Pedoman Lansia 2022 Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL PROGRAM LANSIA



PUSKESMAS SUKANEGARA 2022



KATA PENGANTAR Puji sukur kami ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat dan Karunia Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Pedoman untuk Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Lanjut Usia. Sebagai upaya untuk mewujudkan lansia masa depan yang sehat mandiri aktif dan produktif melalui konsep pendekatan siklus hidup (life cycle approroach), maka perlu disusun pedoman ini. Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia (lansia) merupakan kegiatan atau proses peningkatan pengetahuan keterampilan dan kemampuan lansia untuk berperilaku sehat dan mampu mengatasi masalah kesehatan bagi diri dan keluarga serta masyarakat lingkungannya. Lansia yang berdaya guna akan menjadi subyek dalam meningkatkan kesehatan keluarga termasuk kesehatan dirinya. Menurut beberapa sumber dikatakan bahwa pemberdayaan lansia juga memiliki dampak positif bagi pemeliharaan fungsi kognitif, bahkan berpengaruh pada perlambatan morbiditas dan mortalitas serta terhadap peningkatan kualitas hidup lansia. Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak terkait yang telah turut serta berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan pedoman masih jauh dari sempurna dan tentu saja dapat dilakukan penyesuaian kembali, seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, masukan dan saran sangat kami harapkan untuk penyempurnaan pedoman ini di masa yang akan datang. Harapan kami agar pedoman ini dapat bermanfaat dan digunakan sebagai acuan bagi Pengelola Program Kesehatan Lansia di Puskesmas dalam upaya pemerataan lansia. Sehingga dapat mendukung terwujudnya keluarga sehat serta upaya meningkatkan kualitas hidup lansia menuju lansia yang sehat mandiri aktif dan produktif.



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu dampak keberhasilan pembangunan dan kemajuan teknologi adalah meningkatnya Usia Harapan Hidup (UHH). Setiap tahun UHH terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2010, UHH Indonesia berada pada angka 69,8 tahun, tahun 2012 berada pada angka 70,2 tahun, dan pada tahun 2016 menapai 70,9 tahun. UHH Indonesia diproyeksikan meningkat dari 69,8 tahun pada tahun 2010 menjadi 72,4 tahun pada tahun 2035. Berdasarkan data ini UHH perempuan lebih tinggi (72,9 tahun) dibandingkan laki-laki (69.0 tahun) (BPS proyeksi penduduk 2010-2035). Dengan makin meningkatnya UHH akan terjadi peningkatan populasi lanjut usia (lansia) dengan jumlah lansia perempuan lebih banyak. Sensus Penduduk (SP) menunjukkan populasi lansia pada tahun 2010 sebesar 18,1 juta jiwa atau 7,6% dari jumlah penduduk. Berasarkan Susenas, tahun 2016 jumlah lansia sebesar 22,4 juta jiwa atau 8,69% dari jumlah penduduk. Berdasarkan Proyeksi Penduduk dari BPS diperkirakan pada tahun 2020 penduduk lansia akan mencapai 27,09 juta atau 9,99% dari jumlah penduduk sedangkan pada tahun 2035 sebesar 48,20 juta atau 15,77% dari jumlah penduduk. Beberapa Provinsi telah menunjukkan persentasi lansia lebih tinggi dari angka nasional bahkan bahkan ada yang telah mencapai lebih dari 10%. Upaya harus segera dilakukan agar jumlah lansia tersebut sebagian besar dalam kondisi sehat mandiri aktif dan produktif. Peningkatan populasi lansia yang disertai proses penuaan alamiah mengharuskan upaya yang tepat dan intensif untuk mewujudkan lansia yang sehat mandiri aktif dan produktif. Untuk mewujukan kondisi lansia tersebut harus dimulai dari keluarga dan dilakukan dengan pendekatan siklus hidup. Upaya mengacu pendekatan siklus hidup selain meningkatkan status kesehatan indiviu pada kelompok usia bersangkutan pada akhirnya berdampak pada kesehatan lansia secara paripurna. Dengan demikian status kesehatan keluarga secara menyeluruh merupakan model untuk pada akhirnya mempersiapkan kualitas status kesehatan lansia di masa depan. Dalam program pembangunan nasional yang akan datang, perhatian pada kelompok lanjut usia dapat dilakukan melalui Puskesmas santun lansia yang



