Pedoman K3RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3RS)



RUMAH SAKIT MITRA HUSADA CIAWIGEBANG 2019



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. Dengan meningkatnya pemanfaatan Rumah Sakit oleh masyarakat maka kebutuhan terhadap penyelenggaraan K3RS semakin tinggi,mengingat: 1. tuntutan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit semakin meningkat, sejalandengan tuntutan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yangterbaik. 2. Rumah Sakit mempunyai karakteristik khusus antara lain banyak menyerap tenaga kerja (labor intensive), padat modal, padat teknologi, padat pakar, bidang pekerjaan dengan tingkat keterlibatan manusia yang tinggi dan terbukanya akses bagi bukan pekerja Rumah Sakit (pasien, pengantar dan pengunjung), serta kegiatan yang terus menerus setiaphari. 3. SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit harus mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga dinyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan atas keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pengelola Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit. Oleh karena itu, pengelola Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan upaya kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dilaksanakan secara terintegrasi, menyeluruh, dan berkesinambungan sehingga risiko terjadinya penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja serta penyakit menular dan tidak menular lainnya di Rumah Sakit dapat dihindari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali dimana unsur keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk sebagai salah satu hal yang dinilai di dalam akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka untuk melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari risiko kejadian keselamatan dan Kesehatan Kerja, diperlukan penyelenggaraan K3RS secara



1



berkesinambungan. B. Tujuan 1. Tujuanumum Terwujudnya penyelenggaraan K3RS secara opPanitiaal, efektif, efisiendan berkesinambungan. 2. Tujuankhusus a. Menciptakan tempat kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit sehingga proses pelayanan berjalan baik danlancar. b. Mencegah Panitiabulnya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), Penyakit Akibat Kerja (PAK), penyakit menular dan penyakit tidak menular bagi seluruh sumber daya manusia RumahSakit. C. Landasan Hukum 1. UU No.1 tahun 1970 Tentang KeselamatanKerja 2. UU No.36 tahun 2009 TentangKesehatan 3. UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit berisi akreditasi RS dan syarat fisikRS 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan 5. Permenaker Nomor 5/Men/1996 tentangSMK3 6. Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/IV/2007 tentang pedoman ManajemenK3 RumahSakit 7. Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/VIII/2010 tentang Standar K3 RumahSakit D. Sasaran 1. Pimpinan dan manajemen RumahSakit 2. SDM RumahSakit 3. Pasien 4. Pengunjung/ pengantar pasien E.



RuangLingkup 1. SMK3 RumahSakit 2. Standar PelaksanaanK3RS 3. Pendidikan danPelatihan



2



BAB II PELAYANAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT



A. Pengertian 1. Kesehatan Kerja menurut WHO : Kesehatan Kerja bertujuan untuk meningkatankan dan Pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan ; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat factor yang merugikan kesehatan, dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuikan dengan kondisi fisiologi dan psikologinya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan ataujabatan 2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan, pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan danrehabilitasi. 3. Konsep dasar K3RS adalah upaya terpadu seluruh pekerja Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan kerja, tempat kerja Rumah Sakit yang sehat, aman, nyaman baik bagi pekerja Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar RumahSakit. 4. Pengelolaan K3RS adalah Organisasi yang menyelenggarakan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) secara menyeluruh di RumahSakit 5. Sertifikasi dalam bidang K3 adalah Pengetahuan dan keahlian yang didapat baik secara formal melalui jenjang pendidikan resmi di perguruan tinggi maupun secara informasi melalui pelatihan yang disertifikasi oleh KementerianKesehatan 6. Sistem Keselamatan pasien RS adalah suatu sistem dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Sistem meliputi : Asesmen resiko, indentifikasi dan pengelolaan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut serta implementasi solusi untuk meminimalkanresiko. 7. Hazard / Bahaya adalah suatu “ keadaan, perubahan atau tindakan” yang dapat meningkatkan risiko padapasien



3



8. Harm / Cedera gangguan : Dampak yang terjadi akibat gangguan struktur atau penurunan fungsi tubuh, dapat berupa fisik, psikologis dan sosial. Yang termasuk Harm / cedera adalah : “ Penyakit, cedera fisik / psikologis / sosial, penderitaan, cacat, dan kematian“ 9. Insiden Keselamatan Pasien ( I K P ) adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cedera, cacad, kematian dll) yang tidak seharusnyaterjadi. 10. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss : terjadinya insiden yang belum sampai terpapar/ tidak mengenai ke pasien. Conoh: unit transfusi darah sudah siap dipasang pada pasien yang salah, tetapi kesalahan diketahui namun kesalahan tersebut diketahui sebelum transfusidimulai. 11. Kejadian Tidak Cedera (KTC) / No harm incident adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi. Contoh: a.



Dapat obat “c.i.”, tidak Panitiabul(chance)



b. Dosis lethal akan diberikan, diketahui, dibatalkan(prevention) c.



Dapat obat “c.i.”/dosis lethal, diketahui, diberi antidote-nya(Mitigation)



12. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) / Harmful incident / Adverse event adalah suatu kejadian yg mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (“commission”) atau karena tidak bertindak (“omission”), kePanitiabang karena “underlying disease” atau kondisipasien. 13. Kesalahan Medis (Medical errors) adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Kesalahan termasuk gagal melaksanakan sepenuhnya suatu rencana atau menggunakan rencana yang salah untuk mencapai tujuannya. Dapat akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil(omission). 14. Investigasi Sederhana / Simple Investigation (SI) adalah suatu proses investigasi yang dilakukan secarasederhana 15. Analisis Akar Masalah / Root Cause Analysis (RCA) adalah suatu proses investigasi yang sistematik dimana faktor-faktor yang berkontribusi dalam suatu insiden diidentifikasi dengan merekonstruksi kronologis kejadian hingga menemukan akar penyebabnya dan penjelasannya yang dilakukan secara mendetail. 16. HFMEA (Healthcare Failure Modes Effects and Analysis) / Analisa mengenai Modus Kegagalan dan Dampak): a. Suatu



asesmen



prospektif



yang



bertujuan



untuk



mengidentifikasi



dan



mengembangkan langkah-langkah yang dapat ditempuh pada suatu proses demi



4



menjamin keselamatan dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan yangdiharapkan b. Suatu pendekatan yang sistematis yang bertujuan untukmengidenfikasi masalah dan mencegah permasalahan itu sebelumterjadi. 17. Laporan Insiden Keselamatan Pasien (Laporan IKP) adalah pelaporan secara tertulis setiap kejadian tidak diharapkan (KTD) atau kejadian nyaris cidera (KNC) yang menimpa pasien atau kejadian lain yang menimpa keluarga pengunjung maupun karyawan yang terjadi di rumahsakit. 18. Laporan Insiden Keselamatan Pasien KKP-RS (Eksternal) Pelaporan secara anonim dan tertulis ke KKP - RS setiap kejadian tidak diharapkan (KTD) atau kejadian nyaris cidera (KNC) yang terjadi pada Pasien, telah dilakukan analisis penyebab, rekomendasi dansolusinya. 19. Faktor kontributor adalah keadaan, tindakan, atau pengaruh yangberperan dalam meningkatkan risiko suatukejadian



