Pedoman Kerja Komite Nakesla [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I RUANG LINGKUP PELAYANAN



1.1



Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan Komite Tenaga Kesehatan meliputi : a. Sub Komite Kredensial



: Memberikan



pelayanan



kredensial



dan



rekredensial tenaga kesehatan yang terdiri dari 20 profesi b. Sub Komite Mutu



: Melakukan pemantauan mutu tenaga kesehatan



Profesi c. Sub Komite Etika dan



melalui audit klinis dan evaluasi kinerja : Melakukan pemantauan dan pembinaan etika



Disiplin



disiplin tenaga kesehatan melalui pedoman perilaku pegawai (Code of Conduct)



1.2



Profil Komite Tenaga Kesehatan



Komite Tenaga Kesehatan merupakan organisasi non struktural di Rumah sakit yang dibentuk oleh SK Direktur tanggal….bertujuan untuk membentuk tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional di bidangnya agar terjamin pelayanan kesehatan terhadap pasien untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Komite tenaga kesehatan adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar tenaga kesehatan terjaga profesionalisme, mutu profesi dan pemeliharaan etik dan disiplin profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah sakit. Organisasi Komite Tenaga Kesehatan terdiri dari: a. Ketua b. Sekretaris c. Sub Komite : Sub Komite terdiri dari : a. Sub Komite Kredensial b. Sub Komite Mutu Profesi c. Sub Komite Etika Disiplin



1



BAB II STANDAR KETENAGAAN



2.1



Pola Ketenagaan KOMITE TENAGA KESEHATAN



KETUA /



NON STRUKTURAL



KEPALA/PJ



Ketua Komite Tenaga Kesehatan



1



1



Sub Komite Kredensial



1



1



Sub Komite Mutu Profesi



1



1



Sub Komite Etika dan Disiplin



1



1



Sekretaris



1



Administrasi & Keuangan



1



Pengadministrasi Umum



2



Tenaga Porter



1



TOTAL



2.2



STAFF



6



7



Kualifikasi Sumber Daya Manusia No



Jabatan



Kualifikasi



Jumlah



1



Ketua komite Tenaga



a. Minimal pendidikan S1 dan berlatar



1 orang



Kesehatan



belakang pendidikan tenaga kesehatan lain b. Berperan aktif dalam keprofesiannya minimal 5 (lima) tahun c. Memiliki inovasi, integritas dan memiliki kemampuan memimpin d. Memiliki pengalaman manajemen dan administrasi e. Mampu mengoperasionalkan komputer program aplikasi office ( Word, Excell, Powerpoint) dan internet



2



2



Sekretaris



a. Minimal pendidikan S1 dan berlatar



1 orang



belakang pendidikan tenaga kesehatan lain b. Memiliki pengalaman kesekretariatan minimal 2 tahun c. Memiliki inovasi, integritas dan memiliki kemampuan memimpin d. Memiliki pengalaman manajemen dan administrasi e. Mampu mengoperasionalkan komputer program aplikasi office ( Word, Excell, Powerpoint) dan internet 3



Kepala Sub Komite Kredensial



a. Minimal pendidikan S1 dan berlatar



1 orang



belakang pendidikan tenaga kesehatan lain



4



Kepala Sub Komite Mutu Profesi



b. Berperan aktif dalam keprofesian



1 orang



minimal 3 tahun c. Memiliki inovasi, integritas dan



5



Kepala Sub Komite Etika Disiplin



memiliki kemampuan memimpin



1 orang



d. Memiliki pengalaman manajemen dan administrasi e. Mampu mengoperasionalkan komputer program aplikasi office ( Word, Excell, Powerpoint) dan internet



6



Penanggung Jawab



a. Minimal pendidikan DIII dan



Administrasi dan



berlatar belakang pendidikan



Keuangan



manajemen administrasi / keuangan



1 orang



b. Memiliki pengalaman administrasi manajemen dan keuangan



c. Mampu mengoperasionalkan 3



komputer program aplikasi office (Word, Excell, Powerpoint) dan internet 7



Staf Administrasi



a. Minimal pendidikan DIII dan



2 orang



berlatar belakang pendidikan manajemen administrasi b. Memiliki pengalaman administrasi manajemen c. Mampu mengoperasionalkan komputer program aplikasi office (Word, Excell, Powerpoint) dan internet 8



Tenaga Porter



a. Minimal pendidikan SLTA atau



1 orang



sederajat b. Memiliki pengetahuan tentang surat menyurat dan pendokumentasian



Jumlah Keseluruhan



2.3



9 orang



Pengaturan Tugas Layanan Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Komite Tenaga Kesehatan memberikan pelayanan yaitu : Hari kerja : Senin s/d Jum’at Jam kerja



: Pukul 08:00 s/d pukul 15:30 WIB



Jadwal Kegiatan Komite Tenaga Kesehatan : a. Kegiatan kredensial dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. b. Kegiatan audit klinis dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun. c. Kegiatan evaluasi etika dan disiplin tenaga kesehatan dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun. d. Rapat rutin Komite Tenaga Kesehatan dilakukan 1(satu) kali dalam seminggu. e. Rapat koordinasi dengan Direktur Utama dan Komite lainnya dilakukan 1(satu) kali dalam sebulan (tentative) f. Rapat koordinasi dengan profesi dan unit kerja terkait dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan bersama.



