14 0 269 KB
Pedoman Kesehatan Lingkungan
BAB I PENDAHULUAN I.
LATAR BELAKANG Rumah sakit adalah salah satu industri jasa dimana terdapat banyak sekali bahaya dan resikonya, meliputi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomik dan psikososial yang harus dikelola dengan baik sehingga fasilitas dan lingkungan kerjanya aman, sehat dan nyaman bagi masyarakat rumah sakit. Adanya bahaya atau resiko yang melekat pada pekerjaan tersebut akan memberikan dampak : cidera, cacat, kematian, penyakit akut, penyakit kronis, kanker dan lain sebagainya. Hasil dari pemeriksaan uji kualitas lingkungan tahun 2011 di Rumahsakit Jasa Kartini ternyata ada beberapa hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu pengukuran parameter kualitas ligkungan rumah sakit sebagai
bagian
dari
upaya
pengawasan
dan
pengendalian
dapat
memberikan indikasi untuk menetapkan besaran karakteristik resiko yang terjadi, sehingga dapat diketahui upaya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rumah sakit. Faktor-faktor
yang
mempunyai
peran
penting
dalam
upaya
penyelenggaraan kesehatan di lingkungan Rumahsakit adalah penyehatan ruang bangunan dan halaman rumahsakit, hygiene dan sanitasi makanan dan minuman, penyehatan air, pengelolaan limbah, pengelolaan tempat pencucian linen, pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya, desinfeksi dan sterilisasi, pengamanan radiasi, upaya promosi kesehatan dari aspek kesehatan lingkungan. Berangkat dari sembilan upaya pengelolaan yang mestinya dilakukan dalam rangka menciptakan suatu lingkungan Rumahsakit yang sehat, bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat di dalam lingkungan, maka disusunlah suatu program kerja Penyehatan Lingkungan Rumahsakit Jasa Kartini yang berpedoman kepada Buku Pedoman Kerja Pengelolaan Sanitasi
dan
Keputusan
Kesehatan
Lingkungan
Menteri
Kesehatan
1204/MENKES/SK/X/2004
dan
SK
yang
mengacu
Republik Dirjen
PPM
kepada
Indonesia &
PLP
No.
Surat No. HK.
00.06.0.64/1993 beserta lampirannya. II. TUJUAN 1.
Tujuan Umum : Tercapainya kondisi lingkungan rumahsakit yang memenuhi syarat kesehatan,
sehingga
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
dapat
mencegah
kejadian
penyakit
atau
Halaman 1 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
gangguan kesehatan akibat terpajan oleh agent atau faktor -
faktor
resiko yang berada dalam lingkungan rumah sakit. 2.
Tujuan Khusus : a)
Terpeliharanya kebersihan ruangan dan bangunan Rumahsakit sehingga terhindar dari sumber-sumber penularan penyakit.
b)
Terpeliharanya
peralatan
dan
sarana
sanitasi
dengan
baik
sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna maksimal dalam menunjang kegiatan operasional Rumahsakit. c)
Terlaksananya upaya pengelolaan makanan dan minuman serta air bersih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d)
Terciptaya
suatu
sistem
pengamanan
terhadap
pasien
dan
pengunjung serta karyawan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan dari dampak lingkungan. III. SASARAN Adapun target atau sasaran yang ingin dicapai dalam rangka upaya penyehatan lingkungan Rumah sakit adalah : 1. Tidak terjadinya kasus penularan penyakit akibat dari kondisi sanitasi lingkungan
atau
tidak
terjadinya
kasus
infeksi
silang/infeksi
nosokomial di lingkungan Rumah sakit. 2. Terjadinya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di lingkungan Rumah sakit maupun masyarakat disekitar/di luar Rumah sakit. IV.
RUANG LINGKUP 1. Pemegang peran dan lingkungan rumah sakit. 2. Masyarakat sekitar rumah sakit.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 2 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
BAB II KETENTUAN – KETENTUAN UMUM I. PENGERTIAN a)
Rumah Sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan professional yang pelayanannya disediakan oleh Dokter, Perawat dan Tenaga kesehatan lainnya.
b)
Kesehatan Lingkungan menurut WHO adalah keadaan yang meliputi keadaan fisik, mental,dan social yang tidak hanya berarti suatu keadaan yang bebas dari penyakit dan kecacatan.
c)
Sanitasi
adalah
segala
upaya
yang
dilakukan
untuk
menjamin
terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan d)
Ruang bangunan rumah sakit adalah semua ruang atau unit dan halaman yang ada dalam batas pagar rumah sakit bangunan fisik dan kelengkapannya ) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit.
e)
Makanan dan minuman di rumahsakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan dan minuman yang dijual di dalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.
f)
Air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan air minum sesuai dengan Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 dan dengan terbitnya
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
No.
907/MENKES/SK/VII/2002 Tanggal 29 Juli 2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan Kualitas Air Minum. g)
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan air bersih sesuai dengan Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX//1990.
h)
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik Industri maupun domestic ( rumah tangga ).
i)
Dekontaminasi adalah proses awal pembersihan terhadap intrumen – instrumen yang digunakan dalam tindakan medis, yang memiliki kontak secara langsung dengan pasien.
j)
Radiasi adalah setiap proses dimana energi
bergerak melalui media
atau melalui ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. k)
Promosi
kesehatan
adalahilmu
dan
seni
membantu
masyarakat
menjadikan gaya hidup mereka sehat optimal.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 3 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
BAB III PROGRAM PENYEHATAN RUANG BANGUNAN RUMAH SAKIT I.
PARAMETER
1.
Lingkungan Bangunan Rumah Sakit a. Lingkungan bangunan rumah sakit harus mempunyai batas yang jelas, dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas. b. Luas lahan bangunan dan halaman harus disesuaikan dengan luas lahan keseluruhan
sehingga
tersedia
tempat
parkir
yang memadai
dan
dilengkapi rambu – rambu parkir. c. Lingkungan bangunan rumah sakit harus bebas dari banjir, jika berlokasi di
daerah
banjir
harus
menyediakan
fasilitas/teknologi
untuk
mengatasinya. d. Lingkungan rumah sakit harus merupakan kawasan bebas rokok. e. Lingkungan bangunan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup. f.
Lingkungan rumah sakit harus tidak berdebu, tidak becek atau tidak terdapat genangan air dan dibuat landai menuju ke saluran terbuka atau tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan dengan luas halaman.
g. Saluran air limbah domestik dan limbah medis harus tertutup dan terpisah, masing – masing dihubungkan langsung dengan instalasi pengolahan air limbah. h. Di tempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat – tempat tertentu yang menghasilkan sampah harus disediakan tempat sampah. i.
Lingkungan, ruang, dan bangunan rumah sakit harus selalu dalam keadaan bersih dan tersedia fasilitas sanitasi secara kualitas dan kuantitas
yang
memenuhi
syarat
kesehatan,
sehingga
tidak
memungkinkan sebagai tempat bersarang dan berkembangbiaknya serangga, binatang pengerat, dan binatang pengganggu lainnnya. 2.
Konstruksi Bangunan Rumah Sakit. a. Lantai 1) Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. 2) Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup kearah saluran pembuangan air limbah. 3) Pertemuan lantai dengan dinding harus berbentuk konus/lengkung agar mudah dibersihkan. b. Dinding
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 4 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
Permukaan dinding harus kuat, rata, berwarna terang dan menggunakan cat yang tidak luntur serta tidak menggunakan cat yang mengandung logam berat. c. Ventilasi 1) Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara didalam kamar/ruang dengan baik. 2) Luas ventilasi alamiah minimum 15% dari luas lantai. 3) Bila ventilasi alamiah tidak dapat menjamin adanya pergantian udara dengan baik, kamar atau ruang harus dilengkapi dengan penghawaan buatan/mekanis. 4) Penggunaan ventilasi buatan/mekanis harus disesuaikan dengan peruntukan ruangan. d. Atap 1) Atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat perindukan serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya. 2) Atap yang lebih tinggi dari 10 meter harus dilengkapi penangkal petir. e. Langit – langit 1) Langit – langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan. 2) Langit –langit tingginya minimal 2,70 meter dari lantai. 3) Kerangka langit – langit harus kuat dan bila terbuat dari kayu harus anti rayap. f.
Konstruksi Balkon, beranda dan talang harus sedemikian sehingga tidak terjadi genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk aedes.
g. Pintu Pintu harus kuat, cukup tinggi, cukup lebar, dan dapat mencegah masuknya serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya. h. Jaringan instalasi 1) Pemasangan jaringan instalasi air minum, air bersih, air limbah, gas, listrik, sistem penghawaan, sarana komunikasi dan lain – lain harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar aman digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan. 2) Pemasangan pipa air minum tidak boleh bersilangan dengan pipa air limbah dan tidak boleh bertekanan negatif untuk menghindari pencemaran air minum. i.
Lalu lintas antar ruangan 1) Pembagian ruangan dan lalu lintas antar ruangan harus didesain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan, sehingga memudahkan hubungan dan komunikasi antar ruangan serta menghindari risiko terjadinya kecelakaan dan kontaminasi.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 5 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
2) Penggunaan tangga atau elevator dan lift harus dilengkapi dengan sarana pencegahan kecelakaan seperti alarm suara dan petunjuk penggunaan yang mudah dipahami oleh pemakainya, atau untuk lift 4 lantai harus dilengkapi dengan ARD ( Automatic Reserve Divided ) yaitu alat yang dapat mencari lantai terdekat bila listrik mati. 3) Dilengkapi dengan pintu darurat yang dapat dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnnya dan dilengkapi ram untuk blankar. j.
Fasilitas pemadam kebakaran Bangunan rumah sakit dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Ruang Bangunan Penataan ruang bangunan dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi Serta memenuhi persyaratan kesehatan yaitu dengan mengelompokan ruangan berdasarkan tingkat resiko terjadinya penularan penyakit sebagai berikut : a. Zona dengan resiko rendah Zona resiko rendah meliputi : ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pelatihan dan pendidikan. 1) Permukaan dinding harus rata dan berwarna terang. 2) Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus. 3) Langit – langit harus terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. 4) Lebar pintu minimal 1.20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai. 5) Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar/ruang dengan baik, bila ventilasi alamiah tidak menjamin adanya pergantian udara dengan baik, harus dilengkapi dengan penghawaan mekanis (ekshaust ). 6) Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,40 meter dari lantai. b. Zona dengan risiko sedang Zona risiko sedang meliputi; ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien. Persyaratan
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 6 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
bangunan pada zona dengan risiko sedang sama dengan persyaratan pada zona risiko rendah. c. Zona dengan risiko tinggi Zona risiko tinggi meliputi; ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang. a)
Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,50 meter dari lantai dan sisanya dicat warna terang.
