Pedoman Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Kesehatan Lingkungan



BAB I PENDAHULUAN I.



LATAR BELAKANG Rumah sakit adalah salah satu industri jasa dimana terdapat banyak sekali bahaya dan resikonya, meliputi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomik dan psikososial yang harus dikelola dengan baik sehingga fasilitas dan lingkungan kerjanya aman, sehat dan nyaman bagi masyarakat rumah sakit. Adanya bahaya atau resiko yang melekat pada pekerjaan tersebut akan memberikan dampak : cidera, cacat, kematian, penyakit akut, penyakit kronis, kanker dan lain sebagainya. Hasil dari pemeriksaan uji kualitas lingkungan tahun 2011 di Rumahsakit Jasa Kartini ternyata ada beberapa hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu pengukuran parameter kualitas ligkungan rumah sakit sebagai



bagian



dari



upaya



pengawasan



dan



pengendalian



dapat



memberikan indikasi untuk menetapkan besaran karakteristik resiko yang terjadi, sehingga dapat diketahui upaya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rumah sakit. Faktor-faktor



yang



mempunyai



peran



penting



dalam



upaya



penyelenggaraan kesehatan di lingkungan Rumahsakit adalah penyehatan ruang bangunan dan halaman rumahsakit, hygiene dan sanitasi makanan dan minuman, penyehatan air, pengelolaan limbah, pengelolaan tempat pencucian linen, pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya, desinfeksi dan sterilisasi, pengamanan radiasi, upaya promosi kesehatan dari aspek kesehatan lingkungan. Berangkat dari sembilan upaya pengelolaan yang mestinya dilakukan dalam rangka menciptakan suatu lingkungan Rumahsakit yang sehat, bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat di dalam lingkungan, maka disusunlah suatu program kerja Penyehatan Lingkungan Rumahsakit Jasa Kartini yang berpedoman kepada Buku Pedoman Kerja Pengelolaan Sanitasi



dan



Keputusan



Kesehatan



Lingkungan



Menteri



Kesehatan



1204/MENKES/SK/X/2004



dan



SK



yang



mengacu



Republik Dirjen



PPM



kepada



Indonesia &



PLP



No.



Surat No. HK.



00.06.0.64/1993 beserta lampirannya. II. TUJUAN 1.



Tujuan Umum : Tercapainya kondisi lingkungan rumahsakit yang memenuhi syarat kesehatan,



sehingga



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



dapat



mencegah



kejadian



penyakit



atau



Halaman 1 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



gangguan kesehatan akibat terpajan oleh agent atau faktor -



faktor



resiko yang berada dalam lingkungan rumah sakit. 2.



Tujuan Khusus : a)



Terpeliharanya kebersihan ruangan dan bangunan Rumahsakit sehingga terhindar dari sumber-sumber penularan penyakit.



b)



Terpeliharanya



peralatan



dan



sarana



sanitasi



dengan



baik



sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna maksimal dalam menunjang kegiatan operasional Rumahsakit. c)



Terlaksananya upaya pengelolaan makanan dan minuman serta air bersih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



d)



Terciptaya



suatu



sistem



pengamanan



terhadap



pasien



dan



pengunjung serta karyawan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan dari dampak lingkungan. III. SASARAN Adapun target atau sasaran yang ingin dicapai dalam rangka upaya penyehatan lingkungan Rumah sakit adalah : 1. Tidak terjadinya kasus penularan penyakit akibat dari kondisi sanitasi lingkungan



atau



tidak



terjadinya



kasus



infeksi



silang/infeksi



nosokomial di lingkungan Rumah sakit. 2. Terjadinya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di lingkungan Rumah sakit maupun masyarakat disekitar/di luar Rumah sakit. IV.



RUANG LINGKUP 1. Pemegang peran dan lingkungan rumah sakit. 2. Masyarakat sekitar rumah sakit.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 2 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



BAB II KETENTUAN – KETENTUAN UMUM I. PENGERTIAN a)



Rumah Sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan professional yang pelayanannya disediakan oleh Dokter, Perawat dan Tenaga kesehatan lainnya.



b)



Kesehatan Lingkungan menurut WHO adalah keadaan yang meliputi keadaan fisik, mental,dan social yang tidak hanya berarti suatu keadaan yang bebas dari penyakit dan kecacatan.



c)



Sanitasi



adalah



segala



upaya



yang



dilakukan



untuk



menjamin



terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan d)



Ruang bangunan rumah sakit adalah semua ruang atau unit dan halaman yang ada dalam batas pagar rumah sakit bangunan fisik dan kelengkapannya ) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit.



e)



Makanan dan minuman di rumahsakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan dan minuman yang dijual di dalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.



f)



Air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan air minum sesuai dengan Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 dan dengan terbitnya



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



907/MENKES/SK/VII/2002 Tanggal 29 Juli 2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan Kualitas Air Minum. g)



Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan air bersih sesuai dengan Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX//1990.



h)



Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik Industri maupun domestic ( rumah tangga ).



i)



Dekontaminasi adalah proses awal pembersihan terhadap intrumen – instrumen yang digunakan dalam tindakan medis, yang memiliki kontak secara langsung dengan pasien.



j)



Radiasi adalah setiap proses dimana energi



bergerak melalui media



atau melalui ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. k)



Promosi



kesehatan



adalahilmu



dan



seni



membantu



masyarakat



menjadikan gaya hidup mereka sehat optimal.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 3 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



BAB III PROGRAM PENYEHATAN RUANG BANGUNAN RUMAH SAKIT I.



PARAMETER



1.



Lingkungan Bangunan Rumah Sakit a. Lingkungan bangunan rumah sakit harus mempunyai batas yang jelas, dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas. b. Luas lahan bangunan dan halaman harus disesuaikan dengan luas lahan keseluruhan



sehingga



tersedia



tempat



parkir



yang memadai



dan



dilengkapi rambu – rambu parkir. c. Lingkungan bangunan rumah sakit harus bebas dari banjir, jika berlokasi di



daerah



banjir



harus



menyediakan



fasilitas/teknologi



untuk



mengatasinya. d. Lingkungan rumah sakit harus merupakan kawasan bebas rokok. e. Lingkungan bangunan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup. f.



Lingkungan rumah sakit harus tidak berdebu, tidak becek atau tidak terdapat genangan air dan dibuat landai menuju ke saluran terbuka atau tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan dengan luas halaman.



g. Saluran air limbah domestik dan limbah medis harus tertutup dan terpisah, masing – masing dihubungkan langsung dengan instalasi pengolahan air limbah. h. Di tempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat – tempat tertentu yang menghasilkan sampah harus disediakan tempat sampah. i.



Lingkungan, ruang, dan bangunan rumah sakit harus selalu dalam keadaan bersih dan tersedia fasilitas sanitasi secara kualitas dan kuantitas



yang



memenuhi



syarat



kesehatan,



sehingga



tidak



memungkinkan sebagai tempat bersarang dan berkembangbiaknya serangga, binatang pengerat, dan binatang pengganggu lainnnya. 2.



Konstruksi Bangunan Rumah Sakit. a. Lantai 1) Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. 2) Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup kearah saluran pembuangan air limbah. 3) Pertemuan lantai dengan dinding harus berbentuk konus/lengkung agar mudah dibersihkan. b. Dinding



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 4 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



Permukaan dinding harus kuat, rata, berwarna terang dan menggunakan cat yang tidak luntur serta tidak menggunakan cat yang mengandung logam berat. c. Ventilasi 1) Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara didalam kamar/ruang dengan baik. 2) Luas ventilasi alamiah minimum 15% dari luas lantai. 3) Bila ventilasi alamiah tidak dapat menjamin adanya pergantian udara dengan baik, kamar atau ruang harus dilengkapi dengan penghawaan buatan/mekanis. 4) Penggunaan ventilasi buatan/mekanis harus disesuaikan dengan peruntukan ruangan. d. Atap 1) Atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat perindukan serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya. 2) Atap yang lebih tinggi dari 10 meter harus dilengkapi penangkal petir. e. Langit – langit 1) Langit – langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan. 2) Langit –langit tingginya minimal 2,70 meter dari lantai. 3) Kerangka langit – langit harus kuat dan bila terbuat dari kayu harus anti rayap. f.



Konstruksi Balkon, beranda dan talang harus sedemikian sehingga tidak terjadi genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk aedes.



g. Pintu Pintu harus kuat, cukup tinggi, cukup lebar, dan dapat mencegah masuknya serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya. h. Jaringan instalasi 1) Pemasangan jaringan instalasi air minum, air bersih, air limbah, gas, listrik, sistem penghawaan, sarana komunikasi dan lain – lain harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar aman digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan. 2) Pemasangan pipa air minum tidak boleh bersilangan dengan pipa air limbah dan tidak boleh bertekanan negatif untuk menghindari pencemaran air minum. i.



Lalu lintas antar ruangan 1) Pembagian ruangan dan lalu lintas antar ruangan harus didesain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan, sehingga memudahkan hubungan dan komunikasi antar ruangan serta menghindari risiko terjadinya kecelakaan dan kontaminasi.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 5 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



2) Penggunaan tangga atau elevator dan lift harus dilengkapi dengan sarana pencegahan kecelakaan seperti alarm suara dan petunjuk penggunaan yang mudah dipahami oleh pemakainya, atau untuk lift 4 lantai harus dilengkapi dengan ARD ( Automatic Reserve Divided ) yaitu alat yang dapat mencari lantai terdekat bila listrik mati. 3) Dilengkapi dengan pintu darurat yang dapat dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnnya dan dilengkapi ram untuk blankar. j.



Fasilitas pemadam kebakaran Bangunan rumah sakit dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.



Ruang Bangunan Penataan ruang bangunan dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi Serta memenuhi persyaratan kesehatan yaitu dengan mengelompokan ruangan berdasarkan tingkat resiko terjadinya penularan penyakit sebagai berikut : a. Zona dengan resiko rendah Zona resiko rendah meliputi : ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pelatihan dan pendidikan. 1) Permukaan dinding harus rata dan berwarna terang. 2) Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus. 3) Langit – langit harus terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. 4) Lebar pintu minimal 1.20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai. 5) Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar/ruang dengan baik, bila ventilasi alamiah tidak menjamin adanya pergantian udara dengan baik, harus dilengkapi dengan penghawaan mekanis (ekshaust ). 6) Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,40 meter dari lantai. b. Zona dengan risiko sedang Zona risiko sedang meliputi; ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien. Persyaratan



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 6 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



bangunan pada zona dengan risiko sedang sama dengan persyaratan pada zona risiko rendah. c. Zona dengan risiko tinggi Zona risiko tinggi meliputi; ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang. a)



Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,50 meter dari lantai dan sisanya dicat warna terang.



b)



Dinding



ruang



penginderaan



medis



harus



berwarna



gelap,



dengan ketentuan dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang



dihasilkan



dari



peralatan



yang



dipasang



di



ruangan



tersebut, tembik pembatas antara ruang sinar X dengan kamar gelap dilengkapi dengan transfer cassette. 2) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus. 3) Langit – langit terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. 4) Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai. 5) Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,40 meter dari lantai. d. Zona dengan risiko sangat tinggi Zona risiko sangat tinggi meliputi; ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang gawat darurat, ruang bersalin dan ruang patologi dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Dinding terbuat dari bahan porselin atau vinyl setinggi langit – langit atau dicat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman, berwarna terang. 2) Langit – langit terbuat dari bahan yang kuat dan aman, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. 3) Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggiminimal 2,10 meter dan semua pintu kamar harus selalu dalam keadaan tertutup. 4) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan dan berwarna terang. 5) Khusus ruang operasi, harus disediakan gelagar (gantungan) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum pemasangan langit – langit.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 7 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