meliputi berbagai upaya pelayanan. Strategi Puskesmas santun lansia dimaksudkan sebagai salah satu acuan bagi pengelola program Kesehatan usia lanjut dalam melakukan peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan. B. Tujuan Pedoman 1. Sebagai pedoman petugas dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sukanegara 2. Sebagai pedoman petugas dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sukanegara C. Sasaran Pedoman 1. Petugas Puskesmas. 2. Pengelola Kesehatan lanjut usia dan lintas sektor terkait. D. Ruang Lingkup Pedoman 1. Standar Tenaga 2. Standar Fasilitas 3. Tatalaksanan Pelayanan 4. Logistik 5. Keselamatan Sasaran Kegiatan dan Kerja 6. Pengendalian Mutu 7. Pencatatan, pelaporan, Monitoring dan Evaluasi E. Batasan Operasional 1. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. 2. Pasien Geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit dan / atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, social, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan Kesehatan secara terpadu. 3. Perawatan Jangka Panjang (Long Term Care/LTC) bagi lanjut usia menurut WHO adalah kegiatan yang dilakukan oleh care giver (pengasuh/pelaku rawat) informal atau profesional untuk memastikan bahwa lanjut usia yang tidak sepenuhnya mampu merawat diri sendiri, dapat menjaga kualitas tertinggi kehidupannya, sesuai dengan keinginannya, dan dengan kemungkinan memiliki



kebebasan,



otonomi,



partisipasi,



pemenuhan



kebutuhan



pribadi



serta



kemanusiaan. 4. Perawatan di rumah (home care) bagi lanjut usia adalah perawatan yang diberikan kepada lanjut usia yang tidak sepenuhnya mampu merawat dirinya sendiri, hidup sendiri atau bersama keluarga namun tidak ada yang mengasuh. Perawatan diberikan oleh care giver (pengasuh/pelaku rawat) informal atau profesional, dengan home nursing (kunjungan rumah) oleh perawat profesional. 5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya 6. Kelompok Lanjut Usia adalah suatu wadah pelayanan kepada lanjut usia di masyarakat, yang proses pembentukan dan pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lintas sektor pemerintah dan non-pemerintah, swasta, organisasi sosial dan lain-lain, dengan menitik beratkan pelayanan kesehatan pada upaya promotif dan preventif. 7. Lanjut usia berkualitas adalah lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif dan produktif. 8. Lanjut usia sehat adalah lanjut usia yang tidak menderita penyakit atau walaupun menderita penyakit tetapi dalam kondisi yang terkontrol. 9. Lanjut usia mandiri adalah lanjut usia yang memiliki kemampuan untuk melakukan aktifitas sehari-hari secara mandiri. 10. Lanjut usia aktif adalah lanjut usia yang masih mampu bergerak dan melakukan pekerjaan sehari-hari tanpa bantuan orang lain dan beraktifitas dalam kehidupan sosialnya seperti mengikuti pengajian, arisan, mengajar dan sebagainya. 11. Lanjut usia produktif adalah lanjut usia yang mempunyai kemampuan untuk berdaya guna bagi dirinya dan atau orang lain. 12. Pelayanan kesehatan lanjut usia adalah upaya kesehatan yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu wadah dan merupakan upaya preventif, promotif, kuratif, serta rehabilitatif bagi lanjut usia. 13. Konseling lansia merupakan proses pemberian dukungan pada pasien/klien yang ditandai dengan hubungan Kerjasama antara konselor dengan pasien/klien dalam menentukan program prioritas, tujuan/target, merancang rencana



kegiatan yang dipahami dan membimbing kemandirian dalam merawat diri sesuai kondisi dan menjaga Kesehatan.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi SDM dan realisasi tenaga program Kesehatan lansia yang ada di Puskesmas Sukanegara adalah: Kualifikasi D3



Kesehatan



Jumlah (Bidan,



1 Orang



Kompetensi Umum a. Melakukan skrinning kesehatan pada



Perawat, Dokter)



lansia b. Melakukan konseling dan penyuluhan tentang kesehatan



B. Distribusi Ketenagaan Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan lansia terdapat peran dari lintas program dan lintas sektor. Adapun peran lintas program dalam pelayanan Kesehatan lanjut usia di dalam gedung yaitu: 1. Dokter a) Berperan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta menegakkan diagnose medis pada pasien b) Menentukan pilihan tindakan, pemeriksaan laboratorium dan perawatan c) Menentukan terapi obat d) Melakukan pemantauan dan evaluasi tindakan e) Melakukan konseling terkait penyakit 2. Perawat/Bidan a) Melakukan skrinning awal terkait masalah kesehatan lanjut usia (pemeriksaan TTV dan pemeriksaan berat badan serta tinggi badan) b) Bertanggung jawab pada asuhan keperawatan c) Melaksanakan tindakan dan perawatan sesuai instruksi dokter 3. Apoteker/Petugas Farmasi a) Melaksanakan pemberian obat berdasarkan resep dokter b) Mendiskusikan keadaan atau hal-hal yang dianggap perlu dengan tim termasuk interaksi obat dan kesehatan 4. Analis Laboratorium a) Melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan dokter