b)
Dinding
ruang
penginderaan
medis
harus
berwarna
gelap,
dengan ketentuan dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang
dihasilkan
dari
peralatan
yang
dipasang
di
ruangan
tersebut, tembik pembatas antara ruang sinar X dengan kamar gelap dilengkapi dengan transfer cassette. 2) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus. 3) Langit – langit terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. 4) Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai. 5) Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,40 meter dari lantai. d. Zona dengan risiko sangat tinggi Zona risiko sangat tinggi meliputi; ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang gawat darurat, ruang bersalin dan ruang patologi dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Dinding terbuat dari bahan porselin atau vinyl setinggi langit – langit atau dicat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman, berwarna terang. 2) Langit – langit terbuat dari bahan yang kuat dan aman, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. 3) Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggiminimal 2,10 meter dan semua pintu kamar harus selalu dalam keadaan tertutup. 4) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan dan berwarna terang. 5) Khusus ruang operasi, harus disediakan gelagar (gantungan) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum pemasangan langit – langit.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 7 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
6) Tersedia rak dan lemari untuk menyimpan reagenisa siap pakai. 7) Ventilasi atau penghawaan diguanakan AC tersendiri yang dilengkapi filter bakteri, untuk setiap ruang operasi yang etrpisah dengan ruang lainnya. Pemasangan AC minimal 2 meter dari lantai dan aliran udara bersih yang masuk kedalam kamar operasi berasal dari atas ke bawah. Khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus menggunakan pengaturan udara UCA (Ultra Clean Air) System. 8) Tidak dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan udara luar untuk itu harus dibuat ruang antara. 9) Hubungan dengan ruang scrub-up untuk melihat kedalam ruang operasi perlu dipasang jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari bagian cleaning cukup dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup. 10)Pemasangan gas medis secara sentral diusahakan melalui bawah lantai atau diatas langit – langit. 11)Dilengkapi dengan sarana pengumpulan limbah medis. 4. Kualitas Udara Ruang a. Tidak berbau (terutama bebas dari H2S dan Amoniak) b. Kadar debu (particulate matter) berdiameter kurang dari 10 micron rata – rata pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak melebihi 150 mg/m dan tidak mengandung debu asbes. Tabel 2.1 Indeks angka kuman untuk setiap ruang/unit No
Ruang atau Unit
Konsentrasi maksimum Mikro-organisme per m3 (CFU/m3)
1
Operasi
10
2
Bersalin
200
3
Pemulihan/perawatan
4
Observasi bayi
200
5
Perawatan bayi
200
6
Perawatan Prematur
200
7
ICU
200
8
Jenazah/Autopsi
9
Penginderaan medis
10
Laboratorium
200-500
11
Radiologi
200-500
12
Sterilisasi
200
13
Dapur
14
Gawat darurat
15
Administrasi,pertemuan
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
200-500
200-500 200
200-500 200 200-500
Halaman 8 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
16
Ruang luka bakar
200
Tabel 2.2 Konsentrasi gas dalam udara No
Parameter Kimiawi
Rata – rata
Konsentrasi
waktu
Maksimal
pengukuran
sebagai Standar
1
Karbon Monoksida (CO)
8 jam
10000mg/m3
2
Karbin dioksida (CO2)
8 jam
1 ppm
3
Timbal (pb)
1 tahun
0,5mg/m3
4
Nitrogen dioksida (NO2)
1 jam
200mg/m3
5
Radon (Rn)
-
4pci/liter
6
Sulfur Dioksida (SO2)
24 jam
125mg/m3
7
Formaldehida (HCHO)
30 menit
100 g/m3
8
Total
senyawa
-
1 ppm
yang
mudah
organik menguap
(T.VOC) 5. Pencahayaan Pencahayaan, penerangan dan intensitasnya di ruangumum dan khusus harus sesuai dengan peruntukannnya seperti dalam tabel 2.3 berikut: Tabel 2.3 Indeks Pencahayaan Menurut Jenis Ruangan atau Unit No
Ruangan atau Unit
Intensitas
Keterangan
Cahaya (Lux) 1
Ruang pasien - saat tidak tidur
100-200
Warna
cahaya
sedang - saat tidur
maksimal 50
2
R. operasi umum
300-500
3
Meja Operasi
10.000-20.000
Warna
cahaya
sejuk atau sedang tanpa bayangan 4
Anestesi,pemulihan
300-500
5
Endoscopy,Lab
75-100
6
Sinar-x
Minimal 60
7
Koridor
Minimal 100
8
Tangga
Minimal 100
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Malam hari Halaman 9 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
9
Administrasi/kantor
Minimal 100
10
Ruang alat/gudang
Minimal 200
11
Farmasi
Minimal 200
12
Dapur
Minimal 200
13
Ruang cuci
Minimal 100
14
Toilet
Minimal 100
15
Ruang isolasi khusus
0.1-0.5
Warna cahaya biru
penyakit tetanus 16
Ruang luka bakar
100-200
6. Penghawaan Persyaratan penghawaan untuk masing – masing ruang atau unit Seperti berikut: a. Ruang – ruang tertentu seperti ruang operasi, perawatan bayi, laboratorium, perlu mendapatperhatian yang khusus karena sifat pekerjaan yang etrjadi di ruang – ruang tersebut. b. Ventilasi ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih positif sedikit (minimum 0.10 mbar) dibandingkan dengan ruang – ruang lain di rumah sakit. c. Sistem suhu dam kelembaban hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban seperti dalam tabel berikut. Tabel 2.4 Standar Suhu, Kelembaban, dan Tekanan Udara menurut Ruang atau Unit. No 1
Ruang atau Unit Operasi
Suhu
Kelembaban
(˚C )
(%)
19-
Tekanan
45-60
Positif
45-60
Positif
45-60
Seimbang
45-60
Seimbang
35-60
Seimbang
35-60
Positif
35-60
Positif
24 2
Bersalin
2426
3
Pemulihan/perawatan
2224
4
Observasi bayi
2124
5
Perawatan bayi
2226
6
Perawatan prematur
2426
7
ICU
2223
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 10 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
8
Jenazah/Autopsi
21-
-
Negatif
45-60
Seimbang
35-60
Negatif
45-60
Seimbang
35-60
Negatif
35-60
Seimbang
45-60
Positif
-
Seimbang
35-60
Positif
24 9
Penginderaan medis
1924
10
Labortaorium
2226
11
Radiologi
2226
12
Sterilisasi
2230
13
Dapur
2230
14
Gawat darurat
1924
15
Administrasi,pertemuan
2124
16
Ruang luka bakar
2426
d. Ruangan yang tidak menggunakan AC, sistem sirkulasi udara Segar dalam ruangan harus cukup (mengikuti pedoman teknis yang berlaku). 7. Kebisingan Persyaratan kebisingan untuk masing – masing ruangan atau unit seperti tabel berikut: Tabel 2.5 Indeks Kebisingan Menurut Ruangan atau Unit No
Ruangan atau Unit
Maksimum kebisisngan (waktu pemaparan 8 jam dan satuan Dba)
1
Ruang Pasien - saat tidak tidur
45
- saat tidur
40
2
Ruang Operasi,umum
45
3
Anestesi, Pemulihan
45
4
Endoskopi, laboratorium
65
5
Sinar x
40
6
Koridor
40
7
Tangga
45
8
Kantor/loby
45
9
Ruang alat/gudang
45
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 11 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
10
Farmasi
45
11
Dapur
78
12
Ruang cuci
78
13
Ruang Isolasi
40
14
Ruang poli gigi
80
8. Fasilitas sanitasi rumah sakit Perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan jumlah kamar mandi seperti pada tabel berikut. Tabel 2.6 Indeks Perbandingan Jumlah Tempat tidur, toilet, dan jumlah kamar mandi No
Jumlah tempat Tidur
Jumlah Toilet
Jumlah Kamar Mandi
1
s/d 10
1
1
2
s/d 20
2
2
3
s/d 30
3
3
4
s/d 40
4
4
Setiap penambahan 10 tempat tidur harus ditambah 1 toilet dan 1 kamar mandi.
Tabel 2.7 Indeks perbandingan Jumlah karyawan Dengan Jumlah Toilet dan Jumlah Kamar Mandi. No
Jumlah Karyawan
Jumlah Toilet
Jumlah kamar mandi
1
s/d 20
1
1
2
s/d 40
2
2
3
s/d 60
3
3
4
s/d 80
4
4
5
s/d 100
5
5
Setiap penambahan 20 karyawan harus ditambah 1 toilet & 1 kamar mandi. 9. Jumlah Tempat Tidur Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk kamar perawatan dan kamar isolasi sebagai berikut: a) Ruang bayi: 1) Ruang perawatan minimal 2 m2/ tempat tidur. 2) Ruang isolasi minimal 3.5 m2/ tempat tidur. b) Ruang dewasa 1) Ruang perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur. RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 12 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
2) Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur. 10.Lantai dan dinding Lantai dan Dinding harus bersih, dengan tingkat kebersihan sebagai berikut: -
Ruang operasi
:
0 – 5 CFU/cm2 dan bebas patogen dan gas ganggren.
-
Ruang perawatan
:
5 – 10 CFU/cm2
-
Ruang Isolasi
:
0 – 5 CFU/cm2
-
Ruang UGD
:
5 – 10 CFU/cm2
II. PEMANTAUAN, PENGELOLAAN, EVALUASI 1.
Pemantauan dilakukan dengan cara Pemeriksaan laboratorium untuk : Kualitas Udara Ruang, Pencahayaan, Penghawaan, Kebisingan, dan Angka kuman Lantai dan Dinding setiap 6 bulan sekali.
2.
Pengelolaan dilakukan dengan cara a.
Pengelolaan Ruang dan Bangunan 1)
Kegiatan pembersihan ruang minimal dilakukan pagi dan sore hari.
2)
Pembersihan lantai di ruang perawatan pasien dilakukan setelah pembenahan/merapikan tempat tidur pasien, jam makan, jam kunjungan dokter, kunjungan keluarga, dan sewaktu – waktu bilamana diperlukan.
3)
Cara – cara pembersihan yang dapat menebarkan debu harus dihindari.
4)
Harus
menggunakan
cara
pembersihan
dengan
perlengkapan pembersih (pel) yang memenuhi syarat dan bahan anti septik yang tepat. 5)
Pada
masing
–
masing
ruang
supaya
disediakan
perlengkapan pel tersendiri. 6)
Pembersihan dinding dilakukan secara periodik minimal 2 (dua) kali setahun dan di cat ulang apabila sudah kotor atau cat sudah pudar.
7)
Setiap percikan ludah, darah atau eksudat luka pada dinding harus segera dibersihkan dengan menggunakan antiseptik.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 13 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
b.
Pencahayaan 1)
Lingkungan rumah sakit baik dalam maupun luar ruangan harus mendapat cahaya dengan intensitas yang cukup berdasarkan fungsinya.
2)
Semua ruang yang digunakan baik untuk bekerja ataupun untuk
menyimpan
barang/peralatan
perlu
diberikan
penerangan. 3)
Ruang pasien/bangsal harus disedikan penerangan umum dan penerangan untuk malam hari dan disediakan saklar dekat pintu masuk, saklar individu ditempatkan pada titik yang mudah dijangkau dan tidak menimbulkan berisik.
c.
Penghawaan (ventilasi) dan Pengaturan Udara. 1)
Penghawaan atau ventilasi di rumah sakit harus mendapat pehatian
yang
khusus.
Bila
pendingingan, hendaknya
menggunakan
sistem
dipelihara dan dioperasikan
sesuai buku petunjuk. Sehingga dapat menghasilkan suh, aliran udara, dan kelembaban nyaman bagi pasien dan karyawan.
Untuk
rumah
sakit
yang
menggunakan
pengatur udara (AC) sentral harus diperhatikan cooling tower-nya
agar
tidak
menjadi
perindukan
bakteri
legionella dan untuk untuk AHU (Air Handling Unit) Filter udara harus dibersihkan dari debu dan bakteri atau jamur. 2)
Supali udara dan Ekshaust hendaknya digerakan secara mekanis, dan ekshaust fan hendaknya diletakan pada ujung sistem ventilasi.
