Pedoman Internal Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS TANJUNG UNGGAT



PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA TAHUN 2019



Page 1



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaian penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang. Pedoman ini kami susun sebagai salah satu upaya memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan Pelayanan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Tanjung Unggat terdiri dari kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan didalam gedung dan diluar gedung. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan pelayanan Kesehatan Lingkungan diluar gedung umumnya pelayanan Kesehatan Lingkungan pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Akhirnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan, bantuan, kerjasama dan partisipasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Tanjung Unggat ini.



Sanitarian Puskesmas Tanjung Unggat



Hari Sapriyanto, A.Md.KL



Page 2



BAB I PENDAHULUAN A. Pendahuluan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehtan yang menyelengarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingakt pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Untuk itu memerlukan masukan dari masyarakat yang bersifat membangun (inovatif).



B. Latar Belakang Masalah Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No 66 Tahun 2104 tentang Kesehatan Lingkungan , yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh puskesmas. Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas Tanjung Unggat yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu“Menjadikan Puskesmas Tanjung Unggat yang mampu memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan masyarakat Tanjung Unggat yang sehat dan mandiri” dengan misi sebagai



Page 3



berikut :1. Menciptakan masyarakat Tanjung Unggat yang mandiri dalam pelayanan kesehatan, 2. Menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan makmur, 3.Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, 4. Menjalin hubungan lintas sektoral yang berkualitas. Dalam melakukan kegiatan petugas selalu membudayakan tata nilai PRIMA, yaitu : 1. Profesional, dalam melaksanakan tugas baik dalam upaya pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat sesuai dengan kompetensi dan penuh tanggungjawab, 2. Ramah, petugas selalu menunjukkan sikap sopan, santun dan senyum bagi semua yang berkunjung dalam memberikan layanan kesehatan, 3. Informatif, memberikan infomasi dan edukasi yang baik dan benar kepada pasien, 4. Melayani, melayani pasien dengan cepat tanggap dan rasa empati, 5. Adil, tidak membedakan pasien dalam memeberikan layanan kesehatan C. Tujuan 1. TujuanUmum Sebagai acuan tenaga kesehatan lingkungan dalam menyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan. 2. TujuanKhusus a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan konseling di Puskesmas Tanjung Unggat b. Sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan di Puskesmas Tanjung Unggat c. Sebagai pedoman dalam tindakan / intervensi kesehatan lingkungan di Puskesmas Tanjung Unggat D. Sasaran Sasaran dari pedoman ini adalah petugas kesehatan lingkungan dalam memberikan pelayananan kepada masyarakat E. Ruang Lingkup 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas meliputi : - Konseling - Pemeriksaan Kebersihan - Pengelolaan sampah medis 2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas meliputi : - Inspeksi Kesehatan lingkungan - Intervensi Kesehatan Lingkungan - Pengambilan sample air - Penyuluhan STBM F. Batasan Operasional Pelayanan Kesehatan Lingkungan merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan yang dilakukan melalui penyehatan dan peningkatan kualitas lingkungan. Upaya – upaya kesehatan lingkungan yang dilaksanakan di Puskesmas Tanjung Unggat meliputi : 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya



Page 4



kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. 3. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas. 4. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 5. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 6. Pemeriksaan kebersihan adalah serangkaian kegiatan untuk memonitor /memantau kebersihan lingkungan secara menyeluruh diwilayah puskesmas. 7. Pengumpulan sampah medis adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan sampah medis dari semua ruangan yang menghasilkan sampah medis, selanjutnya dikumpulkan diruang TPS Limbah B3. 8. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. 9. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 10. Pengambilan Sampel Air untuk uji bakteriologis adalah Serangkaian kegiatan untuk mengambil air sebagai contoh yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, guna mengetahui jumlah bakteri E.Coli/Fecal Coli per 100 ml sampel. 11. STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan kepada masyarakat untuk merubah bahkan membuat fasilitas sanitasinya dengan biayanya sendiri melalui metode pemicuan. Penyadaran untuk melakukan perubahan perilaku untuk hidup bersih dan sehat 12. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.



