13 0 319 KB
Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Berdasarkan Permenkes 75 th 2014 tentang Puskesmas, disebutkan bahwa Puskesmas
meiliki
Jejaring
dan
jaringan
yang
berada
di
wilayah
kerja
Puskesmas.Pengertian jejaring adalah Jejaring fasilitas terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (diluar Organisasi Puskesmas) sedangkan menurut
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016, adalah
dinyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyampaikan laporan data kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan paling sedikit terdiri atas data kelahiran,data kesakitan, data kematian dan masalah kesehatan lainnya dan data kunjungan pelayanan.Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan puskesmas didukung oleh jejaring fasilitas pelayanan kesehatan maka puskesmas Sawangn perlu mengoptimalkam pembinaan dan kerjasam dengan jejaring yang ada disekitar wilayah puskesmas.Agar memudahkan akses bagi pelayanan kesehatanFaskes tersebut berupa Dokter/Bidan Praktek Swasta, Klinik, Rumah Sakit Umum dan RS Swasta. Jejaring baik secara internal maupun eksternal harus dibangun bersama dengan seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan. Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak memiliki sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang . Jejaring adalah mekanisme kerjasama dimana terjadi hubungan kerja sama yang dilakukan pihak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam hal pelayanan yang tidak ada di Puskesmas. jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak mempunyai sarana yang tidak terpenuhi puskesmas. Kerjasama tersebut diharapkam menjadi dasar untuk meningkatkan pelayanan puskesmas yang masih meiliki kekurangan dalam hal sarana dan fasilitas kesehatan melalui Proses Rujukan ke faskes yang menjadi jejaring Puskesmas, Selain itu jugakerja sama tersebut dapt menjadi pedoman untuk mengetahui data yang ada dilapangan terkait data kelahiran,data kematian dan masalah kesehatan lainnya dan data kunjungan pelayanan.dan mencari tau penyebab kenaikan atau penurunan dari data tersebut.
Jejaring puskesmas sawangan yang belum meiliki kerjasama dengan Puskesmas Sawangan, ada beberapa yang tidak berijin. Hal ini menjadi Pekerjaan rumah bagi puskesmas selaku bagian dari dinas kesehatan yang mengurus maslaha perijinan faskes. Puskesmas Sawangan wajib melakukan pembinaan terkait faskes yang tidak berijijn atau tidak memperpanjang ijin prakteknya.Hal ini bertujuan untuk mengurangi maslah adanya kelalaian dalam pelayanan kesehatan dan dapat menjadi paying hukum bagi faskes tersebut.Sesuai Permenkes no 28 tahun 2011 Pasal 2 1 (1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Dan Permenkes no 56 tahun 2014 Pasal 63 (1) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin. Dan UU no 36 tahun 2014 Pasal 46 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Tujuan Dalam rangka meningkatkan kerjasma sama dengen jejaring yang ada di wilayah puskesams sawangan Tujuan Umum 1. Untuk meningkatkan kerjasama anatar jejaring diwilayah puskesmas Sawangan 2. Evaluasi data kematian, kelahiran,kesakitan dan hasil kegiatan pelayannan di faskes sebagai jejaring puskesmas Sawanga 3. Meningkatkan jumlah faskes yang dibina dan berijin di wilayah puskesmas Sawangan
B.
Tujuan
1.
Tujuan umum Dalam rangka meningkatkan kerjasma sama dengen jejaring yang ada di
wilayah puskesams sawangan 2.
Tujuan Khusus
a.
Sebagai pedoman pendataan pelaporan faskes yang bekerjasama dengan Puskesmas Sawangan
b.
Sebagai pedoman pendataan faskes yang tidak berijin
c.
Sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan faskes sebagai jejaring di wilayah Puskesmas Sawangan
C. Sasaran 1. Jejaring di fasilitas Kesehatan diwilayah puskesmas Sawangan
D.
Ruang Lingkup
a.
Sosialisasi Sosialisasi dan penyuluhan terkait peningkatan kerja sama mengenai pelaporan data kegiatan pelayanan yang ada di faskes di wilayah sawangan
b.
