Pedoman Napza [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PROGRAM NAPZA TAHUN 2022



UPT PUSKESMAS MENTIKAN



JalanPrapanca No. 55, Kec. PrajuritKulon Kota Mojokerto, ProvJawaTimur Telp. (0321) 321057 Email : [email protected]



i



LEMBAR PENGESAHAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: dr. Hesty Mustika Dewi



NIP



: 19841005 201101 2 005



Jabatan



: Kepala UPT Puskesmas Mentikan



Mengesahkan



/



memberlakukan



“Pedoman



Program



NAPZA”



sebagai



pelaksanaan kegiatan.



Mojokerto, 02 Desember 2022 Kepala UPT Puskesmas Mentikan



dr. Hesty Mustika Dewi NIP 19841005 201101 2 005



ii



dasar



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan hidayahNya, sehingga penyusunan Pedoman Program NAPZA di UPT Puskesmas Mentikan dapat diselesaikan dengan baik. Pedoman ini dipakai untuk membantu dalam pelaksanaan program NAPZA sebagai acuan yang diperlukan dalam melakukan kegiatan pelayanan di puskesmas agar tercapai pelayanan yang terstandar, aman, bermutu dan manusiawi Dengan tersusunnya panduan ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan panduan ini. Kami sadari panduan ini masih belum sempurna, oleh karenanya masukan dan saran perbaikan sangat kami harapkan guna penyempurnaannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua



Mojokerto,



02 Desember 2022 Penyusun



Rida Priantiningtyas A.Md.Keb



iii



DAFTAR ISI Halaman SAMPUL DEPAN. ………………………………………………………………



i



LEMBAR PENGESAHAN................................................................... ……...



ii



KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..



iii



DAFTAR ISI ………………………………………………………………………



iv



BAB I



1



PENDAHULUAN…………………………………………………. A. LATAR BELAKANG.....…………….………………………... 1



BAB II



BAB III



BAB IV



B. TUJUAN.....……………………………………………………



1



C. SASARAN..……………………………………………..........



1



D. RUANG LINGKUP...........…………………………………...



1



E. BATASAN OPERASIONAL………………………………...



2



STANDAR KETENAGAAN.....................................................



3



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA........................



3



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN..............................................



3



STANDAR FASILITAS..............................................................



4



A. DENAH RUANG..................................................................



4



B. STANDAR FASILITAS........................................................



4



TATALAKSANA A. LINGKUP KEGIATAN...……………………………………..



5



B. METODE....……………………………………………………



5



C. LANGKAH KEGIATAN.……………………………………..



5



BAB V



LOGISTIK................................................................................



7



BAB VI



KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN...............................



7



BAB VII



KESELAMATAN KERJA........................................................



8



BAB VIII



PENGENDALIAN MUTU..........................................................



9



BAB IX



PENUTUP................................................................................



10



DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………



iv



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah lain kepanjangan dari NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika atau Psikotropika tanpa indikasi medis dan tidak dalam pengawasan dokter. Ketergantungan adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika atau psikotropika secara terus menerus, memerlukan jumlah yang makin bertambah (toleransi), dan menimbulkan gejala putus zat (withdrawal) jika pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan.



Rehabilitasi adalah upaya



kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang menderita sindroma ketergantungan Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, perilaku merokok di indonesia secara nasional pada kelompok umur 10 tahun keatas adalah sebesar 29,2 %, sedangkan perilaku minum alcohol selama 12 bulan adalah 4,6 %. Sementara itu prevalensi penyalahgunaan NAPZA lainnya di Indonesia sulit untuk di ketahui besarannya. Namun berdasarkan hasil perhitungan estimasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di perkirakan ada 3,2 juta orang (1,5% dari totak populasi) di Indonesia mempunyai



1



riwayat menggunakan NAPZA. Dari jumlah tersebut diperkirakan hanya 10 % yang mendapat layanan dari tenaga kesehatan. Gangguan penggunaan NAPZA pada pasien jarag ditemukan berdiri sendiri melainkan terdapat bersama dengan gangguan lain (komorbiditas)seperti depresi atau ansietas, yang dapat terjadi karena kondisi predisposisi ataupun sebagai akibat NAPZA itu sendiri, khususnya penggunaan dengan cara suntik dapat membuat seseorang menderita penyakit penyulit (komplikasi) seperti HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), hepatitis B atau C dan lain-lain. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi petugas kesehatan di puskesmas dalam penatalaksanaan pasien degan kondisi fisik dan psikiatrik terkait dengan gangguan penggunaan NAPZA.



