PEDOMAN INTERNAL JIWA Dan Napza [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN INTERNAL UPAYA P2P – KESEHATAN JIWA DAN NAPZA



UPT PUSKESMAS GAYAMAN



JL.Raya Gayaman No.7 KEC.MOJOANYAR KAB.MOJOKERTO PROP.JAWA TIMUR KODEPOS 61364 Telp.(0321)394041 Website:http//peskesmas-gayaman.mojokertoab.go.id Email:[email protected]



I.



KATA PENGANTAR



Alhamdulillahi robbil allamin,Puji syukur kehadirat Allah SWT,atas segala rahmat ,hidayah dan inayah-Nya sehingga pembuatan pedoman internal “Pelayanan Kesehatan Jiwa “ ini dapat terselesaikan. Penyusunan pedoman internal Puskesmas Gayaman tahun 2016 ini merupakan tanggung jawab yang akan digunkan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa di kecamatan Mojoanyar . Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan pedoman ini,kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan pedoman ini ,masih banayk kekurangan dan kelemahannya ,oleh karena itu kritikdan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan untuk kesempurnaan penulisan pedoman selanjutnya. Akhir kata,semoga Pedoman ini dapat bermanfaat bagi kita semua .



Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Gayaman Jiwa



dr. Sandra Eka Ardhiany NIP.19781029 200901 2 002



Koordinator Pelayanan Kesehatan



Bety Umami AMd,Kep



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS GAYAMAN Jln. Raya Gayaman No. 7 Kec.Mojoanyar Kab.Mojokerto, Jawa Timur Kode Pos 61364 Telp.(0321)394041 Email : [email protected]



PEDOMAN INTERNAL PELAYANAN KESEHATAN JIWA UPT PUSKESMAS GAYAMAN



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik ,mental,spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri ,dapat mengatasi tekanan dan dapat bekerja secara produktif ,mampu kontribusi untuk komunitasnya (UU NO.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ). Masalah kesehatan jiwa dikeluarga dan masyarakat semakin meningkat ,terlihat dari banyaknya tindak kekerasan (KDRT) ,kenakalan remaja ,penyalagunaan Napza ,dan bunuh diri .Masalah kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas dan menimbulkan beban besar bagi masyarakat .Terdapat beragam gangguan jwa yang sesungguhnya dialami masyarakat ,bukan hanya gangguan psikotik namun gangguan cemas ,depresi ,GME dab gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik. Untuk memperluas jangkuan pelayanan keseahatan jiwa yang memadai agar tercapai pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat ,maka dikembangkan yang sudah ada dan merupakan ujung tombak dari sistem pelayanan kesehatan jiwa.Di Puskemas Gayaman ,pelayanan kesehatan jiwa telah dikembangkan sejak tahun 2011,bersama dokter umum dan perawat dan te naga kesehatan lainnya. Integritas pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan yang dilakukan oleh dokter ,perawat dan tenaga kesehatan lainnya.Oleh karena itu dilakukannya pemeriksaan fisik ,deteksi dini,kunjungan rumah ,posyandu jiwa ,dan penyuluhan kesehatan jiwa. Dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan tersebut petugas kesehatan Puskesmas Gayaman mempunyai tata nilai yang harus dilakukan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan jiwa .



B.TUJUAN 1. Tujuan umum Pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa dibuat agar menjadi pedoman bagi Kepala Puskesmas ,Penaggung jawab upaya dan koordinator pelayanan keseahatan jiwa dalam menyelenggarakan kegiatan sehingga dapat melaksanakan kegaiatan secara baik dan benar sesuai target kinerja yang ditetapkan . 2. Tujuan khusus a. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan jiwa b. Mendorong masyarakat agar bergotong royong dalam perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa c. Menciptakan nilai dan norma sosial yang menunjang upaya untuk meningkatkan kondisi dan kegiatan kesehatan jiwa



B. VISI,MISI ,MOTTO DAN TATA NILAI UPT PUSKESMAS GAYAMAN VISI Terwujudnya Kecamata Mojoanyar Maju ,Adil dan Makmur melalui Penguatan infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia . MISI 1. Mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat,cerdas,terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. 2. Membangun kemandirian ekonomi yang berdimensi kerakyatan 3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegrasi,akuntabel,bersih dan transparan 4. Pemerataan dan perluasan pembangunan infrastruktur disemua sector untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,social budaya dan pelestarian Lingkungan



