6 0 853 KB
BAB I RUANG LINGKUP PELAYANAN
1.1
Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan Komite Tenaga Kesehatan meliputi : a. Sub Komite Kredensial
: Memberikan
pelayanan
kredensial
dan
rekredensial tenaga kesehatan yang terdiri dari 20 profesi b. Sub Komite Mutu
: Melakukan pemantauan mutu tenaga kesehatan
Profesi c. Sub Komite Etika dan
melalui audit klinis dan evaluasi kinerja : Melakukan pemantauan dan pembinaan etika
Disiplin
disiplin tenaga kesehatan melalui pedoman perilaku pegawai (Code of Conduct)
1.2
Profil Komite Tenaga Kesehatan
Komite Tenaga Kesehatan merupakan organisasi non struktural di Rumah sakit yang dibentuk oleh SK Direktur tanggal….bertujuan untuk membentuk tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional di bidangnya agar terjamin pelayanan kesehatan terhadap pasien untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Komite tenaga kesehatan adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar tenaga kesehatan terjaga profesionalisme, mutu profesi dan pemeliharaan etik dan disiplin profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah sakit. Organisasi Komite Tenaga Kesehatan terdiri dari: a. Ketua b. Sekretaris c. Sub Komite : Sub Komite terdiri dari : a. Sub Komite Kredensial b. Sub Komite Mutu Profesi c. Sub Komite Etika Disiplin
1
BAB II STANDAR KETENAGAAN
2.1
Pola Ketenagaan KOMITE TENAGA KESEHATAN
KETUA /
NON STRUKTURAL
KEPALA/PJ
Ketua Komite Tenaga Kesehatan
1
1
Sub Komite Kredensial
1
1
Sub Komite Mutu Profesi
1
1
Sub Komite Etika dan Disiplin
1
1
Sekretaris
1
Administrasi & Keuangan
1
Pengadministrasi Umum
2
Tenaga Porter
1
TOTAL
2.2
STAFF
6
7
Kualifikasi Sumber Daya Manusia No
Jabatan
Kualifikasi
Jumlah
1
Ketua komite Tenaga
a. Minimal pendidikan S1 dan berlatar
1 orang
Kesehatan
belakang pendidikan tenaga kesehatan lain b. Berperan aktif dalam keprofesiannya minimal 5 (lima) tahun c. Memiliki inovasi, integritas dan memiliki kemampuan memimpin d. Memiliki pengalaman manajemen dan administrasi e. Mampu mengoperasionalkan komputer program aplikasi office ( Word, Excell, Powerpoint) dan internet
2
2
Sekretaris
a. Minimal pendidikan S1 dan berlatar
1 orang
belakang pendidikan tenaga kesehatan lain b. Memiliki pengalaman kesekretariatan minimal 2 tahun c. Memiliki inovasi, integritas dan memiliki kemampuan memimpin d. Memiliki pengalaman manajemen dan administrasi e. Mampu mengoperasionalkan komputer program aplikasi office ( Word, Excell, Powerpoint) dan internet 3
Kepala Sub Komite Kredensial
a. Minimal pendidikan S1 dan berlatar
1 orang
belakang pendidikan tenaga kesehatan lain
4
Kepala Sub Komite Mutu Profesi
b. Berperan aktif dalam keprofesian
1 orang
minimal 3 tahun c. Memiliki inovasi, integritas dan
5
Kepala Sub Komite Etika Disiplin
memiliki kemampuan memimpin
1 orang
d. Memiliki pengalaman manajemen dan administrasi e. Mampu mengoperasionalkan komputer program aplikasi office ( Word, Excell, Powerpoint) dan internet
6
Penanggung Jawab
a. Minimal pendidikan DIII dan
Administrasi dan
berlatar belakang pendidikan
Keuangan
manajemen administrasi / keuangan
1 orang
b. Memiliki pengalaman administrasi manajemen dan keuangan
c. Mampu mengoperasionalkan 3
komputer program aplikasi office (Word, Excell, Powerpoint) dan internet 7
Staf Administrasi
a. Minimal pendidikan DIII dan
2 orang
berlatar belakang pendidikan manajemen administrasi b. Memiliki pengalaman administrasi manajemen c. Mampu mengoperasionalkan komputer program aplikasi office (Word, Excell, Powerpoint) dan internet 8
Tenaga Porter
a. Minimal pendidikan SLTA atau
1 orang
sederajat b. Memiliki pengetahuan tentang surat menyurat dan pendokumentasian
Jumlah Keseluruhan
2.3
9 orang
Pengaturan Tugas Layanan Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Komite Tenaga Kesehatan memberikan pelayanan yaitu : Hari kerja : Senin s/d Jum’at Jam kerja
: Pukul 08:00 s/d pukul 15:30 WIB
Jadwal Kegiatan Komite Tenaga Kesehatan : a. Kegiatan kredensial dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. b. Kegiatan audit klinis dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun. c. Kegiatan evaluasi etika dan disiplin tenaga kesehatan dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun. d. Rapat rutin Komite Tenaga Kesehatan dilakukan 1(satu) kali dalam seminggu. e. Rapat koordinasi dengan Direktur Utama dan Komite lainnya dilakukan 1(satu) kali dalam sebulan (tentative) f. Rapat koordinasi dengan profesi dan unit kerja terkait dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan bersama.
