Kebijakan Larangan Merokok Di RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH RAWAMANGUN NOMOR : …./SK/DIR/RSKBR/X/2012



TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH RAWAMANGUN



Menimbang : a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi;



b.



bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Surat Keputusan Direktur tentang Kebijakan Larangan Merokok di Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun.



Mengingat : 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,



3.



Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok,



4.



Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84/Menkes/Inst/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Bekerja dan Sarana Kesehatan,



5.



Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok



M E M U T U S K AN :



Menetapkan



:



Pertama



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH RAWAMANGUN TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH RAWAMANGUN.



Kedua



: Kebijakan



Larangan



Merokok



di



Rumah



Sakit



Khusus



Bedah



Rawamangunsebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Ketiga



: Pembinaan dan pengawasan tentang Kebijakan Larangan Merokok di Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direksi dan Seluruh Kepala Unit di Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun.



Keempat



: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ....... Oktober 2012 Direktur RS Khusus Bedah Rawamangun



dr. Elviera Darmayanti MM



Lampiran : Surat Keputusan Direktur RS Khusus Bedah Rawamangun Nomor



: …./SK/DIR/RSKBR/X/2012



Tanggal :



KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH RAWAMANGUN 1.



Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun adalah kawasan tanpa rokok yaitu tempat atau ruangan yang dinyatakan terlarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok.



2.



Larangan merokok di Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun sebagai upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.



3.



Semua pihak yang berada di lingkungan Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun mulai dari staff medis dan non medis, seluruh pengunjung rumah sakit dan seluruh pasien rumah sakit ikut berperan dalam mentaati perataturan yang dibuat untuk mencapai kawasan tanpa rokok. Dengan cara tidak merokok pada saat berada di area Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun.



4.



Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun memasang adanya tanda-tanda kawasan tanpa rokok di sekitar rumah sakit melalui tanda larangan merokok, poster dan pengumuman.



5.



Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok.



6.



Petugas Kamanan atau karyawan wajib memberitahukan adanya larangan merokok disekitar area rumah sakit apabila masih ditemukannya pengunjung rumah sakit yang merokok.



7.



Petugas keamanan Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun berhak melalukan tindakan peneguran dan memberikan sanksi tegas kepada pengunjung, keluarga, dan pasien maupun karyawan Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun.



8.



Apabila ada yang diketahui merokok di area Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun, maka di berikan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta



Direktur,



Dr. Az Rifki, Sp An, KIC, KMN