Pedoman Manual Mutu Tahun 2021 Jatim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN MUTU PUSKESMAS NGANJUK DAN KESELAMATAN PASIEN TAHUN 2021



DINAS KESEHATAN DAERAH



PUSKESMAS NGANJUK Jalan Barito No. 149 Begadung Nganjuk



KATA PENGANTAR



Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan



hidayah-Nya, sehingga penyusunan Dokumen Peningkatan Mutu



Puskesmas Nganjuk dapat diselesaikan dengan baik. Dokumen ini sebagai Pedoman kedepan dari Puskesmas Nganjuk untuk memberikan arah penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas guna meningkatkan Mutu Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga lebih bermutu, komprehensif, dan berkesinambungan. Diharapkan dengan adanya dokumen ini upaya kesehatan di Puskesmas Nganjuk yang dilakukan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Nganjuk setinggi-tingginya. Dengan tersusunnya Dokumen Peningkatan Mutu Puskesmas Nganjuk ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan dokumen ini. Kami sadari dokumen ini masih belum sempurna, oleh karenanya masukan dan saran perbaikan sangat kami harapkan guna penyempurnaannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan Rahmad dan Hidayah-Nya kepada kita semua.



Nganjuk, 04 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS NGANJUK



dr. ILHAM PRAMUDANI NIP. 19621113 198901 1 001



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................................2 DAFTAR ISI..........................................................................................................3 LEMBAR PERSETUJUAN....................................................................................5 BAB I PENDAHULUAN........................................................................................6 1.1 Latar Belakang



6



1.2 Ruang Lingkup



12



1.3 Tujuan



13



1.4 Landasan Hukum dan Acuan 1.5 Istilah dan Difinisi



13



15



BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN..........................................................................................17 2.1 Persyaratan Umum 17 2.2 Pengendalian Dokumen



17



2.3 Pengendalian Rekam Implementasi



17



BAB III TANGGUNG JAWAB............................................................................21 3.1 Komitmen Manajemen



21



3.2 Fokus pada Sasaran / Pasien 3.3 Kebijakan Mutu



21



23



3.4 Perencanaan Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran Kinerja / Mutu



24



3.5 Tanggung Jawab dan Wewenang 24 3.6 Wakil Manajemen Mutu / Penanggung Jawab Manajemen Mutu



27



3.7 Komunikasi Internal 28 BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN.....................................................................29 4.1 Umum29 4.2 Masukkan Tinjauan Manajemen 29 4.3 Luaran Tinjauan



29



BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA.............................................................31 5.1 Penyediaan Sumber Daya 31 5.2 Manajemen Sumber Daya Manusia 5.3 Infrastruktur 32 5.4 Lingkungan Kerja



32



32



BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN...................................................33 6.1 Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)



39



6.2 Pelayanan Klinik (Upaya Kesehatan Perseorangan)



39



BAB VII PENUTUP..............................................................................................48 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................49 LAMPIRAN..........................................................................................................51



BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang 1. Gambaran Umum Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah (PERMENKES No. 43 Tahun 2019). Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang terbagi menjadi pelayanan kesehatan perorangan (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods). Puskesmas Nganjuk adalah salah satu puskesmas yang dibawah naungan Dinas Kesehatan Nganjuk yang berdiri pada tahun 1980 dengan 1. DATA ADMINISTRATIF a. No. Kode Puskesmas : P3518140201 b. Nama Puskesmas



: NGANJUK



c. Kecamatan



: NGANJUK



d. Kabupaten



: NGANJUK



e. Propinsi



: JAWA TIMUR



f.



: Jl.Barito 149 Begadung Nganjuk



Alamat



g. Telepon



: (0358).323614



h. Email



: [email protected]



2. DATA KLASIFIKASI a. Jenis



: Puskesmas



b. Kelas



: Puskesmas Non Rawat Inap



c. Tipe Faskes



: Puskesmas Perkotaan



d, Status akreditasi



: UTAMA



e.



: Mampu Persalinan



Mampu Poned



3. DATA GEOGRAFIS a. Puskesmas Nganjuk terletak pada titik koordinat Latitude -7.583795 -Longitude 111.904399 b. Batas-batas wilayah 



Sebelah Barat Kec. Bagor







Sebelah Selatan Kec. Loceret dan Kec. Berbek







Sebelah Timur Kec. Sukomoro







Sebelah Utara Kec. Rejoso dan Kec. Gondang



c. Peta Wilayah Puskesmas Nganjuk



4. DATA DEMOGRAFI Wilayah kerja Puskesmas Nganjuk meliputi Kecamatan Nganjuk yang terdiri dari 13 Kelurahan dan 2 Desa. Jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas Nganjuk pada tahun 2021 sebesar 68.708 jiwa, dimana jumlah penduduk laki-laki sebesar 33.499 jiwa dan perempuan sebesar 35.209 jiwa. 2. Visi Organisasi Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Nganjuk maju bermartabat yang Sehat dan Mandiri 3. Misi Organisasi 1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan. 2. Membudayakan Masyarakat untuk menemukan dan memecahkan masalah kesehatan secara mandiri. 3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara perorangan maupun kelompok dalam bentuk Promotif, Prepentif, Kuratif dan Rehabilitatif



4. Struktur Organisasi Struktur organisasi terdapat dalam bagan (terlampir) 5. Motto SMART (Siap Melayani Masyarakat) 6. Tata Nilai 1. Bekerja dengan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 2. Melayani dengan sepenuh hati 3. Profesional dalam bekerja 4. Disiplin dalam bekerja 5. Bertanggung jawab dalam bekerja. 7. Budaya Budaya yang diterapkan di Lingkungan Puskesmas Nganjuk yaitu “ 5 S “ 1. Senyum 2. Salam 3. Sapa 4. Sopan 5. Santun



A. Tujuan Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan kinerja puskesmas dalam



memberikan



pelayanan.



Dalam



rangka



mencapai



tujuan



tersebut,



pembangunan kesehatan dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan yang diwujudkan dalam Peningkatan Mutu dan Kinerja puskesmas Nganjuk. B. Pengertian / Istilah – istilah Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas Nganjuk merupakan upaya Puskesmas Nganjuk untuk meningkatkan Mutu yang berpedoman kepada: 1. PERMENKES No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. 2. PERMENKES No. 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga. 3. PERMENKES No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 4. PERMENKES No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 5. PERMENKES No. 27 Tahun 2019 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal.



C. Ruang Lingkup Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas Nganjuk menjadi penting karena Puskesmas Nganjuk berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai dengan Pedoman Peningkatan Mutu Puskesmas Nganjuk antara lain: 1. Tim Manajemen Puskesmas (terlampir) a. Tim Pembina Wilayah b. Tim Keluarga Sehat c. Tim Akreditasi d. Tim Sistem Informasi Puskesmas 2. Tim Manajemen Mutu (terlampir) a. Tim Manajemen Puskesmas b. Tim Keselamatan Pasien (KP) c. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) d. Tim Audit Internal (AI) e. Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) f. Tim Mutu Admen g. Tim Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) h. Tim Mutu Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)



BAB II KEBIJAKAN MUTU



PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS NGANJUK Jalan Barito 149 Begadung - Nganjuk KodePos 64413 Telp. / Fax. ( 0358 ) 323614 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NGANJUK NOMOR .................. / ........ / 411.303.01 / 2021 TENTANG TIM MUTU KEPALA PUSKESMAS NGANJUK Menimbang : a. bahwa dengan semakin tingginya tuntutan akan peningkatan mutu pelayanan, maka perlu adanya sistem manajemen mutu; b. bahwa



untuk



menjamin



kesesuaian



dan



efektifitas



implementasi manajemen mutu Puskesmas Nganjuk; c. bahwa dengan adanya sistem manajemen mutu dipandang perlu menunjuk Wakil Manajemen Puskesmas Nganjuk untuk mengkoordinir kegiatan dan penerapan sistem manajemen mutu di Puskesmas Nganjuk; Mengingat : 1. Undang – Undang RI Nomor 36 Th 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang RI Nomor 25 Th 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Th. 2016 Tentang Pedoman Management Puskesmas; 4. PERMENKES



No.



Penyelenggaraan



39



Tahun



Program



2016



Indonesia



tentang Sehat



Pedoman Dengan



Pendekatan Keluarga; 5. PERMENKES No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. PERMENKES No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis



Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal. MEMUTUSKAN : Menetapka n KESATU



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NGANJUK TENTANG TIM MUTU. : Menunjuk yang namanya tercantum dibawah ini sebagai Ketua Tim manajemen mutu Puskesmas Nganjuk :



KEDUA



: Ketua Tim Manajemen mutu sebagaimana adalah



sebagai



Ketua



Tim



point pertama



Manajemen



mengkoordinir kegiatan dan penerapan



Mutu



dalam



sistem manajemen



mutu di Puskesmas Nganjuk. KETIGA



: Ketua Tim Manajemen Mutu sebagaimana point 1 dan 2 bertugas mengembangkan sistem manajemen mutu sesuai pesyaratan standar.



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaiman mestinya.



Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal 4 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS NGANJUK



ILHAM PRAMUDANI



Lampiran I Nomer Tanggal



NO 1. 2. 3.



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NGANJUK TENTANG TIM MUTU : .................. / ........ / 411.303.01 / 2021 : 04 Januari 2021



NAMA dr. Joko Hartono Yeni Utariani Siswanto,ST



NIP 19700305 200701 1 043 MOU 19671120 199503 1 002



4.



Qorina Sabila F, SKM



19941019 201903 2 018



5. 6.



Eva Sanjaya Dewi Roisah,AMAK,SKM Bunga Velinda F., A.Md.Kes Novita Rulli Rakhmawati Yanie Sri Mulyani, A.Md.Keb Jilly Meylana Asri D., A.Md.KesGi



19841004 201705 2 002 19840311 200604 2 019



JABATAN Ketua Tim Mutu Sekretaris Tim Mutu Ka. TU Sekretaris / Pengendali Dokumen Penanggungjawab KP Tim Mutu KP



19980107 202012 2 007



Tim Mutu KP



19731105 200312 2 009



Penanggungjawab PPI



19750629 200801 2 007



Tim Mutu PPI



19870531 202012 2 004



Tim Mutu PPI



Uswatun Khasanah, SST



19700526 199301 2 002



Penanggungjawab Audit Internal



19940821 202012 2 012



Tim Mutu AI



19890428 202001 2 006 19770507 200501 2 021 19791124 201101 2 003 19930413 201903 2 019



Tim Mutu AI Penangungjawab K3 Tim Mutu K3 Tim Mutu K3 Penanggungjawa Mutu Admen Tim Mutu Admen Tim Mutu Admen Penanggungjawab Mutu UKM Tim Mutu UKM Tim Mutu UKM Penanggungjawab Mutu UKP Tim Mutu UKP Tim Mutu UKP



7. 8. 9. 10. 11.



18. 19.



Risky Dwi Wulansari, A.Md.Kep Duwik Rahayu, A.Md.Kep Ernawati Sherly Novalia Rahmawati Dewi Supriatin, A.Md.Kep Aniswati Nurul Masitoh, S.Kep.Ners Achmad Niam Fauzi, A.Md Awalina Afri Nursamola,SE



20.



Yeni Kusumawati, SST



19740207 200701 2 011



21. 22.



Yunanik, SST Ratih Wulansari, A.Md.Keb



19700215 199203 2 003 19880206 202012 2 006



23.



Dr. Cholid A R



19840130 201001 1 017



24. 25.



Meryta Fitri F., S.Farm.Apt Andy Arianto, A.Md.Kes



19960302 202001 2 009 19971202 202012 1 002



12. 13. 14. 15. 16. 17.



19720715 199703 2 006 19931016 202012 1 003 MOU



Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal 4 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS NGANJUK



ILHAM PRAMUDANI



BAB III PENGORGANISASIAN A. STRUKTUR ORGANISASI



B. URAIAN TUGAS 1. Penanggungjawab Mutu a. Wewenang Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ketua manajemen. b. Tanggungjawab Bertanggungjawab untuk menjamin kesesuaian dan efektiftas implementasi sistem manajemen mutu. c. Tugas 1) Menyusun program kerja 2) Melakukan koordinasi pemilihan prioritas program 3) Melakukan kompilasi data dan informasi mutu pelayanan 4) Memfasilitasi penyusunan profil indikator mutu 5) Melakukan analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas puskesmas, INM serta indikator seluruh unit 6) Membantu dan melakukan koordinasi dengan penanggungjawab pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu / indikator mutu 7) Memberikan masukan dan pertimbangan terkait aspek mutu pelayanan di Puskesmas 8) Mengusulkan pelatihan peningkatan mutu layanan dan manajemen data 9) Mendukung implementasi budaya mutu di Puskesmas 10)Melakukan pengkajian standar mutu pelayanan



2. Sekretaris a. Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab kesekretariatan mutu b. Tanggungjawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal akreditasi c. Tugas 1) Menyiapkan semua dokumen internal dan dokumen eksternal 2) Mengajukan semua dokumen yang sudah siap untuk diperiksa oleh Wakil Manajemen dan disahkan oleh Kepala Puskesmas. 3) Menyusun dan mencatat semua dokumen yang ada di sekretariat secara rapi. 4) Memastikan seluruh dokumen untuk poli /unit terkait terdistribusi secara teratur dan tercatat 3. Tim Keselamatan Pasien (KP) a. Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab keselamatan pasien b. Tanggungjawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal keselamatan pasien c. Tugas 1) Menyusun pedoman dan atau program kerja terkait dengan keselamatan pasien 2) Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program keselamatan pasien 3) Mengusulkan pelatihan keselamatan pasien 4) Melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden termasuk melakukan root cause analysis (RCA) 5) Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan pasien 6) Mengirim laporan insiden secara kontinu melalui e-reporting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan 7) Membuat laporan kegiatan kepada Kepala Puskesmas 4. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) a. Wewenang



Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab pencegahan dan pengendalian infeksi b. Tanggungjawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal pencegahan dan pengendalian infeksi c. Tugas 1) Menyusun pedoman dan atau program kerja PPI Puskesmas 2) Melakukan koordinasi dengna unit pelayanan lainnya yang terkait mengenai program PPI 3) Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan PPI di Puskesmas. 4) Melakukan



pemantauan



terhadap



kepatuhan



pelaksanaan



PPI



di



Puskesmas 5) Menyusun rancangan laporan pelaksanaan program PPI bersama tim PPI 6) Mengusulkan pelatihan PPI 5. Tim Audit Internal (AI) a. Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab audit internal b. Tanggungjawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal audit internal c. Tugas 1) Menyusun program kerja Audit Internal bersama Tim Audit Internal Puskesmas 2) Melakukan koordinasi pelaksanaan Audit Internal 3) Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Audit Internal 4) Melakukan pendampingan penyusunan tindak lanjut hasil audit internal bersama Tim Audit Internal 5) Menyusun rancangan laporan pelaksanaan Audit Internal 6) Mengusulkan pelatihan terkait Audit Internal 6. Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) a. Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja b. Tanggungjawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal kesehatan dan keselamatan kerja c. Tugas



1) Menyusun program kerja K3 bersama Tim K3 Puskesmas 2) Melakukan koordinasi pelaksanaan K3 di Puskesmas 3) Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan K3 di Puskesmas 4) Menyusun rancangan laporan pelaksanaan K3 di Puskesmas 5) Mengusulkan pelatihan terkait K3 di Puskesmas 6) Menyusun pedoman dan atau program kerja manajemen resiko puskesmas 7) Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain terkait program manajemen resiko 8) Melakukan pendampingan penyusunan daftar resiko unit kerja 9) Membuat daftar resiko puskesmas 10)Melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang direncanakan terkait daftar resiko 11)Menyusun FMEA ( failure mode effect analysis ) 12)Menyusun rancangan laporan pelaksanaan program manajemen resiko 13)Mengusulkan pelatihan manajemen resiko 7. Tim Mutu Admen a. Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab administrasi dan menejemen b. Tanggungjawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal administrasi dan menejemen c. Tugas 1) Menyusun program kerja administras bersama tim mutu admen 2) Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen 3) Bertanggung jawab atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen 4) Bertanggung jawab atas terlaksananya kaji banding kinerja dengan puskesmas lain 5) Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga 8. Tim Mutu Upaya Kesehatan Masarakat (UKM) a. Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab upaya kesehatan masyarakat b. Tanggungjawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal upaya kesehatan masyarakat c. Tugas 1) Menyusun program kerja UKM bersama tim mutu ukm



2) Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya 3) Bertanggung jawab atas pengukuran indikator mutu UKM oleh masing – masing penanggungjawab program 4) Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan UKM 5) Bertanggung jawab atas penerapan rencana monitoring dan evaluasi program UKM 9. Tim Mutu Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) a. Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab upaya keselamatan pasien b. Tanggungjawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal upaya kesehatan pasien c. Tugas 1) Menyusun program kerja UKP bersama tim mutu UKP 2) Bertanggung jawab untuk penetapan area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mampertimbangkan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah 3) Memastikan bahwa salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien 4) Bertanggung jawab atas kegiatan – kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit keja dan unit pelayanan 5) Bertanggung jawab atas pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien 6) Bertanggung jawab atas upaya – upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien 7) Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan klinis. Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, keadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera 8) Bertanggung jawab atas penerapan program dan kegiatan – kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di



dalamnya program peningkatan mutu laboratorim dan program peningkatan mutu pelayanan obat 9) Bertanggung jawab atas penerapan program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu keselamatan pasien 10)Bertanggung jawab atas penerapan rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan 11)Bertanggung jawab atas penerapan rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien



BAB IV KEGIATAN PERBAIKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN



TUGAS NEGARA Tugas masing 2 ketua tim mutu ( kp, ppi, ai, k3, admen,ukm, ukp ) Menyusun program kerja masing masing tim sesuai uraian tugas



BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN



2.1



Persyaratan Umum Puskesmas Nganjuk menetapkan, mendokumentasikan, memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas. Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap proses – proses penyelenggraan pelayan kepada masyarakat baik penyelenggraan upaya puskesmas maupun pelayanan klinis, yang meliputi kejelasan proses pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayanan,



kejelasan



penanggung



jawab,



penyediaan



sumber



daya,



penyelenggaraan itu sendiri mulai dari perencanaan yang berdasar kebutuhan masyarakat / pelanggan, dan verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasil-hasil yang



dicapai,



monitoring



dan



evaluasi



serta



penyempurnaan



yang



berkesinambungan. 2.2



Pengendalian Dokumen Secara umum dokumen – dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi: a. Dokumen level 1 : kebijakan b. Dokumen level 2 : pedoman / manual c. Dokumen level 3 : standar presedur operasional d. Dokumen level 4 : rekaman – rekaman sebagai catatan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan, pedoman, dan prosedur.



A. Prosedur Pengendalian Dokumen Prosedur pengendalian dokumen di Puskesmas Nganjuk harus di tetapkan oleh Kepala Puskesmas Nganjuk yang dijadikan acuan oleh seluruh unit di Puskesmas Nganjuk. Tujuan pengendalian dokumen adalah terkendalinya kerahasiaan dokumen, proses perubahan, penerbitan, distribusi dan sirkulasi dokumen. 1. Identifikasi Penyusunan / Perubahan Dokumen Identifikasi kebutuhan, dilakukan pada tahap self-asessment dalam pendampingan akreditasi. Hasil self-asessment digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasi dokumen sesuai standar akreditasi yang sudah adadi Puskesmas Nganjuk. Bila dokumen sudah ada, dapat diidentifikasi dokumen tersebut masih efektif tau tidak.



2. Penyusunan Dokumen Penyusunan dokumen secara keseluruhan dikoordinir oleh tim mutu/tim akreditasi Puskesmas Nganjuk dengan mekanismen sebagai berikut: a. SOP yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja disampaikan ke tim mutu / tim akreditasi. b. Fungsi tim mutu / tim akreditasi puskesmas di dalam penyusunan dokumen adalah: 1) Memberikan tanggapan, mengkoreksi dan memperbaiki dokumen yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja baik dari segi bahasa maupun penulisan. 2) Mengkoordinir proses pembuatan dokumen sehingga tidak terjadi duplikasi / tumpang tindih dokumen antar unit. 3) Melakukan cek ulang terhadap dokumen yang akan di tandatangani oleh Kepala Puskesmas Nganjuk. 3. Pengesahan Dokumen Dokumen disahkan oleh kepala Puskesmas Nganjuk 4. Sosialisasi Dokumen Agar dokumen dapat dikenali oleh seluruh pelaksana maka perlu dilakukan sosialisasi dokumen tetrsebut, kusus bagi SOP, bila rumit maka untuk melaksanakan SOP tersebut perlu dilakukan pelatihan. 5. Pencatatan Dokumen, Distribusi dan Penarikan Dokumen Kepala Puskesmas Nganjuk menunjuk salah satu anggota Tim mutu / Tim akreditasi sebagai petugas pengendali dokumen. Petugas tersebut bertanggung jawab atas: a. Penomoran dokumen yang diatur pada kebijakan pengendalian dokumen, dengan ketentuan: 1) Semua dokumen harus diberi nomor, 2) Puskesmas Nganjuk agar membuat kebijakan tentang pemberian nomor sesuai dengan tata naskah yang djadikan pedoman, 3) Pemberian nomor mengikuti tata naskah Puskesmas Nganjuk, atau ketentuan penomoran (bisa menggunakan garis miring atau dengan sistem digit). b. Pencatatan dalam daftar dokumen eksternal atau internal. c. Menyerahkan dokumen kepada pengusul untuk menggandakan. d. Mendistribusikan dokumen yang sudah diberi stempel terkendali dengan cara: 1) Distribusi adalah kegiatan atau usaha menyampikan dokumen kepada unit upaya atau pelaksana yang memerlukan dokumen tersebut digunakan sebagai panduan melaksanakan kegiatannya. Kegiatan ini



dilaukan oleh tim mutu atau bagian tata usaha Puskesmas Nganjuk sesuai pedoman tata naskah. 2) Disribusi harus memakai ekspedisi dan/atau formulir tanda terima. 3) Distribusi dokumen bisa hanya untuk unit kerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruh unit kerja lainnya. 4) Bagi puskesmas/klinik yang sudah mengunakan e-file maka distribusi dokumen bisa melalui jejaring area lokal, dan diatur kewenangan otorisasi disetiap unit kerja, sehingga unit kerja dapat mengetahui atas kewenangan dalam membuka dokumen. e. Menarik dokumen lama apabila dokumen ini adalah dokumen pengganti serta mengisi format usulan penambahan / penarikan dokumen. f. Mengarsipkan dokumen induk yang sudah tidak berlaku dengan membubuhkan



stempel



“kadaluwarsa”



dan



kemudian



menyimpan



dokumen tersebut selama 2 tahun. g. Memusnahkan dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 6. Tata cara Penyimpanan dokumen a. Dokumen asli (master dokumen yang sudah dinomori dan sudah ditandatangani) agar disimpan di sekretariat tim akreditasi puskesmas / Puskesmas Nganjuk bagian Tata Usaha Puskesmas Nganjuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi tersebut tentang tata cara pengarsipan dokumen yang diatur dalam pedoman / tata naskah. Penyimpanan dokumen yang asli harus rapi, sesuai metode pengarsipan sehingga mudah dicari kembali bila diperlukan. b. Dokumen fotocopy disimpan di masing-masing unit upaya puskesmas, dimana dokumen tersebut dipergunakan. Bila tidak berlaku lagi atau dipergunakan maka unit kerja wajib mengembalikan dokumen yang sudah tidak berlaku tersebut ke skretariat tim mutu atau bagian Tata Usaha sehingga di unit kerja hanya ada dokumen yang masih berlaku saja. Sekretariat tim mutu atau bagian



Tata Usaha organisasi



dapat



memusnahkan dokumen yang tidak berlaku tersebut, namun untuk dokumen yang asli agar tetap disimpan, dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan retensi dokumen yang berlaku di puskesmas. c. Dokumen di unit upaya Puskesmas harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat, mudah diambil, dan mudah dibaca oleh pelaksana. 7. Penataan Dokumen Untuk memudahkan di dalam pencarian dokumen akreditasi puskesmas dikelompokkan masing – masing bab / kelompok pelayanan / UKM dengan diurutkan setiap urutan kriteria dan elemen penilaian, dan diberikan daftar secara berurutan.



8. Revisi atau Perubahan Dokumen a. Dilakukan setelah proses pengkajian serta harus mendapat pengesahan sesuai pejabat yang berwenang. b. Setiap kali revisi seluruh halaman akan mengalami perubahan. c. Isi revisi atau perubahan harus tercatat pada riwayat perubahan dokumen. d. Tanggal terbit pada sudut kanan atas/cover merupakan tanggal terbit dokoumen terkini (untuk dokumen selain kebijakan dan SOP). 2.3



Pengendalian Rekam Implementasi Rekam implementasi adalah dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai sesuai kegiatan yang direncanakan. 1. Pengendalian Arsip Non Medis Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan SIK bertanggung jawab dalam hal identifikasi, penyimpanan dan penyediaan arsip serta menjamin bahwa selama penyimpanan tidak terjadi kerusakan dan/atau kehilangan arsip. Tata cara pengelolaan arsip, penyimpanan sampai pemusnahannya dikelola oleh Sekretaris Mutu yang bekerjasama dengan Kepala Sub Bag. Tata Usaha. 2. Pengendalian Rekam Medis a. Rekam Medis sebagai bukti kegiatan baik tertulis atau terekam tentang identitas, anamnesa, diagnosa, tindakan medis, pengobatan dan penentuan fisik laboratorium serta pemeriksaan penunjang lainnya yang diberikan kepada pasien baik yang dirawat inap, rawat jalan, maupun layanan UGD harus dikumpulkan, disimpan dan dipelihara secara sistematis sehingga merupakan sumber informasi yang efektif bagi pelayanan kesehatan di Puskesmas Nganjuk b. Penanggung Jawab Rekam Medis yang ditunjuk adalah petugas loket, yang bertugas mengecek kelengkapan rekam medis serta memelihara dan mengendalikan rekam medis c. Masa penyimpanan Rekam Medis ditentukan sesuai ketetapan yang berlaku tentang pengelolaan Rekam Medis di Puskesmas. Adapun rekam medis yang berkaitan langsung dengan pasien (KRJ, Rekam medik pasien rawat inap) masa penyimpannya selama 3 tahun. Sedangkan rekam medis yang tidak langsung berkaitan dengan pasien, masa penyimpannnya selama 5 tahun.(SPJ dan BOK). d. Sistem penyimpanan resep yang telah dilayani di Puskesmas harus dipelihara dan disimpan minimal 2 tahun. e. Penyimpanan dokumen akreditasi disimpan di unit masing – masing dan pemegang program. Sedangkan master dokumen disimpan di bagian Administrasi.



BAB III TANGGUNG JAWAB MENEJEMEN



3.1



Komitmen Manajemen Kepala Puskesmas, penanggung jawab manajemen mutu, penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), penanggung jawab pelayanan klinis (UKP), dan seluruh karyawan Puskesmas bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada manual mutu ini. Manajemen akan selalu meninjau efektifitas sistem manajemen mutu organisasi dengan maksud agar penyempurnaan secara terus-menerus pada semua aktivitasnya dapat terus dilakukan, melalui : 1. Pemantauan, pengukuran serta analisa kinerja proses dan mutu hasil proses sebagaimana ditetapkan dalam Sasaran Mutu. Pemantauan, pengukuran dan analisa juga dilakukan dengan mengadakan evaluasi pada periode yang telah ditetapkan terhadap rekanan yang memasok produknya ke organisasi, serta terhadap tingkat kepuasan pelanggan untuk memperbaiki mutu pelayanan yang bisa diberikan kepada pelanggan. 2. Audit secara berkala untuk mengetahui konsistensi dari implementasi sistem manajemen mutu terhadap dokumentasi sistem mutu yang telah ditetapkan berdasarkan persyaratan standar, serta untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan telah ditinjau keefektifannya. 3. Tinjauan terhadap tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang telah dilakukan. 4. Semua usaha untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap proses, baik yang sudah maupun akan dilakukan, dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen.



3.2



Fokus pada Sasaran / Pasien Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas Nganjuk dilakukan dengan berfokus pada pelanggan. Pelanggan dilibatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan pelanggan, perencanaan penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatakan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien adalah sebagai berikut :



1. Tidak terjadinya Kesalahan Identifikasi Pasien Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, umur, nomor rekam medis pasien. Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat pemberian obat, pengambilan spesimen atau pemberian tindakan. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi tepat yang disurvei pada suatu unit pelayanan dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani pada unit pelayanan tersebut. 2. Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian Obat Kepada Pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang dilayani oleh bagian kamar obat, UGD dan kamar bersalin PONED dikurangi kejadian kesalahan pemberian obat dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat di unit-unit tersebut. 3. Tidak Terjadi Kesalahan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah tindakan yang dilakukan dikurangi kejadian kesalahan prosedur tindakan dibagi dengan seluruh tindakan medis yang dilakukan. 4. Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas UPT Puskesmas Nganjuk wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: a. Sebelum kontak dengan pasien b. Setelah kontak dengan pasien c. Sebelum tindakan aseptik d. Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien e. Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. Pengukuran terjadinya risiko infeksi di Puskesmas dilakukan dengan cara menghitung jumlah petugas yang melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) 7 langkah pada 5 keadaan tersebut di atas yang disurvei dibagi dengan jumlah petugas pelayanan klinis yang disurvei. 5. Tidak Terjadinya Pasien Jatuh / Cedera



Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesemen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risisko pasien, pelaporan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. a. Kejadian Tidak Diharapkan b. Kejadian Nyaris Cidera c. Kejadian Tidak Cidera d. Kejadian Potensial Cidera 3.3



Kebijakan Mutu Seluruh karyawan Puskesmas Nganjuk berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang berfokus pada pelanggan, memperhatikan keselamatan pelanggan, dan melakukan penyempurnaan yang berkelanjutan. Kebijakan mutu dituangkan dalam surat keputusan Kepala Puskesmas yang meliputi kebijakan mutu pelayanan klinis dan kebijakan mutu pelayanan UKM. Kebijakan Mutu menyatakan pandangan dan kebijakan manajemen terhadap mutu yang sesuai dengan tujuan organisasi yaitu agar selalu dapat memenuhi harapan dan memuaskan pelanggan, serta dapat memenuhi semua peraturan yang berlaku. Kebijakan Mutu yang merupakan perwujudan komitmen dari manajemen puncak dalam memenuhi persyaratan, baik persyaratan pelanggan maupun persyaratan peraturan dan perundang - undangan dan terus-menerus meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu, dikomunikasikan dan dimengerti oleh segenap pegawai puskesmas. Kebijakan Mutu yang ditentukan, dapat menjadi kerangka untuk menetapkan dan meninjau Sasaran Mutu secara berkelanjutan. Kebijakan Mutu perlu ditinjau agar terus-menerus sesuai dengan tujuan organisasi yang dideskripsikan melalui Visi organisasi. Mengingat perkembangan teknologi dan sistem yang dinamis, manajemen akan selalu meninjau sistem mutu dan operasinya, termasuk Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutunya agar selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut. Selaras dengan hal itu, puskesmas menjalankan sistem yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan (continual improvement) terhadap keefektifan sistem manajemen mutu pada semua aktivitasnya, melalui pembinaan hubungan dengan pelanggan agar dapat diketahui lebih jauh harapan pelanggan. Pernyataan Kebijakan Mutu dipasang di tempat-tempat yang strategis di kawasan puskesmas dan diadakan penyuluhan kepada pegawai agar Visi, Misi, Kebijakan Mutu



puskesmas ini dipahami, diterapkan dan dipelihara seluruh pegawai dari semua tingkatan. 3.4



Perencanaan Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran Kinerja / Mutu Sasaran mutu ditetapkan berdasarkan standar kinerja / standar pelayanan minimal yang meliputi indikator - indikator pelayanan klinis, indikator penyelenggaraan upaya Puskesmas. Perencanaan disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi: 1. Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP. 2. Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien. 3. Penerapan manajemen risiko pada area prioritas. 4. Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga. 5. Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien. 6. Peningkatan mutu pelayanan laboratorium. 7. Peningkatan mutu pelayananobat. 8. Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien.



