15 0 255 KB
PEDOMAN KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS CIKANCUNG No Dokumen:
/
Tanggal Terbit:
/
/2018 2018
No Revisi:
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS CIKANCUNG TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaian penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Cikancung Kabupaten Bandung. Pedoman ini kami susun sebagai salah satu upaya memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan Pelayanan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Cikancung Kabupaten Bandung. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Cikancung terdiri dari kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan di dalam gedung dan diluar gedung. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan pelayanan Kesehatan Lingkungan diluar
gedung
umumnya
pelayanan
Kesehatan
Lingkungan
pada
kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Akhirnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan, bantuan, kerjasama dan partisipasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Cikancung ini. Sanitarian, Puskesmas Cikancung
Firda Siti Nurfahrida, AMKL
BAB I PENDAHULUAN A. Pendahuluan Pusat
Kesehatan
Puskesmas
Masyarakat
adalah
fasilitas
yang
selanjutnya
pelayanan
disebut
kesehtan
yang
menyelengarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Untuk itu memerlukan masukan dari masyarakat yang bersifat membangun (inovatif). B. Latar Belakang Masalah Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan.
Ketentuan
mengenai
penyelenggaraan
kesehatan
lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No 66 Tahun 2104 tentang Kesehatan Lingkungan , yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas
lingkungan
masih
merupakan
masalah
kesehatan
masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan
oleh
Faktor
Risiko
Lingkungan,
Pemerintah
telah
menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya
kesehatan
perorangan
tingkat
pertama
dengan
lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh puskesmas. Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas Cikancung yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu “Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Berkualitas dan terjangkau menuju Cikancung sehat tahun 2023” dengan misi sebagai berikut
:1.
Mewujudkan
pelayanan
kesehatanyang
bermutu,
profesional, merata, dan terjangkau oleh masyarakat, 2. Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk berperilaku sehat dan hidup dalam lingkungan yang sehat dalam upaya kesehatan secara komprehensif, 3. Meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya tenaga kesehatan yang profesinal, 4. Meningkatkan kerjasama lintas sektoral secara formal dan informal. Dalam melakukan kegiatan petugas selalu membudayakan tata nilai PASTI dan motto “Anda Sehat, Kami Bahagia, dengan berperilaku anatara lain: 1. Senyum, salam dan sapa, 2. Mendengarkan keluhan atau informasi yan disampaikan pasien, 3. Komunikasi menggunakan bahasa yang mudah dimengerti pasien, 4. Mendoakan, 5. Tidak bermain/menggunakan HP selama melayani pasien/klien/pelanggan. C. Tujuan 1. TujuanUmum Sebagai
acuan
tenaga
kesehatan
lingkungan
menyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan.
dalam
2. TujuanKhusus a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan konseling klinik sanitasi di Puskesmas Cikancung b. Sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan di Puskesmas Cikancung c. Sebagai
pedoman
dalam
tindakan/intervensi
kesehatan
lingkungan di Puskesmas Cikancung 3. Sasaran 1. Penanggung jawab Puskesmas 2. Tenaga Kesehatan Lingkungan 3. Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas 4. Ruang Lingkup 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas meliputi : - Konseling - Pemeriksaan kebersihan - Pengelolaan sampah medis 2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas meliputi : - Inspeksi Kesehatan lingkungan - Intervensi Kesehatan Lingkungan - Pengambilan sampel air - Penyuluhan STBM 5. Batasan Operasional Pelayanan Kesehatan Lingkungan
merupakan upaya untuk
meningkatkan kesehatan yang dilakukan melalui penyehatan dan peningkatan
kualitas
lingkungan.