4



BAB III STANDAR FASILITAS



3.1 Standar Ruangan A. Standar ruangan Komite Tenaga Kesehatan : No.



Ruangan



Luas ruangan ( panjang x lebar )



1.



1 (satu ) Ruang Penerimaan tamu



3.5 m x 2 m



2.



1 (satu ) Ruang Administrasi



1.5 m x 3 m



3.



1 (satu ) Ruang Sekretariat



3 m x 2.5 m



4.



1 (satu ) Ruang Arsip (filing cabinet)



4mx3m



5.



1 (satu ) Ruang Kerja Ketua Komite



4mx3m



6.



3 (tiga) Ruang Kerja Kepala Sub & Staf



10.5 m x 3 m



7.



1 (satu ) Ruang Rapat



4mx7m



8.



1 (satu ) Ruang Mushola



4mx3m



9.



1 (satu ) Ruang istirahat pegawai & dapur



4mx3m



10.



1 (satu ) Toilet



2.5 m x 3 m



5



B. Denah Ruang



6



3.2



Standar Fasilitas Komite Tenaga Kesehatan Keterangan No



Nama Barang / Alat



Lokasi



1



Ac Split 2 PK



R.Administrasi



1 buah



R. Kerja Ka Sub



3 buah



R. Rapat



1 buah



R. Ketua



1 buah



R. Sekretariat



1 buah



R. Staf



1 buah



R. Kerja



1 buah



R. Ketua



1 buah



R. Kerja Ka Sub



3 buah



R. Kerja staf



4 buah



R. Sekretariat



2 buah



2



3



Ac Split 1,5 PK



IP Router



4 Kursi Kerja



5



Kursi Rapat



R. Rapat



12 buah



6



Kursi makan



R. Pantry



4 buah



7



Kursi Sofa + Meja



R. Penerimaan tamu



I Set



Ketua



1 buah



R. Kerja Ka Sub



3 buah



R. Sekretariat



1 buah



R. Kerja staf



4 buah



R.Administrasi



1 buah



R. Kerja



6 buah



R. Kerja



2 buah



Mushola



1 buah



8 Laci Simpan



9 Laci Simpan 10



Partisi Kubik



11 Locker 3 Pintu 12



Meja Rapat Persegi Panjang



R. Rapat



2 buah



13



Lemari Arsip 2 Pintu



R. Arsip



1 buah



14



Lemari Arsip Custom



R. Arsip



1 buah



15



Meja Kerja



R. Kerja



10 buah



7



16



Telpon Internal



R. Kerja



1 buah



17



TV Digital



R. Rapat



1 buah



18



White Board



R. Sekretariat



1 buah



19



PC (Personal computer)



R. Ketua



1 buah



R. Kerja



8 buah



R. Sekretariat



1 buah



R.Administrasi



1 buah



20



External Hard disk



R. Sekretariat



1 buah



21



Laptop



R. Rapat



1 buah



22



Projektor



R. Rapat



1 buah



23



Printer All in



R. Kerja



1 buah



24



UPS



R. Kerja



11 buah



25



Trolly Barang Besar



R. Arsip



2 buah



26



Scanner



R. Kerja



2 buah



27



Kamera Digital



R. Arsip



1 buah



28



Front Desk



R.Administrasi



1 buah



29



Kursi Kerja



R.Administrasi



1 buah



8



3.3 Program Perencanaan (Rencana Kegiatan Tahunan) Program kegiatan Komite Tenaga kesehatan merupakan serangkaian kegiatan



yang



menjadi key performance indikator tahunan yaitu : No. Key performance indicator 1



Waktu



tunggu



Perencanaan



pemanggilan



untuk Jadwal kegiatan kredensial /kredensial



kredensial/ rekredensial 2



Tingkat kepuasan pelanggan



Pengukuran kepuasan pelanggan & tindak lanjut



3



Persentase



tenaga



kesehatan



yang Pelaksanaan pedoman rincian kewenangan



dikredensial/ rekredensial



kerja klinis, dan rekomendasi kredensial/ rekredensial untuk uji kompetensi sesuai dengan rincian kewenangan kerja klinis