3)
Ruangan dengan volume 100 m3 sekurang – kurangnya 1 (satu) fan dengan diameter 50 cm dengan debit udara 0,5 m3/detik, dan frekuensi pergantian udara perjam adalah 2 (dua) sampai dengan 12 kali.
4)
Pengambilan
suplay
udara
dari
luar,
kecuali
unit
individual, hendaknya diletakan sejauh mungkin, minimal 7,50
meter
dari
exhauster
atau
perlengkapan
pembakaran. 5)
Tinggi intake minimal 0,9 meter dari atap.
6)
Sistem hendaknya dibuat keseimbangan tekanan.
7)
Suplai untuk daerah sensitif: ruang operasi, perawatan bayi, diambil dekat langit – langit dan ekshaust dekat lantai, hendaknya disediakn 2 (dua) buah exhaust fan dan diletakan minimal 7,50 cm dari lantai.
8)
Suplai udara diatas lantai.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 14 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
9)
Suplai udara koridor atau buangan exhaust fan dari tiap ruang hendaknya tidak digunakan sebagai suplai udara kecuali untuk suplai udara ke WC, toilet, gudang.
10) Ventilasi ruang – ruang sensitif hendaknya dilengkapi dengan saringan 2 beds. Saringan I pasang di bagian penerimaan udara dari luar dengan efisiensi 30% dan saringan
II
(filter
memepelajari
sistem
bakteri)
dipasang
ventilasi
sentral
90%. dalam
Untuk gedung
hendaknya memepelajari khusus central air conditioning system. 11) Penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan sistem silang (cross ventilation) dan dijaga agar aliran udra tidak terhalang. 12) Penghawaan ruang operasi harus dijaga agar tekanannya lebih
tinggi
dibandingkan
ruang-ruang
lain
dan
menggunakan cara mekanis (air conditioner) 13) Penghawaan mekanis dengan menggunakan exhaust fan atau air conditioner dipasang pada ketinggian minimum 2,00 meter diatas lantai atau minimum 0,20 meter dari langit – langit. 14) Untuk mengurangi kadar kuman dalam udara ruang (indoor) 1 (satu) kali sebulan harus didesinfeksi dengan menggunakan aerosol (resorcinol trietylin glikol), atau disaring dengan electron presipitator atau menggunakan penyinaran ultra violet. d.
Kebisingan 1)
Pengaturan dan tata letak ruangan harus sedemikian rupa sehingga kamar dan ruangan yang memerlukan suasana tenang terhindar dari kebisingan.
2)
Sumber – sumber bising yang berasal dari rumah sakit dan sekitarnya agar diupayakan untuk dikendalikan antara lain dengan cara : -
Pada sumber bising di rumah sakit: peredam, penyekatan, pemindahan, pemeliharaan mesin – mesin yang menjadi sumber bising.
-
Pada
sumber
bising
dari
luar
rumah
sakit:
penyekatan/penyerapan bising dengan penanaman pohon (green belt), meninggikan tembok, dan meninggikan tanah (bukit buatan).
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 15 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
e.
Fasilitas Sanitasi a.
Fasilitas Penyediaan Air minum dan Air Bersih 1)
Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan.
2)
Tersedia
air
bersih
minimum
500
lt/tempat
tidur/hari. 3)
Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat
kegiatan
yang
membutuhkan
secara
berkesinambungan. 4)
Distribusi
air
minum
ruangan/kamar
dan
harus
air
bersih
di
menggunakan
setiap
jaringan
perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif. 5)
Persyaratan penyehatan air termasuk kualitas air minum
dan
kualitas
air
bersih
sebagaimana
tercantum dalam bagian III tentang penyehatan Air. b.
Fasilitas Toilet dan Kamar Mandi. 1)
Harus tersedia dan selalu terpelihara serta dalam keadaan bersih.
2)
Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan.
3)
Pada
setiap
(jamban,
unit
ruangan
peturasan
dan
harus tempat
tersedia cuci
toilet
tangan)
tersendiri, khususnya untuk unit rawat inap dan kamar karyawan harus tersedi kamar mandi. 4)
Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal).
5)
Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnnya.
6)
Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar.
7)
Toilet dan kamar mandi harus terpisah antara pria dan wanita, unit rawat inap dan karyawan, karyawan dan toilet pengunjung.
8)
Toilet
pengunjung
harus
terletak
ditempat
yang
mudah dijangkau dan ada petunjuk arah, dan toilet untuk pengunjung dengan perbandingan 1 (satu) toilet untuk pengunjung dengan perbandingan satu toilet untuk 1- 20 pengunjung wanita, satu toilet untuk 1 – 30 pengunjung pria.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 16 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
9)
Harus dilengkapi
dengan
slogan atau
peringatan
untuk memelihara kebersihan. 10) Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk. c.
Fasilitas Pembuangan Sampah. Penyediaan tempat sampah medis, non medis dan rumah tangga sesuai dengan jumlah ruangan.
3.
Evaluasi dilakukan dengan cara : 1.
Pemeriksaan
parameter
kualitas
udara
ruang
dibanding
standar. 2.
Pencahayaan dan Kebisingan dibanding dengan standar.
3.
Kondisi bangunan.
4.
Tingkat
kebersihan
dievaluasi
dengan
pengamatan
oleh
penanggungjawab dan pengukuran angka kuman pada lantai dan dinding. 5.
Keserasian tata letak.
III. TENAGA PENGELOLA 1. Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan SLTA dan latihan khusus. 2. Pengawasan oleh pengelola dengan kualifikasi pendidikan minimal D3. IV. FASILITAS DAN PERALATAN 1. Adanya fasilitas penyehatan udara dan suhu di ruangan di rumahsakit adalah Air Conditioner dengan dilengkapi filter bakteri, lubang ventilasi, fan, taman Rumahsakit. 2. Alat ukur Tingkat kebisingan ( Sound Level Meter ). 3. Alat ukur pencahayaan (Lux Meter). 4. Alat – alat kebersihan. 5. Antiseptik. 6. Pemadam kebakaran. 7. Termometer ruangan dilengkapi dengan kelembaban dan tekanan udara. 8. Sinar Ultraviolet. V.
PEMBIAYAAN Sumber dana dalam pengelolaan udara, suhu, pencahayaan dan kebisingan :
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 17 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
1.
Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan dalam pengelolaan udara, suhu, pencahayaan dan kebisingan sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.
2.
Pengelolaan,
pemantauan,
pengadaan
alat
dan
barang
rutin,
pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini. Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan antara Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.
BAB IV PROGRAM PENGELOLAAN HYGIENE DAN SANITASI MAKANAN MINUMAN
I.
PARAMETER 1. Angka kuman E. Coli pada makanan jadi harus 0/gr sampel makanan dan pada minuman angka kuman E. Coli harus 0/100ml sampel air. 2. Kebersihan peralatan masak ditentukan dengan angka total kuman sebanyak – banyaknya 100/cm permukaan dan tidak ada kuman E. Coli. 3. Peralatan makan ditentukan dengan angka total kuman E. Coli 0/cm2 permukaan. 4. Makanan yang mudah membusuk disimpan dalam suhu panas lebih dari 65,5◦C atau dalam suhu dingin kurang dari 4◦C. Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan dalam suhu -5◦C sampai -1◦C. 5. Makanan kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ±10◦C. 6. Penyimpanan bahan mentah dilakukan dalam suhu sebagai berikut ; Tabel 3.1 Suhu Penyimpanan Menurut Jenis Bahan Makanan Jenis Bahan Makanan Daging, ikan,
Digunakan untuk 3 hari atau
1 Minggu atau
1 Minggu atau
Kurang
kurang
lebih
-5◦C sampai 0ºC
-10◦C sampai 0ºC
Kurang dari
udang, dan
-10◦C
olahannya Telur, susu dan olahannnya
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
-5◦C sampai 7◦C
-5◦C sampai 0ºC
Kurang dari -5◦C
Halaman 18 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
Sayur, buah dan
10◦C
10◦C
10◦C
25◦C
25◦C
25◦C
minuman Tepung dan biji
7. Kelembaban penyimpanan dalam ruangan: 80-90 %. 8. Cara penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding atau langit – langit dengan ketentuan sebagai berikut. a. Jarak bahan makanan dengan lantai 15 cm b. Jarak bahan makanan dengan dinding 5 cm c. Jarak bahan makanan dengan langit – langit 60 cm II.
PEMANTAUAN, PENGELOLAAN dan EVALUASI 1.
PEMANTAUAN DILAKUKAN DENGAN CARA a. Pemeriksaan Fisik dan Laboratorium bahan makanan dan makanan jadi dari Gizi. b. Pemeriksaan kesehatan penjamah makanan oleh dokter yang berwenang minimal 2 kali setahun.
2.
PENGELOLAAN DILAKUKAN DENGAN CARA 1)
Bahan Makanan dan Makanan Jadi a.
Pembelian bahan sebaiknya ditempat yang resmi dan berkualitas baik.
b.
Makanan jadi yang dibawa oleh keluarga pasien dan berasal dari sumber lain harus selalu diperiksa kondisi fisiknya sebelum dihidangkan.
c.
Bahan makanan kemasan (terolah) harus mempunyai label dan merek serta dalam keadaan baik.
2)
Bahan Makanan Tambahan Bahan makanan tambahan (bahan pewarna, pengawet, pemanis Buatan) harus sesuai dengan ketentuan.
3)
Penyimpanan Bahan Makanan dan Makanan Jadi Tempat
penyimpanan
bahan
makanan
harus
selalu
terpelihara dan dan dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lain. a. Bahan Makanan Kering 1) Semua gudang bahan makanan hendaknya berada di bagian yang tinggi. 2) Bahan makanan tidak diletakan di bawah saluran/pipa air (air bersih atau air limbah) untuk menghindarai terkena bocoran. 3) Tidak ada drainase di sekitar gudang makanana.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 19 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
4) Semua bahan makanan hendaknya di simpan pada rak – rak dengan ketinggian rak terbawah 15cm – 25 cm. 5) Suhu gudang bahan makanan kering dan kaleng dijaga kurang dari 22º C. 6) Gudang harus di buat anti tikus dan serangga. 7) Penempatan bahan makanan harus rapi dan ditata tidak padat untuk menjaga sirkulasi udara. b. Bahan makanan basah/mudah Membusuk dan Minuman 1) Bahan makanan seperti buah, sayuran dan minuman, disimpan pada suhu penyimpanan sejuk (cooling) 10ºC 15ºC. 2) Bahan makanan berprotein yang akan segera diolah kembali disimpan pada suhu penyimpanan dingin (chilling) 4ºC 10ºC. 3) Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka waktu sampai 24 jam disimpan pada penyimpanan dingin sekali (frezzer) dengan suhu 0ºC-4ºC. 4) Bahan makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka kurang dari 24 jam disimpan pada penyimpanan beku (frozen) dengan suhu < 0ºC. 5) Pintu tidak boleh sering dibuka karena akan meningkatkan suhu. 6) Makanan yang berbau tajam (udang, ikan, dan lain – lain) harus tertutup. 7) Pengambilan dengan cara First In First Out (FIFO), yaitu yang disimpan lebih dahulu digunakan dahulu, agar tidak ada makanan yang busuk. c. Makanan Jadi 1) Makanan jadi harus memenuhi persyaratan bakteriologi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida, tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan menurut yang berlaku. 2) Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi atau dikemas dan tertutup serta segera disajikan. 4. Pengolahan Makanan a. Tempat pengolahan makanan Perlu disediakan tempat pengolahan makanan (dapur) sesuai dengan persyaratan konstruksi, bangunan dan ruang dapur. Sebelum dan sesudah kegiatan pengolahan makanan selalu dibersihkan dengan antiseptik.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 20 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
Asap dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi dengan sungkup asap. Intensitas cahaya diusahakan tidak kurang dari 200 lux. b. Peralatan masak 1) Peralatan masak tidak boleh melepaskan zat beracun kepada makanan. 2) Peralatan masak tidak boleh potong dan kotor. 3) Lapisan permukaaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam – garam yang lazim dijumpai dalam makanan. 4) Peraltan
agar
dicuci
segera
sesudah
digunakan,
selanjutnya didesinfeksi dan dikeringkan. 5) Peralatan
yang
sudah
bersih
harus
disimpan
dalam
keadaan kering dan disimpan pada rak terlindung dari vektor. c. Penjamah makanan 1) Harus sehat dan bebas dari penyakit menular. 2) Harus menggunakan pakaian kerja dan perlengkapan pelindung pengolahan makanan dapur. 3) Selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil. d. Pengangkutan makanan 1) Makanan diangkut dengan menggunakan kereta dorong yang tertututp dan bersih. 2) Pengisian kereta dorong tidak sampai penuh, agar masih tersedia untuk ruang gerak. 3) Perlu diperhatika jalur khusus yang terpisah dengan jalur untuk mengangkut bahan / barang kotor. e. Penyajian makanan 1)
Cara penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran dan peralatan yang dipakai harus bersih.