Upaya
–
upaya
kesehatan
lingkungan yang dilaksanakan di Puskesmas Cikancung meliputi : 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 2. Pelayanan
Kesehatan
Lingkungan
adalah
kegiatan
atau
serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. 3. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan
untuk
memperoleh
pelayanan
kesehatan
yang
diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas. 4. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 5. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 6. Pemeriksaan kebersihan adalah serangkaian kegiatan untuk memonitor /memantau kebersihan lingkungan secara menyeluruh di wilayah puskesmas. 7. Pengumpulan sampah medis adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan
sampah
medis
dari
semua
ruangan
yang
menghasilkan sampah medis, selanjutnya dikumpulkan diruang TPS LB-3. 8. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
9. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 10. Pengambilan
Sampel
Air
untuk
uji
bakteriologis
adalah
Serangkaian kegiatan untuk mengambil air sebagai contoh yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, guna mengetahui jumlah bakteri E.Coli/Fecal Coli per 100 ml sampel. 11. STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan kepada masyarakat untuk merubah bahkan membuat fasilitas sanitasinya dengan biayanya sendiri melalui metode pemicuan. Penyadaran untuk melakukan perubahan perilaku untuk hidup bersih dan sehat. 12. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan. Beberapa ketentuan perundang - undangan yang diperlukan sebagai dasar Penyelenggaraan penyelengggaraan Upaya Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Cikancung adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
5. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan
Kesehatan
Lingkungan
di
Puskesmas. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum. 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah. 10. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi. 11. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Lingkungan Sesuai dengan pasal 88 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diijinkan berprofesi minimal berijazah Diploma Tiga (DIII). Berikut ini Kualifikasi Sumber Daya Manusia dan realisasi tenaga upaya kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas Cikancung adalah : Kegiatan
Kualifikasi SDM
Realisasi
Kesehatan
Pendidikan diploma III
Lulusan D III Kesehatan
Lingkungan
kesehatan lingkungan
Lingkungan
B. Distribusi Ketenagaan Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan Kesehatan Lingkungan. Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas adalah petugas Sanitarian.
Pengaturan dan penjadwalan tenaga puskesmas dalam upaya kesehatan
Lingkungan
dilaksanakan
lintas
program
dan
dikoordinir oleh Petugas Kesling sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Kegiatan
Kualifikasi SDM
Kesehatan
Sanitarian
Lingkungan
Nurfahrida
/
Firda
Realisasi Siti
Seluruh karyawan
C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan lingkungan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan loka karya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan upaya kesehatan lingkungan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan
dan
dikoordinasikan
pada
awal
bulan
sebelum
pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan lingkungan di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas.
BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang
DENAH PUSKESMAS CIKANCUNG LANTAI 1
HALAMAN BELAKANG
Tempat wudhu
Gudang obat
TEMPAT PARKIR
R. BP UMUM
R. TINDAKA N
R. MTBS
R. MUSHOLA
BP. GIGI
R. Tunggu APOTEK
sampah
Area ramah lingkungan
wc
PPI
Ruang KIA R. konseli ng
HALAMAN DEPAN
POS SATPAM
Area ramah anak
Tempat
TPS LIMBAH MEDIS
Toilet
R. PENDAFTA RAN
R. TUNGGU PASIEN
Ruang VK Ruang Laktasi
Ruang nifas Kamar jaga
wc
dapur
Gudang
DENAH PUSKESMAS CIKANCUNG LANTAI 2
R. GIZI DAN KESLING
R. TB PARU
R. LABORATORIUM
R. TUNGGU
R. KEPALA PUSKESMAS
R. KA. SUBAG TATA USAHA
RUANG PERTEMUAN (AULA PUSKESMAS)
Ruang Kesehatan Lingkungan Pintu masuk KURSI
MEJA ADMIN
MEJA AKUNTAN MEJA KESLING
MEJA ADMI N
MEJA KESLING
KURSI
KUR SI
KUR SI
KUR SI
Pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan di dalam gedung dilakukan oleh Penanggung jawab program Kesehatan Lingkungan yang menempati ruang yang bersebelahan dengan ruang laboratorium TB, berada dalam satu ruang dengan ruang Gizi