b) Bekerjasama



dengan



dokter



dan



perawat



untuk



pemeriksaan



laboratorium c) Bertanggung jawab pada hasil pemeriksaan laboratorium Adapun peran lintas program diluar gedung yaitu: 1. Petugas Perkesmas a) Melakukan kunjungan rumah lanjut usia resti untuk dilakukan tindak lanjut dari data skrinning yang didapatkan 2. Petugas Kesehatan Indera a) Melakukan pemeriksaan/skrinning awal tentang penglihatan dan pendengaran lansia b) Melakukan konseling terkait dari hasil pemeriksaan yang dilakukan 3. Petugas Promosi Kesehatan a) Advokasi dan sosialisasi kepada lintas sektor di wilayah Puskesmas b) Memberikan penyuluhan kepada lansia terkait penyakit dan pola hidup sehat lansia c) Melakukan Musyawarah Masyarakat Desa Selain dari peran lintas program, peran lintas sektor diperlukan untuk menunjang pelayanan kesehatan lansia, lintas sektor yang berperan antara lain: 1. Kader a) Melakukan kunjungan rumah pada lansia yang memiliki masalah kesehatan (resti) b) Memotivasi dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat c) Melakukan pertemuan dengan tokoh massyarakat, pimpinan wilayah untuk menyampaikan hassil kegiatan posbindu 2. Perangkat desa a) Melaksanakan perencanaan anggaran terkait kesehatan khususnya program kesehatan lansia b) Menggerakan masyarakat untuk aktif dalam kegiatan posbindu lansia 3. Camat a) Menyusun dana atau merevisi berbagai kebijakan kecamatan terkait kesehatan khususnya program kesehatan lansia



b) Koordinasi delam pelaksanaan kebijakan c) Menggerakan masyarakat C. Jadwal Kegiatan 1. Pengaturan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas. 2. Jadwal kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia dikoordinasikan dan diketahui oleh Kepala Puskesmas.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang Pelayanan kesehatan lansia dilakukan di dalam dan diluar gedung Puskesmas, untuk pelayanan kesehatan lansia di dalam gedung adalah pelayanan konseling lansia. Pelayanan kesehatan lansia di luar gedung adalah melakukan Posbindu di 3 Desa binaan puskesmas, yaitu Desa Sukanegara, Desa Sukajaya, dan Desa Cibodas. 1. Denah Ruang Konseling



K u r si



L E M A R I



M E J A



2. Kegiatan Posbindu Pelaksanaan kegiatan posbindu lansia dengan menggunakan 5 meja: a. Meja 1 : Pendaftaran b. Meja 2 : Pengukuran berat badan dan tinggi badan c. Meja 3 : Pengukuran tekanan darah, pemeriksaan status kognitif, mental, kemandirian d. Meja 4 : Pemeriksaan laboratorium sederhana (GDS, asam urat, kolesterol) e. Meja 5 : Konseling dan rujukan. B. Standar Fasilitas Standar sarana/peralatan pelayanan kesehatan lansia minimalnya adalah sebagai berikut: No.



Kegiatan



Saranan yang dibutuhkan



Ada



Tidak Ada



Kondisi Baik



Rusak



1.



Konseling di dalam gedung







Meja, kursi, alat tulis















Meja, kursi, alat tulis Buku registrasi & form pencatatan KMS lanjut usia











Meja, kursi, alat tulis Buku registrasi & form pencatatan KMS Timbangan Meteran











Meja, kursi, alat tulis KMS Stetoskop Tensimeter Form P3G (AMT,GDS,ADL)











Buku registrasi konseling



2.



Posbindu (Pendaftaran)



  



3.



Posbindu (Pengukuran BB & TB)



    



4.



5.



6.



Posbindu (Pengukuran tekanan darah, Status Kognitif, mental, kemandirian)







Posbindu (Pemeriksaan Laboratorium)



    



Alat Easy Touch Stik Gula Stik Kolesterol Stik Asam Urat Handscone











Posbindu (Konseling)



  



Meja, kursi KMS Leaflet











   



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia 1. Pelayanan Kesehatan Lansia di Dalam Gedung Kegiatan kesehatan lansia di dalam gedung terdiri dari upaya promotive, preventif, dan kuratif serta rehabilitatif. Kegiatan ini berupa pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan, kegiatan konseling lansia, pengobatan terhadap usia lanjut termasuk rujukan ke rumah sakit, dan upaya untuk meningkatkan kemadirian terutama kesehatan usia lanjut. 2. Pelayanan Kesehatan Lansia di Luar Gedung Kegiatan kesehatan lansia di luar gedung ditekankan kea rah promotive dan preventif