2)
Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi dan tertutup.
3)
Makanan jadi yang disajikan dalam keadaan hangat ditempatkan pada fasilitas penghangat makanan dengan sushu minimal 60ºC dan 4ºC untuk makanan dingin.
4)
Penyajian dilakukan dengan perilaku penyaji yang sehat dan berpakaian bersih.
5)
Makanan jadi harus segera disajikan.
6)
Makanan jadi yang sudah menginap tidak boleh disajikan kepada pasien.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 21 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
III. EVALUASI 1.
Pengambilan sampel makanan untuk diuji ada tidaknya kontaminasi.
2.
Pengambilan sampel alat untuk di uji ada tidaknya kontaminasi.
3.
Mengadakan pertemuan rutin dengan pelaksana kegiatan secara berkala dan terjadwal.
IV.
4.
Menelaah laporan rutin.
5.
Catatan kesehatan penjamah makanan.
PELAKSANAAN PROGRAM a.
Waktu pelaksanaan Dilakukan penjadwalan sedemikian rupa agar tidak menggangu kegiatan operasional.
b. V.
Tempat pelaksanaan Kegiatan dilakukan di Unit Gizi.
PENGAWASAN Pengawasan
dilakukan
dengan
cara
menggunakan
pencatatan
dan
pelaporan seperti lembar kerja pemeliharaan preventif, catatan data teknis, hasil pengukuran peralatan dll, disamping pengawasan langsung di lapangan. VI.
PELAKSANA KEGIATAN -
Tenaga pelaksana Unit Gizi.
-
Tenaga pengawas : tenaga sanitasi minimal D3.
VII. FASILITAS DAN PERALATAN -
Gudang adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk penyimpanan bahan makanan yang di simpan dalam satu ruangan.
-
Lemari Es/Freezer adalah tempat penyimpanan sementara bahan makanan dan minuman.
-
Wastafel dapur yang berbeda fungsi.
-
Rak piring.
-
Alat pengolah makanan.
-
Ruangan penyimpanan makanan jadi.
-
Troly distribusi dari stainless.
-
Pakaian kerja petugas dapur terdiri dari: celemek, tutup kepala, masker.
-
Bangunan dapur yang memenuhi persyaratan konstruksi, bangunan dan ruangan dapur.
-
Antiseptik.
-
Penghangat makanan untuk distribusi makanan jadi.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 22 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
VIII.PEMBIAYAAN Sumber dana untuk pengelolaan penyehatan makanan dan minuman : 1. Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan pengelolaan penyehatan makanan dan minuman sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada. 2. Pengelolaan,
pemantauan,
pengadaan
alat
dan
barang
rutin,
pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini. 3. Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan antara Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 23 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
BAB V PROGRAM PENYEHATAN AIR I.
PERSYARATAN AIR BERSIH DAN AIR MINUM 1.
Air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan air minum sesuai dengan
dengan
Permenkes
terbitnya
No.
416/Menkes/Per/IX/1990
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
dan No.
907/MENKES/SK/VII/2002 Tanggal 29 Juli 2002 tentang syaratsyarat dan pengawasan Kualitas Air Minum. 2.
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan air bersih sesuai dengan Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX//1990. Tabel 4.1 Persyaratan Air bersih No
Parameter
Tolok Ukur
Angka Normal
1
Fisika
Suhu
Suhu udara 3˚C
Zat padat terlarut
1500 mg/l
Warna
50 TCU
Bau
Tidak berbau
Kekeruhan
25
Air raksa
0,001mg/l
Arsen
0,050mg/l
Besi
1,000mg/l
Flourida
1,500mg/l
Kadmium
0,005mg/l
Klorida
600mg/l
Krom hexavalen
0,050mg/l
Mangan
0,500mg/l
Nitrat
10,000mg/l
Nitrit
1,000mg/l
Ph
6-9
Selenium
0,010mg/l
Seng
15,000mg/l
Sianaida
0,100mg/l
Sulfat
400mg/l
Timbal
0,050mg/l
Surfaktan
0,500mg/l
Minyak/lemak
-
Fenol
0,010mg/l
2
Kimia
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 24 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
3
Mikrobiologi
Zat organik
10,000mg/l
Total Coliform tinja
JPT/100 ml = 10
Total Coliform
MPN/100ml = 50
Tabel 4.2 Persyaratan Air Minum No
Parameter
Tolok ukur
Angka Normal
1
Fisika
Bau
Tidak berbau
TDS
1000mg/l
Kekeruhan
5 NTU
Rasa
Tidak berasa
Suhu
Suhu udara 3˚C
Warna
15 TCU
Air raksa
0,001mg/l
Alumunium
0,2mg/l
Arsen
0,050mg/l
Barium
1,0mg/l
Besi
0,3mg/l
Flourida
1,500mg/l
Kadmium
0,005mg/l
Kesadahan
500mg/l
Klorida
250mg/l
Kronium
0,05mg/l
Mangan
0,1mg/l
Natrium
200mg/l
Nitrat
10,000mg/l
Nitrit
1,000mg/l
Perak
0,05mg/l
PH
6,5-8,5
Coliform tinja
per 100ml = 0
Total Coliform
0
Aktivitas alfa
0,1 Bg/l
Aktivitas beta
1,0 Bg/l
2
3 4
Kimia
Mikrobiologik Radioaktivitas
II. PENGELOLAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI 1.
PENGELOLAAN 1.
Kebutuhan Air
-
Kebutuhan air bersih didasarkan pada jumlah tempat tidur antara 500 – 900 liter per tempat tidur per hari.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 25 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
-
Kebutuhan air minum untuk pasien, pengunjung dan karyawan adalah harus tersedia setiap saat pada setiap ruang yang ada kegiatan.
2.
Sumber air
-
Sumber air bersih antara lain sungai, danau, mata air, air tanah dapat digunakan untuk kepentingan kegiatan rumah sakit
dengan
ketentuan
harus
memenuhi
persyaratan
konstruksi sarana, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan kualitas dan kuantitas. -
Sebaiknya rumah sakit mengambil air dari PDAM,
bila tidak
memungkinkan pilihan kedua adalah air tanah. 3.
Pengolahan Air bersih
-
Penyimpanan air sumber dalam suatau reservoir bersekat.
-
Pemberian bahan koagulasi untuk mengurangi kekeruhan dan warna.
-
Sedimentasi
terhadap
partikel
hasil
koagulasi
guna
meringankan beban penjernihan selanjutnya. -
Penyaringan kejernihan melalui saringan pasir dan kerikil guna menurunkan kekeruhan dan mikroba.
-
Desinfeksi air dengan menggunakan bahan kimia atau fisika guna menghilangkan bakteri patogen.
4.
Sistem Distribusi Air Dalam bangunan Rumah sakit. A.Jenis Sistem Distribusi Air dalam rumah sakit didistribusikan secara horizontal dan vertikal. Kran biasanya dipasang pada tiap dasar sambungan vertikal atau sambungan horizontal sehingga saluran bisa ditutup bila sedang diadakan perbaikan. -
Sambungan langsung dari Sumber
-
Sambungan langsung dari booster
-
Sistem reservoir
-
Sistem tangki bertekanan
-
Sistem air panas
B.Jumlah Jumlah kebutuhan air panas untuk setiap rumah sakit bervariasi namun disarankan sekitar 80 – 100 gal per tempat tidur. C.
Persyaratan Suhu Untuk Bath tube dan Shower sekitar 110˚C - 140˚ dan harus disediakan kran pengendali.
D. Persyaratan Untuk Laundry
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 26 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
Laundry rumah sakit menggunakan air 5 gal per pound cucian. 5.
Ukuran Pipa Dalam Sistem -
Ukuran pipa Langkah pertama untukmenetapkan ukuran pipa adalah dengan
menentukan
pemakaian
serentak,
hal
ini
dilakukan dengan mencatat produksi tiap pasangan plambing
kemudian
dijumlahkan
untuk
menentukan
perkiraan aliran rata – rata maksimal. -
Bahan pipa Hal – hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan bahan
pipa
hendaknya
memperhatikan
biaya,
tersedianya bahan dipasaran setempat, kemampuan pipa untuk
menahan
beban
dari
luar,
tidak
dapat
menimbulkan kontaminasi dalam air, kemampuan bahan untuk menahan gangguan dari luar (panas, beban, keratan tikus), tahan karat. -
Kontaminasi dalam pipa Kontaminasibisa terjadi karena kelarutan bahan pipa oleh bahan kimia tertentu sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
6.
Pertumbuhan Mikroba dalam saluran Air. Beberapa efek yang ditimbulkan dari pertumbuhan bakteri dalam saluran air antara lain : mengurangi kapasitas saluran akibat dari kerak residu organic, menimbulkan rasa dan bau, merubah warna air, dan menyebabkan korosi. Salah satunya adalah Actinomycetes yang merupakan stadium antara bakteri dan jamur, pertumbuhan bakteri ini terjadi pada malam minggu dimana air banyak yang berhenti mengalir. Untuk
menghancurkan
pertumbuhan
bakteri
dalam
saluran dapat menggunakan residu klorin bebas 0.5 mg/l. Jika banyak terjadi pertumbuhan organisme dapat digunakan khlorin dengan dosis lebih tinggi untuk beberapa saat. Khusus untuk Actinomycetes dapat dibunuh denga chlorine 6.0 – 7.0 mg/l selama satu hari. 7.
Desinfeksi Sistem saluran Air Desinfeksi akan lebih efektif bila dilakukan upaya untuk mencegah kontaminasi permukaan dalam pipa sebelum dan
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 27 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
selama dipasang pipa hendaknya disimpan ditempat bersih, dan tiap ujung hendaknya ditutup. Sistem harus diglontor keseluruhan sebelum didesinfeksi. Metoda
penambahan
larutan
chlorine
terus
menerus
merupakan cara terbaik utuk sistem perpipaan. Ketika air mengalir ke dalam sistem ditambahkan larutan klorin terus menerus hingga mencapai konsentrasi minimum 50 mg/l. Kran kran dibuka untuk mengetahui bahwa air semua saluran telah terisi dengan air yang mengandung chlorin. Air chlorine ditahan dalam pipa selama 24 jam, setelah itu dilakukan test untuk melihat bahwa masih terdapat sisa chlorine dengan dosis 25 mg/l. Sitem kemudian di glontor sehingga residu chlorine bebas tinggal 1 mg/l. Tabel 4.3 Jumlah Kalsium Hipoklorit Per 1000 galon larutan desinfeksi Dosis Klorine
Kalsium hipoklorit granula 70 %
15 %
7%
5%
50
0,6
0,33
0,72
1,00
100
1,2
0,67
1,43
2,00
150
1,8
1,00
2,15
3,00
200
2,4
1,33
2,85
4,00
300
3,6
2,00
4,30
6,00
400
4,8
2,67
5,72
8,00
diinginkan (ppm)
2.
