9 0 412 KB
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 3 mengamanatkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan
adalah
untuk
meningkatkan
kesadaran,
kemauan
dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang supaya terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pada saat ini pembangunan kesehatan bangsa Indonesia telah mengalami kemajuan, yang ditandai dengan meningkatnya kuantitas fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air, sehingga setiap kecamatan sudah mempunyai puskesmas bahkan ada yang lebih dari satu puskesmas, tergantung pada densitas penduduk suatu kecamatan. Puskesmas dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan dan juga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang terdapat di wilayah kerjanya. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas harus menerapkan prinsip-prinsip desentralisasi, bergerak dari bawah (bottom up), mengikutsertakan masyarakat secara aktif (participatory) dan dilaksanakan dari dan bersama masyarakat (from and with people). Peran serta masyarakat sangat besar dalam keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia. Peran serta masyarakat didefinisikan sebagai partisipasi seluruh anggota masyarakat, individu, keluarga, maupun kelompok guna bersama-sama bertanggung jawab, mengembangkan kemandirian, menggerakkan serta melaksanakan upaya kesehatan. Saat ini perilaku masyarakat juga merupakan faktor utama yang menyebabkan masalah kesehatan, oleh sebab itu upaya untuk pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesehatan perlu dilakukan.
Tanpa
dukungan
dan
partisipasi
masyarakat,
sulit
untuk
mewujudkan keberhasilan suatu program pembangunan kesehatan karena masyarakatlah pelaku (subyek) dan sasarannya (obyek), sehingga dengan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat maka semakin tinggi pula efektivitas program kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas. Keberadaan puskesmas sebagai lini depan dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama
1
Puskesmas merupakan lini depan dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana fungsingya sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat dalam penyelesaian masalah kesehatan maka dalam menyikapi permasalahan pada remaja perlu dilaksanakan pembinaan pada remaja dalam bentuk suatu pelayanan kesehatan remaja yang terpadu, yakni salah satunya mengembangkan posyandu remaja. Dimana pelaksanaan posyandu remaja diharapkan dapat mampu menjadi motor untuk mensukseskan pelayanan kesehatan remaja. Dengan perencanaan yang baik diharapkan program pelayanan kesehatan remaja di Puskesmas Kedungdoro dapat memberikan perubahan paradigma kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Kedungdoro sehingga terjadi peningkatan partisipasi masyarakat terhadap kesehatan dan pada akhirnya terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara umum, khususnya remaja. B.
Tujuan Pedoman
B.1.
Tujuan Umum Sebagai acuan dalam pelaksanaan program Upaya Kesehatan Remaja.
B.2.
Tujuan Khusus 1. Meningkatkan
penyediaan
pelayanan kesehatan remaja yang
berkualitas 2. Meningkatkan pemanfaatan fasilitas puskesmas oleh remaja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan 3. Meningkatkan
pengetahuan
dan
keterampilan
remaja
dalam
pencegahan masalah kesehatan khusus pada remaja 4. Meningkatkan keterlibatan remaja dalam perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi pelayanan kesehatan remaja.
C.
Sasaran Pedoman Penanggung Jawab Program UKM dan seluruh pelaksana program upaya kesehatan remaja.
D. .
Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup pedoman upaya kesehatan remaja meliputi batasan operasional, standar ketenagaan, standar fasilitas, tata laksana pelayanan, logistik, keselamatan sasaran kegiatan/program keselamatan kerja.