MOTTO : KEPUASAN PASIEN HARAPAN KAMI TATA NILAI Tata nilai ditetapkan pada UPT Puskesmas Gayaman adalah” PRESTASI” P :PROFESIONAL



- Bekerja sesuai SOP



R :RELIGIUS



- Bekerja sebagai ibadah



E :EXCELENT



- Berusaha memberikan pelayanan terbaik



S : SIMPATIK



- Selalu senyum,salam dan sapa



T : TEAM/WORK



- Kompak bekerja sebagai team



A :AMANAH



- Dapat dipercaya



S :SOSIAL



- Memiliki kepedulian terhadap sesama



I :INDAH



- Berpenampilan rapi dan menjaga lingkungan sekitar



C. SASARAN Sasaran dari pedoman ini adalah Penderita Gangguan Jiwa dan Napza di wialayah Puskesmas Gayaman E.RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza yaitu meliputi : 1.Pengobatan pada pasien gangguan jiwa 2.Kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa 3.Penuyuluhan tentang kesehatan jiwa dan Napza 4.Deteksi dini kesehatan jiwa dan Napza 5.Posyandu Jiwa 6.Penangganan kasus gangguan jiwa ke RS / Rujukan F.BATASAN OPERASIONAL 1.Pengobatan pada pasien gangguan jiwa - Anamnese dan pemeriksaan TD,BB - Konseling - Identifikasi kasus jiwa - Pemberian obat 2.Kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa - Dilakukan petugas / kader / perangkat desa - Melakukan pendekatan keluarga dan pasien jiwa 3.Penyuluhan tentang kesehatan jiwa dan Napza - Dilakukan oleh petugas kesehatan - Sasaran keluarga pasien dan masyarakat 4.Deteksi dini kesehatan jiwa dan Napza - Dilakukan oleh petugas kesehatan



- Sasaran yaitu masyarakat usia 15 tahun ke atas 5.Posyandu jiwa -Dilakukan oleh Tim Posyandu Jiwa - Odgj yang sudah melakukan pengobatan pasien dengan GME dan Depresi 6.Penangganan kasus gangguan jiwa ke RS / Rujukan - Dilakukan oleh petugas kesehatan dan perangkat desa - Odgj berat yang mengamuk



BAB II STANDART KETENAGAAN A.KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Kualifikasi Sumber Daya Manusia dalam pelayanan kesehatan jiwa dan Napza adalah Koordinator Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza dan bekerja sama dengan dokter umum dan perawat / bidan desa . Penanggung jawab sepenuhnya dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza adalah Kepala UPT Puskesnas Gayaman



Tabel 01. Kualifikasi Tenaga Kesehatan Jiwa dan Napza di UPT Puskesmas Gayaman No



Kualifikasi



Jabatan



jumlah



1



Penanggung jawab



1



2



Penanggung jawab program



Kepala UPT Puskesmas Gayaman Dokter umum perawat



2



3



Koordinator Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza



1



B. URAIAN TUGAS TENAGA PELAYANAN KESEHATAN JIWA DAN NAPZA Setiap tenaga pelaksana pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza harus mempunyai uraian tugas dan prosedur yang jelas.Adapun uraian tugas tenaga pelayanan adalah sebagi berikut: 1. Melaksanakan pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza sesuai dengan SOP tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala puskesmas 2. Meningkatkan mutu pelayanan dipuskesmas dengan melaksanakan upaya pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian/standart profesi dan kewenangannya. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi yang perlu secara baik,lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan kepada kepala puskesmas.