6) Tersedia rak dan lemari untuk menyimpan reagenisa siap pakai. 7) Ventilasi atau penghawaan diguanakan AC tersendiri yang dilengkapi filter bakteri, untuk setiap ruang operasi yang etrpisah dengan ruang lainnya. Pemasangan AC minimal 2 meter dari lantai dan aliran udara bersih yang masuk kedalam kamar operasi berasal dari atas ke bawah. Khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus menggunakan pengaturan udara UCA (Ultra Clean Air) System. 8) Tidak dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan udara luar untuk itu harus dibuat ruang antara. 9) Hubungan dengan ruang scrub-up untuk melihat kedalam ruang operasi perlu dipasang jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari bagian cleaning cukup dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup. 10)Pemasangan gas medis secara sentral diusahakan melalui bawah lantai atau diatas langit – langit. 11)Dilengkapi dengan sarana pengumpulan limbah medis. 4. Kualitas Udara Ruang a. Tidak berbau (terutama bebas dari H2S dan Amoniak) b. Kadar debu (particulate matter) berdiameter kurang dari 10 micron rata – rata pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak melebihi 150 mg/m dan tidak mengandung debu asbes. Tabel 2.1 Indeks angka kuman untuk setiap ruang/unit No



Ruang atau Unit



Konsentrasi maksimum Mikro-organisme per m3 (CFU/m3)



1



Operasi



10



2



Bersalin



200



3



Pemulihan/perawatan



4



Observasi bayi



200



5



Perawatan bayi



200



6



Perawatan Prematur



200



7



ICU



200



8



Jenazah/Autopsi



9



Penginderaan medis



10



Laboratorium



200-500



11



Radiologi



200-500



12



Sterilisasi



200



13



Dapur



14



Gawat darurat



15



Administrasi,pertemuan



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



200-500



200-500 200



200-500 200 200-500



Halaman 8 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



16



Ruang luka bakar



200



Tabel 2.2 Konsentrasi gas dalam udara No



Parameter Kimiawi



Rata – rata



Konsentrasi



waktu



Maksimal



pengukuran



sebagai Standar



1



Karbon Monoksida (CO)



8 jam



10000mg/m3



2



Karbin dioksida (CO2)



8 jam



1 ppm



3



Timbal (pb)



1 tahun



0,5mg/m3



4



Nitrogen dioksida (NO2)



1 jam



200mg/m3



5



Radon (Rn)



-



4pci/liter



6



Sulfur Dioksida (SO2)



24 jam



125mg/m3



7



Formaldehida (HCHO)



30 menit



100 g/m3



8



Total



senyawa



-



1 ppm



yang



mudah



organik menguap



(T.VOC) 5. Pencahayaan Pencahayaan, penerangan dan intensitasnya di ruangumum dan khusus harus sesuai dengan peruntukannnya seperti dalam tabel 2.3 berikut: Tabel 2.3 Indeks Pencahayaan Menurut Jenis Ruangan atau Unit No



Ruangan atau Unit



Intensitas



Keterangan



Cahaya (Lux) 1



Ruang pasien - saat tidak tidur



100-200



Warna



cahaya



sedang - saat tidur



maksimal 50



2



R. operasi umum



300-500



3



Meja Operasi



10.000-20.000



Warna



cahaya



sejuk atau sedang tanpa bayangan 4



Anestesi,pemulihan



300-500



5



Endoscopy,Lab



75-100



6



Sinar-x



Minimal 60



7



Koridor



Minimal 100



8



Tangga



Minimal 100



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Malam hari Halaman 9 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



9



Administrasi/kantor



Minimal 100



10



Ruang alat/gudang



Minimal 200



11



Farmasi



Minimal 200



12



Dapur



Minimal 200



13



Ruang cuci



Minimal 100



14



Toilet



Minimal 100



15



Ruang isolasi khusus



0.1-0.5



Warna cahaya biru



penyakit tetanus 16



Ruang luka bakar



100-200



6. Penghawaan Persyaratan penghawaan untuk masing – masing ruang atau unit Seperti berikut: a. Ruang – ruang tertentu seperti ruang operasi, perawatan bayi, laboratorium, perlu mendapatperhatian yang khusus karena sifat pekerjaan yang etrjadi di ruang – ruang tersebut. b. Ventilasi ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih positif sedikit (minimum 0.10 mbar) dibandingkan dengan ruang – ruang lain di rumah sakit. c. Sistem suhu dam kelembaban hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban seperti dalam tabel berikut. Tabel 2.4 Standar Suhu, Kelembaban, dan Tekanan Udara menurut Ruang atau Unit. No 1



Ruang atau Unit Operasi



Suhu



Kelembaban



(˚C )



(%)



19-



Tekanan



45-60



Positif



45-60



Positif



45-60



Seimbang



45-60



Seimbang



35-60



Seimbang



35-60



Positif



35-60



Positif



24 2



Bersalin



2426



3



Pemulihan/perawatan



2224



4



Observasi bayi



2124



5



Perawatan bayi



2226



6



Perawatan prematur



2426



7



ICU



2223



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 10 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



8



Jenazah/Autopsi



21-



-



Negatif



45-60



Seimbang



35-60



Negatif



45-60



Seimbang



35-60



Negatif



35-60



Seimbang



45-60



Positif



-



Seimbang



35-60



Positif



24 9



Penginderaan medis



1924



10



Labortaorium



2226



11



Radiologi



2226



12



Sterilisasi



2230



13



Dapur



2230



14



Gawat darurat



1924



15



Administrasi,pertemuan



2124



16



Ruang luka bakar



2426



d. Ruangan yang tidak menggunakan AC, sistem sirkulasi udara Segar dalam ruangan harus cukup (mengikuti pedoman teknis yang berlaku). 7. Kebisingan Persyaratan kebisingan untuk masing – masing ruangan atau unit seperti tabel berikut: Tabel 2.5 Indeks Kebisingan Menurut Ruangan atau Unit No



Ruangan atau Unit



Maksimum kebisisngan (waktu pemaparan 8 jam dan satuan Dba)



1



Ruang Pasien - saat tidak tidur



45



- saat tidur



40



2



Ruang Operasi,umum



45



3



Anestesi, Pemulihan



45



4



Endoskopi, laboratorium



65



5



Sinar x



40



6



Koridor



40



7



Tangga



45



8



Kantor/loby



45



9



Ruang alat/gudang



45



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 11 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



10



Farmasi



45



11



Dapur



78



12



Ruang cuci



78



13



Ruang Isolasi



40



14



Ruang poli gigi



80



8. Fasilitas sanitasi rumah sakit Perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan jumlah kamar mandi seperti pada tabel berikut. Tabel 2.6 Indeks Perbandingan Jumlah Tempat tidur, toilet, dan jumlah kamar mandi No



Jumlah tempat Tidur



Jumlah Toilet



Jumlah Kamar Mandi



1



s/d 10



1



1



2



s/d 20



2



2



3



s/d 30



3



3



4



s/d 40



4



4



Setiap penambahan 10 tempat tidur harus ditambah 1 toilet dan 1 kamar mandi.



Tabel 2.7 Indeks perbandingan Jumlah karyawan Dengan Jumlah Toilet dan Jumlah Kamar Mandi. No



Jumlah Karyawan



Jumlah Toilet



Jumlah kamar mandi



1



s/d 20



1



1



2



s/d 40



2



2



3



s/d 60



3



3



4



s/d 80



4



4



5



s/d 100



5



5



Setiap penambahan 20 karyawan harus ditambah 1 toilet & 1 kamar mandi. 9. Jumlah Tempat Tidur Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk kamar perawatan dan kamar isolasi sebagai berikut: a) Ruang bayi: 1) Ruang perawatan minimal 2 m2/ tempat tidur. 2) Ruang isolasi minimal 3.5 m2/ tempat tidur. b) Ruang dewasa 1) Ruang perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur. RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 12 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



2) Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur. 10.Lantai dan dinding Lantai dan Dinding harus bersih, dengan tingkat kebersihan sebagai berikut: -



Ruang operasi



:



0 – 5 CFU/cm2 dan bebas patogen dan gas ganggren.



-



Ruang perawatan



:



5 – 10 CFU/cm2



-



Ruang Isolasi



:



0 – 5 CFU/cm2



-



Ruang UGD



:



5 – 10 CFU/cm2



II. PEMANTAUAN, PENGELOLAAN, EVALUASI 1.



Pemantauan dilakukan dengan cara Pemeriksaan laboratorium untuk : Kualitas Udara Ruang, Pencahayaan, Penghawaan, Kebisingan, dan Angka kuman Lantai dan Dinding setiap 6 bulan sekali.



2.



Pengelolaan dilakukan dengan cara a.



Pengelolaan Ruang dan Bangunan 1)



Kegiatan pembersihan ruang minimal dilakukan pagi dan sore hari.



2)



Pembersihan lantai di ruang perawatan pasien dilakukan setelah pembenahan/merapikan tempat tidur pasien, jam makan, jam kunjungan dokter, kunjungan keluarga, dan sewaktu – waktu bilamana diperlukan.



3)



Cara – cara pembersihan yang dapat menebarkan debu harus dihindari.



4)



Harus



menggunakan



cara



pembersihan



dengan



perlengkapan pembersih (pel) yang memenuhi syarat dan bahan anti septik yang tepat. 5)



Pada



masing







masing



ruang



supaya



disediakan



perlengkapan pel tersendiri. 6)



Pembersihan dinding dilakukan secara periodik minimal 2 (dua) kali setahun dan di cat ulang apabila sudah kotor atau cat sudah pudar.



7)



Setiap percikan ludah, darah atau eksudat luka pada dinding harus segera dibersihkan dengan menggunakan antiseptik.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 13 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



b.



Pencahayaan 1)



Lingkungan rumah sakit baik dalam maupun luar ruangan harus mendapat cahaya dengan intensitas yang cukup berdasarkan fungsinya.



2)



Semua ruang yang digunakan baik untuk bekerja ataupun untuk



menyimpan



barang/peralatan



perlu



diberikan



penerangan. 3)



Ruang pasien/bangsal harus disedikan penerangan umum dan penerangan untuk malam hari dan disediakan saklar dekat pintu masuk, saklar individu ditempatkan pada titik yang mudah dijangkau dan tidak menimbulkan berisik.



c.



Penghawaan (ventilasi) dan Pengaturan Udara. 1)



Penghawaan atau ventilasi di rumah sakit harus mendapat pehatian



yang



khusus.



Bila



pendingingan, hendaknya



menggunakan



sistem



dipelihara dan dioperasikan



sesuai buku petunjuk. Sehingga dapat menghasilkan suh, aliran udara, dan kelembaban nyaman bagi pasien dan karyawan.



Untuk



rumah



sakit



yang



menggunakan



pengatur udara (AC) sentral harus diperhatikan cooling tower-nya



agar



tidak



menjadi



perindukan



bakteri



legionella dan untuk untuk AHU (Air Handling Unit) Filter udara harus dibersihkan dari debu dan bakteri atau jamur. 2)



Supali udara dan Ekshaust hendaknya digerakan secara mekanis, dan ekshaust fan hendaknya diletakan pada ujung sistem ventilasi.



