Kebijakan Larangan Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI PACIRAN



Jl.Raya Deandles KM 74 Telp.(0322)662637,(Hunting)081232870229 Paciran Lamongan



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI NOMOR:



/Per/Dir/RS.ARSY/I/2018 TENTANG



KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT Direktur Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri, Menimbang



:



a. Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, dan mengingatkan risiko terjadinya kebakaran,



sehingga



perlu dilakukan tindakan



perlindungan terhadap paparan asap rokok b. Bahwa dalam rangka melindungi individu, lingkungan terhadap paparan KH.Abdurrahman



asap



Syamsuri



perlu



masyarakat dan



rokok,



Rumah Sakit



menetapkan



Kebijakan



Kawasan Tanpa Rokok; c. Bahwa penetapan dan pemberlakuan kebijakan tersebut perlu ditetapkan



dengan



Peraturan



Direktur



Rumah



Sakit



KH.Abdurrahman Syamsuri Mengingat



:



1. Undang-Undang



Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009



tentang Rumah Sakit; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



1438/MENKES/PER/IX/2010



Republik



tentang



Indonesia



Standar



Nomor



Pelayanan



Kedokteran 4. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomer 188/MENKES/PB/I/2011 dan/atau Nomer 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. 5. Instruksi Menteri Kesehatan Republik 84/MENKES/Inst/II/2002



tentang



Indonesia



Kawasan



Tanpa



Nomer Rokok



di



Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan. 6. Peraturan



Pemerintah



Nomer



41



Tahun



1999



tentang



Rumah Sakit KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI PACIRAN



Jl.Raya Deandles KM 74 Telp.(0322)662637,(Hunting)081232870229 Paciran Lamongan



Pengendalian Pencemaran Udara; 7. Peraturan



Pemerintah



Nomer



19



Tahun



2003



tentang



Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. 8. Peraturan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Bhakti Mulia Persada Nomor



01/Per/Peng/YBMP/XII/2017



tentang



Penetapan



Peraturan Internal Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri. 9. Keputusan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Bhakti Mulia Persada Nomor 03/Kep/Peng/YBMP/XII/2017



tentang Pengangkatan



Direktur Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI KEDUA



: Kebijakan Larangan Merokokdi Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri sebagaimana terlampir dalam Peraturan ini.



KETIGA



: Kebijakan



Larangan



Merokok



di



Rumah



Sakit



KH.Abdurrahman



Syamsuriberlaku bagi pasien, keluarga, pengunjung, maupun staf Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri. KEEMPAT : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Paciran Pada tanggal : 05 Mei 2018 Direktur,



dr. H. Moch. Rosidi Lampiran Peraturan Direktur Utama Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri Nomor :



/Per/Dir/RS.ARSY/I/2018



Tanggal : 05 Mei 2018



KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI RUMAH SAKIT KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI KebijakanUmum 1. Kawasaan Tanpa Rokok, selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan



dilarang



untuk



kegiatan



merokok



atau



kegiatan



menjual,



mengiklankandan/ atau mempromosikan produk tembakau di lingkungan Rumah Sakit. 2. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya. 3. Fasilitas



pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu tempat yang



digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan dan dilaksanakan di lingkungan Rumah Sakit.



KebijakanKhusus 1. Larangan merokok diperuntukkan bagip asien, staf, keluarga dan pengunjung yang berada dilingkungan dan/atau diarea Rumah Sakit. 2. Larangan merokok dapat menjadi pengecualian bagi pasien yang memerlukan indikasi khusus karena alas an medis atau psikiatri untuk diizinkan merokok dilingkungan Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri. 3. Pengecualian dalam merokok sesuai butir nomer 2 bagi pasien yang secara klinis diperbolehkan oleh DPJP untuk merokok, dapat disediakan area/tempat yang



ditentukan, jauh dari pasien lainnya serta dalam pengawasan tim medis Rumah Sakit. 4. Rumah



Sakit



memberikan



informas



itentang



larangan



merokok



dengan



menempatkan stiker, brosur, leaflet, spanduk, papan informasi ditempat/area publik, tempat strategis, di dalam dan diluar lingkungan Rumah Sakit. 5. Kebijakan ini disusun dan ditetapkan untuk melindungi kesehatan pasien, staf dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. 6. Dibentuk



tim



pengawas



yang



bertugas



untuk



mengawasi,



memberikan



arahan/himbauan larangan merokok kepada para pengguna rokok selama di lingkungan Rumah Sakit. 7. Dibentuk tim informasi dan edukasi kepada pasien, keluarga, pengunjung, staf dan masyarakat lainnya dalam memberikan penyuluhan dan pengetahuan akan dampak dan risiko terhadap penggunaan rokok bagi kesehatan.



Direktur,



dr. H. Moch. Rosidi