PEMANTAUAN DILAKUKAN DENGAN CARA 1. Inspeksi sanitasi Membuat peta/maping saluran distribusi air bersih yang terdapat dalam bangunan Rumahsakit. Melakukan pengawasan dan menentukan titik-titik rawan pada jaringan distribusi yang diperkirakan air dalam pipa mudah terkontaminasi. 2. Pengambilan sampel Pengambilan sampel air pada sran penyediaan air bersih dan air minum rumah sakit tercantum dalam tabel di bawah ini : Tabel 4.4
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 28 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
Jumlah sampel Air untuk Pemeriksaan Mikrobiologik Menurut Jumlah Tempat Tidur Jumlah
Jumlah Minimum Sampel Air perbulan untuk
Tempat Tidur
Pemeriksaan Mikrobiologik Air Minum
Air Bersih
25 – 100
4
4
101 – 400
6
6
401 – 1000
8
8
> 1000
10
10
Titik
pengambilan
sampel
air
untuk
pemeriksaan
mikrobiologik terutama pada air kran dari ruang dapur, ruang operasi, kamar bersalin, kamar bayi, dan ruang makan, tempat penampungan (reservoir), secara acak pada kran – kran sepanjang sisitem distribusi, pada sumber air, dan titik titik lain yang rawan pencemaran. Setiap
24
jam
sekali
rumah
sakit
harus
melakukan
pemeriksaan kualitas air untuk pengukuran sisa khlor bila menggunakna desinfektan kaporit, Ph dan kekeruhan air minum atau air bersih ayang berasal dari sistem perpipaan. III. EVALUASI
Mutu air sesuai dengan persyaratan.
Kuantitas sesuai dengan kebutuhan.
Frekuensi pemeriksaan.
IV. SASARAN Pengelolaan Air bersih dan Air Minum. V.
PELAKSANA KEGIATAN Pelaksana kegiatan adalah petugas
pada Unit Pemeliharaan Sarana
Rumahsakit seminimalnya seseorang lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) dengan pelatihan khusus. VI. FASILITAS DAN PERALATAN 1.
Fasilitas
penyehatan
menghasilkan
air
air
dalam
adalah kuantitas
sarana yang
air cukup
bersih (setiap
yang saat
diperlukan ada) dan kualitas memenuhi syarat kesehatan yang dilengkapi reservoir.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 29 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
2.
Tersedia peralatan desinfeksi air bersih yang dapat menghasilkan air bersih yang memenuhi syarat apabila kualitas tidak memenuhi syarat bakteriologis.
3.
Tersedia kran khusus di OK, Dapur, Ruang bersalin, Kamar bayi.
4.
Ada peralatan water test kit sederhana, minimal dapat mengetes sisa khlor dan PH.
VII. PEMBIAYAAN Pembiayaan pengelolaan air bersih : 1.
Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan sarana air bersih sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.
2.
Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.
3.
Perbaikan
alat
berat
dilakukan
dengan
kesepakatan
antara
Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 30 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
BAB VI PROGRAM PENGELOLAAN LIMBAH I. PERSYARATAN / PARAMETER 1.
Limbah Padat Medis
a. Minimisasi Limbah 1) Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber. 2) Setiap
rumah
sakit
harus
mengelola
dan
mengawasi
penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun. 3) Setiap rumah sakit harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi. 4) Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis
mulai
pemusnahan
dari harus
pengumpulan, melalui
pengangkutan,
sertifikasi
dari
pihak
dan yang
berwenang. b. Pemilahan, pewadahan, Pemanfaatan Kembali dan Daur Ulang. 1) Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang menghasilkan limbah. 2) Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali. 3) Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membukanya. 4) Jarum dan Syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. 5) Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui proses sterilisasi sesuai Tabel dibawah ini. Tabel 5.1 Metode Sterilisasi Untuk Limbah yang Dimanfaatkan Kembali Metode Sterilisasi
Suhu
Waktu Kontak
160ºC
120 menit
poupinel.
170ºC
60 menit
Sterilisasi basah
121ºC
30 menit
Sterilsasi dengan -
Sterilisasi kering dalam oven
-
dalam otoklaf.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 31 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
Sterilisasi dengan bahan kimia -
Ethylene oxide (gas)
-
50ºC - 60ºC
Glutaraldehyde
3 – 8 jam
(cair)
30 menit
6) Limbah
jarum
hipodemik
tidak
dianjurkan
untuk
dimanfaatkan kembali. Apabila rumah sakit tidak mempunyai jarum
yang
hipodermik
sekali
pakai
(dispossible),
dapat dimanfaatkan
kembali
limbah setelah
jarum melalui
proses saklah satu metode sterilisasi pada tabel 5.1 7) Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyartan dengan penggunaan wadah dan label seperti pada tabel 5.2 Tabel 5.2 Jenis wadah dan label Limbah Medis padat Sesuai Kategorinya No
Kategori
Warna
Lambang
Keterangan
Kontainer/Kanton g plastik 1
Radioaktif
Merah
Kantong boks timbal dengan simbol radioaktif
2
Sangat
Kuning
Infeksius
Kantong plastik kuat,anti bocor,atau kontainerya ng dapat disterilisasi dengan otoklaf.
3
4
Limbah
Kuning
Kontainer
Infeksius,p
plastik kuat
atologi dan
dan anti
anatomi
bocor.
Sitotoksis
Ungu
Kontainer plastik kuat
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 32 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
dan anti bocor. 5
Limbah
Coklat
Kantong
kimia dan
plastik atau
farmasi
kontainer.
8) Daur ulang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit kecuali untuk pemulihan perak yang dihasilkan dari proses film sinar X. 9) Limbah sitotoksis dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti bocor, dan diberi label bertuliskan Limbah sitotoksis. c. Pengumpulan, pengangkutan, dan Penyimpanan limbah medis padat di lingkungan rumah sakit. 1) Pengumpulan
limbah
padat
medis
dari
setiap
ruangan
penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup. 2) Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam. d. Pengumpulan, Pengemasan dan pengangkutan ke luar rumah sakit. 1) Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat yang kuat. 2) Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus. e. Pengolahan dan Pemusnahan. 1) Limbah medis padat tidak diperbolehkan membuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan. 2) Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insinerator. 2.
Limbah Padat Non Medis a. Pemilahan dan Pewadahan
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 33 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
1) Pewadahan limbah padat non medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam. 2) Tempat pewadahan a) Setiap tempat pewadahan limbah padat harus dilapisi kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus limbah padat dengan lambang domestik warna putih. b) Bila
kepadatan
melebihi
2
lalat
ekor
disekitar
per
blok
tempat grill,
limbah
perlu
padat
dilakukan
pengendalian lalat. b. Pengumpulan, Penyimpanan dan Pengangkutan 1) Bila di tempat pengumpulan sementara tingkat kepadatan lalat lebih dari 20 ekor per blok grill atau tikus terlihat pada siang hari, harus dilakukan pengendalian. 2) Dalam
keadaan
normal
harus
dilakukan
pengendalian
serangga dan binatang pengganggu yanglain minimal satu bulan sekali. c. Pengolahan dan Pemusnahan Pengolahan dan pemusnahan limbah padat non medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan. 3.
Limbah Cair Kualitas limbah (effluent) rumah sakit yang akan di buang ke badan air atau lingkungan harus memenuhi persyaratan baku mutu effluent sesuai
keputusan
Menteri
Lingkungan
hidup
Nomor
Kep-58/MENLH/12/1995 seperti dalam tabel berikut ini : Tabel 5.3 Persyaratan Kualitas Limbah Cair Rumah sakit PARAMETER
TOLOK UKUR
NILAI NORMAL
Fisika
Suhu
30ºC
Kimia
Ph
6-9
BODs
30mg/l
COD
80mg/l
TSS
30mg/l
NH3
0,1mg/l
PO4
2mg/l
MPN-Kuman golongan
10000
Mikrobiologi
Koli/100ml
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 34 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
4.
Limbah gas Standar limbah gas (emisi) dari pengolahan pemusnah limbah medis padat
dengan
insenerator
mengacu
pada
keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup Nomor Kep-13/Men LH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak bergerak seperti pada tabel 5.4 dibawah ini : II.
PENGELOLAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI 1. a.
PENGELOLAAN DILAKUKAN DENGAN CARA : Limbah padat Medis i. Minimalimasi limbah 1)
Menyeleksi bahan – bahan yang kurang menghasilkan yang kurang limbah sebelum membelinya.
2)
Menggunakan sedikit mungklin bahan –bahan kimia.
3)
Mengutamakan metode pembersihan secara fisik dari pada secara kimiawi.
4)
Mencegah bahan – bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan.
5)
Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
6)
Memesan bahan –bahan sesuai kebutuhan.
7)
Menggunakan bahan –bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.
8)
Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
9)
Mengecek tanggal kadaluarsa bahan –bahan pada saat diantar oleh distributor.
b.
Pemilahan, Pewadahan, Pemanfaatan dan daur ulang 1)
Dilakukan pemilahan jenis limbah medis padat mulai dari sumber yang terdiridari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiai, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
2)
Tempat pewadahan limbah padat medis :
3)
Bahan atau alat yang dapat dimanfaatkan kembali setelah
melalui
sterilisasi
meliputi
pisau
bedah
(scapel), jarum hipodermik, syrynges, botol gelas, da kontainer. 4)
Alat alat lain yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui sterilisasi adalah radionukleida, yang telah diatur tahan lama untuk radioterapi seperti pins, needles, atau seeds.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 35 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
5)
Apabila sterilisasi yang dilakukan adalah sterilisasi dengan
ethyleneoxide,
maka
tanki
reaktor
harus
dikeringkan sebelum dilakukan injeksi ethylene oxide. 6)
Upaya khusus harus dilakukan apabila terbukti ada kasus pencemaran spongiform enchepalopathies.
c.
Tempat penampungan Sementara 1)
Bagi rumah sakit yang mempunyai insenerator di lingkungannnya harus membakar limbahnya selambat – lambatnya 24 jam.
2)
Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insenerator, maka limbah padat medis nya harus dimusnahkan melalui kerjasama denga rumah sakit lain atau pihak lain yang mempunyai insenerator untuk dilakukan pemusnahan selambat – lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang.
d.
Transportasi 1)
Kantong limbah medis padat sebelum dimasukan ke kendaraan pengangkut khusus harus diletakan dalam kontainer yang kuat dan tertutup.
