Pedoman Internal Kesling PKM BALEENDAH Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS BALEENDAH No Dokumen:



/



Tanggal Terbit:



/



/2019 2019



No Revisi:



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BALEENDAH TAHUN 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaian penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas BALEENDAH Kabupaten Bandung. Pedoman ini kami susun sebagai salah satu upaya memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan Pelayanan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas BALEENDAH Kabupaten Bandung. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas BALEENDAH terdiri dari kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan di dalam gedung dan diluar gedung. Pelayanan Kesehatan Lingkungan di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan pelayanan Kesehatan Lingkungan diluar



gedung



umumnya



pelayanan



Kesehatan



Lingkungan



pada



kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Akhirnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan, bantuan, kerjasama dan partisipasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas BALEENDAH ini. Sanitarian, Puskesmas BALEENDAH



Yanti Suheryanti, A.Md.Kes



BAB I PENDAHULUAN A. Pendahuluan Pusat



Kesehatan



Puskesmas



Masyarakat



adalah



fasilitas



yang



selanjutnya



pelayanan



disebut



kesehatan



yang



menyelengarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Untuk itu memerlukan masukan dari masyarakat yang bersifat membangun (inovatif). B. Latar Belakang Masalah Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan.



Ketentuan



mengenai



penyelenggaraan



kesehatan



lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No 66 Tahun 2104 tentang Kesehatan Lingkungan , yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas



lingkungan



masih



merupakan



masalah



kesehatan



masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan



oleh



Faktor



Risiko



Lingkungan,



Pemerintah



telah



menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan



upaya



kesehatan



perorangan



tingkat



pertama



dengan



lebih



mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh puskesmas. Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas BALEENDAH yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu “Mewujudkan Masyarakat Wilayah Puskesmas Baleendah Sehat Secara Mandiri” dengan misi sebagai berikut : a. Memberikan pelayanan kesehatan dasar, yang merata dan berkualitas kepada masyarakt, b. Memberdayakan keluarga untuk hidup sehat secara mandiri, c. Menyelenggarakn lingkungan tempat tinggal dan tempat beraktifitas yang sehat, d. Menyelenggarakan Upaya penanggulangan dan pencegahan penyakit menular serta penyakit tidak menular, e. Meyelenggarakan manjamen Puskesmas Baleendah yang bermutu dan berkesinambungan. Dalam melakukan kegiatan petugas selalu membudayakan tata nilai SAHABAT , Sa = salam, senyum, sapa, sopan, santun ( 5 S dilakukan semua petugas ), Ha = Handal ( Melaksanakan tugas sesuai standar atau SOP ), B = Bersih ( Cuci tangan dan bersih lingkungan kerja ), A = Aman ( Penggunaan APD = masker, sarung tangan, celemek ), T = Tertib ( Kedisiplinan absen dan apel pagi ). C. Tujuan 1. TujuanUmum Sebagai



acuan



tenaga



kesehatan



lingkungan



menyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan. 2. TujuanKhusus



dalam



a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan konseling klinik sanitasi di Puskesmas BALEENDAH b. Sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan di Puskesmas BALEENDAH c. Sebagai



pedoman



dalam



tindakan/intervensi



kesehatan



lingkungan di Puskesmas BALEENDAH 3. Sasaran 1. Penanggung jawab Puskesmas 2. Tenaga Kesehatan Lingkungan 3. Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas 4. Ruang Lingkup 1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas meliputi : - Konseling - Pemeriksaan kebersihan - Pengelolaan sampah medis 2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas meliputi : - Inspeksi Kesehatan lingkungan - Intervensi Kesehatan Lingkungan - Pengambilan sampel air - Penyuluhan STBM 5. Batasan Operasional Pelayanan Kesehatan Lingkungan



merupakan upaya untuk



meningkatkan kesehatan yang dilakukan melalui penyehatan dan peningkatan



kualitas



lingkungan.