4
BAB III STANDAR FASILITAS
3.1 Standar Ruangan A. Standar ruangan Komite Tenaga Kesehatan : No.
Ruangan
Luas ruangan ( panjang x lebar )
1.
1 (satu ) Ruang Penerimaan tamu
3.5 m x 2 m
2.
1 (satu ) Ruang Administrasi
1.5 m x 3 m
3.
1 (satu ) Ruang Sekretariat
3 m x 2.5 m
4.
1 (satu ) Ruang Arsip (filing cabinet)
4mx3m
5.
1 (satu ) Ruang Kerja Ketua Komite
4mx3m
6.
3 (tiga) Ruang Kerja Kepala Sub & Staf
10.5 m x 3 m
7.
1 (satu ) Ruang Rapat
4mx7m
8.
1 (satu ) Ruang Mushola
4mx3m
9.
1 (satu ) Ruang istirahat pegawai & dapur
4mx3m
10.
1 (satu ) Toilet
2.5 m x 3 m
5
B. Denah Ruang
6
3.2
Standar Fasilitas Komite Tenaga Kesehatan Keterangan No
Nama Barang / Alat
Lokasi
1
Ac Split 2 PK
R.Administrasi
1 buah
R. Kerja Ka Sub
3 buah
R. Rapat
1 buah
R. Ketua
1 buah
R. Sekretariat
1 buah
R. Staf
1 buah
R. Kerja
1 buah
R. Ketua
1 buah
R. Kerja Ka Sub
3 buah
R. Kerja staf
4 buah
R. Sekretariat
2 buah
2
3
Ac Split 1,5 PK
IP Router
4 Kursi Kerja
5
Kursi Rapat
R. Rapat
12 buah
6
Kursi makan
R. Pantry
4 buah
7
Kursi Sofa + Meja
R. Penerimaan tamu
I Set
Ketua
1 buah
R. Kerja Ka Sub
3 buah
R. Sekretariat
1 buah
R. Kerja staf
4 buah
R.Administrasi
1 buah
R. Kerja
6 buah
R. Kerja
2 buah
Mushola
1 buah
8 Laci Simpan
9 Laci Simpan 10
Partisi Kubik
11 Locker 3 Pintu 12
Meja Rapat Persegi Panjang
R. Rapat
2 buah
13
Lemari Arsip 2 Pintu
R. Arsip
1 buah
14
Lemari Arsip Custom
R. Arsip
1 buah
15
Meja Kerja
R. Kerja
10 buah
7
16
Telpon Internal
R. Kerja
1 buah
17
TV Digital
R. Rapat
1 buah
18
White Board
R. Sekretariat
1 buah
19
PC (Personal computer)
R. Ketua
1 buah
R. Kerja
8 buah
R. Sekretariat
1 buah
R.Administrasi
1 buah
20
External Hard disk
R. Sekretariat
1 buah
21
Laptop
R. Rapat
1 buah
22
Projektor
R. Rapat
1 buah
23
Printer All in
R. Kerja
1 buah
24
UPS
R. Kerja
11 buah
25
Trolly Barang Besar
R. Arsip
2 buah
26
Scanner
R. Kerja
2 buah
27
Kamera Digital
R. Arsip
1 buah
28
Front Desk
R.Administrasi
1 buah
29
Kursi Kerja
R.Administrasi
1 buah
8
3.3 Program Perencanaan (Rencana Kegiatan Tahunan) Program kegiatan Komite Tenaga kesehatan merupakan serangkaian kegiatan
yang
menjadi key performance indikator tahunan yaitu : No. Key performance indicator 1
Waktu
tunggu
Perencanaan
pemanggilan
untuk Jadwal kegiatan kredensial /kredensial
kredensial/ rekredensial 2
Tingkat kepuasan pelanggan
Pengukuran kepuasan pelanggan & tindak lanjut
3
Persentase
tenaga
kesehatan
yang Pelaksanaan pedoman rincian kewenangan
dikredensial/ rekredensial
kerja klinis, dan rekomendasi kredensial/ rekredensial untuk uji kompetensi sesuai dengan rincian kewenangan kerja klinis
4
Persentase audit klinis dengan melakukan studi
kasus
yang
melibatkan
Pelaksanaan audit/re-audit Klinis tenaga
tenaga kesehatan
kesehatan 5
Persentase tenaga kesehatan yang tidak Pemantauan
etik
dan
disiplin
tenaga
menerapkan etika dan disiplin profesi
kesehatan
6
Pencapaian unit ekselen
Kegiatan pencapaian unit ekselen
7
Tercapainya evaluasi orientasi tempat kerja Pemantauan evaluasi orientasi tempat kerja dan orientasi pekerjaan bagi masing-- dan orientasi pekerjaan bagi masing-masing profesi tenaga kesehatan
8
Persentase
temuan,
komplain
masing profesi tenaga kesehatan dan Pelaksanaan laporan tindak lanjut komplain
rekomendasi yang ditindaklanjuti sesuai dan temuan dengan tupoksi komite tenaga kesehatan 9
10
Persentase
staf
di
komite
Tenaga Penyusunan laporan Kinerja Ekselen Staf
Kesehatan dengan kinerja ekselen
Komite Tenaga Kesehatan
Pelaksanaan Program inovatif
Terbentuknya
aplikasi
kredensial/
rekredensial tenaga kesehatan 11