4



Persentase audit klinis dengan melakukan studi



kasus



yang



melibatkan



Pelaksanaan audit/re-audit Klinis tenaga



tenaga kesehatan



kesehatan 5



Persentase tenaga kesehatan yang tidak Pemantauan



etik



dan



disiplin



tenaga



menerapkan etika dan disiplin profesi



kesehatan



6



Pencapaian unit ekselen



Kegiatan pencapaian unit ekselen



7



Tercapainya evaluasi orientasi tempat kerja Pemantauan evaluasi orientasi tempat kerja dan orientasi pekerjaan bagi masing-- dan orientasi pekerjaan bagi masing-masing profesi tenaga kesehatan



8



Persentase



temuan,



komplain



masing profesi tenaga kesehatan dan Pelaksanaan laporan tindak lanjut komplain



rekomendasi yang ditindaklanjuti sesuai dan temuan dengan tupoksi komite tenaga kesehatan 9



10



Persentase



staf



di



komite



Tenaga Penyusunan laporan Kinerja Ekselen Staf



Kesehatan dengan kinerja ekselen



Komite Tenaga Kesehatan



Pelaksanaan Program inovatif



Terbentuknya



aplikasi



kredensial/



rekredensial tenaga kesehatan 11



Implementasi Program uji coba aplikasi Manajemen Sistem Informasi: Sarana kredensial



aplikasi



kredensial



/



rekredensial



tenaga kesehatan



9



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



4.1 Hakekat dan Azas Pelayanan Pelayanan Komite Tenaga Kesehatan pada hakikatnya mempunyai fungsi pengelolaan pelayanan tenaga kesehatan lain berlandaskan pelayanan bermutu melalui pengelolaan, pembinaan dan pengembangan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran rumah sakit melalui tata laksana pelayanan sebagai berikut: a.



Kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan meliputi: 1. Penyusunan rencana kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan. 2. Pelaksanaan kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan. 3. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan



b.



Audit Klinis tenaga kesehatan meliputi : 1. Penyusunan rencana audit klinis tenaga kesehatan. 2. Pelaksanaan audit klinis tenaga kesehatan. 3. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi mutu tenaga kesehatan.



c.



Pembinaan etika disiplin tenaga kesehatan meliputi: 1. Penyusunan rencana pembinaan etika disiplin tenaga kesehatan. 2. Pelaksanaan pembinaan etika disiplin tenaga kesehatan. 3. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi etika disiplin tenaga kesehatan.



4.2



Penyelenggaraaan Pelayanan Komite Tenaga Kesehatan Dalam pelayanannya Komite Tenaga Kesehatan berkolaborasi dengan Bagian, Bidang, Departemen / Instalasi / Unit / Komite terkait untuk mewujudkan mutu tenaga kesehatan yang termasuk dalam ruang lingkup pelayanan Komite Tenaga Kesehatan dan akan diatur secara rinci dalam standar prosedur operasional.



10



A. Prosedur Kredensial Prosedur/Teknis Pelaksanaan : 1. Bagian SDM menginformasikan tenaga kesehatan baru yang kurang dari 1 (satu) tahun dan tenaga kesehatan yang belum dikredensial untuk dilakukan kredensial di komite tenaga kesehatan. 2. Komite Tenaga Kesehatan memberikan informasi ke SDM Unit/Departemen/Instalasi terkait tenaga kesehatan baru untuk pelaksanaan kredensial dan melengkapi persyaratan kredensial. 3. Tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib melengkapi syarat kredensial dan diajukan ke komite tenaga kesehatan. Adapun syarat yang diperlukan sebagai berikut : a. Formulir Pengajuan Kredensial/Re-Kredensial b. Daftar riwayat hidup c. FC Ijazah d. FC Surat Tanda Registasi (STR) e. Surat Izin Praktek (SIP)/Surat Izin Kerja (SIK) yang masih berlaku f. FC Sertifikat Pelatihan 4. Ketua Komite Tenaga Kesehatan menugaskan kepada sub komite kredensial untuk melakukan proses kredensial. 5. Sub komite kredensial memeriksa kelengkapan berkas kredensial dan mempersiapkan jadwal kredensial dalam batas waktu maksimal 30 hari kerja dari pengembalian formulir dan kelengkapan berkas kredensial diterima oleh komite tenaga kesehatan. 6. Sub komite kredensial bersama mitra bestari/peer group akan melakukan kredensial yang meliputi : a. Kompetensi : 1) Berbagai area kompetensi tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah. 2) Kognitif 3) Afektif 4) Psikomotorik b. Kompetensi Fisik c. Kompetensi mental/perilaku 7. Sub komite kredensial memberikan laporan secara tertulis kepada ketua Komite Tenaga kesehatan hasil kredensial sebagai bahan pertimbangan penerbitan penugasan klinis. 8. Ketua Komite Tenaga Kesehatan memberikan rekomendasi untuk penerbitan surat penugasan klinis oleh ke Direktur Utama. 9. Direktur Utama memberikan surat penugasan klinis berdasarkan kewenangan klinis yang direkomendasikan komite dalam masa waktu yang ditentukan.