Upaya







upaya



kesehatan



lingkungan yang dilaksanakan di Puskesmas BALEENDAH meliputi : 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan



preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 2. Pelayanan



Kesehatan



Lingkungan



adalah



kegiatan



atau



serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. 3. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan



untuk



memperoleh



pelayanan



kesehatan



yang



diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas. 4. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 5. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 6. Pemeriksaan kebersihan adalah serangkaian kegiatan untuk memonitor /memantau kebersihan lingkungan secara menyeluruh di wilayah puskesmas. 7. Pengumpulan sampah medis adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan



sampah



medis



dari



semua



ruangan



yang



menghasilkan sampah medis, selanjutnya dikumpulkan diruang TPS LB-3. 8. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.



9. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 10. Pengambilan



Sampel



Air



untuk



uji



bakteriologis



adalah



Serangkaian kegiatan untuk mengambil air sebagai contoh yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, guna mengetahui jumlah bakteri E.Coli/Fecal Coli per 100 ml sampel. 11. STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan kepada masyarakat untuk merubah bahkan membuat fasilitas sanitasinya dengan biayanya sendiri melalui metode pemicuan. Penyadaran untuk melakukan perubahan perilaku untuk hidup bersih dan sehat. 12. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan. Beberapa ketentuan perundang - undangan yang diperlukan sebagai dasar Penyelenggaraan penyelengggaraan Upaya Kesehatan Lingkungan di Puskesmas BALEENDAH adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



5. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan



Pelayanan



Kesehatan



Lingkungan



di



Puskesmas. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum. 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah. 10. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi. 11. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Lingkungan Sesuai dengan pasal 88 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang diijinkan berprofesi minimal berijazah Diploma Tiga (DIII). Berikut ini Kualifikasi Sumber Daya Manusia dan realisasi tenaga upaya kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas BALEENDAH adalah : Kegiatan



Kualifikasi SDM



Realisasi



Kesehatan



Pendidikan diploma III



Lulusan D III Kesehatan



Lingkungan



kesehatan lingkungan



Lingkungan



B. Distribusi Ketenagaan Semua karyawan puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan Kesehatan Lingkungan. Sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas adalah petugas Sanitarian. Pengaturan dan penjadwalan tenaga puskesmas dalam upaya kesehatan



Lingkungan



dilaksanakan



lintas



program



dan



dikoordinir oleh Petugas Kesling sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Kegiatan Kesehatan Lingkungan



Kualifikasi SDM 1. Sanitarian



/



Yanti



Suheryanti, A.Md. Kes 2. Sanitarian / Novia Haryanti Kristi Ningrum, A.Md. KL



C. Jadwal Kegiatan



Realisasi Seluruh karyawan



1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan lingkungan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan loka karya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan upaya kesehatan lingkungan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan



dan



dikoordinasikan



pada



awal



bulan



sebelum



pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan lingkungan di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang



DENAH PUSKESMAS BALEENDAH LANTAI 1



HALAMAN BELAKANG



Tempat wudhu



Gudang obat



TEMPAT PARKIR



R. BP UMUM



R. TINDAKA N



R. MTBS



R. MUSHOLA



BP. GIGI



R. Tunggu APOTEK



sampah



Area ramah lingkungan



wc



PPI



Ruang KIA R. konseli ng



HALAMAN DEPAN



POS SATPAM



Area ramah anak



Tempat



TPS LIMBAH MEDIS



Toilet



R. PENDAFTA RAN



R. TUNGGU PASIEN



Ruang VK Ruang Laktasi



Ruang nifas Kamar jaga



wc



dapur



Gudang



DENAH PUSKESMAS BALEENDAH LANTAI 2



R. GIZI DAN KESLING



R. TB PARU



R. LABORATORIUM



R. TUNGGU



R. KEPALA PUSKESMAS



R. KA. SUBAG TATA USAHA



RUANG PERTEMUAN (AULA PUSKESMAS)



Ruang Kesehatan Lingkungan Pintu masuk KURSI



MEJA ADMIN



MEJA AKUNTAN MEJA KESLING



MEJA ADMI N



MEJA KESLING



KURSI



KUR SI



KUR SI



KUR SI



Pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan di dalam gedung dilakukan oleh Penanggung jawab program Kesehatan