Implementasi Program uji coba aplikasi Manajemen Sistem Informasi: Sarana kredensial
aplikasi
kredensial
/
rekredensial
tenaga kesehatan
9
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
4.1 Hakekat dan Azas Pelayanan Pelayanan Komite Tenaga Kesehatan pada hakikatnya mempunyai fungsi pengelolaan pelayanan tenaga kesehatan lain berlandaskan pelayanan bermutu melalui pengelolaan, pembinaan dan pengembangan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran rumah sakit melalui tata laksana pelayanan sebagai berikut: a.
Kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan meliputi: 1. Penyusunan rencana kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan. 2. Pelaksanaan kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan. 3. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan
b.
Audit Klinis tenaga kesehatan meliputi : 1. Penyusunan rencana audit klinis tenaga kesehatan. 2. Pelaksanaan audit klinis tenaga kesehatan. 3. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi mutu tenaga kesehatan.
c.
Pembinaan etika disiplin tenaga kesehatan meliputi: 1. Penyusunan rencana pembinaan etika disiplin tenaga kesehatan. 2. Pelaksanaan pembinaan etika disiplin tenaga kesehatan. 3. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi etika disiplin tenaga kesehatan.
4.2
Penyelenggaraaan Pelayanan Komite Tenaga Kesehatan Dalam pelayanannya Komite Tenaga Kesehatan berkolaborasi dengan Bagian, Bidang, Departemen / Instalasi / Unit / Komite terkait untuk mewujudkan mutu tenaga kesehatan yang termasuk dalam ruang lingkup pelayanan Komite Tenaga Kesehatan dan akan diatur secara rinci dalam standar prosedur operasional.
10
A. Prosedur Kredensial Prosedur/Teknis Pelaksanaan : 1. Bagian SDM menginformasikan tenaga kesehatan baru yang kurang dari 1 (satu) tahun dan tenaga kesehatan yang belum dikredensial untuk dilakukan kredensial di komite tenaga kesehatan. 2. Komite Tenaga Kesehatan memberikan informasi ke SDM Unit/Departemen/Instalasi terkait tenaga kesehatan baru untuk pelaksanaan kredensial dan melengkapi persyaratan kredensial. 3. Tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib melengkapi syarat kredensial dan diajukan ke komite tenaga kesehatan. Adapun syarat yang diperlukan sebagai berikut : a. Formulir Pengajuan Kredensial/Re-Kredensial b. Daftar riwayat hidup c. FC Ijazah d. FC Surat Tanda Registasi (STR) e. Surat Izin Praktek (SIP)/Surat Izin Kerja (SIK) yang masih berlaku f. FC Sertifikat Pelatihan 4. Ketua Komite Tenaga Kesehatan menugaskan kepada sub komite kredensial untuk melakukan proses kredensial. 5. Sub komite kredensial memeriksa kelengkapan berkas kredensial dan mempersiapkan jadwal kredensial dalam batas waktu maksimal 30 hari kerja dari pengembalian formulir dan kelengkapan berkas kredensial diterima oleh komite tenaga kesehatan. 6. Sub komite kredensial bersama mitra bestari/peer group akan melakukan kredensial yang meliputi : a. Kompetensi : 1) Berbagai area kompetensi tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah. 2) Kognitif 3) Afektif 4) Psikomotorik b. Kompetensi Fisik c. Kompetensi mental/perilaku 7. Sub komite kredensial memberikan laporan secara tertulis kepada ketua Komite Tenaga kesehatan hasil kredensial sebagai bahan pertimbangan penerbitan penugasan klinis. 8. Ketua Komite Tenaga Kesehatan memberikan rekomendasi untuk penerbitan surat penugasan klinis oleh ke Direktur Utama. 9. Direktur Utama memberikan surat penugasan klinis berdasarkan kewenangan klinis yang direkomendasikan komite dalam masa waktu yang ditentukan.
