17 0 69 KB
PEDOMAN PROGRAM JIWA PUSKESMAS LASEM
PEMERINTAH KOTA DINAS KESEHATAN
UPT. PUSKESMAS LASEM
DAFTAR ISI BAB I KESEHATAN JIWA.................................................. A
DEFINISIKESEHATANJIWA.......................................................................... 2
B
RUANGLINGKUP
2
KESEHATANJIWA................................................................. C
PENERAPAN
KESEHATAN
JIWA
DI
PUSKESMAS...................................................................................... D
DOKUMENTASI
5
BAB II MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS............................................. A
DEFINISI.
KESEHATAN
JIWA............................................................................................. B
RUANG
LINGKUP
KESEHATAN
JIWA............................................................................................... C
PENERAPAN
KESEHATAN
JIWA.................................................................................................. D
2
DOKUMENTASI...................................................................................
5 5 5 6 9
BAB III MANAJEMEN RISIKO PELAKSANAAN PROGRAM............................ A
DEFINISI
KESEHATAN
JIWA............................................................................................... B
RUANGKESEHATAN JIWA...................................................................................................
C
PENERAPANKESEHATAN JIWA..................................................................................................
D
10 10 10
DOKUMENTASI..................................................................................
11
Referensi............................................................................................................
12
BAB I. PELAYANAN KESEHATAN JIWA A. DEFINISI Pelayanan Kesehatan Jiwa adalah yang dilaksanakan oleh dokter, perawat, bidan, atau tenaga kesehatan lainya di Puskesmas dan pelayanan kesehatan dasar lainya secara terintegrasi sesuai dengan kompetensi bidang masingmasing. B. RUANG LINGKUP PROGRAM KESEHATAN JIWA LINGKUNGAN Lingkup pelaksanaan program kesehatan jiwa di Puskesmas meliputi : -
Pasien yang berkunjung ke Puskesmas
-
Identifikasi maslaha dilingkungan sekitar Puskesmas
-
Tatalaksana penerapan kesehatan jiwa
-
Pemantauan penerapan kesehatan jiwa.
Penerapan kesehatan jiwa di Puskesmas Lasem meliputi: Pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh dokter, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainya di Puskesmas dan pelayanan kesehatan dasar lainya secara terintregasi sesuai dengan kopetensi bidang masing- masing. C. PENERAPAN KESEHATAN JIWA DI PUSKESMAS Kesehatan Jiwa Puskesmas Kertosari diterapkan pada kegiatan yaitu: 1. Kegiatan pelayanan klinis di Puskesmas 2. Kegiatan pelayanan kesehatan di Pustu, Ponkesdes dan Posyandu 3. Kegiatan pasien/pengujung Puskesmas 4. Kegiatan karyawan/ staf Puskesmas Kegiatan penerapan kesehatan jiwa : a. Pengenalan dini gangguan jiwa pada pasien di Puskesmas b. Mengatur jadwal pemeriksaan, sehingga pasien dapat bergilir diperiksa secara tertib. Dengan demikian Puskesmas membiasakan “budaya antri” pada masyarakat. Caranya disesuaikan dengan kondisi Puskesmas dan masyarakat.
c. Mengatur arus pasien yang diperiksa, sehingga pelayanan berjalan dengan lancar dan pasien tidak bergerombol. Hal ini membantu meningkatkan kerahasiaan pasien d. Aturlah ruangan dan tata letak meja/kursi/tempat tidur
periksa, agar cara
pemeriksaan dapat dilakukan menurut urutan yang benar e. Tingkatkan kenyamanan suasana lingkungan, agar pasien merasa betah. f. Apabila diperlukan wawancara yang lebih lama, ditentukan waktu tersendiri agara pasien lain tidak terlalu lama. D. DOKUMENTASI Seluruh kegiatan pelayanan kesehatan jiwa didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas. BAB II. KESEHATAN JIWA A. DEFINISI Gangguan jiwa dalam masyarakata masih identik dengan “gila” (psikotik) sementara kelompok gangguan jiwa lain seperti ansietas, depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik kurang dikenal. Masalah kesehatan jiwa tidak menyebabkan kematian secara langsung, namun akan menyebabkan penderitaan berkepanjangan baik bagi individu, keluarga, masyarakat dan negara karena penderitanya tidak produktif dan bergantung pada orang lain. Masalah kesehatan jiwa juga menimbulkan dampak sosial antara lain meningkatkan angka kekerasan, kriminalitas, bunuh diri, penganiyaan anak, perceraian, kenakalan remaja, penyalah gunaan zat, HIV/AIDS, perjudian, pengangguran dll. Oleh karena itu masalah kesehatan jiwa perlu ditangani secara serius. B. RUANG LINGKUP KESEHATAN JIWA Penerapan
manajemen
risiko
layanan
klinis
di
Puskesmas
Lasem
dilaksanakan di unit pelayanan yang menyelenggarakan layanan klinis yaitu: 1. Loket Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Poli Umum
3. Poli Anak 4. Poli KIA/KB 5. Poli Gigi 6. Poli Pencegahan Penyakit (P2) 7. UGD 8. Laboratorium 9. Unit layanan Obat Ruang lingkup penerapan kesehatan jiwa juga dilaksanakan di jaringan pelayanan Puskesmas Lasem yang melaksanakan layanan klinis seperti pemeriksaan, pengobatan dan tindakan termasuk imunisasi. Jaringan pelayanan Puskesmas
yang
dimaksud
meliputi:
Puskesmas
Pembantu
(Pustu),
Polindes/Ponkesdes dan Posyandu. . C. PENERAPAN KESEHATAN JIWA Gangguan jiwa terdiri dari berbagai macam dan ragamnya, namun pada kesempatan ini yang akan dipermasalahkan adalah gangguan jiwa yang banyak terdapat di masyarakat. D. DOKUMENTASI Seluruh kegiatan kesehatan jiwa didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
BAB III. KESEHATAN JIWA A. DEFINISI Kesehatan
jiwa
di
Puskesmas
merupakan
upaya
untuk
mengidentifikasi, menganalisa dan meminimalkan dampak atau risiko atas pelaksanaan program Puskesmas. B. RUANG LINGKUP -
Gangguan mental organik
-
Gangguan Penyalah gunaan NAPSA
-
Skizofrenia dan gangguan psikotik akut
-
Gangguan bipolar
-
Gangguan Depresi
-
Gangguan Neurotik
-
Gangguan Seksual
-
Retardasi mental
-
Gangguan kesehatan jiwa anak dan remaja.
C. PENERAPAN Gangguan jiwa terdiri dari berbagai macam dan ragamnya, namun pada kesempatan ini yang akan dipermasalahkan adalah gangguan jiwa yang banyak terdapat di masyarakat. D. DOKUMENTASI Seluruh kegiatan manajemen risiko layanan klinis didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
REFERENSI Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Direktorat pelayanan Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan R. I tahun 2009