B. Keadaan dan Masalah di RumahSakit 1. Bahaya – Bahaya potensial di Rumah Sakit yang disebabkan oleh Faktor Biologis (Virus, Bakteri, Jamur, Parasit ), Faktor kimia ( Antiseptik, reagen, gas, anastesi ), Faktor Ergonomi ( Lingkungan kerja, cara kerja, dan posisi kerja yang salah), Faktor Fisik ( Suhu, Cahaya, bising, listrik, getaran dan rasiasi), Faktor psikososial ( Kerja bergilir, baban kerja, hubungan sesame pekerja / atasan) dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibatkerja. 2. Sumber bahaya di Rumah Sakit harus diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat Risiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan PAK 3. Bahaya – bahaya potensial di RSMH dapat dikelompokan seperti dalam table berikut: 1



Bahaya Fisik



Diantaranya : Radiasi pengion, Radiasi non- pengion, suhu panas, suhu dingin, bising getaran, pencahayaan



2



Bahaya Kimia



Diantaranya



Ethylene



Oxide,



Formaldehyde,



Glutaraldehyde, Ether, Halothane, Etarane, mercury, Chlorine 3



Bahaya Biologi



Virus ( Hepatitis B, Hepatitis C, Influenza, HIV), Bakteri ( S. Saphropyticus,Bacillussp,Porionibacteriumsp, H.Influenzae,S.



Pneumoniae, N. Meningitidis, B.



Streptococcus Pseudomonas) Jamur (candida) dan Parasit (S. Scabiei) 4



Bahaya



Cara Kerja yang salah diantaranya posisi kerja statis,



Ergonomi



angkat angkut pasien, membungkuk, menarik, mendorong.



5



5



6



7



Bahaya



Diantaranya kerja shift, stress beban kerja, hubungan kerja,



Psikososial



post traumatic



Bahaya



Diantaranya terjepit, terpotong, terpukul, tersayat, tertusuk



Mekanik



benda tajam.



Bahaya Listrik



Diantaranya sengatan listrik, hubungan arus pendek, kebakaran, petir, listrik statis



8



Kecelakaan



Diantaranya kecelakaan benda tajam



9



Limbah RS



Diantaranya limbah



medis ( jarum suntik, vial obat, nanah,



darah) limbah non medis, limbah cairan manusia ( droplet, liur, sputum)



C. Standar Pelayanan K3RS di RSMH Rumah Sakit merupakan salah satu tempat kerja, yang wajib melaksanakan program K3RS yang bermanfaat baik bagi SDM Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, maupun bagi masyarakat di lingkungan sekitar Rumah Sakit. PelayananK3RS harus dilaksanakan secara terpadu melibatkan berbagai komponen yang ada di RumahSakit 1. Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit Mitra HusadaKuningan a.



Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi SDMRumah Sakit 1)



Pemeriksaanlengkap



2)



Kesegaranjasmani



3)



Rontgen Paru-paru



4)



LaboratoriumRutin



5)



pemeriksaan yang sesuai kebutuhan guna mencegah bahayayang diperkirakan Panitiabul, khususnya pekerjaan pekerjaantertentu



6)



jika 3 ( tiga ) bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter (pemeriksaan berkala ) tidak ada keragu- raguan makan tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelumbekerja



b. Melakukan Pemeriksaan Berkala Bagi SDM RumahSakit 1) pemeriksaan berkala meliputi pemeriksaan lengkap, Pemeriksaan lengkap Kesegaran jasmani Rontgen paru paru Laboratorium rutin serta pemeriksaan pemeriksaan lain yang dianggapperlu 2) Pemeriksaan kesehatan berkala untuk SDM RS Sekurang kurangnya 1 tahun c.



Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Khusus PadaSDM: 1) SDM Rumah Sakit yang telah mengalami kecelakaan atau penyakityang memerlukan perawatan yang lebih dari duaminggu 2) SDM Rumah Sakit yang berusia di atas 40 tahun atau SDM RumahSakit 3) Yang wanita dan SDM Rumah Sakit yang cacat serta yang berusiamuda yang



6



mana melakukan pekerjaantertentu 4) SDM Rumah Sakit yang terdapat dugaan tertentu mengenai gangguan – gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khusussesuai dengan kebutuhan d. Melaksanakan Pendidikan Dan Penyuluhan / Pelatihan TentangKesehatan Kerja, Yang diperlukan antara lain: 1) Informasi umum Rumah Sakit dan fasilitas atau sarana yang terkaitdengan K3 2) Informasi tentang risiko dan bahaya khusus ditempatkerja 3) SOP kerja, SOP Peralatan, SOP Penggunaan atal pelindung diridan kewajibanya 4) Orientasi K3 ditempatkerja 5) Melaksanakan



pendidikan



pelatihan



kesehatan



kerja



secaraberkala



dan



berkesinambungan sesuai kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3 e.



Melakukan Koordinasi Dengan Panitia Panitia Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Mengenai Penularan Infeksi Terhadap SDM Rumah Sakit DanPasien 1) Pertemuankoordinasi 2) Pembahasankhusus 3) Penanggulangan kejadian infeksinosocomial



f.



Melakukan Kegiatan Surveilans Kesehatan Kerja: 1) Melakukan pemetaan tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahayadan besarnyarisiko 2) Melakukan identifikasi SDM Rumah Sakit berdasarkan jenispekerjaannya, lama pajanan dan dosispajanan 3) Melakukan analisis hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus (dirujuk ke spesilis terkait rotasi kerja merekomendasikan pemberian istirahatkerja) 4) Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan SDM RumahSakit



2.