11
Alur Prosedur Kredensial
Bagian Bagian SDM SDM RSCB RSCM
Bagi SDM menginformasikan tenaga kesehatan baru yang bertugas di unit/departemen
Komite Tenaga Kesehatan
SDM Unit/ Departemen/ Instalasi
Berkas kelengkapan kredensial
Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan melengkapi formulir dan berkas kelengkapan
Sub Komite Kredensial
Sub komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari untuk penjadwalan kredensial
Kredensial Rekomendasi kredensial tenaga kesehatan Direktur Utama
Surat Penugasan Klinis
Bidang Keteknisian Medik dan Tenaga Kesehatan
Ketua komite menginformasikan unit /departemen/instalasi untuk melakukan kredensial bagi tenaga kesehatan baru.
Komite Tenaga Kesehatan
Proses Kredensial dilakukan dan ketua komite tenaga kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK ke Direktur Utama Direktur utama menerbitkan Surat Penugasan Klinis
Komite tenaga kesehatan memberikan salinan SPK ke SDM unit/Departemen, SDM RUMAH SAKIT dan BKM
12
B. Prosedur Rekredensial Prosedur/Teknis Pelaksanaan : 1. Tenaga Kesehatan menyertakan kelengkapan berkas kredensial dan mengajukan rekredensial ke komite tenaga kesehatan untuk memperoleh kewenangan klinis terbaru. Dengan syarat berkas re-kredensial sebagai berikut : a. Formulir Pengajuan Kredensial/Re-Kredensial b. Data riwayat hidup terbaru c. FC Ijazah terbaru d. FC Surat Tanda Registasi (STR)/Surat Izin Kerja (SIK) yang masih berlaku e. Sertifikat pelatihan terbaru f. Rekapitulasi catatan harian/logbook g. Rekapitulasi Penilaian Kinerja 2. Ketua Komite Tenaga Kesehatan menugaskan kepada sub komite kredensial untuk melakukan proses re-kredensial. 3. Sub komite kredensial memeriksa kelengkapan berkas re-kredensial dan mempersiapkan jadwal re-kredensial dalam batas waktu maksimal 1 bulan. 4. Subkomite kredensial bersama mitra bestari/peer group melakukan kajian yang meliputi : a. Kompetensi : b. Berbagai area kompetensi tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah. c. Kognitif d. Afektif e. Psikomotor f. Kompetensi Fisik yang didukung dengan bukti kesehatan pegawai g. Kompetensi mental terkait etika dan disiplin tenaga kesehatan dengan catatan bukti bebas perkara etik 5. Subkomite kredensial memberikan laporan secara tertulis kepada ketua Komite Tenaga kesehatan hasil re-kredensial sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat penugasan klinis (SPK) dengan perubahan masa berlaku SPK. 6. Ketua Komite Tenaga Kesehatan memberikan rekomendasi ulang untuk penerbitan surat penugasan klinis oleh Direktur Utama. 7. Direktur Utama memberikan penugasan klinis berdasarkan kewenangan klinis ulang yang direkomendasikan komite dalam masa waktu yang ditentukan.
