11 0 244 KB
Rumah Sakit KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI PACIRAN
Jl.Raya Deandles KM 74 Telp.(0322)662637,(Hunting)081232870229 Paciran Lamongan
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI NOMOR:
/Per/Dir/RS.ARSY/I/2018 TENTANG
KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT Direktur Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri, Menimbang
:
a. Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, dan mengingatkan risiko terjadinya kebakaran,
sehingga
perlu dilakukan tindakan
perlindungan terhadap paparan asap rokok b. Bahwa dalam rangka melindungi individu, lingkungan terhadap paparan KH.Abdurrahman
asap
Syamsuri
perlu
masyarakat dan
rokok,
Rumah Sakit
menetapkan
Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok; c. Bahwa penetapan dan pemberlakuan kebijakan tersebut perlu ditetapkan
dengan
Peraturan
Direktur
Rumah
Sakit
KH.Abdurrahman Syamsuri Mengingat
:
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
1438/MENKES/PER/IX/2010
Republik
tentang
Indonesia
Standar
Nomor
Pelayanan
Kedokteran 4. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomer 188/MENKES/PB/I/2011 dan/atau Nomer 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. 5. Instruksi Menteri Kesehatan Republik 84/MENKES/Inst/II/2002
tentang
Indonesia
Kawasan
Tanpa
Nomer Rokok
di
Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan. 6. Peraturan
Pemerintah
Nomer
41
Tahun
1999
tentang
Rumah Sakit KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI PACIRAN
Jl.Raya Deandles KM 74 Telp.(0322)662637,(Hunting)081232870229 Paciran Lamongan
Pengendalian Pencemaran Udara; 7. Peraturan
Pemerintah
Nomer
19
Tahun
2003
tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. 8. Peraturan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Bhakti Mulia Persada Nomor
01/Per/Peng/YBMP/XII/2017
tentang
Penetapan
Peraturan Internal Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri. 9. Keputusan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Bhakti Mulia Persada Nomor 03/Kep/Peng/YBMP/XII/2017
tentang Pengangkatan
Direktur Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI KEDUA
: Kebijakan Larangan Merokokdi Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri sebagaimana terlampir dalam Peraturan ini.
KETIGA
: Kebijakan
Larangan
Merokok
di
Rumah
Sakit
KH.Abdurrahman
Syamsuriberlaku bagi pasien, keluarga, pengunjung, maupun staf Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri. KEEMPAT : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Paciran Pada tanggal : 05 Mei 2018 Direktur,
dr. H. Moch. Rosidi Lampiran Peraturan Direktur Utama Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri Nomor :
/Per/Dir/RS.ARSY/I/2018
Tanggal : 05 Mei 2018
KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK DI RUMAH SAKIT KH.ABDURRAHMAN SYAMSURI KebijakanUmum 1. Kawasaan Tanpa Rokok, selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan
dilarang
untuk
kegiatan
merokok
atau
kegiatan
menjual,
mengiklankandan/ atau mempromosikan produk tembakau di lingkungan Rumah Sakit. 2. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya. 3. Fasilitas
pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan dan dilaksanakan di lingkungan Rumah Sakit.
KebijakanKhusus 1. Larangan merokok diperuntukkan bagip asien, staf, keluarga dan pengunjung yang berada dilingkungan dan/atau diarea Rumah Sakit. 2. Larangan merokok dapat menjadi pengecualian bagi pasien yang memerlukan indikasi khusus karena alas an medis atau psikiatri untuk diizinkan merokok dilingkungan Rumah Sakit KH.Abdurrahman Syamsuri. 3. Pengecualian dalam merokok sesuai butir nomer 2 bagi pasien yang secara klinis diperbolehkan oleh DPJP untuk merokok, dapat disediakan area/tempat yang
ditentukan, jauh dari pasien lainnya serta dalam pengawasan tim medis Rumah Sakit. 4. Rumah
Sakit
memberikan
informas
itentang
larangan
merokok
dengan
menempatkan stiker, brosur, leaflet, spanduk, papan informasi ditempat/area publik, tempat strategis, di dalam dan diluar lingkungan Rumah Sakit. 5. Kebijakan ini disusun dan ditetapkan untuk melindungi kesehatan pasien, staf dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. 6. Dibentuk
tim
pengawas
yang
bertugas
untuk
mengawasi,
memberikan
arahan/himbauan larangan merokok kepada para pengguna rokok selama di lingkungan Rumah Sakit. 7. Dibentuk tim informasi dan edukasi kepada pasien, keluarga, pengunjung, staf dan masyarakat lainnya dalam memberikan penyuluhan dan pengetahuan akan dampak dan risiko terhadap penggunaan rokok bagi kesehatan.
Direktur,
dr. H. Moch. Rosidi