Standar Pelayanan Keselamatan Kerja di RSMH Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan dengan saranan,prasarana, dan peralatan kerja, bentuk pelayanan keselamatan kerja yangdilakukan a. Pembinaan Dan Pengawasan Kesehatan Dan KeselamatanSarana Prasarana Dan Peralatan Kesehatan; 1) Lokasi Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keselamatan lingkungan dan tata ruang, sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggara RumahSakit 2) Tekhnis bangunan RS sesui dengan fungsi, kenyamanan dankemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlinduangankeselamatan 3) Prasarana harus memenuhi standar pelayana, keamanan,serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggara RumahSakit



7



4) Pengoperasian dan pemeliharaan sarana prasarana dan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang memiliko kompetensidibidangnya 5) Membuat program pengoprasian, perbaikan dan pemeliharaan rutin sarana prasarana serta peralatan kesehatan dan selanjutnya didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala danberkesinambungan 6) Peralatan kesehatan meliputi peralatan medis non medis dan harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan keselamatan layakpakai 7) Membuat program pengujian dan kalibrasi peralatankesehatan 8) Melengkapi perizinan dan sertifikat saranan dan prasaranan serta peralatan kesehatan b. Pembinaan Dan Pengawasan Atau Penyesuaian Peralatan Kerja Terhadap SDM RumahSakit 1) Melakukan identifikasi dan penilaian risiko ergonomic terhadapperalatan kerja dan SDM RumahSakit 2) Membuat program pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi dan mengendalikan risikoergoomi c.



Pembinaan dan pengawasan terhadapsanitasi 1) Penyehatan makanan dan minuman 2) Penyehatan air 3) Penanganan sampah dan limbah 4) Pengendalian serangga dan tikus 5) Sterilisasi/desinfesi 6) Perlindungan radiasi 7) Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan



d. Pembinaan Dan Pengawasan Perlengkapan Keselamatan Kerja 1)



Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda- tanda keselamatan



2)



Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan alat pelindungdiri



3) Membuat SOP peralatan keselamatankerja 4) Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhanpenggunaan peralatan keselamatan danAPD e.



Membuat Sistem Laporan Kejadian DanTindaklanjut 1) Membuat alur pelaporan kejadian nyaris celaka dancelaka 2) Membuat SOP Pelaporan, penanganan dan tindaklanjut kejadiannyaris celaka dancelaka



f.



Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Manajemen SystemPencegahan Dan PenangulanganKebakaran 1) Manajemen menyediakan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan



8



kebakaran 2) Pembuatan Panitia pennanggulangan kebakaran 3) MembuatSOP 4) Melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan dan penangulangan kebakaran 5) Melakukan audit internal terhadap system pencegahan penanggulangan kebakaran g. Membuat evaluasi pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan unit teknis di wilayan kerja Rumah Sakit Mitra Husada



9



BAB III SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT



Dalam rangka pengelolaan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit agar terciptanya kondisi Rumah Sakit yang sehat, aman, selamat, dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit, maka Rumah Sakit perlu menerapkan SMK3 Rumah Sakit. SMK3 Rumah Sakit merupakan bagian dari sistem manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan. Ruang lingkup SMK3 Rumah Sakit meliputi:



A. Penetapan KebijakanK3RS Dalam pelaksanaan K3RS, direktur Rumah Sakit harus berkomitmen untuk merencanakan, melaksanakan, meninjau dan meningkatkan pelaksanaan K3RS secara tersistem dari waktu ke waktu dalam setiap aktifitasnya dengan melaksanakan manajemen K3RS yang baik. Rumah Sakit harus mematuhi hukum, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Direktur Rumah Sakit termasuk jajaran manajemen bertanggung jawab untuk mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku untuk fasilitas Rumah Sakit. Adapun komitmen Rumah Sakit dalam melaksanakan K3RS diwujudkan dalambentuk: 1. Penetapan Kebijakan dan Tujuan dari Program K3RS SecaraTertulis Kebijakan dan tujuan K3RS ditetapkan oleh direktur Rumah Sakit dan dituangkan secara resmi dan tertulis. Selain itu seluruh karyawan bertanggung jawab mendukung dan menerapkan kebijakan pelaksanaan K3RS tersebut, serta prosedur-prosedur yang berlaku di Rumah Sakit selama berada di lingkungan Rumah Sakit. Kebijakan K3RS harus disosialisasikan dengan berbagai upaya pada saat rapat pimpinan rapat koordinasi, rapat lainnya, spanduk, banner, poster, audiovisual, danlain-lain. 2. Penetapan OrganisasiK3RS Dalam pelaksanaan K3RS memerlukan organisasi yang dapat menyelenggarakan program K3RS secara menyeluruh dan berada di bawah pimpinan Rumah Sakit yang dapat menentukan kebijakan Rumah Sakit. Semakin tinggi kelas Rumah Sakit umumnya memiliki tingkat risiko keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lebih besar karena semakin banyak pelayanan, sarana, prasarana dan teknologi serta semakin banyak keterlibatan manusia di dalamnya (sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pengunjung, pengantar, kontraktor, dan lain sebagainya).Untuk terselenggaranya K3RS secara opPanitiaal, efektif, efesien dan berkesinambungan, Rumah Sakit membentuk atau menunjuk satu unit kerja fungsional yangmempunyai



10



tanggung jawab menyelenggarakan K3RS. Unit kerja fungsional dapat berbentuk komite tersendiri atau terintegrasi dengan komite lainnya, dan/atau instalasi K3RS. Kebutuhan untuk membentuk unit kerja fungsional tersebut disesuaikan dengan besarnya tingkat risiko keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga pada Rumah Sakit dapat memiliki komite atau instalasi K3RS, atau memiliki keduanya. Jika Rumah Sakit memiliki komite atau instalasi K3RS, maka mekanisme kerja dan tugas fungsi sebagaiberikut: a. KomiteK3RS: 1)



Ketua Komite bertanggungjawab kepada pimpinan tertinggi RumahSakit



2)



Anggota terdiri dari semua jajaran Direksi dan/atau kepala/perwakilansetiap unit kerja, (Instalasi/Bagian/Staf MedikFungsional).



3)



Sekretaris merupakan petugas kesehatan yang ditunjuk oleh pimpinan untuk bertanggung jawab dan melaksanakan tugas secara purna waktu dalam mengelola K3RS, mulai dari persiapan sampai koordinasi dengan anggota Komite.



b. Instalasi K3RS: 1) Kepala Instalasi K3RS bertanggung jawab kepada direkturteknis 2). Instalasi minimal melaksanakan 3 fungsi yang terdiri dari: a)



Kesehatan Kerja meliputi upaya promotif, preventif, dan kuratifserta rehabilitatif.



b)



Keselamatan Kerja meliputi upaya pencegahan, pemeliharaan, penanggulangan danpengendalian.



c)



Lingkungan



Kerja



meliputi



pengenalan



bahaya,



penilaian



risiko,



dan



pengendalian risiko di tempatkerja. c. Tugas Instalasi atau Komite K3RS: 1) Mengembangkan kebijakan, prosedur, regulasi internal K3RS, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) K3RS untuk mengendalikanrisiko. 2) Menyusun programK3RS. 3) Menyusun rekomendasi untuk bahan perPanitiabangan pimpinanRumah Sakit yang berkaitan denganK3RS. 4) Memantau pelaksanaanK3RS. 5) Mengolah data dan informasi yang berhubungan denganK3RS. 6) Memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai kebijakan, prosedur, regulasi internal K3RS, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan (SPO) K3RS yang telahditetapkan.