13
Alur Prosedur Re-kredensial
Tenaga Kesehatan
Berkas kelengkapan rekredensial
Tenaga Kesehatan mengajukan rekredensial ke komite tenaga kesehatan Ketua komite menginstruksikan sub komite kredensial untuk melakukan rekredensial
Komite Tenaga Kesehatan
Sub Komite Kredensial
Sub komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari untuk penjadwalan rekredensial
Re-kredensial Rekomendasi re-kredensial tenaga kesehatan Direktur Utama
Proses Re-Kredensial dilakukan bagi tenaga kesehatan baru dan ketua komite tenaga kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK ke Direktur Utama
Surat Penugasan Klinis
Bidang Keteknisian Medik dan Tenaga Kesehatan
Komite Tenaga Kesehatan
Direktur utama menerbitkan Surat Penugasan Klinis yang telah diperbarui masa berlakunya Komite tenaga kesehatan memberikan salinan SPK ke SDM unit/Departemen/instal asi, SDM RUMAH SAKIT dan BKM
14
C. Prosedur Audit Klinis Tenaga Kesehatan Prosedur/Teknis Pelaksanaan : 1. Tim audit klinik memilih topik yang akan diaudit, dapat berupa prosedur atau pedoman pelayanan tertentu dengan memperhatikan jumlah kasus atau epidemiologi yang ada di rumah sakit serta adanya keinginan untuk melakukan perbaikan. Pemilihan topik yang memenuhi syarat high volume, high risk, high cost. 2. Penetapan standard dan kriteria oleh peer group dan atau organisasi profesi 3. Penetapan jumlah kasus yang akan diaudit, baik dengan metode pengambilan sampel atau dengan menetapkan kasus yang akan diaudit dalam kurun waktu tertentu. Dalam penetapan tersebut dilakukan rapat atau pertemuan Tim Audit Klinis Unit Kerja. 4. Audit dilakukan dengan cara audit klinis meeting 5. Membandingkan standar atau criteria dengan pelaksanaan pelayanan oleh tim audit klinis 6. Melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standard an criteria oleh tim audit klinis dengan cara menyerahkan kasus tersebut pada peer group atau ikatan profesi untuk dinilai lebih lanjut dan didiskusikan penyebabnya. 7. Hasil audit berupa : a. Penyimpangan kasus terhadap standar yang acceptable disebut sebagai kasus deviasi, contohnya akibat penyulit atau penyebab yang tidak diduga sebelumnya. b. Penyimpangan kasus dari standar yang unacceptable disebut sebagai kasus defiensi, contohnya akibat kesalahan tindakan atau prosedur. 8. Tindakan korektif dilakukan peer group terhadap kasus defisiensi tersebut dengan menghindari budaya saling menyalahkan (Blaming Culture) dengan cara –cara antara lain : a. Membuat rekomendasi upaya perbaikannya b. Mengadakan program pendidikan dan pelatihan c. Penyusunan dn perbaikan prosedur yang ada beserta teknik pencegahan dan penanggulangan. 9. Rencana re-audit dilakukan terhadap topik yang sama 6 bulan kemudian yang betujuan untuk mengetahui apakah sudah ada upaya perbaikan. Dalam jangka waktu itu, Tim Audit Klinis dan peer group dapat memilih topik yang lain. 10. Laporan pelaksanaan audit klinik dilaporkan ke komite tenaga kesehatan secara periodik selambat-lambatnya 1 bulan setelah dilakukan audit.
15
Alur Audit Klinis Tenaga Kesehatan
Mulai
Tim audit klinis tenaga kesehatan Pemilihan topik audit
Peer group/ikatan profesi Penetapan standar dan kriteria
Peer group/ikatan profesi Penetapan jumlah kasus atau sampel yang akan diaudit
Tim audit klinis tenaga kesehatan Analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria Menyerahkan kasus untuk penilaian Diskusi penyebab & alasan ketidaksesuaian dengan standar
Peer group/ikatan profesi Tindakan korektif
Tim audit klinis dan peer group Rencana re-audit
Selesai
16
D. Penanganan Keluhan/Komplain Tenaga Kesehatan Prosedur/Teknis Pelaksanaan : 1. Keluhan/komplain pasien dan atau keluarga yang tidak puas atas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan yang berasal dari informasi media masa, kotak saran, laporan staf rumah sakit, laporan LSM, laporan tokoh masyarakat, telepon pengaduan/SMS atau dari somasi pasien/kuasa hukum, yang masuk ke bagian Pemasaran dan Direktur Utama untuk ditindak lanjuti ke unit kerja yang terkait. 2. Komite Tenaga Kesehatan menindaklanjuti komplain hasil penapisan bagian Pemasaran sesuai tupoksi yaitu kredensial, mutu dan etik dan disiplin tenaga kesehatan. 3. Komite Tenaga Kesehatan melakukan pengkajian atas keluhan/komplain terhadap pelayanan dan atau tenaga kesehatan sesuai profesi. 4. Komite Tenaga Kesehatan memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan melibatkan dari unit/instalasi/departemen terkait. 5. Yang bersangkutan sebagai teradu membuat kronologis. 6. Melakukan telaah, telusur, observasi terkait dengan komplain tersebut bersama dengan Bidang Keteknisian Medik, profesi tenaga kesehatan dan unit/instalasi/departemen terkait. 7. Mengadakan rapat koordinasi dengan Bidang Keteknisian Medik dan unit/instalasi/departemen terkait. 8. Keputusan Komite Tenaga Kesehatan di buat berupa rekomendasi kepada Direktur Utama dengan tembusan kebagian Pemasaran dan Direktur terkait.