3)



Ruangan dengan volume 100 m3 sekurang – kurangnya 1 (satu) fan dengan diameter 50 cm dengan debit udara 0,5 m3/detik, dan frekuensi pergantian udara perjam adalah 2 (dua) sampai dengan 12 kali.



4)



Pengambilan



suplay



udara



dari



luar,



kecuali



unit



individual, hendaknya diletakan sejauh mungkin, minimal 7,50



meter



dari



exhauster



atau



perlengkapan



pembakaran. 5)



Tinggi intake minimal 0,9 meter dari atap.



6)



Sistem hendaknya dibuat keseimbangan tekanan.



7)



Suplai untuk daerah sensitif: ruang operasi, perawatan bayi, diambil dekat langit – langit dan ekshaust dekat lantai, hendaknya disediakn 2 (dua) buah exhaust fan dan diletakan minimal 7,50 cm dari lantai.



8)



Suplai udara diatas lantai.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 14 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



9)



Suplai udara koridor atau buangan exhaust fan dari tiap ruang hendaknya tidak digunakan sebagai suplai udara kecuali untuk suplai udara ke WC, toilet, gudang.



10) Ventilasi ruang – ruang sensitif hendaknya dilengkapi dengan saringan 2 beds. Saringan I pasang di bagian penerimaan udara dari luar dengan efisiensi 30% dan saringan



II



(filter



memepelajari



sistem



bakteri)



dipasang



ventilasi



sentral



90%. dalam



Untuk gedung



hendaknya memepelajari khusus central air conditioning system. 11) Penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan sistem silang (cross ventilation) dan dijaga agar aliran udra tidak terhalang. 12) Penghawaan ruang operasi harus dijaga agar tekanannya lebih



tinggi



dibandingkan



ruang-ruang



lain



dan



menggunakan cara mekanis (air conditioner) 13) Penghawaan mekanis dengan menggunakan exhaust fan atau air conditioner dipasang pada ketinggian minimum 2,00 meter diatas lantai atau minimum 0,20 meter dari langit – langit. 14) Untuk mengurangi kadar kuman dalam udara ruang (indoor) 1 (satu) kali sebulan harus didesinfeksi dengan menggunakan aerosol (resorcinol trietylin glikol), atau disaring dengan electron presipitator atau menggunakan penyinaran ultra violet. d.



Kebisingan 1)



Pengaturan dan tata letak ruangan harus sedemikian rupa sehingga kamar dan ruangan yang memerlukan suasana tenang terhindar dari kebisingan.



2)



Sumber – sumber bising yang berasal dari rumah sakit dan sekitarnya agar diupayakan untuk dikendalikan antara lain dengan cara : -



Pada sumber bising di rumah sakit: peredam, penyekatan, pemindahan, pemeliharaan mesin – mesin yang menjadi sumber bising.



-



Pada



sumber



bising



dari



luar



rumah



sakit:



penyekatan/penyerapan bising dengan penanaman pohon (green belt), meninggikan tembok, dan meninggikan tanah (bukit buatan).



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 15 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



e.



Fasilitas Sanitasi a.



Fasilitas Penyediaan Air minum dan Air Bersih 1)



Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan.



2)



Tersedia



air



bersih



minimum



500



lt/tempat



tidur/hari. 3)



Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat



kegiatan



yang



membutuhkan



secara



berkesinambungan. 4)



Distribusi



air



minum



ruangan/kamar



dan



harus



air



bersih



di



menggunakan



setiap



jaringan



perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif. 5)



Persyaratan penyehatan air termasuk kualitas air minum



dan



kualitas



air



bersih



sebagaimana



tercantum dalam bagian III tentang penyehatan Air. b.



Fasilitas Toilet dan Kamar Mandi. 1)



Harus tersedia dan selalu terpelihara serta dalam keadaan bersih.



2)



Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan.



3)



Pada



setiap



(jamban,



unit



ruangan



peturasan



dan



harus tempat



tersedia cuci



toilet



tangan)



tersendiri, khususnya untuk unit rawat inap dan kamar karyawan harus tersedi kamar mandi. 4)



Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal).



5)



Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnnya.



6)



Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar.



7)



Toilet dan kamar mandi harus terpisah antara pria dan wanita, unit rawat inap dan karyawan, karyawan dan toilet pengunjung.



8)



Toilet



pengunjung



harus



terletak



ditempat



yang



mudah dijangkau dan ada petunjuk arah, dan toilet untuk pengunjung dengan perbandingan 1 (satu) toilet untuk pengunjung dengan perbandingan satu toilet untuk 1- 20 pengunjung wanita, satu toilet untuk 1 – 30 pengunjung pria.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 16 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



9)



Harus dilengkapi



dengan



slogan atau



peringatan



untuk memelihara kebersihan. 10) Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk. c.



Fasilitas Pembuangan Sampah. Penyediaan tempat sampah medis, non medis dan rumah tangga sesuai dengan jumlah ruangan.



3.



Evaluasi dilakukan dengan cara : 1.



Pemeriksaan



parameter



kualitas



udara



ruang



dibanding



standar. 2.



Pencahayaan dan Kebisingan dibanding dengan standar.



3.



Kondisi bangunan.



4.



Tingkat



kebersihan



dievaluasi



dengan



pengamatan



oleh



penanggungjawab dan pengukuran angka kuman pada lantai dan dinding. 5.



Keserasian tata letak.



III. TENAGA PENGELOLA 1. Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan SLTA dan latihan khusus. 2. Pengawasan oleh pengelola dengan kualifikasi pendidikan minimal D3. IV. FASILITAS DAN PERALATAN 1. Adanya fasilitas penyehatan udara dan suhu di ruangan di rumahsakit adalah Air Conditioner dengan dilengkapi filter bakteri, lubang ventilasi, fan, taman Rumahsakit. 2. Alat ukur Tingkat kebisingan ( Sound Level Meter ). 3. Alat ukur pencahayaan (Lux Meter). 4. Alat – alat kebersihan. 5. Antiseptik. 6. Pemadam kebakaran. 7. Termometer ruangan dilengkapi dengan kelembaban dan tekanan udara. 8. Sinar Ultraviolet. V.



PEMBIAYAAN Sumber dana dalam pengelolaan udara, suhu, pencahayaan dan kebisingan :



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 17 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



1.



Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan dalam pengelolaan udara, suhu, pencahayaan dan kebisingan sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.



2.



Pengelolaan,



pemantauan,



pengadaan



alat



dan



barang



rutin,



pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini. Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan antara Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.



BAB IV PROGRAM PENGELOLAAN HYGIENE DAN SANITASI MAKANAN MINUMAN



I.



PARAMETER 1. Angka kuman E. Coli pada makanan jadi harus 0/gr sampel makanan dan pada minuman angka kuman E. Coli harus 0/100ml sampel air. 2. Kebersihan peralatan masak ditentukan dengan angka total kuman sebanyak – banyaknya 100/cm permukaan dan tidak ada kuman E. Coli. 3. Peralatan makan ditentukan dengan angka total kuman E. Coli 0/cm2 permukaan. 4. Makanan yang mudah membusuk disimpan dalam suhu panas lebih dari 65,5◦C atau dalam suhu dingin kurang dari 4◦C. Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan dalam suhu -5◦C sampai -1◦C. 5. Makanan kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ±10◦C. 6. Penyimpanan bahan mentah dilakukan dalam suhu sebagai berikut ; Tabel 3.1 Suhu Penyimpanan Menurut Jenis Bahan Makanan Jenis Bahan Makanan Daging, ikan,



Digunakan untuk 3 hari atau



1 Minggu atau



1 Minggu atau



Kurang



kurang



lebih



-5◦C sampai 0ºC



-10◦C sampai 0ºC



Kurang dari



udang, dan



-10◦C



olahannya Telur, susu dan olahannnya



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



-5◦C sampai 7◦C



-5◦C sampai 0ºC



Kurang dari -5◦C



Halaman 18 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



Sayur, buah dan



10◦C



10◦C



10◦C



25◦C



25◦C



25◦C



minuman Tepung dan biji



7. Kelembaban penyimpanan dalam ruangan: 80-90 %. 8. Cara penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding atau langit – langit dengan ketentuan sebagai berikut. a. Jarak bahan makanan dengan lantai 15 cm b. Jarak bahan makanan dengan dinding 5 cm c. Jarak bahan makanan dengan langit – langit 60 cm II.



PEMANTAUAN, PENGELOLAAN dan EVALUASI 1.



PEMANTAUAN DILAKUKAN DENGAN CARA a. Pemeriksaan Fisik dan Laboratorium bahan makanan dan makanan jadi dari Gizi. b. Pemeriksaan kesehatan penjamah makanan oleh dokter yang berwenang minimal 2 kali setahun.



2.



PENGELOLAAN DILAKUKAN DENGAN CARA 1)



Bahan Makanan dan Makanan Jadi a.



Pembelian bahan sebaiknya ditempat yang resmi dan berkualitas baik.



b.



Makanan jadi yang dibawa oleh keluarga pasien dan berasal dari sumber lain harus selalu diperiksa kondisi fisiknya sebelum dihidangkan.



c.



Bahan makanan kemasan (terolah) harus mempunyai label dan merek serta dalam keadaan baik.



2)



Bahan Makanan Tambahan Bahan makanan tambahan (bahan pewarna, pengawet, pemanis Buatan) harus sesuai dengan ketentuan.



3)



Penyimpanan Bahan Makanan dan Makanan Jadi Tempat



penyimpanan



bahan



makanan



harus



selalu



terpelihara dan dan dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lain. a. Bahan Makanan Kering 1) Semua gudang bahan makanan hendaknya berada di bagian yang tinggi. 2) Bahan makanan tidak diletakan di bawah saluran/pipa air (air bersih atau air limbah) untuk menghindarai terkena bocoran. 3) Tidak ada drainase di sekitar gudang makanana.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 19 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



4) Semua bahan makanan hendaknya di simpan pada rak – rak dengan ketinggian rak terbawah 15cm – 25 cm. 5) Suhu gudang bahan makanan kering dan kaleng dijaga kurang dari 22º C. 6) Gudang harus di buat anti tikus dan serangga. 7) Penempatan bahan makanan harus rapi dan ditata tidak padat untuk menjaga sirkulasi udara. b. Bahan makanan basah/mudah Membusuk dan Minuman 1) Bahan makanan seperti buah, sayuran dan minuman, disimpan pada suhu penyimpanan sejuk (cooling) 10ºC 15ºC. 2) Bahan makanan berprotein yang akan segera diolah kembali disimpan pada suhu penyimpanan dingin (chilling) 4ºC 10ºC. 3) Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka waktu sampai 24 jam disimpan pada penyimpanan dingin sekali (frezzer) dengan suhu 0ºC-4ºC. 4) Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka kurang dari 24 jam disimpan pada penyimpanan beku (frozen) dengan suhu < 0ºC. 5) Pintu tidak boleh sering dibuka karena akan meningkatkan suhu. 6) Makanan yang berbau tajam (udang, ikan, dan lain – lain) harus tertutup. 7) Pengambilan dengan cara First In First Out (FIFO), yaitu yang disimpan lebih dahulu digunakan dahulu, agar tidak ada makanan yang busuk. c. Makanan Jadi 1) Makanan jadi harus memenuhi persyaratan bakteriologi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida, tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan menurut yang berlaku. 2) Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi atau dikemas dan tertutup serta segera disajikan. 4. Pengolahan Makanan a. Tempat pengolahan makanan Perlu disediakan tempat pengolahan makanan (dapur) sesuai dengan persyaratan konstruksi, bangunan dan ruang dapur. Sebelum dan sesudah kegiatan pengolahan makanan selalu dibersihkan dengan antiseptik.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 20 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



Asap dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi dengan sungkup asap. Intensitas cahaya diusahakan tidak kurang dari 200 lux. b. Peralatan masak 1) Peralatan masak tidak boleh melepaskan zat beracun kepada makanan. 2) Peralatan masak tidak boleh potong dan kotor. 3) Lapisan permukaaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam – garam yang lazim dijumpai dalam makanan. 4) Peraltan



agar



dicuci



segera



sesudah



digunakan,



selanjutnya didesinfeksi dan dikeringkan. 5) Peralatan



yang



sudah



bersih



harus



disimpan



dalam



keadaan kering dan disimpan pada rak terlindung dari vektor. c. Penjamah makanan 1) Harus sehat dan bebas dari penyakit menular. 2) Harus menggunakan pakaian kerja dan perlengkapan pelindung pengolahan makanan dapur. 3) Selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil. d. Pengangkutan makanan 1) Makanan diangkut dengan menggunakan kereta dorong yang tertututp dan bersih. 2) Pengisian kereta dorong tidak sampai penuh, agar masih tersedia untuk ruang gerak. 3) Perlu diperhatika jalur khusus yang terpisah dengan jalur untuk mengangkut bahan / barang kotor. e. Penyajian makanan 1)



Cara penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran dan peralatan yang dipakai harus bersih.