2)
Kantong
limbah
medis
padat
harus
aman
dari
jangkauan manusia maupun binatang. 3)
Petugas yang menangani limbah, harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari ;
e.
a)
Topi/helm
b)
Masker
c)
Pelindung mata
d)
Pakaian panjang (coverall)
e)
Apron untuk industri
f)
Pelindung kaki/sepatu boot
g)
Sarung tangan khusus
Pengolahan, pemusnahan dan Pembuangan Limbah padat 1) Limbah Infeksius dan Benda Tajam a) Limbah yang sangat infeksius seperi biakan dan persediaan agen infeksius dari laboratorium harus disterilisasi
dengan
pengolahan
panas
dan
basah
seperti dalam autoclave sedini mungkin. Untuk limbah infeksius yang lain cukup dengan cara deinfeksi. b) Benda tajam harus diolah dengan insenertaor bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 36 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
c) Setelah insenerasi atau desinfeksi, residunya dapat dibuang ke landfill jika residunya sudah aman. 2) Limbah Farmasi a) Limbah farmasi dalam jumlah kecil dapat diolah dengan insenerator pirolitik pada suhu diatas 1000 ºC, rotary clean, dikubur secara aman, sanitary land fill, dibuang kesaran air limbah. Tetapi dalam jumlah besar harus menggunakan kapsulisasi dalam drum atau dikembalikan pada distributor. 3) Limbah sitotoksis a) Limbah sitotoksis sangat berbahaya dan tidak boleh dibuang dengan penimbunan (landfill) atau kesaluran limbah umum. b) Pembuangan dianjurkan dikembalikan ke perusahaan penghasil atau distributornya,Insenerasi pada suhu tinggi sekitar 1200 ºC. Atau dengan metode degradasi kimia meliputi oksidasi Kalium pemanganat (KmnO4) atau Asam Sulfat (H2SO4). 4) Limbah bahan kimiawi a) Pembuangan limbah kimia biasa yang tidak dapat di daur ulang dapat dibuang ke saluran air kotor. b) Pembuangan Limbah kimia berbahaya dalam jumlah kecil dibuang dengan cara insenerasi pirolitik. c) Pembuangan limbah berbahaya dalam umlah besar dapat dibuang dengan cara insenerasi yang dilengkapi alat
pembersih
gas
atau
dengan
mengembalikan
bahan kimia berbahaya tersebut ke distributornya. 5) Limbah dengan Kandungan Logam Berat Tinggi a) Dalam jumlah besar limbah dengan kandungan logam berat
tinggi
mempunyai
disarankan fasilitas
dikirim
pengolah
ke
negara
limbah
yang
dengan
kandungan loga berat tinggi. b) Bila dalam jumlah kecil dapat di buang dengan limbah biasa. 6) Kontainer Bertekanan a) Kontainer yang masih utuh harus dikembalikan ke penjualnya. b) Kontainer
yang
sudah
rusak
dihancurkan
setelah
kosong dibuang ke landfill. c) Kaleng aerosol kecil harus dibuang bersama dengan limbah biasa dalam kantong plastik hitam.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 37 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
Cara
pembuangan
yang
tidak
dibolehkan
adalah
pembakaran atau insenerasi karena dapat meledak. 7) Limbah Radioaktif a) Harus ada petugas khusus yang bertanggung jawab dalam pemakaian bahan radioaktif yang aman dan melakukan pencatatan. b) Instrumen kalibrasi yang tepat harus tersedia untuk monitoring dosis dan kontaminasi. c) Harus adanya pengkategorian limbah radioaktif. d) Setelah pemilahan / pengkategorian setiap kategori harus disimpan terpisah dalam kontainer. e) Pemberian Informasi kategori limbah radioaktiof dalam kontainer. f) Kontainer untuk limbah padat harus dibungkus dengan kantong plastik transparan yang ditutup dengan isolasi plastik, kemudian diserahkan kepada BATAN untuk di kembalikan ke distributornya. 2.
Limbah Padat Non Medis a.
Pemilahan Limbah Padat Non medis 1) Pemilahan limbah padat non medis antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. 2) Dilakukan pemilahan limbah padat non medis anatar limbah basah dan kering.
b.
Tempat pewadahan Limbah Padat Non Medis 1) Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang mudah dibersihkan pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass. 2) Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan. 3) Terdapat minimal 1 buah untuk setiap kamar atau sesuai dengan kebutuhan. 4) Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah.
c.
Pengangkutan Pengangkutan Limbah padat domestik dari setiap ruangan Ke tempat penampungan sementara menggunakan troli tertutup.
d.
Tempat Penampungan Limbah Padat non medis Sementara
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 38 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
1) Penampungan
limbah
padat
non
medis
sementara
dilengkapi dengan saluran untuk cairan lindi. 2) Harus selalu tertutup dan dikosongkan dan dibersihkan sekurang – kurangnya 1 x 24 jam. e.
Pengolahan Limbah Padat Untuk
mengurangi
volume,
merubah
bentuk
atau
memusnahkannnya dilakukan pada sumbernya atau pada limbah yang bisa dimanfaatkan biasa di buat pupuk. f.
Lokasi Pembuangan Limbah padat Akhir Limbah padat dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang dikelola oleh pemerintah.
3. Limbah cair a. Pengolahan limbah cair harus menggunakan sisitem saluran tertutup, kedap air, limbah harus mengalir dengan lancar, serta terpisah dengan air hujan. b. Limbah cair diukur untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan. 4. Limbah Gas a. Monitoring limbah gas minimal satu tahun sekali. b. Suhu pembakaran minimum 1000 ºC c. Dilengkapi alat untuk mengurangi emisi gas dan debu. d. Penghijauan dengan menanam pohon yang banyak memproduksi gas oksigen dan dapat menyerap debu. B. PEMANTAUAN DILAKUKAN DENGAN CARA a. Limbah padat medis Pemantauan dilakukan dengan cara observasi tiap hari ke lapangan mengenai pemilahan , pengangkutan, pembakaran dan kapasitas setiap hari. b. Limbah padat Non medis Pemantaun dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas setiap hari. c. Limbah cair Pemeriksaan Kualitas limbah cair terolah (effluent) setiap satu bulan sekali untuk swapantau dan minimal 3 bulan sekali untuk uji petik. d. Limbah gas Monitoring limbah gas berupa NO2, SO2, Logam berat, dan dioksin minimal satu tahun sekali. C. EVALUASI
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 39 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
a. Limbah padat Pengelolaan sesuai dengan prosedur dan persyaratan. b. Limbah cair Parameter Air limbah memenuhi baku mutu. c. Limbah Gas Parameter limbah gas memenuhi baku mutu.
III. IMUNISASI TERHADAP PETUGAS Petugas yang terkait langsung dengan penanganan limbah perlu mendapat imunisasi HBV, HBSAg dan yang diprioritaskan adalah : -
Petugas
pengangkutan
limbah
dari
sumber
penghasil
ke
pusat
rumah
sakit
yang
pengolahan akhir. -
Petugas pemusnahan (incinerator).
-
Petugas IPAL.
IV. Tidak
SASARAN PROGRAM adanya
pencemaran
lingkungan
disekitar
membahayakan masyarakat sekitar rumahsakit. V.
FASILITAS DAN PERALATAN 1.
Alat angkut (troly) yang digunakan untuk transportasi sampah padat baik medis maupu non medis harus didesain dan dipilih dari bahan -
Mudah dibersihkan, dikeringkan dan tahan korosif
-
Permukaan licin dan rata dan tidak mudah tembus benda tajam
2.
3.
-
Limbah tidak menempel pada alat angkut
-
Tidak mudah dipakai tempat bersarang serangga
Alat pelindung diri petugas pengelola limbah antara lain : -
Wear pack pakaian khusus lapangan
-
Sarung tangan tahan gores
-
Masker
-
Sepatu kedap air dan tahan tusuk benda tajam
-
Pelindung mata
-
Apron untuk industri
Incenerator yang berfungsi dengan baik sehingga residu emisi < 3%.
4.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk limbah padat non medis
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 40 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
5.
Ruang penyimpanan limbah padat medis disimpan sebelum dimusnahkan.
VI.
PEMBIAYAAN Sumber dana dalam pengelolaan limbah : 1.
Pengadaan
sarana
dan
prasarana
serta
pengembangan
pengelolaan sampah padat sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada. 2.
Pengelolaan, pemantauan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada
biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini. Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan
antara
Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.
BAB VII PROGRAM PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN (LAUNDRY)
I.
PARAMETER / PERSYARATAN 1.
Suhu Air panas untuk pencucian 70 ºC dalam waktu 25 menit atau 95 ºC dalam waktu 10 menit.
2.
Penggunaan jenis detergen dan desinfektan untuk proses pencucian yang ramah lingkungan agar limbah cair yang dihasilkan mudah terurai oleh lingkungan.
3.
Standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 10³ spora spesiae Bacillus per inchi persegi.
II. PENGELOLAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI A.
PENGELOLAAN 1.
Ditempat Laundry tersedia kran air bersih dengan kualitas dan tekanan aliran yang memadai, air panas untuk desinfeksi dan tersedia desinfektan.
2.
Peralatan
cuci dipasang
permanent dan diletakan
dekat
dengan saluran pembuangan air limbah serta tersedia mesin cuci yang dapat mencuci yang dapat mencuci jenis – jenis linen yang berbeda. 3.
Tersedia ruangan dan mesin cuci yang terpisah untuk linen infeksius dan non infeksius.
4.
Laundry harus dilengkapi saluran air limbah tertutup yang dilengkapi dengan pengolahan awal sebelum dialirkan ke IPAL.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 41 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
5.
Laundry harus disediakan ruang – ruang terpisah sesuai kegunaanya yaitu ruang linen kotor, ruang linen bersih, rung untuk perlengkapan kebersihan, ruang perlengkap[an cuci, ruang kereta linen, kamar mandi dan ruang peniris atau pengering untuk alat –alat termasuk linen.
6.
Perlakuan terhadap linen a.
Pengumpulan dilakukan 1)
Pemilahan
anatara
linen
infeksius
dan
non
–
infeksius dimulai dari sumber dan memasukan linen ke dalam kantong plastik sesuai jenisnya serta diberi label. 2) b.
Menghitung dan mencatat linen di ruangan.
Penerimaan 1)
Mencatat linen yang diterima dan telah terpilah antara infeksius dan non infeksius.
2) c.
Linen dipilah berdasarkan tingkat kekotorannya.
Pencucian 1)
Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengan kapasitas mesin cuci dan kebutuhan detergen dan desinfektan.
2)
Membersihakan linen kotor dari tinja, urine, darah, dan
muntahan
kemudian
merendamnya
dengan
berdasarkan
tingkat
menggunakan desinfektan. 3)
Mencuci
dikelompokan
kekotorannya. 4)
Pembilasan pertama Guyuran air dingin biasa dipakai sebagai pembilasan pertama
untuk
menghilangkan
noda
–
noda,
terutama noda darah. 5)
Tahap pembunuhan mikroba Disarankan untuk menggunakan air panas antara 65ºC-77ºC
selama
30
menit.
Kemudian
di
tambahkan bahan bleacing yang umum digunakan adalah
chlorine
(100ppm)
yang
mampu
menghancurkan bakteri vegetatip. 6)
Tahap penyabunan Tahap
pencucian
pokok
terjadi
pada
tahapini,sabun yang digunakan bervariasi. 7)
Tahap pembilasan akhir Biasanya menggunakan air panas dengan suhu antara 74°C. Dan penambahan asam lemah seperti
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 42 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
asam asetic atau sodium metasilikat yang akan mampu menurunkan kontaminasi. d.
Pengeringan Proses pengeringan biasanya bekerja pada suhu 70°C untuk waktu 20- 30 menit.
e.
Penyetrikaan Penyetrikaan bekerja pada suhu 165°C pada bidang kontak
f.