11



7) Mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya di sebarluaskan di seluruh unit kerja RumahSakit. 8) Membantu Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam penyelenggaraanSMK3 Rumah Sakit, promosi K3RS, pelatihan dan penelitian K3RS di RumahSakit. 9) Pengawasan pelaksanaan programK3RS. 10) Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru,pembangunan gedung danproses. 11) Koordinasi dengan wakil unit-unit kerja Rumah Sakit yang menjadi anggota organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidangK3RS. 12) Memberikan saran dan perPanitiabangan berkaitan dengan tindakankorektif. 13) Melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan K3RS secara teratur kepada pimpinan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang ada di RumahSakit. 14) Menjadi investigator dalam kejadian PAK dan KAK, yang dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.



Dalam pelaksanaan K3RS diperlukan alokasi anggaran yang memadai dan sarana prasarana lainnya. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan Rumah Sakit. Pengalokasian anggaran pada program K3RS jangan dianggap sebagai biaya pengeluaran saja, namun anggaran K3RS perlu dipandang sebagai aset atau investasi dimana upaya K3RS melakukan penekanan pada aspek pencegahan terjadinya berbagai masalah besar keselamatan dan kesehatan yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.



B.



PerencanaanK3RS Rumah Sakit harus membuat perencanaan K3RS yang efektif agar tercapai keberhasilan penyelenggaraan K3RS dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3RS dilakukan untuk menghasilkan perencanaan strategi K3RS, yang diselaraskan dengan lingkup manajemen Rumah Sakit. Perencanaan K3RS tersebut disusun dan ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit dengan mengacu pada kebijakan pelaksanaan K3RS yang telah ditetapkan dan selanjutnya diterapkan dalam rangka mengendalikan potensi bahaya dan risiko K3RS yang telah teridentifikasi dan berhubungan dengan operasional Rumah Sakit. Dalam rangka perencanaan K3RS perlu memperPanitiabangkan peraturan perundang-undangan, kondisi yang ada serta hasil identifikasi potensi bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja.



12



C. Pelaksanaan RencanaK3RS Program K3RS dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dan merupakan bagian pengendalian risiko keselamatan dan Kesehatan Kerja. Adapun pelaksanaan K3RS meliputi: 1. Manajemen risikoK3RS; 2. Keselamatan dan keamanan di RumahSakit; 3. Pelayanan KesehatanKerja; 4. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Aspek keselamatandan KesehatanKerja; 5. Pencegahan dan pengendaliankebakaran; 6. Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari Aspek keselamatan danKesehatan Kerja; 7. Pengelolaan peralatan medis dari Aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja;dan 8. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat ataubencana.



D. Pemantauan dan Evaluasi KinerjaK3RS Rumah Sakit harus menetapkan dan melaksanakan program K3RS, selanjutnya untuk mencapai sasaran harus dilakukan pencatatan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan. Penyusunan program K3RS difokuskan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan gangguan kesehatan serta pencegahan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kecelakaan personil dan cidera, kehilangan kesempatan berproduksi, kerusakan peralatan dan kerusakan/gangguan lingkungan dan juga diarahkan untuk dapat memastikan bahwa seluruh personil mampu menghadapi keadaan darurat. Kemajuan program K3RS ini dipantau secara periodik guna dapat ditingkatkan secara berkesinambungan sesuai dengan risiko yang telah teridentifikasi dan mengacu kepada rekaman sebelumnya serta pencapaian sasaran K3RS yang lalu. Penerapan inspeksi tempat kerja dengan persyaratan, antara lain: 1.



Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secarateratur.



2.



Inspeksi dilaksanakan bersama oleh dan wakil organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3RS dan wakil SDM Rumah Sakit yang telah memperoleh orientasi dan/atau workshop dan/atau pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.



3.



Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas ditempat yang diperiksa.



4.



Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.



13



5.



Laporan inspeksi diajukan kepada organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3RS sesuai dengan kebutuhan.



6.



Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya.



7.



Pimpinan Rumah Sakit atau organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3RS menetapkan penanggung jawab untuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi.



E.



Peninjauan dan Peningkatan KinerjaK3RS Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap kinerja K3RS. Hasil peninjauan dan kaji ulang ditindaklanjuti dengan perbaikan berkelanjutan sehingga tercapai tujuan yang diharapkan. Kinerja K3RS dituangkan dalam indikator kinerja yang akan dicapai dalam setiap tahun. Indikator kinerja K3RS yang dapat dipakai antara lain: 1.



Menurunkan absensi karyawan karenasakit.



2.



Menurunkan angka kecelakaankerja.



3.



Menurunkan prevalensi penyakit akibatkerja.



4.



Meningkatnya produktivitas kerja RumahSakit.



14



BAB IV STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Rumah sakit memiliki kewajiban dalam menjamin kondisi dan fasilitas yang aman, nyaman dan sehat bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit melalui pengelolaan fasilitas fisik, peralatan, teknologi medis secara efektif dan efisien. Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut harus sesuai dengan standar K3RS. Adapun standar pelaksanaan K3RS meliputi:



A. Manajemen Risiko K3RS 1. Pengertian Manajemen risiko K3RS adalah proses yang bertahap dan berkesinambungan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara komperhensif di lingkungan Rumah Sakit. Manajemen risiko merupakan aktifitas klinik dan administratif yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk melakukan identifikasi, evaluasi dan pengurangan risiko keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini akan tercapai melalui kerja sama antara pengelola K3RS yang membantu manajemen dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan kerjasama seluruh pihak yang berada di Rumah Sakit.



