Kebijakan Larangan Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA NOMOR : MFK.K:0101.01.04 TENTANG KEBIJAKAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MMEDIKA Menimbang : a. bahwa untuk mendukung terwujudnya Visi Misi RS.BAM serta dalam rangka menghadapi tuntutan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta mengutamakan keselamatan pasien, b. bahwa agar pelayanan di RS. Bukit Asam Medika dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Kepala Rumah Sakit tentang Kebijakan Pelarangan Merokok bagi staff, pasien dan pengunjung di RS. Bukit Asam Medika sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di RS. Bukit Asam Medika; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b ,perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Bukit Asam Medika Mengingat : 1. Kepmenkes RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 4. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, 5. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84/Menkes/Inst/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Bekerja dan Sarana Kesehatan, 6. Peraturan Gubernur Sematera Selatan No. 07 tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok



MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama



:



KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA TENTANG KEBIJAKAN PELARANGAN MEROKOK BAGI STAFF, PASIEN DAN PENGUNJUNG DI LINGKUNGAN RS.BAM



Kedua



:



Kebijakan Pelarangan merokok bagi staff, pasien dan pengunjung di lingkungan RS. Bukit Asam Medika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Menginstruksikan kepada segenap karyawan Rumah Sakit Bukit Asam Medika agar mematuhi peraturan pada diktum pertama diatas dengan tidak merokok di seluruh kawasan Rumah Sakit Bukit Asam Medika



Keempat



:



Menginstruksikan kepada K3RS untuk segera mensosialisasikan kebijakan tentang Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Rumah Sakit Umum Bukit Asam Medika dengan media yang ada (Banner / spanduk) kepada segenap pengunjung Rumah Sakit.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di



: Tanjung Enim



Pada tanggal



: 20 Juli 2016



KEPALA RUMAH SAKIT



dr. Pramdhya Bachtiar, M.Kes.



Lampiran Keputusan Kepala Rumah Sakit Bukit Asam Medika Nomor : MFK.K:0101.01.03 Tanggal : 20 Juli 2016 KEBIJAKAN KEPALA RUMAH SAKIT BUKIT ASAM MEDIKA NOMOR : MFK.K:0101.01.03 TENTANG PELARANGAN MEROKOK BAGI STAFF, PASIEN DAN PENGUNJUNG DILINGKUNGAN RS.BAM



1. RS. Bukit Asam Medika adalah kawasan tanpa rokok yaitu tempat atau ruangan yang dinyatakan terlarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok. 2. Larangan merokok di RS. Bukit Asam Medika sebagai upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. 3. Semua pihak yang berada di lingkungan RS. Bukit Asam Medika meliputi seluruh pegawai, pengunjung dan pasien rumah sakit ikut berperan dalam mentaati peraturan yang dibuat untuk mencapai kawasan tanpa rokok. dengan cara tidak merokok pada saat berada di area lingkungan RS. Bukit Asam Medika 4. RS. Bukit Aasm Medika memasang adanya tanda-tanda kawasan tanpa rokok di sekitar rumah sakit melalui tanda larangan merokok, poster dan pengumuman. 5. RS. Bukit Asam Medika melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok. 6. RS. Bukit Asam Medika menyediakan ruangan khusus tempat / area merokok. 7. RS. Bukit Asam Medika melarang adanya penjual rokok disekitar area rumah sakit. 8. Petugas Keamanan atau karyawan wajib memberitahukan adanya larangan merokok diarea rumah sakit apabila masih ditemukannya pengunjung drumah sakit yang merokok. Ditetapkan di



: Tanjung Enim



Pada tanggal



: 20 Juli 2016



KEPALA RUMAH SAKIT



dr. Pramadhya Bachtiar, M.Kes