengembalian penyelamatan
kerugian
negara
atau
kolom
faktor
mempcrkaya/menguntungkan diri sendiri yang memuat tuntutan piclana yang lebih rendah dcngan tunlutan pidana maksimal pada
kolom faktor pcngembalian/penyelamatan kerugian negara ata.u kolom
faktor
memperkaya/menguntungkan
diri
sendiri
yang
memuat
tuntutan pidana yang lebih tinggi sesuai Tabel Pedoman Tuntutan Pidana untuk terdakwa orang (Lampiran I dan Lampiran 11) dan
terdakwa korporasi (Lampiran in dan
Lampiran lv).
-31-
XI.
Pcngembalian/penyelamatan
perckonomicln
adalah
kerugian
keuangan
negara yang diperhilungkan
pengembalian/penyelamatan
penyelidikan,
penyidikan,
yang
negara
atau
dalam tunlutan
pidana
dilakukan
dan penuntutan
pada
tahap
sampai dengan sebelum
dibacakan Surat Tuntutan Pidana.
XII. Dalam hal terdakwa lebih dari satu orang/korporasi baik dalam satu
berkas perkara maupun dalam berkas perkara terpisah maka penerapan label pedoman tuntulan pidana ini berlaku terhadap maslng-masing Lerdakwa sesuai dengan persentase faktor pengembalian/ penyelama.tan
kerugian
keuangan
negara
dan
persentase
faktor
memperkaya/
menguntungkan diri sendiri atau Korporasi.
XIII. Untuk menentuka.n berat ringannya tuntutan pidana dalam batas
rentang tuntutan pidana sesuai Tabel Pedoman Tuntutan Pidana untuk terdakwa orang (Lampiran I dan Lampiran 11) dan terdakwa korporasi
(Lampiran
Ill
memberatkan
dan
dan
Lampiran
IV),
meringankan
didasarkan
sesuai
dengan
atas
hal-hal
fakta
yang
hukum
di
persidangan ` dengan mcmperhatikan faktor:
1.
Perbuatan terdakwa:
a. menyangkut kepentingan negara; dan/atau b. mena.rik perhatian/meresahkan masyarakat. 2.
Keadaan diri terdakwa: a. pendidika.n serta status sosial, ekonomi, dan budaya;
b. pengulangan tindak pidana (residivis);
c. motif melakukan tindak pidana; dan/atau d. peranan terdakwa. 3.
Akibat lindak pidana:
a. menimbulkan kerugian bagi negara/ masyarakat;
b. menghambat pembangunan; dan/ atau c. mengganggu slabilitas/keamanan negara.
XIV.
Dalam
mengajukan
tunlutan
pidana,
Pcnuntut
Umum
mempertimbangkan faktor lidak tercapainya tujuan pembangunan
sebagai
dampak
tindak
kearifan
lokal
setempat,
pidana
korupsi
sebagai
hal
memberatkan dalam surat tuntutan pidana.
dengan yang
memperhatikan
meringankan
atau
-- 32 -
XV.
Dalam
hal
perkara
Tindak
Pidana
Pencucian
Uang
diajukan
bersamaan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak pidana asal maka tuntutan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
bcsaran
tunlulan
pidam
sesuai
klasifikasi
tuntutan
pidana
sebagaimana diatur dalam lampiran sebagai pemberatan.
Untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang penuntutannya diajukan secara terpisah dengan perkara tindak pidana korupsi
sebagai lindak pidana asal maka tuntutan pidananya memperhatikan lamanya t.untutan pidana penjara yang telah diajukan untuk tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dengan memperhitungkan balas maksimal pemidanaan yang lamanya tidak lebih dari 20 (dua puluh) lahun. Ketentuan ini juga berlaku dalam hal perkara Tindak
Pidana Pencucian Uang diajukan ke persidangan mendahului perkara
tindak pidana asalnya.
XVI.