2. Tujuan Manajemen risiko K3RS bertujuan meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan di Rumah Sakit pada tahap yang tidak bermakna sehingga tidak menimbulkan efek buruk terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit. Dalam melakukan manajemen risiko K3RS perlu dipahami hal-hal berikut: a. Bahaya potensial/hazard yaitu suatu keadaan/kondisi yang dapat mengakibatkan (berpotensi) menimbulkan kerugian (cedera/injury/penyakit) bagi pekerja, menyangkut lingkungan kerja, pekerjaan (mesin, metoda, material), pengorganisasian pekerjaan, budaya kerja dan pekerja lain. b. Rumah Sakit perlu menyusun sebuah program manajemen risiko fasilitas lingkungan proses kerja yang membahas pengelolaan risiko keselamatan dan kesehatan melalui penyusunan manual K3RS, kemudian berdasarkan manual K3RS yang ditetapkan dipergunakan untuk membuat rencana manajemen fasilitas dan penyediaan tempat, teknologi, dan sumber daya. Organisasi K3RS bertanggung jawab



mengawasi pelaksanaan manajemen risiko



keselamatan dan Kesehatan Kerja dimana dalam sebuah Rumah Sakit yang kecil, ditunjuk seorang personil yang ditugaskan untuk bekerja purna waktu, sedangkan di Rumah Sakit yang lebih besar, semua personil dan unit kerja harus dilibatkan dan dikelola secara efektif,



15



konsisten dan berkesinambungan.



3. Langkah-langkah Manajemen RisikoK3RS a. Persiapan/Penentuan Konteks Persiapan dilakukan dengan penetapan konteks parameter (baik parameter internal maupun eksternal) yang akan diambil dalam kegiatan manajemen risiko. Penetapan konteks proses menajemen risiko K3RSmeliputi: 1) Penentuan tanggung jawab dan pelaksana kegiatan manajemen risikoyang terdiri dari karyawan, kontraktor dan pihakketiga. 2) Penentuan ruang lingkup manajemen risiko keselamatan dan KesehatanKerja. 3) Penentuan semua aktivitas (baik normal, abnormal maupunemergensi), proses, fungsi, proyek, produk, pelayanan dan aset di tempatkerja. 4) Penentuan metode dan waktu pelaksanaan evaluasi manajemenrisiko keselamatan dan KesehatanKerja. d. Identifikasi Bahaya Potensial Identifikasi bahaya potensial merupakan langkah pertama manajemen risiko kesehatan di tempat kerja. Pada tahap ini dilakukan identifikasi potensi bahaya kesehatan yang terpajan pada pekerja, pasien, pengantar dan pengunjung yang dapat meliputi: 1) Fisik, contohnya kebisingan, suhu, getaran, lantailicin. 2) Kimia, contohnya formaldehid, alkohol, ethiline okside, bahan pembersihlantai, desinfectan,clorine. 3) Biologi, contohnya bakteri, virus, mikroorganisme, tikus, kecoa, kucingdan sebagainya. 4) Ergonomi, contohnya posisi statis, manual handling, mengangkatbeban. 5) Psikososial, contohnya beban kerja, hubungan atasan dan bawahan,hubungan antar pekerja yang tidakharmonis. 6) Mekanikal, contohnya terjepit mesin, tergulung, terpotong, tersayat,tertusuk. 7) Elektrikal, contohnya tersengat listrik, listrik statis, hubungan aruspendek kebakaran akibatlistrik 8) Limbah : limbah padat dan non medis, limbah gas dancair



16



e.



Analisis Risiko Risiko adalah probabilitas/kemungkinan bahaya potensial menjadi nyata, yang ditentukan oleh frekuensi dan durasi pajanan, aktivitas kerja, serta upaya yang telah dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian tingkat pajanan. Termasuk yang perlu diperhatikan juga adalah perilaku bekerja, higiene perorangan, serta kebiasaan selama bekerja yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Analisis risiko bertujuan untuk mengevaluasi besaran (magnitude) risiko kesehatan pada pekerja. Dalam hal ini adalah perpaduan keparahan gangguan kesehatan yang mungkin Panitiabul termasuk daya toksisitas bila ada efek toksik, dengan kemungkinan gangguan kesehatan atau efek toksik dapat terjadi sebagai konsekuensi pajanan bahaya potensial. Karakterisasi risiko mengintegrasikan semua informasi tentang bahaya yang teridentifikasi (efek gangguan/toksisitas spesifik) dengan perkiraan atau pengukuran intensitas/konsentrasi pajanan bahaya dan status kesehatan pekerja, termasuk pengalaman kejadian kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang pernah terjadi. Analisis awal ditujukan untuk memberikan gambaran seluruh risiko yang ada. Kemudian disusun urutan risiko yang ada. Prioritas diberikan kepada risiko-risiko yang cukup signifikan dapat menimbulkankerugian.



f.



Evaluasi Risiko Evaluasi Risiko adalah membandingkan tingkat risiko yang telah dihitung pada tahapan analisis risiko dengan kriteria standar yang digunakan. Pada tahapan ini, tingkat risiko yang telah diukur pada tahapan sebelumnya dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, metode pengendalian yang telah diterapkan dalam menghilangkan/meminimalkan risiko dinilai kembali, apakah telah bekerja secara efektif seperti yang diharapkan. Dalam tahapan ini juga diperlukan untuk membuat keputusan apakah perlu untuk menerapkan metode pengendalian tambahan untuk mencapai standard atau tingkat risiko yang dapat diterima. Sebuah program evaluasi risiko sebaiknya mencakup beberapa elemen sebagaiberikut: 1)



Inspeksi periodik serta monitoring aspek keselamatan dan higieneindustri



2) Wawancara nonformal denganpekerja 3) Pemeriksaankesehatan 4) Pengukuran pada area lingkungankerja 5) Pengukuran sampelpersonal



1) Menghilangkan bahaya (eliminasi) 2) Menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah/tidak ada (substitusi) 3) Rekayasa engineering/pengendalian secarateknik 4) Pengendalian secara administrasi Alat Pelindung Diri (APD).



17



Beberapa contoh pengendalian risiko keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit:



1) Containment, yaitu mencegah pajanandengan: 2) Desain tempatkerja 3) Peralatan safety (biosafety cabinet, peralatancentrifugal) 4) Carakerja 5) Dekontaminasi 6) Penanganan limbah dan spill management



18



BAB V KEGIATAN KESELAMATAN PASIEN RS



A. Kegiatan Keselamatan Pasien RS, dilaksanakan berpedoman pada: 1. Tujuh Standar KeselamatanPasien 2. Tujuh Langkah Menuju KeselamatanPasien



B. Pelaksanaan Tujuh Standar Keselamatan Pasien: 1. Hak pasien: a. Pasien dan keluarga berhak mendapatkan informasi tentang rencanadan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD b. Setiap pasien harus memiliki Dokter Penanggung JawabPelayanan (DPJP) c. DPJP wajib membuat rencana pelayanan dan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien/ keluarganya tentang rencana pelayanan medis,pengobatan, d. prosedur tindakan medis untuk pasien termasuk kemungkinanterjadinya KTD 2. Mendidik pasien dan keluarga: Dilakukan suatu sistem dan mekanisme mendidik pasien / keluarga tentang kewajiban dan tanggung jawabnya dalam asuhan pasien, sehingga mereka dapat : a.