2
E. Batasan Operasional 1. Upaya Kesehatan Remaja Upaya Kesehatan Remaja adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan dan dapat dijangkau oleh remaja, menyenangkan, menerima remaja dengan tangan terbuka, menghargai remaja, menjaga kerahasiaan, peka akan kebutuhan terkait dengan kesehatannya, serta efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan 2. Remaja Remaja adalah masa transisi yang ditandai oleh adanya perubahan fisik, emosi dan psikis. Masa remaja, yakni antara usia 10-19 tahun, adalah suatu periode masa pematangan organ reproduksi manusia, dan sering disebut masa pubertas. Masa remaja adalah periode peralihan dari masa anak ke masa dewasa (Widyastuti, Rahmawati, Purnamaningrum; 2009). 3. Kader Kesehatan Remaja Kader Kesehatan Remaja adalah siswa sekolah yang mempunyai dedikasi dan motivasi serta dipilih Guru untuk melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga, dan lingkungan sekolah. 4. Konseling Konseling adalah suatu hubungan dimana sedikitnya satu diantara pihak – pihak yang terlibat mempunyai maksud membantu pihak lain untuk meningkatkan perkembangan dirinya, kedewasaan, kemampuan berfungsi dan menghadapi hidup dengan lebih baik. 5. Tumbuh Kembang Remaja Tumbuh kembang remaja adalah proses baik biologis dan ketrampilan serta fungsi yang kompleks dari suatu individu dengan rentang usia 10 – 19 tahun. 6. Gender Gender adalah perbedaan jenis kelamin berdasarkan budaya, di mana laki – laki dan perempuan dibedakan sesuai dengan perannya masing – masing yang dikonstruksikan oleh kultur setempat yang berkaitan dengan peran, sifat, kedudukan, dan posisi dalam masyarakat tersebut. 7. HIV – AIDS HIV yang merupakan singkatan dari HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS adalah Virus Penyebab AIDS. AIDS yang merupakan kependekan dari
3
ACQUIRED
IMMUNE
DEFICIENCY
SYNDROME
adalah
sindroma
menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV. 8. ISR dan IMS Infeksi saluran reproduksi (ISR), adalah infeksi di alat kelamin, ditularkan tanpa hubungan seksual. Infeksi Menular Seksual (IMS), adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual. 9. NAPZA NAPZA adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, meliputi zat alami atau sintetis yang bila dikonsumsi menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta menimbulkan ketergantungan (BNN, 2004). 10. Gizi Pada Remaja Gizi adalah suatu proses dimana semua makluk hidup memanfaatkan makanan untuk keperluan pemeliharaan fungsi organ tubuh, pertumbuhan reproduksi dan sebagai penghasilan energi.
4
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 1. Penanggung jawab upaya kesehatan remaja adalah D3 Kesehatan, di Puskesmas Kedungdoro Penanggung jawab program remaja adalah D3 Keperawatan. 2. Pelaksana kegiatan program remaja adalah staff Puskesmas Kedungdoro dengan pemberian materi disesuaikan dengan tema dan kompetensi masing pelaksana (dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, tenaga gizi dan tenaga Kesehatan Lingkungan).
B. Distribusi Ketenagaan Pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Remaja dilaksanakan oleh staff Puskesmas sesuai kompetensi (dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, tenaga gizi dan tenaga Kesehatan Lingkungan) dibantu oleh kader baik kader kesehatan remaja dan kader kesehatan lain.
C. Jadwal Kegiatan Jadwal kegiatan program Upaya Kesehatan Remaja disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara Penanggung Jawab Program Kesehatan Remaja dan kader kesehatan remaja (jadwal terlampir).
5
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang : Untuk mengoptimalkan kegiatan dalam Upaya Kesehatan Remaja di Puskesmas Kedungdoro maka disediakan ruangan untuk konseling remaja yang keberadaannya menjadi satu dengan ruangan terpadu. Berikut denah ruangan dan wilayah kerja Puskesmas Kedungdoro.
6
Wilayah Kerja Puskesmas Kedungdoro
RUANGAN KEPALA PUSKESMAS KEDUNGDORO
Perpustakaan
RUANGAN K I A
RUANGAN LABORATO RIUM
Toilet karyawan
Ruang Terpadu 1. Pojok Gizi 2. Klinik Sanitasi 3. R. Konseling
Rumah Ibu Habibah
B. Standar Fasilitas : Fasilitas dalam pelayanan Upaya Kesehatan Remaja meliputi : leaflet, laptop, LCD dan ruang konseling.