17
ALUR PENANGANAN KELUHAN/KOMPLAIN TENAGA KESEHATAN
Keluhan/Komplain
Seleksi
Direktur Utama Bag. Pemasaran
Bag. Pemasaran
Penapisan kasus: Kredensial, Mutu pofesi, Etika dan
disiplin
Pengkajian Keluhan
Memanggil dan mengklarifikasi ybs dan unit terkait
Ybs membuat kronologis
Melakukan telaah, telusur, observasi
Rapat Koordinasi Rekomendasi Ke Dirut
Hasil Tembusan surat ke bagian pemasaran Dirut mengarahkan proses penyelesaian dengan pasien dan keluarga
Selesai
18
4.3 Kewenangan dan Biaya Pelayanan A. Kewenangan Komite Tenaga Kesehatan Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Komite Tenaga Kesehatan memiliki kewenangan sebagai berikut : a. memberikan rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis;
b. memberikan rekomendasi perubahan Rincian Kewenangan Klinis; c. memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu; d. memberikan rekomendasi Surat Penugasan Klinis; e. memberikan rekomendasi tindak lanjut audit tenaga kesehatan f. memberikan rekomendasi pendidikan berkelanjutan; g. memberikan rekomendasi pendampingan terkait etika dan disiplin tenaga kesehatan. B. Biaya Pelayanan Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Komite Tenaga Kesehatan didanai oleh uang muka kerja (UMK) dan berdasarkan Rencana Belanja Anggaran (RBA) Komite Tenaga Kesehatan
4.4 Penyelesaian Persoalan Terkait Pelayanan Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap penyelesaian masalah terkait pelayanan dilakukan dengan tindak lanjut dan evaluasi serta pemberian rekomendasi terhadap temuan atau permasalahan yang timbul. Untuk mengetahui permasalah yang terjadi, dilakukan kegiatan telusur secara rutin dan berkala di unit kerja tempat tenaga kesehatan melakukan pelayanan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak unit kerja terkait dalam memberikan rekomendasi hasil telusur tersebut.
19
BAB V LOGISTIK
5.1 Pengadaan dan Penyimpanan Logistik Komite Tenaga Kesehatan dalam triwulan mempunyai permintaan rutin yang terbagi menjadi dua macam yaitu ATK (Alat Tulis Kantor ) dan Barang Kelontong (rumah tangga). Berikut Tabel Permintaan sebagai berikut dibawah: 1. Alat Tulis Kantor ( ATK ) No Jenis No Jenis 1 Amplop coklat bertali 35 Pisau cutter 2 Amplop putih kecil 36 Kerta a4 80 gr 3 Ballpoint warna hitam 37 Kertas fax 4 Ballpoint warna merah 38 Ketas F4 80 gr 5 Ballpoint warna biru 39 Kertas kuarto 80 gr 6 Binder clips 40 Kertas post it “ sign here “ 7 Binder clips No.1 41 Kertas post it uk. Besar 8 Binder clips No.5 42 Lakban 9 Bindex hitam 43 Lem kertas 10 Bindex biru 44 Map kertas 11 Box file 45 Map kertas snelhecter 12 Buku ekspedisi 46 Map plastic snelhecter 13 Buku kwarto 47 Materai 14 Buku kwitansi besar 48 Mouse computer 15 Buku Tulis besar 49 Ordner folio 16 Buku Tulis kecil 50 Papan penjepit 17 Calculator 12 Digit 51 Penggaris 18 Carry file 52 Penghapus ( tip ex ) 20 CD + tempatnya 53 Penghapus pensil 20 CDR 54 Penghapus whiteboard 21 Celotape bening besar 55 Pensil 22 Celotape bening kecil 56 Penyanggah buku / standar buku 23 Clip paper 57 Perforator 24 Dispenser ( tempat celotipe ) 58 Spidol warna biru 25 Dispenser ( tempat lakban ) 59 Spidol warna hitam 26 Dokumen keeper / clear holder 60 Spidol warna merah 27 Doubletape 61 Spidol whiteboard 28 DVD RW 62 Stabilo warna hijau 29 External Hardisk 63 Sabilo warna kuning 30 Flashdisk 64 Stabilo warna orange 31 Gunting 65 Stabilo 32 Streples / heckmachine 66 Stiker / label 33 Isi heckmachine 67 Tinta printer hp laser jet 34 Tinta stempel 68 Catridge warna printer epson
20
2. No 1 2 3 4 5 6 7
Barang Kelontong Jenis Batu Battery besar Batu battery kecil alkalin Batu Baterry untuk pointer Container plastic + roda Garpu makan stainless steel setara Gelas minum belimbing putih Gelas minum ukuran sedang
8 9 10 11 12 13 14
Hand soap refill Isi pengharum ruangan metic Jam dinding diameter 30 cm Kamper bagus kamar mandi Kamper gantung + tempat Kemoceng uk. sedang Keranjang oval besar uk. 20x11 cm Keset ruangan uk. 40x60 Lap handuk gantung Lap meja putih kain pel Masker tali 1 dos Obat nyamuk spray Pembersih lantai Pengharum AC Pengharum ruangan stella Pengharum telephone 210 ml Piring makan beling putih Pisau stainless Plastic wrap uk. 45cmx500m Roll kabel uk. 15 m Sabun cair Sabun cuci tangan Sandal jepit swallow Sarung botol aqua gallon bermotif Sendok gula stainless steel Sendok makan stainless
15 16 17 18 20 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33
No 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45
Jenis Serbet kotak kotak Talenan plastic Tali rapia Tapas spon cuci tangan Taplak meja plastik uk. 150 x 240 m Taplak meja rapat Tatakan dan tutup gelas stainless steel Tempat pengharum ruangan Tissue gulung Tissue kotak Tissue refill Tusuk gigi
Barang – barang ATK dan Kelontong disimpan dalam lemari ATK /kelontong disertai kartu stok masing- masing jenis barang dan stok opname barang ATK/ kelontong dilakukan tiga bulan sekali dalam setahun.