3.5



Tanggung Jawab dan Wewenang 1) Tugas dan tanggung jawab Tim Manajemen Mutu (terlampir) 2) Ringkasan fungsi dan tanggung jawab akan diuraikan sebagai berikut : a. Kepala (Pimpinan Puskesmas) 1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan puskesmas. 2. Melakukan perencanaan tingkat puskesmas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan puskesmas berdasarkan realisasi program kerja. 3. Memimpin pelaksanaan kegiatan dipuskesmas. 4. Membina kerjasama karyawan/karyawati dalam pelaksanaan tugas seharihari. 5. Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karier. 6. Melakukan koordiansi dengan Camat kepala wilayah dan lintas sektoral dan berbagai pihak terkait dalam upaya pembagunan kesehatan diwilayah kerja. 7. Melaporkan hasil kegiatan program ke dinas kesehatan kota, baik berupa laporan rutin maupun khusus. b. Wakil Managemen Mutu (Penanggung Jawab Mutu) 1. Menyusun pedoman peningkatan mutu dan kinerja yang membuat kenijakan mutbaikan mutu dan dan tata nilai sesuai visi, misi, dan tujuan Puskesmas.



2. Bertanggung jawab melakukan koordinasi, monitoring dan membudayakan kegiatan perbaiakan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis. 3. Menyususn pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dengan pimpinan Puskesmas dan Tim . 4. Menggalang komitmen bersama untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan . 5. Melakukan pendeleglasian wewenang berkaiatan dengan manajemen mutu kepada Penanggungjawab Upaya/Program pelayanan kesehatan dan pelaksanaan kegiatan yang diatur dengan sistem kelompok kerja. 6. Pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, hasil audit internal,hasil penilaian kinerja. 7. Membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen mutu sebelumnya dan rekomendasi untuk perbaikan. 8. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perbaiakan mutu untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. c. Sekertaris 1. Menyiapkan administrasi berkaitan dengan kegiatan manajemen mutu. 2. Membuat laporan, notulen , dan arsip kegiatan manajemen mutu. 3. Membuat SOP Pertemuan Tinjauan Manajemen Mutu d. Audit Internal 1. Menyusun sasaran / indikator mutu dan kinerja sebagai tolak ukur perbaikan mutu dan kinerja yang ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas: 2. Melakukan evaluasi terhadap penilaian mutu dan kinerja secara periodik. 3. Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap standar Puskesmas yang meliputi :bangunan,SDM (termasuk kredensialing kompetisi petugas), dan kinerja Puskesmas minimal setahun 1 kali dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas serta melakukan upaya perbaiakan apabila hasil penilaian tidak mencapai target yang diharapkan. 4. Mendokumestasikan kegiatan perbaikan standar dan kinerja program mulai dari monitoring, penyusunan rencana perbaiakan,pelaksanaan perbaiakan dan evaluasi. 5. Menyampaikan



hasil



temuan



audit



internal



kepada



Pimpinan



Puskesmas,Penanggungjawab manajemen mutu, Penanggungjawab Upaya / program dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.



6. Melakukan upaya korektif untuk perbaikan terhadap hasil yang tidaksesuai, yaitu dengan menganalisa dan menentukan akar penyebab masalah. 7. Melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yang tidak sesuai. 8. Melakuakan rujukan masalah yang tidak dapat diselesaikan di Puskesmas ke Dinas Kesehatan. 9. Membuat dan melaksanakan SOP Tindakan Korektif. 10. Membuat dan melaksanakan SOP Tindakan Preventif 11. Membuat dan melaksanakan SOP Audit Internal. 12. Membuat dan melaksanakan SOP Rujukan Hasil Audit Internal (yang tidak dapat diselesaikan di Puskesmas) 13. Menetapkan mekanisme kaji banding(pertemuan,kunjungan,dll) 14. Menyusun rencana dan instrumen kaji banding bersama Kepala Pukesmas dan Penanggungjawab Upaya / Program Kesehatan 15. Melaksanakan kaji banding 16. Menganalisa hasil kaji banding ,rencana tindak lanjut hasil kaji banding 17. Melaksanakan tindak lanjut hasil kaji banding e. Tim Admen 1. Menerapakan dan memelihara sitem manajemen mutu, dan secara berkesinambungan menyempurnakanya supaya lebih efektif, 2. Menetukan kebutuhan kompetensi karyawan yang medukung aktifitas kerja yang mempengaruhi mutu. 3. Menyelenggarakan pelatihan atau tindakan lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 4. Mengevaluasi evektifitas pelatihan yang telah dilakukan. 5. Memastikan bahwa seluruh karyawan peduli dan menyadari keterkaitan dan pentingnya peran serta mereka,serta bagaiman mereka memberikan kontribusi pada pencapaian sasaran mutu 6. Memelihara Berkas Kualifikasi Karyawan untuk menyimpan catatan riwayat pendidikan,pengalaman,pelatihan,dan kualifikasi-kualifikasi karyawan. f. Tim UKM 1. Perencanaan Kesehatan Masyarakat, akses dan pengkuran kinerja. Setiap perencanaan program kesehatan masyarakat dilakukan dengan melibatkan lintas program, lintas sektor dan unsur masyarakat. Pelibatan lintas program dan lintas sektor dilkukan dengan rapat-rapat koordinasi lintas program dan lintas sektor,lokakarya mini dan pertemuan-pertemuan lainya. Unsur masyarakat dilibatkan dengan cara menjaring umpan balik pelanggan



melalui kotak saran, survey mawas diri, survey kepuasan pelanggan dan upaya-upaya lainya yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengembangan program. 2. Penyelenggara UKM Peyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat dilakukan sesuai dengan perencanaan dan target pelaksanaan kegiatan. Setiap peyelenggaraan kegiatan dikomunikasikan secara internal dan eksternal. Perubahan



terkait



peyelenggaraan



UKM



dikoordinasikan



dan



dikomunikasikan kepada pihak terkait . Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat. g. Tim PMKP h. Mengendalikan resiko dari pelayanaan. i. Memberikan pelayanan kesehatan perorangan. j. Memberikan masukan tentang keselamatan pasien. 3) Tugas dan tanggung jawab UKM (terlampir). 4) Tugas dan tanggung jawab UKP (terlampir). 3.6



Wakil Manajemen Mutu / Penanggung Jawab Manajemen Mutu Kepala Puskesrnas menunjuk seorang wakil manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas: 1. Menyusun pedoman peningkatan mutu dan kinrja yang membuat kebijakan mutu dan tata nilai sesuai,visi,misi,dan tujuan Puskesmas, 2. Bertanggung jawab melakukan koordinasi, monitoring dan membudayakan kegiatan perbaiakan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis. 3. Menyusun pedoman ( manual ) mutu dan kinerja bersama dengan pimpinan puskesmas dan Tim. 4. Menggalang komitmen bersama untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan. 5. Melakukan pendelegasian wewenang berkaitan dengan manajemen mutu kepada Penanggungjawab Upaya/Program pelayanan kesehatan dan pelaksanaan kegiatan yang diatur dengan sistem kelompok kerja. 6. Melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan,hasil audit internal,hasil penilaian kinerja. 7. Membahas hasil



pertemuan



tinjauan



manajemen



mutu



sebelumnya



dan



rekomendasi untuk perbaikan. 8. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perbaiakan mutu untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.



3.7



Komunikasi Internal Komunikasi internal antar pimpinan / karyawan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menunjang mekanisme kerja, karenanya sistim komunikasi dipastikan diatur dengan baik dan menekan hal-hal sbb : 1. Koordinator unit mengupayakan agar komunikasi dengan bawahanya dipastiakan berjalan lancar. 2. Komunikasi diarahkan untuk peningkatan pemahaman bawahanya mengenai sistem manajemen mutu. 3. Komunikasi diarahkan agar karyawan memahami target-target pekerjaan yang ingin dicapai 4. Komunikasi diarahkan untuk memastikan persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi. 5. Komunikasi internal diatur secara sistematis dan terdokumentasi. 6. Komunikasi internal untuk menjelaskan sistem manajemen mutu kepada karyawan. 7. Komunikasi internal membagun kesadaran mutu demi kepuasan pelanggan. 8. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan diatur dengan baik. 9. Pimpinan Puskesmas mengadakan pertemuan rutin dengan seluruh karyawan sebulan sekali dan pertemuan khusus apabila diperlukan. 10. Informasi



ke



setiap



unit



dengan



menggunakan



papan



pengumuman



Puskesmas,SMS dan buku pemberitahuan tertulis.



BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN 4.1



Umum Manajemen Puskesmas Nganjuk melakukan tinjauan manajemen dalam selang waktu terencana untuk keefektifan Sistem Manajemen Mutu dan operasinya. Tinjauan Manajemen untuk menilai efektifitas sistem mutu dan operasinya dijadwalkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.



Dalam Rapat Tinjauan Manajemen dibahas mengenai perlu tidaknya mengadakan perubahan dalam Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu, Prosedur Mutu dan operasional organisasi untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan kebutuhan yang akan datang. Tinjauan Manajemen harus menentukan langkah-langkah menuju perbaikan sistem mutu, terutama dalam kaitannya dengan persyaratan pelanggan dan kebutuhan akan sumber daya. Diluar jadwal yang ditentukan, sewaktu-waktu dapat diadakan Rapat Tinjauan Manajemen bila dijumpai masalah yang perlu diselesaikan dengan segera. 4.2



Masukkan Tinjauan Manajemen 1. Hasil audit 2. Umpan batik pelanggan 3. Kinerja proses 4. Pencapaian sasaran mutu 5. Status tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukan 6. Tiridak lanjut tehadap hash tinjauan manajemen yang ialu 7. Perubahan terhadap Kebijakan mutu 8. Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu/ sistem pelayanan



4.3



Luaran Tinjauan Hasil yang diharap dan tinjauan manajemen adalah peningkatan efektivitas sistem manajemen mutu, peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan, dan identifikasi perubahan - perubahan, termasuk penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan. Manajemen akan selalu meninjau efektifitas sistem manajemen mutu organisasi dengan maksud agar penyempurnaan secara terus menerus pada semua aktivitasnya dapat terus dilakukan, melalui : 1. Pemantauan, pengukuran serta analisa kinerja proses dan mutu hasil proses sebagaimana ditetapkan dalam Sasaran Mutu. Pemantauan, pengukuran dan analisa juga dilakukan dengan mengadakan evaluasi pada periode yang telah ditetapkan terhadap rekanan yang memasok produknya ke organisasi, serta terhadap tingkat kepuasan pelanggan untuk memperbaiki mutu pelayanan yang bisa diberikan kepada pelanggan. 2. Audit secara berkala untuk mengetahui konsistensi dari implementasi sistem manajemen mutu terhadap dokumentasi sistem mutu yang telah ditetapkan berdasarkan persyaratan standar, serta untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan telah ditinjau keefektifannya. 3. Tinjauan terhadap tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang telah dilakukan.



Semua usaha untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap proses, baik yang sudah maupun akan dilakukan, dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen



BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA



5.1



Penyediaan Sumber Daya Kepala Puskesmas Nganjuk telah menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas baik untuk penyelenggaraan UKM maupun pelayanan klinis. 1. Sumber daya untuk menjalankan sistem manajemen mutu serta untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dipastiakan terpenuhi.



2. Sumber daya yang diperlukan diidentifikasi oleh kepala tata usaha dan disampaiakan kepada kepala puskesamas untuk diusulkan ke dinas kesehatan melalui mekanisme yang telah diatur 5.2



Manajemen Sumber Daya Manusia 1. Umum Personil-personil yang melaksanakan pekerjaan yang mempengaruhi mutu pelayanan



ditentukan



kompetensinya



berdasarkan



pendidikan,



pelatihan,



ketrampilan dan pengalaman yang sesuai. Penetapan kompetensi personil yang mempengaruhi mutu pelayanan beserta tanggung jawab dan wewenangnya diuraikan secara lengkap pada Beban Kerja yang dikendalikan oleh Sub Bagian Tata Usaha. 2. Kompetensi, Kesadaran dan Pelatihan Peningkatan kompetensi Pegawai di Puskesmas Nganjuk dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan fungsional masing-masing pegawai. Rekaman yang sesuai mengenai pendidikan, pengalaman, pelatihan dan kualifikasi personil disimpan oleh Sub Bagian Tata Usaha. Koordinator unit tata usaha bertanggung jawab untuk : a. Menentukan pelatihan yang diperlukan oleh setiap bawahanya. b. Memastikan pelatihan dilaksanakan. Pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk / kegiatan apapun yang bertujuan memberikan kompetensi kepada karyawan c. Mengambil



tindakan



lainya



selain



pelatihan



yang



sesuai



dengan



permasalahan. d. Mengevaluasi efektif tidaknya tindakan yang telah diambil. e. Meningkatkan kesadaran karyawan mengenai pentingnya peranan setiap karyawan dalam pekerjaan mereka untuk mencapai sasaran mutu demi kepuasan pelanggan. f.



Menggelola



arsip



karyawan



yang



memuat



informasi



mengenai



pelatihan,keterampilan dan pengalaman kerja karyawan. 5.3



Infrastruktur Manajemen Mutu mengidentifikasi, menyediakan, dan merawat infrastruktur utama maupun pendukung yang dibutuhkan baik berupa perangkat keras maupun perangkat lunak. Pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk kalibrasi alat kesehatan dilakukan berdasarkan anggaran yang tersedia melalui pengajuan anggaran kepada Dinas kesehatan.



5.4



Lingkungan Kerja



1. Manajemen mutu Puskesmas Nganjuk menetapkan dan mengelola lingkungan sekitar untuk menjamin terciptanya lingkungan yang aman, nyaman bersih, dan higenis yang menunjang peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan Puskesmas Nganjuk. 2. Penyehatan lingkungan ruang dan bangunan serta fasilitas sanitasi Puskesmas Nganjuk



mencakup



penyehatan



bangunan



dan



ruangan,



termasuk



aspek



pencahayaan serta pengendalian kebisingan. 3. Pengelolaan kesehatan lingkungan di Puskesmas Nganjuk bertujuan untuk menetapkan upaya pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi, biologi, dan sosial psikologi yang dapat menimbulkan dampak buruk pada kesehatan jasmani, rohani, dan kesejahteraan bagi pasien, petugas, pengunjung, maupun masyarakat di sekitas Puskesmas Nganjuk.



BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN



6.1



Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 1. Perencanaan UKM, akses, dan pengukuran kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Nganjuk diselenggarakan melalui kegiatan Posyandu Balita, Posyandu Usila, UKK, Posbindu, Akademi, PT, PONPES, UKS mulai TK, SD/MI, SMP, dan SMU. Adapun sasaran meliputi : a. Jumlah Posyandu Balita



= 75 pos



b. Jumlah Posyandu Usila



= 32 pos



c. Posbindu



= 15 pos



d. Akademi



= 2 pos



e. PT



= 2 pos



f. PONPES



= 7 pos



g. TK



= 48 sekolah



h. SD / MI



= 42 sekolah



i. SMP / MTs



= 14 sekolah



j. SMU / MA



= 22 sekolah



Yang menjadi sasaran (indikator) mutu untuk Upaya Kesehatan Masyarakat: No



Indikator UKM Esensial



Definisi Operasional



Cara Penghitungan



(1) (2) (3) (4) 2.1.UKM Esensial   2.1.1.Upaya Promosi Kesehatan    2.1.1.1 Pengkajian PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)   1.Rumah Tangga Rumah Tangga (RT) yang Jumlah Rumah yang dikaji dikaji/dilaksanakan survey Tangga yang dikaji PHBS tatanan RT di wilayah PHBS dibagi jumlah kerja Puskesmas pada kurun sasaran Rumah waktu tertentu Tangga dikali 100% 2.Institusi Pendidikan yang dikaji



3. Pondok Pesantren ( Ponpes) yang dikaji



2.1.1.2.Tatanan Sehat  1.Rumah Tangga Sehat yang memenuhi 10 indikator PHBS



Target Th 2019



Sumber Data



(5)



(6)



20%



Laporan Tahunan



Institusi Pendidikan (SD/ MI , SLTP / MTs, SLTA/ MA ) yang dikaji/dilaksanakan survey PHBS tatanan Instistusi Pendidikan di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu Pondok Pesantren yang dikaji/dilaksanakan survey PHBS tatanan Pondok Pesantren di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



Jumlah Institusi Pendidikan yang dikaji PHBS dibagi jumlah sasaran Institusi Pendidikan dikali 100%



50%



Laporan Tahunan



Jumlah Pondok Pesantren yang dikaji PHBS dibagi jumlah sasaran Ponpes dikali 100%



70%



Laporan Tahunan



Rumah Tangga (minimal yang dikaji adalah 20% dari Total Rumah Tangga) yang memenuhi 10 indikator PHBS rumah tangga (persalinan ditolong oleh nakes, bayi diberi ASI eksklusif, menimbang bayi/balita, menggunakan air bersih, mencuci tangan pakai air bersih dan sabun, menggunakan jamban sehat, memberantas jentik dirumah, makan buah dan sayur tiap hari, aktivitas fisik tiap hari,



Jumlah Rumah Tangga yang memenuhi 10 indikator PHBS rumah tangga dibagi jumlah sasaran rumah tangga yang dikaji dikali 100%



62%



Laporan Tahunan



2. Institusi Pendidikan yang memenuhi 7-8 indikator PHBS (klasifikasi IV)



3.Pondok Pesantren yang memenuhi 16-18 indikator PHBS Pondok Pesantren (Klasifikasi IV)



tidak merokok di dalam rumah) di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu Institusi Pendidikan (minimal yang dikaji adalah 50% dari institusi pendidikan yang ada ) yang memenuhi 7-8 indikator PHBS Institusi Pendidikan (mencuci tangan dengan air yang mengalir & menggunakan sabun, mengkonsumsi jajanan sehat di kantin sekolah, menggunakan jamban bersih dan sehat, melaksanakan olahraga teratur, memberantas jentik, tidak merokok di sekolah, mengukur BB dan TB 6 (enam) bulan sekali, membuang sampah pada tempatnya) di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu Pondok Pesantren (minimal yang dikaji adalah 70 % dari Ponpes yang ada) yang memenuhi 16-18 indikator PHBS Pondok Pesantren (kebersihan perorangan, penggunaan air bersih, kebersihan tempat wudhu, menggunakan jamban, kebersihan asrama, kepadatan penghuni asrama, kebersihan ruang belajar, kebersihan halaman, ada kader santri husada, kader terlatih, kegiatan rutin kader, bebas jentik, penggunaan garam beryodium, makanan gizi seimbang, pemanfaatan sarana yankes, tidak merokok, sadar AIDS, menjadi peserta dana sehat) di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



Jumlah Institusi Pendidikan yang memenuhi 7-8 Indikator PHBS Institusi Pendidikan dibagi jumlah sasaran Institusi Pendidikan yang dikaji dikali 100%



70%



Laporan Tahunan



Jumlah Ponpes yang memenuhi 16-18 indikator PHBS Ponpes dibagi jumlah sasaran Pondok Pesantren yang dikaji dikali 100% Catatan: tidak dihitung sebagai pembagi bila tidak ada Ponpes



30%



Laporan Tahunan



Jumlah kegiatan penyuluhan kelompok /bentuk intervensi lain terkait 10 indikator PHBS pada rumah tangga



100%



Laporan Tribulana n



2.1.1.3.Intervensi/ Penyuluhan  1.Kegiatan intervensi pada Kelompok Rumah Tangga



Kelompok RT yang telah diintervensi terkait 10 indikator PHBS baik dengan penyuluhan kelompok dan atau bentuk intervensi lain (dengan metode apapun) di



Posyandu Balita oleh petugas Puskemas di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



2. Kegiatan intervensi pada Institusi Pendidikan



3.Kegiatan intervensi pada Pondok Pesantren



melalui Posyandu Balita yang ada di wilayah Puskesmas selama 1 tahun dibagi (6 kali jumlah posyandu Balita yang ada di wilayah kerja puskesmas) dikali 100 % Institusi Pendidikan (SD / MI Jumlah kegiatan ; SLTP / MTs, SLTA/MA ) penyuluhan/bentuk yang telah diintervensi baik intervensi lain pada dengan penyuluhan dan atau institusi pendidikan bentuk intervensi lainnya yang dikaji PHBS (dengan metode apapun) oleh selama 1 tahun petugas Puskesmas di dibagi (2 kali jumlah wilayah kerja Puskesmas institusi pendidikan pada kurun waktu tertentu yang dikaji PHBS) dikali 100 % Pondok Pesantren yang telah Jumlah kegiatan diintervensi baik dengan penyuluhan/bentuk penyuluhan dan atau bentuk intervensi lain pada intervensi lainnya ( dengan pondok pesantren metode apapun ) oleh petugas yang dikaji PHBS Puskesmas di wilayah kerja selama 1 tahun Puskesmas pada kurun waktu dibagi (2 kali jumlah tertentu pondok pesantren yang dikaji PHBS) dikali 100 %



2.1.1.4.Pengembangan UKBM 1. Posyandu Posyandu Balita yang Balita PURI berstrata Purnama dan ( Purnama Mandiri di wilayah kerja Mandiri ) Puskesmas dalam waktu 1 tahun 2.Poskesdes/ Poskesdes/Poskeskel yang Poskeskel Aktif berstrata Madya, Purnama dan Mandiri di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



2.1.1.5 Pengembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif  1.Desa/Keluraha Desa/Kelurahan Siaga Aktif n Siaga Aktif dengan Strata Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu 2.Desa/Keluraha



Desa/Kelurahan Siaga Aktif



Jumlah Posyandu Balita Purnama dan Mandiri dibagi jumlah Posyandu Balita dikali 100% Jumlah Poskesdes/Poskeskel yang berstrata Madya, Purnama dan Mandiri dibagi jumlah Poskesdes/Poskeskel yang ada dikali 100%



Jumlah Desa/Kelurahan Siaga Aktif dengan Strata Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri dibagi jumlah total desa dikali 100% Jumlah



100%



Laporan Semester an



100%



Laporan Semester an



74%



Laporan Tahunan



100%



Laporan Tahunan



100%



Laporan Tahunan



15%



Laporan



n Siaga Aktif PURI (Purnama Mandiri )



dengan Strata Purnama dan Mandiri di wilayah kerja Puskesmas



3.Pembinaan Desa/Kelurahan Siaga Aktif



Pembinaan Desa/Kelurahan Siaga oleh petugas Puskesmas minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu, diralat menjadi Pembinaan Desa/Kelurahan Siaga oleh petugas Puskesmas minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



Desa/Kelurahan Siaga Aktif Purnama dan Mandiri dibagi jumlah total Desa Siaga Aktif dikali 100% Jumlah Desa/Kelurahan Siaga yang dibina 12 kali per tahun dibagi jumlah total desa/Kelurahan Siaga dikali 100 %, diralat menjadi Jumlah Desa/Kelurahan Siaga yang dibina 4 kali per tahun dibagi jumlah total desa/Kelurahan Siaga dikali 100 %



2.1.1.6. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 1.Promosi Puskesmas dan jaringannya Jumlah Puskesmas kesehatan untuk (Puskesmas, Pustu, dan jaringannya program prioritas Ponkesdes, Polindes, melakukan promosi di dalam gedung Poskesdes/Poskeskel yang kesehatan program Puskesmas dan memberikan yankesdas prioritas sebanyak jaringannya primer) memberikan promosi 12 (dua belas) kali (sasaran kesehatan program prioritas dalam kurun waktu masyarakat ) (Penurunan AKI & AKB, satu tahun kepada Stunting, HIV/AIDS, TB, masyarakat yang Kusta, Napza, Diabetes datang ke Puskesmas Melitus, Hipertensi, dan jaringannya Gangguan Jiwa , Imunisasi dibagi jumlah serta Taman Posyandu ) Puskesmas dan kepada masyarakat yang jaringannya di satu datang ke Puskesmas dan wilayah kerja dalam jaringannya.minimal 12 (dua kurun waktu satu belas) kali dalam satu tahun tahun yang sama dikali 100 % 2..Promosi Puskesmas memberikan Jumlah promosi kesehatan untuk Promosi program prioritas program prioritas program prioritas melalui pemberdayaan melalui melalui masyarakat (kegiatan di luar pemberdayaan pemberdayan gedung Puskesmas) minimal kepada masyarakat masyarakat di 12 (dua belas) kali dalam dalam kurun waktu bidang kesehatan satu tahun kepada satu tahun dibagi ( kegiatan di luar masyarakat. jumlah promosi gedung untuk pemberdayaan Puskesmas) masyarakat 12 (dua belas) kali kepada masyarakat di satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama



Tahunan



100%



Laporan Bulanan



100%



Laporan Bulanan



100%



Laporan Bulanan



3. Promosi kesehatan program prioritas di Sekolah ( SD dan SMP )



Jumlah SD dan SMP yang dilakukan promosi kesehatan meliputi: Jiwa, kesehatan reproduksi, gizi seimbang, penyakit berpotensi wabah, Napza, penyakit menular ( HIV AIDS, TB, Malaria, DBD) minimal satu kali dalam setahun



4 Pengukuran dan Pembinaan tingkat perkembangan UKBM



Pengukuran dan pembinaan tingkat perkembangan UKBM (Pondok Pesantren, Posyandu Balita, Remaja, Lansia, Posbindu PTM, Pos UKK, SBH, Poskestren) yang ada di wilayah Puskesmas, oleh petugas Puskesmas selama 1 (satu) tahun di wilayah kerja Puskesmas, diiralat menjadi Pengukuran dan pembinaan tingkat perkembangan UKBM adalah penentuan strata UKBM yang terdiri dari strata Pratama, Madya, Purnama & Mandiri serta pembinaan tingkat perkembangannya agar meningkat stratanya. UKBM yang diukur dan dibina tingkat perkembangannya adalah Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Poskesdes, Pos Kesehatan Pesantren, Saka Bhakti Husada, yang ada di wilayah kerja Puskesmas, oleh petugas Puskesmas selama 1 (satu) tahun . Skor strata berdasarkan Buku Pedoman Pengukuran Tingkat Perkembangan UKBM yaitu Posyandu Balita ( Pratama : 4,5-7,5%=50%; > 7,5 -10%=25% > 10% = 0%



Jumlah peserta KB yang mengalami efek samping KB dibagi Jumlah peserta KB aktif dikali 100 % Catatan untuk kinerja Puskesmas: 15-17,5%=50%; >17,5-20%=25% >20% =0



< 12,50 %



LB3 USUB



Jumlah PUS 4T ber KB dibagi jumlah PUS dengan 4T dikali 100 %



80%



LB3USU B,



Jumlah PUS yang mengikuti KB pasca



60%



LB3USU B



8. Ibu hamil yang diperiksa HIV



kontrasepsi langsung sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari sesudah melahirkan di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu, diralat menjadi Ibu yang mulai menggunakan alat kontrasepsi langsung sesudah melahirkan (sampai dengan 42 hari sesudah melahirkan). Ibu hamil yang melakukan ANC pertama kali/kunjungan pertama ke Puskesmas ( K1) dan diperiksa Human Imuno Deficiency Virus (HIV) di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



persalinan dibagi jumlah persalinan dikali 100 %, diralat menjadi jumlah ibu paska persalinan ber KB dibagi Jumlah sasaran ibu bersalin x 100%



Jumlah ibu hamil K1 yang diperiksa HIV dibagi ibu hamil K1 dikali 100 %



95%



LAPOR AN PPIA



Jumlah bayi umur 611 bulan mendapat kapsul Vitamin A biru (100.000 IU) dibagi jumlah bayi umur 6-11 bulan yang ada dikali 100% 2.Pemberian Anak balita umur 12-59 Jumlah anak balita kapsul vitamin A bulan mendapat kapsul umur 12-59 bulan dosis tinggi pada vitamin A merah (200.000 mendapat kapsul balita umur 12IU) 2 kali pertahun di vitamin A 2 ( dua) 59 bulan 2 (dua) wilayah kerja Puskesmas kali per tahun dibagi kali setahun pada kurun waktu tertentu jumlah anak balita umur 12-59 bulan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dikali 100% 3.Pemberian 90 Ibu hamil yang selama Jumlah ibu hamil tablet Besi pada kehamilannya mendapat 90 dapat 90 (sembilan ibu hamil (sembilan puluh) tablet Besi puluh) tablet Besi kumulatif di wilayah kerja kumulatif dibagi Puskesmas pada kurun waktu jumlah sasaran tertentu bumil di wilayah kerja Puskesmas kerja dikali 100% 4.Pemberian Remaja Putri (SMP dan Jumlah remaja putri Tablet Tambah SMA) yang mendapat yang mendapat 1 Darah pada minimal 80% dari yang (satu) tablet tambah Remaja Putri seharusnya diberikan 1 darah per minggu (satu) tablet tambah darah per dibagi jumlah remaja minggu sepanjang tahun di putri di suatu suatu wilayah kerja wilayah kerja dikali Puskesmas pada kurun waktu 100% tertentu



85%



LB3-Gizi



85%



LB3-Gizi



95%



LB3-Gizi



30%



LB3-Gizi



2.1.4.Upaya Pelayanan Gizi  2.1.4.1.Pelayanan Gizi Masyarakat 1.Pemberian Bayi umur 6-11 bulan kapsul vitamin A mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi pada biru (100.000 IU) di wilayah bayi umur 6-11 kerja Puskesmas pada kurun bulan waktu tertentu pada kurun waktu tertentu



2.1.4.2. Penanggulangan Gangguan Gizi  1.Pemberian Balita kurus yang ditemukan PMT-P pada dan mendapat PMT balita kurus pemulihan (PMT-P) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.Balita kurus yaitu balita yang secara antropometri berdasarkan berat badan menurut tinggi badan di bawah -2 SD (menurut Z-score) 2. Ibu Hamil Bumil KEK dengan LILA KEK yang 2,25 - 2,5 % = 25% > 2,5 % = 0% Jumlah rumah 90% Survei tangga yang mengkonsumsi garam beryodium.dibagi jumlah rumah tanngga yang disurvei di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu dikali 100% Jumlah ibu hamil < LB3-Gizi dengan LiLA 19,7% kurang dari 23,5 cm dibagi jumlah ibu hamil diukur LiLA dikali 100% Catatan untuk kinerja Puskesmas: < 19,7 = 100% 19,7 - 22,5%= 75% > 22,5 -25%= 50% > 25 -27,5%= 25% > 27,5 -30% = 0% Jumlah bayi usia 6 47 LB3-Gizi bln mendapat ASI Eksklusif di suatu wilayah pada periode tertentu di bagi jumlah bayi 6 (enam) bulan yang di periksa Jumlah bayi baru 47 LB3-Gizi lahir yang mendapat IMD di satu wilayah pada periode tertentu di bagi jumlah seluruh bayi baru lahir di suatu wilayah pada periode tertentu di kali 100 % Jumlah balita < 25,2 LB3-Gizi stunting di bagi dan bulan dengan jumlah balita timbang



badan menurut umur kurang dari -2 standar deviasi (PB/U atau TB/U < -2 SD ) berdasarkan standar WHO Antro 2005



2.1.5.Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  2.1.5.1. Diare  1.Pelayanan Penemuan kasus diare balita Diare Balita di sarana kesehatan dan kader di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu.