11



Alur Prosedur Kredensial



Bagian Bagian SDM SDM RSCB RSCM



Bagi SDM menginformasikan tenaga kesehatan baru yang bertugas di unit/departemen



Komite Tenaga Kesehatan



SDM Unit/ Departemen/ Instalasi



Berkas kelengkapan kredensial



Tenaga Kesehatan



Tenaga Kesehatan melengkapi formulir dan berkas kelengkapan



Sub Komite Kredensial



Sub komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari untuk penjadwalan kredensial



Kredensial Rekomendasi kredensial tenaga kesehatan Direktur Utama



Surat Penugasan Klinis



Bidang Keteknisian Medik dan Tenaga Kesehatan



Ketua komite menginformasikan unit /departemen/instalasi untuk melakukan kredensial bagi tenaga kesehatan baru.



Komite Tenaga Kesehatan



Proses Kredensial dilakukan dan ketua komite tenaga kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK ke Direktur Utama Direktur utama menerbitkan Surat Penugasan Klinis



Komite tenaga kesehatan memberikan salinan SPK ke SDM unit/Departemen, SDM RUMAH SAKIT dan BKM



12



B. Prosedur Rekredensial Prosedur/Teknis Pelaksanaan : 1. Tenaga Kesehatan menyertakan kelengkapan berkas kredensial dan mengajukan rekredensial ke komite tenaga kesehatan untuk memperoleh kewenangan klinis terbaru. Dengan syarat berkas re-kredensial sebagai berikut : a. Formulir Pengajuan Kredensial/Re-Kredensial b. Data riwayat hidup terbaru c. FC Ijazah terbaru d. FC Surat Tanda Registasi (STR)/Surat Izin Kerja (SIK) yang masih berlaku e. Sertifikat pelatihan terbaru f. Rekapitulasi catatan harian/logbook g. Rekapitulasi Penilaian Kinerja 2. Ketua Komite Tenaga Kesehatan menugaskan kepada sub komite kredensial untuk melakukan proses re-kredensial. 3. Sub komite kredensial memeriksa kelengkapan berkas re-kredensial dan mempersiapkan jadwal re-kredensial dalam batas waktu maksimal 1 bulan. 4. Subkomite kredensial bersama mitra bestari/peer group melakukan kajian yang meliputi : a. Kompetensi : b. Berbagai area kompetensi tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah. c. Kognitif d. Afektif e. Psikomotor f. Kompetensi Fisik yang didukung dengan bukti kesehatan pegawai g. Kompetensi mental terkait etika dan disiplin tenaga kesehatan dengan catatan bukti bebas perkara etik 5. Subkomite kredensial memberikan laporan secara tertulis kepada ketua Komite Tenaga kesehatan hasil re-kredensial sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat penugasan klinis (SPK) dengan perubahan masa berlaku SPK. 6. Ketua Komite Tenaga Kesehatan memberikan rekomendasi ulang untuk penerbitan surat penugasan klinis oleh Direktur Utama. 7. Direktur Utama memberikan penugasan klinis berdasarkan kewenangan klinis ulang yang direkomendasikan komite dalam masa waktu yang ditentukan.



13



Alur Prosedur Re-kredensial



Tenaga Kesehatan



Berkas kelengkapan rekredensial



Tenaga Kesehatan mengajukan rekredensial ke komite tenaga kesehatan Ketua komite menginstruksikan sub komite kredensial untuk melakukan rekredensial



Komite Tenaga Kesehatan



Sub Komite Kredensial



Sub komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari untuk penjadwalan rekredensial



Re-kredensial Rekomendasi re-kredensial tenaga kesehatan Direktur Utama



Proses Re-Kredensial dilakukan bagi tenaga kesehatan baru dan ketua komite tenaga kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK ke Direktur Utama



Surat Penugasan Klinis



Bidang Keteknisian Medik dan Tenaga Kesehatan



Komite Tenaga Kesehatan



Direktur utama menerbitkan Surat Penugasan Klinis yang telah diperbarui masa berlakunya Komite tenaga kesehatan memberikan salinan SPK ke SDM unit/Departemen/instal asi, SDM RUMAH SAKIT dan BKM