21
5.2
Pendanaan Pendanaan kegiatan komite tenaga kesehatan didapat dari uang muka kegiatan mencakup pembiayaan terhadap: 1. Kegiatan kredensial /rekredensial 2. Evaluasi kepuasan pelanggan & tindak lanjut 3. Penyusunan pedoman rincian kewenangan kerja klinis, dan rekomendasi kredensial/rekredensial untuk uji kompetensi sesuai dengan rincian kewenangan kerja klinis 4. Pelaksanaan audit/re-audit Klinis tenaga kesehatan 5. Pemantauan etik dan disiplin tenaga kesehatan 6. Pelaksanaan pencapaian unit ekselen 7. Pemantauan evaluasi orientasi tempat kerja dan orientasi pekerjaan bagi masing--masing profesi tenaga kesehatan 8. Pelaksanaan laporan tindak lanjut komplain dan temuan 9. Penyusunan laporan Kinerja Ekselen Staf Komite Tenaga Kesehatan 10. Pemenuhan hardware dan aplikasi kredensial/ rekredensial tenaga kesehatan 11. Manajemen Sistem Informasi : Sarana aplikasi kredensial / rekredensial tenaga kesehatan
Untuk pembiayaan kegiatan biaya berdasarkan Rencana Belanja Anggaran baik anggaran rutin maupun anggaran tidak rutin.
22
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
Komite Tenaga Kesehatan bersifat pengawasan pelayanan fungsional yang mendukung terwujudnya keselamatan pasien yang diberikan oleh tenaga kesehatan di unit pelayanan. Peran Komite Tenaga Kesehatan dalam menerapkan keselamatan pasien sebagai fasilitator, edukator, regulator dan evaluator dalam penetapan indikator mutu keselamatan pasien oleh Direktur Rumah Sakit yang disusun bersama tim mutu tenaga kesehatan agar dapat di implementasikan sesuai dengan ketetapan. Standar keselamatan mengacu pada standar peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Standar Akreditasi keselamatan pasien dirumah sakit tingkat nasional maupun international serta standar prosedur operasional yang wajib dilaksanakan secara konsisten. Progam keselamatan pasien berbasis Team Based merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Komite Tenaga Kesehatan. Keterlibatan Komite Tenaga Kesehatan dalam mewujudkan keselamatan pasien meliputi: a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan evaluasi untuk keselamatan pasien sesuai target yang ditetapkan. b. Pelaksanaan, yaitu : 1. Pengawasan
dan
evaluasi
capaian
pelaksanaan
rencana
kerja
(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja). 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu : 1. Melakukan perbaikan upaya keselamatan sesuai target yang ditetapkan. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan. Tahapan progam keselamatan pasien: 1. Mendefinisikan upaya keselamatan yang diinginkan dalam bentuk kriteria 2. Penilaian upaya keselamatan pasien yang dilaksanakan dalam pelayanan tenaga kesehatan yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Pendidikan dan pengembangan karyawan dan peningkatan upaya keselamatan pasien dalam pelayanan bila diperlukan.
23
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), Pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Kegiatan keselamatan pasien Komite Tenaga Kesehatan meliputi: a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk progam keselamatan kerja sesuai target yang ditetapkan. b. Pelaksanaan, yaitu : 1. Monitoring
dan
evaluasi
capaian
pelaksanaan
rencana
kerja
(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu : 1. Melakukan perbaikan upaya keselamatan sesuai target yang ditetapkan. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan. Tahapan Progam Keselamatan Kerja : 1. Mendefinisikan keselamatan kerja Komite Tenaga Kesehatan yang diinginkan dalam bentuk kriteria. 2. Penilaian keselamatan kerja Komite Tenaga Kesehatan yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Pendidikan dan pengembangan karyawan dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan. 4. Penilaian ulang kualitas dan up date kriteria keselamatan Komite Tenaga Kesehatan.
