Pedoman Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS INDUSTRI



Oleh : PUJIATI, SKM NIP. 19650503 198803 2 014



PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS INDUSTRI



J l . A r i f R a h m a n H a k i m 1 0 0 G r e s i k Te l p . ( 0 3 1 ) 3 9 8 5 8 7 7



KATA PENGANTAR



Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT, berkat Rahmat dan Karunia – Nya akhirnya penyusunan Pedoman Kesehatan Lingkungan ini dapat diselesaikan. Pedoman Kesehatan Lingkungan ini dibuat untuk penyelenggaraan pelayananan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Industri yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, promotif dan kuratif yang dilakukansecara terpadu dan berkesinambungan. Penyusunan pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk cara pelaksanaan kegiatan Kesehatan Lingkungan bagi seluruh staf di Puskesmas Industri Demikian semoga pedoman Kesehatan Lingkungan ini dapat bermanfaat bagi penggunan layanan Puskesmas Industri dan pihak lain yang berkepentingan..



Wassalam Wr Wb Penyusun



PUJIATI, SKM NIP. 196505031988032014



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang B.Tujuan Pedoman C.Sasaran Pedoman D.Ruang Lingkup Pedoman E.Batasan Operasional BAB II STANDARD KETENAGAAN A.Kualifikasi Sumber Daya Manusia B.Distribusi Ketenagaan C.Jadwal Kegiatan BAB III STANDART FASILITAS A.Denah Ruang B.Standart Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.Lingkup Kegiatan B.Metode C.Langkah Kegiatan BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN SASARAN PROGRAM BAB VII KESELAMATAN KERJA PELAKSANA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan seorang mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undng Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



Ketentuan



penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diatur dalam PP nomor 66 Tahun 2014 mela- lui upaya pencegahan penyakit. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa pelayanan Kesehatan Lingkungan dengan mengutamakan kegiatan promotif dan preventif. Untuk memperjelas lingkup penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas perlu diatur mengenai uraian kegiatan sebagai acuan bagi petugas Puskesmas dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut. B. TUJUAN Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagi petugas Puskesmas untik menyelenggarakan kegiatan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Industri. C.SASARAN Penanggung jawab dan pelaksanan program Kesehatan Lingkungan dan seluruh petugas PusKesmas Industri. D. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pedoman ini meliputi : 1,Pelayanan Kesehatan Lingkungan dalam Gedung ( Klinik Sanitasi ) 2.Pelayanan Kesehatan Lingkungan luar Gedung ( Kegiatan Penyehatan Air, Pengawasa Sanitasi dasar Rumah dan Sekolah, Pengawasan DAM, TTU, TPM, pelaksanaan STBM, pengam bilan dan pengiriman sampel air. 3.Pencatatan dan Pelaporan 4.Monitoring dan evaluasi E. BATASAN OPERASIONAL 1. Penyehatan Air Sasaran KK yang menggunakan dan akses Sarana Air Bersih dan Air Minum 2. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar Rumah yg belum dibina dan diperilsa



3. Pembinaan Tempat-Tempat Umum Tempat-tempat umum yang memiliki potensi dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, missal : puskesmas, sekolah, pasar dan tempat ibadah. 4. Klinik Sanitasi Penderita (pasien) yang menderita penyakit berbasis lingkungan 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) KK yang memiliki akses terhadap jamban sehat dan melaksana-kan STBM , 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Pengelolah / penjaga DAM Isi Ulang 7. Penyehatan Makanan dan Minuman Tempat pengolahan makanan (TPM) yang berpotensi dampak kesehatan masyarakat ( Depot, Rumah Makan, Warung, Jasa Boga, Kantin, Industri makanan , makanan Jajanan )



BAB II



STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM Program Kesehatan Lingkungan adalah : No



Jenis



Kompetensi



Kompetensi



ketenenagaan



(Ijazah)



tambahan



Jumlah



(pelatihan) 1



Fungsional



S1 Kesehatan



Pelatihan



Sanitarian Ahli



Masyarakat



Jabatan



1 orang



Fungsional



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Petugas Kesehatan Lingkungan berjumlah 1 (satu) orang dengan standar minimal sudah melaksanakan pelatihan jabatan fungsional ahli. Kategori : 1 orang sanitarian Ahli C. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 1.Penyehatan air Inspeksi Sanitasi dan pendataan akses SAB dilaksanakan 1 tahun sekali Pengambilan Sampel Air Bersih (SAB) dan Air Minu - Proyek 1 kali/tahun 2. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar Dilakukan 1 kali / tahun 3. Pembinaan Tempat-Tempat Umum Dilaksanakan 1 kali / tahun 4. Klinik Sanitasi Dilaksanakan setiap hari jam 08.00 – 10.00 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) = Pemberdayaan Mayarakat Dilaksanakan 1 kali / tahun 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Dilaksanakan 2 kali / tahun Pemeriksaan Sampel Air DAM - Proyek 1 kali/tahun - Swadaya tiap tribulan 7. Penyehatan Makanan dan Minuman Dilaksanakan 1 kali / tahun BAB III



STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANG Ruang untuk Kesehatan Lingkungan dan Poli Klinik Sanitasi berlokasi bergabung menjadi satu dengan Poli Anak dan Poli Gizi.