14



C. Prosedur Audit Klinis Tenaga Kesehatan Prosedur/Teknis Pelaksanaan : 1. Tim audit klinik memilih topik yang akan diaudit, dapat berupa prosedur atau pedoman pelayanan tertentu dengan memperhatikan jumlah kasus atau epidemiologi yang ada di rumah sakit serta adanya keinginan untuk melakukan perbaikan. Pemilihan topik yang memenuhi syarat high volume, high risk, high cost. 2. Penetapan standard dan kriteria oleh peer group dan atau organisasi profesi 3. Penetapan jumlah kasus yang akan diaudit, baik dengan metode pengambilan sampel atau dengan menetapkan kasus yang akan diaudit dalam kurun waktu tertentu. Dalam penetapan tersebut dilakukan rapat atau pertemuan Tim Audit Klinis Unit Kerja. 4. Audit dilakukan dengan cara audit klinis meeting 5. Membandingkan standar atau criteria dengan pelaksanaan pelayanan oleh tim audit klinis 6. Melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standard an criteria oleh tim audit klinis dengan cara menyerahkan kasus tersebut pada peer group atau ikatan profesi untuk dinilai lebih lanjut dan didiskusikan penyebabnya. 7. Hasil audit berupa : a. Penyimpangan kasus terhadap standar yang acceptable disebut sebagai kasus deviasi, contohnya akibat penyulit atau penyebab yang tidak diduga sebelumnya. b. Penyimpangan kasus dari standar yang unacceptable disebut sebagai kasus defiensi, contohnya akibat kesalahan tindakan atau prosedur. 8. Tindakan korektif dilakukan peer group terhadap kasus defisiensi tersebut dengan menghindari budaya saling menyalahkan (Blaming Culture) dengan cara –cara antara lain : a. Membuat rekomendasi upaya perbaikannya b. Mengadakan program pendidikan dan pelatihan c. Penyusunan dn perbaikan prosedur yang ada beserta teknik pencegahan dan penanggulangan. 9. Rencana re-audit dilakukan terhadap topik yang sama 6 bulan kemudian yang betujuan untuk mengetahui apakah sudah ada upaya perbaikan. Dalam jangka waktu itu, Tim Audit Klinis dan peer group dapat memilih topik yang lain. 10. Laporan pelaksanaan audit klinik dilaporkan ke komite tenaga kesehatan secara periodik selambat-lambatnya 1 bulan setelah dilakukan audit.



15



Alur Audit Klinis Tenaga Kesehatan



Mulai



Tim audit klinis tenaga kesehatan Pemilihan topik audit



Peer group/ikatan profesi Penetapan standar dan kriteria



Peer group/ikatan profesi Penetapan jumlah kasus atau sampel yang akan diaudit



Tim audit klinis tenaga kesehatan  Analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria  Menyerahkan kasus untuk penilaian  Diskusi penyebab & alasan ketidaksesuaian dengan standar



Peer group/ikatan profesi Tindakan korektif



Tim audit klinis dan peer group Rencana re-audit



Selesai



16



D. Penanganan Keluhan/Komplain Tenaga Kesehatan Prosedur/Teknis Pelaksanaan : 1. Keluhan/komplain pasien dan atau keluarga yang tidak puas atas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan yang berasal dari informasi media masa, kotak saran, laporan staf rumah sakit, laporan LSM, laporan tokoh masyarakat, telepon pengaduan/SMS atau dari somasi pasien/kuasa hukum, yang masuk ke bagian Pemasaran dan Direktur Utama untuk ditindak lanjuti ke unit kerja yang terkait. 2. Komite Tenaga Kesehatan menindaklanjuti komplain hasil penapisan bagian Pemasaran sesuai tupoksi yaitu kredensial, mutu dan etik dan disiplin tenaga kesehatan. 3. Komite Tenaga Kesehatan melakukan pengkajian atas keluhan/komplain terhadap pelayanan dan atau tenaga kesehatan sesuai profesi. 4. Komite Tenaga Kesehatan memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan melibatkan dari unit/instalasi/departemen terkait. 5. Yang bersangkutan sebagai teradu membuat kronologis. 6. Melakukan telaah, telusur, observasi terkait dengan komplain tersebut bersama dengan Bidang Keteknisian Medik, profesi tenaga kesehatan dan unit/instalasi/departemen terkait. 7. Mengadakan rapat koordinasi dengan Bidang Keteknisian Medik dan unit/instalasi/departemen terkait. 8. Keputusan Komite Tenaga Kesehatan di buat berupa rekomendasi kepada Direktur Utama dengan tembusan kebagian Pemasaran dan Direktur terkait.