7
Rumah Bapak Ko An
Tangga ke Lt. 3
Ruang Sterilisator
Klinik IMS
Kursi tunggu pasien
Kaliasin Gang VI
Tangga ke Lantai 2
Gudang
RUANGAN TATA USAHA (T.U)
Tangga dari Lantai 1
8
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
LINGKUP KEGIATAN Kebijakan Upaya Kesehatan Remaja di wilayah kerja Puskesmas Kedungdoro bertujuan untuk : 1. Memenuhi hak remaja sesuai kesepakatan internasional 2. Mengakomodasi segmen populasi remaja yang beragam, termasuk kelompok yang rawan 3. Tidak membatasi pelayanan karena kecacatan, etnik, rentang usia dan status 4. Memberikan perhatian pada keadilan dan kesetaraan gender dalam menyediakan pelayanan 5. Menjamin privasi dan kerahasiaan
Pelayanan Upaya Kesehatan Remaja Dalam Gedung a. Konseling Konseling adalah hubungan yang saling membantu antara konselor dan klien sehingga tercapai komunikasi yang baik dan pada saatnya konselor dan klien dapat menawarkan dukungan, keahlian
dan
pengetahuan secara berkesinambungan sehingga remaja dapat mengenali dirinya sendiri dan mengambil keputusan terbaik dalam masalahnya. b. Pelayanan klinis medis termasuk pemeriksaan penunjang dan rujukannya
Pelayanan Upaya Kesehatan Remaja Luar Gedung a. Posyandu Remaja (Pembinaan Remaja) Posyandu Remaja merupakan suatu UKBM (upaya kesehatan berbasis masyarakat) yang kegiatannya meliputi pemberian informasi dan edukasi serta pengukuran tumbuh kembang remaja. Pemberian informasi dan edukasi dilaksanakan menggunakan metode FGD, ceramah dan tanya jawab, selain itu juga dengan pemberian leaflet tentang program dan materi terkait kesehatan remaja. b. Pembinaan Kader Kesehatan Remaja
9
Pembinaan kader kesehatan remaja melalui pelatihan remaja di sekolah menjadi kader kesehatan remaja/ konselor sebaya yang nantinya akan berperan sebagai agen pengubah sebayanya agar mampu berperilaku sehat, sebagai promoter, dan kelompok yang siap membantu dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembinaan remaja.
B. METODE Metode dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Remaja di sesuaikan dengan jenis kegiatan. Untuk pelayanan Upaya Kesehatan Remaja yang dilaksanakan di dalam gedung menggunakan metode konseling, ceramah dan pemberian sarana KIE. Untuk pelayanan Upaya Kesehatan Remaja di luar gedung menggunakan metode FGD, ceramah dan konseling.