Page 5



Beberapa ketentuan perundang - undangan yang diperlukan sebagai dasar Penyelenggaraan penyelengggaraan Upaya Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Tanjung Unggat adalah sebagai berikut: 1. 2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan



3. 4.



Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi



10. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Lingkungan Sesuai dengan pasal 88 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diijinkan berprofesi minimal berijazah Diploma Tiga ( D III ). Berikut ini Kualifikasi Sumber Daya Manusia dan realisasi tenaga upaya kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas Bojongsari adalah :



Page 6



Kegiatan



Kualifikasi SDM



Realisasi



Kesehatan



Pendidikan diploma III kesehatan lingkungan



Lulusan D III Akademi



Lingkungan



Kesehatan Lingkungan



B. Distribusi Ketenagaan Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan Kesehatan Lingkungan. Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas adalah petugas Sanitarian. Pengaturan dan penjadwalan tenaga puskesmas dalam upaya kesehatan Lingkungan dilaksanakan lintas program dan dikoordinir oleh Petugas Kesling sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. C.



Kegiatan



Kesehatan



Kualifikasi SDM



Sanitarian / Hari Sapriyanto



Lingkungan



Realisasi



Seluruh karyawan



J a d w



al Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan lingkungan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan loka karya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan upaya kesehatan lingkungan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan lingkungan di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang Denah ruang untuk pelayanan kesehatan Lingkungan menyesuaikan dengan keberadaan ruangan di Puskesmas Sukarami. Pelayanan konseling kesehatan Lingkungan bergabung dengan pelayanan Gizi dan Imunisasi. B.



Standar Fasilitas



Page 7



1. 2. 3. 4. 5.



Ruang untuk Konseling yang terintegrasi dengan layanan Konseling lain; Laboratorium kesehatan lingkungan atau peralatan analisis lingkungan; Peralatan yang dibutuhkan dalam Intervensi Kesehatan Lingkungan; Alat Pelindung diri dan Media komunikasi, informasi, dan edukasi.



Page 8



BAB IV TATA LAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN A. Lingkup Kegiatan Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan meliputi : 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Konseling 1)



Konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan



2)



Konseling terhadap pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan



kesehatan



yang



diakibatkan



oleh



Faktor



Risiko



Lingkungan



dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan perawatan pengobatan 3)



Dalam hal Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan tidak memungkinkan untuk menerima Konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi.



4)



Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, media cetak atau elektronik.



b. Pemeriksaan Kebersihan 1) Pemeriksaan kebersihan dilakukan oleh tenaga Kesehatan Lingkungan 2) Pemeriksaan kebersihan mencakup seluruh bagian Puskesmas baik dalam gedung maupun luar gedung 3) Pemeriksaan kebersihan dengan melihat ceck list kebersihan c. Pengumpulan sampah medis 1)



Pengumpulan sampah medis dilakukan oleh petugas kebersihan lingkungan.



2)



Pengumpulan sampah medis dilakukan setiap hari dari poli atau ruang tindakan



3)



Pengambilan sampah medis dikumpulkan diTPS LB3.



2. Kegiatan Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan 1) Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau mengajak petugas dari Puskesmas Pembantu, Bidan desa, Naping. 3) Kegiatan meliputi Perumahan ( termasuk hasil konseling ), TTU, TPM. b. Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.



Page 9



c. Pengambilan sampel air 1) Pengambilan sampel air dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan(sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2)



Pengambilan sampel air dilakukan dititik titik yang telah ditentukan



d. Penyuluhan STBM 1) Penyuluhan STBM dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan(sanitarian) dengan melibatkan Bidan Desa, Tenaga Promkes, Kader dengan membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Penyuluhan STBM dilakukan di Desa untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia yang mencakup lima pilar STBM (stop BABS, CTPS, pengolahan air, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah) B. Strategi / Metode 1. Metode Konseling a. identifikasi prilaku/kebiasaan; b. identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c. dugaan penyebab; d. saran dan rencana tindak lanjut 2. Metode Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut: a. pengamatan fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan. 3. Metode Intervensi Kesehatan Lingkungan a. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi b. Perbaikan dan Pembangunan Sarana c. Pengembangan Teknologi Tepat Guna d. Rekayasa Lingkungan C. Langkah Kegiatan 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Konseling  Perencanaan (P1) 1). Membuat Jadwal 2). Persiapan, yaitu menyiapkan ruangan, daftar pertanyaan, media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, leaflet (rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain).



