Pedoman Jejaring Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS



D I NAS K E S E HATAN Jl. Kesehatan No. 1- Margoyoso Kecamatan Sumberejo No. Telp / HP (085273666826) e-mail : [email protected] Kode Pos (35662)



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dalam mecapai drajat kesehatan yang optimal. Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia. Puskesmas merupakan unit yang strategis dalam mendukung terwujudnya perubahan status kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tentu diperlukan upaya pembangunan sistem pelayanan kesehatan dasar yang mampu memenuhi kebutuhan mayarakat. Upaya Kesehatan Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan di Puskesmas, maka Puskesmas wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat melalui jejaring B. Tujuan Pedoman Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana jejaring dalam melakukan pelayanan di Puskesmas. Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperolah hasil sesuai dengan yang diharapkan. C. Ruang Lingkup Pelayanan jejaring adalah pelayanan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga Penyelenggaraan Upaya Kesehatan masyarakat di Puskesmas mencakup kegiatan pengobatan dan pembinaan di puskesmas pembantu,bidan desa, dan pusling



D. Batasan Operasional jejaring Batasan operasional untuk jejaring meliputi : 1. Pembinaan puskesmas pembantu (monev) Pustu adalah merupakan unit pelayanan kesehatan sederhana dan berfungsi membantu pelaksanaan kegiatan puskesmas diwilayah yang lebih kecil. Pembinaan pustu adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi puskesmas pembantu 2. Pembinaan bidan desa ( monev) Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan dan diwajibkan tinggal serta bertugas melayanii masyarakat di wilayah kerjanya. Pembinaan bidan desa adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi terhadap bidan desa. 3. Pelayanan puskesling (monev) Puskesling adalah tim pelayanan puskesmas yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor atau roda empat dan peralatan kesehatan yang berfungsi menunjang dan membantu kegiatan pelaksanaan program puskesmas dan wilayah kerjanya. Pembinaan puskesling adalah pelayanan kesehatan dimasyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan penilaian yang meliputi pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi terhadap hasil kegiatan puskesling E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 3. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan. Pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM, sama halnya dengan job spesifikasi, yaitu minimal golongan/jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance (kinerjanya), dan standar kompetensi. Secara umum kebijakan tentang tenaga kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau mutu, antara lain dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam PP ini antara lain dinyatakan : 1) Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan (Pasal 3); dan 2) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan (Pasal 21). Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi Sumber Daya Manusianya. Untuk jejaring UPT Puskesmas Margoyoso, Kualifikasi Sumber Daya Manusia sudah sesuai,. dengan kriteria SDM yang dibutuhkan DATA KETENAGAAN TIM JEJARING Sumber Daya Manusia Jumlah seluruh karyawan UPT Puskesmas Margoyoso adalah 72 orang terdiri dari 23 orang tenaga PNS, 13 orang tenaga PTT, dan 31 orang tenaga Honorer Daerah (Honda). a. Berdasarkan Pendidikan 1. S1 Kedokteran Umum



: 2 orang



2. S1 Keperawatan



: 1 orang



3. D3 Keperawatan



: 8 orang



4. D4 Kebidanan



: 3 orang



5. D3 kebidanan



: 39 orang



B. Jadwal Kegiatan jejaring UPT Puskesmas Margoyoso



JADWAL KEGIATAN Kegiatan dilakukan pada: Bulan Jam Tempat



: : :



Mei dan Oktober 2017 ( 2 kali dalam 1 tahun ) 09.00 sampai dengan selesai 1. Pustu Sumberejo 2. Pustu Kebumen 3. Pustu Sidomulyo 4. Bidan Desa (PKD) Wonoharjo 5. Bidan Desa (PKD) Sumberejo 6. Bidan Desa (PKD) Argomulyo 7. Bidan Desa (PKD) Simpang Kanan 8. Bidan Desa (PKD) Sumbermulyo 9. Bidan Desa (PKD) Tegal Binangun 10. Bidan Desa (PKD) Argopeni 11. Bidan Desa (PKD) Sidomulyo 12. Bidan Desa (PKD) Kebumen 13. Bidan Desa (PKD) Siderejo 14. Bidan Desa (PKD) Dadapan 15. Bidan Desa (PKD) Margodadi 16. Pusling



C. STANDAR FASILITAS Fasilitas pelayanan Jejaring meliputi : 1. Pembinaan ( Monev) Puskesmas Pembantu 2. Pembinaan ( Monev) PKD 3. Pembinaan ( Monev ) Puskesling



BAB III TATA LAKSANA PELAYANAN A. Tata laksana jejaring di UPT Puskesmas Margoyso dengan membuat rencana kerja monev pada bidan desa,puatu dan puskesling B. Tim jejaring melakukan monev sesuai dengan jadwal yang di rencanakan C. Tim jejaring menulis hasil monev yang dilakukan dan dilaporkan kepada kepala puskesmas D. Tim jejaring menyampaikan hasil monev pada saat minlok puskesmas dilaksanakan



E. Tim jejaring merencanakan RTL dan TL HASIL MONEV



BAB IV PENUTUP Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan,maupun penyelenggara pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien merupakan salah satu



indiktor kualitas pelayanan. Dan banyaknya



kunjungan pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Namun ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan. Permasalahan yang muncul menimbulkan persepsi rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yg tidak bisa menyesuaikan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, managemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pedoman jejaring



UPT Puskesmas Margoyoso digunakan sebagai acuan dalam



perencanaan, upaya pengembangan, dan peningkatan pelayanan serta mutu pelayanan di Puskesmas. Hal-hal tesebut diatas semaksimal mungkin akan dilaksanakan yang pada akhirnya tujuan kepuasan pelanggan akan tercapai.