2)



Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi dan tertutup.



3)



Makanan jadi yang disajikan dalam keadaan hangat ditempatkan pada fasilitas penghangat makanan dengan sushu minimal 60ºC dan 4ºC untuk makanan dingin.



4)



Penyajian dilakukan dengan perilaku penyaji yang sehat dan berpakaian bersih.



5)



Makanan jadi harus segera disajikan.



6)



Makanan jadi yang sudah menginap tidak boleh disajikan kepada pasien.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 21 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



III. EVALUASI 1.



Pengambilan sampel makanan untuk diuji ada tidaknya kontaminasi.



2.



Pengambilan sampel alat untuk di uji ada tidaknya kontaminasi.



3.



Mengadakan pertemuan rutin dengan pelaksana kegiatan secara berkala dan terjadwal.



IV.



4.



Menelaah laporan rutin.



5.



Catatan kesehatan penjamah makanan.



PELAKSANAAN PROGRAM a.



Waktu pelaksanaan Dilakukan penjadwalan sedemikian rupa agar tidak menggangu kegiatan operasional.



b. V.



Tempat pelaksanaan Kegiatan dilakukan di Unit Gizi.



PENGAWASAN Pengawasan



dilakukan



dengan



cara



menggunakan



pencatatan



dan



pelaporan seperti lembar kerja pemeliharaan preventif, catatan data teknis, hasil pengukuran peralatan dll, disamping pengawasan langsung di lapangan. VI.



PELAKSANA KEGIATAN -



Tenaga pelaksana Unit Gizi.



-



Tenaga pengawas : tenaga sanitasi minimal D3.



VII. FASILITAS DAN PERALATAN -



Gudang adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk penyimpanan bahan makanan yang di simpan dalam satu ruangan.



-



Lemari Es/Freezer adalah tempat penyimpanan sementara bahan makanan dan minuman.



-



Wastafel dapur yang berbeda fungsi.



-



Rak piring.



-



Alat pengolah makanan.



-



Ruangan penyimpanan makanan jadi.



-



Troly distribusi dari stainless.



-



Pakaian kerja petugas dapur terdiri dari: celemek, tutup kepala, masker.



-



Bangunan dapur yang memenuhi persyaratan konstruksi, bangunan dan ruangan dapur.



-



Antiseptik.



-



Penghangat makanan untuk distribusi makanan jadi.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 22 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



VIII.PEMBIAYAAN Sumber dana untuk pengelolaan penyehatan makanan dan minuman : 1. Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan pengelolaan penyehatan makanan dan minuman sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada. 2. Pengelolaan,



pemantauan,



pengadaan



alat



dan



barang



rutin,



pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini. 3. Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan antara Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 23 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



BAB V PROGRAM PENYEHATAN AIR I.



PERSYARATAN AIR BERSIH DAN AIR MINUM 1.



Air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan air minum sesuai dengan



dengan



Permenkes



terbitnya



No.



416/Menkes/Per/IX/1990



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



dan No.



907/MENKES/SK/VII/2002 Tanggal 29 Juli 2002 tentang syaratsyarat dan pengawasan Kualitas Air Minum. 2.



Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan air bersih sesuai dengan Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX//1990. Tabel 4.1 Persyaratan Air bersih No



Parameter



Tolok Ukur



Angka Normal



1



Fisika



Suhu



Suhu udara 3˚C



Zat padat terlarut



1500 mg/l



Warna



50 TCU



Bau



Tidak berbau



Kekeruhan



25



Air raksa



0,001mg/l



Arsen



0,050mg/l



Besi



1,000mg/l



Flourida



1,500mg/l



Kadmium



0,005mg/l



Klorida



600mg/l



Krom hexavalen



0,050mg/l



Mangan



0,500mg/l



Nitrat



10,000mg/l



Nitrit



1,000mg/l



Ph



6-9



Selenium



0,010mg/l



Seng



15,000mg/l



Sianaida



0,100mg/l



Sulfat



400mg/l



Timbal



0,050mg/l



Surfaktan



0,500mg/l



Minyak/lemak



-



Fenol



0,010mg/l



2



Kimia



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 24 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



3



Mikrobiologi



Zat organik



10,000mg/l



Total Coliform tinja



JPT/100 ml = 10



Total Coliform



MPN/100ml = 50



Tabel 4.2 Persyaratan Air Minum No



Parameter



Tolok ukur



Angka Normal



1



Fisika



Bau



Tidak berbau



TDS



1000mg/l



Kekeruhan



5 NTU



Rasa



Tidak berasa



Suhu



Suhu udara 3˚C



Warna



15 TCU



Air raksa



0,001mg/l



Alumunium



0,2mg/l



Arsen



0,050mg/l



Barium



1,0mg/l



Besi



0,3mg/l



Flourida



1,500mg/l



Kadmium



0,005mg/l



Kesadahan



500mg/l



Klorida



250mg/l



Kronium



0,05mg/l



Mangan



0,1mg/l



Natrium



200mg/l



Nitrat



10,000mg/l



Nitrit



1,000mg/l



Perak



0,05mg/l



PH



6,5-8,5



Coliform tinja



per 100ml = 0



Total Coliform



0



Aktivitas alfa



0,1 Bg/l



Aktivitas beta



1,0 Bg/l



2



3 4



Kimia



Mikrobiologik Radioaktivitas



II. PENGELOLAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI 1.



PENGELOLAAN 1.



Kebutuhan Air



-



Kebutuhan air bersih didasarkan pada jumlah tempat tidur antara 500 – 900 liter per tempat tidur per hari.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 25 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



-



Kebutuhan air minum untuk pasien, pengunjung dan karyawan adalah harus tersedia setiap saat pada setiap ruang yang ada kegiatan.



2.



Sumber air



-



Sumber air bersih antara lain sungai, danau, mata air, air tanah dapat digunakan untuk kepentingan kegiatan rumah sakit



dengan



ketentuan



harus



memenuhi



persyaratan



konstruksi sarana, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan kualitas dan kuantitas. -



Sebaiknya rumah sakit mengambil air dari PDAM,



bila tidak



memungkinkan pilihan kedua adalah air tanah. 3.



Pengolahan Air bersih



-



Penyimpanan air sumber dalam suatau reservoir bersekat.



-



Pemberian bahan koagulasi untuk mengurangi kekeruhan dan warna.



-



Sedimentasi



terhadap



partikel



hasil



koagulasi



guna



meringankan beban penjernihan selanjutnya. -



Penyaringan kejernihan melalui saringan pasir dan kerikil guna menurunkan kekeruhan dan mikroba.



-



Desinfeksi air dengan menggunakan bahan kimia atau fisika guna menghilangkan bakteri patogen.



4.



Sistem Distribusi Air Dalam bangunan Rumah sakit. A.Jenis Sistem Distribusi Air dalam rumah sakit didistribusikan secara horizontal dan vertikal. Kran biasanya dipasang pada tiap dasar sambungan vertikal atau sambungan horizontal sehingga saluran bisa ditutup bila sedang diadakan perbaikan. -



Sambungan langsung dari Sumber



-



Sambungan langsung dari booster



-



Sistem reservoir



-



Sistem tangki bertekanan



-



Sistem air panas



B.Jumlah Jumlah kebutuhan air panas untuk setiap rumah sakit bervariasi namun disarankan sekitar 80 – 100 gal per tempat tidur. C.



Persyaratan Suhu Untuk Bath tube dan Shower sekitar 110˚C - 140˚ dan harus disediakan kran pengendali.



D. Persyaratan Untuk Laundry



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 26 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



Laundry rumah sakit menggunakan air 5 gal per pound cucian. 5.



Ukuran Pipa Dalam Sistem -



Ukuran pipa Langkah pertama untukmenetapkan ukuran pipa adalah dengan



menentukan



pemakaian



serentak,



hal



ini



dilakukan dengan mencatat produksi tiap pasangan plambing



kemudian



dijumlahkan



untuk



menentukan



perkiraan aliran rata – rata maksimal. -



Bahan pipa Hal – hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan bahan



pipa



hendaknya



memperhatikan



biaya,



tersedianya bahan dipasaran setempat, kemampuan pipa untuk



menahan



beban



dari



luar,



tidak



dapat



menimbulkan kontaminasi dalam air, kemampuan bahan untuk menahan gangguan dari luar (panas, beban, keratan tikus), tahan karat. -



Kontaminasi dalam pipa Kontaminasibisa terjadi karena kelarutan bahan pipa oleh bahan kimia tertentu sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan.



6.



Pertumbuhan Mikroba dalam saluran Air. Beberapa efek yang ditimbulkan dari pertumbuhan bakteri dalam saluran air antara lain : mengurangi kapasitas saluran akibat dari kerak residu organic, menimbulkan rasa dan bau, merubah warna air, dan menyebabkan korosi. Salah satunya adalah Actinomycetes yang merupakan stadium antara bakteri dan jamur, pertumbuhan bakteri ini terjadi pada malam minggu dimana air banyak yang berhenti mengalir. Untuk



menghancurkan



pertumbuhan



bakteri



dalam



saluran dapat menggunakan residu klorin bebas 0.5 mg/l. Jika banyak terjadi pertumbuhan organisme dapat digunakan khlorin dengan dosis lebih tinggi untuk beberapa saat. Khusus untuk Actinomycetes dapat dibunuh denga chlorine 6.0 – 7.0 mg/l selama satu hari. 7.