17



ALUR PENANGANAN KELUHAN/KOMPLAIN TENAGA KESEHATAN



Keluhan/Komplain



Seleksi



 



Direktur Utama Bag. Pemasaran



Bag. Pemasaran



Penapisan kasus: Kredensial, Mutu pofesi, Etika dan



disiplin



Pengkajian Keluhan



Memanggil dan mengklarifikasi ybs dan unit terkait



Ybs membuat kronologis



Melakukan telaah, telusur, observasi



Rapat Koordinasi Rekomendasi Ke Dirut



Hasil Tembusan surat ke bagian pemasaran Dirut mengarahkan proses penyelesaian dengan pasien dan keluarga



Selesai



18



4.3 Kewenangan dan Biaya Pelayanan A. Kewenangan Komite Tenaga Kesehatan Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Komite Tenaga Kesehatan memiliki kewenangan sebagai berikut : a. memberikan rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis;



b. memberikan rekomendasi perubahan Rincian Kewenangan Klinis; c. memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu; d. memberikan rekomendasi Surat Penugasan Klinis; e. memberikan rekomendasi tindak lanjut audit tenaga kesehatan f. memberikan rekomendasi pendidikan berkelanjutan; g. memberikan rekomendasi pendampingan terkait etika dan disiplin tenaga kesehatan. B. Biaya Pelayanan Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Komite Tenaga Kesehatan didanai oleh uang muka kerja (UMK) dan berdasarkan Rencana Belanja Anggaran (RBA) Komite Tenaga Kesehatan



4.4 Penyelesaian Persoalan Terkait Pelayanan Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap penyelesaian masalah terkait pelayanan dilakukan dengan tindak lanjut dan evaluasi serta pemberian rekomendasi terhadap temuan atau permasalahan yang timbul. Untuk mengetahui permasalah yang terjadi, dilakukan kegiatan telusur secara rutin dan berkala di unit kerja tempat tenaga kesehatan melakukan pelayanan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak unit kerja terkait dalam memberikan rekomendasi hasil telusur tersebut.



19



BAB V LOGISTIK



5.1 Pengadaan dan Penyimpanan Logistik Komite Tenaga Kesehatan dalam triwulan mempunyai permintaan rutin yang terbagi menjadi dua macam yaitu ATK (Alat Tulis Kantor ) dan Barang Kelontong (rumah tangga). Berikut Tabel Permintaan sebagai berikut dibawah: 1. Alat Tulis Kantor ( ATK ) No Jenis No Jenis 1 Amplop coklat bertali 35 Pisau cutter 2 Amplop putih kecil 36 Kerta a4 80 gr 3 Ballpoint warna hitam 37 Kertas fax 4 Ballpoint warna merah 38 Ketas F4 80 gr 5 Ballpoint warna biru 39 Kertas kuarto 80 gr 6 Binder clips 40 Kertas post it “ sign here “ 7 Binder clips No.1 41 Kertas post it uk. Besar 8 Binder clips No.5 42 Lakban 9 Bindex hitam 43 Lem kertas 10 Bindex biru 44 Map kertas 11 Box file 45 Map kertas snelhecter 12 Buku ekspedisi 46 Map plastic snelhecter 13 Buku kwarto 47 Materai 14 Buku kwitansi besar 48 Mouse computer 15 Buku Tulis besar 49 Ordner folio 16 Buku Tulis kecil 50 Papan penjepit 17 Calculator 12 Digit 51 Penggaris 18 Carry file 52 Penghapus ( tip ex ) 20 CD + tempatnya 53 Penghapus pensil 20 CDR 54 Penghapus whiteboard 21 Celotape bening besar 55 Pensil 22 Celotape bening kecil 56 Penyanggah buku / standar buku 23 Clip paper 57 Perforator 24 Dispenser ( tempat celotipe ) 58 Spidol warna biru 25 Dispenser ( tempat lakban ) 59 Spidol warna hitam 26 Dokumen keeper / clear holder 60 Spidol warna merah 27 Doubletape 61 Spidol whiteboard 28 DVD RW 62 Stabilo warna hijau 29 External Hardisk 63 Sabilo warna kuning 30 Flashdisk 64 Stabilo warna orange 31 Gunting 65 Stabilo 32 Streples / heckmachine 66 Stiker / label 33 Isi heckmachine 67 Tinta printer hp laser jet 34 Tinta stempel 68 Catridge warna printer epson



20



2. No 1 2 3 4 5 6 7



Barang Kelontong Jenis Batu Battery besar Batu battery kecil alkalin Batu Baterry untuk pointer Container plastic + roda Garpu makan stainless steel setara Gelas minum belimbing putih Gelas minum ukuran sedang