2. Penggunaan oralit pada balita diare, diralat menjadi Proporsi penggunaan oralit pada balita



Penderita diare balita yang berobat mendapat oralit di sarana kesehatan dan kader di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu diralat menjadi Penderita diare balita yang berobat mendapat oralit di fasilitas pelayanan kesehatan dan kader di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



3. Penggunaan Zinc pada balita diare, diralat menjadi Proporsi penggunaan Zinc



Penderita diare balita yang diberi tablet Zinc di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu, diralat menjadi Penderita diare balita yang berobat mendapat tablet Zinc difasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



4. Pelaksanaan LROA aktif bila melakukan kegiatan Layanan minimal 2 ( dua) dari 6 Rehidrasi Oral kegiatan LRO, yaitu



yang di periksa dikali 100 % Catatan kinerja Puskesmas: < 25,2 = 100% 25.2 - 15% = 0% Jumlah tenaga kesehatan telah mendapat sosialisasi kusta dibagi jumlah seluruh tenaga kesehatan dikali 100% Jumlah kader kesehatan telah mendapat sosialisasi kusta dibagi jumlah seluruh kader kesehatan dikali 100% , diralat menjadi Jumlah kader Posyandu telah mendapat sosialisasi kusta dibagi jumlah seluruh kader Posyandu dikali 100% Jumlah SD / MI telah dilakukan screening Kusta dibagi jumlah seluruh SD / MI dikali 100%



Jumlah kasus TBC yang ditemukan, diobati secara baku dan dilaporkan dibagi jumlah kasus



lebih dari 95%



Daftar hadir



lebih dari 95%



Daftar hadir



100%



Form Surveilan s bercak pada anak SD



80%



TB 01, TB 03 & TB 07 SITT Online



TBC yang ditemukan dan diobati dikali 100%. 2.Terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standart , diralat menjadi Persentase Pelayanan orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar (Standar Pelayanan Minimal ke 11)



Pelayanan orang terduga TBC sesuai standar bagi orang terduga TBC meliputi : 1. Pemeriksaan klinis terduga TBC dilakukan minimal 1 kali setahun, adalah pemeriksaan gejala seseorang dengan batuk lebih dari 2 minggu disertai dengan gejala lainnya dan tanda 2. Pemeriksaan penunjang , adalah pemeriksaan dahak dan/atau bakteriologis dan/atau radiologis 3. Edukasi perilaku beresiko dan pencegahan penularan 4. Melakukan rujukan jika diperlukan



Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah orang yang terduga TBC dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikalli 100%, diralat menjadi Jumlah orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar di fasyankes dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah orang terduga TBC yang ada di wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100% 3.Angka Jumlah pasien TBC yang Jumlah pasien TBC Keberhasilan sembuh dan pengobatan yang sembuh dan pengobatan kasus lengkap dari semua pasien pengobatan lengkap TBC ( Success TBC yang diobati, dicatat dibagi jumlah semua Rate/SR) dan dilaporkan kasus TBC yang diobati, dicatat dan dilaporkan dikali 100% 2.1.5.5.Pencegahan dan Penanggulangan PMS dan HIV/AIDS  1. Sekolah (SMP Sekolah (SMP dan Jumlah sekolah dan SMA/sederajat) yang sudah (SMP dan SMA/sederajat) disuluh atau dijelaskan SMA/sederajat) yang sudah tentang penyakit HIV/AIDS yang mendapatkan dijangkau di wilayah kerja Puskesmas penyuluhan penyuluhan selama bulan pada kurun HIV/AIDS dibagi HIV/AIDS waktu tertentu jumlah seluruh sekolah (SMP dan SMA/sederajat) di wilayah kerja Puskesmas dikali 100% 2. Orang yang Setiap orang yang beresiko Jumlah orang yang beresiko terinfeksi HIV (ibu hamil, beresiko terinfeksi terinfeksi HIV TB, pasien Infeksi Menular HIV dibagi jumlah mendapatkan Sexual/IMS), waria, Warga orang beresiko pemeriksaan HIV Binaan Pemasyarakatan terinfeksi HIV yang



100%



TB 06



90%



TB 01, TB 08 SITT online



100%



Data dari laporan kegiatan penyuluh an



100%



Data dari SIHA ( Sistim Informasi HIV



(Standar Pelayanan Minimal ke 12)



(WBP), pengguna napza mendapatkan pemeriksaan HIV oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di Puskesmas dan jaringannya serta lapas/rutan narkotika



mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar di Puskesmas dan jaringannya dalam kurun waktu 1 tahun dikali 100%



2.1.5.6. Demam Berdarah Dengue (DBD)  1. Angka Bebas Rumah yang bebas jentik di Jentik (ABJ) wilayah kerja puskesmas pada kurun waktu tertentu



Jumlah rumah bebas jentik dibagi jumlah rumah yang diperiksa jentiknya dikali 100 % 2. Penderita DBD Kasus Demam Berdarah Jumlah kasus DBD ditangani Dengue (DBD) yang yang ditangani ditemukan berdasarkan sesuai standar kriteria World Health Tatalaksana Organization (WHO) dan Pengobatan DBD ditangani sesuai standar dibagi dengan Tatalaksana Pengobatan jumlah seluruh DBD DBD di wilayah kerja yang terlaporkan di Puskesmas pada kurun waktu wilayah Puskesmas tertentu dikali 100% Catatan: tidak dihitung sebagai pembagi bila tidak ada kasus 3.PE kasus DBD Penyelidikan epidemologi Jumlah kasus DBD (PE) meliputi kegiatan yang dilakukan PE pemeriksaan jentik, pencarian dibagi jumlah kasus DBD yang lain serta seluruh kasus DBD menentukan tindakan di wilayah penanggulangan fokus Puskesmas dikali selanjutnya. yang dilakukan 100%. terhadap setiap kasus DBD di Catatan: tidak wilayah kerja Puskesmas dihitung sebagai pada kurun waktu tertentu pembagi bila tidak ada kasus DBD



2.1.5.7. Malaria  1.Penderita Malaria yang dilakukan pemeriksaan SD



2.Penderita positif Malaria yang diobati sesuai standar (ACT)



Kasus klinis malaria yang diperiksa Sediaan Darah (SD) nya secara laboratorium di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu Penderita malaria berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, yang dalam sediaan darahnya terdapat Plasmodium baik Plasmodium Falciparum, Vivax dikali atau campuran yang mendapat pengobatan Artesunat Combination



Jumlah kasus klinis Malaria yang diperiksa SD nya secara laboratorium dibagi jumlah kasus Malaria dikali100% Jumlah penderita Malaria yang mendapat pengobatan ACT sesuai jenis Plasmodium dibagi jumlah kasus Malaria dikali 100 %



AIDS)



lebih dari 95%



Laporan PJB Puskesm as



100%



Kewaspa daan Dini Rumah Sakit ( KDRS)



100%



Laporan Form PE



100%



Form Rujukan Pemeriks aan Laborato rium Laporan E Sismal online



100%



Therapi (ACT) dan dosis pengobatan sesuai jenis Plasmodium di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu 3.Penderita Kasus malaria yang positif Malaria dilakukan follow up yang di follow up pengobatannya pada hari ke 7, 14 dan 28 sampai hasil pemeriksaan laboratoriumnya negatif di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



2.1.5.8. Pencegahan dan Penanggulangan Rabies  1.Cuci luka Kasus gigitan HPR (Hewan terhadap kasus Penular Rabies) yang gigitan HPR dilakukan cuci luka di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu 2.Vaksinasi Kasus gigitan HPR terhadap kasus terindikasi yang gigitan HPR mendapatkan vaksinasi di yang berindikasi wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



2.1.5.9. Pelayanan Imunisasi 1.IDL (Imunisasi Imunisasi Dasar Lengkap Dasar Lengkap) (IDL) bila bayi berusia kurang dari 1 (satu) tahun telah mendapatkan 1 (satu) kali Hepatitis B, 1(satu) kali imunisasi BCG, 3 (tiga) kali imunisasi DPT-HB-Hib, 4 (empat) kali imunisasi Polio, dan 1 (satu) kali imunisasi MR/ Measles Rubella di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu 2. UCI desa UCI (Univercal Coverage Immunization) desa adalah kelurahan/desa dimana minimal 80 % bayi yang ada di desa tersebut mendapatkan imunisasi dasar lengkap di wilayah kerja Puskesmas selama kurun waktu tertentu, diralat menjadi Jumlah desa yang tercapai UCI (Universal Child Immunization) adalah



Jumlah kasus malaria yang telah dilakukan follow up pengobatannya pada hari ke 7, 14 dan 28 sampai hasil pemeriksaan laboratoriumnya negatif dibagi jumlah kasus malaria dikali 100 %



100%



Jumlah kasus gigitan HPR yang dilakukan cuci luka dibagi jumlah kasus gigitan HPR dikali 100 % Jumlah kasus gigitan HPR terindikasi yang mendapatkan vaksinasi dibagi jumlah kasus gigitan HPR terindikasi dikali 100%



100%



Jumlah bayi yang mendapat IDL dibagi jumlah bayi lahir hidup dikali 100 %, diralat menjadi Jumlah bayi yang mendapat IDL dibagi Surviving Infant/SI) dikali 100 %



93%



Jumlah bayi IDL dibagi jumlah bayi lahir hidup dikali 100 %, diralat menjadi Jumlah Desa UCI dibagi jumlah Desa di wilayah Puskesmas dikali 100 %



Register penderita , register laboratori um



100%



Kohort bayi



95%, Kohort dirala bayi t menj adi 100 %



suatu kelurahan telah tercapai minimal 80 % bayi yang ada di desa tersebut mendapatkan imunisasi dasar lengkap di wilayah kerja Puskesmas selama kurun waktu tertentu. 3.Imunisasi Imunisasi Lanjutan Baduta : Lanjutan Baduta Imunisasi yang diberikan ( usia 18 sd 24 kepada bayi dibawah usia bulan) dua tahun dengan pemberian imunisasi DPT-HB-Hib dan MR pada usia 18 bulan sampai dengan < 24 bulan 4. Imunisasi DT Hasil cakupan imunisasi DT ( pada anak kelas 1 Difteri Tetanus) pada anak SD SD/MI kelas 1 di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu 5. Imunisasi Campak pada anak kelas 1 SD



Hasil cakupan imunisasi campak pada anak SD/MI kelas 1 di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



6. Imunisasi TT pada anak SD kelas 2 dan 3, diralat menjadi Imunisasi Td pada anak SD kelas 2 dan 5



Hasil cakupan imunisasi TT(Tetanus Toxoid) pada anak SD/MI kelas 2 dan 3 di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu, diralat menjadi Hasil cakupan imunisasi Td(Tetanus Difteri) pada anak SD/MI kelas 2 dan 5 di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



7. Imunisasi TT 5 Hasil cakupan penapisan dan pada WUS (15imunisasi TT pada WUS 49 th) (Wanita Usia Subur) umur 15-49 tahun dengan status TT5 (Imunisasi TT ke 5) di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu, diralat menjadi Hasil cakupan penapisan dan imunisasi TT pada WUS (Wanita Usia Subur) umur 15-49 tahun dengan status TT5 (Imunisasi TT ke 5) di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu (Keterangan : laporan T5



Jumlah baduta yang mendapat Imunisasi DPTHB-Hib dan MR dibagi jumlah baduta dikali 100%



80% dirala t menj adi 95 %



Kohort bayi diralat menjadi kohort balita



Jumlah murid SD/MI klas I yang mendapat DT dibagi jumlah murid SD/MI kelas I yang ada dikali 100 % Jumlah murid SD/MI klas I yang mendpt campak dibagi jumlah murid SD/MI kelas I yang ada dikali 100 % Jumlah murid SD/ MI kelas 2 dan 3 yang mendpt TT dibagi jumlah murid SD/MI kelas 1 dan 2 yang ada dikali 100 %, diralat menjadi Jumlah murid SD/ MI kelas 2 dan 5 yang mendapat Td dibagi jumlah murid SD/MI kelas 2 dan 5 yang ada dikali 100 % Jumlah WUS yang status TT 5 dibagi Jumlah WUS tahun yang sama dikali 100 %



98% Laporan diralat imunisasi menja (BIAS) di 95 % 98% Laporan diralat imunisasi menja (BIAS) di 95 % 98% diralat menja di 95 %



Laporan imunisasi TT, diralat menjadi Laporan imunisas i (BIAS)



85%



Laporan imunisasi TT



8.Imunisasi TT2 plus bumil (1549 th)



9. Pemantauan suhu lemari es vaksin, diralat menjadi Pemantauan suhu, VVM, serta Alarm Dingin pada lemari es penyimpan vaksin



10..Ketersediaan catatan stok vaksin , diralat menjadi Ketersediaan buku catatan stok vaksin sesuai dengan jumlah vaksin program imunisasi serta pelarutnya



11. Laporan KIPI Zero reporting / KIPI Non serius



WUS pada tahun sebelumnya dimasukkan pada bulan Januari tahun berikutnya setelah dikurangi WUS usia > 50 tahun ditambah dengan hasil imunisasi T5 pada bulan berjalan ) Hasil cakupan imunisasi TT pada ibu hamil usia 15-49 tahun dengan status T2 ( Vaksin TT atau Td kedua) ditambah T3 ditambah T4 ditambah T5 di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu Pencatatan suhu lemari es penyimpanan vaksin 2 (dua) kali sehari pagi dan siang pada buku grafik suhu di Puskesmas pada kurun waktu tertentu, diralat menjadi Pencatatan suhu, Kondisi Vial Vaccine Monitor (VVM) (A/B/C/D) serta Kondisi alarm dingin (V) dengan freeze tag/ freeze alert/ fride tag 2 di lemari es penyimpanan vaksin 2 (dua) kali sehari pagi dan siang pada buku grafik suhu di Puskesmas pada kurun waktu tertentu



Jumlah bumil yang status (T2 + T3 + T4 +T 5) dibagi jumlah bumil tahun yang sama dikali 100 %



85%



Kohort ibu dan laporan imunisasi TT



Jumlah bulan pemantauan (grafik) suhu lemari es pagi dan sore tiap hari (lengkap harinya) dibagi jumlah bulan dalam setahun (12 ) dikali 100 %,diralat menjadi Jumlah bulan pemantauan (grafik) suhu lemari es pagi dan sore tiap hari (lengkap harinya,VVM dan alarm dingin) dibagi jumlah bulan dalam setahun (12) dikali 100 % Pengisian buku stok dibagi 12 bulan dikali 100 %, diralat menjadi Jumlah buku stok vaksin dan pelarut yg telah diisi lengkap dibagi 12 bulan dikali 100 %



100%



Buku grafik suhu per lemari es



100%



Buku stok vaksin



90%



Laporan KIPI



Ketersediaan catatan stok vaksin sesuai dengan kebutuhan maksimum minimum ditunjukkan dengan pengisian buku stock vaksin di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu, diralat menjadi Ketersediaan buku catatan stok vaksin sesuai jumlah vaksin dan pelarut serta terisi lengkap sesuai penerimaan dan pengeluarannya ditunjukkan dengan pengisian buku stok vaksin di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu Laporan zero reporting Jumlah laporan KIPI KIPI / KIPI ( Kejadian Ikutan non serius dibagi Paska Imunisasi) non serius jumlah laporan 12



yang lengkap di wilayah kerja Puskesmas pada kurun waktu tertentu



bulan dikali 100 %



2.1.5.10.Pengamatan Penyakit (Surveillance Epidemiology) 1. Laporan STP Laporan STP Jumlah laporan STP yang tepat waktu (SurveilansTerpadu Penyakit) tepat waktu yang tepat waktu sampai (Ketepatan waktu) dengan tanggal 5 ( lima) dibagi jumlah setiap bulan. laporan (12 bulan) dikali 100 % 2.Kelengkapan Laporan STP yang lengkap Jumlah laporan STP laporan STP 12 ( dua belas) bulan di yang lengkap wilayah kerja Puskesmas (kelengkapan pada kurun waktu tertentu laporan) dibagi jumlah laporan (12 bulan) dikali 100 % 3.Laporan C1 Laporan C1 (Campak) yang Jumlah laporan C1 tepat waktu tepat waktu sampai dengan tepat waktu dibagi tanggal 5 setiap bulan. jumlah laporan (12 bulan) dikali 100 % 4.Kelengkapan Laporan C1 yang lengkap di Jumlah laporan C1 laporan C1 wilayah kerja Puskesmas lengkap dibagi pada kurun waktu tertentu jumlah laporan (12 bulan) dikali 100 % 5.Laporan W2 Laporan W2 (Wabah Jumlah laporan W2 (mingguan) yang Mingguan) yang tepat waktu tepat waktu dibagi tepat waktu tiap minggu jumlah laporan W2 dikali 100 % 6.Kelengkapan Laporan W2 yang lengkap Jumlah laporan W2 laporan W2 (52 minggu)di wilayah kerja yang diterima dibagi (mingguan) Puskesmas pada kurun waktu jumlah laporan (52 tertentu minggu) dikali 100 % 7.Grafik Trend Grafik mingguan penyakit Jumlah grafik Mingguan potensial wabah yang mingguan penyakit Penyakit digunakan untuk mengamati potensial wabah Potensial Wabah pola kecenderungan yang terjadi di mingguan penyakit potensial wilayah kerja wabah di wilayah Puskesmas Puskesmas dikali pada kurun waktu tertentu. 17 100% Penyakit Potensial Wabah menurut Permenkes Nomor : 1501 Tahun 2010 yaitu : Kolera, Pes, Demam Berdarah Dengue, Campak, Polio/ AFP, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Avian Influenza H5N1, Antraks, Leptospirosis, Hepatitis, Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009, Meningitis, Yellow Fever dan Chikungunya. 8.Desa/ Desa/ Kelurahan yang Jumlah Kelurahan yang mengalami Kejadian Luar desa/kelurahan yang