Desinfeksi Sistem saluran Air Desinfeksi akan lebih efektif bila dilakukan upaya untuk mencegah kontaminasi permukaan dalam pipa sebelum dan



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 27 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



selama dipasang pipa hendaknya disimpan ditempat bersih, dan tiap ujung hendaknya ditutup. Sistem harus diglontor keseluruhan sebelum didesinfeksi. Metoda



penambahan



larutan



chlorine



terus



menerus



merupakan cara terbaik utuk sistem perpipaan. Ketika air mengalir ke dalam sistem ditambahkan larutan klorin terus menerus hingga mencapai konsentrasi minimum 50 mg/l. Kran kran dibuka untuk mengetahui bahwa air semua saluran telah terisi dengan air yang mengandung chlorin. Air chlorine ditahan dalam pipa selama 24 jam, setelah itu dilakukan test untuk melihat bahwa masih terdapat sisa chlorine dengan dosis 25 mg/l. Sitem kemudian di glontor sehingga residu chlorine bebas tinggal 1 mg/l. Tabel 4.3 Jumlah Kalsium Hipoklorit Per 1000 galon larutan desinfeksi Dosis Klorine



Kalsium hipoklorit granula 70 %



15 %



7%



5%



50



0,6



0,33



0,72



1,00



100



1,2



0,67



1,43



2,00



150



1,8



1,00



2,15



3,00



200



2,4



1,33



2,85



4,00



300



3,6



2,00



4,30



6,00



400



4,8



2,67



5,72



8,00



diinginkan (ppm)



2.



PEMANTAUAN DILAKUKAN DENGAN CARA 1. Inspeksi sanitasi  Membuat peta/maping saluran distribusi air bersih yang terdapat dalam bangunan Rumahsakit.  Melakukan pengawasan dan menentukan titik-titik rawan pada jaringan distribusi yang diperkirakan air dalam pipa mudah terkontaminasi. 2. Pengambilan sampel  Pengambilan sampel air pada sran penyediaan air bersih dan air minum rumah sakit tercantum dalam tabel di bawah ini : Tabel 4.4



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 28 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



Jumlah sampel Air untuk Pemeriksaan Mikrobiologik Menurut Jumlah Tempat Tidur Jumlah



Jumlah Minimum Sampel Air perbulan untuk



Tempat Tidur



Pemeriksaan Mikrobiologik Air Minum



Air Bersih



25 – 100



4



4



101 – 400



6



6



401 – 1000



8



8



> 1000



10



10



 Titik



pengambilan



sampel



air



untuk



pemeriksaan



mikrobiologik terutama pada air kran dari ruang dapur, ruang operasi, kamar bersalin, kamar bayi, dan ruang makan, tempat penampungan (reservoir), secara acak pada kran – kran sepanjang sisitem distribusi, pada sumber air, dan titik titik lain yang rawan pencemaran.  Setiap



24



jam



sekali



rumah



sakit



harus



melakukan



pemeriksaan kualitas air untuk pengukuran sisa khlor bila menggunakna desinfektan kaporit, Ph dan kekeruhan air minum atau air bersih ayang berasal dari sistem perpipaan. III. EVALUASI 



Mutu air sesuai dengan persyaratan.







Kuantitas sesuai dengan kebutuhan.







Frekuensi pemeriksaan.



IV. SASARAN Pengelolaan Air bersih dan Air Minum. V.



PELAKSANA KEGIATAN Pelaksana kegiatan adalah petugas



pada Unit Pemeliharaan Sarana



Rumahsakit seminimalnya seseorang lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) dengan pelatihan khusus. VI. FASILITAS DAN PERALATAN 1.



Fasilitas



penyehatan



menghasilkan



air



air



dalam



adalah kuantitas



sarana yang



air cukup



bersih (setiap



yang saat



diperlukan ada) dan kualitas memenuhi syarat kesehatan yang dilengkapi reservoir.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 29 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



2.



Tersedia peralatan desinfeksi air bersih yang dapat menghasilkan air bersih yang memenuhi syarat apabila kualitas tidak memenuhi syarat bakteriologis.



3.



Tersedia kran khusus di OK, Dapur, Ruang bersalin, Kamar bayi.



4.



Ada peralatan water test kit sederhana, minimal dapat mengetes sisa khlor dan PH.



VII. PEMBIAYAAN Pembiayaan pengelolaan air bersih : 1.



Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan sarana air bersih sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.



2.



Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.



3.



Perbaikan



alat



berat



dilakukan



dengan



kesepakatan



antara



Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 30 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



BAB VI PROGRAM PENGELOLAAN LIMBAH I. PERSYARATAN / PARAMETER 1.



Limbah Padat Medis



a. Minimisasi Limbah 1) Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber. 2) Setiap



rumah



sakit



harus



mengelola



dan



mengawasi



penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun. 3) Setiap rumah sakit harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi. 4) Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis



mulai



pemusnahan



dari harus



pengumpulan, melalui



pengangkutan,



sertifikasi



dari



pihak



dan yang



berwenang. b. Pemilahan, pewadahan, Pemanfaatan Kembali dan Daur Ulang. 1) Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang menghasilkan limbah. 2) Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali. 3) Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membukanya. 4) Jarum dan Syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. 5) Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui proses sterilisasi sesuai Tabel dibawah ini. Tabel 5.1 Metode Sterilisasi Untuk Limbah yang Dimanfaatkan Kembali Metode Sterilisasi



Suhu



Waktu Kontak



160ºC



120 menit



poupinel.



170ºC



60 menit



Sterilisasi basah



121ºC



30 menit



Sterilsasi dengan -



Sterilisasi kering dalam oven



-



dalam otoklaf.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 31 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



Sterilisasi dengan bahan kimia -



Ethylene oxide (gas)



-



50ºC - 60ºC



Glutaraldehyde



3 – 8 jam



(cair)



30 menit



6) Limbah



jarum



hipodemik



tidak



dianjurkan



untuk



dimanfaatkan kembali. Apabila rumah sakit tidak mempunyai jarum



yang



hipodermik



sekali



pakai



(dispossible),



dapat dimanfaatkan



kembali



limbah setelah



jarum melalui



proses saklah satu metode sterilisasi pada tabel 5.1 7) Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyartan dengan penggunaan wadah dan label seperti pada tabel 5.2 Tabel 5.2 Jenis wadah dan label Limbah Medis padat Sesuai Kategorinya No



Kategori



Warna



Lambang



Keterangan



Kontainer/Kanton g plastik 1



Radioaktif



Merah



Kantong boks timbal dengan simbol radioaktif



2



Sangat



Kuning



Infeksius



Kantong plastik kuat,anti bocor,atau kontainerya ng dapat disterilisasi dengan otoklaf.



3



4



Limbah



Kuning



Kontainer



Infeksius,p



plastik kuat



atologi dan



dan anti



anatomi



bocor.



Sitotoksis



Ungu



Kontainer plastik kuat



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 32 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



dan anti bocor. 5



Limbah



Coklat



Kantong



kimia dan



plastik atau



farmasi



kontainer.



8) Daur ulang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit kecuali untuk pemulihan perak yang dihasilkan dari proses film sinar X. 9) Limbah sitotoksis dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti bocor, dan diberi label bertuliskan Limbah sitotoksis. c. Pengumpulan, pengangkutan, dan Penyimpanan limbah medis padat di lingkungan rumah sakit. 1) Pengumpulan



limbah



padat



medis



dari



setiap



ruangan



penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup. 2) Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam. d. Pengumpulan, Pengemasan dan pengangkutan ke luar rumah sakit. 1) Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat yang kuat. 2) Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus. e. Pengolahan dan Pemusnahan. 1) Limbah medis padat tidak diperbolehkan membuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan. 2) Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insinerator. 2.



Limbah Padat Non Medis a. Pemilahan dan Pewadahan



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 33 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



1) Pewadahan limbah padat non medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam. 2) Tempat pewadahan a) Setiap tempat pewadahan limbah padat harus dilapisi kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus limbah padat dengan lambang domestik warna putih. b) Bila



kepadatan



melebihi



2



lalat



ekor



disekitar



per



blok



tempat grill,



limbah



perlu



padat



dilakukan



pengendalian lalat. b. Pengumpulan, Penyimpanan dan Pengangkutan 1) Bila di tempat pengumpulan sementara tingkat kepadatan lalat lebih dari 20 ekor per blok grill atau tikus terlihat pada siang hari, harus dilakukan pengendalian. 2) Dalam



keadaan



normal



harus



dilakukan



pengendalian



serangga dan binatang pengganggu yanglain minimal satu bulan sekali. c. Pengolahan dan Pemusnahan Pengolahan dan pemusnahan limbah padat non medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan. 3.



Limbah Cair Kualitas limbah (effluent) rumah sakit yang akan di buang ke badan air atau lingkungan harus memenuhi persyaratan baku mutu effluent sesuai



keputusan



Menteri



Lingkungan



hidup



Nomor



Kep-58/MENLH/12/1995 seperti dalam tabel berikut ini : Tabel 5.3 Persyaratan Kualitas Limbah Cair Rumah sakit PARAMETER



TOLOK UKUR



NILAI NORMAL



Fisika



Suhu



30ºC



Kimia



Ph



6-9



BODs



30mg/l



COD



80mg/l



TSS



30mg/l



NH3



0,1mg/l



PO4



2mg/l



MPN-Kuman golongan



10000



Mikrobiologi



Koli/100ml



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 34 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



4.



Limbah gas Standar limbah gas (emisi) dari pengolahan pemusnah limbah medis padat



dengan



insenerator



mengacu



pada



keputusan



Menteri



Lingkungan Hidup Nomor Kep-13/Men LH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak bergerak seperti pada tabel 5.4 dibawah ini : II.



PENGELOLAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI 1. a.



PENGELOLAAN DILAKUKAN DENGAN CARA : Limbah padat Medis i. Minimalimasi limbah 1)



Menyeleksi bahan – bahan yang kurang menghasilkan yang kurang limbah sebelum membelinya.



2)



Menggunakan sedikit mungklin bahan –bahan kimia.



3)



Mengutamakan metode pembersihan secara fisik dari pada secara kimiawi.



4)



Mencegah bahan – bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan.



5)



Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.



6)



Memesan bahan –bahan sesuai kebutuhan.



7)



Menggunakan bahan –bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.



8)



Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.



9)



Mengecek tanggal kadaluarsa bahan –bahan pada saat diantar oleh distributor.



b.



Pemilahan, Pewadahan, Pemanfaatan dan daur ulang 1)



Dilakukan pemilahan jenis limbah medis padat mulai dari sumber yang terdiridari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiai, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.



2)



Tempat pewadahan limbah padat medis :



3)



Bahan atau alat yang dapat dimanfaatkan kembali setelah



melalui



sterilisasi



meliputi



pisau



bedah



(scapel), jarum hipodermik, syrynges, botol gelas, da kontainer. 4)



Alat alat lain yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui sterilisasi adalah radionukleida, yang telah diatur tahan lama untuk radioterapi seperti pins, needles, atau seeds.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 35 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



5)



Apabila sterilisasi yang dilakukan adalah sterilisasi dengan



ethyleneoxide,



maka



tanki



reaktor



harus



dikeringkan sebelum dilakukan injeksi ethylene oxide. 6)



Upaya khusus harus dilakukan apabila terbukti ada kasus pencemaran spongiform enchepalopathies.



c.



Tempat penampungan Sementara 1)



Bagi rumah sakit yang mempunyai insenerator di lingkungannnya harus membakar limbahnya selambat – lambatnya 24 jam.



2)



Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insenerator, maka limbah padat medis nya harus dimusnahkan melalui kerjasama denga rumah sakit lain atau pihak lain yang mempunyai insenerator untuk dilakukan pemusnahan selambat – lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang.



d.



Transportasi 1)



Kantong limbah medis padat sebelum dimasukan ke kendaraan pengangkut khusus harus diletakan dalam kontainer yang kuat dan tertutup.