Penyimpanan 1)
Linen harus dipisahkan sesuai jenisnya.
2)
Linen yang baru diterima ditempatkan di lemari bagian bawah.
3) g.
Pintu lemari selalu tertutup.
Distribusi Distribusi dilakukan berdasarkan kartu tanda terima dari petugas penerima, kemudian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan sesuai kartu tanda terima.
h.
Pengangkutan 1)
Kantong untuk membungkus linen bersih harus dibedakan dengan kantong yang digunakan untuk membugkus linen kotor.
2)
Menggunakan kereta dorong yang berbeda dan tertutup antar linen bersih dan kotor. Kereta dorong harus dicuci dengan desinfektan setelah digunakan mengangkut linen kotor.
3)
Waktu pengangkutan linen bersih dan kotor tidak boleh dilakukan bersamaan.
4)
Linen bersih diangkut dengan kereta dorong yang berbeda warna.
7.
Petugas yang bekerja dalam pengelolaan laundry linen harus menggunakan pakaian kerja khusus, alat pelindug diri dan dilakukan
pemeriksaan
kesehatan
secara
berkala,
serta
dianjurkan memeperoleh imunisasi hepatitis B. III. PEMANTAUAN Pemeriksaan angka kuman linen setiab 6 bulan sekali. IV. EVALUASI 1) Laporan rutin yang berisi jumlah linen yang dicuci dan peralatan / bahan yang dipakai.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 43 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
2) Pengamatan langsung secara uji petik dari proses pengelolaan linen. 3) Analisa cost output/input. 4) Standar angka kuman sesuai denagn baku mutu. V.
TENAGA DAN PENGELOLA -
Petugas pengambil linen kotor ke tiap ruang perawatan atau unit lainnya, dengan menggunakan kereta dorong yang tertutup dan petugas menggunakan masker.
-
Petugas pencuci, diwajibkan menggunakan sarung tangan, masker celemek,dan sepatu plastic.
-
Petugas setrika dan penyimpanan, diharuskan menggunakan pakaian bersih.
-
Distribusi linen bersih meggunakan kereta dorong yang bersih.
-
Pengawas pengelolaan linen diawasi oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D1 dan latihan khusus.
VI. PEMBIAYAAN Sumber dana program pengelolaan linen : 1.
Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan program pengelolaan linen sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.
2.
Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.
3.
Perbaikan
alat
berat
dilakukan
dengan
kesepakatan
antara
Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada. VII.
FASILITAS DAN PERALATAN - Ruangan - Mesin cuci - Desinfektan - Air panas - Sepatu bot - Sarung tangan - Setrikaan - Troly untuk linen kotor dan bersih - Timbangan - Pengering
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 44 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
BAB VIII PROGRAM PENGELOLAAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PENGGANGGU I.
PERSYARATAN / PARAMETER 1. Kepadatan jentik Aedes sp. Yang diamati melalui indeks container harus 0 (nol). 2. Tidak ditemukannnya lubang tanpa kawat kasa yang memungkinkan nyamuk masuk kedalam ruangan, terutama di ruangan perawatan. 3. Semua ruang di rumah sakit harus bebas dari kecoa, terutama pada dapur, gudang makanan, dan ruangan steril. 4. Tidak ditemukannnya tanda – tanda keberadaan tikus terutama pada daerah bangunan tertututp (core) rumah sakit. 5. Tidak ditemukan lalat di dalam bangunan tertutup (core) di rumah sakit. 6. Dilingkungan rumah sakit harus bebas kucing dan anjing.
II.
SASARAN Populasi vector yang ada di lingkungan rumahsakit.
III. PENGELOLAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI A. PENGELOLAAN 1. Surveilans a. Nyamuk 1) Pengamatan jentik Pengamatan jentik aedes sp. Dilakukan secara berkala dis etiap sarana penampungan air, sekurang – kurangnya setiap 1 (satu) minggu untuk mengetahui adanya atau keadaan populasi jentik nyamuk, dilakukan secara teratur. Selain itu dilakukan juga pengamatan jentik nyamuk spesies lainnya ditempat –tempat yang potensial sebagai tempat perindukan vector penyakit malaria di sekitar rumah sakit seperti saluran pembuangan air limbah. 2) Pengamatan lubang dengan kawat kasa. Setiap lubang di dinding harus ditutup dengan kawat kasa untuk mencegah nyamuk masuk. 3) Konstruksi pintu harus membuka kearah luar. b. Tikus Mengamati/memantau secara berkala setiap dua (2) bulan ditempat
tempat
perkembangbiakan
yang tikus
biasanya yang
ditandai
menjadi dengan
tempat adanya
keberadaaan tikus antara lain : kotoran, bekas gigitan, bekas
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 45 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
jalan, dan tikus hidup. Ruang – ruang tersebut antara lain di daerah bangunan tertutup (core) rumah sakit antara lain : dapur, ruang perawatan, laboratorium, ICU, radiologi, UGD, ruang operasi, ruang genset, ruang administrasi, kantin, ruang bersalin, dan ruang lainnya. c. Kecoa 1) Mengamati keberadaan kecoa yang ditandai dengan adanya kotoran, telur kecoa, dan kecoa hidup atau mati di setiap ruangan. 2) Pengamatan dilakukan secara visual dengan bantuan senter, setiap 2 (dua) minggu. 3) Bila ditemukan tanda – tanda keberadaan kecoa maka segera dilakukan upaya pemberantasan. d. Lalat Mengukur kepadatan lalat secara berkala dengan menggunakan fly grill pada daerah core dan pada daerah yang biasa dihinggapi lalat,
terutama
ditempat
yang
diduga
sebagai
tempat
perindukan lalat seperti tempat sampah, saluran pembuangan limbah padat dan cair, kantin rumah sakit, dan dapur. e. Binatang pengganggu lainnya Mengamati/memantau secara berkala kucing dan anjing. 2. Pencegahan a. Nyamuk 1) Melakukan
Pembersihan
Sarang
Nyamuk
(PSN)
dengan
mengubur, menguras, menutup. 2) Pengaturan aliran pembuangan air limbah dan saluran dalam keadaan tertutup. 3) Pembersihan tanaman sekitar rumah sakit secara berkala yang menjadi tempat perindukan. 4) Pemasangan kawat kasa di seluruh ruangan dan penggunaan kelambu di ruang perawatan anak. b. Kecoa 1) Menyimpan bahan makanan dan minuman siap saji pada tempat tertutup. 2) Pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan. 3) Menutup lubang – lubang atau celah – celah agar kecoa tidak masuk ke dalam ruangan. c. Tikus 1) Melakukan penutupan saluran terbuka, lubang – lubang di dinding, plafon, pintu, dan jendela.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 46 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
2) Melakukan pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan. d. Lalat Melakukan pengelolaan sampah/limbah yang memenuhi syarat. e. Binatang pengganggu lainnya Melakukan pengelolaan makanan dan sampah yang memenuhi syarat. 3. Pemberantasan a. Nyamuk 1) Pemberantasan dilakukan apabila larva atau jentik nyamuk aedes sp. > 0 dengan cara abatisasi. 2) Melakukan
pemberantasan
larva/jentik
dengan
menggunakan predator. 3) Melakukan oilling untuk memberantas larva/jentik culex. 4) Bila diduga ada kasus demam berdarah yang tertular di rumah sakit, maka perlu dilakukan pengasapan (fogging) di rumah sakit. b. Kecoa 1) Pembersihan
telur
kecoa
dengan
cara
mekanis,
yaitu
membersihkan telur yang terdapat pada celah – celah dinding, lemari, peralatan dan telur kecoa dimusnahkan dengan di bakar/dihancurkan. 2) Pemberantasan kecoa 3) Pemberantasan kecoa dapt dilakukan secara fisik dan kimiawi. a) Secara Fisik atau mekanis -
Membunuh langsung kecoa dengan alat pemukul.
-
Menyiram tempat perindukan dengan air panas.
-
Menutup celah – celah dinding.
b) Secara kimiawi dengan menggunakan insektisida dengan pengasapan, buuk, semprotan, dan umpan. c. Tikus Melakukan pengendalian tikus secara fisik dengan pemasangan perangkap,
pemukulan
sebagai
alternatif
terakhir
dapat
dilakukan secara kimia dengan menggunakan umpan beracun. d. Lalat Bila kepadatan lalat dis ekitar tempat sampah (perindukan) melebihi 2 ekor per blok grill maka dilakukan pengendalian lalat secara fisik, biologik, dan kimia.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 47 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
e. Binatang pengganggu lainnya Bila terdapat kucing atau anjing, maka perlu dilakukan : 1) Penangkapan, kemudian dibuang jauh dari rumah sakit. 2) Bekerja sama denagn dinas peternakan setempat untuk menangkap kucing dan anjing. IV.
PEMANTAUAN Dilakukan setiap 2 kali sebulan.
V.
EVALUASI 1.
Indeks larva, kepadatan lalat, man biting ratio, jumlah kecoa mati oleh kegiatan fogging.
VI.
2.
Frekuensi tindakan dan cakupan.
3.
Jumlah sarana pengendali serangga dan tikus per jumlah area.
4.
pertemuan rutin dengan petugas pengelola.
5.
Penelaahan laporan kerja setiap bulan.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Pengendalian vector dan binatang penggangu dilakukan dilingkungan Rumahsakit yang dilaksanakan setaip 1 Minggu dan 2 Minggu sekali dengan mempertimbangkan kondisi lokasi pengendalian.
VII.
TENAGA PENGELOLA Pelaksana pengendali vector oleh tenaga minimal D1 dan latihan khusus. Pengawasan pengendalian vector oleh tenaga sanitasi minimal D3.
VIII. FASILITAS DAN PERALATAN - Perangkap tikus. - Kawat kassa. - Alat penyemprot. - Insect trap (lampu penangkap serangga). - Insektisida chlordane 2,5 % atau lidane 1 %. - Kelambu untuk ruangan tertentu. - Wind screen. - Pestisida anti koagulan seperti warfarin, fumarin dan pivol. - Pengusir tikus elktrik. IX.
PEMBIAYAAN Sumber dana untuk pengelolaan pengendalian vektor dan binatang pengganggu :
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 48 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
1.
Pengadaan
sarana
dan
pengelolaan
pengendalian
prasarana vektor
serta
dan
pengembangan
binatang
pengganggu
sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada. 2.
Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.
3.
Perbaikan
alat
berat
dilakukan
dengan
kesepakatan
antara
Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.
BAB IX PROGRAM DEKONTAMINASI MELALUI DISINFEKSI DAN STERILISASI
I.
PARAMETER/PERSYARATAN 1.
Suhu pada desinfeksi secar fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80ºC dalam waktu 40 – 60 detik, sedangkan untuk peralatan memasak 80ºC dalam waktu 1 menit.
2.
Disinfektan harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, desinfektan mempunyai efek sebagai detergen dan efektif dalam waktu yang relative singkat, tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang mungkin ada.
3.
Penggunaan desinfektan harus mengikuti petunjuk pabrik.
4.
Pada akhir proses desinfektan terhadap ruang pelayanan medis (ruang operasi dan ruang isolasi) tingkat kepadatan kuman pada lantai dan dinding 0 -5 CFU/cm2, bebas mikroorganisme patogen dan gas ganggren. Untuk ruang penunjang medis (ruang rawat inap,
ruang ICU,/ICCU, kamar
bayi, kamar
bersalin,
ruang
perawatan luka bakar,dan laundry) sebesar 5 – 10 CFU/cm2. 5.