Skema Alur Pelayanan Kesehatan Lingkungan :



PASIEN DATANG



LOKET PENDAFTARAN



LABABORATORIUM



BP, KIA, GIGI



KLINIK TERPADU (kesling, gizi, promkes)



PASIEN PULANG



B. Standar Fasilitas Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Lingkungan



Puskesmas BALEENDAH memiliki sarana penunjang



antara lain : pelayanan kesehatan



Sarana Prasana



Lingkungan  Meja ( Dalam Gedung ) Konseling Pengawasan Kebersihan



 Kursi  Media informasi cetak atau elektronik  Buku panduan  Buku catatan kegiatan



BAB IV TATA LAKSANA UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN A. Lingkup Kegiatan Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan meliputi : 1. Kegiatan di Dalam Gedung a.



Konseling



1)



Konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan



2)



Konseling terhadap pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan perawatan pengobatan



3)



Dalam hal Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko



Lingkungan



tidak



memungkinkan



untuk



menerima



Konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga yang mendampingi. 4)



Konseling dapat menggunakan alat peraga, percontohan, media cetak atau elektronik.



b.



Pemeriksaan Kebersihan



1) Pemeriksaan kebersihan dilakukan oleh tenaga Kesehatan Lingkungan 2) Pemeriksaan kebersihan mencakup seluruh bagian Puskesmas baik dalam gedung maupun luar gedung 3) Pemeriksaan kebersihan dengan melihat check list kebersihan c.



Pengumpulan sampah medis 1) Pengumpulan sampah medis dilakukan oleh petugas kebersihan lingkungan. 2) Pengumpulan sampah medis dilakukan setiap hari dari poli atau ruang tindakan



3) Pengambilan sampah medis dikumpulkan diTPS LB3.



2. Kegiatan Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan 1) Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesehatan Lingkungan sedapat mungkin mengikutsertakan petugas Puskesmas yang menangani program terkait atau mengajak petugas dari Puskesmas Pembantu, Bidan desa. 3) Kegiatan meliputi Perumahan ( termasuk hasil konseling ), TTU, TPM. b. Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan,



dan



pengendalian



untuk



mewujudkan



kualitas



lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. c. Pengambilan sampel air 1) Pengambilan sampel air dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan (sanitarian) yang membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap. 2) Pengambilan sampel air dilakukan dititik titik yang telah ditentukan. d. Penyuluhan STBM 1)



Penyuluhan STBM dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan (sanitarian) dengan melibatkan Bidan Desa, Kader dengan membawa surat tugas dari Kepala Puskesmas dengan rincian tugas yang lengkap.



2)



Penyuluhan STBM dilakukan di Desa untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia yang mencakup lima



pilar STBM (stop BABS, CTPS, pengolahan air, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah). B. Strategi / Metode 1. Metode Konseling a. identifikasi prilaku/kebiasaan; b. identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c. dugaan penyebab; d. saran dan rencana tindak lanjut 2. Metode Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut: a. pengamatan fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan. 3. Metode Intervensi Kesehatan Lingkungan a. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi b. Perbaikan dan Pembangunan Sarana c. Pengembangan Teknologi Tepat Guna d. Rekayasa Lingkungan C. Langkah Kegiatan 1. Kegiatan di Dalam Gedung a. Konseling  Perencanaan (P1) 1) Membuat Jadwal 2) Persiapan a) Menyiapkan ruangan; b) Menyiapkan daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;



-



Menyiapkan media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, leaflet (rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain).



 Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) Dalam



pelaksanaan,



Tenaga



Kesehatan



Lingkungan



menggali data/informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut: 1) umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan; 2) khusus, meliputi: a) identifikasi perilaku/kebiasaan; b) identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan; c) dugaan penyebab; dan d) saran dan rencana tindak lanjut. Ada enam langkah dalam melaksanakan Konseling yang biasa disingkat dengan "SATU TUJU" yaitu : SA = Salam, Sambut: 1) Beri salam, sambut Pasien dengan hangat. 2) Tunjukkan bahwa Anda memperhatikannya, mengerti keadaan dan keperluannya, bersedia menolongnya dan mau meluangkan waktu. 3) Tunjukkan sikap ramah. 4) Perkenalkan diri dan tugas Anda. 5) Yakinkan dia, bahwa Anda bisa dipercaya dan akan menjaga kerahasiaan percakapan anda dengan Pasien. 6) Tumbuhkan keberaniannya untuk dapat mengungkapkan diri. T - tanyakan : 1) Tanyakan bagaimana keadaan atau minta Pasien untuk menyampaikan masalahnya pada Anda. 2) Dengarkan penuh perhatian dan rasa empati. 3) Tanyakan apa peluang yang dimilikinya. 4) Tanyakan apa hambatan yang dihadapinya.



5) Beritahukan bahwa semua keterangan itu diperlukan untuk menolong mencari cara pemecahan masalah yang terbaik bagi Pasien. U-Uraikan : Uraikan tentang hal-hal yang ingin diketahuinya atau anda menganggap perlu diketahuinya agar lebih memahami dirinya, keadaan dan kebutuhannya untuk memecahkan masalah. Dalam menguraikan anda bisa menggunakan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) supaya lebih mudah dipahami. TU – Bantu : Bantu Pasien mencocokkan keadaannya dengan berbagai kemungkinan yang bisa dipilihnya untuk memperbaiki keadaannya atau mengatasi masalahnya. J - Jelaskan : Berikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara mengatasi permasalahan yang dihadapi Pasien dari segi positif dan negatif serta diskusikan upaya untuk mengatasi hambatan yang mungkin



terjadi.



Jelaskan



berbagai



pelayanan



yang



dapat



dimanfaatkan untuk memecahkan masalah tersebut. U - Ulangi: Ulangi pokok-pokok yang perlu diketahui dan diingatnya. Yakinkan bahwa anda selalu bersedia membantunya. Kalau Pasien memerlukan percakapan lebih lanjut yakinkan dia bahwa anda siap menerimanya. Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) melakukan penilaian terhadap komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan ditandatangani untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah yang dihadapi;



2) menyusun rencana kunjungan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan 3) menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi. 2. Kegiatan di Luar Gedung a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (sanitasi)  Perencanaan (P1) 1) Membuat jadwal Inspeksi Sanitasi baik dari hasil Konseling maupun hasil tahun sebelumnya 2) Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan keluarganya apabila dari hasil konseling memerlukan tindak lanjut. (Jika Hasil Konseling) 3) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan



yang



diperlukan



(formulir



Inspeksi



Kesehatan



Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) 4) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Melakukan pengamatan media/ pemeriksaan : -



Lingkungan sarana usaha/ pasien dan perilaku pelaku usaha/ masyarakat sekitar.



-



Pengukuran media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai kebutuhan (Jika diperlukan ).



-



Melakukan



penemuan



penderita



pemetaan



populasi



lainnya (Jika dari Konseling ). -



Melakukan berisiko (Jika dari Konseling)



2) Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (TTU, TPM, TP3, keluarga pasien dan keluarga sekitar). Saran tindak lanjut



dapat berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bersifat segera. Saran tindak lanjut disertai dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan biaya.  Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan. 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti b. Intervensi Kesehatan Lingkungan  Perencanaan ( P1) 1) Membuat jadwal dengan dasar hasil Konseling dan hasil Inspeksi Sanitasi 2) Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan



yang



diperlukan



(formulir



Inspeksi



Kesehatan



Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan) 3) Melakukan koordinasi dengan perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.  Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) 1) Intervensi Kesehatan Lingkungan harus mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan. 2) Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri. 3) Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, dan masyarakat/swasta  Pengawasan Pengendalian Penilaian ( P3 ) Kegiatan yang dilakukan petugas kesling 1) Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2) Petugas menganalisa hasil kegiatan 3) Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti.