2)



Kantong



limbah



medis



padat



harus



aman



dari



jangkauan manusia maupun binatang. 3)



Petugas yang menangani limbah, harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari ;



e.



a)



Topi/helm



b)



Masker



c)



Pelindung mata



d)



Pakaian panjang (coverall)



e)



Apron untuk industri



f)



Pelindung kaki/sepatu boot



g)



Sarung tangan khusus



Pengolahan, pemusnahan dan Pembuangan Limbah padat 1) Limbah Infeksius dan Benda Tajam a) Limbah yang sangat infeksius seperi biakan dan persediaan agen infeksius dari laboratorium harus disterilisasi



dengan



pengolahan



panas



dan



basah



seperti dalam autoclave sedini mungkin. Untuk limbah infeksius yang lain cukup dengan cara deinfeksi. b) Benda tajam harus diolah dengan insenertaor bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 36 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



c) Setelah insenerasi atau desinfeksi, residunya dapat dibuang ke landfill jika residunya sudah aman. 2) Limbah Farmasi a) Limbah farmasi dalam jumlah kecil dapat diolah dengan insenerator pirolitik pada suhu diatas 1000 ºC, rotary clean, dikubur secara aman, sanitary land fill, dibuang kesaran air limbah. Tetapi dalam jumlah besar harus menggunakan kapsulisasi dalam drum atau dikembalikan pada distributor. 3) Limbah sitotoksis a) Limbah sitotoksis sangat berbahaya dan tidak boleh dibuang dengan penimbunan (landfill) atau kesaluran limbah umum. b) Pembuangan dianjurkan dikembalikan ke perusahaan penghasil atau distributornya,Insenerasi pada suhu tinggi sekitar 1200 ºC. Atau dengan metode degradasi kimia meliputi oksidasi Kalium pemanganat (KmnO4) atau Asam Sulfat (H2SO4). 4) Limbah bahan kimiawi a) Pembuangan limbah kimia biasa yang tidak dapat di daur ulang dapat dibuang ke saluran air kotor. b) Pembuangan Limbah kimia berbahaya dalam jumlah kecil dibuang dengan cara insenerasi pirolitik. c) Pembuangan limbah berbahaya dalam umlah besar dapat dibuang dengan cara insenerasi yang dilengkapi alat



pembersih



gas



atau



dengan



mengembalikan



bahan kimia berbahaya tersebut ke distributornya. 5) Limbah dengan Kandungan Logam Berat Tinggi a) Dalam jumlah besar limbah dengan kandungan logam berat



tinggi



mempunyai



disarankan fasilitas



dikirim



pengolah



ke



negara



limbah



yang



dengan



kandungan loga berat tinggi. b) Bila dalam jumlah kecil dapat di buang dengan limbah biasa. 6) Kontainer Bertekanan a) Kontainer yang masih utuh harus dikembalikan ke penjualnya. b) Kontainer



yang



sudah



rusak



dihancurkan



setelah



kosong dibuang ke landfill. c) Kaleng aerosol kecil harus dibuang bersama dengan limbah biasa dalam kantong plastik hitam.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 37 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



Cara



pembuangan



yang



tidak



dibolehkan



adalah



pembakaran atau insenerasi karena dapat meledak. 7) Limbah Radioaktif a) Harus ada petugas khusus yang bertanggung jawab dalam pemakaian bahan radioaktif yang aman dan melakukan pencatatan. b) Instrumen kalibrasi yang tepat harus tersedia untuk monitoring dosis dan kontaminasi. c) Harus adanya pengkategorian limbah radioaktif. d) Setelah pemilahan / pengkategorian setiap kategori harus disimpan terpisah dalam kontainer. e) Pemberian Informasi kategori limbah radioaktiof dalam kontainer. f) Kontainer untuk limbah padat harus dibungkus dengan kantong plastik transparan yang ditutup dengan isolasi plastik, kemudian diserahkan kepada BATAN untuk di kembalikan ke distributornya. 2.



Limbah Padat Non Medis a.



Pemilahan Limbah Padat Non medis 1) Pemilahan limbah padat non medis antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. 2) Dilakukan pemilahan limbah padat non medis anatar limbah basah dan kering.



b.



Tempat pewadahan Limbah Padat Non Medis 1) Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang mudah dibersihkan pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass. 2) Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan. 3) Terdapat minimal 1 buah untuk setiap kamar atau sesuai dengan kebutuhan. 4) Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah.



c.



Pengangkutan Pengangkutan Limbah padat domestik dari setiap ruangan Ke tempat penampungan sementara menggunakan troli tertutup.



d.



Tempat Penampungan Limbah Padat non medis Sementara



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 38 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



1) Penampungan



limbah



padat



non



medis



sementara



dilengkapi dengan saluran untuk cairan lindi. 2) Harus selalu tertutup dan dikosongkan dan dibersihkan sekurang – kurangnya 1 x 24 jam. e.



Pengolahan Limbah Padat Untuk



mengurangi



volume,



merubah



bentuk



atau



memusnahkannnya dilakukan pada sumbernya atau pada limbah yang bisa dimanfaatkan biasa di buat pupuk. f.



Lokasi Pembuangan Limbah padat Akhir Limbah padat dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang dikelola oleh pemerintah.



3. Limbah cair a. Pengolahan limbah cair harus menggunakan sisitem saluran tertutup, kedap air, limbah harus mengalir dengan lancar, serta terpisah dengan air hujan. b. Limbah cair diukur untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan. 4. Limbah Gas a. Monitoring limbah gas minimal satu tahun sekali. b. Suhu pembakaran minimum 1000 ºC c. Dilengkapi alat untuk mengurangi emisi gas dan debu. d. Penghijauan dengan menanam pohon yang banyak memproduksi gas oksigen dan dapat menyerap debu. B. PEMANTAUAN DILAKUKAN DENGAN CARA a. Limbah padat medis Pemantauan dilakukan dengan cara observasi tiap hari ke lapangan mengenai pemilahan , pengangkutan, pembakaran dan kapasitas setiap hari. b. Limbah padat Non medis Pemantaun dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas setiap hari. c. Limbah cair Pemeriksaan Kualitas limbah cair terolah (effluent) setiap satu bulan sekali untuk swapantau dan minimal 3 bulan sekali untuk uji petik. d. Limbah gas Monitoring limbah gas berupa NO2, SO2, Logam berat, dan dioksin minimal satu tahun sekali. C. EVALUASI



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 39 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



a. Limbah padat Pengelolaan sesuai dengan prosedur dan persyaratan. b. Limbah cair Parameter Air limbah memenuhi baku mutu. c. Limbah Gas Parameter limbah gas memenuhi baku mutu.



III. IMUNISASI TERHADAP PETUGAS Petugas yang terkait langsung dengan penanganan limbah perlu mendapat imunisasi HBV, HBSAg dan yang diprioritaskan adalah : -



Petugas



pengangkutan



limbah



dari



sumber



penghasil



ke



pusat



rumah



sakit



yang



pengolahan akhir. -



Petugas pemusnahan (incinerator).



-



Petugas IPAL.



IV. Tidak



SASARAN PROGRAM adanya



pencemaran



lingkungan



disekitar



membahayakan masyarakat sekitar rumahsakit. V.



FASILITAS DAN PERALATAN 1.



Alat angkut (troly) yang digunakan untuk transportasi sampah padat baik medis maupu non medis harus didesain dan dipilih dari bahan -



Mudah dibersihkan, dikeringkan dan tahan korosif



-



Permukaan licin dan rata dan tidak mudah tembus benda tajam



2.



3.



-



Limbah tidak menempel pada alat angkut



-



Tidak mudah dipakai tempat bersarang serangga



Alat pelindung diri petugas pengelola limbah antara lain : -



Wear pack pakaian khusus lapangan



-



Sarung tangan tahan gores



-



Masker



-



Sepatu kedap air dan tahan tusuk benda tajam



-



Pelindung mata



-



Apron untuk industri



Incenerator yang berfungsi dengan baik sehingga residu emisi < 3%.



4.



Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk limbah padat non medis



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 40 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



5.



Ruang penyimpanan limbah padat medis disimpan sebelum dimusnahkan.



VI.



PEMBIAYAAN Sumber dana dalam pengelolaan limbah : 1.



Pengadaan



sarana



dan



prasarana



serta



pengembangan



pengelolaan sampah padat sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada. 2.



Pengelolaan, pemantauan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada



biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini. Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan



antara



Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.



BAB VII PROGRAM PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN (LAUNDRY)



I.



PARAMETER / PERSYARATAN 1.



Suhu Air panas untuk pencucian 70 ºC dalam waktu 25 menit atau 95 ºC dalam waktu 10 menit.



2.



Penggunaan jenis detergen dan desinfektan untuk proses pencucian yang ramah lingkungan agar limbah cair yang dihasilkan mudah terurai oleh lingkungan.



3.



Standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 10³ spora spesiae Bacillus per inchi persegi.



II. PENGELOLAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI A.



PENGELOLAAN 1.



Ditempat Laundry tersedia kran air bersih dengan kualitas dan tekanan aliran yang memadai, air panas untuk desinfeksi dan tersedia desinfektan.



2.



Peralatan



cuci dipasang



permanent dan diletakan



dekat



dengan saluran pembuangan air limbah serta tersedia mesin cuci yang dapat mencuci yang dapat mencuci jenis – jenis linen yang berbeda. 3.



Tersedia ruangan dan mesin cuci yang terpisah untuk linen infeksius dan non infeksius.



4.



Laundry harus dilengkapi saluran air limbah tertutup yang dilengkapi dengan pengolahan awal sebelum dialirkan ke IPAL.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 41 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



5.



Laundry harus disediakan ruang – ruang terpisah sesuai kegunaanya yaitu ruang linen kotor, ruang linen bersih, rung untuk perlengkapan kebersihan, ruang perlengkap[an cuci, ruang kereta linen, kamar mandi dan ruang peniris atau pengering untuk alat –alat termasuk linen.



6.



Perlakuan terhadap linen a.



Pengumpulan dilakukan 1)



Pemilahan



anatara



linen



infeksius



dan



non







infeksius dimulai dari sumber dan memasukan linen ke dalam kantong plastik sesuai jenisnya serta diberi label. 2) b.



Menghitung dan mencatat linen di ruangan.



Penerimaan 1)



Mencatat linen yang diterima dan telah terpilah antara infeksius dan non infeksius.



2) c.



Linen dipilah berdasarkan tingkat kekotorannya.



Pencucian 1)



Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengan kapasitas mesin cuci dan kebutuhan detergen dan desinfektan.



2)



Membersihakan linen kotor dari tinja, urine, darah, dan



muntahan



kemudian



merendamnya



dengan



berdasarkan



tingkat



menggunakan desinfektan. 3)



Mencuci



dikelompokan



kekotorannya. 4)



Pembilasan pertama Guyuran air dingin biasa dipakai sebagai pembilasan pertama



untuk



menghilangkan



noda







noda,



terutama noda darah. 5)



Tahap pembunuhan mikroba Disarankan untuk menggunakan air panas antara 65ºC-77ºC



selama



30



menit.



Kemudian



di



tambahkan bahan bleacing yang umum digunakan adalah



chlorine



(100ppm)



yang



mampu



menghancurkan bakteri vegetatip. 6)



Tahap penyabunan Tahap



pencucian



pokok



terjadi



pada



tahapini,sabun yang digunakan bervariasi. 7)



Tahap pembilasan akhir Biasanya menggunakan air panas dengan suhu antara 74°C. Dan penambahan asam lemah seperti



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 42 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



asam asetic atau sodium metasilikat yang akan mampu menurunkan kontaminasi. d.