Memberikan informasi kepada DPJP dengan benar, jelas, lengkap danjujur



b. Mengetahui kewajiban dan tanggungjawabnya c. Mengajukan pertanyaan – pertanyaan untuk hal – hal yang tidakdimengerti d. Memahami dan meneriman konsekuensipelayanan e. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturanRS f.



Memperlihatkan sikap saling menghormati dan tenggangrasa



g. Memenuhi kewajiban finansial yangdisepakati. 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan: a.



RS menjamin kesinambungan pelayanan dan menjalin koordinasiantar tenaga dan antar unitpelayanan



b.



Koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dariRS



c.



Koordinasi pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruhtahap



19



pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancer d. Koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjutlainnya e. Komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman danefektif 4. Penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasidan program: a.



RS harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan RS, kebutuhan pasien, karyawan RS, kaidah klinis terkini, kemampuan RS dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagipasien



b. RS harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkaitdengan : pelaporan insiden, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan. c.



RS harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua KTD, dansecara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risikotinggi



d. RS harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan agar kinerja dan keselamatan pasienterjamin. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatanpasien: a. Direktur RS mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unitdan b. individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatanpasien c. Panitia KPRS mempunyai program proaktif untuk identifikasi risikokeselamatan danprogram d. meminimalkan insiden yang mencakup KTC, KNC, KTD,Sentinel e. Tersedia prosedur “cepat tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan pada pasienyang f.



terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar



g. dan jelas untuk keperluananalisis h. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk i.



penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang analisis akar masalah(RCA) , KTD dan Sentinel



20



j.



Direktur RS mengalokasikan sumber daya yang adekuat untukmeningkatkan kinerja RS serta meningkatkan keselamatanpasien



k. Tersedia SDM yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja RS dan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan SDM. Melaksanakan orientasi bagi karyawan baru dan program diklat untuk setiap karyawan dan dokter tentang program keselamatanpasien 6.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatanpasien a. Melaksanakan sistem informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi b. internal daneksternal c. Tranmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat



21



C. Pelaksanaan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien: 1. Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien: a. Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka danadil b. Seluruh staf RS mau mengakui dan belajar dari kesalahan danbertindak untukmemperbaikinya c. RS belajar menekan insiden dengan mengevaluasisistem d. Tumbuhkan budaya pelaporan, tidak saling menyalahkan dan belajar dariinsiden e. Membuat sistem assessment menggunakan survey penilaian keselamatanpasien. f. Setiap karyawan mampu berbicara, peduli dan berani lapor bila terjadiinsiden 2. Pimpin dan dukung staf untuk membangun komitmen yang terfokus dan jelas: a.



Setiap pimpinan unit kerja dari level manajer sampai kepala instalasimerupakan penggerak dalam Program keselamatan pasien khususnya di unit kerjamasing-masing



b.



Masukkan materi patient safety dalam agenda rapat-rapat direksi dan manajemen RS



c.



Masukkan materi patient safety dalam program – programDiklat



d.



Tumbuhkan sikap menghargai karyawan yang melakukan pelaporaninsiden



e.



Kembangkan sistem komunikasi yang efektif didalam dan antar Panitiakerja



3. Integrasikan aktivitas pengelolaan resiko: a.



Manajemen risiko terintegrasi yaitu masalah dari suatu unit kerja / area risiko dapat menjadi pelajaran ke unit kerja yanglain



b.



Lakukan secara konsisten kegiatan identifikasi, assessment analisis dan investigasi semuarisiko



4. Kembangkan sistem pelaporan: a.



Dorong seluruh karyawan untuk melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sebagai bahan pelajaran yang penting



b.



Pastikan staf / karyawan dengan mudah dapat melaporkan setiap insiden/ kejadian



c.



Pelaporan insiden adalah langkah pertama dalam proses mencegahKTD



d.



Seluruh karyawan harus memahami APA insiden Keselamatan Pasien yang harus dilaporkan, serta BAGAIMANA caramelaporkannya



e.



Lengkapi rencana implementasi dalam sistem pelaporaninsiden



5. Libatkan dan Berkomunikasi dengan pasien: a. Kembangkan cara – cara komunikasi yang terbuka dengan pasien dan keluarganya dalam seluruh proses asuhan pasien dari sejak awal penanganan pasien



22



b. Tingkatkan keselamatan dalam pemberian pelayanan dengan melibatkan pasien sebagai partner dalam proses pelayanan ( proses diagnosa, therapy, diskusi risiko,monitoring, c. diskusikan KTD secara bijak dan berempati ) sehingga akan membantu pasien untuk lebih baik dalam menerima risiko / KTD Hargai dan dukung keterlibatan pasien dan keluarga bila telah terjadiinsiden d. Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarganya bila terjadiinsiden Tunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya segera setelahkejadian 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien: a.



Lakukan analisis akar masalah untuk belajar BAGAIMANA danMENGAPA kejadian itu Panitiabul dengan melatih karyawan cara mengkaji insiden secara tepat dan mengidentifikasi penyebabnya



b.



Identifikasi unit kerja lain yang mungkin terkena dampak dan berbagi pengalaman



c.



Bila insiden terjadi yang dicari adalah BAGAIMANA dan MENGAPA hal itu terjadi, bukanlah SIAPA yang salah.



d.



Kriteria pelaksanaan analisis akar masalah: - Simpel investigasi(SI) - Root Cause Analysis (RCA) : 5 why, Fish bone diagram,dll - FMEA



7. Cegah cedera melalui Implementasi sistem keselamatan pasien: a.



Gunakan informasi tentang insiden / masalah untuk melakukan perbaikan pada sistempelayanan



b. Tentukan solusi mencakup evaluasi sistem / penggunaan instrumenyang menjamin c.



keselamatan pasien, penyesuaian materi pelatihan,dll



d. Sosialisasikan solusi yang telah dikembangkan serta berikan umpanbalik kepada karyawan tentang setiap tindak lanjut yang dilakukan atasinsiden e.



Dari solusi dikembangkan sistem baru yang lebih baik dan lebih aman serta mudah dilaksanakan oleh karyawan, yang dilakukan evaluasi terus menerus (sustained learning)



f.



D.