Adapun untuk kegiatan pemantauan evaluasi upaya kesehatan lingkungan : 1) Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas. 2) Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan



pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan



Lingkungan di Puskesmas. 3) Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas



mencakup



Pelayanan



Kesehatan



Lingkungan



Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan. 4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dibahas dalam pertemuan integrasi lintas program Puskesmas secara berkala. 5) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus Puskesmas.



menjadi



indikator



dalam



penilaian



akreditasi



BAB V LOGISTIK Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masingmasing organisasi. Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan Lingkungan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.  Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain : - Meja, Kursi - Alat tulis - Buku catatan Kegiatan/ visum - Leaflet - buku panduan - Laptop  Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi : -



Leaflet



-



Form check



-



Lux meter



-



PH meter



-



Buku catatan kegiatan Prosedur



pengadaan



barang



dilakukan



oleh



koordinator



kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan.



Keselamatan



pada



sasaran



harus



diperhatikan



karena



masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggung jawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Identifikasi resiko atau dampak



dari



pelaksanaan



kegiatan



dimulai



sejak



membuat



perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. 3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.



Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.



4. Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi. 5.



Monitoring dan Evaluasi. Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada



kesenjangan



atau



ketidaksesuaian



pelaksanaan



dengan



perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai. Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



Upaya Konseling



Identifikasi Resiko Tertular pasien



Pencegahan Resiko



penyakit 1.



Menggunakan APD



( Masker ) 2.



Cuci



tangan



pakai



sabun setelah pelayanan



Inspeksi Kesehatan Lingkungan



1. Kecelakaan



1. Menggunakan



kerja



(Helm,



Penyakit Pasien Terpapar



Lingkungan



kimia



Masker,



Sepatu)



2. Tertular



Intervensi kesehatan



APD



Menggunakan APD



bahan Menggunakan (



Masker



Tangan )



APD ,



Sarung



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Keselamatan



kerja



merupakan



rangkaian



usaha



untuk



menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,



bagi petugas pelaksana dan



petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.



Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan program kesehatan lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap tiap kegiatan yang akan dilaksanakan



Upaya Konseling



Identifikasi Resiko Tertular



Pencegahan Resiko



penyakit 1.



pasien



Menggunakan APD



( Masker ) 2. Cuci tangan pakai sabun setelah pelayanan



Inspeksi Kesehatan Lingkungan



1. Kecelakaan kerja 2. Tertular



1. Menggunakan (Helm,



Penyakit



APD



Masker,



Sepatu)



Pasien



Menggunakan APD Intervensi kesehatan Lingkungan



Terpapar bahan kimia



Menggunakan (



Masker



Tangan )



,



APD Sarung



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kinerja



pelaksanaan



dimonitor



dan



dievaluasi



dengan



menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator Kesling Hasil



pelaksanaan



kegiatan



monitoring



dan



evaluasi



serta



permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



BAB IX PENUTUP Pedoman pelaksanaan kesehatan lingkungan ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatankesehatan lingkungan di Puskesmas BALEENDAH, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi – inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan



atau pengurangan dari kebijakan yang telah



ditentukan. Sanitarian Puskesmas BALEENDAH



Yanti Suheryanti, A.Md. Kes



Bulan No



1



Kegiatan



Konseling



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



Inspeksi kesehatan 2



lingkungan Tempat tempat umum Inspeksi kesehatan lingkungan



3



Tempat Pengelolaan Makananminuman Inspeksi kesehatan



4



lingkungan Sarana Air Bersih



5



Monitoring dan evaluasi STBM Pendataan



6



Kesehatan Lingkungan



10



Penyuluhan pedagang jajanan anak



sekolah (PJAS)



No



Kegiatan Upaya



Perlengkapan



Meja 1



Konseling



Kursi Alat peraga Percontohan Media informasi cetak atau elektronik



2



Inspeksi Kesehatan Lingkungan



Senter ThermohigroMeter Luk Meter PH Meter Blok Grill Kit Sampling Air Kit Sampling Makanan



3



Intervensi Kesehatan Lingkungan Senter Meteran Alat peraga Percontohan Cetakan closet Cetakan Buis Beton Genteng kaca