>80%



Laporan STP



> 90% Laporan STP



>80%



Laporan C1



> 90% Laporan C1



>80%



Laporan W2



> 90% Laporan W2



100%



Laporan KLB/ W1



100%



Laporan KLB/



mengalami KLB ditanggulangi dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam



Biasa (KLB) yang laporan Wabah (W1) nya diselidiki dan ditanggulangi dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam oleh Puskesmas dan atau Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.



mengalami KLB dan ditanggulangi dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dibagi jumlah desa/kelurahan yang mengalami KLB dikali 100 %



2.1.5.11.Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular 1. Desa/ Desa/ Kelurahan Jumlah Desa/ Kelurahan yang melaksanakan kegiatan Pos Kelurahan melaksanakan Pembinaan Terpadu Penyakit melaksanakan kegiatan Tidak Menular (Posbindu kegiatan Posbindu Posbindu PTM PTM) PTM dibagi jumlah Desa/ Kelurahan yang ada diwilayah kerja Puskesmas dikali 100% 2.Sekolah yang Semua sekolah yang ada di Jumlah sekolah yang ada di wilayah wilayah Puskesmas ada di wilayah Puskesmas atau melaksanakan Kawasan Puskesmas Puskesmas Tanpa Rokok (KTR) ( 100% melaksanakan KTR melaksanakan bebas asap rokok), yaitu dibagi jumlah KTR 1. Tidak ditemukan orang sekolah di wilayah merokok di dalam gedung Puskesmas dikali 2. Tidak ditemukan ruang 100% merokok di dalam gedung 3. Tidak tercium bau rokok 4. Tidak ditemukan puntung rokok 5. Tidak ditemukan penjualan rokok 6. Tidak ditemukan asbak atau korek api 7. Tidak ditemukan iklan atau promosi rokok 8. Ada tanda dilarang merokok 3. Pelayanan Skrining yang dilakukan Jumlah orang usia 15 Kesehatan Usia minimal sekali setahun untuk - 59 tahun di Produktif penyakit menular dan puskesmas yang penyakit tidak menular mendapat pelayanan meliputi : skrining kesehatan a. Pengukuran tinggi badan, sesuai standar dalam berat badan dan lingkar perut kurun waktu satu b. Pengukuran tekanan darah tahun dibagi jumlah c. Pemeriksaan gula darah orang usia 15 - 59 d. Anamnesa perilaku tahun di wilayah beresiko Keterangan : kerja puskesmas wanita usia 30-50 tahun yang dalam kurun waktu sudah menikah atau satu tahun yang mempunyai riwayat sama dikali 100% berhubungan seksual berisiko dilakukan pemeriksaan SADANIS dan cek IVA (Standar Pelayanan



W1



50%



Portal Web PPTM/ Profil Tahunan



50%



Laporan verifikasi sekolah KTR 2 kali setahun



100%



Layanan puskesm as dan jaringann ya



4. Deteksi Dini Kanker Leher rahim dan kanker Payudara pada wanita usia 30 50 tahun



Minimal Ke 6) Deteksi Dini Kanker leher rahim melalui pemeriksaan IVA / papsmear / metode lainnya dan kanker payudara melalui pemeriksaan payudara klinis pada wanita usia 30 - 50 tahun sesuai data BPS



Jumlah wanita usia 30 - 50 tahun yang telah dideteksi dini kanker leher rahim dan payudara dibagi Wanita usia 30 - 50 tahun yang ada di wilayah puskesmas dikali 100%



10% (akum ulasi mulai tahun 2015 2019)



Layanan Puskesm as dan jaringann ya



2. Proses yang berhubungan dengan masyarakat: a. Penetapan persyaratan sasaran Adapun sasaran pelayan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah: 1) Posyandu bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas 2) Posbindu adalah mulai usia 15 tahun keatas 3) Posyandu Usila adalah mulai dari 45 tahun keatas 4) UKS adalah semua murid baru pada tahun ajaran baru b. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran Untuk tinjauan sasaran dilakukan setiap tahun dengan pendataan sasaran yang dilaksanakan secara berkala dan berkesenimbungan sesuai target riil yang telah ditentukan dari Dinas Kesehatan. c. Komunikasi dengan sasaran Untuk komunikasi dengan sasaran dapat dilakukan secara rutin setiap bulan melalui penyuluhan, survey kepuasan, kotak saran, media sosial maupun konsultasi secara perorangan bagi sasaran yang mempunyai masalah atau kecenderungan bermasalah. Komunikasi juga dapat melalui forum komunikasi masyarakat yang dilakukan melalui pertemuan lintas sektor. 3. Penyelenggaraan UKM a. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya Penyelenggaraan kegiatan UKM dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan pelaksanaan yang terjadwal selama 1 tahun kegiatan. Kegiatan disamping dilaksanakan setiap program, dapat juga dilaksanakan secara lintas program. Pencatatan dan pelaporan dilakukan setiap bulan sesuai dengan program masingmasing. b. Validasi proses penyelenggaraan upaya



Untuk validasi penyelenggaraan dapat dilakukan dengan bukti visualisasi melalui pencatatan dan pelaporan, foto-foto kegiatan, maupun bukti-bukti yang lain yang mendukung penyelenggaraan suatu kegiatan, melalui register. c. Identifikasi dan mampu telusuri Hasil pelaksanaaan pelayanan dapat di telusuri dari pencatatan dan pelaporan yang dilaporkan setiap bulan ke Dinas Kasehatan. d. Hak dan kewajiban sasaran Setiap sasaran dari kegiatan UKM mempunyai hak yang sama untuk mendapat palayanan setiap bulan secara lengkap dan peripurna. Adapun sasaran juga berkewajiban mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Sasaran berhak mendapat informasi yang lengkap tentang pelayanan yang ingin diperoleh dan sasaran punya kewajiban memberi informasi yang akurat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan masalah kesehatan individu dan keluarga terutama sasaran yang beresiko tinggi. Berikut ini hak dan kewajiban Penyedia Layanan maupun Sasaran: 1) Hak Penyedia Layanan/Petugas a) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya. b) Menolak



permintaan



pasien



dan



atau keluarganya untuk melakukan



tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 2) Kewajiban Penyedia Layanan / Petugas. a) Melakukan pelayanan sesuai dengan



standar



profesi dan



prosedur



tetap / SOP pelayanan. b) Memberikan informasi pelayanan



kepada pengguna layanan, baik itu



waktu, persyaratan, hasil dan biaya serta kompensasi pelayanan. c) Memberikan



teguran



bagi pengunjung yang tidak mentaati ketentuan



pelayanan dan memberikan saran agar tidak terulang lagi. d) Berusaha



untuk



memenuhi



kebutuhan



pengguna



layanan semaksimal



mungkin, sehingga tercapai kepuasan pengguna layanan. e) Melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan 3) Hak Pasien a) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas. b) Mendapatkan informasi atas: - Penyakit yang diderita. - Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya.



- Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama. c) Meminta konsultasi medis. d) Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan. e) Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi. f) Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. g) Memberikan



persetujuan



atau



menolak



atas



tindakan



yang



akan



dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat. h) Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan. 4) Kewajiban Pasien a) Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali. b) Membawa kartu berobat: - Pengguna layanan BPJS membawa Kartu BPJS, ASKES. - Pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung



membawa



kartu kunjungan/berobat. c) Mengikuti alur pelayanan Puskesmas. d) Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan. e) Memberikan



informasi



yang



benar



dan



lengkap



tentang



masalah



kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas e. Pemeliharaan barang milik pelanggan (jika ada) Data yang diperoleh dari sasaran wajib menjadi rahasia yang harus dilindungi oleh penyelenggara layanan dan dapat diperoleh inforamasi yang baik apabila diperlukan untuk hal-hal yang berhubungan dengan sasaran, dan disimpan dengan aman oleh penyelenggara layanan. f. Manajemen risiko dan keselamatan Setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan harus sesuai standar majemen resiko baik untuk sasaran maupun untuk penyelenggara layanan sehingga mutu layanan tercapai dengan maksimal. Berikut ini daftar manajemen resiko program UKM di Puskesmas Nganjuk : PROGRAM



RESIKO



SOLUSI



Gizi



Kejatuhan Dacin



- Identifikasi kelayakan dacin di posyandu - Pengecekan timbangan dacin sebelum pelaksanaan posyandu - Penjelasan



Imunisasi



dacin



yang



tidak



KIPI



layak/beresiko jatuh - Penyuntikan vaksin sesuai SOP



Vaksin kadaluarsa



- Observasi bila terjadi KIPI Dilakukan pengecekan tanggal



Kesalahan



sebelum digunakan/diberikan Dilakukan pengecekan jenis vaksin sebelum



pemberian jenis



di berikan kepada pasien



vaksin Vaksin rusak



- Vaksin disimpan dalam suhu yang benar - Dilakukan



pengecekan



pemberian / injeksi



kadaluarsa



kondisi



sebelum digunakan - Melakukan tindakan



Kesalahan cara



P2 : TB dan



ulang



vaksin



injeksi



/cara



pemberian masing masing vaksin sesuai



vaksin Suhu penyimpanan



SOP Melakukan penyimpanan vaksin sesuai SOP



vaksin tidak sesuai Resiko tertular



- Memakai APD



Reaksi alergi oral



- Menerapkan hand hygiene - Pemberian obat tuberculosa secara



Kusta anti tuberculosa



berkala seminggu sekali untuk memudahkan pemantauan - Memberikan informasi kepada pasien, jika



P2: DBD



Iritasi saluran nafas



ada keluhan segera kontrol - Menginformasikan kepada masyarakat



akibat paparan



tentang resiko paparan bahan kimia



bahan kimia fogging



fogging - Membagikan masker kepada masyarakat sekitar yang di fogging - Memimta masyarakat untuk sementara keluar dari rumah pada saat pelaksanaan fogging



5. Pengukuran, analisis dan penyempurnaan Sasaran Kinerja UKM: a. Umum Pengukuran



hasil



kinerja



kegiatan



UKM



dilakukan



secara



teratur



dan



berkesinambungan. Apabila ada sasaran kinerja yang belum tercapai dengan optimal dapat di monitoring dan evaluasi faktor-faktor yang menjadi kendala dan akar permasalahannya dan dibahas secara teratur dalam Rapat Tinjauan



Manajeman, maupun secara rutin dalam rapat bulanan, Mini Lokakarya maupaun pertemuan lintas program dan lintas sektor. b. Pemantauan dan pengukuran: 1) Kepuasan pelanggan Untuk pengukuran kepuasan pelanggan dilakukan secara rutin setiap hari melalui kotak kepuasan pasien dan untuk kotak saran direkap setiap sebulan sekali, adapun keluhan yg langsung disampaikan (sms, telepom, media social) juga dilakukan sebulan sekali. Untuk survey, dilakukan sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada standar pengukuran kepuasan pelanggan. 2) Audit internal Audit internal dilakukan setahun dua kali atau sesuai dengan jadwal yang disepakatai bersama Tim Manajemen Mutu dan Tim Audit Internal. 3) Pemantauan dan pengukuran proses Pemantauan dan pengukuran proses dilakukan setiap bulan atau sesuai jadwal dan kebutuhan serta program masing-masing. 4) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan Pemantauan dan pengukuran proses dilakukan setiap bulan sesuai jadwal dan kebutuhan serta program masing-masing. c. Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai Setiap bulan dilakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja pelaksanaan program UKM . Apabila ada yang belum tercapai dilakukan tindakan pencegahan dan perbaikan sehingga mencapai hasil yang sesuai. Dilakukan pada Rapat Tim Mutu maupun pada pertemuan rutin bulanan. d. Analisis data Pencapaian kinerja program dilakukan bulanan atau tahunan sesuai program, kemudian dianalisa keakuratannya sesuai dengan harapan atau perlu adanya perubahan sasaran mutu yang hendak dicapai. e. Peningkatan berkelanjutan Apabila kinerja mutu telah berhasil dicapai minimal 2 tahun berturut-turut perlu dipertimbangkan



untuk



peningkatan



standard



sehingga



ada



peningkatan



pencapaian mutu kinerja. Bagi program yang belum mencapai hasil yang optimum harus dievaluasi akar masalahnya sehingga dapat dicapai hasil yang maksimal. f. Tindakan korektif Tindakan korektif dilakukan setiap ada pencapaian yang belum tercapai atau ada penurunan dari bulan atau tahun yang lalu, sehngga diketahui penyebab dan dapat di lakukan tindakan pencegahan dan perbaikan. g. Tindakan preventif



Tindakan pencegahan/preventif dilakukan apabila ada pencapaian kinerja mutu yang tidak tercapai atau mengalami penurunan dengan pencapaian bulan lalu. Tindakan preventif dilakukan oleh Tim Manajemen Mutu dan dalam Rapat Tim Mutu, pertemuan rutin bulanan di puskesmas.



6.2



Pelayanan Klinik (Upaya Kesehatan Perseorangan) a. Perencanaan Pelayanan klinis Pelayanan klinis di Puskesmas Nganjuk meliputi pelayanan: 1. Fasilitas Rawat Jalan a) Poli Umum b) Poli Gigi c) Poli KIA, KB d) Poli MTBS e) Poli KTPA 2. Fasilitas Rawat Darurat a) Unit Gawat Darurat (UGD) b) Ruang bersalin dan nifas ( mampu Persalinan ) 3.Fasilitas Penunjang a) Laboraturium 4.Kamar Obat / Apotik b. Proses yang berhubungan dengan pelanggan Proses pelayanan klinis di Puskesmas Nganjuk dimulai dari pelayanan di tempat pendaftaran. Jam pelayanan di tempat pendaftaran jam 08.00 – 11.00 setiap hari Senin sampai dengan Kamis, jam 08.00 – 10.00 setiap hari jumat, dan jam 08.00 – 10.30 setiap hari sabtu. Setelah tempat pendaftaran tutup pelayanan klinis dilayani di UGD 24 jam setiap hari. c. Barang terkait dengan pelayanan klinis: 1) Proses pembelian Obat-obat dan reagen laborat ada beberapa yang dibeli dari dana JKN khusus untuk pelanggan dengan BPJS. 2) Verifikasi barang yang dibeli Barang barang yang dibeli yang kemudian menjadi inventaris milik puskesmas akan dilakukan penginventarisan oleh kepala tatausaha dan pengelola sarana dan prasarana puskesmas dan kemudian diverifikasi oleh kepala puskesmas dan setiap tahun diverivikasi dari Dinas Kesehatan dan bag ASET Pemda. 3) Kontrak dengan pihak ketiga Kontrak pihak ketiga di Puskesmas Nganjuk dengan Rumah Sakit Rujukan diwakili oleh Dinas Kesehatan adapun dalam bidang penanganan sampah



medis dengan DPU Cipta Karya, dan dalam pemeriksaan laboratorium dengan Laboratorium Kesehatan Daerah. d. Penyelenggaraan pelayanan klinis. 1) Pengendalian proses pelayanan klinis Pelanggan yang telah terdaftar ditempat pendaftaran kemudian didistribusikan sesuai dengan jenis-jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan. Sampai dengan pelanggan



mendapat



pelayanan



kesehatan



dengan



maksimal.



Setelah



mendapat pelayanan semua proses ditulis dalam rekam medis dengan lengkap dan dimasukkan ke dalam system pencatatan dengan komputerisasi, dan dikembalikan ke tempat pendaftaran setelah pelayanan selesai.