24
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Program pengendalian mutu yang dibuat oleh Komite Tenaga Kesehatan dengan menjelaskan tentang pemantauan mutu dan rencana perbaikan melalui indikator mutu. Indikator prioritas Komite Tenaga Kesehatan Rumah sakit adalah “Keterlambatan kredensial tenaga kesehatan” Dalam melakukan pemilihan indikator mempertimbangkan kriteria risiko tinggi (high risk), jumlah tinggi (high volume) dan
Priority Score
1 =Difficult to measure
3 = Moderately difficult to measure
9 = Low or eacy to measure
Easy to Measure=6
9 = Directly related; element of performance
3 = Moderately related
1 = Low or not related
Related to a standard required for accreditation=7
9 = High Volume
3 = Moderate Volume
1 = Low volume
High volume event = 9
9 = High relationship
3 = Moderate relationship
1 = Low or no relationship
Relates to patient satisfaction=8
9 = High or frequent problems
3 = Medium or moderate problems
Problem Prone in Organization=10
Criteria
1 = Low or no problems
biaya tinggi (high cost).
Terwujudnya Efisiensi anggaran
90
72
27
21
18
228
Terwujudnya Kepuasan stakeholder
90
72
27
63
54
306
Terwujudnya pembinaan tenaga kesehatan sesuai based practice
90
72
81
63
9
315
Terwujudnya model komite tenaga kesehatan yang ekselen
90
24
81
63
18
276
Terwujudnya sistem tata kelola dan penjaminan mutu di tingkat di komite tenaga kesehatan
90
24
81
63
18
276
Terwujudnya budaya menolong dan berkinerja
90
72
27
21
18
228
Terwujudnya program inovasi
90
72
27
21
18
228
Project
25
Indikator yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diusulkan dan dilakukan pemilihan dengan menggunakan alat pemilihan indikator. Indikator dengan skor penilaian paling besar dipilih sebagai indikator prioritas. Tabel 1. Daftar Indikator Komite Tenaga Kesehatan
SASARAN STRATEGIS
Terwujudnya efisiensi anggaran Terwujudnya kepuasan stakeholder
NO
1
Persentase ketepatan waktu penjadwalan kredensial dan rekredensial (30 hari)
2
Tingkat kepuasan pelanggan
3 Terwujudnya pembinaan tenaga kesehatan sesuai based practice
4 5
Terwujudnya model komite tenaga kesehatan yang ekselen Terwujudnya sistem tata kelola dan penjaminan mutu di tingkat di komite tenaga kesehatan Terwujudnya budaya menolong dan berkinerja Terwujudnya program inovasi
KPI
6 7 8 9 10
Persentase tenaga kesehatan yang mendapatkan pelatihan minimal 20 jam dalam setahun Persentase audit layanan profesi tenaga kesehatan Persentase tenaga kesehatan yang tidak menerapkan etika dan disiplin profesi pencapaian unit ekselen Tercapainya evaluasi orientasi tempat kerja dan orientasi pekerjaan bagi masing--masing profesi tenaga kesehatan Persentase temuan, komplain dan rekomendasi yang ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi komite tenaga kesehatan Persentase staf di komite Tenaga Kesehatan dengan kinerja ekselen Pelaksanaan program inovatif
26
Program kegiatan kerjasama operasional dengan unit terkait dalam upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan, diantaranya adalah Bagian SDM dan Bidang Keteknisian Medik, Unit Manajemen Sistem Informasi serta profesi tenaga kesehatan yang ada di unit kerja masing-masing. Penilaian Kinerja Individu Tenaga Kesehatan Penilaian kinerja individu tenaga kesehatan dapat menggambarkan kinerja Individu secara menyeluruh. Dalam melakukan penilaian kinerja Individu diperlukan indikator yang dapat dijadikan panduan. Indikator kinerja yang diberikan oleh Bagian SDM sebagai pihak yang mengukur kinerja Individu tenaga kesehatan terbagi menjadi 4 kriteria penilaian, yaitu Kuantitas, Kualitas dan Perilaku Kerja dan unsur penunjang, seperti keikutsertaan dalam kepanitiaan seminar / workshop sebagai narasumber diklat profesi. Total Skor yang merupakan penjumlahan skor yang telah dikalikan dengan masing-masing bobot dari seluruh indikator dengan nilai maksimum 100 (seratus). Program evaluasi penilaian kinerja tenaga kesehatan yaitu kajian terhadap hasil penilaian kinerja berbasis kualitas dengan menggunakan format baru bagi profesi tenaga kesehatan.
27