Page 10



 Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) Dalam pelaksanaan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggali data/informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut: 1). umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan; 2). khusus, meliputi: a). identifikasi perilaku/kebiasaan; b). identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c). dugaan penyebab; dan d). saran dan rencana tindak lanjut.  Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1). melakukan penilaian terhadap komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan ditandatangani untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah yang dihadapi; 2). menyusun rencana kunjungan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan 3). menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi. 2. Kegiatan di Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (sanitasi)  Perencanaan (P1) 1)



Membuat jadwal Inspeksi Sanitasi baik dari hasil Konseling maupun hasil tahun sebelumnya



2) Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan keluarganya apabila dari hasil konseling memerlukan tindak lanjut. ( Jika Hasil Konseling ) 3)



Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan)



4) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1)



Melakukan pengamatan media / pemeriksaan :  Lingkungan sarana usaha / pasien dan perilaku pelaku usaha / masyarakat sekitar.



 Pengukuran media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai kebutuhan ( Jika diperlukan ).  Melakukan penemuan penderita lainnya ( Jika dari Konseling )  Melakukan pemetaan populasi berisiko ( Jika dari Konseling )



Page 11



2) Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (TTU, TPM, TP3, keluarga pasien dan keluarga sekitar). Saran tindak lanjut dapat berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bersifat segera. Saran tindak lanjut disertai dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan biaya.  Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti b. Intervensi Kesehatan Lingkungan  Perencanaan ( P1) 1) Membuat jadwal dengan dasar hasil Konseling dan hasil Inspeksi Sanitasi 2) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) 3) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1)



Intervensi Kesehatan Lingkungan harus mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan.



2)



Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri.



3). Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, dan masyarakat/swasta



 Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti Adapun untuk kegiatan pemantauan evaluasi upaya kesehatan lingkungan : 1) Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 2) Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 3) Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas mencakup Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan.



Page 12



4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program Puskesmas secara berkala. 5) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus menjadi indikator dalam penilaian akreditasi Puskesmas.



Page 13



BAB V LOGISTIK Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan Lingkungan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.  Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : - Meja, Kursi - Alat tulis - Buku catatan Kegiatan - Leaflet - buku panduan - komputer  Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : - Senter - Leaflet - Form check - Lux meter - PH meter - Buku catatan kegiatan Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada



Page 14



petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1.



Identifikasi Resiko. Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan.Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang



2.



akan dilaksanakan. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.



3.



Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.



4.



Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.



5.



Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan,



apakah



ada



kesenjangan



atau



ketidaksesuaian



pelaksanaan



dengan



perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai. Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



Upaya



Identifikasi Resiko



Pencegahan Resiko



Konseling



Page 15



Inspeksi Kesehatan Lingkungan



Intervensi kesehatan Lingkungan



Page 16



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar. Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan program kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan



Upaya Konseling



Identifikasi Resiko Resiko tertular penyakit



Pencegahan Resiko Menggunakan APD CTPS



Inspeksi Kesehatan



Terpapar bahan kimia



Menggunakan APD



Lingkungan



Page 17



Intervensi kesehatan



Kecelakaan Kerja



Menggunakan APD



Lingkungan



Page 18



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator Kesling Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



Page 19



BAB IX PENUTUP Pedoman pelaksanaan kesehatan lingkungan ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatankesehatan lingkungan di Puskesmas Bojongsari, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasiinovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.



Sanitarian Puskesmas Tanjung Unggat



Page 20



Page 21