16 0 87 KB
PEDOMAN PROGRAM NAPZA TAHUN 2022
UPT PUSKESMAS MENTIKAN
JalanPrapanca No. 55, Kec. PrajuritKulon Kota Mojokerto, ProvJawaTimur Telp. (0321) 321057 Email : [email protected]
i
LEMBAR PENGESAHAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: dr. Hesty Mustika Dewi
NIP
: 19841005 201101 2 005
Jabatan
: Kepala UPT Puskesmas Mentikan
Mengesahkan
/
memberlakukan
“Pedoman
Program
NAPZA”
sebagai
pelaksanaan kegiatan.
Mojokerto, 02 Desember 2022 Kepala UPT Puskesmas Mentikan
dr. Hesty Mustika Dewi NIP 19841005 201101 2 005
ii
dasar
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan hidayahNya, sehingga penyusunan Pedoman Program NAPZA di UPT Puskesmas Mentikan dapat diselesaikan dengan baik. Pedoman ini dipakai untuk membantu dalam pelaksanaan program NAPZA sebagai acuan yang diperlukan dalam melakukan kegiatan pelayanan di puskesmas agar tercapai pelayanan yang terstandar, aman, bermutu dan manusiawi Dengan tersusunnya panduan ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan panduan ini. Kami sadari panduan ini masih belum sempurna, oleh karenanya masukan dan saran perbaikan sangat kami harapkan guna penyempurnaannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua
Mojokerto,
02 Desember 2022 Penyusun
Rida Priantiningtyas A.Md.Keb
iii
DAFTAR ISI Halaman SAMPUL DEPAN. ………………………………………………………………
i
LEMBAR PENGESAHAN................................................................... ……...
ii
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..
iii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………
iv
BAB I
1
PENDAHULUAN…………………………………………………. A. LATAR BELAKANG.....…………….………………………... 1
BAB II
BAB III
BAB IV
B. TUJUAN.....……………………………………………………
1
C. SASARAN..……………………………………………..........
1
D. RUANG LINGKUP...........…………………………………...
1
E. BATASAN OPERASIONAL………………………………...
2
STANDAR KETENAGAAN.....................................................
3
A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA........................
3
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN..............................................
3
STANDAR FASILITAS..............................................................
4
A. DENAH RUANG..................................................................
4
B. STANDAR FASILITAS........................................................
4
TATALAKSANA A. LINGKUP KEGIATAN...……………………………………..
5
B. METODE....……………………………………………………
5
C. LANGKAH KEGIATAN.……………………………………..
5
BAB V
LOGISTIK................................................................................
7
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN...............................
7
BAB VII
KESELAMATAN KERJA........................................................
8
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU..........................................................
9
BAB IX
PENUTUP................................................................................
10
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………
iv
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah lain kepanjangan dari NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika atau Psikotropika tanpa indikasi medis dan tidak dalam pengawasan dokter. Ketergantungan adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika atau psikotropika secara terus menerus, memerlukan jumlah yang makin bertambah (toleransi), dan menimbulkan gejala putus zat (withdrawal) jika pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan.
Rehabilitasi adalah upaya
kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang menderita sindroma ketergantungan Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, perilaku merokok di indonesia secara nasional pada kelompok umur 10 tahun keatas adalah sebesar 29,2 %, sedangkan perilaku minum alcohol selama 12 bulan adalah 4,6 %. Sementara itu prevalensi penyalahgunaan NAPZA lainnya di Indonesia sulit untuk di ketahui besarannya. Namun berdasarkan hasil perhitungan estimasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di perkirakan ada 3,2 juta orang (1,5% dari totak populasi) di Indonesia mempunyai
1
riwayat menggunakan NAPZA. Dari jumlah tersebut diperkirakan hanya 10 % yang mendapat layanan dari tenaga kesehatan. Gangguan penggunaan NAPZA pada pasien jarag ditemukan berdiri sendiri melainkan terdapat bersama dengan gangguan lain (komorbiditas)seperti depresi atau ansietas, yang dapat terjadi karena kondisi predisposisi ataupun sebagai akibat NAPZA itu sendiri, khususnya penggunaan dengan cara suntik dapat membuat seseorang menderita penyakit penyulit (komplikasi) seperti HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), hepatitis B atau C dan lain-lain. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi petugas kesehatan di puskesmas dalam penatalaksanaan pasien degan kondisi fisik dan psikiatrik terkait dengan gangguan penggunaan NAPZA.
