Kebijakan Larangan Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI Jalan Pejanggik Nomor 6 Tlp.(0370) 623876, Fax. (0370) 621345 Mataram



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR :



/



/ 2015



TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi; b.



bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya peraturan Direktur tentang kebijakan Larangan Merokok di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB ;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;



Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2001 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;



4.



Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84/Menkes/Inst/2002 tentang Kawassan Tanpa Rokok di Tempat Bekerja dan sarana Kesehatan;



5.



Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat……………….;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



:



PERATURAN DIREKTUR UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSIN NUSA TENGGARA BARAT TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



KEDUA



:



Kebijakan Larangan Merokok di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.



KETIGA :



Pembinaan dan pengawassan tentang Kebijakan Larangan Meerokok di Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KEEMPAT :



Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



: Mataram



Pada tanggal



:



2015



DIREKTUR RSUD Provinsi NTB,



Dr. H.Mawardi Hamry, MPPM Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 196111806 199603 1 002



Lampiran



:



Nomor



:



Tanggal



:



KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NUSA TENGGARA BARAT 1. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah kawasan tanpa rokok yaitu tempat atau ruangan yang dinyatakan terlarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/ atau mempromosikan rokok 2. Larangan Merokok Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung 3. Semua pihak yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi seluruh karyawan, pengunjung dan pasien rumah sakit ikut beerperan dalam mentaati peraturan yang dibuat untuk untuk mencapai kawasan tanpa rokok, dengan cara tidak merokok pada saat berada di area Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 4. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat memasang adanya tanda – tanda kawasan tanpa rokok di sekitar rumah sakit melalui tanda larangan merokok, poster dan pengumuman 5. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok 6. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyediakan ruangan khusus tempat konseling berhenti merokok 7. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang adanya penjual rokok di sekitar area rumah sakit 8. Petugas keamanan atau karyawan wajib memberitahukan adanya larangan merokok di area rumah sakit apabila masih ditemukannya pengunjung di rumah sakit yang merokok DIREKTUR RSUD Provinsi NTB,



Dr. H.Mawardi Hamry, MPPM Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 196111806 199603 1 002