8 9 10 11 12 13 14



Hand soap refill Isi pengharum ruangan metic Jam dinding diameter 30 cm Kamper bagus kamar mandi Kamper gantung + tempat Kemoceng uk. sedang Keranjang oval besar uk. 20x11 cm Keset ruangan uk. 40x60 Lap handuk gantung Lap meja putih kain pel Masker tali 1 dos Obat nyamuk spray Pembersih lantai Pengharum AC Pengharum ruangan stella Pengharum telephone 210 ml Piring makan beling putih Pisau stainless Plastic wrap uk. 45cmx500m Roll kabel uk. 15 m Sabun cair Sabun cuci tangan Sandal jepit swallow Sarung botol aqua gallon bermotif Sendok gula stainless steel Sendok makan stainless



15 16 17 18 20 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33



No 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45



Jenis Serbet kotak kotak Talenan plastic Tali rapia Tapas spon cuci tangan Taplak meja plastik uk. 150 x 240 m Taplak meja rapat Tatakan dan tutup gelas stainless steel Tempat pengharum ruangan Tissue gulung Tissue kotak Tissue refill Tusuk gigi



Barang – barang ATK dan Kelontong disimpan dalam lemari ATK /kelontong disertai kartu stok masing- masing jenis barang dan stok opname barang ATK/ kelontong dilakukan tiga bulan sekali dalam setahun.



21



5.2



Pendanaan Pendanaan kegiatan komite tenaga kesehatan didapat dari uang muka kegiatan mencakup pembiayaan terhadap: 1. Kegiatan kredensial /rekredensial 2. Evaluasi kepuasan pelanggan & tindak lanjut 3. Penyusunan pedoman rincian kewenangan kerja klinis, dan rekomendasi kredensial/rekredensial untuk uji kompetensi sesuai dengan rincian kewenangan kerja klinis 4. Pelaksanaan audit/re-audit Klinis tenaga kesehatan 5. Pemantauan etik dan disiplin tenaga kesehatan 6. Pelaksanaan pencapaian unit ekselen 7. Pemantauan evaluasi orientasi tempat kerja dan orientasi pekerjaan bagi masing--masing profesi tenaga kesehatan 8. Pelaksanaan laporan tindak lanjut komplain dan temuan 9. Penyusunan laporan Kinerja Ekselen Staf Komite Tenaga Kesehatan 10. Pemenuhan hardware dan aplikasi kredensial/ rekredensial tenaga kesehatan 11. Manajemen Sistem Informasi : Sarana aplikasi kredensial / rekredensial tenaga kesehatan



Untuk pembiayaan kegiatan biaya berdasarkan Rencana Belanja Anggaran baik anggaran rutin maupun anggaran tidak rutin.



22



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Komite Tenaga Kesehatan bersifat pengawasan pelayanan fungsional yang mendukung terwujudnya keselamatan pasien yang diberikan oleh tenaga kesehatan di unit pelayanan. Peran Komite Tenaga Kesehatan dalam menerapkan keselamatan pasien sebagai fasilitator, edukator, regulator dan evaluator dalam penetapan indikator mutu keselamatan pasien oleh Direktur Rumah Sakit yang disusun bersama tim mutu tenaga kesehatan agar dapat di implementasikan sesuai dengan ketetapan. Standar keselamatan mengacu pada standar peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Standar Akreditasi keselamatan pasien dirumah sakit tingkat nasional maupun international serta standar prosedur operasional yang wajib dilaksanakan secara konsisten. Progam keselamatan pasien berbasis Team Based merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Komite Tenaga Kesehatan. Keterlibatan Komite Tenaga Kesehatan dalam mewujudkan keselamatan pasien meliputi: a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan evaluasi untuk keselamatan pasien sesuai target yang ditetapkan. b. Pelaksanaan, yaitu : 1. Pengawasan



dan



evaluasi



capaian



pelaksanaan



rencana



kerja



(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja). 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu : 1. Melakukan perbaikan upaya keselamatan sesuai target yang ditetapkan. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan. Tahapan progam keselamatan pasien: 1. Mendefinisikan upaya keselamatan yang diinginkan dalam bentuk kriteria 2. Penilaian upaya keselamatan pasien yang dilaksanakan dalam pelayanan tenaga kesehatan yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Pendidikan dan pengembangan karyawan dan peningkatan upaya keselamatan pasien dalam pelayanan bila diperlukan.



23



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), Pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Kegiatan keselamatan pasien Komite Tenaga Kesehatan meliputi: a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk progam keselamatan kerja sesuai target yang ditetapkan. b. Pelaksanaan, yaitu : 1. Monitoring



dan



evaluasi



capaian



pelaksanaan



rencana



kerja



(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu : 1. Melakukan perbaikan upaya keselamatan sesuai target yang ditetapkan. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan. Tahapan Progam Keselamatan Kerja : 1. Mendefinisikan keselamatan kerja Komite Tenaga Kesehatan yang diinginkan dalam bentuk kriteria. 2. Penilaian keselamatan kerja Komite Tenaga Kesehatan yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Pendidikan dan pengembangan karyawan dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan. 4. Penilaian ulang kualitas dan up date kriteria keselamatan Komite Tenaga Kesehatan.