ruang Kesling Puskesmas Cikancung. Adapun pelaksanaan rapat koordinasi program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dilakukan di ruang Aula. Sedang kegiatan luar gedung petugas dapat mengunjungi sasaran dengan ikut kegiatan ke desa, ke Tempat tempat Umum (sekolah, tempat ibadah dll) dan kegiatan lain yang bersifat dan berhubungan dengan kesehatan lingkungan. Ukurang ruang konseling terpadu a. Luas ruangan 3 m x 6 m b. Pintu Ukuran 3 m x 1 m c. Atap dan langit-langit kuat dan berwarna terang, mudah dibersihkan dan ketinggian dari lantai 2,5 m. d. Dinding terbuat dari material keras, rata dan tidak berpori, tidak silau, kedap air dan mudah dibersihkan. e. Lantai kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang dan mudah dibersihkan. f. Pintu dan jendela lebar dan dapat dibuka secara maksimal. Prasarana a. Dilengkapi dengan tempat sampah tertutup. b. Ventilasi cukup dan sirkulasi udara terjaga. c. Pencahayaan cukup terang
Skema Alur Pelayanan Kesehatan Lingkungan :
PASIEN DATANG
LOKET PENDAFTARAN
LABABORATORIUM
BP, KIA, GIGI
KLINIK TERPADU (kesling, gizi, promkes)
PASIEN PULANG
B. Standar Fasilitas Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas Cikancung memiliki sarana penunjang antara lain : pelayanan kesehatan
Sarana Prasana
Lingkungan Meja ( Dalam Gedung ) Konseling Pengawasan Kebersihan
Kursi Media informasi cetak atau elektronik Buku panduan Buku catatan kegiatan
BAB IV TATA LAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN A. Lingkup Kegiatan Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan meliputi : 1. Kegiatan di Dalam Gedung a.
Konseling
1)
Konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan
2)
Konseling terhadap pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan perawatan pengobatan
3)
Dalam hal Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko
Lingkungan
tidak
memungkinkan
untuk
menerima
Konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi. 4)
Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, media cetak atau elektronik.
b.
Pemeriksaan Kebersihan
1) Pemeriksaan kebersihan dilakukan oleh tenaga Kesehatan Lingkungan 2) Pemeriksaan kebersihan mencakup seluruh bagian Puskesmas baik dalam gedung maupun luar gedung 3) Pemeriksaan kebersihan dengan melihat check list kebersihan c.
Pengumpulan sampah medis 1) Pengumpulan sampah medis dilakukan oleh petugas kebersihan lingkungan. 2) Pengumpulan sampah medis dilakukan setiap hari dari poli atau ruang tindakan
3) Pengambilan sampah medis dikumpulkan diTPS LB3. 2. Kegiatan Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan 1) Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau mengajak petugas dari Puskesmas Pembantu, Bidan desa. 3) Kegiatan meliputi Perumahan ( termasuk hasil konseling ), TTU, TPM. b. Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan,
dan
pengendalian
untuk
mewujudkan
kualitas
lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. c. Pengambilan sampel air 1) Pengambilan sampel air dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan (sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Pengambilan sampel air dilakukan dititik titik yang telah ditentukan. d. Penyuluhan STBM 1)
Penyuluhan STBM dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan (sanitarian) dengan melibatkan Bidan Desa, Kader dengan membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap.
2)
Penyuluhan STBM dilakukan di Desa untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia yang mencakup lima
pilar STBM (stop BABS, CTPS, pengolahan air, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah). B. Strategi / Metode 1. Metode Konseling a. identifikasi prilaku/kebiasaan; b. identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c. dugaan penyebab; d. saran dan rencana tindak lanjut 2. Metode Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut: a. pengamatan fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan. 3. Metode Intervensi Kesehatan Lingkungan a. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi b. Perbaikan dan Pembangunan Sarana c. Pengembangan Teknologi Tepat Guna d. Rekayasa Lingkungan C. Langkah Kegiatan 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Konseling Perencanaan (P1) 1) Membuat Jadwal 2) Persiapan a) Menyiapkan ruangan; b) Menyiapkan daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
-
Menyiapkan media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, leaflet (rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain).
Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) Dalam
pelaksanaan,
Tenaga
Kesehatan
Lingkungan
menggali data/informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut: 1) umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan; 2) khusus, meliputi: a) identifikasi perilaku/kebiasaan; b) identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c) dugaan penyebab; dan d) saran dan rencana tindak lanjut. Ada enam langkah dalam melaksanakan Konseling yang biasa disingkat dengan "SATU TUJU" yaitu : SA = Salam, Sambut: 1) Beri salam, sambut Pasien dengan hangat. 2) Tunjukkan bahwa Anda memperhatikannya, mengerti keadaan dan keperluannya, bersedia menolongnya dan mau meluangkan waktu. 3) Tunjukkan sikap ramah. 4) Perkenalkan diri dan tugas Anda. 5) Yakinkan dia, bahwa Anda bisa dipercaya dan akan menjaga kerahasiaan percakapan anda dengan Pasien. 6) Tumbuhkan keberaniannya untuk dapat mengungkapkan diri. T - tanyakan : 1) Tanyakan bagaimana keadaan atau minta Pasien untuk menyampaikan masalahnya pada Anda. 2) Dengarkan penuh perhatian dan rasa empati. 3) Tanyakan apa peluang yang dimilikinya. 4) Tanyakan apa hambatan yang dihadapinya.
5) Beritahukan bahwa semua keterangan itu diperlukan untuk menolong mencari cara pemecahan masalah yang terbaik bagi Pasien. U-Uraikan : Uraikan tentang hal-hal yang ingin diketahuinya atau anda menganggap perlu diketahuinya agar lebih memahami dirinya, keadaan dan kebutuhannya untuk memecahkan masalah. Dalam menguraikan anda bisa menggunakan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) supaya lebih mudah dipahami. TU – Bantu : Bantu Pasien mencocokkan keadaannya dengan berbagai kemungkinan yang bisa dipilihnya untuk memperbaiki keadaannya atau mengatasi masalahnya. J - Jelaskan : Berikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara mengatasi permasalahan yang dihadapi Pasien dari segi positif dan negatif serta diskusikan upaya untuk mengatasi hambatan yang mungkin
terjadi.
Jelaskan
berbagai
pelayanan
yang
dapat
dimanfaatkan untuk memecahkan masalah tersebut. U - Ulangi: Ulangi pokok-pokok yang perlu diketahui dan diingatnya. Yakinkan bahwa anda selalu bersedia membantunya. Kalau Pasien memerlukan percakapan lebih lanjut yakinkan dia bahwa anda siap menerimanya.
Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) melakukan penilaian terhadap komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan ditandatangani
untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah yang dihadapi; 2) menyusun rencana kunjungan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan 3) menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi. 2. Kegiatan di Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (sanitasi) Perencanaan (P1) 1) Membuat jadwal Inspeksi Sanitasi baik dari hasil Konseling maupun hasil tahun sebelumnya 2) Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan keluarganya apabila dari hasil konseling memerlukan tindak lanjut. (Jika Hasil Konseling) 3) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan
yang
diperlukan
(formulir
Inspeksi
Kesehatan
Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) 4) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa. Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Melakukan pengamatan media/ pemeriksaan : -
Lingkungan sarana usaha/ pasien dan perilaku pelaku usaha/ masyarakat sekitar.
-
Pengukuran media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai kebutuhan (Jika diperlukan ).