C. LANGKAH KEGIATAN Dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Remaja terdiri dari 2 kegiatan antara lain Posyandu Remaja dan Pembinaan Kader Remaja, berikut dilampirkan langkah – langkah kegiatan : Kegiatan Dalam Gedung 1) Konseling Rujukan Bp Umum
Pasien datang sendiri
Pasien diantar kader
Ruang Konseling Konseling
Rujuk ke poli terkait
Rujuk ulang ke Bp Umum
Perjanjian untuk kunjungan ulang
2) Pelayanan klinis medis Pasien datang
Unit Pendaftaran 10
Poli PKPR
Poli Umum Poli KIA Klinik IMS
Konseling
Kegiatan Luar Gedung 1) Posyandu Remaja (Pembinaan Remaja) Sosialisasi tentang pelaksanaan pembinaan remaja (posyandu remaja) melalui surat undangan ke kader kesehatan bila akan dilaksanakan kegiatan posyandu remaja. Pelaksanaan posyandu remaja setiap bulan sesuai jadwal Pendokumentasian laporan hasil posyandu remaja Melakukan rujukan remaja jika terdapat remaja yang memiliki masalah/perilaku beresiko ke Puskemas Kedungdoro Menyerahkan laporan ke dinas kesehatan kota Surabaya Validasi data / laporan oleh Dinkes kota Surabaya Pelaporan data ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. 2) Pembinaan Kader Remaja Sosialisasi tentang pelaksanaan pembinaan kader kesehatan remaja melalui surat pemberitahuan ke Sekolah terkait Pelaksanaan pembinaan kader kesehatan remaja dilaksanakan2 kali setahun sesuai jadwal Pendokumentasian laporan hasil kegiatan pembinaan kader kesehatan remaja Menyerahkan laporan ke dinas kesehatan kota Surabaya Validasi data / laporan oleh Dinkes kota Surabaya Pelaporan data ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
11
BAB V LOGISTIK
a) Bahan logistik untuk sarana KIE didapat dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan pengadaan Puskesmas melalui JKN b) Peralatan LCD dan Laptop di dapat dari pengadaan Dinas Kesehatan Kota Surabaya
12
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM
Keselamatan sasaran kegiatan program adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja Petugas ataupun kelalaian/kesengajaan terhadap sasaran kegiatan atau program pada saat melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Remaja. NO 1.
2.
Resiko terhadap keselamatan sasaran
Upaya pencegahan resiko
Materi yang disampaikan saat penyuluhan tidak
Memberikan leaflet terhadap
dimengerti
materi yang disampaikan
Materi yang disampaikan di salah artikan oleh remaja
Melakukan pre dan post test
13
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian/kesengajaan
yang dapat menimbulkan
kecelakaan/ cedera terhadap diri sendiri dan peserta/sasaran. NO.
Resiko terhadap keselamatan sasaran
Upaya pencegahan resiko
1.
Mikrofon tidak menyala
Memastikan kondisi mikrofon
2.
Layar proyektor jatuh
Mengecek dulu layar proyektor sebelum digunakan
3.
Terpeleset karena kabel dari proyektor
Memastikan
posisi
kabel
sehingga tidak simpang siur
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian Mutu;
A. Pengendalian Mutu pelaksanaan meliputi ;
14
Koordinator upaya kesehatan remaja wajib menetapkan dan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi.
B. Pengendalian Sarana dan Prasarana ; Setiap peralatan harus dioperasionalkan sesuai prosedur tetap atau SOP yang berlaku dan disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IX PENUTUP
Keberhasilan.
15
Kegiatan upaya kesehatan remaja dalam pelaksanaannya melibatkan semua pihak mulai dari masyarakat/kader, Puskesmas serta Dinas Kesehatan kota. Dengan mengembangkan upaya kesehatan remaja yang baik maka akan terjadi peningkatan akses remaja ke pelayanan kesehatan khususnya Puskesmas Kedungdoro dalam hal ini bukan hanya kunjungan sakit tapi juga kunjungan sehat seperti konseling, pembinaan remaja dan pembinaan kader kesehatan remaja, sehingga remaja lebih mawas diri menuju perilaku hidup sehat dengan perilaku CERDIK, yaitu Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet yang sehat, Istirahat yang cukup dan Kelola stres. Dengan demikian akan terjadi peningkatan status kesehatan remaja, sehingga remaja menjadi
sumber
daya
yang
mampu
memberikan
sumbangsih
dalam
pembangunan wilayah.
Penyempurnaan. Bilamana Buku pedoman upaya kesehatan remaja ini setelah dievaluasi terdapat kekurangan dan atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka akan dilakukan penyempurnaan sebagaimana semestinya.
16
DAFTAR PUSTAKA
1. Direktorat Jenderal Bina Gizi Dan Kesehatan Ibu Dan Anak, 2013. Buku Pedoman Standar Nasional Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja. 2. Direktorat Jenderal Bina Gizi Dan Kesehatan Ibu Dan Anak, 2011. Modul Pelatihan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) bagi Konselor Sebaya. 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 585/MENKES/SK/V/2007. Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas
17