4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan beserta kepala puskesmas



C. JADWAL KEGIATAN Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza hendaknya dibuat jadwal agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan jika ada kendala dapat segera dilaporkan kepada penangung jawab Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza .Berikut adalah jadwal kegiatan yang diselenggarakan di UPT Puskesmas Gayaman. Tabel 02. Jadwal kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza UPT Puskesmas Gayaman . Hari



Waktu



Kegiatan



Selasa ke -3 Senin-kamis



08.00-11.00 08.00-11.00



Posyandu jiwa di Lengkong Pelayanan BP



Rabu ke -3 Jumat



08.00-11.00 08.00-10.00



Kunjungan rumah Pelayanan BP



Sabtu



08.00-10.30



Pelayanan BP



BAB III STANDART FASILITAS A.DENAH RUANG Koordinasi pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza dilakukan oleh petugas yang ada di pelayanan pemeriksaan umum . B.Standart fasilitas - Buku Pedoman Kesehatan Jiwa ( Bagi Kader Kesehatan )



:1



- Modul Pelatihan BC-CMHN Tahun 2017



:1



- Buku Panduan Posyandu Kesehatan Jiwa



:1



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



1.LINGKUP KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN JIWA DAN NAPZA Kegiatan dalam pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza mencakup: 1. Kegiatan dalam gedung Yaitu memberikan pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza kepada pasien yang ada di UPT Puskesmas Gayaman yang meliputi: a. Penerimaan pasien baru b. Pemeriksaan pasien meliputi Timbang badan,ukur tinggi badan, Tensi darah c. Anamnese keluhan pasien dan pemberian terapi d. Pencatatan dan pelaporan e. Melakukan rujukan apabila diperlukan 2. Kegiatan luar gedung Selain kegiatan dalam gedung,pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza UPT Puskesmas Gayaman juga perlu melakukan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yaitu: a. Posyandu Jiwa b. Kunjungan rumah



2.METODE KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN JIWA DAN NAPZA Dalam upaya mencapai tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan peran serta semua pihak .Tidak terkecuali dengan pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza Tujuannya adalah agar kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza dapat berjalan dengan baik,sehingga dapat meningkatkan mutu hidup masyarakat dibidang kesehatan. Untuk mencaapi tujuan tersebut diperlukan system atau metode yang paling tepat dalam kegiatan pelaayanan Kesehatan Jiwa dan Napza sekaligus yang saling menunjang dan melengkapi.Sistem atau metode standart pelayanan lansia adalah sebagai berikut: 1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran 2. Pasien datang kepoli umum.Pasien dilakukan pemeriksaan berat badan,Tinggi badan,tensi darah dan terapi sesuai keluhan 3. Pasien mendapat pelayanan dipoli umum Pasien mendapat KIE 4. Bila pasien tidak kunjung sembuh pasien dirujuk kerumah sakit 5. Pasien menerima resep untuk mengambil obat dari petugas



3.LANGKAH KEGIATAN 1. Persiapan a.Membersihkan ruangan b.Menyiapkan peralatan yang diperlukan 2. Pelaksanaan pelayanan a.Memakai alat pelindung diri b.Melayani pasien sesuai dengan SOP C.Mencatat hasil pemerikasaan 3. Pasca pelayanan a. Pencatatan pelaporan pada buku register b. Membersihkan dan merapikan peralatan c. Membersihkan ruangan poli umum



BAB V LOGISTIK Pelaksanaan program Kesehatan Jiwa dan Napza dibutuhkan dukungan logistic dan cukup direncanaakan dalam pertemuan tingkat puskesmas atau minilokakarya lintas program sesuai dengan tatapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun kebutuhan logistic: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Obat sesuai dengan keluhan pasien Jiwa Pengukur tinggi badan Pengukur berat badan Pengukur tensi darah KMS Buku Register jiwa Pedoman untuk tata laksana pasien jiwa



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam perencanaan sampai denag pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap dampak yang terjadi pada saat pelaksanaan kegiaatan pelayanan poli umum .Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan pelayanan dipoli pelayanan kesehatan jiwa



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan sampai dengan pelayanan kesehatan jiwa poliperlu diperhatikan keselamatan dan keamanan kerja dengan melakukan identifikasi resiko terhadap dampak yang terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan jiwa dan Napza



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Dilakukan pemantauan terhadap hasil pelayanan kesehatan jiwa dan napza oleh tim mutu puskesmas secara berkala agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan baik melalui pemantauan mutu eksternal kesehatan jiwa dan napza itu sendiri.



BAB IX PENUTUP



Semoga Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas Gayaman.Keberhasilan pelayanan medik dasr terkait dengan kepatuhan pemberi layanan terhadap srandar dan prosuder yang ditetapkan .