Tuntutan Pidana terhadap saksi pelaku yang bekerja sama /Jz/st{ce Collaborator)
Saksi pelaku yang bekerja sama /Uustz.ce CoZ!aborator/ yang ditetapkan
bcrdasarkan Surat Keputusan tentang Penetapan /usttce Co!Zaborcz€or
dapat diringankan tuntutan pidananya sampai dengan minimum ancaman pidana pokok. Untuk dapat ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekcrja sama /JL(stt.ce Cc)Z!ciborator/ harus memenuhi persyaratan:
a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi, mengakui kejahatan yang dilakukan, dan bukan sebagai pelaku utama kejahatan serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; dan
b. Yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana korupsi dimakstid seca.ra efektif, mengungkap pclaku-pelaku lainnya yang memiliki peran
lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak
pidana XVII.
Pidana pcnjara sebagai pengganti pidana tambahan membayar uang pengganli tidak dihitung sebagai pidana pokok
-33-
Kc`lcntuan pidana pokok berupa pidana penjara untuk waktu tertentu lidak melcbihi 20 (dua puluh) tahun, sedangkan subsidair uang
pengganli tidak diperhitungkan sebagai pidana pokok.
XVIII.
Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu.
Tuntutan
pidana
tambahan
pencabutan
hak-hak
tertentu
sebagaimana maksud da-lam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberanlasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diajukan
dalam luntutan pidana yaitu: 1.
Pencabutan
hak untuk jabatan
tertentu,
pekerjaan,
fasilitas
perbankan da.n jasa profesi:
a.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan dalam struktur organisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN),- Badan Usaha
Milik
Daerah
(BUMD)
apabila
pelaku
merupakan
karyawan/ pej abat BUMN / BUMD ;
b.
Pencabulan hak untuk bekerja sebagai karyawan di semua
badan usaha (perusahaan) publik maupun privat (perusahaan swasta) ;
c`.
Pencabutan hak untuk memperoleh fasilitas perbankan baik
pinjaman
maupun
simpanan,
khususnya
bagi
pelaku
penyedia jasa/ kontraktor;
d.
Pencabutan hak unluk berpraklek sebagai Akuntan Publik, Advokat, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Auditor,
Konsultan
dan
atau
LJasa
Profesi
lainnya, jika
lerdakwa berasal dari kalangan Pelaku Jasa Profesi;
Lamanya pidana tambahan dilenlukan sebagai berikut. 1.
Paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,
apabila terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara
mengumumkan putusan hakim melalui papan pengumuman di Pengadilan, media cetak dan media elektronik. 11.
Paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
apabila terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan liegara
atau
perekonomian
negara,
dengan
cara
-34-
mengumumkan pulusan hakim melalui papan pengumuman di Pengadilan, meclia celak dan media elektronik
2.
Pencat)utan hak unluk mcmilih dan atau dipilih dalam Pemilu
yang
dijalankan
sah
berdasarkan
Undang-Undang,
dengan
ketentuan:
a. Tuntutan pidana tambahan pencabutan hak untuk memilih clalam Pemilu (Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan
Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah) selama seumur hidup
apabila
terdakwa dituntut hukuman
mati
atau penjara
seumur hidup, dengan cara mengumumkan putusan hakim melalui papan pengumuman di Pengadilan, media cetak dan media elektronik;
b. Tuntutan pidana tambahan pencabutan hak untuk memilih dan atau dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD,
Pemilihan
Legislatif dan
Pemilihan
Kepala
Daerah)
selama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun apabila terdakwa
lelah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,
dengan cara mengumumkan putusan hakim melalui papan pengumuman
di
Pengadilan,
media
cetak
dan
media
elektronik;
c.
Tuntutan pidana tambahan pencabutan hak untuk memilih dan atau dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD,
Pemilihan
Legislatif dan
Pemilihan
Kepala
Daerah)
selama 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun apabila
terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,
dengan cara mengumumkan putusan hakim melalui papan pengumuman
di
Pengadilan,
media
cctak
dan
media
elektronik;
d.