Monito monitoring dan evaluasi terhadap data yang sudah diberikan oleh Faskes yang bekerja sama dengan Puskesmas Sawangan
c.
Pendaataan dan pembinaan Faskes yang belum berijin diwilayah Sawangan
E.
Batasan Operasional
Puskesmas meiliki Jejaring dan jaringan yang berada di wilayah kerja Puskesmas menurut permenkes 75 tahun 2014. Pengertian jejaring adalah Jejaring fasilitas terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (diluar Organisasi Puskesmas) sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016, adalah dinyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyampaikan laporan data kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan paling sedikit terdiri atas data kelahiran,data kesakitan, data kematian dan masalah kesehatan lainnya dan data kunjungan pelayanan.Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan puskesmas didukung oleh jejaring fasilitas pelayanan kesehatan maka puskesmas Sawangn perlu mengoptimalkam pembinaan dan kerjasam dengan jejaring yang ada disekitar wilayah puskesmas.Agar memudahkan akses bagi pelayanan kesehatanFaskes tersebut berupa Dokter/Bidan Praktek Swasta, Klinik, Rumah Sakit Umum dan RS Swasta. Jejaring baik secara internal maupun eksternal harus dibangun bersama dengan seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan. Berdasarkan Sesuai Permenkes no 28 tahun 2011 Pasal 2 1 (1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah
daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Dan Permenkes no 56 tahun 2014 Pasal 63 (1) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin. Dan UU no 36 tahun 2014 Pasal 46 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izinJadi Puskesmas harus melakukan pendataan dan pembinaan terhadap faskes yang tidak berijindi wilayah Sawangan
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya pengobatan Traditional yang ada di Puskesmas Sawangan: Kegiatan
Kualifikasi SDM
Realisasi
Pelaksanaan
Pendidikan minimal D Diampu oleh 1 orang dengan
Pembinaan Jejaring
III
latar belakang pendidikan S1 Kedokteran Gigi
B. Disitribusi Ketenagaan Koordinator Jejaring dan latar belakang pendidikannya adalah sebagai berikut: Kegiatan
Petugas
Pendidikan Terakhir
Koordinator Jejaring
Drg. Ade Lisa
S1 Kedokteran gigi
C. Jadual Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan pembinaan jejaring dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/ lintas sektor dengan persetujuan Kepala Puskesmas. 2. Jadual kegiatan pembinaan jejaring dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadual. 3. Secara
keseluruhan
jadual
dan
rencana
kegiatan
pembinaan
jejaring
dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas Sawangan. Adapun jadual kegiatan upaya
kesehatan dibagi menjadi 2, yaitu Jadual Rutin (sesuai dengan RPK) dan jadwal situasional.
Adapun Jadual yang selalu dilakukan dalam Program Batra adalah
Jadual Sosialisasi dan penyuluhan terkait peningkatan kerja
Kegiatan 1. Sosialisasi dan penyuluhan kepada jejaring di wilayah Kecamatan Sawangan
sama mengenai pelaporan data kegiatan pelayanan yang ada di faskes di wilayah sawangan
Monitoring dan evaluasi
1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
terkait pelaporan faskes di
data yang sudah diberikan oleh Faskes yang
wilayah sawangan
bekerja sama dengan Puskesmas Sawangan
Pendataan dan pembinaan
Melakukan pendataan ke lapangan terkait
faskes yang belum berijin
faskes yang belum berijin
atau belum memperpanjang
Melakukan pembinaan bagi faskes yang belum
ijin
berijin atau belum memperpanjang ijin
1.
BAB III STANDAR FASILITAS A.Denah Ruang
Koordinasi pelaksanaan pembinaan jejaring dilakukan oleh penanggungjawab Program
di dalam gedung Puskesmas untuk Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan jejaring dilakukan di aula Puskesmas Sawangan. Untuk kegiatan luar gedung petugas mendatangi sasaran di rumah/fasilitas atau di tempat yang sudah disepakati untuk melakukan kegiatan.