2) Validasi proses pelayanan Validasi proses pelayanan dapat dibuktikan dari semua pecatatan atau dokumentasi yang dilakukan oleh petugas berdasarkan kesesuaian alur proses pelayanan yaitu dimulai dari pendaftaran di loket, kemudian medapatkan pelayanan di poli yang dituju yang semua kondisi pasien pada saat datang berobat dicatat di dalam rekam medis hingga kemudian pasien mendapatkan resep dan mengambil obat di apotek. 3) Identifikasi dan ketelusuran Dilakukan dengan pengarsipan yang tertib dan rapi,agar lebih mudah dalam pengidentifikasian dapat dilakukan dengan pelabelan sesuai no register kunjungan. 4) Hak dan kewajiban pasien  Hak Pasien a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas. b. Mendapatkan informasi atas: - Penyakit yang diderita. - Tindakan



medis



yang



akan dilakukan



dan kemungkinan penyulit



sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya. - Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga / orang lain tidak menderita penyakit yang sama. c. Meminta konsultasi medis. d. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.



e. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi. f. Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. g. Memberikan persetujuan atau menolak atas



tindakan



yang akan



dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat. h. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.  Kewajiban Pasien a. Membawa kartu identitas (KTP / SIM) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali. b. Membawa kartu berobat: - Pengguna layanan BPJS membawa Kartu BPJS, ASKES, KIS. - Pengguna layanan GAKIN membawa SKTM. - Pengguna



layanan



membawa



umum



yang



sudah



pernah



berkunjung



kartu kunjungan / berobat.



c. Mengikuti alur pelayanan Puskesmas. d. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta



petunjuk



pengobatan. e. Memberikan



informasi



yang



benar



dan



lengkap



tentang



masalah



kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas 5) Pemeliharaan barang milik pelanggan (spesiemen, rekam medis, dsb). Rekam medis pasien tersimpan dan dikoordinir oleh petugas loket. Untuk pasien yang berobat diluar jam buka loket akan tercatat di daftar pasien pengunjung UGD yang pencatatan rekam medisnya diserahkan kepada petugas UGD. Penanganan limbah medis / specimen sebelum dibuang akan dipilah terlebih dahulu, ditempatkan di dua tempat yang berbeda: a. Untuk limbah tempat bekas specimen (botol specimen, pot sputum) akan kumpulkan dahulu kemudian direndam dengan larutan klorin 0,5% selama 20 menit kemudian dilakukan pencucian sesuai prosedur kemudian di sterilkan untuk kemudian digunakan lagi b. Untuk limbah specimen cair dibuang ke Septictank. 6) Manajemen risiko dan keselamatan pasien Dalam pelaksanaa manajemen risiko ada beberapa tahapan : - Identifikasi risiko - Menafsirkan risiko yang dapat terjadi



- Menangani risiko - Mengimplentasikan - Memonitor dan mengevaluasi pengimplentasiannya Dalam



memberi



memperhatikan



layanan



keamanan



kesehatan, dan



penyelenggara



keselamatan



pasien



layanan sesuai



harus



standard



operasional prosedur tentang keselamatan dan keamanan pasien. Pasien harus merasa aman dan nyaman selama proses menunggu dan pelayanan kesehatan. Penyelenggara layanan kesehatan harus menyediakan sarana prasarana yang aman terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan para disabel.



Berikut ini register resiko UKP : UNIT



RESIKO Kesalahan identifikasi pasien



Loket Kehilangan Rekam medis Kejadian infeksi pasca tindakan UGD



Poli gigi



medis Insiden kesalahan



SOLUSI Mengkonfirmasi ulang kesesuaian kartu berobat/kartu identitas dengan identitas dalam rekam medis Segera mengembalikan rekam medis setelah selesai direkap/ ditulis dibuku register oleh petugas poli/UGD Melakukan tidakan sesuai SOP dan meminta pasien kontrol 3 hr lagi pasca tindakan medis Menyimpan obat sesuai suhu dan cara penyimpanan



penyimpanan obat Resiko perdarahan



obat yang benar Menanyakan terlebih dahulu riwayat perdarahan



paska pencabutan



yang lama berhentinya sebelum tindakan



gigi Kesalahan



pencabutan



pencabutan elemen



Menggunakan nomenclatur gigi



gigi Reaksi alergi



Menanyakan riwayat alergi obat sebelum



setelah pembiusan



melakukan pembiusan Pemeriksa Melakukan pengecekan kembali



Poli



Kesalahan



kesesuaian antara resep di kertas resep dengan



umum



penulisan resep



terapi di rekam medis sebelun resep diberikan



Kesalahan



kepada pasien untuk diserahkan ke apotek Pemeriksa menanyakan kembali identitas



identifikasi pasien



pasien sebelum memeriksa pasien dan memeriksa kesesuaiannya dengan rekam



medis Dokter/pemeriksa mengisi rekam medis dengan Ketidaklengkapan



lengkap serta dilakukan pengecekan kembali



penulisan RM



kelengkapan rekam medis ketika memasukkan kedalam buku register Pemeriksa menanyakan kembali identitas



Kesalahan



pasien sebelum memeriksa pasien dan



identifikasi pasien



memeriksa kesesuaiannya dengan rekam medis Pemeriksa menanyakan kembali identitas



Poli TB



Kesalahan



pasien sebelum memeriksa pasien dan



identifikasi pasien



memeriksa kesesuaiannya dengan rekam medis



Absess pada bekas suntik KB 3 Bulan



Penyuntikan KB suntik sesuai SOP



Penggunaan alat



Pengecekan tanggal expired alat kontrasepsi



kontrasepsi expired



sebelum digunakan



Poli KIA-



Resiko perdarahan



Menanyakan riwayat penyakit gangguan



KB



pasca pemasangan



pembekuan darah sebelum tindakan



IUD



pemasangan IUD Pemeriksa Melakukan pengecekan kembali



Insiden kesalahan



kesesuaian antara resep di kertas resep dengan



penulisan resep



terapi di rekam medis sebelun resep diberikan kepada pasien untuk diserahkan ke apotek Pemeriksa menanyakan kembali identitas



Kesalahan



pasien sebelum memeriksa pasien dan



identifikasi pasien



memeriksa kesesuaiannya dengan rekam medis Pemeriksa Melakukan pengecekan kembali



Laborat



Kesalahan



kesesuaian antara resep di kertas resep dengan



penulisan resep



terapi di rekam medis sebelun resep diberikan



Kesalahan



kepada pasien untuk diserahkan ke apotek Petugas melakukan pengecekan kembali



penulisan hasil



kesesuaian antara hasil yang ada diregister



pemeriksaan



dengan yang ada di blanko hasil Petugas melakukan pengecekan kembali



Kesalahan pelabelan



kesesuaian identitas di register dengan identitas dilabel



Kesalahan



Petugas melakukan pengoperasian alat sesuai



pengoperasian alat



SOP



Kesalahan pencampuran reagen Kesalahan golongan darah Kesalahan menyampaikan hasil Kesalahan pengambilan sampel Kesalahan identifikasi pasien



Petugas bekerja sesuai SOP



Petugas bekerja sesuai SOP Petugas mengkonfirnasi ulang kesesuain identitas pada lembar hasil dengan identitas di buku register dan juga menanyakan ulang pada pasien Sebelum melakukan pegambilan sampel petugas mengkonfirmasi ulang kesesuain lembar permintaan pemeriksaan dengan sampel yang dibutuhkan Mengkonfirmasi identitas pasien sebelum melakukan pengambilan sampel / memberikan hasil pemeriksaan



Peletakan reagen tidak pada



Petugas bekerja sesuai SOP



tempatnya Bahan tanpa label APOTEK



Petugas bekerja sesuai SOP Meminta poli rawat jalan untuk menuliskan



Resep obat yang sulit terbaca



resep dengan tulisan yang mudah dibaca serta apabila terdapat resep yang tulisannya sulit dibaca petugas mengkonfirmasi kepada dokter/ poli yang mengeluarkan resep



Kesalahan



Sebelum memberikan obat petugas



penyerahan obat



menanyakan kembali identitas pasien



Kesalahan dosis obat



Petugas melakukan pengecekan antara dosis obat diresep dengan dosis obat pada kemasan



Kelebihan dan



obat Petugas melakukan pengecekan/penghitungan



kekurangan



kesesuaian jumlah obat pada resep dengan



penyerahan obat



jumlah obat yang akan diberikan Apabila terdapat resep yang tulisannya sulit



Kesalahan pembacaan resep Persediaan obat yang tidak lengkap Kesalahan



dibaca petugas mengkonfirmasi kepada dokter/ poli yang mengeluarkan resep Petugas menginformasikan stok obat kepada poli rawat jalan mengenai jumlah stok obat yang ada Memberi tanda obat obat LASA atau obat obat



penyimpanan obat



yang perlu diwaspadai,



e. Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien: 1) Penilaian indikator kinerja klinis Tidak adanya kecelakaan kerja baik bagi pasien atau pelaksana layanan kesehatan. Meningkatnya pengguna layanan di kesehatan di Puskesmas Nganjuk dari waktu ke waktu. 2) Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien, tidak terjadi kesalahan pemberian obat, dan tidak terjadi risiko dalam melakukan tindakan. 3) Pelaporan insiden keselamatan pasien Pelaporan internal diberikan kepada Kepala Puskesmas, sedangkan pelaporan eksternal dari Puskesmas dikirim ke Dinas Kesehatan. 4) Analisis dan tindak lanjut Tim Manajemen Mutu menganalisa pencapaian kinerja mutu tentang keselamatan pasien yang dilakukan setiap bulan, menindak lanjuti setiap adanya keluhan pelanggan tentang sarana prasarana yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan bagi pasien. 5) Penerapan manajemen risiko Penyelnggara layanan kesehatan harus menyediakan sarana prasarana yang aman bagi pasien sesuai SOP keselamatan pasien. f. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan. 1) Umum Yang menjadi sasaran mutu dalam pelayanan klinis adalah : No



Indikator



Definisi Operasional



(1) (2) 2.3.1. Pelayanan Non Rawat Inap 1. Angka Kontak Komunikasi



Cara Penghitungan



(3)



(4)



Indikator untuk mengetahui aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer oleh peserta terdaftar BPJS di Puskesmas. Kontak komunikasi bila peserta JKN (per nomor identitas peserta) yang terdaftar mendapatkan pelayanan kesehatan (kontak sakit maupun sehat) di Puskesmas Catatan: 1 (satu) orang dianggap 1 (satu) kunjungan dalam 1 (satu) bulan tanpa memperhitungkan frekuensi



Jumlah Peserta terdaftar yang melakukan kontak komunikasi dengan Puskesmas dikali 1000 dibagi total jumlah peserta terdaftar di Puskesmas. Catatan untuk kinerja Puskesmas: 150 permil- 250 permil = 100% dihilangkan



Target Th 2019 (5)



Sumber Data (6)



150 Catatan per mil rujukan dalam Pcare



2.Rasio Rujukan Non Spesialistik (RRNS)



3.Rasio Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP (RPPB)



4. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (Standar Pelayanan Minimal ke 8)



5. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus (Standar Pelayanan Minimal ke 9)



kedatangan peserta. Kasus non spesialistik adalah kasus terkait 144 diagnosa yang harus ditangani di Puskesmas serta kriteria TimeAge-ComplicationComorbidity (TACC). Kelayakan rujukan kasus tersebut berdasarkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan, Puskesmas, Dinkes Kabupaten/Kota dan organisasi profesi dengan memperhatikan kemampuan pelayanan Puskesmas serta progresifitas penyakit yang merupakan keadaan khusus dan/atau kedaruratan medis Penyakit kronis masuk Prolanis yaitu Diabetes Melitus dan Hipertensi. Aktifitas Prolanis: (1) Edukasi Klub (2) Konsultasi Medis (3) Pemantauan Kesehatan melalui pemeriksaan penunjang (4) Senam Prolanis (5) Home visit/kunjungan rumah (6) Pelayanan Obat secara rutin (obat PRB) Pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi : a. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan b. Edukasi perubahan gaya hidup dan / atau kepatuhan minum obat c. Melakukan rujukan jika diperlukan. Tekanan Darah Sewaktu (TDS) lebih dari 140 mmHg ditambahkan pelayanan terapi farmakologi Pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi : a. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan b. Edukasi perubahan gaya hidup dan / atau nutrisi c. Melakukan rujukan jika



Jumlah rujukan kasus non spesialistik dibagi jumlah rujukan dikali 100 % Catatan kinerja Puskesmas: < 5% = 100% 5- 7,5 % =75% >7,5-10 %=50% >10-15 %=25% >15% = 0%



< 5%



Register rujukan, P-Care.



Jumlah peserta Prolanis yang rutin berkunjung ke Puskesmas dibagi jumlah Peserta Prolanis terdaftar di Puskesmas dikali 100% Catatan untuk kinerja Puskesmas: 50% - 90% = 100%;



50%



Aplikasi P-Care.



Jumlah penderita hipertensi usia ≥ 15 tahun di wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dibagi jumlah estimasi penderita hipertensi usia ≥ 15 tahun yang berada didalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100%. Jumlah penderita Diabetes Mellitus usia > 15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah estimasi penderita



100%



100%



Rekam Medik



diperlukan.Tekanan Darah Sewaktu (TDS) lebih dari 140 mmHg ditambahkan pelayanan terapi farmakologi



6.Kelengkapan pengisian rekam medik



7. Rasio gigi tetap yang ditambal terhadap gigi tetap yang dicabut



Rekam medik yang lengkap dalam 24 jam setelah selesai pelayanan, diisi oleh tenaga medis dan atau paramedis (identitas, SOAP, KIE, askep, diagnosis, kode ICD X, kajian sosial, pengobatan, tanda tangan) serta pengisian identitas rekam medik lengkap oleh petugas rekam medik (nama, nomor rekam medik, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, no kartu BPJS) Pelayanan kuratif kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan di Puskesmas, dinilai dengan membandingkan perlakuan tambal/cabut gigi tetap



8.Bumil yang mendapat pelayanan kesehatan gigi



Pelayanan kesehatan gigi ibu hamil minimal 1 kali selama kehamilan di Puskesmas (konseling/pemeriksaan/peraw atan)



9.Pelayanan konseling gizi



Pelayanan konseling gizi untuk semua pasien di Puskesmas tahun berjalan



2.3.2. Pelayanan Gawat Darurat Kelengkapan Kelengkapan pengisian data



Diabetes Mellitus usia > 15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100%. Jumlah rekam medik rawat jalan yang diisi lengkap dibagi jumlah rekam medik rawat jalan dikali 100%



Jumlah gigi tetap yang di tambal permanen dibandingkan dengan gigi tetap yang dicabut. Catatan kinerja Puskesmas: >1 = 100% 0,75 - 1 = 75 %, 0,5 - < 0,75= 50 % 0,25 - 5% = 100%; > 4 - 3 - 4%=50%; >2 - 3%=25% 1



Register gigi



100%



Register gigi



5%



Rekam medis



100%



Rekam



pengisian informed consent



informed consent meliputi identitas pasien, informasi (diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran, tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis dari tindakan yang akan dilakukan serta perkiraan pembiayaan) dan tanda tangan saksi serta pemberi layanan.



