1.2.3.EP1 Pedoman Jejaring Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dalam mecapai drajat kesehatan yang optimal. Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia. Puskesmas merupakan unit yang strategis dalam mendukung terwujudnya perubahan status kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tentu diperlukan upaya pembangunan sistem pelayanan kesehatan dasar yang mampu memenuhi kebutuhan mayarakat. Upaya Kesehatan Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari



pelaksanaan



upaya



kesehatan



di



Puskesmas,



maka



Puskesmas



wajib



menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat melalui jejaring B. Tujuan Pedoman Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana



Jaringan



dalam melakukan



pelayanan. Sehingga



pelayanan



dapat



dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperolah hasil sesuai dengan yang diharapkan. C. Ruang Lingkup Pelayanan jaringan dan jejaring adalah pelayanan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga Penyelenggaraan Upaya Kesehatan masyarakat di Puskesmas mencakup kegiatan pengobatan dan pembinaan di puskesmas pembantu, bidan desa, dan puskesling D. Batasan Operasional jejaring Batasan operasional untuk jejaring meliputi : 1. Pembinaan puskesmas pembantu (monev)



1



2.



Pustu adalah merupakan unit pelayanan kesehatan sederhana dan berfungsi membantu pelaksanaan kegiatan puskesmas diwilayah yang lebih kecil. Pembinaan pustu adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan, pelaporan,monitoring dan evaluasi puskesmas pembantu



3. Pembinaan bidan desa ( monev) Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan diwajibkan tinggal serta bertugas melayanii masyarakat di wilayah kerjanya. Pembinaan bidan desa adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui



kegiatan



pengawasan



pengendalian



dan



penilaian



yang



meliputi



pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasi terhadap bidan desa. 4. Pelayanan puskesling (monev) Puskesling adalah tim pelayanan puskesmas yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor atau roda empat dan peralatan kesehatan yang berfungsi menunjang dan membantu kegiatan pelaksanaan program puskesmas dan wilayah kerjanya. Pembinaan puskesling adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui



kegiatan



pengawasan



pengendalian



dan



penilaian



yang



meliputi



pencatatan,pelaporan,monitoring dan evaluasi terhadap hasil kegiatan puskesling E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 3. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas 6. Panduan Praktik Klinik bagi Dokter Gigi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer



2



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun



berbagai



upaya



perencanaan.



Pendidikan,



dan



pelatihan,



serta



pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM, sama halnya dengan job spesifikasi, yaitu minimal golongan/jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance (kinerjanya), dan standar kompetensi. Secara umum kebijakan tentang tenaga kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau mutu, antara lain dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam PP ini antara lain dinyatakan: 1) Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan (Pasal 3); dan 2) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan (Pasal 21). Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi Sumber Daya Manusianya. Untuk Jaringan dan jejaring Puskesmas Sebawi, Kualifikasi Sumber Daya Manusia sudah sesuai, dengan kriteria SDM yang dibutuhkan tetapi untuk ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas masih kurang karena 2 Pustu masih belum ada petugas DATA KETENAGAAN TIM JARINGAN DAN JEJARING Jumlah seluruh tenaga di Jaringan Sebawi adalah 9 orang terdiri dari 7 orang tenaga PNS, 2 orang tenaga Kontrak. a. Berdasarkan Pendidikan 1. D3 Keperawatan



: 2 orang



2. D3 kebidanan



: 9 orang



B. Jadwal Kegiatan jejaring Puskesmas Sebawi Kegiatan dilakukan pada: Bulan



:



Juni dan Desember 2016 ( 2 kali dalam 1 tahun ) 3



Jam



:



09.00 sampai dengan selesai



Tempat



:



1. Pustu Rantau Panjang 2. Pustu Tempatan 3. Poskesdes Sempalai Sebedang 4. Poskesdes Sepuk Tanjung 5. Poskesdes Sebawi 6. Poskesdes Rantau Panjang 7. Poskesdes Tebing Batu 8. Poskesdes Sebangun 9. Poskesdes Tempatan



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Tata laksana jaringan di Puskesmas Sebawi di awali dengan membuat rencana kerja monev pada bidan desa, pustu dan puskesling B. Tim Pembinaan melakukan monev sesuai dengan jadwal yang di rencanakan C. Tim jejaring menulis hasil monev yang dilakukan dan dilaporkan kepada kepala puskesmas D. Tim Pembinaan menyampaikan hasil monev pada saat minlok puskesmas dilaksanakan E. Tim Pembinaan merencanakan RTL dan TL Hasil Monev



BAB V PENUTUP Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan, maupun penyelenggara pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien merupakan salah satu indiktor kualitas pelayanan. Dan banyaknya kunjungan pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Namun ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan. Permasalahan yang muncul menimbulkan persepsi rendahnya 4



kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yg tidak bisa menyesuaikan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, managemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pedoman jejaring Puskesmas Sebawiini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, upaya pengembangan, dan peningkatan pelayanan serta mutu pelayanan di Puskesmas. Hal-hal tesebut diatas semaksimal mungkin akan dilaksanakan yang pada akhirnya tujuan kepuasan pelanggan akan tercapai.



Sebawi 20 Februari 2023 Kepala Puskesmas Sebawi



URAY JONI, A.Md.Kep NIP. 19671204 198812 1 001



5