B. TUJUAN Tujuan dibuatnya pedoman ini adalah sebagai acuan bagi petugas kesehatan dalam penatalaksanaan medik gangguan penggunaan NAPZA. C. SASARAN Semua unit pelayanan kesehatan serta petugas kesehatan di jaringan pelayanan
(dokter umum, bidan, dan perawat) yang akan melaksanakan
penatalaksanaan medik gangguan pengguna NAPZA di UPT Puskesmas Mentikan. D. RUANG LINGKUP Ruang
lingkup
pedoman
meliputi
penanggulangan
NAPZA
secara
komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. E. BATASAN OPERASIONAL Pencegahan
penyalahgunaan
NAPZA
adalah
program
dan
kegiatan
mencegah penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan oleh tim kerja yang dibentuk
dalam
rangka
meningkatkan
ketahanan
masyarakat untuk tidak menyalahgunakan NAPZA .
2
dan
daya
tangkal
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Berikut ini kualifikasi sumber daya manusia dan realisasi tenaga upaya kesehatan yang telah ada di puskesmas Mentikan: KUALIFIKASI NAMA UKM Promkes
(STATUS PENDIDIKAN
JUMLAH
PELATIHAN) S1
Kesehatan 1 orang
Masyarakat UKM Kesling
D3
Kesehatan 1 orang
Lingkungan Pengelola
Program DIII Kebidanan
1 orang
NAPZA B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Penanggung jawab program upaya kesehatan dan latar belakang profesinya adalah sebagai berikut : Kegiatan
Petugas
UKM Promkes
Vivi
UKM Kesling
Woro
Pengelola
Program Rida
NAPZA
3
Profesi
Bidan
BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Dalam pelaksanaan penyelenggaraan program NAPZA tidak ada ruang
khusus
karena
merupakan
program
yang
berbasis
masyarakat. B. STANDAR FASILITAS Untuk
mendukung
tercapainya
tujuan
kegiatan
Pencegahan
penyalahgunaan NAPZA. Kegitan
Saran – prasarana
Pelayanan promosi kesehatan
a. Leaflet b. Jadwal kegiatan c. LCD dan laptop
4
BAB IV TATA LAKSANA A. LINGKUP KEGIATAN 1. Penanggung jawab: Dokter, perawat dan pemegang program NAPZA 2. Promosi Kesehatan Promosi kesehatan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA dengan cara penyuluhan dan leaflet. 3. Pencegahan NAPZA a) Pencegahan Primer (penyuluhan tentang NAPZA) b) Pencegahan Sekunder (Deteksi dini anak yang menyalahgunakan NAPZA, Konseling c)
Pencegahan Tersier, Langkah ini dilakukan pada orang yang sedang menggunakan atau pernah menggunakan narkoba serta komponen masyarakat yang berpotensi dapat membantu agar berhenti dari penyalahgunaan narkoba dan tidak kembali menggunakan NAPZA. (Konseling dan bimbingan sosial kepada pengguna dan keluarga serta masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bekas pengguna agar mereka tidak terjerat kembali sebagai pengguna narkoba.
B. METODE Penyuluhan, tentang NAPZA pada masyarakat dan sekolah SMP dan SMA C. LANGKAH KEGIATAN Penyuluhan di sekolah SMP/SMA dan sederajat di wilayah kerja puskesmas mentikan
5
BAB V LOGISTIK
Penanggung jawab program NAPZA merencanakan logistic kebutuhan kegiatan meliputi, leafleat Laporan hasil penyuluhan
6
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN
Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan NAPZA diselenggarakan dengan senantiasa mempehatikan keselamatan pasien/sasaran program melalui mekanisme pelaporan sesuai dengan Indeks Keselamatan Pasien (IKP) yang telah ditetapkan.
7
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan NAPZA di UPT Puskesmas Mentikan diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja tenaga kesehatan.
8
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Sasaran mutu pelayanan program Pencegahan penyalahgunaan NAPZA ditetapkan oleh Tim Mutu Puskesmas berdasarkan acuan target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dengan memperhatikan kemampuan sarana dan tenaga yang dimiliki Puskesmas serta capaian kegiatan sebelumnya. Sasaran mutu dipantau melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian sasaran mutu dibahas dalam rapat tinjauan manajemen dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas
9
BAB X PENUTUP NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah lain kepanjangan dari NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya, Efek samping obat terlarang dapat menimbulkan berbagai kerusakan
pada
tubuh.
Diharapkan
dengan
adanya
Pedoman
Pencegahan
penyalahgunaan NAPZA ini dapat dijadikan acuan sarana pelayanan oleh tenaga kesehatan di UPT puskesmas Mentikan.
10