2.3.3. Pelayanan Kefarmasian 1.Kesesuaian Evaluasi kesesuaian item obat item obat yang yang tersedia di Puskesmas tersedia dalam terhadap Fornas FKTP, Fornas diralat menjadi Evaluasi kesesuaian item obat yang tersedia di Puskesmas terhadap Fornas FKTP. Perhitungan evaluasi kesesuaian item obat yang tersedia dengan Fornas dilakukan setiap bulan. 2. Ketersediaan obat dan vaksin terhadap 20 item obat indikator



3. Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaa n ISPA non pneumonia



Tersedianya obat dan vaksin untuk pelayanan kesehatan dasar terhadap 20 item obat indikator (Albendazol, Amoxicillin 500 mg, Amoxicillin syr, Dexamethason tab, Diazepam 5 mg/ml amp, Epinefrin (Adrenalin) 0,1% (sebagai HCL) amp, Fitomenadion (Vitamin K) inj, Furosemide 40 mg/HCT, Garam Oralit, Glibenklamid/Metformin, Captopril, Mg SO4 inj, Magnesium Maleat 0,200 mg - 1 ml, Obat Anti TB Dewasa, Oksitosin amp, Paracetamol 500 mg, Tablet Tambah Darah, Vaksin BCG, Vaksin TT, Vaksin DPT/DPT-HB/DPT-HBHib), ditambah dengan keterangan Pemilihan obat dan vaksin 20 item tersebut adalah sesuai dengan pedoman Indikator Kinerja Kementerian pada Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekkes Ditjen Farmalkes Kemkes RI. Penilaian ketersediaan obat dan vaksin dilakukan setiap bulan. Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus ISPA non pneumoni per lembar resep terhadap seluruh kasus tersebut, diralat menjadi Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus ISPA non pneumoni per lembar resep terhadap seluruh kasus tersebut.



consent gawat darurat yang diisi lengkap dibagi jumlah informed consent di pelayanan gawat darurat dikali 100%



Medik UGD/rua ng tindakan



Jumlah item obat di Puskemas yang sesuai dengan Fornas FKTP dibagi jumlah item obat yang tersedia di Puskemas dikali 100 %. Contoh: Jumlah obat Puskesmas yang sesuai dengan fornas 297 item, yang tersedia 513 item, maka % kesesuaian =297/513x 100 %= 57,89%



80%



Data stok obat



Bila obat tersedia untuk pelayanan di Puskesmas maka diberi angka 1, bila obat tidak tersedia untuk pelayanan di Puskesmas maka diberi angka 0 (catatan : bila obat tidak dibutuhkan oleh Puskesmas dan tidak tersedia (kosong) di Puskesmas tersebut maka dalam format pelaporannya ditulis N/A, dan dalam perhitungan dianggap bernilai 1). Perhitungan diperoleh dengan cara = Jumlah kumulatif item obat indikator yang tersedia di Puskesmas dibagi 20 dikali 100 %



85%



Data stok obat/LPL PO



˂ 20 %, diralat menjad i ≤ 20 %



Resep, diagnosa pasien



Jumlah Penggunaan Antibiotika pada ISPA non Pneumonia dibagi Jumlah kasus ISPA non Pneumonia dikali 100 % Catatan kinerja Puskesmas : ≤ 20% = 100%



4.Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaa n kasus diare non spesifik



5.Penggunaan Injeksi pada Myalgia



6. Rerata item obat yang diresepkan



7. Penggunaan Obat Rasional (POR)



Penggunaan antibiotik pada penatalaksanaan kasus ISPA nonpneumonia memiliki batas toleransi maksimal sebesar 20%. Data sampel diambil dari resep dengan diagnosa penyakit misal seperti ISPA ats (acute upper respiratory tract infection) (diagnosa dokter/perawat tidak spesifik), pilek (common cold), batuk-pilek, otitis media, sinusitis atau dalam kode ICD X berupa J00, J01, J04, J05, J06, J10, J11. Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus diare non spesifik terhadap seluruh kasus tersebut, diralat menjadi Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus diare non spesifik terhadap seluruh kasus tersebut. Penggunaan antibiotik pd penatalaksanaan kasus diare non-spesifik memiliki batas toleransi maksimal 8 %. Diare Non Spesifik meliputi Gastroenteritis, penyebab tidak jelas, virus, dll (non bakterial). Data diambil jika diagnosa ditulis diare mencret atau sejenisnya atau dalam kode ICD X berupa A09 dan K52.



21-40 % =75% 41-60 % = 50% 61-80 % = 25% > 80 % = 0%



Jumlah penggunaan Antibiotika pada diare non spesifik dibagi jumlah kasus diare non spesifik dikali 100 % Catatan kinerja Puskesmas : ≤ 8 % = 100% 9 - 20 % =75% 21 - 40 % = 50% 41 - 60 % = 25% > 60% = 0%



˂ 8 %, diralat menjad i≤8%



Resep, diagnosa pasien



Penggunaan injeksi pada penatalaksanaan kasus myalgia terhadap seluruh kasus tersebut, diralat menjadi Penggunaan injeksi pada penatalaksanaan kasus myalgia terhadap seluruh kasus tersebut. Penggunaan injeksi pada penatalaksanaan kasus myalgia dengan batas toleransi maksinal 1%. Data diambil jika diagnosa ditulis nyeri otot, pegal-pegal sakit pinggang, atau sejenisnya yang tidak membutuhkan injeksi (misal vitamin B1) rerata item obat per lembar resep terhadap seluruh kasus tersebut. Rerata item obat perlembar resep dengan batas toleransi 2,6.



Jumlah penggunaan injeksi pada myalgia dibagi jumlah kasus myalgia dikali 100% Catatan kinerja Puskesmas: ≤ 1 % = 100% 2 - 10 % =75% 11 - 20 % = 50% 21 - 30 % = 25% > 30 % = 0%



˂ 1 %, diralat menjad i≤1%



Resep, diagnosa pasien



Jumlah item obat per lembar resep dibagi jumlah resep Catatan kinerja Puskesmas: ≤ 2,6 = 100% 2,7 - 4 =75% 5 - 7 = 50% 8 - 9 = 25% >9 = 0% Jumlah % capaian masingmasing indikator peresepan dibagi jumlah komponen indikator peresepan dengan rumus = {[(100-a)x100/80]+ [(100-b)x100/92]+[(100c)x100/99]+[(100d)x4/1,4]}/4 Catatan : a) % Pengg. AB pada ISPA non Pneumonia = Jumlah Pengg. AB pada ISPA non Pneumonia/Jumlah kasus



˂ 2,6 , diralat menjad i ≤ 2,6



Resep, diagnosa pasien



68%



Resep, diagnosa pasien



Prosentase penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus ISPA non pneumoni, diare non spesifik, injeksi pada penatalaksanaan kasus myalgia dan rerata item obat per lembar resep terhadap seluruh kasus tersebut.



ISPA non Pneumonia x 100 % Jika a ≤ 20 %, maka persentase capaian indikator kinerja POR untuk poin tersebut adalah 100 %. b) % Pengg. AB pada Diare non Spesifik = Jumlah Pengg. AB pd diare non spesifik/Jumlah kasus diare non spesifik x 100 % Jika b ≤ 8 %, maka persentase capaian indikator kinerja POR untuk poin tersebut adalah 100 %. c) % Pengg. Injeksi pada Myalgia =Jumlah Pengg. Injeksi pada myalgia/Jumlah kasus myalgia x 100 % Jika c ≤ 1 %, maka persentase capaian indikator kinerja POR adalah 100 %. d) Poin d dihitung dengan cara mempersentasekan rerata item dengan cara = nilai rerata item obat yang diresepkan/4 x 100%. Rumus rerata item obat yang diresepkan = Jumlah item obat/jumlah lembar resep. Jika d ≤ 2,6 item, maka persentase capaian indikator kinerja POR adalah 100 % Jika d ≥ 4 item, maka persentase capaian indikator kinerja POR adalah 0 %.



2.3.4.Pelayanan laboratorium  50 Jenis pelayanan meliputi: 1.Kesesuaian a.Hemoglobin, Hematokrit, Hitung jenis pelayanan eritrosit, Hitung trombosit, Hitung laboratorium lekosit, Hitung jenis lekosit, LED, dengan standar



Masa perdarahan dan Masa pembekuan. b. Kimia klinik: Glukosa, Protein, Albumin, Bilirubin total, Bilirubin direk, SGOT, SGPT, Alkali fosfatase, Asam urat,Ureum/BUN, Kreatinin, Trigliserida, Kolesterol total, Kolesterol HDL dan Kolesterol LDL. c. Mikrobiologi dan Parasitologi: BTA, Diplococcus gram negatif, Trichomonas vaginalis, Candida albicans, Bacterial vaginosis, Malaria, Microfilaria dan Jamur permukaan. d. Imunologi: Tes kehamilan, Golongan darah, Widal, VDRL, HbsAg, Anti Hbs, Anti HIV dan Antigen/antibody dengue. e. Urinalisa: Makroskopis (Warna, Kejernihan, Bau, Volume), pH, Berat jenis, Protein, Glukosa, Bilirubin, Urobilinogen, Keton, Nitrit, Lekosit, Eritrosit dan Mikroskopik (sedimen). f. Tinja: Makroskopik, Darah samar



Jumlah jenis pelayanan yang tersedia dibagi Jumlah standar jenis pelayanan (50) dikali 100%



60%



Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Jenis Layanan



dan Mikroskopik.



2.Ketepatan waktu tunggu penyerahan hasil pelayanan laboratorium



Waktu mulai pasien diambil sample sampai dengan menerima hasil yang sudah diekspertisi sesuai jenis pemeriksaan dan kebijakan tentang waktu tunggu penyerahan hasil



3.Kesesuaian hasil pemeriksaan baku mutu internal (PMI)



Pemeriksaan mutu pelayanan laboratorium memenuhi +2SD-2SD (Standar Deviasi) oleh Tenaga Puskesmas yang kompeten, dilakukan evaluasi, analisa dan tindak lanjut, diralat menjadi Pemeriksaan mutu pelayanan laboratorium oleh Tenaga Puskesmas yang kompeten, dilakukan evaluasi, analisa dan tindak lanjut Pemeriksaan Hemoglobin pada ibu hamil minimal 1 (satu) kali selama kehamilan oleh tenaga yang kompeten



4. Pemeriksaan Hemoglobin pada ibu hamil



2.3.5.Pelayanan Rawat Inap 1.Bed Pemakaian tempat tidur di Occupation Puskesmas rawat inap pada kurun Rate(BOR) waktu tertentu diralat menjadi Pemakaian tempat tidur di Puskesmas rawat inap setiap bulan dan rata-rata setahun



2.Kelengkapan pengisian rekam medik rawat inap



Rekam medik yang telah diisi lengkap pada pelayanan rawat inap oleh staf medis dan atau tenaga yang diberikan pelimpahan kewenangan, meliputi kelengkapann pengisian identitas, SOAP, KIE, asuhan keperawatan, lembar observasi , lembar rujukan, asuhan gizi, resume medis, surat pemulangan, informed concent, monitoring rujukan, monitoring pra, selama dan sesudah pemberian anestesi dan laporan operasi



2) Pemantauan dan pengukuran. a) Kepuasan pelanggan



Jumlah pasien dengan waktu tunggu penyerahan hasil pelayanan laboratorium sesuai jenis pemeriksaan dan kebijakan dibagi jumlah seluruh pemeriksaan dikali 100% Jumlah pemeriksaan mutu internal yang memenuhi standar minimal 1 (satu) parameter dari hematologi, Kimia Klinik, serologi, dan bakteriologi dibagi jumlah pemeriksaan dalam 1 (satu) bulan dikali 100%



100%



Survey, register



100%



Hasil pemeriksa an baku mutu internal



Jumlah pemeriksaan Hemoglobin minimal 1 (satu) kali pada ibu hamil dibagi jumlah ibu hamil yang berkunjung ke Puskesmas dikali 100%



100%



Register pemeriksa an laboratoriu m, Pedoman KIA



Jumlah hari perawatan dalam 1 bulan dibagi hasil kali jumlah tempat tidur dengan jumlah hari dalam 1 bulan ybs Catatan kinerja Puskesmas, diralat menjadi : 10% - 60% = 100% >60 - 70% = 75% >70 - 80% = 50% >80 - 90% = 25% 90% = 0% Jumlah rekam medis yang lengkap dibagi jumlah rekam medis per bulan di pelayanan rawat inap dikali 100%



10% 40% diralat menjad i 10% 60%



Rekam medik



100%



Rekam Medik



Kepuasan pelanggan diukur dengan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun. Selain itu dengan menggunakan kotak saran, kotak kepuasan dan masukan secara langsung baik melalui sms, tlp ataupun media social yang perekapan dan pembahasannya dilakukan sebulan sekali. b) Audit internal Audit internal dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah diputuskan bersama antara Tim Manajeman Mutu dan Tim Audit Internal. Audit internal dilakukan dengan cara mini lokakarya, pertemuan, dan media lain yang tepat untuk melakukan komunikasi. c) Pemantauan dan pengukuran proses, kinerja Pemantauan dan pengukuran proses kinerja dilaksanakan setiap bulan sesuai standar prosedur pengukuran kinerja yang telah ditetapkan oleh Tim Manajemen Mutu dan pelaksana pelayanan. d) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan Pemantauan dan pengukuran hasil layanan diperoleh dari hasil layanan dalam jangka waktu tertentu terhadap standard yang telah ditentukan. Hasil pengukuran ini kemudian dianalisa kevalidannya, serta dianalisa hasil pencapaian kinerja layanan sudah tercapai atau tidak. Hasil pengukuran disampaikan



dalam



pertemuan



bulanan,



minlok,



atau



Rapat



Tinjauan



Manajemen yang ditindak lanjuti dengan evaluasi kinerja. 3) Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai Apabila hasil evaluasi kinerja belum mencapai atau mengalami penurunan harus dilakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut yang telah dikoordinasikan dengan kepala Puskesmas dan Tim Manajemen Mutu. 4) Anailsis data Data dari hasil layanan dilakukan pengolahan data terhadap nilai standar yang telah ditetapkan bersama Tim Manajemen Mutu, akan diperoleh hasil sesuai atau tidak dengan nilai yang menjadi standard. 5) Peningkatan berkelanjutan Evaluasi kinerja mutu dilakukan secara periodik sesuai dengan standard yang telah ditentukan. Apabila telah tercapai berturut-turut selama beberapa tahun dapat ditingkatkan nilai standarnya. Untuk yang belum atau tidak tercapai harus dievaluasi dana dicari akar permasalahannya dan dibuat rencana tindak lanjut. 6) Tindakan korektif Nilai yang diperoleh dari pengolahan data kinerja mutu yang tidak tercapai harus dilakukan tindakan korektif oleh pelaksana layanan dan Tim Manjemen Mutu untuk mendapat jalan keluar terhadap permasalahannya.



7) Tindakan preventif Untuk pencapaian kinerja mutu yang telah tercapai harus dilakukan tindakan preventif agar pencapaian tetap maksimal dan nilai standard dapat ditingkatkan sehingga mutu yang diharapakan dapat maksimal dan optimal.



BAB VII PENUTUP Penyusunan Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerj Puskesmas Nganjuk ini merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Puskesmas Nganjuk sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMB (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Nganjuk. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator program pembangunan kesehatan. Pedoman yang disusun berdasarkan tujuan dan sasaran merupakan pedoman kerja Puskesmas Nganjuk dalam bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pada perjalanannya tidak menutup kemungkinan akan terdapat perubahan-perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan situasi daerahnya. Demikianlah penyusunan Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja ini. Masukanmasukan yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan dokumen ini.



DAFTAR PUSTAKA:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24; 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/3/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; 14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;



19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019; 22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019; 23. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang Standart Pelayanan Minimal; 24. Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2016 tentang PIS-PK; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.



Lampiran



PJ UKM ESSENSIAL DAN PERKESMAS



PJ UKM PENGEMBANGAN



PJ UKP KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM



PJ JARINGAN DAN JEJARING PERKESMAS



PJ BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN



PENANGGUNG JAWAB MUTU



YENI K



NOVITA RULLI



dr. M. CHOLID .A



SISWANTO



MUHARTI



dr. JOKO H



Koordinator Kesehatan Gigi Masyarakat



Koordinator Pemeriksaan Umum



NI NYOMAN



dr. JOKO H



Koordinator Kesling



Koordinator Kestrad



SHERLY N R



RIBUT H



Koordinator Kesga UKM YUNANIK



Koordinator Pusling



Koordinator Kesga U K P



Koordinator Bidan Desa



YUNAIK



YUNANIK



Koordinator Gawat Darurat ANISWATI



Koordinator Gizi UKM



Koordinator Jejaring Pusk SISWANTO



Koordinato Gizi U K P



PRISTIWANTINI



PRISTIWANTINI Koordinator P2P SITI FATIMAH Koordinator Puskesmas



Koorkedinator Upaya Pengembangan Lainnya



Koordinator Yan. Persalinan USWATUN K Koordinator Yan.Rawat Inap



SUSKI ASTUTI Y Koordinator Kefarmasian DAYA PURITA Koordinator Laboratorium DEWI ROISAH



Gambar A.1.Struktur Organisasi Puskesmas Nganjuk



TIM MANAJEMEN PUSKESMAS NGANJUK



TIM PEMBINA WILAYAH



PEMBINA WILAYAH



PJ UKM



TIM KELUARGA SEHAT



TIM AKREDITASI



TIM PEMBINA KELUARGA



TIM MUTU



TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS



TIM SUMBER DAYA PUSKESMAS



PJ WILAYAH



PJ RT / RW



TIM INFORMASI KS POKJA I



ESSENSIAL



TIM SMIK / PCARE



POKJA II



POKJA III



PENGEMBANGAN TIM AUDIT INTERNAL



TMKKP / MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PX



Gambar A.2 : Bagan Tim Manajemen Puskesmas Nganjuk



Gambar A.3 : Bagan Tim Manajemen Mutu Puskesmas Nganjuk