Bila terdakwa pengurus parlai politik rnaka dapat dituntut
pidana
pengurus
tambahan
Parpol
pencabutan
atau
hak
politiknya
pencabutan jabatan
sebagai
politik yang
diperoleh melalui Pemilu (seperti Presiden, anggota/ketua
Dewan, Gubernur dan Bupati/Walikota) dengan mengikuti
kriteria pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas.
-35-
XIX.
Apabila sctelah tuntutan pidana dibacakan tcrdakwa mengcmbalikan
kcrugian keuangan negara alau perekonomian negara, sedangkan puLusan telah memenuhi 2/3 dari batas maksimum rentaiig tabel .yang bergescr/berubah
set-elah dilakukan
pengembalian kerugian
keuangan negara maka Peiiuntul Umum tidak harus mengajukan
upaya hukum.
XX.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi yang akan
menuntut di luar pedoman tuntutan pidana untuk terdakwa orang (Lampiran I dan Lampiran 11) dan terdakwa korporasi (Lampiran in dan
Lampiran IV) harus mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Republik
Indonesia
melalui
Jaksa
Agung
Muda
Tindak
Pidana
Khusus
sebagairr`ana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-001/A/JA/02/2019 tanggal 21 F`ebruari 2019
tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
XXI.
Untuk Tindak Pidana Korupsi selain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor
31 Tahun
1999 tentang pemberantasan
Tind€ik Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, pengendalian perkaranya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
SE-
001/A/JA/02/2019 tanggal 21 F`ebruari 2019 tenlang Pengendalian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
XXII.
Upaya Hukum
1.
Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding dalam hal: a.
Terdakwa mengajukan banding maka Penuntut Umum wajib
mengajukan
banding.
Pengajuan
banding oleh
Penuntut
Umum juga sebagai dasar mengajukan upaya hukum Kasasi; b.
Putusan Hakim lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan
c
pidana Penuntut Umum; atau Ilakim mcnjatuhkan putusan pidana penjara selama atau k`ilrang dari 20 (dua puluh) lahun, sedangkan Pcnunlul
Umum menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
BAB Ill
PENUTUP
1.
D€ngan ditetapkannya pedoman ini maka:
a.Surat
Bdaran
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
SE-
00l/LJA/04/1995 tanggal 27 April 1995 tentang Pedoman Tuntutan
Pidana; dan b.Surat
Edaran
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
SE-
003/A/JA/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tinda.k Pidana Korupsi.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2.
Pedoman ini agar dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal
19 November 2019
LJAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
vlXvlC,aC31®C\CN
IjliI
vl
I ac=J=+1®vlX
vl
fl8
:1g
oO|ACV
olr)aCr)
IJ aI
IJ aC=J=
avlX
r`v'X
COvlX
vl
vl
vl
:aIJ=
vl
:'s
ot` a10
aI£a
ac=€C®
C:If2S.g JJ lJ,CNvl
tJ
Xvl
a
i
vl
iJ3aF:
IC,a C,Id
i.aCV£i
!±C03
!LO
:a
vlXvlE
c=5|r)Vl
J=a
1®CV
aI€
avl:+aE
t\vl:,f,aaE COvl:i
JJ0\E
XvlI:J=
t
+u?
E=E
'foi£EE
uul
£-i
j]
.S!
a i:J aI€
arl
aiEa
JJaE
IJ3ac=
+r-
€00
I,aa
EJJa
I:J=
i
C:J ac=
EIaJ
J!a,?
'J,vl
Lr)r-
+2S! vlXvlI
vlX VCJ
ajJJiaJ
|r)
iI E
cOI
aiI
ai€
®I:£
®I=
u
i IcO
0\I1a
0
J=r-
J3
vl*c=vl3
C:J=
£ I®
a
JC\
=J30\C:€tJ
0.I0\0\
1=JJai:
C:J=Lr)
aa f=i
iIa
®IJ=
€u?
a|nvlXV
vl:i
VIJ2I:
c:E
aii;
vlXf=
XvlI
€|rlvlX
I J3®
ij=st
aJ
CnI:
VlI
€
J=+
t
10
a-
avlX
r`vlX
vlI
VlI
JJ
.a
a c=J=
u?