B. Standar Fasilitas Untuk
mendukung
tercapainya
tujuan
kegiatan
pembinaan
jejaring
Puskesmas Sawangan memiliki fasilitas penunjang sebagai berikut: Kegiatan Program Battra
Sarana- prasarana
Sosialisasi dan penyuluhan
Meja, kursi
terkait peningkatan kerja sama
Undangan
mengenai pelaporan data
ATK
kegiatan pelayanan yang ada
Fc
di faskes di wilayah sawangan
Leaflet -- LCD dan Laptop Lembar balik Daftar Hadir --Alat peraga penyuluhan sesuai materi
Monitoring dan evaluasi terkait
ATK
pelaporan faskes di wilayah sawangan Pendataan dan pembinaan faskes yang belum berijin atau belum memperpanjang ijin
ATK
BAB IV TATALAKSANA KEGIATAN PEMBINAAN JEJARING A. Lingkup Kegiatan a. Sosialisasi dan penyuluhan terkait peningkatan kerja sama mengenai pelaporan data kegiatan pelayanan yang ada di faskes di wilayah sawangan b.
Monitoring dan evaluasi terkait pelaporan faskes di wilayah sawangan
c. Pendataan dan pembinaan faskes yang belum berijin atau belum memperpanjang ijin
A. Metode Dalam upaya mencapai tujuan tercapainya Pembinaan Jejaring diperlukan peran petugas kesehatan dan fasilitator, dimana petugas kesehatan memberikan pembinaan dan fasilitator bertanggungjawab melakukan hal-hal yang sudah disampaikan oleh petugas kesehatan dari puskesmas Sawangan. Metode yang digunakan adalah: 1. Pendataan sasaran 2. Pencatatan dan pelaporan
A. Langkah Kegiatan 1. Kegiatan dalam gedung a. Penyuluhan dan sosialisasi b. Pencatatan dan pelaporan 2. Kegiatan luar gedung a.
Pendataan
c.
Pembinaan
a. Perencanaan (P1) Petugas merencanakan kegiatan pembinaan dan pendataan Jejaring (yang bersumber dari dana BLUD) atau melalui RKA BOK (yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan) dan melalui RKA yang bersumber dari dana APBD. b. Penggerakan Pelaksanaan (P2) Pada kegiatan P2 petugas melakukan: 1) Membuat jadual kegiatan
2) Mengkoordinasikan dengan bendahara BLUD, sumber dana APBD dan bendahara BOK 3) Mengkoordinasikan
dengan
lintas
program
tentang
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan 4) Melaksanakan kegiatan
c. Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) 1) Petugas Mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menyusun materi yang akan disampaikan pada saat penyuluhan dan sosialisasi ke faskes yang menjadi Jejaring Puskesmas Sawangan 3) Petugas mengevaluasi kegiatan
BAB V LOGISTIK
Perencanaan
logistik
adalah
merencanakan
kebutuhan
logistik
yang
pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab kegiatan kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan jejaring direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : - Meja, Kursi -Daftar Hadir -LCD -Laptop -Leaflet -fc -Daftar hadir -Undangan -ATK -Alat peraga penyuluhan sesuai materi Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : -
ATK
-
Buku catatan kegiatan/visum Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator Jejaring berkoordinasi
dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).
BAB VI KESELAMATAN SASARAN
Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggungjawab kegiatan sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan.Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. 4. Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi. 5. Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan
BAB VII KESELAMATAN KERJA (K3)
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja bagi petugas pelaksana pelayanan pembinaan jejaring disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1.
Indikator kinerja SPM
2.
Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
3.
Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
4.
Ketepatan metoda yang digunakan
5.
Tercapainya indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX PENUTUP
Pedoman pelaksanaa pembinaan jejaring ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan ke pada jejaring yang ada di wilayah kerja
Puskesmas
Sawangan, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan Kegiatan program pembinaan jejaring diwiayah kerja di puskesmas Sawangan agar tidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.