Pedoman Larangan Merokok RS Hermina Arca [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KAWASAN DILARANG MEROKOK DI RUMAH SAKIT



RUMAH SAKIT UMUM HERMINA ARCAMANIK TAHUN 2017



BAB I DEFINISI DAN TUJUAN A. DEFINISI 1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nikotiana tobakum, nikotiana rustika dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan. 2. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok. 3. Panduan adalah petunjuk dalam melakukan suatu kegiatan sebagai ketentuan yang memberi arah bagaimana kegiatan harus dilakukan. 4. Panduan kawasan dilarang merokok adalah petunjuk yang memberikan arah atau ketentuan yang harus dipedomani pada ruangan atau area (tempat umum dan tempat kerja) kerja yang dinyatakan dilarang untuk merokok 5. Rumah Sakit / Institusi pelayanan kesehatan adalah institusi pelayanan publik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat 6. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat atau sebagai tempat melakukan kegiatan dan / atau usaha 7. Tempat Kerja adalah ruangan tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang / seminar dan sejenisnya. 8. Polusi udara adalah pencemaran udara yang terjadi dalam ruang dan / atau tempat umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia 9. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam nikotiana tabakum, nikotiana rustika dan spesies lainnya atau sintesisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan 10. Tar adalah senyawa polinuklir, hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik



B. TUJUAN DAN SASARAN



1.



Tujuan Umum. Agar rumah sakit bebas dari asap rokok sebagaimana mestinya untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pasien, keluarga, petugas, pengunjung dan lingkungan Rumah Sakit



2.



Tujuan. Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah: a. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat



RS Umum Hermina Arcamanik (pasien, keluarga,petugas, dan



pengunjung ) untuk hidup sehat. b. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal; c. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok; d. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula; e. Mewujudkan masyarakat RS Umum Hermina Arcamanik yang sehat.



3.



Sasaran. Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.



BAB III PIMPINAN DAN ATAU PENANGGUNG JAWAB



1. Umum. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat atau Kawasan sebagaimana dimaksud wajib menetapkan Kawasan Dilarang merokok menetapan Kawasan Dilarang Merokok di lingkungan rumah sakit secara teknis ditetapkan oleh pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan.



2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab. Tempat wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan "Kawasan Dilarang Merokok", guna menjamin Pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat harus memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya di kawasan dilarang merokok.



BAB IV KAWASAN DILARANG MEROKOK



1. Umum. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat umum.



2. Unit kerja. Unit Kerja wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat dapat menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok, yaitu :



a.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib menegur dan/ atau memperingatkan dan/ atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.



b.



Pengguna tempat dan/ atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.



c.



Pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan berupa tegoran atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung.



d.



Pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok bagi pasien yang karena alasan medis membutuhkan rokok dan dalam hal ini disertai ijin tertulis dari dokter yang merawatnya selaku penanggung jawab pasien.



e.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/ atau pegawainya untuk tidak merokok di tempat kerja.



f.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/ atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.



g.



Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja,



h.



Pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/ atau pegawai.



i.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.



j.



Tempat Proses Belajar Mengajar. Pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.



k.



Pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.



l.



Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok di tempat proses belajar mengajar.



m. Pimpinan dan/ atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3. Tempat Pelayanan Kesehatan. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan, antara lain : a.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan.



b.



Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.



c.



Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis.



4. Arena Kegiatan Anak-anak. Pimpinan dan/ atau penanggung jawab arena kegiatan anakanak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan anak-anak.



a.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.



b.



Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anakanak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.



c.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung.



5. Tempat Ibadah, Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah. Yaitu :



a.



Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.



b.



Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah. tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).



6. Tempat parkir, Pengemudi dan/atau pemilik kendaraan wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas dari asap atau bau rokok di dalam kendaraannya, dengan cara :



a.



Penandaan atau petunjuk berupa tulisan di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah "KAWASAN DILARANG MEROKOK",



b.



Penandaan atau petunjuk berupa tulisan di tempat khusus untuk merokok berupa "KAWASAN MEROKOK", khusus untuk merokok bagi pasien yang karena alasan



medis membutuhkan rokok dan dalam hal ini disertai ijin tertulis dari dokter yang merawatnya selaku penanggung jawab pasien. c.



Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok meliputi : 1) Karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakter terang, di atas gelap atau sebaliknya; 2) Tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca.



d.



Penempatan penandaan atau petunjuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang; 2) Satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok; 3) Mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari; 4) Tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.



BAB V TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK



1. Umum. Tempat khusus atau Kawasan merokok harus tersamar dan tidak demonstratif khususnya bagi pasien khusus untuk merokok yang karena alasan medis membutuhkan rokok dan dalam hal ini disertai ijin tertulis dari dokter yang merawatnya selaku penanggung jawab pasien.



2. Tempat khusus/kawasan merokok. harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok. b. Dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara. c. Dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok. d. Dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.



BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT



1.



Umum. Peran serta masyarakat Rumah Sakit Umum Hermina Arcamanik dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, unit kerja masing-masing serta mitra kerja yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Hermina Arcamanik



2.



Peran serta masyarakat Rumah Sakit Umum Hermina Arcamanik, yaitu: 1) Melakukan pengawasan pelaksanaan Buku Pedoman ini. 2) Memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi dampak rokok bagi kesehatan. 3) Setiap warga masyarakat RS Umum Hermina Arcamanik berkewajiban ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarganya dan/atau lingkungannya. 4) Setiap warga masyarakat RS Umum Hermina Arcamanik berkewajiban memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.



BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



1. Umum. Pembinaan setiap pejabat di unit kerja masing-masing dan seluruh warga masyarakat RS Umum Hermina Arcamanik berkewajiban melakukan pembinaan menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok serta mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat penggunaan rokok.



2. Tujuan pembinaan. Pelaksanaan tujuan pembinaan kawasan dilarang merokok dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, meliputi : a. Pembinaan pelaksanaan Kawasan dilarang merokok dilaksanakan secara komprehensif dan integral seluruh masyarakat RS Umum Hermina Arcamanik b. Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa: 1) Bimbingan dan/atau penyuluhan; 2) Pemberdayaan seluruh masyarakat RS Umum Hermina Arcamanik 3) Menyiapkan kebijakan dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.



c. Pembinaan dapat dilakukan oleh: 1) Masing-masing individu dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok; 2) Bekerja sama dengan seluruh unit kerja dan mitra kerja yang ada di lingkungan RS Umum Hermina Arcamanik 3) Setiap pimpinan dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok. 4) Pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas.



3. Pengawasan. Melakukan pengawasan di kawasan dilarang merokok oleh para pimpinan serta peran aktif seluruh masyarakat Rumah Sakit Umum Hermina Arcamanik, pengawasan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, meliputi :



a.



Hasil pengawasan wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Pimpinan melalui unit kerja masing-masing setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.



b.



Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Dilarang Merokok di lingkungan Rumah Sakit dapat mengambil tindakan tegoran dan dicatat dalam laporan yang setiap tiga bulan dilaksanakan.



BAB VIII SANKSI



1.



Umum Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi.



2.



Sanksi. Sanksi dapat berupa : a. Tegoran lisan b. Peringatan tertulis c. Pelaporan tertulis kepada atasan masing-masing



BAB IX PENUTUP



Rumah sakit dalam mewujudkan kawasan dilarang merokok yang berfungsi dengan baik yang dapat memberikan rasa aman, nyaman bagi pasien, keluarga, pengunjung dan karyawan ditentukan oleh koordinasi dan kepedulian dalam melaksanakan ketentuan buku pedoman ini.