Bagikan pengalaman ke unit kerja / RS lain



Pelaksanaan Kegiatan Merupakan pelaksanaan dari 7 Standar Keselamatan Pasien dan 7 Langkah menuju Keselamatan Pasien, berupa kegiatan : 1. Penerapan Budaya KeselamatanPasien 2. Mengembangkan sistem informasi : Pencatatan dan pelaporan insiden 3. Analisa akar masalah ( SI, RCA)



23



4. Ronde PatientSafety 5. HFMEA (Healthcare Failure Modes EffectAnalysis) 6. Standarisasi daftar singkatan yang berlaku diHHG 7. Pendidikan dan Pelatihan Uraian dari masing – masing kegiatan adalah sebagai berikut : 1. Penerapan budaya keselamatan pasien: a. Tujuan: 1) Menjadikan budaya keselamatan pasien sebagai budaya kerjabagi seluruh karyawanRS 2) Mengembangkan budaya “non blamming culture” sehingga seluruh karyawan tidak takut untuk melapor b. Pelaksana : Seluruh Pimpinan RS (Direksi dan Manajer) sebagai change agent c. Metode: 1) Memasukkan budaya keselamatan pasien kedalam budaya organisasi RS 2) Pengadaan peralatan / fasilitas RS yang mengutamakan keselamatan Pasien 3) Melakukan pendekatan “system Approach” dan melakukan “human Approach” dalam melakukan tindak lanjut terhadap terjadinya insiden keselamatan pasien 4) Melaksanakan “non blamming culture” dalam sistem pembinaankaryawan 5) Memasukkan konsep-konsep keselamatan pasien kedalam materi-materi diklat karyawan 6) Memasang poster – poster keselamatan pasien di areakaryawan 2. Mengembangkan sistem informasi : pencatatan dan pelaporan insiden ( diuraikan dalam sistem pelaporan insiden )



3. Analisa akar masalah(SI, RCA) a. Tujuan: 1) Mendapatkan penyebab utama terjadinya insiden 2) Menentukan tingkat / derajat “kerusakan” (harm) / kesakitan / kerugian yang disebabkan oleh insiden tersebut baik oleh pasien maupun RS b. Penanggung jawab kegiatan : Panitia KPRS c. Pelaksana: 1) Kepala instalasi / manajer terkait 2) PanitiaInvestigasi d. Waktu kegiatan : setiap kali ada insiden e. Metode : Analisa akar masalah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari KKP- RS, Depkes RI. Terdiri dari kegiatan :



24



1) Investigasi sederhana (Simple Investigation /SI) 2) Root cause analysis /RCA



4. RONDE PATIENTSAFETY a. Tujuan: 1) Pimpinan RS mendapatkan informasi secara langsung mengenai KPRSdi lapangan 2) Melakukan identifikasi resiko langsungdilapangan 3) Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang program Keselamatan Pasien bagi seluruh karyawan sehingga secara ber`tahap terjadi perubahan budaya RS kearah budaya yang kental dengan"safety" b. Penanggung Jawab Kegiatan : Ketua PanitiaKPRS c. Pelaksana: 1) DireksiRS 2) Manajemen 3) Dokter spesialis purnawaktu d. Waktu kegiatan : setiapbulan e. Metode: 1) Peninjauan / Inspeksi / observasi ke Instalasi – Instalasi dan ruangan RS 2) Wawancara langsung kepada karyawan / pasien / pengunjung mengenai program KPRS



5. HFMEA (Healthcare Failure Modes Effect Analysis) a. Tujuan: 1) mengidenfikasi masalah dan mencegah permasalahan itu sebelum terjadi 2) Belajar dari kesalahan dan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur b. Penanggung Jawab Kegiatan : Ketua Panitia KPRS c. Pelaksana: 1) PanitiaKPRS 2) Manajer /Ka.Instalasi d. Waktu kegiatan : Pertahun e. Metode:



HFMEA dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari KKP-RS, Depkes RI. 6.



PENDIDIKAN DANPELATIHAN Kegiatan Diklat terdiri dari 2 Program , yaitu : a. Program Diklat untuk Panitia KPRS 1) Pembekalan Panitia KPRS dalam menyusun konsep dan programkerja keselamatan pasien RS



25



2) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan Panitia KPRS Kegiatan : mengikuti diklat KPRS dari Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) PERSI serta kegiatan ilmiah lainnya yang berhubungan dengan KPRS 1) Waktu kegiatan : sesuai jadwal kegiatan pelatihan 2) Tempat : di luarRS 3) Pelaksana kegiatan : KKP-RS, Depkes RI dan atau Institusi lainnya b.



Program Diklat untuk karyawan: 1) Mensosialisasikan pelaksanaan Program Patient Safety untuk dilaksanakan seluruh karyawan sesuai dengan bidang tugasnya masing –masing 2)



Menanamkan budaya keselamatan pasien bagi seluruh karyawan a) Waktu kegiatan : disesuaikan dengan agenda kegiatan RS b) Tempat : di RS masing – masing /HHG c) Pelaksana kegiatan : bagian diklat d) Metode : diklat kelas dan lapangan e) Silabus diklat disusun oleh Panitia KPRS



26



BAB VI SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN / CLINICAL INCIDENT REPORTING SYSTEM



Pelaporan insiden adalah dasar untuk membangun sistem asuhan pasien yang lebih aman. A. Langkah-Langkah Pengelolaan Risiko: 1. IdentifikasiRisiko 2. Analisa Risiko ( Root Cause Analysis) 3. Evaluasi /Respon 4. Eliminasi / Minimalisasi /Treatment 5. Pemantauan berkelanjutan (Review efektivitas,investigasi) 6. Komunikasikan risiko dan hasil - hasilinvestigasi



B. Pembuatan Incident Report / Kronologis Kejadian: 1. Hal – hal yang harus dibuat kronologis kejadian: a. Laporkan setiap masalah atau kejadian yang menyimpang dari yang direncanakan atau secara normal seharusnya tidak terjadi dan berdampak pada keselamatan / keamanan pasien (Patient care andsafety) b. Laporkan masalah/kejadian yang menghadapkan pasien pada keadaanberesiko c.



Laporkan masalah atau kejadian yang dapat dijadikan pelajaranuntuk mengeliminasi atau menurunkan risiko



d. Laporkan masalah/kejadian yang mempunyai dampak terhadap anggarandan risiko keuangan,peralatan e. Laporkan masalah/kejadian yang bertendensi/berpotensi menghadapkan RS pada tuntutan hukum f.