I)
C)0
g C,i3
vlX a3
iIi:
aji
an& VL®
r`
ac:
I:
E€
a,i£
:iV
.a
+vl XV
I5
iJ=
L +
tr
C:j
I E €1® vlX
VI
.a
=
aLL
8:§
*o `.`e
*c)
OLJ?C)
or`C)
CN
Ln
VIA
ln
i:iI
vl
X vl
tt
|r\
a
vl
X
a
68 Lr) ,if`VI
.5 JJ
®Vl
r-vl
XV
XV
XV
IJ=
I
IJ=
tt`
t
aI
aCN
vl
Xo
r`
u,vl
|r)
X V
vl
XV Le
vl
X V
C)
!!i&F
i i i i iLO
C=
c:J=
ai:€
t
iii&g
E
a
Ia
®IJ=
J=tt
vl
I
vlC=
aE€
D:? vl
a
COvlX
a £ £ £ 2i |e
1 vl
X
|r\ CX)
vl
r\a
-
LOC1
-
'vl
Vl
X
X
X
t
+
t
i
tr
C\
C.
tr
LJ7
a
vl
vl
vl
vl
aZ
vl
vlXv`aa
v'
Xo
!Eig
vl= C)
|n
:==`
a!®vlXv'iIac=:± ®c:€tvlXv'iJ=aE==ceE
I +it:'gOEc=I
C:£CqvlXvlI CnI:€
!av'Xv'£J2a!t
=aI,CVvlXvlc=€CV
ai0Zc:i£5'foac=£Ei£-.iIEa £ ai€Cr)vlXvl:aC=::
0\I€vlXv'=Iai€=-I
a!+vlXvl:a€C®
I€CNv'XVlc:I0\c=€
C:Ii 2±aJiE
£ac:€CNV'Xvli:€CV
a|r)vlXVL®CN
®
Ia C|EfaCq=i.0\a I ®=i®a
a!Ivl*vlEJ=C¢IE: a!rlv'Xvlc=J=®!: c=iJ=€i!Ic=E
®I:€CevlXvlJ: Ja!CN
!C\vlXvlC:J=a,c:€
EiaC:£CNvlXvlE€CN
ulr-vlXVC)LO
aJ
Ii 215EE
CeC:€vlXv'E::
aI€vlXVI€£-J=
0\c=J=+vlXVC:£=-J=
a0vlXVlr)r-
CVvlXVaai =J=CVvlXVI€
a
0a|r\Vl*VC)|nCV
a1®r`VlXVC,aU? |r)vlXV
C)10CNvl
i i i Eg
ice®aJ
a a £ £ 2S LJ?CNvl
10C9vl
|r)ivl
*vl
Xvl
Xvl
CN
C®
¢
avlXvl|r)
CVvl
I:fI
Xvl
0Z
10
'Ea i3 vl
Xo
aaLO
:i£
8g!
vl8
aC,
|r)
:aI
i
€
CV
i J=a i€
vlXvl
Vl
i
J=
aI C:
J=
J=
a
a
CNv'
IJ=
a
i
J=
Xvl
Xvl
£®
i
J=
I J= .tE -JJ
a
cO
-
I J=avl
E
J=
CN
J3a=J=
c]
Xv'c=
VlX
Ia i
V1®r`
a C:
i: J3
t
COvlX
vl
I
+
a
Xvlc:3
-
E
a I
tt
vl
X
J2
J=+
tvlX
vlXVC)L®
aE:
vlc:
J=
J=c:
CN
tJJ -®
a
i
J=
i
IJ=
t
vl
X
=
c:
c=
J=
J=
c®J=
tr
a
t
a
X
X
X
X
X
V
V
V
V
V
I:
c:
c:
vl
vl
vl
Xvl
a
vl
vl
=® €c:
==
1€ .E _.i
:!