Pengeringan Proses pengeringan biasanya bekerja pada suhu 70°C untuk waktu 20- 30 menit.



e.



Penyetrikaan Penyetrikaan bekerja pada suhu 165°C pada bidang kontak



f.



Penyimpanan 1)



Linen harus dipisahkan sesuai jenisnya.



2)



Linen yang baru diterima ditempatkan di lemari bagian bawah.



3) g.



Pintu lemari selalu tertutup.



Distribusi Distribusi dilakukan berdasarkan kartu tanda terima dari petugas penerima, kemudian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan sesuai kartu tanda terima.



h.



Pengangkutan 1)



Kantong untuk membungkus linen bersih harus dibedakan dengan kantong yang digunakan untuk membugkus linen kotor.



2)



Menggunakan kereta dorong yang berbeda dan tertutup antar linen bersih dan kotor. Kereta dorong harus dicuci dengan desinfektan setelah digunakan mengangkut linen kotor.



3)



Waktu pengangkutan linen bersih dan kotor tidak boleh dilakukan bersamaan.



4)



Linen bersih diangkut dengan kereta dorong yang berbeda warna.



7.



Petugas yang bekerja dalam pengelolaan laundry linen harus menggunakan pakaian kerja khusus, alat pelindug diri dan dilakukan



pemeriksaan



kesehatan



secara



berkala,



serta



dianjurkan memeperoleh imunisasi hepatitis B. III. PEMANTAUAN Pemeriksaan angka kuman linen setiab 6 bulan sekali. IV. EVALUASI 1) Laporan rutin yang berisi jumlah linen yang dicuci dan peralatan / bahan yang dipakai.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 43 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



2) Pengamatan langsung secara uji petik dari proses pengelolaan linen. 3) Analisa cost output/input. 4) Standar angka kuman sesuai denagn baku mutu. V.



TENAGA DAN PENGELOLA -



Petugas pengambil linen kotor ke tiap ruang perawatan atau unit lainnya, dengan menggunakan kereta dorong yang tertutup dan petugas menggunakan masker.



-



Petugas pencuci, diwajibkan menggunakan sarung tangan, masker celemek,dan sepatu plastic.



-



Petugas setrika dan penyimpanan, diharuskan menggunakan pakaian bersih.



-



Distribusi linen bersih meggunakan kereta dorong yang bersih.



-



Pengawas pengelolaan linen diawasi oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D1 dan latihan khusus.



VI. PEMBIAYAAN Sumber dana program pengelolaan linen : 1.



Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan program pengelolaan linen sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.



2.



Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.



3.



Perbaikan



alat



berat



dilakukan



dengan



kesepakatan



antara



Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada. VII.



FASILITAS DAN PERALATAN - Ruangan - Mesin cuci - Desinfektan - Air panas - Sepatu bot - Sarung tangan - Setrikaan - Troly untuk linen kotor dan bersih - Timbangan - Pengering



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 44 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



BAB VIII PROGRAM PENGELOLAAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PENGGANGGU I.



PERSYARATAN / PARAMETER 1. Kepadatan jentik Aedes sp. Yang diamati melalui indeks container harus 0 (nol). 2. Tidak ditemukannnya lubang tanpa kawat kasa yang memungkinkan nyamuk masuk kedalam ruangan, terutama di ruangan perawatan. 3. Semua ruang di rumah sakit harus bebas dari kecoa, terutama pada dapur, gudang makanan, dan ruangan steril. 4. Tidak ditemukannnya tanda – tanda keberadaan tikus terutama pada daerah bangunan tertututp (core) rumah sakit. 5. Tidak ditemukan lalat di dalam bangunan tertutup (core) di rumah sakit. 6. Dilingkungan rumah sakit harus bebas kucing dan anjing.



II.



SASARAN Populasi vector yang ada di lingkungan rumahsakit.



III. PENGELOLAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI A. PENGELOLAAN 1. Surveilans a. Nyamuk 1) Pengamatan jentik Pengamatan jentik aedes sp. Dilakukan secara berkala dis etiap sarana penampungan air, sekurang – kurangnya setiap 1 (satu) minggu untuk mengetahui adanya atau keadaan populasi jentik nyamuk, dilakukan secara teratur. Selain itu dilakukan juga pengamatan jentik nyamuk spesies lainnya ditempat –tempat yang potensial sebagai tempat perindukan vector penyakit malaria di sekitar rumah sakit seperti saluran pembuangan air limbah. 2) Pengamatan lubang dengan kawat kasa. Setiap lubang di dinding harus ditutup dengan kawat kasa untuk mencegah nyamuk masuk. 3) Konstruksi pintu harus membuka kearah luar. b. Tikus Mengamati/memantau secara berkala setiap dua (2) bulan ditempat



tempat



perkembangbiakan



yang tikus



biasanya yang



ditandai



menjadi dengan



tempat adanya



keberadaaan tikus antara lain : kotoran, bekas gigitan, bekas



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 45 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



jalan, dan tikus hidup. Ruang – ruang tersebut antara lain di daerah bangunan tertutup (core) rumah sakit antara lain : dapur, ruang perawatan, laboratorium, ICU, radiologi, UGD, ruang operasi, ruang genset, ruang administrasi, kantin, ruang bersalin, dan ruang lainnya. c. Kecoa 1) Mengamati keberadaan kecoa yang ditandai dengan adanya kotoran, telur kecoa, dan kecoa hidup atau mati di setiap ruangan. 2) Pengamatan dilakukan secara visual dengan bantuan senter, setiap 2 (dua) minggu. 3) Bila ditemukan tanda – tanda keberadaan kecoa maka segera dilakukan upaya pemberantasan. d. Lalat Mengukur kepadatan lalat secara berkala dengan menggunakan fly grill pada daerah core dan pada daerah yang biasa dihinggapi lalat,



terutama



ditempat



yang



diduga



sebagai



tempat



perindukan lalat seperti tempat sampah, saluran pembuangan limbah padat dan cair, kantin rumah sakit, dan dapur. e. Binatang pengganggu lainnya Mengamati/memantau secara berkala kucing dan anjing. 2. Pencegahan a. Nyamuk 1) Melakukan



Pembersihan



Sarang



Nyamuk



(PSN)



dengan



mengubur, menguras, menutup. 2) Pengaturan aliran pembuangan air limbah dan saluran dalam keadaan tertutup. 3) Pembersihan tanaman sekitar rumah sakit secara berkala yang menjadi tempat perindukan. 4) Pemasangan kawat kasa di seluruh ruangan dan penggunaan kelambu di ruang perawatan anak. b. Kecoa 1) Menyimpan bahan makanan dan minuman siap saji pada tempat tertutup. 2) Pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan. 3) Menutup lubang – lubang atau celah – celah agar kecoa tidak masuk ke dalam ruangan. c. Tikus 1) Melakukan penutupan saluran terbuka, lubang – lubang di dinding, plafon, pintu, dan jendela.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 46 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



2) Melakukan pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan. d. Lalat Melakukan pengelolaan sampah/limbah yang memenuhi syarat. e. Binatang pengganggu lainnya Melakukan pengelolaan makanan dan sampah yang memenuhi syarat. 3. Pemberantasan a. Nyamuk 1) Pemberantasan dilakukan apabila larva atau jentik nyamuk aedes sp. > 0 dengan cara abatisasi. 2) Melakukan



pemberantasan



larva/jentik



dengan



menggunakan predator. 3) Melakukan oilling untuk memberantas larva/jentik culex. 4) Bila diduga ada kasus demam berdarah yang tertular di rumah sakit, maka perlu dilakukan pengasapan (fogging) di rumah sakit. b. Kecoa 1) Pembersihan



telur



kecoa



dengan



cara



mekanis,



yaitu



membersihkan telur yang terdapat pada celah – celah dinding, lemari, peralatan dan telur kecoa dimusnahkan dengan di bakar/dihancurkan. 2) Pemberantasan kecoa 3) Pemberantasan kecoa dapt dilakukan secara fisik dan kimiawi. a) Secara Fisik atau mekanis -



Membunuh langsung kecoa dengan alat pemukul.



-



Menyiram tempat perindukan dengan air panas.



-



Menutup celah – celah dinding.



b) Secara kimiawi dengan menggunakan insektisida dengan pengasapan, buuk, semprotan, dan umpan. c. Tikus Melakukan pengendalian tikus secara fisik dengan pemasangan perangkap,



pemukulan



sebagai



alternatif



terakhir



dapat



dilakukan secara kimia dengan menggunakan umpan beracun. d. Lalat Bila kepadatan lalat dis ekitar tempat sampah (perindukan) melebihi 2 ekor per blok grill maka dilakukan pengendalian lalat secara fisik, biologik, dan kimia.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 47 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



e. Binatang pengganggu lainnya Bila terdapat kucing atau anjing, maka perlu dilakukan : 1) Penangkapan, kemudian dibuang jauh dari rumah sakit. 2) Bekerja sama denagn dinas peternakan setempat untuk menangkap kucing dan anjing. IV.



PEMANTAUAN Dilakukan setiap 2 kali sebulan.



V.



EVALUASI 1.



Indeks larva, kepadatan lalat, man biting ratio, jumlah kecoa mati oleh kegiatan fogging.



VI.



2.



Frekuensi tindakan dan cakupan.



3.



Jumlah sarana pengendali serangga dan tikus per jumlah area.



4.



pertemuan rutin dengan petugas pengelola.



5.



Penelaahan laporan kerja setiap bulan.



WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Pengendalian vector dan binatang penggangu dilakukan dilingkungan Rumahsakit yang dilaksanakan setaip 1 Minggu dan 2 Minggu sekali dengan mempertimbangkan kondisi lokasi pengendalian.



VII.



TENAGA PENGELOLA Pelaksana pengendali vector oleh tenaga minimal D1 dan latihan khusus. Pengawasan pengendalian vector oleh tenaga sanitasi minimal D3.



VIII. FASILITAS DAN PERALATAN - Perangkap tikus. - Kawat kassa. - Alat penyemprot. - Insect trap (lampu penangkap serangga). - Insektisida chlordane 2,5 % atau lidane 1 %. - Kelambu untuk ruangan tertentu. - Wind screen. - Pestisida anti koagulan seperti warfarin, fumarin dan pivol. - Pengusir tikus elktrik. IX.



PEMBIAYAAN Sumber dana untuk pengelolaan pengendalian vektor dan binatang pengganggu :



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 48 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



1.



Pengadaan



sarana



dan



pengelolaan



pengendalian



prasarana vektor



serta



dan



pengembangan



binatang



pengganggu



sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada. 2.



Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.



3.



Perbaikan



alat



berat



dilakukan



dengan



kesepakatan



antara



Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.



BAB IX PROGRAM DEKONTAMINASI MELALUI DISINFEKSI DAN STERILISASI



I.



PARAMETER/PERSYARATAN 1.



Suhu pada desinfeksi secar fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80ºC dalam waktu 40 – 60 detik, sedangkan untuk peralatan memasak 80ºC dalam waktu 1 menit.



2.



Disinfektan harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, desinfektan mempunyai efek sebagai detergen dan efektif dalam waktu yang relative singkat, tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang mungkin ada.



3.



Penggunaan desinfektan harus mengikuti petunjuk pabrik.



4.