Sterilisasi peralatan yang berkaitan dengan perawatan pasien secara fisik dengan pemanasan pada suhu ± 121 ºC selama 30 menit atau pada suhu 134 ºC selama 13 menit dan harus mengacu pada petunjuk penggunaaan alat sterilisasi yang digunakan.
6.
Sterilisasi
harus
menggunakan
desinfektan
yang
ramah
lingkungan. 7.
Petugas sterilisasi harus menggunakan alat pelindung diri dan menguasai prosedur sterilisasi yang aman.
8.
Hasil akhir proses sterilisasi untuk ruang operasi dan ruang isolasi harus bebas dari mikroorganisme hidup.
II.
PENGELOLAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 49 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
1.
PENGELOLAAN 1.
Kamar atau ruang operasi yang telah dipakai harus dilakukan desinfektan dan sterilisasi sampai aman untuk dipakai pada operasi berikutnya.
2.
Instrumen dan bahan medis yang dilakukan sterilisasi harus melalui persiapan, meliputi : a.
Persiapan sterilisasi bahan dan alat sekali pakai. Penataan – Pengemasan – Pelabelan - sterilisasi
b.
Persiapan sterilisasi instrumen baru Penataan dilengkapi dengan sarana pengikat (bila diperlukan) – Pelabelan – Sterilisasi.
c.
Persiapan sterilisasi instrumen dan bahan lama Disinfeksi – pencucian (dekontaminasi) – pengerinagn (pelipatan bila perlu ) – penataan – pelabelan – sterilisasi.
3.
Indikasi kuat untuk tindakan desinfeksi/sterilisasi : a.
Semua perlatan medik atau peralatan perawatan pasien yang dimasukan ke dalam jaringan tubuh, sistem vaskuler atau melalui saluran darah harus dalam keadaan steril sebelum digunakan.
b.
Semua pralatan yang menyentuh selaput lendir seperti endoskopi, pipa endotracheal harus disterilkan/didisinfeksi dahulu sebelum digunakan.
c.
Semua peraltan operasi setelah dibersihkan dari jaringan tubuh, darah atau sekresi harus selalu dalam keadaan steril sebelum digunakan.
4.
Semua benda atau lat yang akan disterilkan/didisenfeksi harus terlebih dahulu dibersihkan secara seksama untuk menghilangkan semua bahan organik (drah dan jaringan tubuh) dan sisa bahan linennya.
5.
Sterilisasi (132ºC selama 3 menit pada gravity displacement steam sterillzier) tidak dianjurkan untuk implant.
6.
Setiap alat yang berubah kondisi fisiknya karena dibersihkan, disterilkan atau didisinfeksi tidak boleh dipergunakan lagi. Oleh karena itu hindari proses ulang yang dapat mengakibatkan keadaan toxin atau mengganggu keamanan dan efektivitas peralatan.
7.
Jangan menggunakan bahan seperti linen, dan lainnya yang tidak tahan terhjadap sterilisasi, karena akan mengakibatkan kerusakan seperi kemasannya rusak atau berlubang, bahannnya mudah sobek, basah, dan sebagainya.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 50 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
8.
Penyimpanan peralatan yang telah disterilkjan harus ditempatkan pada tempat (lemari) khusus setelah dikemas steril pada ruangan : a.
Dengan suhu 18ºC - 22ºC dan kelembaban 35% - 75%, ventilasi menggunakan sisitem tekanan positif dengan efisiensi partikular antara 90% - 95%.
b.
Diding dan ruangan terbuat dari bahan yang halus, kuat dan mudah dibersihkan.
c.
Barang yang steril disimpan pada jarak 19 cm – 24 cm.
d.
Lantai minimum 43 cm dari langit – langit dan 5 cm dari dinding serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penempelan debu kemasan.
9.
Pemeliharaan dan cara penggunaaan peraltan sterilisasi harus memeperhatikan petunjuk dari pabriknya dan harus dikaliobrasi minimal 1 kali setahun.
10.
Peralatan operasi yang telah steril jalur masuk keruangan harus terpisah dengan peralatan yang telah terpakai.
11.
Sterilisasi dan disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis dan peraltana medis dilakukan sesuai permintaan dari kesatuan kerja pelayanan medis dan penunjang medis.
III. PEMANTAUAN 1.Pemeriksaan Angka kuman Ruangan setiap 6 bulan sekali. 2.pemeriksaan Angka kuman alat medis dan bahan medis setiap 6 bulan sekali. IV.
EVALUASI Hasil pemantauan sesuai dengan standar/persyaratan.
V.
FASILITAS DAN PERALATAN Sterilisasi ruangan, sterilisasi alat yang befungsi, fasilitas sanitasi umum, Pakaian khusus untuk petugas sterilisasi, bahan desinfektan.
VI.
TENAGA PENGELOLA Tenaga pelaksana adalah petugas sanitasi.
VII. PEMBIAYAAN Sumber dana untuk pengelolaan dekontaminasi : 1.
Pengadaan
sarana
pengelolaan
infeksi
dan
prasarana
nosokomial
sebagai
serta
pengembangan
investasi
dibebankan
kepada PT Karsa Abdi Husada. 2.
Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 51 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
3.
Perbaikan
alat
berat
dilakukan
dengan
kesepakatan
antara
Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.
BAB X PROGRAM PENGAMANAN RADIASI
I.
PARAMETER / PERSYARATAN Persyaratan sesuai dengan keputusan Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Tahun 1999, tentang ketentuan Keselamatan Kerja terhadap radiasi adalah : 1. Nilai Batas Dosis (NDB) bagi pekerja yang terpajan radiasi sebesar 50 mSv (mili sievert) dalam satu tahun. 2. NDB bagi masyarakat yang terpajan sebesar 5 mSv dalam 1 tahun.
II. PENGELOLAAN 1. Perizinan Setiap rumah sakit yang memanfaatkan peralatan yang memajankan radiasi dan menggunakan zat radioaktof, harus memperoleh izin adri badan pengawas Tenaga Nuklir (sesuai Nomor 64 Tahun 2000 tentang perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, pasal 2 ayat 1). 2. Sistem pembatasan dosis Penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja atau masyarakat tidak boleh melebihi nilai batas yang ditetepkan oleh badan pengawas. 3. Sistem manajemen kesehatan dan Keselamatan Kerja terhadap pemanfaatan radiasi pengion. a. Organisasi Rumah
sakit
harus
mempunyai
organisasi
proteksi
radisi
da
mempunyai izin. b. Pemeriksaan kesehatan Rumah
sakit
harus
menyelenggarakan
pemeriksaan
awal
dan
berkala terhadap pekerja radiasi. c. Penyimpanan dokumentasi Pengelola rumah sakit harus menyimpan dokumen yang memuat catatan dosis hasil pemantauan daerah kerja, lingkungan dan kartu kesehatan pekerja selama 30 tahun. d. Jaminan kualitas Pengelola rumahs akit harus membuat program jaminan kualitas bagi instalasi yang mempunyai potensial dampak radiasi. e. Pendidikan dan pelatihan RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 52 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
Setiap
pekerja memperoleh pendidikan
dan pelatihan
tentang
keselamatan kerja terhadap radisi. 4. Kalibrasi Mengkalibrasi alat ukur radiasi secara berkala sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Mengkalibrasi keluaran radiasi (out put) peralatan radioterapi secara berkala sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali. 5. Penanggulangan Kecelakaan Radiasi Pengelola rumah sakit harus melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan radiasi. Lokasi tempat kejadian khusus harus diisolasi dengan memberi tanda khusus seperti pagar, barang atau bahan yang terkena pancaran radiasi segera diisolasi kemudian didekontaminasi. 6. Pengelolaan Limbah Radioaktif Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah da tingkat sedang wajib mengumpulkan, sementara
mengelompokan,
limbah
radioaktif
atau
sebelum
mengolah diserahkan
dan
menyimpan
kepada
BADAN
Pelaksana. III. PERALATAN/FASILITAS -
Instalasi yang yang memenuhi persyaratan
-
Monitoring perorangan
-
Survei meter
-
Alat untuk mengangkat dan mengangkut, pakaian kerja
-
Dekontaminasi kt
-
Alat –alat pemeriksa tanda – tanda radiasi.
IV. PEMANTAUAN -
Pemeriksaan pekerja radiasi setiap 1 tahun sekali.
V. PELAKSANA Pengelola Rumah sakit VI. PEMBIAYAAN Sumber dana program penyuluhan : 1)
Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan program penyuluhan sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.
2)
Pengelolaan,
pengadaan
alat
dan
barang
rutin,
pemeliharaan rutin dan perbaikan alat ringan dibebankan kepada biaya operasional Rumahsakit Jasa Kartini.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 53 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
3)
Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan antara Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.
VII. EVALUASI - Laporan hasil pemantauan dosis perorangan. - Catatan dosis hasil pemantauan daerah kerja, lingkungan dan kartu kesehatan pekerja. BAB XI PROGRAM UPAYA PROMOSI KESEHATAN LINGKUNGAN
I.
TATA LAKSANA Promosi higiene dan sanitasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan cara langsung, media cetak, maupun media elektronik. -
Secara lansung
: Konseling, diskusi, ceramah, demonstrasi,partisipasi, pameran, melalui pengeras suara dan lain – lain.
-
Media Cetak
: penyebaran leaflet, pemasangan poster, gambar, spanduk, tata tertib, pengumuman secara tertulis, pemasangan petunjuk.
-
Media elektronik
: Radio, televisi.
II. FASILITAS Fasilitas adalah fasilitas yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan penyuluhan kesehatan lingkungan di rumah sakit (ruangan, kursi, TV, Video, speaker, OHP, Wareless, media penyuluhan). III. PELAKSANA Semua karyawan rumah sakit dibawah koordinasi petugas Kesling Rumah sakit. IV. PEMBIAYAAN Sumber dana program penyuluhan : a)
Pengadaan sarana dan prasarana serta pengembangan program penyuluhan sebagai investasi dibebankan kepada PT Karsa Abdi Husada.
b)
Pengelolaan, pengadaan alat dan barang rutin, pemeliharaan rutin dan perbaikan
alat
ringan
dibebankan
kepada
biaya
operasional
Rumahsakit Jasa Kartini.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 54 dari 55
Pedoman Kesehatan Lingkungan
c)
Perbaikan alat berat dilakukan dengan kesepakatan antara Rumahsakit Jasa Kartini dengan PT Karsa Abdi Husada.
V. EVALUASI -
Tersedianya
fasilitas
dan
peralatan
dalam
kegiatan
penyuluhan
kesehatan rumahsakit Laporan kegiatan pelaksanaan penyuluhan.
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI I. RUMAH SAKIT a)
Pimpinan rumah sakit secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi program penyehatan lingkunganyang dilaksanakan oleh Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Jasa Kartini
b)
Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Jasa Kartini secara berkala (paling lama 2 tahun) melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur penyehatan lingkungan yang dipergunakan di rumah sakit
c)
Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Jasa Kartini melakukan evaluasi kegiatan setiap triwulan dan membuat tindak lanjutnya.
BAB XIII PENUTUP Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit maka pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan sangatlah penting. Melaui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan lingkungan rumah sakit yang aman nyaman dan sehat sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit Jasa kartini. Program penyehatan lingkungan proses yang tak pernah berakhir , karena itu diperlukan motivasiyang cukup tinggi untuk
bersedia
melaksanakan
program
penyehatan
lingkungan
secara
berkesinambungan dan berkelanjutan.
RUMAH SAKIT JASA KARTINI TASIKMALAYA
Halaman 55 dari 55