I
Ia
vl
vl
X V
lJ`
vl
1®C1
vl
E?®
u?CV
i:
icL
d
E:E!QJ
tE
:ij L® CV
EL EE
vl
X vl
a
I:
E
8!t
i3c:
1€
X
V
V
V
a CN
X V
a|r\
|J1 C®
c¢ cOcO
Eii=
a:!
gF&: iiii
f
CNvl
vl
X V'
loth -cO
®
C)C1vl vl
vl
X
X
X
vl
Vllo
VILo
LO
r`
5'!giEj3
vl
X
-
F±
a10
X C)
i:.I ii
iii!*
8:i 0CV
Ei
XV
ev
c:a
c:®
•E!
cO
I:
a
.Eico5co
I
== +`f:
®J=
a|r\
C\
J=
®J3
®
I
I J=
CX3
aE
•gE
='5i81
vl
c:I X
IiIaI
®
C1
J=
CX)vl
cO
J2
J=
±J]
a-
i.i
PE
!
i
a
£E
rEig
®U\:ij
J£
JJ-
®
EJ:
g`E€I
vl±
IJ3
I i: 3£ J2 C:
a
vl
iE
10r`
EJJ
Vl
ES
€E!iEg
avlX
vl
Cr)
a
a vl
€cL
a3cO
®
vl
I
E
c=
X
Eg
sS
CX3
F:
€
a8£
EE +a3
I:.c:
E J2 aEI:~
Eii
i^i
a C:
fg
J=
CNvl
Xvl±
cct3
aC)
€E
trvl
E&!i
a.a3
vl
I:CO
vlX
•1i
un. t^
cO
Lr).
X ®^
VI
LO
r+-
Cr,
•:i:: a
:`i:
I 10C\vltxVa
Iai,ET:u
;:;:;,I ia5 cOaJZa J )*a`6biU*!t5i`10 -i ]aIE
cOic=U'agia
o£:=tEj CJ|r)10VlXvla 1®
C)1®C®v'XVlaC3C9
a10VlXVlr)CN
CJC)C»V*VlaC)cO
lr\r`vlXVa|r)
+rc'J
'dl
u
09
j
+
X
5-+EIE
aIae1Ec !a JQaCt)vlXvlC)10CY
|r\r-vl*Va|r)
C>a|r)vlXvlC)10¢
C>aCOvlXvlaC)r` a10vlXV'J,C\1
co
aJ
Ii
Q
+Ji;C:0a,¥cGiaJ2EaJ .I1 ,cOIcC¢ LEdI:®J£ro£Ci.cdicO I81L-£
iE+Eai
c85!i:=E a -vlXV|r:r`
a10CVvl*vla C\
C>10tVl*VC)C,tr
aC)P`Vl*VC)a® 10C\vl*vlC)
|r)V*V10
a+ * aL
C>10^'X
Q:
|r)vl
a'6b5&0Z!EF
aI *
Ll-
a Z
a)i aJaJ
m*2S
r+
cl
CY)
Z:
ca
!
J=
a3
U
a3
I
iij
E!
\1
E
cO
i
aJ
aji!a,aigSEIE C)a r+vlXvla|r)r`
au7tvlXvlC)CJd
C)|r)OuvlXvla C\
I Lr)C\vlrokVa
£a3dsqJZ5cO5i£5cOiI£C=Sa3id91IaJ01-I.S!i;J Ea \alr)-v*10®
coii!g=EI
CjaCNv'*vlC)|r)r+
C)Cjtrvl*vlC)LOCY)
C)10vlXV10CN
0
cOrdc:0:,I: F C>10r+vlXvla I
in
':iHEIE-
XVC)10
alr)cY)vl
aLr)avl
XvlC)C)Cr)
Xvla10Lr)
C)C)CY)vlXValr\C\
a|r)Lr)v!XVaLOtr
c:a)01
cb
.`-5ii3IE aC)vlXvla|r)
C)C)r+vlXVLr)r-
a
vlXc,VLOLO-
Q