B.STANDART FASILITAS Rincian peralatan meliputi : Terdiri dari 1 meja dan kursi, 1 lemari besi dan seperangkat computer lengkap dengan Printer Pencatatan dan Pelaporan 1.Buku panduan klinik sanitasi 2. Buku regester 3. Blanko rujukan 4. Blangko Pemeriksaan rumah (bila diperlukan) 5. Leaflet



BAB IV



TATALAKSANA PELAYANAN A. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan Kesehatan Lingkungan meliputi : 1, Penyehatan Air Inspeksi Sarana Air Bersih (SAB) dan pendataan akses air bersih sebagai dasar pengambilan sampel, perbaikan, pembangunan dan penyuluhan penyehatan Air. 2. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar Pembinaan dan penilaian perumahan untuk mengetahu rumah sehat 3. Pembinaan Tempat-Tempat Umum Kegiatan yang bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap sarana tempat-tempat umum (TTU) untuk mengetahui memenuhi persyaratan kesehatan. 4. Klinik Sanitasi Pemberian konseling dan tindak lanjut terhadap klien guna menganalisasebab terjadinya penyakit serta upaya pencegahannya. 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan dan monev untuk mendapatkan kelurahan ODF. 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Kegiatan yang bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) dan pengambilan sampel DAM untuk mengetahui memenuhi persyaratan kesehatan. 7. Penyehatan Makanan dan Minuman Pembinaan tempat pengelolaan makanan (TPM) yang bersifat monitoring (inspeksi sanitasi ) dan pengambilan sampel untuk mengetahui memenuhi persyaratan kesehatan. B.



METODE Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara / metode sebagai berikut : 1.Pengamatan fisik media lingkungan 2.Pengukuran media lingkungan di tempat 3.Uji Laboratorium 4.Analisa resiko kesehatan lingkungan 5.Pemicuan 6.Konseling dengan pasien penyakit berbasis lingkungan



C. LANGKAH KEGIATAN 1.Petugas Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga kesehatan Lingkungan dengan mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau Bidan Desa/Kelurahan berperan dalam : a.Melakukan sinergisme dan kerja sama sehingga upaya Promotif, Preventif dan Kuratif



dapat terintegrasi. b.Membantu melakukan konseling dan pada waktu kunjungan rumah dan lingkungan c.Apabila di lapangan menemukan penderita penyakit karena factor resiko lingkungan harus melaporkan pada waktu lokakarya mini Puskesmas untuk diketahui dan ditindaklanjuti. 2.Pelaksanaan Kegiatan a.Persiapan -Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan ( formulir Inspeksi, buku pencatatan, media penyuluhan alat pengukur parameter kualitas lingkungan). -Melakukan koordinasi dengan Kelurahan dan petugas kesehatan di Kelurahan. b.Pelaksanaan -Melakukan pengamatan media lingkungan dan perilaku masyarakat. -Melakukan pengukuran media lingkungan di tempat, uji labortorium dan analisis risiko sesuai kebutuhan. -Melakukan pemetaan populasi berisiko -Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran dan intervensi bila dibutuhkan.



BAB V



LOGISTIK



Sarana / prasarana yang sudah dimiliki oleh Program Kesehatan Lingkungan adalah : A. Alat : -Liflet -Stiker -Alat peraga diagram F ( Perjalanan penyakir masuk dalam manusia ) -Alat peraga CTPS -Botol Sampel -Tas Sampel B. Format : -Pemeriksaaan -Verifikasi -Laporan



BAB VI



KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN



Dalam upaya keselamatan sasaran pada saat pelaksanaan kegiatan program Kesehatan Lingkungan perlu diadakan identifikasi keselamatan sasaran program. Identifikasi bahaya dampak buruk kesehatan yang disebabkan oleh pemajanan suatu bahan. Pada pelaksanaan kegiatan Kesehatan lingkungan kami menemukan pelaksanaan kegiatan Penggunaan air isi ulang tanpa direbus untuk dikonsumsi sebagai air minum oleh masyarakat perlu dimasukkan dalam upaya keselamatan sasaran. Dalan hal ini Puskesmas Industri sudah mengantisipasi resiko kejadian penyakit Diare / Hepatitis / Keracunan sudah melakukan : 1. Pengawasan DAM Isi Ulang 2.Uji petik pengambilan dan pengiriman sampel DAM Isi Ulang 3.Sosialisasi pengolahan air minum isi ulang dengan merebus sebelum di minum melalui pertemuan PKK , MMD tingkat Kelurahan.



BAB VII



KESELAMATAN KERJA



A. Tujuan Petugas Kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular di lingkungan tempat kerjanya, untuk menghindari paparan tersebut setiap petugas harus menerapkan prinsip universal precaution. B, Tindakan yang beresiko terpajan : 1.Cuci tangan yang kurang benar 2.Tidak menggunakan Masker C.Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur universal precotion dalam kaitannya keselamatan kerja adalah Menjaga hygiene sanitasi individu, hygiene sanitasi ruangan / tempat kerja. Kedua prin sip tersebut dijabarkan menjadi 2 kegiatan pokok yaitu : Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir untuk mencegah infeksi silang dan pema kaian masker untuk mencegah masuknya bakteri / virus melalui mulut dan hidung.



BAB VIII



PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Industri dalam memberikan pelayanan adalah : 1.Pemeriksaan Biologi Sampel Depot Air Minum Isi Ulang di Labkesda Kabupaten Gresik. 2.Target pemeriksaan Biologi Sampel Depot Air Minum Isi Ulang: 32 kali per Tahun Pengendalian mutu akan dipantau oleh Tim Mutu Puskesmas melalui monitoring dan Evaluasi pelaksanaan, pencapaian indicator mutu akan dibahas dalam pertemuan tinjau An manajemen dan dilaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas Industri,



BAB IX



PENUTUP Demikian pedoman penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan bagi petugas di puskesmas Industri . Mudah - mudahan dengan adanya pedoman Program ini, dapat lebih memudahkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan internal maupun eksternal.