24



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Program pengendalian mutu yang dibuat oleh Komite Tenaga Kesehatan dengan menjelaskan tentang pemantauan mutu dan rencana perbaikan melalui indikator mutu. Indikator prioritas Komite Tenaga Kesehatan Rumah sakit adalah “Keterlambatan kredensial tenaga kesehatan” Dalam melakukan pemilihan indikator mempertimbangkan kriteria risiko tinggi (high risk), jumlah tinggi (high volume) dan



Priority Score



1 =Difficult to measure



3 = Moderately difficult to measure



9 = Low or eacy to measure



Easy to Measure=6



9 = Directly related; element of performance



3 = Moderately related



1 = Low or not related



Related to a standard required for accreditation=7



9 = High Volume



3 = Moderate Volume



1 = Low volume



High volume event = 9



9 = High relationship



3 = Moderate relationship



1 = Low or no relationship



Relates to patient satisfaction=8



9 = High or frequent problems



3 = Medium or moderate problems



Problem Prone in Organization=10



Criteria



1 = Low or no problems



biaya tinggi (high cost).



Terwujudnya Efisiensi anggaran



90



72



27



21



18



228



Terwujudnya Kepuasan stakeholder



90



72



27



63



54



306



Terwujudnya pembinaan tenaga kesehatan sesuai based practice



90



72



81



63



9



315



Terwujudnya model komite tenaga kesehatan yang ekselen



90



24



81



63



18



276



Terwujudnya sistem tata kelola dan penjaminan mutu di tingkat di komite tenaga kesehatan



90



24



81



63



18



276



Terwujudnya budaya menolong dan berkinerja



90



72



27



21



18



228



Terwujudnya program inovasi



90



72



27



21



18



228



Project



25



Indikator yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diusulkan dan dilakukan pemilihan dengan menggunakan alat pemilihan indikator. Indikator dengan skor penilaian paling besar dipilih sebagai indikator prioritas. Tabel 1. Daftar Indikator Komite Tenaga Kesehatan



SASARAN STRATEGIS



Terwujudnya efisiensi anggaran Terwujudnya kepuasan stakeholder



NO



1



Persentase ketepatan waktu penjadwalan kredensial dan rekredensial (30 hari)



2



Tingkat kepuasan pelanggan



3 Terwujudnya pembinaan tenaga kesehatan sesuai based practice



4 5



Terwujudnya model komite tenaga kesehatan yang ekselen Terwujudnya sistem tata kelola dan penjaminan mutu di tingkat di komite tenaga kesehatan Terwujudnya budaya menolong dan berkinerja Terwujudnya program inovasi



KPI



6 7 8 9 10



Persentase tenaga kesehatan yang mendapatkan pelatihan minimal 20 jam dalam setahun Persentase audit layanan profesi tenaga kesehatan Persentase tenaga kesehatan yang tidak menerapkan etika dan disiplin profesi pencapaian unit ekselen Tercapainya evaluasi orientasi tempat kerja dan orientasi pekerjaan bagi masing--masing profesi tenaga kesehatan Persentase temuan, komplain dan rekomendasi yang ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi komite tenaga kesehatan Persentase staf di komite Tenaga Kesehatan dengan kinerja ekselen Pelaksanaan program inovatif



26



Program kegiatan kerjasama operasional dengan unit terkait dalam upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan, diantaranya adalah Bagian SDM dan Bidang Keteknisian Medik, Unit Manajemen Sistem Informasi serta profesi tenaga kesehatan yang ada di unit kerja masing-masing. Penilaian Kinerja Individu Tenaga Kesehatan Penilaian kinerja individu tenaga kesehatan dapat menggambarkan kinerja Individu secara menyeluruh. Dalam melakukan penilaian kinerja Individu diperlukan indikator yang dapat dijadikan panduan. Indikator kinerja yang diberikan oleh Bagian SDM sebagai pihak yang mengukur kinerja Individu tenaga kesehatan terbagi menjadi 4 kriteria penilaian, yaitu Kuantitas, Kualitas dan Perilaku Kerja dan unsur penunjang, seperti keikutsertaan dalam kepanitiaan seminar / workshop sebagai narasumber diklat profesi. Total Skor yang merupakan penjumlahan skor yang telah dikalikan dengan masing-masing bobot dari seluruh indikator dengan nilai maksimum 100 (seratus). Program evaluasi penilaian kinerja tenaga kesehatan yaitu kajian terhadap hasil penilaian kinerja berbasis kualitas dengan menggunakan format baru bagi profesi tenaga kesehatan.



27