Laporkan masalah / kejadian tidak harus selalu sesudah menyebabkan cedera, tetapi termasuk juga suatu keadaan yang potensial menyebabkan terjadinya cidera



C. Tujuan Pembuatan Incident Report / Kejadian: Agar segala kejadian / insiden dapat terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat dilakukan analisa serta tindakan korektif / preventif selanjutnya, untuk perbaikan mutu pelayanan RS secara keseluruhan D. Ciri – Ciri Incident Report / Kronologis Kejadian 1. Merupakan fakta 2. Bukan pendapat /opini



27



3. Bukan kesimpulan 4. Bukan untuk menyalahkan staf / unit lain 5. Ada saksi 6. Tidak merupakan satu kesatuan dengan medical record dan disimpan secara terpisah di tempat yang aman 7. Bersifat rahasia 8. Tidak difotocopy



E. Penulisan incident report: Dilakukan didalam format kronologis kejadian (terlampir)



F. PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN ( IKP / Patient Safety Incident Report) Setelah kronologis kejadian dibuat,selanjutnya untuk insiden yang terkait dengan keselamatan pasien dibuat laporan insiden keselamatan pasien dengan format laporan IKP(terlampir) Tujuan : 1. Mendapatkan data insiden yang terkait dengan patient safety dari seluruh unit kerja dirumah sakit 2. Menjadikan insiden yang terjadi sebagai pembelajaran agar tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari



28



BAB VII SISTEM MONITORING PENCATATAN, PELAPORAN, RAPAT



A. Sistem Pencatatan dan Pelaporan 1. Penanggung jawab pelaporan IKP di tingkat Rumah Sakit adalah Direktur 2. Penanggung jawab pelaporan IKP di tingkat Grup adalah Departemen Medis HHG 3. Sekretaris Panitia K3RS mengkoordinir proses administrasipelaporan 4. Pada setiap morning meeting (MM) pimpinan menanyakan kepada setiap Kepala Instalasi/ Urusan apakah terjadi insiden yang berkaitan dengan pasien (baik KNC maupun KTD). Jika dilaporkan ada, maka pada hari tersebut sekretaris Panitia KPRS akan menghubungi Ka.Inst / KaRu terkait untuk meminta / menagih laporanIKP. 5. Insiden bisa didapatkan berdasarkan laporan dari instalasi / unit terkait ( secara pasif ) atau didapatkan secara aktif oleh Panitia KPRS pada saat supervisi ke lapangan / Ronde KeselamatanPasien 6. Rekap laporan dari Panitia K3RS dikirimkan ke bagian pelayanan medis setiap bulan (insiden yang sedang dalam proses investigasi, laporkan progressnya saja)



B. Tujuan Pelaporan 1. Terlaksananya sistem pelaporan dan pencatatan insiden keselamatan pasien di Rumahsakit. 2. Diketahui penyebab Insiden keselamatan pasien sampai pada akar masalah. 3. Didapatkannya pembelajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien.



C. Kegiatan Rapat 1. Rapat Panitia KPRS Bulanan: a. Dilakukan satu kalisebulan. b. Dipimpin oleh Ketua PanitiaK3RS c. Dihadiri oleh Anggota Panitia K3RS dan yang terkait 2. Rapat Panitia K3RSGrup a. Dilakukan 1 kali per 3bulan b. Dipimpin oleh Departemen Medis c. Dilaksanakan di Hermina Hospital Group d. Dihadiri oleh Ketua – Ketua Panitia KPRS, Kabid Pelayanan Medis, Kabid Keperawatan, Perwakilan bidang Penunjang Medis, Komite Keperawatan,



29



Staf Diklat, perwakilan bagian umum 3. Rapat Pembahasan kasus dengan SMF terkait a. Dilakukan setiap kali terjadi KTD dan Sentinel yang terkait dengan etika profesi dokter b. Dilaksanakan di masing-masing RS, untuk kasus-kasus tertentu dapat dibahas di Komite MedikGrup c. Rapat di masing-masing RS dihadiri oleh: - SMF terkait - DPJP terkait - Sekretaris Komite Medik ( Manajer Pelayanan Medik) - Nara sumber, jika diperlukan



30



BAB VIII SISTEM EVALUASI



A. Evaluasi Terhadap Terjadinya Insiden: 1. Panitia K3RS melakukan evaluasi terhadap rekap data laporan triwulan: a. Jumlah IKP berdasarkan tempatkejadian b. Jumlah IKP berdasarkan jenis kejadian dan metode investigasi c. Jumlah IKP berdasarkan unit penyebab akar masalah 2. Evaluasi terhadap Standar Pelayanan Medis : dilakukan dengan kegiatan Audit Medis 3. Panitia K3RS melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil investigasi IKP. 4. Rekomendasi berupa perbaikan / pengembangan sistem, seperti: a. Pembuatan / Revisi Kebijakan b. Pembuatan / Revisi / Sosialisasi SPO / Alur /Sistem c. Pembuatan / Revisi Standar Pelayanan Medis (SPM) d. Pembuatan / Revisi Format Informed consent e. Pembuatan / Revisi Format Pendidikan Kesehatan (PENKES) f.



Pengelolaan SDM : Rekrutmen, Penempatan, Pembinaan, Diklat



g. Pengadaan / Penggantian alat dan fasilitas RS, dll



A. Evaluasi Tahunan: 1. Panitia K3RS melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur keselamatan pasien yang diterapkan di RS secara berkala (minimal 1 tahun sekali) 2. Dari hasil analisa dibuat kesimpulan dan rekomendasi / rencana tindak lanjut. 3. Hasil evaluasi dilaporkan ke Direktur RS untuk mendapatkan disposisi. 4. Hasil evaluasi tersebut dijadikan dasar dalam penyusunan program kerjatahun berikutnya. 5. Metoda evaluasi perlu disempurnakan secara berkala agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi



31



DAFTAR KEPUSTAKAAN



1. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) Depkes RI, 2006 2. Buku Pedoman Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia Revisi Maret 2007. 3. Buku Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS),2008 4. Standar Kesehatan & Keselamatan Kerja (KPM 1087 tahun2010) 5. KMK 1075/Menkes/SK/2003 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja 6. KMK no 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS 7.



KMK 432/2007 tentang Pedoman Manajemen K-3RS



8. PMK 492/2010 ttg Persyaratan Kualitas airminum 9. KMK no 145/MEN KES/SK/I/2007 Tentang Pedoman perencanaan penyiagaan bencana bagiRS 10. KMK 410/2010, perubahan KMK 1041/2008 tentang standar pelayanan diagnostik radiologi di sarana pelayanan kesehatan 11. KMK 008/2009 tentang standar pelayanan kedokteran nuklir disarana pelayanan kesehatan



32