B. TUJUAN Tujuan dibuatnya pedoman ini adalah sebagai acuan bagi petugas kesehatan dalam penatalaksanaan medik gangguan penggunaan NAPZA. C. SASARAN Semua unit pelayanan kesehatan serta petugas kesehatan di jaringan pelayanan



(dokter umum, bidan, dan perawat) yang akan melaksanakan



penatalaksanaan medik gangguan pengguna NAPZA di UPT Puskesmas Mentikan. D. RUANG LINGKUP Ruang



lingkup



pedoman



meliputi



penanggulangan



NAPZA



secara



komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. E. BATASAN OPERASIONAL Pencegahan



penyalahgunaan



NAPZA



adalah



program



dan



kegiatan



mencegah penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan oleh tim kerja yang dibentuk



dalam



rangka



meningkatkan



ketahanan



masyarakat untuk tidak menyalahgunakan NAPZA .



2



dan



daya



tangkal



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Berikut ini kualifikasi sumber daya manusia dan realisasi tenaga upaya kesehatan yang telah ada di puskesmas Mentikan: KUALIFIKASI NAMA UKM Promkes



(STATUS PENDIDIKAN



JUMLAH



PELATIHAN) S1



Kesehatan 1 orang



Masyarakat UKM Kesling



D3



Kesehatan 1 orang



Lingkungan Pengelola



Program DIII Kebidanan



1 orang



NAPZA B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Penanggung jawab program upaya kesehatan dan latar belakang profesinya adalah sebagai berikut : Kegiatan



Petugas



UKM Promkes



Vivi



UKM Kesling



Woro



Pengelola



Program Rida



NAPZA



3



Profesi



Bidan



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Dalam pelaksanaan penyelenggaraan program NAPZA tidak ada ruang



khusus



karena



merupakan



program



yang



berbasis



masyarakat. B. STANDAR FASILITAS Untuk



mendukung



tercapainya



tujuan



kegiatan



Pencegahan



penyalahgunaan NAPZA. Kegitan



Saran – prasarana



Pelayanan promosi kesehatan



a. Leaflet b. Jadwal kegiatan c. LCD dan laptop



4



BAB IV TATA LAKSANA A. LINGKUP KEGIATAN 1. Penanggung jawab: Dokter, perawat dan pemegang program NAPZA 2. Promosi Kesehatan Promosi kesehatan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA dengan cara penyuluhan dan leaflet. 3. Pencegahan NAPZA a) Pencegahan Primer (penyuluhan tentang NAPZA) b) Pencegahan Sekunder (Deteksi dini anak yang menyalahgunakan NAPZA, Konseling c)



Pencegahan Tersier, Langkah ini dilakukan pada orang yang sedang menggunakan atau pernah menggunakan narkoba serta komponen masyarakat yang berpotensi dapat membantu agar berhenti dari penyalahgunaan narkoba dan tidak kembali menggunakan NAPZA. (Konseling dan bimbingan sosial kepada pengguna dan keluarga serta masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bekas pengguna agar mereka tidak terjerat kembali sebagai pengguna narkoba.



B. METODE Penyuluhan, tentang NAPZA pada masyarakat dan sekolah SMP dan SMA C. LANGKAH KEGIATAN Penyuluhan di sekolah SMP/SMA dan sederajat di wilayah kerja puskesmas mentikan



5



BAB V LOGISTIK



Penanggung jawab program NAPZA merencanakan logistic kebutuhan kegiatan meliputi, leafleat Laporan hasil penyuluhan



6



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN



Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan NAPZA diselenggarakan dengan senantiasa mempehatikan keselamatan pasien/sasaran program melalui mekanisme pelaporan sesuai dengan Indeks Keselamatan Pasien (IKP) yang telah ditetapkan.



7



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan NAPZA di UPT Puskesmas Mentikan diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja tenaga kesehatan.



8



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Sasaran mutu pelayanan program Pencegahan penyalahgunaan NAPZA ditetapkan oleh Tim Mutu Puskesmas berdasarkan acuan target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dengan memperhatikan kemampuan sarana dan tenaga yang dimiliki Puskesmas serta capaian kegiatan sebelumnya. Sasaran mutu dipantau melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian sasaran mutu dibahas dalam rapat tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas



9



BAB X PENUTUP NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah lain kepanjangan dari NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya, Efek samping obat terlarang dapat menimbulkan berbagai kerusakan



pada



tubuh.



Diharapkan



dengan



adanya



Pedoman



Pencegahan



penyalahgunaan NAPZA ini dapat dijadikan acuan sarana pelayanan oleh tenaga kesehatan di UPT puskesmas Mentikan.



10