Pada akhir proses desinfektan terhadap ruang pelayanan medis (ruang operasi dan ruang isolasi) tingkat kepadatan kuman pada lantai dan dinding 0 -5 CFU/cm2, bebas mikroorganisme patogen dan gas ganggren. Untuk ruang penunjang medis (ruang rawat inap,



ruang ICU,/ICCU, kamar



bayi, kamar



bersalin,



ruang



perawatan luka bakar,dan laundry) sebesar 5 – 10 CFU/cm2. 5.



Sterilisasi peralatan yang berkaitan dengan perawatan pasien secara fisik dengan pemanasan pada suhu ± 121 ºC selama 30 menit atau pada suhu 134 ºC selama 13 menit dan harus mengacu pada petunjuk penggunaaan alat sterilisasi yang digunakan.



6.



Sterilisasi



harus



menggunakan



desinfektan



yang



ramah



lingkungan. 7.



Petugas sterilisasi harus menggunakan alat pelindung diri dan menguasai prosedur sterilisasi yang aman.



8.



Hasil akhir proses sterilisasi untuk ruang operasi dan ruang isolasi harus bebas dari mikroorganisme hidup.



II.



PENGELOLAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 49 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



1.



PENGELOLAAN 1.



Kamar atau ruang operasi yang telah dipakai harus dilakukan desinfektan dan sterilisasi sampai aman untuk dipakai pada operasi berikutnya.



2.



Instrumen dan bahan medis yang dilakukan sterilisasi harus melalui persiapan, meliputi : a.



Persiapan sterilisasi bahan dan alat sekali pakai. Penataan – Pengemasan – Pelabelan - sterilisasi



b.



Persiapan sterilisasi instrumen baru Penataan dilengkapi dengan sarana pengikat (bila diperlukan) – Pelabelan – Sterilisasi.



c.



Persiapan sterilisasi instrumen dan bahan lama Disinfeksi – pencucian (dekontaminasi) – pengerinagn (pelipatan bila perlu ) – penataan – pelabelan – sterilisasi.



3.



Indikasi kuat untuk tindakan desinfeksi/sterilisasi : a.



Semua perlatan medik atau peralatan perawatan pasien yang dimasukan ke dalam jaringan tubuh, sistem vaskuler atau melalui saluran darah harus dalam keadaan steril sebelum digunakan.



b.



Semua pralatan yang menyentuh selaput lendir seperti endoskopi, pipa endotracheal harus disterilkan/didisinfeksi dahulu sebelum digunakan.



c.



Semua peraltan operasi setelah dibersihkan dari jaringan tubuh, darah atau sekresi harus selalu dalam keadaan steril sebelum digunakan.



4.



Semua benda atau lat yang akan disterilkan/didisenfeksi harus terlebih dahulu dibersihkan secara seksama untuk menghilangkan semua bahan organik (drah dan jaringan tubuh) dan sisa bahan linennya.



5.



Sterilisasi (132ºC selama 3 menit pada gravity displacement steam sterillzier) tidak dianjurkan untuk implant.



6.



Setiap alat yang berubah kondisi fisiknya karena dibersihkan, disterilkan atau didisinfeksi tidak boleh dipergunakan lagi. Oleh karena itu hindari proses ulang yang dapat mengakibatkan keadaan toxin atau mengganggu keamanan dan efektivitas peralatan.



7.



Jangan menggunakan bahan seperti linen, dan lainnya yang tidak tahan terhjadap sterilisasi, karena akan mengakibatkan kerusakan seperi kemasannya rusak atau berlubang, bahannnya mudah sobek, basah, dan sebagainya.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 50 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



8.



Penyimpanan peralatan yang telah disterilkjan harus ditempatkan pada tempat (lemari) khusus setelah dikemas steril pada ruangan : a.



Dengan suhu 18ºC - 22ºC dan kelembaban 35% - 75%, ventilasi menggunakan sisitem tekanan positif dengan efisiensi partikular antara 90% - 95%.



b.



Diding dan ruangan terbuat dari bahan yang halus, kuat dan mudah dibersihkan.



c.



Barang yang steril disimpan pada jarak 19 cm – 24 cm.



d.



Lantai minimum 43 cm dari langit – langit dan 5 cm dari dinding serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penempelan debu kemasan.



9.



Pemeliharaan dan cara penggunaaan peraltan sterilisasi harus memeperhatikan petunjuk dari pabriknya dan harus dikaliobrasi minimal 1 kali setahun.



10.



Peralatan operasi yang telah steril jalur masuk keruangan harus terpisah dengan peralatan yang telah terpakai.



11.



Sterilisasi dan disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis dan peraltana medis dilakukan sesuai permintaan dari kesatuan kerja pelayanan medis dan penunjang medis.



III. PEMANTAUAN 1.Pemeriksaan Angka kuman Ruangan setiap 6 bulan sekali. 2.pemeriksaan Angka kuman alat medis dan bahan medis setiap 6 bulan sekali. IV.



EVALUASI Hasil pemantauan sesuai dengan standar/persyaratan.



V.



FASILITAS DAN PERALATAN Sterilisasi ruangan, sterilisasi alat yang befungsi, fasilitas sanitasi umum, Pakaian khusus untuk petugas sterilisasi, bahan desinfektan.



VI.



TENAGA PENGELOLA Tenaga pelaksana adalah petugas sanitasi.



VII. PEMBIAYAAN Sumber dana untuk pengelolaan dekontaminasi : 1.



Pengadaan



sarana



pengelolaan



infeksi



dan



prasarana



nosokomial



sebagai



serta



pengembangan



investasi



dibebankan



kepada PT Karsa Abdi Husada. 2.



Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 51 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



3.



Perbaikan



alat



berat



dilakukan



dengan



kesepakatan



antara



Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.



BAB X PROGRAM PENGAMANAN RADIASI



I.



PARAMETER / PERSYARATAN Persyaratan sesuai dengan keputusan Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Tahun 1999, tentang ketentuan Keselamatan Kerja terhadap radiasi adalah : 1. Nilai Batas Dosis (NDB) bagi pekerja yang terpajan radiasi sebesar 50 mSv (mili sievert) dalam satu tahun. 2. NDB bagi masyarakat yang terpajan sebesar 5 mSv dalam 1 tahun.



II. PENGELOLAAN 1. Perizinan Setiap rumah sakit yang memanfaatkan peralatan yang memajankan radiasi dan menggunakan zat radioaktof, harus memperoleh izin adri badan pengawas Tenaga Nuklir (sesuai Nomor 64 Tahun 2000 tentang perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, pasal 2 ayat 1). 2. Sistem pembatasan dosis Penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja atau masyarakat tidak boleh melebihi nilai batas yang ditetepkan oleh badan pengawas. 3. Sistem manajemen kesehatan dan Keselamatan Kerja terhadap pemanfaatan radiasi pengion. a. Organisasi Rumah



sakit



harus



mempunyai



organisasi



proteksi



radisi



da



mempunyai izin. b. Pemeriksaan kesehatan Rumah



sakit



harus



menyelenggarakan



pemeriksaan



awal



dan



berkala terhadap pekerja radiasi. c. Penyimpanan dokumentasi Pengelola rumah sakit harus menyimpan dokumen yang memuat catatan dosis hasil pemantauan daerah kerja, lingkungan dan kartu kesehatan pekerja selama 30 tahun. d. Jaminan kualitas Pengelola rumahs akit harus membuat program jaminan kualitas bagi instalasi yang mempunyai potensial dampak radiasi. e. Pendidikan dan pelatihan RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 52 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



Setiap



pekerja memperoleh pendidikan



dan pelatihan



tentang



keselamatan kerja terhadap radisi. 4. Kalibrasi Mengkalibrasi alat ukur radiasi secara berkala sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Mengkalibrasi keluaran radiasi (out put) peralatan radioterapi secara berkala sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali. 5. Penanggulangan Kecelakaan Radiasi Pengelola rumah sakit harus melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan radiasi. Lokasi tempat kejadian khusus harus diisolasi dengan memberi tanda khusus seperti pagar, barang atau bahan yang terkena pancaran radiasi segera diisolasi kemudian didekontaminasi. 6. Pengelolaan Limbah Radioaktif Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah da tingkat sedang wajib mengumpulkan, sementara



mengelompokan,



limbah



radioaktif



atau



sebelum



mengolah diserahkan



dan



menyimpan



kepada



BADAN



Pelaksana. III. PERALATAN/FASILITAS -



Instalasi yang yang memenuhi persyaratan



-



Monitoring perorangan



-



Survei meter



-



Alat untuk mengangkat dan mengangkut, pakaian kerja



-



Dekontaminasi kt



-



Alat –alat pemeriksa tanda – tanda radiasi.



IV. PEMANTAUAN -



Pemeriksaan pekerja radiasi setiap 1 tahun sekali.



V. PELAKSANA Pengelola Rumah sakit VI. PEMBIAYAAN Sumber dana program penyuluhan : 1)



Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan program penyuluhan sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.



2)



Pengelolaan,



pengadaan



alat



dan



barang



rutin,



pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 53 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



3)



Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan antara Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.



VII. EVALUASI - Laporan hasil pemantauan dosis perorangan. - Catatan dosis hasil pemantauan daerah kerja, lingkungan dan kartu kesehatan pekerja. BAB XI PROGRAM UPAYA PROMOSI KESEHATAN LINGKUNGAN



I.



TATA LAKSANA Promosi higiene dan sanitasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan cara langsung, media cetak, maupun media elektronik. -



Secara lansung



: Konseling, diskusi, ceramah, demonstrasi,partisipasi, pameran, melalui pengeras suara dan lain – lain.



-



Media Cetak



: penyebaran leaflet, pemasangan poster, gambar, spanduk, tata tertib, pengumuman secara tertulis, pemasangan petunjuk.



-



Media elektronik



: Radio, televisi.



II. FASILITAS Fasilitas adalah fasilitas yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan penyuluhan kesehatan lingkungan di rumah sakit (ruangan, kursi, TV, Video, speaker, OHP, Wareless, media penyuluhan). III. PELAKSANA Semua karyawan rumah sakit dibawah koordinasi petugas Kesling Rumah sakit. IV. PEMBIAYAAN Sumber dana program penyuluhan : a)



Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan program penyuluhan sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.



b)



Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan



alat



ringan



dibebankan



kepada



biaya



operasional



Rumahsakit Jasa Kartini.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 54 dari 55



Pedoman Kesehatan Lingkungan



c)



Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan antara Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.



V. EVALUASI -



Tersedianya



fasilitas



dan



peralatan



dalam



kegiatan



penyuluhan



kesehatan rumahsakit Laporan kegiatan pelaksanaan penyuluhan.



BAB XII MONITORING DAN EVALUASI I. RUMAH SAKIT a)



Pimpinan rumah sakit secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi program penyehatan lingkunganyang dilaksanakan oleh Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Jasa Kartini



b)



Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Jasa Kartini secara berkala (paling lama 2 tahun) melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur penyehatan lingkungan yang dipergunakan di rumah sakit



c)



Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Jasa Kartini melakukan evaluasi kegiatan setiap triwulan dan membuat tindak lanjutnya.



BAB XIII PENUTUP Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit maka pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan sangatlah penting. Melaui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan lingkungan rumah sakit yang aman nyaman dan sehat sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit Jasa kartini. Program penyehatan lingkungan proses yang tak pernah berakhir , karena itu diperlukan motivasiyang cukup tinggi untuk



bersedia



melaksanakan



program



penyehatan



lingkungan



secara



berkesinambungan dan berkelanjutan.



RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA



Halaman 55 dari 55