-
Melakukan
penemuan
penderita
pemetaan
populasi
lainnya (Jika dari Konseling ). -
Melakukan berisiko (Jika dari Konseling)
2) Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (TTU, TPM, TP3, keluarga pasien dan keluarga sekitar). Saran tindak lanjut dapat berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bersifat segera. Saran tindak lanjut disertai dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan biaya. Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan. 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti b. Intervensi Kesehatan Lingkungan Perencanaan ( P1) 1) Membuat jadwal dengan dasar hasil Konseling dan hasil Inspeksi Sanitasi 2) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan
yang
diperlukan
(formulir
Inspeksi
Kesehatan
Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) 3) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa. Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Intervensi Kesehatan Lingkungan harus mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan. 2) Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri. 3) Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, dan masyarakat/swasta Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan
2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti. Adapun untuk kegiatan pemantauan evaluasi upaya kesehatan lingkungan : 1) Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 2) Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan
pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan
Lingkungan di Puskesmas. 3) Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
mencakup
Pelayanan
Kesehatan
Lingkungan
Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan. 4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program Puskesmas secara berkala. 5) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus Puskesmas.
menjadi
indikator
dalam
penilaian
akreditasi
BAB V LOGISTIK Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masingmasing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan Lingkungan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : - Meja, Kursi - Alat tulis - Buku catatan Kegiatan/ visum
- Leaflet - buku panduan - Laptop Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : -
Leaflet
-
Form check
-
Lux meter
-
PH meter
-
Buku catatan kegiatan Prosedur
pengadaan
barang
dilakukan
oleh
koordinator
kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan.
Keselamatan
pada
sasaran
harus
diperhatikan
karena
masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggung jawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Identifikasi resiko atau dampak
dari
pelaksanaan
kegiatan
dimulai
sejak
membuat
perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko
terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. 4. Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi. 5.
Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada
kesenjangan
atau
ketidaksesuaian
pelaksanaan
dengan
perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai. Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Upaya
Identifikasi Resiko
Pencegahan Resiko
Konseling
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Intervensi kesehatan
Terpapar
Lingkungan
kimia
bahan Menggunakan (
Masker
Tangan )
,
APD Sarung
BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan
kerja
merupakan
rangkaian
usaha
untuk
menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,
bagi petugas pelaksana dan
petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan
kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar. Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan program kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan
Upaya Konseling
Identifikasi Resiko Resiko
tertular Menggunakan APD
penyakit Inspeksi Kesehatan
Pencegahan Resiko
CTPS
Terpapar bahan kimia
Menggunakan APD
Kecelakaan Kerja
Menggunakan APD
Lingkungan
Intervensi kesehatan Lingkungan
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja
pelaksanaan
dimonitor
dan
dievaluasi
dengan
menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator Kesling Hasil
pelaksanaan
kegiatan
monitoring
dan
evaluasi
serta
permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX PENUTUP
Pedoman pelaksanaan kesehatan lingkungan ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatankesehatan lingkungan di Puskesmas Cikancung, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi – inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan
atau pengurangan dari kebijakan yang telah
ditentukan. Sanitarian Puskesmas Cikancung
Firda Siti Nurfahrida, AMKL
Bulan No
1
Kegiatan
Konseling
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
Inspeksi kesehatan 2
lingkungan Tempat tempat umum Inspeksi kesehatan lingkungan
3
Tempat Pengelolaan Makananminuman Inspeksi kesehatan
4
lingkungan Sarana Air Bersih
5
Monitoring dan evaluasi STBM Pendataan
6
Kesehatan Lingkungan Penyuluhan
10
pedagang jajanan anak sekolah (PJAS)
No
Kegiatan Upaya
Perlengkapan Meja
1
Konseling
Kursi Alat peraga Percontohan Media informasi cetak atau elektronik
2
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Senter ThermohigroMeter Luk Meter PH Meter Blok Grill Kit Sampling Air Kit Sampling Makanan
3
Intervensi Kesehatan Lingkungan Senter Meteran Alat peraga Percontohan Cetakan closet Cetakan Buis Beton Genteng kaca